Minggu, 17 Juni 2012

PERJANJIAN SEWA-MENYEWA



Perjanjian sewa-menyewa diatur di dalam babVII Buku III KUH Perdata yang berjudul “Tentang Sewa-Menyewa” yang meliputi pasal 1548 sampai dengan pasal 1600 KUH Perdata.
Definisi sewa-menyewa :
Definisi perjanjian sewa-menyewa menurut Pasal 1548 KUH Perdata menyebutkan bahwa:
“ Perjanjian sewa-menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayaranya.”
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sewa berarti pemakaian sesuatu dengan membayar uang sewa dan menyewa berarti memakai dengan membayar uang sewa.
Definisi lain:
“Persetujuan untuk pemakian sementara suatu benda, baik bergerak maupun tidak bergerak, dengan pembayaran suatu harga tertentu” (Algra, dkk, 1983: 199)
“Sewa-menyewa barang adalah suatu penyerahan barang oleh pemilik kepada orang lain itu untuk memulai dan memungut hasil dari barang itu dan dengan syarat pembayaran uang sewa oleh pemakai kepada pemilik”. (Wiryono Projodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Hal. 190)

Dalam Perjanjian sewa-menyewa ada dua pihak yang terlibat yaitu Pihak penyewa dan pihak yang menyewakan.
Menurut KUH Perdata Kedua belah pihak memiliki kewajiban:
Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib
untuk;
1. menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
2. memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang
dimaksud;
3. memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan
tenteram selama berlangsungnya sewa. (KUH Perdata pasal 1550)

Hak dari yang menyewakan adalah menerima harga sewa yang telah ditentukan.



Penyewa harus menepati dua kewajiban utama:
1. memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan
tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal
itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;
2. membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan. (KUH Perdata 1560)

Hak dari yang menyewa adalah menerima kenikmatan dari suatu barang selama waktu yang ditentukan oleh perjanjian. 

Dalam sewa-menyewa ada perjanjian yang memenuhi unsur sesuai KUH Perdata 1320;
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Risiko rusaknya atau musnahnya batang yang menjadi objek sewa di atur dalam KUH Perdata pasal
1551. Pihak yang menyewakan wajib untuk menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan terpelihara segala-galanya. Selama waktu sewa, ia harus menyuruh melakukan pembetulan-pembetulan yang perlu dilakukan pada barang yang disewakan, kecuali pembentukan yang menjadi kewajiban penyewa.
1552. Pihak yang menyewakan harus menanggung penyewa terhadap semua cacat barang yang disewakan yang merintangi pemakaian barang itu, meskipun pihak yang menyewakan itu sendiri tidak mengetahuinya pada waktu dibuat persetujuan sewa. Jika cacat-cacat itu telah mengakibatkan suatu kerugian bagi penyewa, maka pihak yang menyewakan wajib memberikan ganti rugi.
1553. Jika barang yang disewakan musnah sama sekali dalam masa sewa karena suatu kejadian yang tak disengaja, maka persetujuan sewa gugur demi hukum. Jika barang yang bersangkutan hanya sebagian musnah, maka penyewa dapat memilih menurut keadaan, akan meminta pengurangan harga atau akan meminta pembatalan persetujuan sewa, tetapi dalam kedua hal itu ia tidak berhak atas ganti rugi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar