Senin, 09 April 2018

CONTOH PERATURAN BUPATI


BUPATI  

PROVINSI JAWA TENGAH



PERATURAN BUPATI 

NOMOR    TAHUN

TENTANG


PEDOMAN UMUM BANTUAN SOSIAL KEGIATAN
REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
DI KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2017

BUPATI                        ,

Menimbang    :   a.   bahwa dalam rangka pecepatan penanggulangan kemiskinan serta guna pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni dan sehat bagi keluarga miskin di Kabupaten Purbalingga maka perlu dilaksanakan kegiatan Rehabilitasi rumah yang tidak layak huni;
b.   bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, maka perlu mengatur Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Purbalingga;    
c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Purbalingga Tahun 2017.

Mengingat    :     1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
2.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4206);
3.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 5188);
5.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.     Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor  83,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 5235);
7.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.     Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
10. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun  2015 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2009 Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011 Nomor 05);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Nomor 14);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :  PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN UMUM  BANTUAN SOSIAL KEGIATAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI KABUPATEN                                   TAHUN 2017.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.     Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
2.     Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.     Bupati adalah Bupati Purbalingga.
4.     Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah yang selanjutnya disingkat  BAPPELITBANGDA adalah Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Purbalingga.
5.     Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BAKEUDA adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga.
6.     Dinas Perumahan dan Permukiman yang selanjutnya disingkat DINRUMKIM adalah Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga.
7.     Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.     Kelurahan adalah Kelurahan yang berada dalam wilayah Kabupaten Purbalingga.

9.     Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta asset bagi pemiliknya.
10. Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.
11. Keluarga miskin adalah orang yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan sesuai hasil Program Pendataan mandiri BAPPEDA (Database) Tahun 2014.
12. Rehabilitasi RTLH adalah memperbaiki kondisi rumah yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2017 dan dapat dibantu swadaya guna meningkatkan kualitas rumah sehingga menjadi rumah yang layak huni.

BAB II
RUANG LINGKUP PEDOMAN UMUM KEGIATAN

Pasal 2

(1)   Pedoman Umum Kegiatan Rehabilitasi RTLH ditujukan kepada para pelaku dan penerima dana bantuan sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH dari Pemerintah Daerah.

(2)   Pedoman Umum Kegiatan Rehabilitasi RTLH disusun dengan maksud agar pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH bagi keluarga miskin dapat terlaksana secara efisien dan efektif serta mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

BAB III
MAKSUD, TUJUAN DAN  SASARAN

Pasal 3

Maksud kegiatan Rehabilitasi RTLH adalah dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni dan sehat bagi keluarga miskin Tahun Anggaran 2017.

Pasal 4

Tujuan Kegiatan Rehabilitasi RTLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah:
a.     percepatan upaya penanggulangan kemiskinan khususnya untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni bagi keluarga miskin;
b.     pelestarian nilai-nilai kesetiakawanan sosial, swadaya, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c.     memotivasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas Rehabilitasi RTLH;
d.     menumbuhkan perilaku semangat gotong-royong masyarakat dalam pengentasan kemiskinan melalui kegiatan Rehabilitasi RTLH;
e.     meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengentasan kemiskinan;
f.      meningkatkan kualitas sarana dan prasarana lingkungan permukiman.

Pasal 5

(1)   Sasaran Kegiatan Rehabilitasi RTLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah terpenuhinya kebutuhan rumah layak huni dan sehat bagi keluarga miskin sejumlah 2.020 (dua ribu dua puluh) unit berdasarkan hasil Program Pendataan mandiri BAPPEDA (Database) Tahun 2014 di 239 Desa/Kelurahan;

(2)  Sasaran Kegiatan Rehabilitasi RTLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat.

BAB IV
LOKASI DAN ALOKASI

Pasal 6

(1)      Penetapan Lokasi dan Alokasi kegiatan Rehabilitasi RTLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a harus sesuai dengan Program Pendataan mandiri BAPPEDA (Database) Tahun 2014 dan berdasarkan azas merata/sama serta azas proporsional untuk setiap desa/kelurahan;
(2)      Besarnya alokasi azas merata/ sama untuk setiap desa/kelurahan pada kegiatan Rehabilitasi RTLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah unit Rehabilitasi RTLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang dibagi secara merata kepada setiap desa/ kelurahan, berarti tiap desa/ kelurahan mendapatkan sebanyak 7 (tujuh) unit RTLH;
(3)      Besarnya alokasi azas proporsional untuk setiap desa/kelurahan pada kegiatan Rehabilitasi RTLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah unit Rehabilitasi RTLH sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) yang dibagi secara proporsional berdasarkan zona kemiskinan desa/kelurahan, yang terdiri dari zona merah (miskin tinggi), kuning (miskin sedang) dan hijau (miskin rendah);
(4)      Jumlah desa/kelurahan yang ada diKabupaten Purbalingga sebanyak 239 desa/kelurahan, yang terdiri dari 3 (tiga) zona, yaitu zona hijau sebanyak 124 desa/ kelurahan, zona kuning sebanyak 65 desa/ kelurahan dan zona merah sebanyak 50 desa/ kelurahan;
(5)      Pembagian jumlah RTLH tiap desa/kelurahan, untuk zona hijau jumlahnya tetap yaitu 7 RTLH dan zona kuning ditambah 2 RTLH sehingga menjadi 9 RTLH serta zona merah ditambah 4 RTLH sehingga menjadi 11 RTLH;
(6)      Sisa hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sejumlah 17 rumah dialokasikasikan untuk Desa/Kelurahan sesuai kebijakan Bupati.

BAB V
KEGIATAN BANTUAN SOSIAL REHABILITASI RTLH

Bagian Kesatu
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni dan Layak Huni

Pasal  7


(1)      Kriteria rumah tidak layak huni yang akan menerima bantuan sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH adalah :

a.    Atap dengan kondisi tidak baik atau kualitas rendah;
b.    Mempunyai dinding rumah dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester;
c.     Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah atau rusak;
d.    Rumah tidak memiliki ventilasi yang cukup sehingga sinar matahari yang masuk ke dalam rumah berkurang;
e.     Mempunyai sumber mata air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya;
f.      Belum pernah mendapatkan bantuan sejenis dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan pihak-pihak lain.

(2)      Kriteria rumah layak huni adalah :
a.    Lantai terbangun dari rabat beton bertekstur halus;
b.   Dinding terbangun dari batu bata diupayakan terplester bagian luar, atau batako terpasang rapi tanpa plester atau Hebel terpasang rapi, papan kelas tiga terserut dan pakai alur dan lidah penyambung;
c.    Atap dari bahan seng, asbes gelombang atau genteng lokal kualitas baik;
d.   Terdapat pintu dan jendela dengan ukuran standar umun kabupaten/ kota setempat;
e.    Ventilasi udara untuk kecukupan cahaya matahari serta sirkulasi udara yang masuk ke dalam rumah;
f.     Penggunaan dinding dari papan diupayakan semi permanen dengan bagian bawah dinding kurang lebih 100 cm terbuat dari bahan batu bata diupayakan terplester bagian luar atau batako tampa plester.
g.    Pembuatan Dinding Rumah diutamakan Tembok luar keliling ukuran disesuaikan.

Bagian Kedua
Penerima Kegiatan Rehabilitasi RTLH

Pasal 8

(1)   Penerima Kegiatan Rehabilitasi RTLH adalah keluarga miskin karena alasan ekonomi tidak mampu memenuhi kebutuhan papan dan menempati rumah yang tidak layak huni berdasarkan kriteria tertentu yang alokasinya ditetapkan dengan Keputusan Bupati;

(2)   Penerima Kegiatan Rehabilitasi RTLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan sebagai hasil Musyawarah Desa/Kelurahan yang diketahui Camat dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.


Bagian Ketiga
Anggaran

Pasal 9

(1)   Kegiatan Rehabilitasi RTLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), didanai dari APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 20.200.000.000,00 (dua puluh milyar dua ratus juta rupiah);
(2)   Biaya operasional Kegiatan/fasilitasi Kegiatan Rehabilitasi RTLH dialokasikan sebesar Rp. 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah).
Bagian Keempat
Jenis Kegiatan yang Dibiayai

Pasal 10

(1)   Dana bantuan sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH digunakan untuk membiayai Rehabilitasi rumah keluarga miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang meliputi atap, lantai dan dinding (aladin);

(2)   Dana bantuan sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pembelian bahan bangunan/material yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing rumah;

(3)   Penggunaan dana bantuan sosial Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan harga pasar (survey harga setempat) dan maksimal mengikuti Standarisasi Harga yang ditetapkan oleh Bupati;

(4)   Besarnya alokasi dana bantuan sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH untuk masing-masing rumah sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), yang hanya boleh digunakan untuk pembelian bahan material dan terkena pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak boleh dipergunakan untuk ongkos tenaga kerja dan konsumsi,

(5)   Kekurangan biaya yang dibutuhkan untuk Rehabilitasi rumah dipenuhi dari swadaya masyarakat.



Bagian Kelima
Swadaya Masyarakat

Pasal 11

(1)   Dalam pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH, warga Desa/Kelurahan wajib berkontribusi melalui swadaya masyarakat yang dapat berupa tenaga kerja, material, uang tunai, konsumsi dan sebagainya;

(2)   Swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan berasal dari masyarakat mampu di sekitar penerima kegiatan, yang selanjutnya dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa/Kelurahan;

(3)   Kepala Desa/Lurah dan Tim Pelaksana berkewajiban untuk menggali, mendorong  dan menghimpun swadaya masyarakat.

BAB VI
PENGORGANISASIAN

Pasal 12

Pengorganisasian dan pembinaan pengelolaan bantuan sosial Rehabilitasi RTLH terdiri dari Tim Pembina Kabupaten, Tim Pembina Kecamatan dan Pelaku Kegiatan Rehabilitasi di Desa/Kelurahan.

Pasal 13

(1)   Tim Pembina Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri dari  Penasehat, Pengarah, Ketua dan Anggota;
(2)   Tim Pembina Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1),bertugas :
a.     Mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan percepatan pelaksanaan Rehabilitasi RTLH;
b.     Melaksanakan sosialisasi kepada Tim Pembina Kecamatan, Tim Pelaksana Kegiatan dan Tim Fasilitator;
c.     Memfasilitasi pengelolaan bantuan sosial Rehabilitasi RTLH;
d.     Mengkoordinasikan tindaklanjut penyelesaian permasalahan dan melaksanakan monitoring serta evaluasi.
(3)   Tim Pembina Kabupaten dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh :
a.     Sekretariat Tim Pembina Kabupaten;
b.     Tim Perumus Peraturan Bupati;
c.     Tim Sosialisasi;
d.     Tim Asistensi dan Verifikasi;
e.     Tim Fasilitator.
(4)   Pembentukan Tim Pembina Kabupaten, Sekretariat Tim Pembina Kabupaten, Tim Perumus Peraturan Bupati, Tim Sosialisasi, Tim Asistensi dan Verifikasi, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.





Pasal 14

(1)   Tim Pembina Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri dari :
a.     Camat selaku Ketua;
b.     Sekretaris Kecamatan selaku Sekretaris;
c.     Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat selaku Anggota.
(2)   Tim Pembina Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi :
a.     Melaksanakan sosialisasi tingkat kecamatan;
b.     Melaksanakan pendampingan kegiatan;
c.     Melaksanakan asistensi penyusunan RAB dan verifikasi dokumen pencairan;
d.     Memfasilitasi permohonan pencairan;
e.     Memantau pengelolaan dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemanfaatan dan pelestarian hasil kegiatan;
f.      Membantu dan memberikan saran dan masukkan dalam pengelolaan kegiatan;
g.     Mengkoordinasikan pembahasan dan penyelesaian permasalahan yang timbul sebagai temuan hasil pemeriksaan, pemantauan dan pengaduan masyarakat;
h.    Melaporkan pengelolaan dana bantuan sosial kegiatan Rehabilitasi RTLH kepada Bupati melalui Kepala DINRUMKIM;
i.      Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan.
(3)   Tim Pembina Kecamatan, ditetapkan dengan Keputusan Camat.

Pasal 15

(1)   Pelaku Kegiatan Rehabilitasi di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri dari :
a.     Kepala Desa/Lurah selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH;
b.     Tim Pelaksana Kegiatan yang terdiri dari :
i.    Seorang Ketua, yang dijabat oleh Ketua/Anggota LKMD/LPMK/Tokoh Masyarakat, yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan teknis kegiatan dan pengelolaan administrasi dan keuangan;
ii.   Seorang Sekretaris, yang dijabat oleh unsur Perangkat Desa/Kaur/LKMD/LPMK/Tokoh Masyarakat yang dipandang mampu, yang bertugas membantu Ketua Tim Pelaksana dalam bidang administrasi;
iii.  Seorang Bendahara, yang dijabat oleh Perangkat Desa/Kaur/LKMD/LPMK/Tokoh Masyarakat yang dipandang mampu, yang bertugas membantu Ketua Tim Pelaksana dalam bidang keuangan.
(2)   Kepala Desa/Lurah selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH mempunyai tugas :
a.     Sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi RTLH kepada masyarakat;
b.     Mendorong peran aktif dan swadaya masyarakat;
c.     Memberikan saran dan masukan kepada Tim Pelaksana;
d.     Mendorong terciptanya keterbukaan dan kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH;
e.     Memeriksa setiap laporan rutin maupun laporan akhir Kegiatan Rehabilitasi RTLH dari Tim Pelaksana.
(3)   Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari anggota masyarakat yang dipilih melalui Musyawarah Desa/Kelurahan dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah.
(4)   Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas mengelola pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH di tingkat Desa/Kelurahan dengan uraian tugas dan tanggungjawab antara lain :
a.     Melakukan identifikasi dan verifikasi rumah keluarga miskin yang tidak layak huni sebagai calon penerima Kegiatan Rehabilitasi RTLH;
b.     Membuat daftar skala prioritas calon penerima Kegiatan Rehabilitasi RTLH;
c.     Mengusulkan calon penerima Kegiatan Rehabilitasi RTLH dan menyusun Rencana Anggaran Biaya;
d.     Melakukan pencairan dana bantuan sosial Rehabilitasi RTLH pada Bank yang ditunjuk;
e.     Melaksanakan Kegiatan Rehabilitasi RTLH sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB);
f.      Melaporkan pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH kepada Bupati melalui Kepala BAKEUDA dengan tembusan Kepala DINRUMKIM, Camat dan Kepala Desa/Lurah pada akhir Kegiatan.
(5)   Syarat-syarat Umum sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah sebagai berikut :
a.     Penduduk desa/kelurahan setempat;
b.     Jujur dan bertanggungjawab;
c.     Mempunyai jiwa pengabdian kepada masyarakat;
d.     Mengetahui kegiatan pemberdayaan masyarakat.
(6)   Syarat-syarat khusus sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah sebagai berikut :
a.     Ketua :
i.  Mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam kegiatan kemasyarakatan;
ii. Mempunyai kemampuan manajerial/mengkoordinir kegiatan;
b.     Sekretaris :  memiliki kemampuan administrasi kesekretariatan.
c.     Bendahara : memiliki kemampuan dalam administrasi dan pembukuan keuangan.
(7)   Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Rehabillitasi RTLH di Desa/Kelurahan, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah.

Pasal 16

(1)   Tim Pembina Kabupaten dan Tim Pembina Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Tim Fasilitator.


(2)   Tim Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.     Satu (1) orang Koordinator Fasilitator Kabupaten;    
b.     Enam (6) orang Koordinator Fasilitator antar Kecamatan                      (@ 3 Kecamatan);
c.     Delapan Belas (18) orang Fasilitator Kecamatan (@ 1 Kecamatan);
d.     Satu (1) orang Petugas administrasi Sekretariat Tim Fasilitator.
(3)   Tugas Tim Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
a.     Koordinator Fasilitator Kabupaten bertugas:
1)        Mengkoordinasikan Koordinator Fasilitator antar Kecamatan dan Fasilitator Kecamatan;
2)        Melaksanakan koordinasi intensif dengan Tim Pembina Kabupaten, Tim Pembina Kecamatan dan OPD terkait lainnya;
3)        Bersama Tim Pembina Kabupaten dan Pembina Kecamatan melaksanakan Sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
4)        Memfasilitasi pertemuan Koordinator Fasilitator antar Kecamatan dan Fasilitator Kecamatan;
5)        Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Koordinator Fasilitator antar Kecamatan dan Fasilitator Kecamatan.
b.     Koordinator Fasilitator Antar Kecamatan bertugas :
1)        Mengkoordinasikan Fasilitator Kecamatan terkait Kegiatan Rehabilitasi RTLH;
2)        Bersama Tim Pembina Kecamatan melaksanakan Sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
3)        Melaksanakan koordinasi secara intensif dengan Tim Pembina Kecamatan;
4)        Memfasilitasi pertemuan Fasilitator Kecamatan dan mengidentifikasi permasalahan dalam Kegiatan Rehabilitasi RTLH;
5)        Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Fasilitator Kecamatan.
c.     Fasilitator Kecamatan bertugas :
1)        Melaksanakan Sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
2)        Mendampingi pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di tingkat Desa/Kelurahan;
3)        Memfasilitasi pertemuan TPK dalam menentukan calon penerima Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni;
4)        Memberikan penjelasan kepada TPK tentang spesifikasi teknis dan perhitungan Rencana Anggaran Biaya;
5)        Mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan Rehabilitasi rumah agar memenuhi standard/spesifikasi yang telah ditetapkan;
6)        Mengecek kebenaran progres/kemajuan pekerjaan;
7)        Membantu penyelesaian permasalahan apabila terjadi permasalahan menyangkut teknis serta melaporkannya kepada Koordinator Fasilitator Antar Kecamatan untuk diteruskan ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
8)        Membantu TPK dalam pengajuan pencairan dan pertanggung-jawaban penggunaan dana;
9)        Membuat pelaporan pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi RTLH Tahun 2017.
(4)   Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Pendampingan, Koordinator Fasilitator Kabupaten dibantu oleh 1 (satu) orang Petugas administrasi Sekretariat Tim Fasilitator.


BAB VII
PELAKSANAAN KEGIATAN

Pasal 17

(1)   Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH dilakukan dengan cara gotong- royong bersama dengan unsur pemerintah, lembaga dan masyarakat di Desa/Kelurahan.
(2)   Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu setelah dana diterima di rekening Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Pasal 18

Pengenaan pajak pada pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII
TATA CARA PENGAJUAN USULAN DAN PENCAIRAN BANTUAN SOSIAL KEGIATAN REHABILITASI RTLH

Bagian Kesatu
Tata Cara Pengajuan Usulan Bantuan Sosial
Kegiatan Rehabilitasi RTLH

Pasal 20

(1)      Tata cara pengajuan usulan Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH sebagai berikut :
a.     Kepala Desa/Lurah mengajukan proposal Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH (sebanyak 4 buah) kepada Bupati Purbalingga Cq. Kepala DINRUMKIM dengan tembusan kepada Kepala BAKEUDA, Camat dan arsip Desa/Kelurahan, yang dilampiri :
1.     Foto copy KTP dan KK calon penerima;
2.     Foto (0%) kondisi rumah yang akan diperbaiki;
3.     Berita Acara dan daftar hadir Sosialisasi;
4.     Daftar usulan calon penerima Kegiatan RTLH;
5.     Rencana Anggaran Biaya (RAB)
6.     Surat keterangan kepemilikan tanah dari Kepala Desa/Lurah;
7.     Surat pernyataan kesanggupan dari calon penerima untuk menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi RTLH bermaterai.
b.     Kepala DINRUMKIM melakukan verifikasi administrasi proposal Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH dan selanjutnya menugaskan Tim Fasilitator untuk mengetahui kelayakan calon penerima Kegiatan Rehabilitasi RTLH;
c.     Kepala DINRUMKIM mengusulkan daftar nama penerima Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH kepada Bupati untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(2)      Format lampiran kelengkapan dalam pengajuan proposal Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Bagian Kedua
Pencairan Dana Bantuan Sosial

Pasal 21

(1)   Pencairan Bantuan Sosial dilakukan dalam 1 (satu) tahap pada tahun anggaran berjalan setelah dokumen pencairan dinyatakan lengkap.

(2)   Dokumen pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.     Surat Permohonan Pencairan Dana (SPPD) bantuan sosial dari Ketua TPK;
b.     Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB);
c.     Kuitansi yang ditandatangani Ketua Tim Pelaksana, bermaterai;
d.     Pakta Integritas dari Tim Pelaksana, bermaterai;
e.     Berita Acara dan daftar hadir Musdes/Muskel penetapan penerima Kegiatan;
f.      Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan;
g.     Rencana Anggaran Biaya (RAB);
h.    Fotocopy rekening Bank Jateng Tim Pelaksana Kegiatan;
i.      Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari Tim Pelaksana Kegiatan, bermaterai;
j.      Surat Kuasa dari Penerima kepada Tim Pelaksana Kegiatan.

(3)   Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) mengajukan permohonan pencairan kepada Bupati melalui Kepala DINRUMKIM;

(4)   Kepala DINRUMKIM mengajukan permohonan pencairan kepada Bupati melalui Kepala BAKEUDA setelah berkas dinyatakan lengkap;

(5)   Format dokumen pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati.



BAB IX
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN

Bagian Kesatu
Monitoring

Pasal 22

(1)   Monitoring pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH dilaksanakan oleh Tim Pembina Kabupaten dan Tim Pembina Kecamatan;

(2)   Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui perkembangan setiap tahapan kegiatan yang dilaksanakan dengan cara memantau pelaksanaan kegiatan, mengidentifikasi hambatan dan permasalahan di lapangan;

(3)   Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Bupati sebagai bahan untuk pengambilan kebijakan lebih lanjut.

Bagian Kedua
Evaluasi

Pasal 23

(1)   Evaluasi pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH dilaksanakan secara berjenjang oleh Tim Pembina Kecamatan dan Tim Pembina Kabupaten;

(2)   Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik untuk mengukur dan menilai pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagian Ketiga
Pelaporan

Pasal 24

(1)      Laporan hasil pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kepada Bupati melalui :
a.    Kepala BAKEUDA (1 rangkap fotocopy), yang meliputi :
1)       Laporan penggunaan dana (LPD) bantuan social yang sejumlah Rp 10.000.000,- (diluar swadaya);
2)       Bukti slip pembayaran pajak;
3)       Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sesuai dengan Dokumen Pencairan Dana;
4)       Fotocopy rekening Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terakhir;
5)       Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bantuan sosial telah digunakan sesuai ketentuan yang berlaku;

b.   Kepala DINRUMKIM (1 rangkap fotocopy), Camat (1 rangkap fotocopy) dan Desa/Kelurahan (arsip asli), yang meliputi :
1)        Laporan penggunaan dana (LPD) bantuan social,;
2)        Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bantuan sosial telah digunakan sesuai ketentuan yang berlaku;
3)        Bukti-bukti pengeluaran seperti nota, kwitansi, slip pajak yang lengkap dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4)        Hasil pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH dengan melampirkan foto kegiatan 0%, 50% dan 100% (dengan pengambilan gambar pada titik yang sama);
Laporan ini juga diarsip di Desa/ Kelurahan dan kecamatan setempat
(2)      Format dokumen pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purbalingga.



                 

Ditetapkan di Purbalingga
pada tanggal                          2017


BUPATI PURBALINGGA,




T A S D I










LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI PURBALINGGA
NOMOR 13 TAHUN 2017
TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN SOSIAL KEG. REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH)
KAB. PURBALINGGA TAHUN 2017


DAFTAR LAMPIRAN FORMAT DOKUMEN BANTUAN SOSIAL
KEGIATAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH)
DI KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2017
                                              
I.         FORMAT KELENGKAPAN PENGAJUAN PROPOSAL BANTUAN SOSIAL
Form I.1
Proposal Bantuan Sosial;
Form I.2
Fotocopy KTP;
Form I.3
Fotocopy KK;
Form I.4
Foto (0%) kondisi rumah yang akan diperbaiki;
Form I.5
Form I.6
Form I.7
Form I.8
Berita Acara dan daftar hadir Sosialisasi;

Daftar usulan calon penerima Kegiatan RTLH;

Rencana Anggaran Biaya (RAB)


Surat keterangan kepemilikan tanah dari Kepala Desa/Lurah;
                            
Form I.9
Surat pernyataan kesanggupan dari calon penerima untuk menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi RTLH bermaterai.     


II.        FORMAT PERMOHONAN PENCAIRAN DANA
Form II.1
Surat Permohonan Pencairan Dana (SPPD);
Form II.2
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB);
Form II.3
Kuitansi yang ditandatangani Ketua Tim Pelaksana, bermaterai;
Form II.4
Form II.5
Pakta Integritas dari Tim Pelaksana, bermaterai;
Berita Acara, Daftar Usulan dan Daftar Hadir Musdes/Muskel penetapan penerima Kegiatan;
Form II.6
Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang Penetapan Tim Pelaksana;
Form II.7
Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Form II.8
Form II.9
Fotocopy rekening Bank Jateng Tim Pelaksana Kegiatan;

Surat Kuasa dari Penerima kepada TPK

III.      FORMAT KELENGKAPAN LAPORAN PENGGUNAAN DANA DAN LAPORAN AKHIR
A.    LAPORAN PENGGUNAAN DANA
Form III.A.1
Form III.A.2
Surat Pengantar
Laporan Penggunaan Dana (LPD) bantuan sosial yang sejumlah Rp 10.000.000,- (diluar swadaya);
Form III.A.3
Bukti-bukti pengeluaran seperti nota, kwitansi, slip pajak yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Form III.A.4
Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sesuai dengan Dokumen Pencairan Dana;
Form III.A.5

Form III.A.6


Form III.A.7


Fotokopi rekening Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terakhir

Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bantuan sosial telah digunakan sesuai ketentuan yang berlaku;

Hasil pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH dengan melampirkan foto kegiatan 0%, 50% dan 100% (dengan pengambilan gambar pada titik yang sama).

Laporan ini dikirim TPK ke DINRUMKIM selanjutnya diteruskan ke BAKEUDA

B.    LAPORAN AKHIR
Form III.B.1
Laporan Penggunaan Dana (LPD) bantuan sosial;
Form III.B.2
Bukti-bukti pengeluaran seperti nota, kwitansi, slip pajak yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Form III.B.3

Form III.B.4


SK Timlak dari Kades/Kelurahan.


Hasil pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH dengan melampirkan foto kegiatan 0%, 50% dan 100% (dengan pengambilan gambar pada titik yang sama).

Laporan ini dikirim TPK ke DINRUMKIM selanjutnya untuk arsip DINRUMKIM

BUPATI PURBALINGGA,



BUPATI