Jumat, 23 November 2012

contoh perjanjian sewa menyewa


TUGAS
PENULISAN AKTA DIBAWAH TANGAN

OLEH        :
ABI KUSUMA F.A      10/299735/HK/18500


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GADJAH MADA
2012



PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Bahwa pada hari ini, Senin Lima November  Tahun Dua Ribu Dua Belas (05-11-2012) di HOTEL INAGARUDA kamar Nomor 25 lantai 2,Jalan Malioboro No. 1, Yogyakarta pada jam  09 : 00 WIB, ditandatangani perjanjian antara :
Nama                           : Roy Ferdinand
Umur                           : 20 tahun
Pekerjaan                     : Mahasiswa
Alamat                                    : Jl. Asmara Remaja  no 10  RT. 05 RW. 03 Depok, Sleman
dan
Nama                           : Nani Van Persie
Umur                           : 50 tahun
Pekerjaan                     : Ibu Rumah Tangga
Alamat                                    : Jl. Asmara Remaja  no 10  RT. 05 RW. 03 Depok, Sleman
Dalam hal ini bertindak sebagai wali demi hokum dari anak di bawah umur bernama Axel Ferdinand (14 tahun), keduanya untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
dan
Nama                           : Suparman
Umur                           : 40tahun
Jabatan                                    : DirekturUtama PT. GUNDUL PLONTOS
Alamat                                    : Jl. Jogokaryan no1 Yogyakarta 55143
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perseroan berdasarkan ketentuan pasal 9Angaran Dasar Perseroan, selanjutnyadisebut PIHAK KEDUA
para pihak ingin terlebih dahulu menerangkan:
-          bahwa pihak pertama adalah pemilik sah atas  lima unit mobil dump truck
-          bahwa pihak kedua adalah  penyewa yang akan menyewa kelima unit mobil dump truck dari pihak pertama
-          bahwa pihak pertama dan pihak kedua bersepakat membuat pertanjian sewa menyewa atas kendaran berupa dump truck
berdasarkan hal-hal tersebutdi atas, para pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa kendaraan berupa dump truck dengan ketentuan-ketentuan :
PASAL 1
JENIS DAN SPESIFIKASI
(1)   Jenis dan spesifikasi  yang akan digunakan sebagai objek perjanjian adalah sebagai berikut :
1. Jenis kendaraan       : Mobil/ Dump Truck
2. Merek / type            : Hino
3. Tahun pembuatan    : 2005
4. Nomor polisi           : AB 1600 YK
5. Nomor BPKB         : 32889965 Atas Nama Nani Van Persie
6. Nomor rangka         : MHL2110423J026052
7. Nomor mesin           : JHSFUAG 7372648
8. Warna                      : MERAH
9. Kondisi barang        : baik dan lengkap dengan semua kelengakapanya (bak belakang) serta siap pakai,
Dan
1. Jenis kendaraan       : Mobil/ Dump Truck
2. Merek / type            : Hino
3. Tahun pembuatan    : 2004
4. Nomor polisi           : AB 1098 BD
5. Nomor BPKB         : 33489875 Atas Nama Nani Van Persie
6. Nomor rangka         : MRO5380370288
7. Nomor mesin           : HFAWEGR 236647
8. Warna                      : MERAH
9. Kondisi barang        : baik dan lengkap dengan semua kelengakapanya (bak belakang) serta siap pakai,
Dan
1. Jenis kendaraan       : Mobil/ Dump Truck
2. Merek / type            : Hino
3. Tahun pembuatan    : 2005
4. Nomor polisi           : AB 5476 JP
5. Nomor BPKB         : 25438905 Atas Nama Nani Van Persie
6. Nomor rangka         : MHC3310041180
7. Nomor mesin           : KHFYUWE 2988754
8. Warna                      : MERAH
9. Kondisi barang        : baik dan lengkap dengan semua kelengakapanya (bak belakang) serta siap pakai,
Dan
1. Jenis kendaraan       : Mobil/ Dump Truck
2. Merek / type            : Hino
3. Tahun pembuatan    : 2005
4. Nomor polisi           : AB 5476 JP
5. Nomor BPKB         : 34158761 Atas Nama Nani Van Persie
6. Nomor rangka         : MHL21104236470
7. Nomor mesin           : KSEFTYU 342548
8. Warna                      : MERAH
9. Kondisi barang        : baik dan lengkap dengan semua kelengakapanya (bak belakang) serta siap pakai,
Dan
1. Jenis kendaraan       : Mobil/ Dump Truck
2. Merek / type            : Hino
3. Tahun pembuatan    : 2004
4. Nomor polisi           : AB 5476 JP
5. Nomor BPKB         : 36158714 Atas Nama Nani Van Persie
6. Nomor rangka         : MSE2110442528
7. Nomor mesin           : KTYFHLU 3043647
8. Warna                      : MERAH
9. Kondisi barang        : baik dan lengkap dengan semua kelengakapanya (bak belakang) serta siap pakai,
Untuk selanjutnya disebut Kendaraan, dan total dari semua unit kendaraan adalah berjumlah lima unit kendaraan dump truck.
(2)    Perlengkapan dan kelengkapan
a.        Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
b.      Bak belakang
c.       2 Ban serep ( ban cadangan) di setiap kendaran
Untuk selanjutnya disebut perlengkapan dan kelengkapan

PASAL 2
HARGA SEWA
(1)   Harga sewa atas kendaraan adalah Rp 3.000.000,00  (tiga juta rupiah ) untuk setiap unit kendaraan, sehingga untuk lima unit kendaraaan yang disewa berjumlah (Rp 15.000.000,00) ( lima belas juta rupiah ) per bulan,
(2)   Keseluruhan pembayaran  akan dibayarkan pihak pertama secara mengangsur setiap bulan ke rekening di Bank Mandiri Cabang Sudirman Yogyakarta dengan nomor rekening 900.000.2260.212 atas nama ny. Nani Van Persie
(3)   Pemabayaran dilakukan sebanyak 12 kali dan dilakukan setiap tanggal 5

PASAL 3
BIAYA TAMBAHAN DI LUAR BIAYA SEWA

Pihak kedua sanggup untuk membiayai dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
(1)   Biaya bahan bakar kendaraan, oli mesin, spare part kendaraan dengan pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi teknisnya.
(2)   Biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan selama kendaraan berada pada pihak kedua serta biaya sewa selama perbaikan.
(3)   Biaya penggantian terhadap kehilangan dan/atau kerusakan terhadap kendaraan dan atau peralatan/perlengkapan oleh pihak kedua
(4)   Biaya transportasi apabila terjadi kesepakatan dalam pengantaran ataupun pengambilan kendaraan di luar wilayah yogyakarta yang besarnya dipertimbangkan sesuai jarak dikali Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)


PASAL 4
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA

(1)   Sewa-menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu 1 tahun atau ( 365 hari ) (tiga ratus enampuluh lima hari), terhitung sejak senin lima november  tahun dua ribu dua belas (05-11-2012) dan berakhir pada tanggal empat november  tahun dua ribu tiga belas (04-11-2013)
(2)   Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini berakhir. akan tetapi dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam surat perjanjian tersendiri.

PASAL 5
PENYERAHAN
(1)   Pihak pertama menyerahkan kendaraan kepada pihak kedua setelah perjanjian ini ditandatangani. Berikut dari kendaraan yang dimaksud.
(2)   Penyerahan lima unit mobil dump truck  dilakukan pada tanggal lima november tahun dua ribu dua belas di tempat  pihak kedua beserta seluruh kelengkapan kendaraan( surat-surat kendaraan seperti tertera pada pasal 1 ayat (2)
(3)   Pihak pertama yang bertanggung jawab akan resiko yang terjadi terhadap kelima unit kendaraan dari garasi atau tempat pihak pertama sampai kepada garasi atau tempat pihak kedua
(4)   Apabila dalam  penyerahan kendaraan yang dilakukan pihak pertama kepada pihak kedua tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang tertera maka pihak kedua berhak untuk tidak menerima kendaraan dan pihak pertama yang bertanggung jawab untuk kendaraan selama masa sewa atas semua hal yang terjadi terhadap kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi/spesifikasi kendaaraan dalam perjanjian ini

PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN
(1)   Pihak kedua berhak sepenuhnya untuk menggunakan Kendaraanyang disewanya dengan Perjanjian ini
(2)   Pihak pertama berhak atas pembayaran sewa sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setiap bulan selama masa sewa
(3)   Pihak pertama berkewajiban untuk melakukan penyerahan sesuai dengan tanggal perjanjian sewa kendaraan dump truck
(4)   Pihak kedua berkewajiban untuk menanggung semua biaya pemeliharaan dump truck selama masa penyewaan berlangsung dan bertanggung jawab penuh atas resiko terhadap kendaraan  dan untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak kedua sendiri  selama berada ditempat pihak kedua sampai dikembalikan ke tempat pihak pertama
(5)   Pihak kedua tidak diperbolehkan untuk melakukan pemindahan ke pihak lain tanpa sepengetahuan pihak pertama

