Kamis, 18 Oktober 2012

puisi


kegalauan  hati selalu terbayang
keraguan dalam melangkah selalu ada
kesediahan setiap saat melanda diri
kesendirian seperti sebuah kebiasaan
kesepian dan kgelisahan slalu menghantui
ibarat sebuah lilin kecil
diantara lautan dan langit ayang gelap
penderitaan dan penyesalan tetaplah bagaikan bayangan
slalu ada dan tak pernah hilang
cinta yang kata orang indah
itu hanya ada bualan untuk semut kecil
cinta yang dirasa seperti terbakar matahari, tertusuk bintang,dan teralindas rembulan
tiada kehangatan, kemesraan.keindahan dan kebaikan serta kebahagiaan
semua yang ada tinggalah air mata darah yang akan mengalir
dan apakah itu yang kamu rasa, semua tak tau kecuali engkau sendiri


ini sebuah puisi

Jumat, 05 Oktober 2012

CONTOH PROPOSAL PENELITIAN eps. 1

ABI KUSUMA F.A
10/299735/HK/18500

Judul penelitian
“PENGARUH PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK TERHADAP TERTIB ADMINISTRASI PERTANAHAN DI KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2012”
Latar belakang
Tanah merupakan salah satu dari kebutuhan dasar dari manusia. Hampir semua ativitas yang dilakukan manusia terjadi diatas tanah sehinga bisa dikatakan bahwa setiap kegiatan manusia baik itu  langsung maupun tiadak langsung akan selalu bersinggungan dengan tanah. Bahkan sampai manusia meninggalpun masih membutuhkan tanah untuk pemakamannya. Oleh pentingnya akan tanah tersebut sehingga manusia berusaha untuk memiliki dan menguasai tanah.
Dalam perkembanganya Tanah yang dahulunya hanya digunakan sebagai tempat tinggal dan pertanian. Akan tetapi karena adanya desakan dan kebutuhan dari manusia meninggkat sehingga tanah tidak hanya untuk tempat tinggal dan pertanian saja akan tetapi tanah juga digunakan untuk berbagai kepentingan seperti  untuk kegiatan industri, kegiatan ekonomi, kegiatan pembangunan dan kegiatan-kegiatan lain. Dengan banyaknya kegiatan dan aktifitas dari manusia yang membutuhkan tanah, maka tidak heran berlaku hukum permintaan dan penawaran yang akan berdampak pada meningkatnya nilai atau harga tanah. Hal ini akan berdampak dengan  meningkatkan pula potensi terjadinya sengketa pertanahan maupun konflik-konflik yang dilandasi atau berhubungan dengan tanah. Karena itu maka dibutuhkan adanya seperangkat aturan hukum dan sistem administrasi pertanahan guna menekan angka konflik,sengketa karena atau berhubungan dengan tanah guna menjamin akan adanya perlindungan atas kepemilikan tanah,pengaturan kepemilikan,peralihan dan peruntukan tanah yang adil dan menyeluruh. Selain itu dari data yang penulis temukan diidonesia kurang lebih baru 30 % (prosen) tanah yang sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah dan sisanya masih belum ada bukti kepemilikan. Hal ini disebabkan karena kebanayakan masyarakat belum cukup tahu tentang pentingnya bukti kepemilikan tanah dan anggapan bahwa letter c  dan masayarakat sekitar mengetahui tanah milik x. Serta minimmya bukti kelengakapan atas suatau bidang tanah. Oleh karena itu  maka pendaftaran tanah butuh sekali untuk di giatkan guna menjamin dan perlindungan hukum terhadap tanah.
Untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah telah berupaya melakukan pendaftaran tanah dengan cara mengeluarkan peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah sebagai amanat dari pasal 19 UUPA (undang-undang pokok agraria) dan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 guna mewujudkan pelindungan hukum terhadap kepemilikan tanah. PP no 24 tahun 1997  merupakan pengganti dan penyempurnaan dari PPno 10 tahun 1961 yang dirasa kurang mampu mengakomodir permasalahan pendaftaran tanah diindonesia. Didalam PP ini terdapat salah satu sistem pelaksanaan pendaftaran tanah yang dapat digunakan oleh pemerintah. Sistem tersebut adalah sistem pendaftaran sistemik yang mana dalam hal ini pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan secara keseluruhan bidang tanaha dalam suatu wilayah seperti desa atau kelurahan. Pendaftaran ini dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah tentang admisnistrasi pertanahan karena masyarakat didesa atau kelurah terebut tahu dan ikut berprtisipasi, dan nantinya jikalau ada permasalah dan keberatan akan mudah diatasi. Selain itu pendaftaran dilakukan secara serentak ini dapat menghasilkan peta bidang-bidang tanah sehingga dapat mempermudah rekonstuksi batas yang ada.
Berdasarkan uraian diatas dan ingin mengetahui mengenai sejauh mana pengaruh pendaftaran tanah secara sitemik terhadap tertib administrasi. Sehingga penulis mengambil judul “pengaruh pendaftaran tanah secara sistematik terhadap tertib administrasi pertanahan”

Rumusan masalah
            Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis merumuskan permasalahan yang akan dibahas sebagai berikut
1.      Bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistemik terhadap tertib administras pertanahan ?,
2.      Bagaimana kendala-kendala yang dihadapi dalam pendaftaaran tanah secara periodik dan bagaimana solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut?