ABI
KUSUMA F.A
10/299735/HK/18500
Judul penelitian
“PENGARUH
PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK TERHADAP TERTIB ADMINISTRASI PERTANAHAN DI
KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2012”
Latar belakang
Tanah
merupakan salah satu dari kebutuhan dasar dari manusia. Hampir semua ativitas
yang dilakukan manusia terjadi diatas tanah sehinga bisa dikatakan bahwa setiap
kegiatan manusia baik itu langsung
maupun tiadak langsung akan selalu bersinggungan dengan tanah. Bahkan sampai
manusia meninggalpun masih membutuhkan tanah untuk pemakamannya. Oleh
pentingnya akan tanah tersebut sehingga manusia berusaha untuk memiliki dan
menguasai tanah.
Dalam
perkembanganya Tanah yang dahulunya hanya digunakan sebagai tempat tinggal dan
pertanian. Akan tetapi karena adanya desakan dan kebutuhan dari manusia
meninggkat sehingga tanah tidak hanya untuk tempat tinggal dan pertanian saja
akan tetapi tanah juga digunakan untuk berbagai kepentingan seperti untuk kegiatan industri, kegiatan ekonomi,
kegiatan pembangunan dan kegiatan-kegiatan lain. Dengan banyaknya kegiatan dan
aktifitas dari manusia yang membutuhkan tanah, maka tidak heran berlaku hukum
permintaan dan penawaran yang akan berdampak pada meningkatnya nilai atau harga
tanah. Hal ini akan berdampak dengan meningkatkan pula potensi terjadinya sengketa
pertanahan maupun konflik-konflik yang dilandasi atau berhubungan dengan tanah.
Karena itu maka dibutuhkan adanya seperangkat aturan hukum dan sistem
administrasi pertanahan guna menekan angka konflik,sengketa karena atau
berhubungan dengan tanah guna menjamin akan adanya perlindungan atas
kepemilikan tanah,pengaturan kepemilikan,peralihan dan peruntukan tanah yang
adil dan menyeluruh. Selain itu dari data yang penulis temukan diidonesia kurang
lebih baru 30 % (prosen) tanah yang sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah
dan sisanya masih belum ada bukti kepemilikan. Hal ini disebabkan karena
kebanayakan masyarakat belum cukup tahu tentang pentingnya bukti kepemilikan
tanah dan anggapan bahwa letter c dan
masayarakat sekitar mengetahui tanah milik x. Serta minimmya bukti kelengakapan
atas suatau bidang tanah. Oleh karena itu maka pendaftaran tanah butuh sekali untuk di
giatkan guna menjamin dan perlindungan hukum terhadap tanah.
Untuk
mewujudkan hal tersebut pemerintah telah berupaya melakukan pendaftaran tanah
dengan cara mengeluarkan peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 tentang
pendaftaran tanah sebagai amanat dari pasal 19 UUPA (undang-undang pokok
agraria) dan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 guna mewujudkan
pelindungan hukum terhadap kepemilikan tanah. PP no 24 tahun 1997 merupakan pengganti dan penyempurnaan dari
PPno 10 tahun 1961 yang dirasa kurang mampu mengakomodir permasalahan
pendaftaran tanah diindonesia. Didalam PP ini terdapat salah satu sistem
pelaksanaan pendaftaran tanah yang dapat digunakan oleh pemerintah. Sistem
tersebut adalah sistem pendaftaran sistemik yang mana dalam hal ini pelaksanaan
pendaftaran tanah dilakukan secara keseluruhan bidang tanaha dalam suatu
wilayah seperti desa atau kelurahan. Pendaftaran ini dilakukan untuk
mempercepat dan mempermudah tentang admisnistrasi pertanahan karena masyarakat
didesa atau kelurah terebut tahu dan ikut berprtisipasi, dan nantinya jikalau
ada permasalah dan keberatan akan mudah diatasi. Selain itu pendaftaran
dilakukan secara serentak ini dapat menghasilkan peta bidang-bidang tanah
sehingga dapat mempermudah rekonstuksi batas yang ada.
Berdasarkan
uraian diatas dan ingin mengetahui mengenai sejauh mana pengaruh pendaftaran
tanah secara sitemik terhadap tertib administrasi. Sehingga penulis mengambil
judul “pengaruh pendaftaran tanah secara sistematik terhadap tertib
administrasi pertanahan”
Rumusan
masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis merumuskan
permasalahan yang akan dibahas sebagai berikut
1.
Bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah
secara sistemik terhadap tertib administras pertanahan ?,
2.
Bagaimana kendala-kendala yang dihadapi
dalam pendaftaaran tanah secara periodik dan bagaimana solusi yang bisa
dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar