Minggu, 04 Desember 2011

Pengertian- pengertian Negara

Pengertian Negara :

  1. Menurut Gorge Jellinek :
Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekolompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu
  1. Menurut Gorge Wilhelm Friedrich Hegel :
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang mencul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal. 
  1. Mr. Kranerburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  1. Roger. F. Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persalan bersama atas nama masyarakat.
  1. Prof. R. Djolosoetrono
Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
  1. Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).
  1. Dalam penganyaman bahwa Aristoteles (384-322), dalam buku Politica merumuskan pengertian negara sebagai polis yaitu negara kota, yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara, dengan pemerintah dan benteng untuk menjaga serangan musuh.
  2. Plato melihat bahwa negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam yang mendorong mereka untuk bekerjasama dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.
  3. N. Machiavelli mengartikan bahwa negara adalah kekuasaan yang mengajarkan raja memerintah dengan sebaik-baiknya.

Ilmu Negara dan Ilmu Tata Negara

Hal-hal yang diseldiki dan dipelajari dalam Ilmu Negara, antara lain :
a.       Usal Usul berdirinya negara
b.      Lenyap dan munculnya negara
c.       Unsur-unsur negara
d.      Perkembangan dan perjalanan negara
e.       Tujuan yang hendak dicapai atau diwujudkan oleh ngara, dan
f.       Jenis atau bentuk-bentuk dari negara pada umumnya.
Ilmu negara hanya membahas hal-hal yang mendasar dari negara sehingga bersifat abstrak, teoritis, dan universal.

Negara sebagai organisasi kekuasaan teori ini dianut oleh H.A.Logemann dalam bukunya Over De Theorie van Eeen Stelling Staatsrecht. Dikatakan bahwa keberadaan negara bertujuan untuk mengatur serta menyelenggarakan masyarakat yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi. Pandangan ini kemudian diikuti oleh Harold, J. Laski, Max Weber dan Leon Duguit.



Sifat Hakekat Negara

Menurut Prof. Miriam Budiardjo, sifat hakekan negara mencakup hal-hal sebagai berikut :
a.       Sifat memaksa
b.      Sifat monopoli
c.       Sifat mencakup semua

Terjadinya negara terbagi atas :
a.       Terjadinya Negara secara Primer terdiri dari :
a)      Suku / persekutuan masyarakat
b)       Kerajaan
c)      Negara Nasional
d)     Negara Demokrasi
b.      Terjadinya Negara secara Sekunder, terdiri dari :
a)      Secara de jure adanya pengakuan dari negara lain
b)      Secara de facto adanya kenyataan yang timbul dalam suatu negara 
c.       Terjadinya Negara berdasarkan Fakta.
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah, yaitu berdasarka kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah, adalah sebagai berikut :
a)      Occupatie (pendudukan)
b)      Fusi (Peleburan)
c)      Accesie (Penaikan)
d)     Anexatie (Pencaplokan / Penguasaan)
e)      Proclamation (Proklamasi)
f)       Innovation (Pembentukan baru)
g)      Separatisme (Pemisahan)
d.      Asal mulanya terjadi negara dapat juga dilihat berdasarkan pendekatan teoritis, antara lain :
a)      Teori Ketuhanan, negara terjadi atas kehendak Tuhan, nampak pada UUD nya atas berkat Tuhan Yang Maha Esa, penganutnya adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
b)      Teori Perjanjian Masyarakat, negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat yang mengikat diri untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungai dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Penganutnya adalah Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau dan Montesquieu
c)      Teori Kekuasaan, negara terjadi karena adanya kekuasaan yang paling kuat. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
d)     Teori Hukum Alam, negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plati, Aristoteles, Agustinus dan Thomas Aquino
Tujuan Negara :
Pada dasarnya negara mempunyai tujuan masing-masing, namun tujuan akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagian pada rakyatnya. Dengan adanya tujuan negara harus melaksanakan dua tugas umum berikut :
  1. Harus mengatur penghidupan dalam negara sebaik-baiknya
  2. Negara harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya. 
Ada beberapa pendapat mengenai tujuan negara antara lain :
  1. Plato yaitu, memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial;
  2. Roger F. Soltau yaitu, memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin
  3. Horald J. Laski yaitu, menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal
  4. Thomas Aquino dan Agustinus yaitu, untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar