Minggu, 04 Desember 2011

TUGAS HUKUM KENEGARAAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN

TUGAS
HUKUM KENEGARAAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN


Oleh :
Abi Kusuma F.A
10/299735/HK/18500



PENDAHULUAN
ORGAN – ORGAN NEGARA YANG BERTABURAN
            Kita semua tahu bahwa akhir-akhir ini banyak sekali bermunculan  lembaga-lembaga negara atau organ – organ  negara yang diharapkan dapat  “membantu” kinerja  dari pemerintahan di Indonesia. Pada awalnya organ – organ negara  yang ada di Indonesia hanya beberapa saja akan tetapi setelah terjadinya reformasi 1998 maka mulailah awal dimana banyaknya organ – organ negara atau pemerintahan yang muncul guna membantu baik dalam kinerja,fungsi maupun tugas dari pemerintahan. Sebenarnya organ – organ negara yang muncul akhir – akhir ini memang membantu dari kinerja pemerintah akan tetapi jika kita melihat dari konstruksi pemerintahan maka organ – organ negara yang banyak ini dapat menggangu kestabilan pemerintahan itu sendiri dan dapat menimbulkan konflik intern dalam pemerintaan sebab diantara para organ – organ negara bisa saja timbul permasalah baik dari masalah kewengan sampai masalah keuangan.
            Sadar atau tidak sekarang organ – organ negara yang banyak bermunculan ini banyak menimbulkan masalah – masalah bagi pemerintah. Selain itu banyaknya organ – organ negara juga dapat menunjukan bahwa adanya ketidaksatuan atau disintegrasi di Indonesia yang nantinya dikhawatirkan akan menimbulkan perpecahan diindonesia yang kita cintai ini. Permasalahan mengenai organ – organ negara memang memerlukan adanya pengkajian leih lanjut agar opermasalahan yang timbul akibat organ negara dapat teratasi sehingga Indonesia dapat mewujudkan cita-cita yang diidam – idamkannya.
            Mengenai organ - organ negara yang bermunculan saat ini banyak dari mereka  merupakan organ atau lembaga negara yang berasal atas betukan atau perintah dari Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 selain itu ada juga organ negara atau lembaga negara yang berasal dari perintah Undang – undang dan juga peraturan lain yang memungkinkan adanya suatu organ negara atau lembaga negara Sehingga masih dimungkinkan akan timbulnya organ – organ negara yang baru. Timbulnya lembaga – lembaga baru ini memang dapat menunjukan suatu negara dikatakan demokratis dimana dengan adanya lembaga lembaga ini maka partisipasi dari masyarakat semakin besar namu hal ini juga dapat menimbulkan masalah seperti saling tumpang tindihnya kewenangan antar organ negara, menghabiskan uang negara dan masih banyak lagi permasalahan yang timbul karena masalah banyaknya organ negara.
            Permasalahan organ negara memang sangat urgent sekali untuk dibahas dikarenakan organ negara adalah penggerak dari sebuah negara jika boleh untuk diibaratkan organ negara seperti organ – organ bagi manusia dimana masing - masing memiliki fungsi dan tugas yang berbeda akan tetapi saling mendukung dan saling berpengaruh serta sangat berperan bagi manusia. Seperti halnya organ - organ manusia, organ negarapun sangat berperan dan menentukan bagaimana sebuah negara. Negara dimana jika organ – organnya mati atau kata lain tidak berfungsi sama sekali atau hanya berfungsi sebagian maka negara dimana ada organ – organ negara tersebut tidak akan berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. Permaslahan – permasalahan yang timbul akibat adanya organ negara mamang tidak dapat untuk dipungkiri lagi akan tetapi yang perlu dipikirkan adalah bagaimana cara agar organ – organ negara yang ada dapat berfungsi semaksimal mungkin sehingga negara dapat berjalan dengan baik seperti harapan kita semua.
            Dalam makalah ini saya hanya mau mengungkapkan beberapa permasalahan yang mungkin timbul atau sudah timbul akibat ada banyaknya organ – organ negara. Permasalahan – permasalahan mengenai organ negara adalah sebagai berikut :
a.       Jika semakin banyaknya organ - organ negara maka semakin mahal pula biaya yang harus dikeluarkan oleh negara untuk organ tersebut,
b.      Akan adanya overlapping atau tumpang tindih dalam hal wewenang,fungsi dan juga tugas antara organ – organ negara,
c.       Semakin memperlama dan sulitnya birokrasi yang ada  pada organ negara,
d.      Dikhawatirkan akan saling berebut kewenangan dan kekuasaan,
e.       Adanya organ – organ yang tidak berfungsi sama sekali atau berfungsi tetapi tidak optimal separti yang diharapkan
f.       Dapat juga menimbulkan ketidak percayaan tehadap organ- organ lama serta menurunkan kepercayaan terhadap organ – organ negara yang baru
Selain permasalahan – permasalahan yang telah saya sebutkan diatas masih banyak lagi permasalahan yang bisa timbul akibat banyaknya organ – organ negara. Oleh karena itu sekarang bagaimana kita menyelesaikan atau setidaknya mengurangi permaslahan mengenai organ- organ negara agar negara bisa berjalan maksimal sesuai keingginan kita.



















PEMBAHASAN
Seperti yang saya utarakan di pendahuluan maka dalam bab ini saya mau membahas mengenai permaslahan – permasalahan yang timbul karena makin banyaknya organ – organ negara dalam prespektif saya sendiri.
Sebelum menjawab permasalahn yang telah diutarakan saya mau menjelaskan verlebih dahulu mengennai organ – organ negara. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) (1997:979-58), kata ”lembaga” antara lain diartikan sebagai 1) ’asal mula (yang akan menjadi sesuatu); bakal (binatang, manusia, tumbuhan)’; (2) ’bentuk (rupa, wujud) yang asli’; (3) ’acuan; ikatan (tentang mata cincin dsb)’; (4) ’badan (oganisasi) yang tujuannya melakukan penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha’; dan (5) ’pola perilaku manusia yang mapan, terdiri atas interaksi sosial berstruktur di suatu kerangka nilai yang relevan’. Kamus tersebut juga memberi contoh frasa menggunakan kata lembaga, yaitu lembaga pemerintah yang diartikan ’badan-badan pemerintahan dalam lingkungan eksekutif. Kalau kata pemerintahan diganti dengan kata negara, diartikan ’badan-badan negara di semua lingkungan pemerintahan negara (khususnya di lingkungan eksekutif, yudikatif, dan legislatif)’. Menurut pendapat saya organ negara atau lembaga negara adalah sebuah badan atau organisasi yang dari negara oleh negara dan untuk negara dalam menjalankan rumah tangganya agar bisa berjalan sesuai pakem atau aturan dan bisa mewujudkan apa yang dicita – citakan oleh negara dimana lembaga negara diciptakan. Jadi telah jelas bahwa lembaga negara dibentuk adalah untuk membantu tugas dari sebuah negara baik dalam hal urusan rumah tangga maupun dalam hal untuk mencapai tujuan dari negara. Lembaga negara yang ada tidak hanya satu akan tetapi lembaga yang bertujuan membantu kinerja negara ada bebagai macam. Lembaga - lembaga negara yang beraneka ragam dapat kita kelompok – kelompokan.
Diindonesia memiliki banyak sekali lembaga negara yang dibentuk untuk membantu kinerja dari pemerintah.  Lembaga- lembaga negara Indonesia dapat dikelompokan dalam berbagai sub- bagian, Pertama jika kita mengelompokan negara berdasarkan dari aturan mana yang membentuk maka dapat dibagi empat yaitu yang berasal dari konstitusi, dari undang – undang, dari perpres atau kepres dan dari aturan lainya. Aturan - aturan dalam konstitusi atau Undang – Undang Dasar Negara Republic Indonesia 1945 dapat  di bedakan menjadi beberapa lembaga diantaranya adalah Presiden, MPR ( DPR,DPD), MA,MK,BPK,KPU,Pemda, Bank sentral dan lain - lain. Sedangkan yang dari undang – undang atau peraturan lain diantaranya adalah sebagai beriku KPK,KPPU,KHN,KPI,KKI, Komnas HAM,KON,KPAI dan lain - lain. Jika berdasarkan kekuasaanya lembaga negara dibagi menjadi tiga yaitu lembaga eksekutif , lembaga legislative dan lembaga yudikatif. Jika di kelompokan berdasarkan struktur dalam pemerintahan adalah lembaga negara yang state auxiliary institution dan non state auxiliary institution. Dan masih banyak lagi pembagian mengenai lembaga – lembaga negara yang ada dinegara khusunya diindonesia.
Seperti yang saya utarakan sebelumnya diawal dimana menurut saya jika semakin banyaknya lembaga negara maka semakin beratambah banyak pula permaslahan yang timbul. sehingga dalam makalah saya ingin menjawab permasalahan dan memberi solusi mengenai permaslahan ini dengan dari prespektif pribadi saya sendiri.
Permasalahan permasalahan pastilah ada disetiap hal oleh karena itu lembaga – lembaga negarapun juga memiliki masalalahnya sendiri. Permasalah yang timbul seperti sekarang ini dikarenakan oleh bergabai factor. Diantaranya factor – factor tersebut ada intern pemerintah dan factor eksteren dari pemerintah. Faktor intern pemerintah seperti situasi dan system politik, system pemerintahan yang diadopsi,pola ketatanegaraan, hubungan antar lembaga negara dan masih banyak yang lainnya. Sedangkan untuk factor ekstern pemerintahan adalah seperti keadaan social , keadaan ekonomi, keadaan lingkungan ( negara sekitar), ketidak puasan dan ketidak percayaan terhadap pemerintah serta masih banyak yang lainya. Dalam uraian permasalahan yang telah saya utarakan diawal mengenai banyaknya lembaga- lembaga negara maka kita perlu mencari jawaban dan solusi agar tidak memiliki efek yang buruk bagi sebuah negara.
Untuk menjawab permalsalahan yang ada maka perlu diadakan pengkajian terhadap lembaga negara yang di bentuk dan yang membentuk. Dalam permsalahan – permsalahan yang timbul akibat bertambahnya lembaga negara, slah satunya adalah cost atau biaya. Permaslahan mengenai biaya adalah sangat urgent atau penting karena dalam sebuah organisasi atau lembaga biaya dalah salah satu factor yang penting dalam menunjang keseharian atau mempengaruhi kinerja suatu lembaga. Jika kita mau mengibaratkan maka seperti halnya manusia. Manusia banyak sekali menggunakan alat- alat  seperti pakaian, motor dan lain- lain, maka semakin banyak barang atau alat yang digunakan oleh kita maka semakin menambah jumlah biaya untuk dirinya. Seperti halnya manusia,negara juga jika semakin banyak lembaga- lembaga negara maka semakin banyak pula anggaran atau biaya yang harus  dikeluarkan oleh pemerintah untuk kelangsuangan hidup dari organisasi atau lembaga negara tersebut karena kita tahu bahwa lembaga membutuhkan dana guna bisa menjalakan fungsi dan tugasnya. Mengenai anggaran yang dikeluarkan tiap tahun oleh pemerintah Indonesia tidak sedikit nominalnya hanya untuk mengurusi lembaga – lembaga negara yang ada. Bukan rahasia lagi bagi kita bahwa dalam membuat suatu lembaga negara hanya bertujuan untuk bagi – bagi kekuasaan dan bagi – bagi jabatan terhadap mereka yang memili andil cukup besar terhadap pemerintah. Hal ini termasuk penyebab terbentuknya banyak lembaga negara yang intinya hanya menghisap habis kekayaan negara yang seharunya untuk kesejahteraan masyarakat akan tetapi digunakan adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sendiri. Masalah anggaran ini sangant krusial sekali karena kita tahu bahwa didalam APBN kita selalu deficit sehingga kita setiap tahun harus meminta “bantuan alias hutang ” kepada luar negeri sehingga kita akan sangat tergantung terhadap luar negeri yang telah memberikan bantuannya dengan pamrih. Dengan banyaknya anggaran yang diperlukan unvuk menjalankan lembaga negara ini pemerintah menalokasikan dananya hampir delapan puluh persen hanya untuk lembaga negara agar bisa berkerja secara optimal akan tetapi apa yang kita trima adalah lembaga negara sangat membuat kecewa masyarakat dengan semua tingkah lakunya. Oleh karena itu dengan maslah banyaknya lembaga negara yang menghabiskan dana APBN saya ingin mengusulkan akan adanya efektifitas dan efisiensi dalam memberikan atau mengalirkan dana kepada lembaga negara. Maksud dari efektifitas dan efisiensi yang saya ungkapkan adalah bahwa lembaga negar bekerja sesuai dengan prinsip bahwa gaji atau dana yang diberikan terhadap lembaga negara itu berdasakan akan kinerjanya, jika ia berkinerja baik  maka hasilnyapu akan baik akan tetapi bila  kinerjanya buruk maka hasilnyapun akan buruk. Selain mengenai efektifitas dan efisiensi saya juga mengusulkan adanya perampingan dalam system kelembagaan negara dan dalam ketata negaraan dimana jika adanya lembaga yang mengerjakan tugas dan fungsi yang sama maka bisa di merger sehingga dapat mengurangi baban anggaran negara  dan juga tidak menambah double fungtion for one trouble. Selain itu dapat juga dilakukan dengan cara menggabung lembaga negara yng memiliki lingkup yang sama. Jika  tidak ada lemba negara yang dobel untuk satu masalah dan tidak adanya lembaga negara yang memiliki lingkup sama dalam berbeda lembaga maka anggaran pengeluaran negara dapat terkurangi dan dapat disalurkan ke hal yang lebih penting.  Dalam maslah ini dapat kita ambil contoh beberapa lembaga negara yang melakukan fungsi yang sama atau dalam lingkup yang sama seperti adanya lembaga KPK padahal sudah ada Kejaksaan, adanya Komnas perlindungan anak dan komnas yang lain yang seharunya sudah di tangani oleh Komnas HAM.
