Rabu, 01 Agustus 2018

LAPORAN AKHIR PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018


BAB I PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG
Komitmen pemerintah dalam menyikapi adanya reformasi khusunya dalam bidang pembanguanan politik dan demokrasi di Indonesia dapat kita perhatikan dalam upaya pembenahan system politik dan demokrasi yang lebih baik. Pembenahan tersebut diantarnya dilakukan dalam proses dan mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. peraturan perundangan yang berlaku antara lain  UU no 10 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur,bupati walikota dan wakil walikota .
            Tindak lanjut implementasi kebijakan tersebut dan sejalan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Khususnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa tengah tahun 2018, PPK telah melaksanakan berbagai kegiatan yang merujuk pada regulasi Perundangan yang berlaku maupun PKPU dari KPU kabupaten maupun KPU Propinsi. Panitia Pemilihan kecamatan Karangjambu sebagai penyelengara Pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa tengah tahun 2018 di wilayah kerja kecamatan karangjambu, berdasarkan tahapan-tahapan kegiatan dalam penyelengaraan pemilihan gubernur dan walik gubernur jawa tengah tahun 2018 dari tahap persiapan sampai dengan pelaksanaan sebgaiamana dapat dicermati dalam laporan akhir ini.

B.   DASAR HUKUM
Dasar Hukum dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018
1.       Undang undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua  Atas Uu 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati Walikota Dan Wakil Walikota
2.      PKPU 1 tahun 2017 tentang Tahapan Pemilihan
3.      PKPU 2 tahun 2017 tentang Data Pemilih
4.      PKPU 4 tahun 2017 tentang Kampanye Calon Kepala Daerah
5.      PKPU 12 tahun  2017 tentang perubahan pkpu 3 2005 tentang Badan Penyelengara
6.      PKPU 8 tahun 2017 tentang sosialisasi pemilih,
7.      PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Penetapan hasil, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
8.      PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan penghitungan Suara, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

C.   MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Laporan ini dimaksudkan untuk dapat menjelaskan proses persiapan sampai pelaksanaan dalam Pilgub Jawa Tengah tahun 2018. Dimulai dari proses persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraannya
TUJUAN
a.       Bentuk dan bahan  evaluasi terhadap penyelenggaran Pilgub jawa tengah tahun 2018
b.      Sumber informasi mengenai tahapan dalam penyelenggaraan Pilgub jawa tengah tahun 2018
c.       Bentuk pertanggung jawaban pokja muntarlih PPK dalam penyelengaraan Pilgub jawa tengah tahun 2018
D.    Sistematika Penulisan
Berikut ini sistematikan dalam penulisan laporan Akhir Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Dasar Hukum
C.     Maksud dan Tujuan
D.    Sistematika Penulisan
BAB II PELAKSANAAN TAHAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018
A.    PEMBENTUKAN BADAN PENYELENGGARA
1.      Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
2.      Pembentukan Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara(KPPS)

B.     PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH
1.      Pembentukan PPDP
2.      Pecocokan dan Pemelitian
3.      Penyusunan Daftar Pilih Sementara
4.      Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
C.     SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
1.      Penyusunan Rencana Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat Di Tingkat Kecamatan Dan Desa
2.      Bentuk Bentuk Sosialisasi
3.      Pelaksaaan Sosialisasi Dan  Partisipasi Masyarakat
D.    KAMPANYE
1.      Usulan Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye
2.      Pemasangan Alat Peraga Kampanye
E.     LOGISTIC
1.      Penerimaan Logistic
2.      Pendistribusian Logistic
F.      PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
1.      Bimbingan Teknis Panitia Pemungutan Suara
2.      Bimbingan Teknis Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara
3.      Pembuatan Tempat Pemungutan Suara
4.      Pelaksanaan Pemungutan Dan Perhitungan
G.     REKAPITULASI PERHITUNGAN SUARA
1.      Persiapan Rekapitulasi
2.      Pelaksanaan Rekapitulas
BAB III EVALUASI PENYELENGARAAN PILGUB
A.    Pelaksanaan Evaluasi
B.     Rekomendasi
BAB IV PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran
BAB II
PELAKSANAAN TAHAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018

A.    PEMBENTUKAN BADAN PENYELENGGARA
Pembentukan badan penyelengara merupakan salah satu tahapan pemilu yang harus dilakukan dan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan ditegaskan lagi dalam peraturan KPU nomor 12 tahun 2017 tentang perubahan PKPU 3 2015 tentang badan penyelengara Pemilihan Kepala Daerah. Berdasarkan peraturan yang ada terkait badan penyelengara disebutkan mengenai syarat dan ketentuan lain sebagai patokan dalam kerja PPK dalam membentuk PPS maupun KPPS.
Pembentukan PPS dan KPPS sesuai intsruksi oleh KPU dalam pembentukannya. Pembentukan PPS maupun KPPS melalui beberapa tahap diantaranya seleksi administrasi,seleksi tertulis dan ada pula seleksi wawancara terhadap para calon penyelengara. PPK dalam melaksanakan kegiatan tersebut selalu berkoordinasi dengan KPU selaku Badan penyelengara diatas PPK.
Pembentukan PPS dan KPPS merupakan suatu kebutuhan yang penting dan harus ada. Pembentukan ditingkat desa dan tingkat TPS bertujuan untuk mempermudah dan membantu dalam Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018.
1.      Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
PPS atau Panitia Pemungutan Suara merupakan badan penyelengara ditingkat desa yang melaksanakan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa tengah tahun 2018. PPS mempunyai peran strategis dalam penyelengaraan demokrasi dalam pemilihan gubernur jawa tengah tahun 2018. Pembentukan PPS, PPK atas mandate dari KPU Kabupaten Purbalingga melakukan berbagai tahapan sesuai dengan peraturan yang ada.
Pembentukan dimulai dari seleksi administrasi,tes tertulis dan tes wawancara. Dalam pelaksanaan pembentukan PPS,PPK menerima 37 (tiga puluh tujuh) pendaftar yang akan mengikuti seleksi administrasi. Dalam seleksi administrasi hanya 30 (tiga puluh ) yang lolos seleksi dan masuk tahap tes tertulis. pelaksanaan tes tertulis yang diikuti 30 peserta dan yang lolos adalah 27 peserta dan mengikuti seleksi wawawncara. Dalam pelaksanaanya terpilihlah 18 (delapan belas) calon PPS terlantik.
PPS dilantik oleh PPK atas nama KPU kabupaten Purbalingga pada bulan Desember tanggal 12 tahun 2017. Dalam pelaksanan pelantikan dihadiri oleh Forkompincam dan Panwas kecamatan karangjambu. Setelah dilaksankan pelantikan pps langsung melakukan koordinasi dalam pembentukan PPDP dan kegiatan lain yang masuk dalam tugas PPS sesuai dengan Peraturan perundangan yang ada.
2.      Pembentukan Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara(KPPS)
Pembentukan KPPS (Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara) dilaksanakan oleh PPS dalam kordinasi PPK dengan KPU Kabupaten Purbalingga. Pembentukan badan penyelengara ini berada dibawah koordiansi pps yang akan menjadi ujung tombak saat pelaksanaan Pemilihan Gubernu dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018. Dalam pembentukan KPPS, PPS mencari dan Melakukan pengumuman kepada Masyarakat wilayah kerja PPS untuk ikut dan mendaftar dalam pembentukan KPPS.
Pelaksanaan pembentukan KPPS mengalami berbagai macam kendala karena menurunya minat dari masyarakat ikut dalam pelaksanaan penyelengaraan pemilihan serta adanya tawaran dari pihak panitia pengawas dengan honor yang lebih besar. Meskipun mengalami kendala tetapi pembentukan KPPS di wilayah kecamatan karangjambu sudah memenuhi kebutuhan per TPS 7 orang sehingga KPPS di kecamatan karangjambu lengkap dan berjumlah 413(empat ratus tiga belas) yang tersebar di 59(limapupuh Sembilan) TPS dan 6(enam) desa.

B.     PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH
Kegiatan pemutakhiran data dan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang krusial dan sangat penting akan lancarnya dan terlaksanannya kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018. Kegiatan muntarlih dan daftar pemilih dimulai dari pembentukan PPDP sampai dengan penetapan DPT.
1.      Pembentukan PPDP
PPDP atau sering disebut petugas pemutakhiran daftar pemilih merupakan seseorang yang di berikan hak dan kewajiban untuk mendata para calon pemilih yang  memenuhi persyaratan untuk bisa dijadikan sebagai daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa tengah tahun 2018. PPDP di bentuk atas usulan PPS dan dilantik oleh PPK atas nama KPU kabupaten Purbalingga. Pelantikan PPDP dilakukan serentak tanggal 17 januari 2018 di setiap kecamatan dengan mekanisme yang dipasrahkan ke PPK masing masing.
      Di kecamatan Karangjambu PPDP yang diusulkan dan dilantik sebanyak 59 orang tersebar di 6 desa. PPDP bertugas mencatat calon pemilih yang akan dijadikan daftar pemilih dalam jangka waktu satu bulan. Sesuai tahapan dalam PKPU 1 tahun 2017. Dalam melaksanakan tugas PPDP dibantu dan dimonitoring oleh PPS dan PPK bila ditemui bebrapa kesulitan dalam masa pencocokan data dan penelitian daftar calon pemilih.
2.      Pecocokan dan Pemelitian
Pencocokan dan penelitian merupakan tahap lanjutan yang dilakukan oleh PPDP selaku petugas dalam pelaksanaanya. Coklit atau pencocokan dan penelitian ini dilaksanakan selama satu bulan oleh PPDP dengan kordinasi dari PPS dan PPK. Dalam masa coklit PPDP mendatangi rumah calon pemilih secara door to door untuk memastikan seluruh calon pemilih yang memenuhi persayaratan sesuai PKPU maupun perundangan yang ada yaitu 17 tahun atau sudah menikah bisa menyalurkan hak politiknya dalam Pilgub Jawa Tengah 2018.
PPDP yang sudah melaksanakan coklit di lapangan akan memberikan laporan kepada PPS untuk dilakukan pemetaan dan memasukan calon pemilih kedalam daftar pemilih sementara setelah di kroscek dan diteliti lebih lanjut oleh PPS dan PPK. Dalam melakukan pemetaan dan penginputan kedalam daftar pemilih sementara calon pemilih di sandingkan datanya dengan sidalih dan DP4 dari pihak dinas kependudukan dan catatan sipil.


3.      Penyusunan Daftar Pilih Sementara
Penyusunan daftar pemilih sementara dilakukan bertahap dari PPDP ke PPS, kemudian dari PPS ke PPK dan PPK ke KPU kabupaten Purbalingga setelah sebelumnya dilakukan pengecekan dan penyandingan data dalam sidalih(system informasi pemilih) milik KPU RI  dengan data DP4 dari DINDUK CAPIL. Dalam masa pengecekan ditemukan ada ganda baik antar RT,antar RW,antar Desa,bahkan Kecamatan. Dengan ditemukannya hal tersebut maka PPS berkordinasi dengan Pemerintah Desa terkait maupun dengan PPS dari desa lain. Di tingkatan PPK, sesame PPK sekabupaten pun melakukan koordinasi mengeni kegandaan tersebut agar tidak ada kegandaan dalam daftar pemilih smenetara.
Daftar pemilih sementara di plenokan oleh PPS dengan mengundang saksi dari masiang-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jawa tengah serta mengundang pengawas tingkat desa atau PPD. Setelah desa selesai melaksanakan pleno maka PPK melaksanakan Pleno tingkat kecamatan dengan mengundang PPS desa sekecamtan karangjambu, saksi dan panwas kecamatan. Hasil pleno dari PPK disampaikan dalam Pleno Kabupaten purbalingga kemudian di umumkan untuk dilaksanakan uji public terhadap hasil DPS guna memeperbaiki kekurangan atau kesalahan yang ada dalam DPS tersebut.
DPS di wilayah kecamatan karangjambu berjumlah 20.736 (dua puluh ribu tujuh ratus tigapuluh enam) dengan laki-laki berjumlah 10636 ( sepuluh ribu enam ratus tigapuluh enam) dan perempuan berjumlah 10100(sepuluh ribu seratus). Setelah dilaksanakan uji public dan perbaikan atas DPS maka munculah DPSHP( daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran) yang jumlah pemilih laki –laki sebanyak 10517(sepuluh ribu limartus tujuh belas) dan perempuan sebanyak 10017( sepuluh ribu tujuh belas) sehingga total DPSHP sebanyak 20534(dua puluh ribu limaratus tiga puluh empat). 



4.      Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
Tahap terakhir dalam daftar pemilih adalah DPT atau penyusunan daftar pemilih tetap.  DPT merupakan fase akhir dalam pelaksanaan pemutahiran daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018. Penyusunan DPT dilakukan setelah DPS dilakukan uji public kemudian DPSHP dan terakhir adalah DPT. DPT merupakan daftar pemilih tetap yang artinya calon Pemilih yang memenuhi syarat dan masuk kedalam daftar pemilih sudah sah dan berhak untuk menunaikan hak politik dalam memilih Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018.
DPT merupakan hasil kerja keras dari tingkat PPDP, PPS, PPK dan KPU. DPT di plenokan sesuai dengan perturan perundangan yang berlaku dimulai dari tingkat terendah yaitu desa. Pleno DPT oleh PPS dilaksanakan didesa di kecamatan karangjambu. PPK melaksanakn pleno DPT dengan turut mengundang PPS se Kecamatan Krangjambu, Saksi masing-masing pasangan Calon Gubernur dan Pawascam Kerangjambu. Berdasarkan hasil Pleno di PPK di tentukan bahwa jumlah DPT di kecamtan Karangjambu berjumlah 20512(dua puluh ribu lima ratus dua belas) pemilih dari 10501 (sepuluh ribu limaratus satu) dan permpuan sebanyak 10011 (sepuluh ribu sebelas).

C.     SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
1.      Penyusunan Rencana Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat Di Tingkat Kecamatan Dan Desa
Penyusunan rencana  sosialisasi dan partisipasi masyarakat ditingkat kecamatan dan Desa di kecamatan Karangjambu. Dilaksanakan dengan korrdinasi intern dari divisi SDM PARMAS dengan seluruh anggota PPK.  Berdasarkan hasil diskusi tersebut direncakan sosialisasi dalam bentuk 5 kali kegiatan beranggaran dan 2 kali kegiatan ditingkat PPS. Selain kegiatan beranggaran PPK karangjambu pun melaksanakan beberapa sosialisasi lain yang berbasis non anggran agar meningkatkan partisipasi dari masyarakat.
2.      Bentuk Bentuk Sosialisasi
Berdasarkan hasil rapat internal PPK kecamatan Karangjambu memutuskan bahwa bentuk bentuk sosialisasi sebagai berikut:
a.       Sosialisasi di Pemilih Pemula
b.      Sosialisasi di Wali Murid Siswa Di Desa Karangjambu Dusun Bandingan
c.       Sosialisasi dengan cara Nobar Acara Debat Calon Dalam Pilgub
d.      Sosialisasi di Daerah Terpencil
e.       Sosialisasi di Daerah Dengan Presentase Pemilih Ter Kecil
f.       Sosialisasi di Kelompok Minat Khusus
g.      Sosialisasi Dengan Keliling Seluruh Desa Sekecamtan Karangjambu
3.      Pelaksaaan Sosialisasi Dan  Partisipasi Masyarakat
a.       Sosialisasi di Pemilih Pemula
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak pemilih pemula menunaikan haknya dan dapat berkontribusi di penyelengaran pemilihan gubernur jawa tengah. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Gor Desa Karangjambu bersama para siswa SMK Karangjambu
b.      Sosialisasi di Wali Murid Siswa Di Desa Karangjambu Dusun Bandingan
Sosialisasi ini dilakukan di dusun bandingan dan gombong desa karangjambu dilakukan karena daerah tersebut merupakan sasaran yang menurut kami dapat meningkatkan partisipasi. Pemilihan di dua dusun tersebut karena merupakan basis masyarakat yang banyak dan masih kurang akan pendidikan politik
c.       Sosialisasi dengan cara Nobar Acara Debat Calon Dalam Pilgub
Sosialisasi ini kami lakukan untuk lebih mendekatkan pemilih dengan pasangan calon dan tahu terkait visi dan misi serta program kerja dari pasngan calon gubernur. Kegiatan sosialiasi ini dibagi menjadi tiga kali acara. Dilaksanakannya pada bulan Apri,Mei dan Juni.

d.      Sosialisasi di Daerah Terpencil
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan didesa jingkang dusun menganti yang mupakan dusun dengan akses yang masih sulit dan berbatasan dengan desa sirau kecamtan karangmoncol. Alhamdulilah dengan adanya sosialisai di daerah tersebut terjadi peningkatan partisipasi pemilih
e.       Sosialisasi Di Daerah Dengan Presentase Pemilih Ter Kecil
Sosialisasi ini dilakukan di desa Sirandu yang dahulu menjadi Desa dengan Presentasi kediran terkecil.  Kegiatan tersebut bertujuan agar adanya kenaikan dalam partisipasi pemilih. Dan dalam kegiatannya terbukti peninggakatan  partisipasi masyarakat dari limapuluh persen menjadi lima puluh dua persen.
f.       Sosialisasi di Kelompok Minat Khusus
Sosialisasi di kelompok minat khusus kami lakukan kepada kelompok PKK sekecamtan Karangjambu, kelopok petani kopi, karang taruna, kelompok petani kedelai dan kelompok futsal kecamatan karangjambu serta di kelompok pengajian NU baik di muslimat,fatayat maupun di Ansor. Tujuan sosialisasi ini agar menarik perhatian dari para kader dimasing masing kelompok tersebut.
g.      Sosialisasi Dengan Keliling Seluruh Desa Sekecamtan Karangjambu
PPK dan PPS se Kecamamatan Karangjambu melakukan sosialisasi dan publikasi Keliling sekecamtan dengan menggunakn mobil untuk menjangkau dan mengingatkan warga masyarakt desa Se kecematan Karangjambu untuk bisa berpartisipasi dalam Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018
            Partisipasi masyarakat setelah adanya sosilaisasi dai PPK maupun PPS se kecamatan Karanjambu mengalami peningkatan yang bagus. Hal tersebut dapat dilihat saat pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa tengah tahun 2018 adanya kenaikan dari 47 persen dalam pemilihan bupati dan 54 persen dalam pemilihan gubernur sebelumnya menjadi 68 persen dari jumlah DPT. Tetapi jika dibandingkan dengan surat undangan yang terbagi kepada para calon pemilih maka dapat diperoleh angka kurang lebih 90 persen. Kami PPK karanjambu merasa senang dan bangga atas salah satu prestasi yang dapat kami capai bersama.

D.    KAMPANYE
Kampanye merupakan sarana yang dapat digunakan dalam memperkenalkan diri atau mengajak pemilih dapat memilih calon pemimpin dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa tengah tahun 2018. Dalam Kampanye KPU menurunkan Alat Peraga kampanye berupa Spanduk dan umbul-umbul. Yang memiliki ketentuan sesuai kesepakatan dan peraturan dari pihak KPU. Umbul umbul dan spanduk yang merupakan APK yang disesidakan oleh KPU berjumlah 2 unit Spanduk per desa dan 20 pasang umbul umbul dari masing masing pasangan calon sehingga total umbul umbul 40 buah. Dalam pemasangan dilakukan oleh PPS dan PPK Karangjambu bersama saksi dan Panwascam.
1.      Usulan Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye
PPK karangjambu mengusulkan Pemasangan APK di wilayah kerja PPK karangjambu di setiap desa dengan prioritas ditempat strategis agar para pemilih dapat membaca dan melihat dari APK pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah tahun 2018. Pemasangan APK oleh PPK dilakukan di semua desa dengan ketentuan masing masing 2 buah perdesa untuk sepanduk dan 4 buah untuk umbul umbul. Pemasangan APK oleh PPK dan PPS se Kecamtan karangjambu dilakukan dengan mengindahkan Surat Edaran terkait Larangan APK di tempat –tempat tertentu. Pemasangan ATK terkendala kualitas Bambu yang tidak sesuai sehingga mudah patah dan sablonase spanduk yang jelek sehingga Cat dan gambar dari pasangan calon Luntur.
2.      Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Pemasangan APK dilaksanakn bersama PPS dan didampingi Panwas dan Saksi akan tetapi dalam pelaksanaan Saksi dari masing masing pasangan calon tidak hadir. Pemasangan APK hanya dilakukan oleh PPK karangjambu dan PPS di desa  masing-masing serta panwascam. Pemasangan APK di wilayah kerja PPK Karangjambu terlaksana dengan baik dan tanpa halangan ataupun teguran karena sudah sesuai dengan surat edaran mengenai tatacara pemasangan dan peletakan APK.
Pemasangan APK di kecamatan Karangjambu dimulai dari Desa Karangjambu, Purbasari Sirandu, Sangwatang Jingkang dan terakhir di desa Danasari. Pemasangan APK disambut baik oleh warga sekitar akan tetapi ada kekecewaan karena APK dari KPU memiliki kualitas yang kurang baik dan bamboo untuk pemasangan sangat rapuh sehingga kurang kokoh menopamg spanduk. Pemsangan APK umbul umbul karena menggunakn bamboo local lebih kuat dan lebih bagus kualitas dari pada bamboo dari KPU kabupaten purbalingga,
E.     LOGISTIC
Logistic pemilu merupakan kelengakapan yng tidak boleh tidak ada dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa tengah tahiun 2018. Logistic mempengaruhi kelancaran dalam pelaksanaan. Dalam pelaksanaanya logistic mengalami kekurangan dan keterlambatan bahan melenceng dari jadwal yang ditetapkan. Akan tetapi PPK sudah menyiapkan Alternatif berupa Pembuatan ATK dan Kebutuhan lain jika kehabisan logistic dari KPU kabupaten purbalingga.
1.      Penerimaan Logistic
Logistic yang diterimakan oleh PPK karangjambu dibagi menjadi 2 jenis berupa logistic didalam kotak dan diluar kotak.  Logistic diluar kotak sudah diberikan seminggu sebelum tanggal pemilihan gubernur dan wakil gubernur berisi ATK, tanda pengenal dan kelengakapn dari KPPS. PPK karangjambu dalam melakukan penerimaan logistic kotak dan isinya tanggal 25 juni 2018 dengan jumlah 59 kotak yang berisi surat suara,formulir c dan kelengakapan lain, bererta bilik suara berjumlah 118. Kotak sampai dan di cek akan segel dan ATK diluar kotak yang nantinya akan didistribusikan ke masing masing PPS dan kemudian dilanjutkan ke TPS masing masing desa.
2.      Pendistribusian Logistic
Dalam melaksanakan pendistribusian logistic PPK karangjambu bekerjasama dengan pihak ketiga dalam transportasi dan kepolisianjn dan TNI untuk keamanan dan pengawalan kotak suara dan bilik suara sampai ke TPS. PPK dan PPS berkoordinasi menganai alur distribusi dan keperluan lain dalam pendistribusian logistic ke TPS maupun sebaliknya setelah selesai pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara. PPK melakukan skema pendistribusian ke desa terjauh dan sulit yaitu desa jingkang dan desa danasari kemudian desa sangwatang ,Desa Purbasari dan Sirandu dan terakhir desa Karangjambu. Kordinasi kotask suara yang didistribusikan oleh PPK dan PPS ke KPPS masing masing TPS setelah sebelumnya melakuakan rapat koordinasi bersama di PPK Karangjambu.
      Pelaksanaan distribusi di kecamatan karangjambu di wilayah kerja PPK karangjambu berjalan lancer akan tetapi dengan medan yang sulit berbukit da nada TPS yang harus di akses jalan kaki, sehingga menimbulkan biasya pendistribusian yang lebih . berdasarkan hal tersebut kedepannya PPK meminta adanya Tambahan biasya distribusi ke daerah terpencil dan sulit dijangkau oleh kendaraan.

F.      PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pemungutan dan perhitungan suara merupakan mahkota dari Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018. Pemungutan dan perhitungan menjadikan penentu akan keberhasilan dan kelancaran dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Pemungutan dan perhitungan suara yang baik dan sesuai dengan peraturan yang ada membuat ,kami PPK kecamatan Karangjambu melakukan berbagai upaya untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada PPS maupun KPPS.  Bimbingan dan Pelatihan secara teknis  kami lakukan dengan metode awal berupa pre tes untuk mengetahui kemampuan dan pengetahuan dasar dari PPS maupun KPPS dilanjutkan teknis dan mekanisme pemungutan suara terakhir adalah Praktek.

1.      Bimbingan Teknis Panitia Pemungutan Suara
PPK melakukan bimbingan teknis kepada PPS sesuai dengan peraturan yang diberikan oleh KPU kabupaten Purbalingga dan disesuaikan dengan rencana PPK terkait mekanisme dalam bimbingan teknis PPS terkaait perhitungan dan pemungutan suara. Bimtek PPK terhadap PPS dibagi menjadi beberapa sesi antara lain pretest,bintek teknis dan praktek. Pretest dalam pemungutan dan perhitungan meliputi pengetahuan dasar dari masing masing PPS sehingga PPK dapat memetakan kemampuan dan pemahaman yang dimili PPS.
Bintek PPK kepada PPS dengan menjelaskan terkait Formulir, tata letak TPS, fungsi dan tugas PPS dan KPPS serta system kerja dalam pemungutan dan perhitungan suara. Praktek PPS dilakuakan dibawah koordinasi oleh PPK sehingga PPS bisa mempraktekan secara teknis sesuai fungsinya kepada KPPS yang nantinya akan di lakukan bimbingan. Pelaksanaan praktek PPK dan PPS berdiskusi dan memberikan saran Kepada PPS terkait teknis dan hal yang berkaitan dalam pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018.
2.      Bimbingan Teknis Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara
Bimtek KPPS dilaksanakan oleh PPS setelah mendapat delegasi dari pihak PPK. PPK memantau perkembangan dan hadir dalam Bintek KPPS yang diselengarakan oleh PPS agar transfer ilmu dapat maksimal terserap oleh KPPS. PPS melaksanakan kegiatan bintek sebanyak 2 kali dimana di tiap tahap PPS di masiing-masing desa di kecamatan Karangjambu memiliki rencana tersendiri dalam Bintek yang akan dilaksanakan.
Pelaksanaan bintek yang dilakukan PPS sesuai adat kebiasaan setempet sehingga waktu bintek beragam dan dengan beragam pula pengetahuan yang dimiliki oleh KPPS. KPPS di kecamatan karangjambu dari 4173 hampir 50% adalah KPPS baru yang baru pertama kali mengikuti kegiatan dan masuk dalam penyelengara. KPPS baru bertujuan akan adanya Regenerasi dalam Penyelengaraan Pemilu di Kecamatan Karangjambu dan menunjukan adanya antusiasme dari para Pemuda dan Pemula untuk ikut bertugas dalam penyelangaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018. KPPS baru dan KPPS senior di berikan porsi sesuai dengan kemampuan dan diberi penjelasan terkait mekanisme Pemungutan dean Perhitungan suara. KPPS di campur sehingga dalam TPS dapat saling melengkapi antara KPPS senior maupun KPPS baru yang diharapakan terjadinya sinergisitas dalam kelancaran pemungutan dan perhitungan. Hal tersebut dibuktikan dengan kelancaran dan keberhasilan dalam pemungutan dan perhitungan suara di wilayak kerja PPK Karangjambu.


3.      Pembuatan Tempat Pemungutan Suara
Pembuatan TPS atau Tempat pemungutan suara dilaksnakan langsung oleh KPPS dimana KPPS tersebut di tugaskan. Pembuatan TPS dilaksanakan sebelum pelaksanaan Pemungutan dan perhitungan suara maksimal H-1. Dalam pembuatan TPS KPPS berkordinasi dengan PPS dan PPK Karangjambu terkait Lokasi TPS dan Aksesbilitas dalam TPS. Aksesbilitas dan Kedekatan dengan pemilih menjadi concern dari PPK agar meningkatkan jumlah kehadiran pemilih dan dapat mempermudah pemilih melaksanakan haknya. PPK dan PPS berkoordinasi dan melakuakan monitoring akan Pembuatan TPS yang dilakukan KPPS. TPS yang tidak aksesibel PPK meminta untuk dirubah dan memperhatikan kaidah dan ketentuan yang berlaku.
4.      Pelaksanaan Pemungutan Dan Perhitungan
Pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS dibagi menjadi dua kegiatan. Pertama Pemungutan suara dan yang kedua adalah perhitungan suara. Pemungutan suara dilaksanakan ditingkat KPPS dimana dimulai dari adanya Sumpah dari KPPS jam 07.00 WIB sampai Penutupan KPPS jam 13.00 WIB.  Sedengakan perhitungan suara dilaksanankan setelah jam 13.00 wib sampai selesai. Kegiatan pemungutan suara dan perhitungan di kecamatan karangjambu berjalan lancar. Dalam pemungutan suara KPPS melaksanakan tugas  dari masing masing KPPS dari Ketua smapai KPPS ke tujuh. Pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan di monitoring langsung oleh PPK dan PPS yng terjun door to door ke TPS di masing masing desa. PPK membagi menjadi 2 tim yang mengampu untuk monmitoring di tiap tiga desa.
Monitoring dalam pelakasanaan pemungutan suara  dan perhitungan suara bertujuan mengecek kelengkapan logistic, mengecek kesiapan serta meminimalisir kesalahan yang timbul dalam pelaksanaanya. Pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di kecamatan karangjambu dapat berjalan lancar walupun ada sedikit kendala dan kesalahan yang timbul tetapi sudah ditindak lanjuti oleh PPS maupun PPK saat monitoring. Kelancaran dan kekondusifan pemungutan dan perhitungan suara dikecamtan karangjambu menghasilakan tingkat kehadiran pemilih sebesar 68 % (enam puluh delapan persen) jika dibandingkan dengan DPT tetapi jika dengan C6 yang terbagi jumlah kehadiran 87%(delapan Puluh tujuh persen). Keniakan jumlah kehadiaran pemilih meningkat dari Pilgub sebelumnya yang hanya 54 % (lima puluh empat persen).
Kehadiran dalam pemungutan suara dipengaruhi berbagai factor yang menyebabkan kenaikan di beberapa desa dan penurunan. Kenikan di desa purbasari karangjambu jingkang dan danasari sedangkan penurunan dari desa sirandu dan sangwatang yang masih dibawah enam puluh persen. PPK dan PPS serta KPPS sudah melakukan upaya dalam peningkatan walapun hasil belum maksimal tetapi sudah memenuhi target dari PPK. Secara keseluruhan Pemungutan dan Perhitungan Suara di Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018 di kecmatan Karangjambu berjalan kondusif dan lancar.
G.     REKAPITULASI PERHITUNGAN SUARA
Rekap perhitungan suara dilaksanakan di tingkat kecamatan dan Kabupaten. Rekap pertama dilakukan di PPK karangjambu dengan menghadirkan para pihak yang terlibat.
1.      Persiapan Rekapitulasi
Persiapan rapat rekapitulasi ditinkatan PPK Karangjambu dilakukan dengan melaksanakan rapat internal anatara PPK Karangjambu dengan menghasilkan konsep Rekap ditingkat kecamatan. Persiapan rekapitulasi tingkat kecamatan Karangjambu setelah dilkukan rapat di PPK, PPK melakukan koordinasi dengan PPS dan KPPS terkait hasil rekap. PPK Karangjambu menurunkan form bantu kepada KPPS dan PPS dimasing masing desa. Form bantu tersebut PPK karanjambu turunkan untuk control dan membantu KPPS dalam merekap sehingga meminimalisir kesalahan dalam penulisan maupun hasil perhitungan di PPK. Rapat rekapitulasi juga membuat susunan acara dan mekanisme terkait pembacaan hasil perhitungan di TPS dan pembukaan kotak.
2.      Pelaksanaan Rekapitulasi
Rekapitulasi ditingkat PPK karangjambu dimulai dari pembukaan oleh Forkompincam yang dibuka langsung oleh Pak Camat Karangjambu Bangun Irianto S,Pd. Kemudian rapat pleno dibuka langsung oleh ketua PPK. Ketua PPK membacakan susunan rapat pleno dan tatatertib. PPK dengan dibantu oleh PPS membuka kotak sesuai urutan desa dari Purbasari, Sirandu,Karangjambu, Sangwatang,Jinkang dan terkhir desa Danasari. Rapat pleno ditingkat kecamatan Karangjambu dilaksanakan tanggal 29 Juni 2018 hari Jumat. Rapat pleno dimulai jam 09.30 WIB di scores jam 11.30-jam 13.00 WIB dan selesai jam 13.30 WIB. Pembukaan kotak dan pembacaan Pleno langsung oleh PPK dibantu PPS dibuka satu persatu.
Pelaksanaan pleno dihadiri oleh masing masing pasangan calon setelah memberikan surat mandat dan panwascam. Saksi pihak pertama bernama Edi Sugino dan dari pasangan calon pihak kedua Suherman. Selama pelaksanaan rekapitulasi ditingkat kecmatan tidak ada keberatan baik dara para saksi maupun panwascam. Data yang disajikan dari kotak per TPS sudah sesuai dengan hasil copy formulir C yang diberikan KPPS ditingkat TPS kepada Saksi tingkat TPS. Secara keseluruhan Rapat Pleno PPK karangjambu berjalan lancar dan dapat diterima oleh para pihak.




















BAB III EVALUASI PENYELENGARAAN PILGUB
A.    Pelaksanaan Evaluasi
Pelaksanaan rapat evaluasi Penyelenagaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018 di PPK karangjambu dengan mengundang PPS. Rapat evaluasi tersebut kami PPK Karangjambu menyimpulakan bebererapa kendala dan hal yang dihadapi antara lain:
1.      Mekanisme dan juknis perekrutan PPS yang berubah ubah
2.      PPDP belum bekerja masksimal dan adanya juknis susulan dalam pencocokan dan penelitian daftar calon pemilih
3.      Sidalih dari pihak KPU yang tidak siap
4.      Peraturan dan juknis yang berubah cepat tanpa memperhatikan kondisi lapangan
5.      Penyamarataan SPPD dan biaya transportasi dengan wilayah kota yang datar sehingga PPK kewalahan mengenai hal tersebut.
6.      Logistic tidak sesuai jadwal dan masih banyak yang tidak sesuai kualitas dan kuantitas seperti bamboo,spanduk bahkan kelengakapan TPS dan KPPS
7.      Keuangan yang tidak jelas dan RAB yang berubah ubah dari KPU Kabupaten sehingga Bendahara sering mengeluh
8.      PPS yang mulai kurang semangat dalam penyelengaraan karena peraturan yang berubah-ubah
9.      Kurang tanggapnya masyarakat terkait penyelengaraan pemilihan gubernur walaupun sudah dilakuakn sosialisasi bahkan jemput bola ke masyarakat
10.   Tidak sesuainya tahapan sesuai jadwal dan perubahan yang mendadaknya.

B.     Rekomendasi
Rekomdasi hasil evaluasi penyelengaraan Pilgub JATENG oleh PPK Karangjambu setelah berkoordinasi dengan PPS antara lain ;
1.      Pemutakhiran dan pemantangan Peraturan Perundangan maupun juknis yang lebih Fleksibel  dalam setiap tahapan PILGUB
2.      Adannya zonasi terkait SPPD dan Biaya transportasi disesuaikan dengan jarak dan kesulitan geografis
3.      RAB dan Keuangan dari pihak KPU lebih jelas dan Jangann terlalu banyak revisi
4.      Pemantapan program sidalih dan kemampuan sidalih yang lebih mumpuni dan bagus
5.      Peningkatan kualitas dan kuantitas logistic pemilu
6.      Penambahan anggaran sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat agar partisipasi meningkat
7.      Purbahan mekanisme KPU dan komisioner yang lebih berkualitas dan lebih professional.












BAB IV PENUTUP
A.    Kesimpulan
Penyelengaraan Pilgub Jateng tahun 2018 sudah berjalan sebagaimana mestinya dan sudah berjalan dengan baik walaupun ditemukan berbagai kendala dalam pelaksanaanya. Akan tetapi kami PPK berusaha untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan kinerja semaksimal dan seprofesional mungkin dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018.
B.     Saran
Penyelangaraan Pilgub tahun selanjutnya diharapkan adanya penambahan budget  terhadap penyelengara seperti PPDP,PPS, dan PPK agar lebih memberi semangat dan apresiasi kenerja,. Adanya regulasi yang lebih flekxibel dan lebih pro masyarakat dalanm penyelengara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018. Serta minimalisir perubahan teknis yang mendadak sehingga tidak merepotkan dan membuat kegaduhan di penyelenggara tingkat bawah. Terimakasih