PASAL 7
PENYERAHAN KEMBALI
(1)   Pada saat berakhirnya masa sewa pihak kedua wajib menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut dengan kondisi berfungsi baik, terawatt baik, kondisinya lengkap dan kondisi kendaraan sesuai pada saat diterimanya kendara-an tersebut dari pihak pertama kepada pihak kedua.
(2)   Pihak kedua menaggung semuaongkos dan resiko atas penyerahan kembali kendaraan dari tempat pihak kedua sampai ketempat pihak pertama

PASAL 8
SANKSI
(1)   Pembatalan sepihak atas perjanjian  oleh  pihak kedua maka seluruh beban dan resiko yang ditanggung di tanggungkan kepada pihak  kedua
(2)   Pembatalan sepihak atas perjanjian oleh pihak pertama maka seluruh beban dan resiko yang ditanggung di tanggungkan  kepada pihak  pertama
(3)   Pihak kedua menaggung dan akan  melakukan penggantian akan kehilangan, kerusakan dan cacat serta ketidaksesuaian dengan keadaan saat penyerahan kembali.
(4)   Keterlambatan pembayaran kendaraan yang dilakukan pihak kedua akan memberikan sanksi bagi pihak kedua  untuk membayar 15%(lima belas  prosen) dari kesulurahan harga sewa untuk setiap sehari keterlambatan pembayaran
(5)   Untuk setiap hari keterlambatan pengembalian maka pihak kedua dikenai denda sebesar Rp  5.000.000,- per hari sampai pengembalian kendaraan ke pada pihak pertama
PASAL 9
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
(1)   Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan, pihak kedua diharuskan memperbaikinya, diwajibkan mengganti spare part kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan spare part yang sama, dan semua biaya tersebut dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.
(2)   Pihak kedua dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari pihak pertama akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan force majeure adalah:
1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
(3)   Apabila terjadi kehilangan kendaraan karena kelalaian pihak kedua, maka pihak kedua diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dan  dengan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.
(4)   Jika terjadi musibah terhadap kendaaraan yang tidak dapat diklaim para pihak,dan telah dibuktikan  maka kedua belah pihak yang menanggung kerugian dengan perbandingan 40 % (empat puluh prosen) pihak pertama dan 60 % (enam  puluh prosen) pihak kedua. jenis hal yang  tidak dapat diklaim oleh kedua belah pihak adalah force majeure yang telah dikemukakan pada pasal 10 ayat (2) dan telah dibuktikan berdasarkan hukum.
PASAL 10
MASA BERLAKUNYA KONTRAK
            Masa berlakunya kontarak ini adalah sejak ditanda tanganinya kontrak ini sampai di tanda tanganinya nota penerimaan kembali kendaraan dari pihak kedua kepada pihak pertama.
PASAL 11
PENYELESAIAN SENGKETA
          Setiap perselisihan yang timbul  berkaitan dengan perjanjian sewa ini maka akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan asas musyawarah dan mufakat antara para pihak dan jika tidak terselesaikan secara musyawarah, maka para pihak sepakat untuk diselesaikan pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Yogyakarta

PASAL 12
PENUTUP
(1)   Para pihak sepakat dan tunduk atas perjanjian sewa kendaraan
(2)   Perjanjian  sewa kendaraan  ini tidak dapat dirubah tanpa persetujuan dari kedua belah pihak
(3)   Perjanjian sewa kendaraan  dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing dibubuhi materai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(4)   Perjanjian ini sebagai bukti yang sah



Demikian perjanjian ini dibuat dan ditanda-tangani pada hari, , Senin Lima November  Tahun Dua Ribu Dua Belas (05-11-2012) di HOTEL INAGARUDA kamar Nomor 25 lantai 2,Jalan Malioboro No. 1, Yogyakarta pada jam  09 : 00 WIB dan perjanjian ini dibuat berdasarkan itikad baiknya tanpa ada kecualinya.
                                                                         Yogyakarta,05 November 2012
PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA


ROY FERDINAND              NANI VAN PERSIE                         SUPARMAN

SAKSI-SAKSI


BUDI BUDIMAN  S.H                                             I GEDE  RAI,S.Pd