Seperti yang saya sudah utarakan jika lembaga negara banyak  skan dapat menimbulkan banyak  masalah dan salah satunya adalah overlapping atau tumpang tindih  baik dalam wewenang , fungsi, tugas dan malah bisa menimbulkan perebutan kekuasaan diantara lembaga negara sehingga dikhawatikan bukan iklim persaingan yang sehat akan tetapi malah membuat buruk suasana negara yang kalu dirunut bisa menyebabkan disintegrasi bangsa. Oleh karena itu maka kita sebaiknya melakukan beberapa perampingan terhadap lembaga negara dan membuat peraturan – peratuaran yang jelas sehingga diantara lembaga – lembaga negara tidak saling berebut wewenang, kekuasaan, tugas dan fungsinya sebagai alat bantu bagi negara. Selanjutnya masalah yang muncul adalah memperlama system birokrasi sehingga dengan lamany wakvu dalam birokrasi maka akan menyebabkan sulitny mencapai suatu kebijakan,putusan dan tindakan pemerintah yang dengan hal ini akan mempengaruhi dalam pelayanan terhadap masyarakat. Misalkan saja dalam pembuatan suatu undang – undang memerlukan waktu sampai bertahun- tahun maka akan menyebabkan permasalahan yang  terjadi akan lebih rumit sedangkan kita menerapkan asas hukum tidak boleh berlaku surut yang mana hukum yang baru atau aturan yang lahir hari ini tidak dapat menghukum perbutan yang telah lalu sehingga dalam pembuatan peraturan perundang – undangan seharusnya bisa lebih cepat dan juga harus bisa lebih menjankau kira- kira permasalah apa yang mungkin muncul sehingga peraturan yang dibuat bisa bertahan lebih lama dan juga bisa sebagai dasar dalamm menjatuhkan hukuman sehingga tidak terjadi pengingkaran asas hukum tidak berlaku surut. Contoh lainya dalam hal kebijakan atau tindakan pemerinvah seperti dalam menanggani masalah perijinan usaha, jika kita mau menirikan suatu usaha maka kita memerlukan berbagai macam ijin yang ijin itu memerlukan waktu lama dalam birokrasi yang biasanya oleh lembaqga negara sepervi diperlakukan layaknya bola yang ditendang kesana kemari sebelum akhirnya difinising atau kita bisa melakukan usaha. Memang dalam memberikan ijin itu memrlukan berbagai pertimbangan akan tetapi alangkah baiknya menurut saya dalam memberikan perijinan itu dilakukan dalam satu lembaga khusus mengenai malah perijinan dan jika ijinnya memerlukan dari lembaga negaara lain maka lembaga yang mengurusi perijinan inilah yang memintakan. Jika tiadak bagaimana mungkin perekonomian dalam negeri bisa berkembang jika peijinan yang diberikan memrlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu saya  mengusulkan diadakannya reform dalam masalah birokrasi dalam lembaga negara sehingga bisa menjadikan lebih sedehana, cepat, murah, efisien dan efektif guna pelayanan terhadap masyarakat sesuai dari tujuan dibentuknya lembaga negara. Selai masalah birokrasi  ada juga maslah mengenai keberfungsian dari lembaga negara yang dibentuk. Misalnya lembaga Ombudsman adalah lembaga yang bekerja untuk meneruima saran dan masukan dari masyarakat mengenai kinerja pemerintahan sehingga bisa menjadi evaluasi bagi pemerintah, akan tetapi pada kenyataannya lembaga- lembaga negara yang lainya juga memiliki didalam lembaganya bagian yang mengurusi maslah saran dan masukan dari masyarakat sehingga bisa dikatakan bahwa ombudsman  tidak berfungsi sebagai mana mestinya atau bisa kita katakana bahwa tidak berfungsi sama sekali jika hal ini dibiarkan makan akan dapatmerugikan keuangan negara sehingga menurut daya lembaga- lembaga yang kiranya tidak berfungsi  atau berfungsi namun sudah ada lembaga lain yang melakukan tugas dan fungsinya  dan maka dari itu saya menyarankan untuk di hapuskan saja lembag yang seperti itu agar supaya tidak mengurangi anggaran negara yang seharunya bisa dialokasikan kehal yang sebenarnya lebih penting. Selai masalah disfungsian lembaga negara ada  satu maslah lagi yang sebenarnya paling saya takutkan adalh ketidak percayaan daeri maysarakat terhadap lembaga negara yang implikasinya bisa menurunkan juga tingkat kepercayaan terhadap pemerintah seingga menyebabkan krisis yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup negara. Oleh karena itu untuk menangani maslah ini saya menyarankan untuk lembaga – lembag negara agar bisa bekerja secara optimal dan bisa efektif serta efisien karena dengan hal itu maka pemerintah dapat menmperoleh kepercayaan dari masyarakat yang mana dari kepercayaan dari msayarakat inilah yang pemerintah dapat bersinergi dengan masyarakat dalam membangun negara Indonesia dan juga agar bisa mencapai tujauan bersama yaitu kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Masalah mengenai kepercayan inilah yang sebenarnya menurut saya dalah suatu hal pokak dan yang penting atau hal yang menjadi dasar mengapa pemerintah Indonesia membentuk banyak sekali lembaga negara karena ketidak percayaan masyarakat terhadap lembagan negara yang memaksa diadakan lembaga baru yang diharapkan lebih kompeten dan lebih baik dalam hal membantu kinerja pemerintah. Akan tetapi tidak hanya karena kuranganya kepercayaan  terhadap negara tetapi bisa juga karena toleransi dari pemegang kekuasaan terhdap mereka yang telah mberikan andil sehingga ia bisa memperoleh kekuasaan tersebut. oleh karena itu masalh dalam hal lembaga- lembaga negara bisa terjadi karena kesubjektifan dari pemilik kekuasaan agar kekuasaanya tetap terjaga.
 Dari permaslahan dan solusi yang saya utarakan diatas maka saya menyimpulkan bahwasanya masalah mengenai lembaga- lembaga negar timbul karena kurang ada kepercayaan dari msayarakat, ketidak jelasan wewenang, fungsi dan tugas dari lembaga negara.

KESIMPULAN
Dari pembahasan yang telah di utarakan saya menyimpulkan bahwa permsalah- permsalah yang timbul karena banyaknya lembaga negara adalah ketidak percayaan masyarakat, ketidak jelasan wewenang, fungsi, dan tugas dari lembaga negara, dan kesubjektifan dari pemilik kekuasaan untuk bagi – bagi kekuasaan agar kekuasaanya tidak tergoyahkan. Untuk itu saya menyarakan bahwa diadakanya pengatur ulangan dalam msalah ketatanegaraan khusunya lembaga negara dan kejelasan peratuaran mengenai wewenang, fungsi dan tugas dari lembag negara aagar tidak terjadi disfungsi lembaganegara, overlapping atau tumpang tindaih kekuasaan, perebutan kekusasaan,wewnang,fungsi dan juga tugas bagi lembaga negara. serta memberikan dukungan, saran dan msukan bagi pemrintah agar pemerintah dapat mengevaluasi kinerjanaya dan juga agar pemrintah tidak takut dalam membuat keputusan yang  dapat membuat terwujudnya tujuan bersama.












DAFTAR PUSTAKA
1.      UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.      Abdy Yuhana, Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945, Bandung, Fokusmedia, 2007
3.      Soehino, Hukum Tatanegara, Yogyakarta, Liberty, 1985
4.      Jimli asidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I tentang sumber hukum
5.      Soehino, Hukum Tatanegara, Yogyakarta, Liberty, 1996
6.      Jimli asidiqie,Organ Negara Dan Pergeseran – Pergeseran Kekuasaan, FH UII PRESS
7.      Prof. Dr. Dahlan Thaib,S.H, M.Si , Ketatanegaraan Indonesia , Total Media 2009
8.      Dr.Moh. Tolchah Mansoer S.H, Beberapa Aspek Kekuasaan Eksekutif Dan Legislavif Diindonesia, Pradnya Paramita,Jakarta 1997
9.      Prof. Dr. Moh. Mahfud MD,S.H retrospeksi verhadap masalah hukum dan kenegaraan FH UII PRESS 2007
10.  Muhammad Ridwan Indra ,S.H, Kedudukan Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945, Sinar Grafika 1987
11.  Maschab machuri Drs, Kekuasaan Eksekutif Diindonesia ,Bina Aksara ,Jakarta 1983
12.  H.F. Abraham Almos, System Ketatanegaraan Indonesia , Raja Grafindo Persada, Jakarta 2007
13.  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) (1997:979-58)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar