Minggu, 04 Desember 2011

MAKALAH ASAL USUL NEGARA

MAKALAH
ASAL USUL NEGARA




Disusun oleh :
ABI KUSUMA FRIESTIAWAN AHMAD
10/299735/HK/18500/W

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam bab ini saya hanya akan membicarakan secara umum asal-usul negara dan  tentang teori- teori (ajaran-ajaran,faham-faham) mengenai timbulnya negara, atau terjadinya negara. Dan juga mengenai perpindahan dari manusia yang bebas,belum teratur ke keadaan bernegara, keadaan manusia yang serba teratur. Kita akan membicarakan beberapa teori-teori pokok. Teori-teori tersebut terbagi menurut masanya antara lain:
A.    Jaman Yunani Kuno
B.     Jaman Romawi Kuno
C.     Jaman Pertengahan
D.    Jaman Renaissance
E.     Kaum Monarkomaken
F.      Hukum Alam
G.    Kekuasaan
H.    Positif
I.       Modern

Dari semua yang ditulis diatas akan lebih detail penjelasanya dibagian isi. Semoga dengan makalah yang kami buat ini dapat membantu rekan-rekan semuanya. Kami mohon maaf apabila dalam  isi, kata,tulisan, atau apapun masih banyak kekurangan dan kesalahan karena kami ini baru belajar sehingga masih banyak kesalahan yang kami buat dan kami juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu dalam pembuatan makalah ini, sehingga makalah ini dapat selesai seperti jadwal yang telah ditentukan.



BAB II
ISI

Seperti yang telah diungkapkan pada bab pendahuluan maka kami akan langsung menuliskan teori-teori, ajaran - ajaran pada setiap periode. Untuk menyingkat waktu kita mulai dari yang pertama.
A.    Jaman Yunani Kuno

 Kita semua sudah tahu bahwa banyak sekali para ahli pemikir yang katanya berasal dari yunani kuno. Para pemikir tersebut banyak memberikan pengaruh yang besar di dunia dan hampir semua orang tahu akan para pemikir dari romawi kuno. Banyak pemikir pada angkatan yunani kuno karena di sana adanya kebebasan dalam berfikir. Dalam hal ini kami hanya akan menuliskan teori dan ajaran apa yang mereka kemukakan dalam bidang ilmu Negara. Berikut ini adalah ttokoh-tokohnya:

1.      Socrates (399 sebelum masehi)

Menurut Socrates negara berasal dari pekerti manusia lalu dikembangkan di polis. Ia juga berpendapat bahwa sitem demokrasi langsung dapat diterapkan karena yunani pada waktu lampau masih kecil dan masih merupakan apa yang dinamakan polis,permasalahan tidaklah seruet dan berbelit-belit seperti sekarang dan yang terakhir setiap warga Negara memiliki keinginan untuk berpartisipasi dalam pemerintah (state mainded).

2.      Plato (429-347 S.M)

Menurut teori dari plato kebenaran adalah indeeeler(kebenaran berada dalam ide manusia) .selain itu dia juga berpendapat bahwanegara ada karena berbagai kebutuhan dan keinginan untuk memenuhi hal tersebut sehingga mereka harus bekerjasama. Menurutnya juga bahwa sebuah Negara adalah sebuah keluarga.plato juga mengungkapkan bahwa negara itu diklasifikasikan oleh sifat dari sang penguasa. Berikut adalah karya –karya dari plato yang terkenal politea (Negara/state), politicos (ahli negara), dan nomoi (undang-undang) .

3.      Aristoteles (384-322 S.M)

Menurut aristoteles dalam teorinya dunia adalah sebuah realitas. Dan untuk memenuhi kebutuhan bersama karena manusia dalah zoonpolitikon. Menurutnya kekuasaan negara adalah yang utama atau totaliter. Aristoteles mengklasifikasikan Negara sebagai berikut, monarki lawan dari tyrani, aristrokasi lawan dari oligarki, republic konstitusional lawan dari demokrasi, jumlah orang yang memerintah dan sifat,tujuan pemerintah. Menurut aristoteles Negara merupakan gabungan Negara. Karya terkenal aristoteles adalah ethica ( pemikiran tentang keadilan ) dan politica (pemikiran tentang hukum dan negara).

4.      Epicurus (342-271 S.M)

Menurut epicurus dalam teorinya tentang individualistis atau atomisme (individu) bahwa negara dibentuk karena adalah untuk memenuhi kebutuhan individu jadi yang diutamakan adalah individu.ia berpendapat bahwa atom lawan dari zoon politicon. Untuk menjamin keamanan menurutnya perlu adanya pemaksaan dalam peraturan. Peraturan dapat dibentuk dengan persetujuan individu dalam perjanjian masyarakat.

5.         Zeto (kaum stoa/ stoicin)
Menurutnya dalam teori universalitas ia menjelaskan bahwa Negara itu harus berdaulat dan kedaulatan nasional negara haru sesuai tatanan global. Dan ia juga menggemukakan pendapat bahwa tidak ada pembedaan dalam struktur social.





B.     Jaman Romawi Kuno

Pada jaman romawi kuno masalah ilmu pengetahuan sangalah sulit berkembang karena pemerintah pada saat itu melarang atau membatasi masalah ilmu sehingga hanyan sedikir pakar –pakar dari masas/ jaman romawi kuno. Berikut adalah para pakar dalam masa romawi kuno antara lain:

1.      Polibios

Polibios menerangkan tentang bentuk negara dalam teorinya yang dikenal dengan istilah cyclus teory. Teori tersebut dapat dijabarkan dengan gambar sebagai berikut
Monarcki yang tirani akan memicu aristokrasi.aristokrasi yang oligarki mendorong demokrasi. Demokrasi yang anarki sehingga muncul orang kuat dan akan memerintah sehingga menjaadi monarcki. Dalam cycle teori ini dapat tidak sama seperti keterangan diatas karena dapat berubah lagi dari sitem pemerintahan.
2.      Cicero

Menurut cicero dalam teorinya rasio murni bahwa negara itu wajib ada karena berdasar rasio untuk  hidup. karya dari cicero antara lain ,de replubica ( tentang negara ) dan de legibus ( tentang hukum aau tentang undang-undang ).


3.      Seneca
Seneca berpendapat bahwa perlu adanya transformasi dalam kehukum tuhanan hal ini terjadi karena masyarakat telah enggan da tidak percaya lagi terhadap kekuasaan Negara dan mereka cenderung menuju atau memikirkan dunia kebatinan.
C.     Abad Pertengahan
Pada abad ini terdapat dua pandangan yang dikenal dengan legist dan canonist. Legist berpendapat bahwa raja itu adalah pengganti tuhan di dunia karena negera lebih dulu dari gereja dan tokohnya adalah marsilius. Sedangkan canonist berpendapat bahwa paus lah yang menjadi pengganti tuhan di dunia sehingga raja hanya sebagai orang yang diperintahkan oleh paus untuk memimpin kerajaan. Berikut tokoh tokoh abad pertengahan.
1.      Agustinus (354-430)
Menurut teorinya yang bernama teokratis bahwa kedudukan gewreja yang dipimpin oleh paus itu adalah lebih tinggi dibandingkan kedudukan Negara yang di pimpin oleh raja. Ia juga meneluarkan buku yang bernama de civitate dei dan dalam buku ini menjelaskan tentang pembagian negera diantaranya , civitas dei atau Negara tuhan Negara ini adalah Negara yang dicita-citakan. Dan civitas terrena atau Negara iblis/duniawi Negara inilah yang paling di kecam dan ditolak agustinus.
2.      Thomas Aquinas (1223-1274)
Thomas Aquinas berpendapat bahwa manusia itu sewajarnya hidup bersama karena ilmu itu berada di masyarakat. Dia juga termasuk orang yang memegang teory teocratis. Dia mengeluarkan buku ang cukup terkenal diantaranya de regimine principum (pemerintahan yang dilakukan raja),dan summa theologika (ketuhanan). Ia juga berpendapat bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi Negara. Dia menjadi penengah antara kaum legist dan kaum canonist.Selain itu Thomas juga membedakan huum menjadi empat golongan
À      Hukum abadi atau lex aeterna adalah hukum yang akarnya dalam jiwa tuhan
À      Hukum alam adalah karena manusia berpikir sehingga bagian dari padanya
À      Hukum positip adalah pelaksanaan hukum alam dengan beberapa ketentuan
À      Hukum tuhan adalah hukum yang mengisi akan kekuarangan manusia.
3.      Marsilius (  1270-1340)
Menurutnya bahwa Negara itu pada hekekatnya itu terbentuk bukan karena kodrat tuhan melainkan karena terjadi perjanjian antara manusia untuk mewujidkan perdamaian. Ia juga dikenal sebagai pembuat teori theocratis critis. Sedangkan agustinus dan Aquinas berteori theocratis mutlak.
D.    Jaman Reinesance

Pada jaman ini terjadi perubahan perubahan yang besar pada ilmu pengetahuan khususnya  dalam ilmu negara. Karena pada zaman ini banyak paham baru yang mempengaruhi banyak Negara. Sehingga muncul banyak tokoh diantaranya sebagai berikut :

1.      Niccolo Machiavelli ( 1469-1527 )

Ia mengeluarkan buku yang sangat controversial karena trerjadi pertentangan terhadap buku nya yang ber judul il principe sang raja atau pelajaran  untuk sang raja dalam menjalankan pemerintahanya.dalam buku itu bahwa raja itu harus memisahkan antara kesusilaan dan kenegaraan sehingga kesusilaan dihiraukan dan tidak dipakai. Ia bersifat realitas modern. Ia menunjukan bahwa tujuan Negara adalah terbinanya ketrtiban,keamanan dan ketentraman.

2.       Thomas morus (1478-1535)
Ia adalah seorang yang mengeluarkan roman kenegaraan yang berjudul de optimo republicae statu deque nova insula utopia tentang pemerintahan yang paling baik dan negeri asing yang disebut utopia. Buku ini bertujuan untuk mengkrituk inggris khusunya kaum borjuis dan pemilik kekuasaan.

3.      Jean bodin
Menurutnya Negara adalah sekumpulan keluarga dengan segala miliknya yang dipimpin oleh seseorang yang akalnya dipimpin penguasa yang berdaulat. Dan dalam bukunya yang berjudul les six livres de la republica ia memberiakn dasar-dasar yuridis sebuah negara. Menurutnya pemimpin yang pertama adalah seorang militer yang menunjukan kekuatan dan kekuasaanya. Menurutnya kedaulatan adalah kekuasan tertinggi dan untuk itu kita perlu mewujudkan dengan sifat sifat sebagai berikut :
À      Tunggal berate hanya negaralah yang memiliki
À      Asli berate tidak berasal dari kekusan lain
À      Abadi bahwa kedaulatan itu adalh Negara dan Negara adalah abadi
À      Tidak dapat terbagi-bagi berate tidak dapat diserahkan kepihak lain.

E.     Kaum monarkomaken

Monarkomaken berate menentang sitem kerajaan atau bisa dikatakan anti raja. Tapi pengertian itu dirasa kurang tepat karena kaum monarckomaken itu menentang eksesnya sitem absolutism.berikut ini tokoh dalam kaummonarckomaken antara lain:

1.      Hotman (1573)

Ia menerbitkan buku pranco Gallia. Ia menentang absolutism bukan lewat ajaran agama tetapi lewat sejarah.

2.      Brutus (1579)

Brutus dalam bukunnya vindiciae tyrannos (alat-alat hukum melawan tirani) ini mengambarkan bahwa perlawanan terhadap raja –raja dan buku ini adalah karangan seseorang yang bersembunyi dibawah nama brutus.




3.      Buchanan (1579)

Dalam bukunya de jure regni apud scoots (kekuasaan raja pada bangas scot) dalam bukunya ia membandingakn terleebih dahulu antara raja dan tiran.

4.      Mariana (1599)

De rege ac regis institutione (tentang hal raja dan kedudukanya) adalah buku karanganya untuk membantu raja agar tidak berbuat absolutism (tirani).

5.      Bellarmin

Menurutnya monarcki adalah terbaik akan tetapi karena aklaknya sehingga prakteknya berlawanan. Bukunya terkenal disputations paus hanya mengurus keagaman dan tractatus de  potestate summi potivicus in rebus temporalibus tentang kuasa paus di keduniawian.

6.      Suarez

Dalam bukunya tractatus de ligibus ac deo legislatoere (uraian tentang undang-undang dasar Dan tuhan,pembentuk undang-undang). Ia berpendapat bahwa negatra tidak dapat berdiri sendiri karena butuh Negara lain.

7.      Milton

Ia adalah seorang penyair akan tetapi pada waktu itu  ia dibunuh sehingga dia dikenal  oleh orang –orang karena pembelaanya.

8.      Johane altusius 

Ia menerbitkan buku politica methodice digesta susunan ketatanegaraan yang sistematis dan diperkuat contoh darai sejarah biasa dan sejarah suci. Menurutnya penguas diangkat rakyat,menjalankan undang –undang, dan diangkat perjanjia sehingga raja terikat janji. Ia juga berpendapat Negara harus berdaulat dan memnuhi kebutuhan rohani dan jasmani.

F.      Hukum Alam
Dalam teroi hukum alam terbagi menjadi dua perisode yaitu periode XVII dan periode XVIII keduanya memiliki materi ajaran yang sama akan tetapi berbeda fungsji. Jika pada periode XVII berfungsi menerangkan namun pada periode XVIII berfungsi menilai. Berikut inia adalah para tokohnya :

1.      Grotius (Hugo De Grot) 1583-1645

Ia pernah dipenjara dan dalam penjara di menulis buku de jure belli ac pacis (hukum perang dan damai). Setelah selasai buku itu diberiak kepada Louis XIII dan akhirnya dia menjadi tokoh besar dan dia juga dikenal sebagai pelopor atau pencipta hukum alam modern.ia berpendapat bahwa Negara dan hukum adalah suatu usaha untuk  mengatasi segala perpecahan di lapangan agama dengan bedasarkan akal manusia yang berlaku umum. Ia juga berpendapat bahwa ada hukum antar negara untuk mengatur hubungan negara satu dengan negara lain. Ia berpendapat bahw ahukum alam adalh hukum yang benar,baik menurut rasio dan tidak mungkin salah serta adil.

2.      Thomas hobbes (1588-1679)

Menurutnya Negara adalah suatu system materialistis yang besar dalam mana mengatur kehidupan organis dan rokhanis. Dalam tujuan untuk kebahagiaan yang dicapai dengan berlomba dan gerak. Adapun alantis yang besar dalam mana mengatur kehidupan organis dan rokhanis. Dalam tujuan untuk kebahagiaan yang dicapai dengan berlomba dan gerak. Adapun alatnya adalah kekuasan, kekayaan dan nama baik pribadi maupun kawan ajaran ini ditulis dalam bukunya yang berjudal de cive ( tentang warga negara) dan leviathan ( tentang negara). Ajaran ini berpangkal pada masa manusian itu terlalu bebas sehingga akan terjadi konfil yang dikenal dengan bellum omnium contra omnes dimana manusia itu egois terhadap yang lainya. Dan ia juga mengemukakan sifat abstracto manusia yang
v  Competition  atau persaingan (competitio) berate manusia selalu berlomba dan tidak pernah mau kalah dari yang lainnya.
v  Defentio ,defen ataua membela diri bahwa manusia tidak mau dibawahi atau diatasi oleh orang lain.
v  Gloria adalh sifa dimana manusia ingin dihormati,disegani dan dipuji.
Dari sifat yang diatas ada juga sifat yang membatasi  dari sifat diatas antara lain :
v  Takut mati
v  Inggin memiliki sesuatu
v  Ingin bekerja agar dapat sesuatu
Dan karena sifat diatas maka perdamaian dapat terjadi. Perdamaian dapat terjadi jika masyarakat melakukan perjanjian. Perjanjian itu membentuk masayarakat lalu Negara. Hobbes juga mengemukakan teori perjanjian, menurutnya perjanjianmasyarakat bersifat langsung artinya orang melakukan perjanjian itu langsung menyerahkan  atau melepaskan haknya atau  kemerdekaanya kepada raja dan raj berada bukan dalam perjanjian tetapi diluar perjanjian. Ia berpendapat bahwa gereja bersatu dengan dipimpin oleh raja yang absolute.

3.      Benedictus de Spinoza (1632-1677)

Menurutnya Negara dan hukum adalah etika yang tersusun secara geometris dan traktat teologis polik. Menurunya hukum alam bukan sollen tetapi sein. Ia juag berbiacara bahwa manusia buakan hanya bertindak berdasarkan rasionya saja tetapi manusia juga dipengaruhi oleh hawa naafsunya. Ia juga berpendapat bahw tuuan Negara adalah menyelengarakan perdamaian ketentraman dan menghilangkan ketakutan. Maka sertiap warga Negara harus mematuhi peraturan perundang-undangan meskipun itu tidak adil dan merugikan. Tetapi Negara tidak bisa menguasai secara mutlak dua hal yaitu berfikir dan menimbang. Negara yang dipikirkan oleh spinosa adalh aristokrasi.



4.       John locke ( 1632 -1704)

Ajaranya merupakan jembatan antara negara dan hukum. Ia berpendapat bahwa manusia memiliki hak dasar yang tidak dapat diserahkan dan perlunya pembatasan – pembatasan kekuasaan Negara erta melindungi individu. Menurutnya hukum alam adalh sesuatu yang berdasar rasio dan perjanjian namun sifat yang logis,deductief,mathematic dig anti dengan realitas. Iniilah yang menimbulkan teori baru tentang pembagian kekuasaan,hak asasi dasar, dan perundang –undanan yang dilakuakn oleh dewan perwakilan rakyat.ia menerbitkan buku yang berjudul two treatises On civil government. Mengenai hak asai ia membagi menjadi :
·         Hak hidup
·         Hak kebebasan atau merdeka
·         Hak milik.
Menurutnya manusia belum punya hak waktu lahir tetapi baru punya sifat. Sehingga  ia berpendapat jika manusia secara alamiah maka haknya tidak dipakai karena manusia ingin memeksakan kehendak.menurt nya Negara bertujuan untuk menetapkan dan melaksanakan hukum alam. Dalam hal ini Negara bukan hanya berdasar hukum alam tetapi  Negara juaga membuat peraturan perundang-undangan untuk Negara tetapi tetap berpedoman kepada hukum alam.dengan cirri hukum alam adalah rasional dan umum jika tidak ada unsure itu bererti bukan hukumn alam. Jadi dapat disimpulkan tugas Negara adalah :
À       Membuat peraturan peruundang-undangan (legistlatif)
À      Melaksanakan peratuarn perundang-undangan (eksekutif dan judikatif)
À      Mengatur hubungan antar Negara(federatif)
John locke juga mengklasifikasikan bentuk –bentuk negara  diantaranya sebagai berikut :
Ø  Jika kekuasaan perundang-undangan diserahkan kepada satu orang disebut monarcki
Ø  Jika Kekuasaan perundang-undangan di berikan kepada beberapa orang atau dewan maka bernama aristocrasi
Ø  Jika kekuasaan perundang undangan diberikan kepada seluruh rakyat maka disebut demokrasi
Ia berpendapat bahwa tujuan perjanjian adalah untuk memelihara dan menjamin hak-hak asai setiap manusia.

5.      Frederick yang agung (1712-1786)

Ia berpendapat bahwa apa yang dituliskan oleh maciavelli dalam buku il principe itu adalh jahat. Sehingga ia membantah teori dari maciavelli dalam buku karanganya yang berjudul anti Machiavelli.

6.      Montesqueu (1688-1755)

Dalam bukunya letters persanes mengemukakan kecaman terhadap keadaan agama,politik, dan social prancis.selain itu ia juga menerbitkan buku grandeur et decadence des romain dan yang paling terkenal adalah spirit des lois. Ia mengeluarkan toeri yang kita kenal dengan teori trias politika yang berarti pemishan kekuasaan . berikut ini adalah badan-badanya:
Ø  Kekuasaan perundang –undangan (legistlatif)
Ø  Kekuasan melaksanakan pemerintahan (eksekutif) dan
Ø  Kekuasan kehakiman (yudikatif).

7.      Jean Jacques rousseau (1712-1778)

Ajaranya tentang hukumdan Negara ditulis dalam buku discour sur 1 inegalite parmiles homes (tinjauan tentang ketidak samaan orang –orang),letters ecitres de la montagne (surat yang ditulis digunung -gunung), dan buku yang paling terkenal adalah contrat social (perjanjian masyarakat). Ia mengemukakan ide tantang kedaulatan rakyat. Jadi perjanjian masyarakat adalah untuk menemukan bentuk kesatuan yang mem bela melindungi kekuasaan bersaman disamping kekuasaan pribadi dan milik dari setiap orang. Jadi hal ini menimbulkan terciptanya kemauan umum (volonte generale/ kedaulatgan ) dan terbentuknya masyarakat (gemenschaft) / kedaulatan rakyat. Menurutnya kedaulatan adalah kekuasan tertinggi dan raja adalah wakil yang diberi kekuasaan. Ajarannya membuat terjadi revolusi prancis,adnya hak rakyat untuk mengganti penguasa,kekuasaan berada di tangan rakyat. Ia juga mencetuskan tentang pemungutan suara  tehadap suatu persoalan.

8.      Imanuel kant (1724-1804)

Dalam buknya metaphysische an frangsgrunde de rechtslehre (asasmetafisi dari ilmu hukum). Menurutnya negara harus ada  karena Negara harus menjamin terlaksananya kepentingan umum  didalam  keadaan  hukum. Menurutnya tidak pernah ada perjanjian masyarakat untuk menjadi negara,tidak terjadi dan tidak ada sejarahnya sesungguhya perjanjian itu merupakan  sesuatu  konstruksi  yuridis.

G.    Jaman Teori Kekuatan  (kekuasaan)

Dalam teroi ini menjelaskan bahwa siapa saja yang kuat mak dia adalah  pemenang. Menutut teori ini juga bahwa Negara adalah alat unutk mengisp yang lemah oleh yang kuat terutama  dalam  ekonomi. Berikut ini adalh tokoh-tokohnya :

1.      F   oppenheirmer

Dalam bukunya die sache Negara merupakan lat golongan kuat untuk melaksanakan tertib masyarakat yang dilaksanakan untuk golomgan lemah dengan maksud menyusun dan membela golongan kuat terhadap orang baik mupun pihak luar. Dan tujuanya adalh penghisapan ekonomi oleh golongan kuat untuk  yang  lemah.

2.      Karl Marx

Negara merupakan  penjelmaan  pertentangan  ekonomi. Negara adalah alat menindas golongan ekonomi lemah. Orang kuat adalah  orang yang memiliki alat produksi. Ia juga berpendapat bahwa Negara akan lenyap jika tiada lagi perbedaan dan pertentangan ekonomi.



3.      H.J  laski

Dalam bukunya the state in theory and practice dan pengantar ilmu hukum. Menurutnya Negara itu  adalah merupakan  suatu alat pemaksa, atau dwang organizatie untuk melaksanakan dan melangsungkan suatu jenis system produksi yang stabil dan semata mata untuk menguntungkan  golongan kuat semata. Dalam hal ini Negara secar sengaja menguntungkan para kapitalis.

4.      Leon duguit

Dalam bukunya traite de droit constitusionel bahwa hukum  dan  Negara semata-mata bersifat realistis dia tidak mengakui adanya hak subjektif atas kekuasan. Dan yang kuat adalah penguasa terhadap  yang   lemah  baik dalam semua bidang.

H.    Jaman teori positif

Teori ini muncul sebagai reaksi teori sebelumnya. Dan salah satu tokohnyua adalah sebagai berikut:

1.      Hans Kalsen

Menurutnya ilmu  negara harus menarik dirinya atau melepaskan pemikiranya secara principiil dari percobaan  menerangkan negara  serta bentuknya secara casual atau sebab musabab yang bersifat abstrak dan mengalihkan ke yuridis murni ursprungsnorm dari tiap negara menetapkan dan membatasi konstruksinya.  Ursprungsnorm adalah  persoalan  yang bersifat meta yuridis ini tidak termasuk dalam  lapangan  objek ilmu  negara. Dan ia juga menerbitkan buku yang cukup terkenal adaklah allegeimine staatsslehre dan der siziologische und der juristische staaat begriff. Dan dia jua  mendirikan sekolah  weina. Dia menjelaskan bahwa negara adalah suatu  tertib hukum. Dan hukum dibuat untuk menentukan  perilaku manusia.

I.       Teori Jaman Modern

Teori teori dalam jaman modern telah menyesuaikan dengan perkembangan .tokoh –tokohnya adalah ;

1.      Prof  .Mr. R. Kranenburg

Menurunya Negara pad hakekatnya adalah organisasi  kekuasan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang di sebut bangsa.dan bertujuan  untuk nmemelihara kepentingan bersama. Dan menurutnya Negara adalah sekunder Karen yang terpenting adalah ssekelompok manusia. Menurut nya bangsa dilihat dari etimologis

2.      Logemann

Menurutnya Negara adalah pada hakekatnya adalah suatu organisai kekuasan yang meliputi atau menyatukan kelompok  manusia yang kemudian disebut bangsa. Menurunya Negara adalah  primer dan sekelompok maanusia adalh sekunder. Dean bangsa yang diciptakan oleh organisasi. Dan menurutnya bangsa dilihat dai rakyat ddari suatu Negara.














BAB III

PENUTUP


 Demikian makalah ini kami buat semoga dapat bermanfaat dan apabila terjadi kesalah itu adalah keslahan kami  da jika ada kebenaran itu adlah dari ilahi. Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan kami juag mohon maaf bila ter dapat kesalahan.

























DAFRAR  PUSTAKA

Prof. Soehino, S.H ;Ilmu   Negara; Yogyakarta: Liberty.1998



1 komentar: