Rabu, 18 Juli 2018

CONTOH LAPORAN AKHIR RRTLH BAGI PENDAMPING


LAPORAN AHKIR
PELAKSANAAN PROGRAM
REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
KABUPATEN PURBALINGGA
TAHUN 2017
 










ABI KUSUMA F.A
FASILITATOR RRTLH KECAMATAN
KECAMATAN KARANGJAMBU





PENDAHULUAN

1.       PENGERTIAN
Rehabilitasi RTLH adalah memperbaiki kondisi rumah yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2017 dan dapat dibantu swadaya guna meningkatkan kualitas rumah sehingga menjadi rumah yang layak huni.
2.       MAKSUD TUJUAN DAN SASARAN
A.      Maksud kegiatan Rehabilitasi RTLH adalah dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni dan sehat bagi keluarga miskin Tahun Anggaran 2017
B.      Tujuan Kegiatan Rehabilitasi RTLH  adalah:
a.       percepatan upaya penanggulangan kemiskinan khususnya untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni bagi keluarga miskin
b.      pelestarian nilai-nilai kesetiakawanan sosial, swadaya, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam pembangunan
c.       memotivasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas Rehabilitasi RTLH
d.      menumbuhkan perilaku semangat gotong-royong masyarakat dalam pengentasan kemiskinan melalui kegiatan Rehabilitasi RTLH
e.      meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengentasan kemiskinan
f.        meningkatkan kualitas sarana dan prasarana lingkungan permukiman.
C.      Sasaran Kegiatan Rehabilitasi RTLH adalah
a.       terpenuhinya kebutuhan rumah layak huni dan sehat bagi keluarga miskin sejumlah 2.020 (dua ribu dua puluh) unit berdasarkan hasil Program Pendataan mandiri BAPPEDA (Database) Tahun 2014 di 239 Desa/Kelurahan.
b.      untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat
3.       LOKASI DAN ALOKASI
Penetapan Lokasi dan Alokasi kegiatan Rehabilitasi RTLH harus sesuai dengan Program Pendataan mandiri BAPPEDA (Database) Tahun 2014 dan berdasarkan azas merata/sama serta azas proporsional untuk setiap desa/kelurahan. Besarnya alokasi azas merata/sama untuk setiap desa/kelurahan pada kegiatan Rehabilitasi RTLH, ditentukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah unit Rehabilitasi RTLH  yang dibagi secara merata kepada setiap desa/kelurahan, berarti tiap desa/ kelurahan mendapatkan sebanyak 7 (tujuh) unit RTLH.
Besarnya alokasi azas proporsional untuk setiap desa/kelurahan pada kegiatan Rehabilitasi RTLH, ditentukan sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah unit Rehabilitasi RTLH  yang dibagi secara proporsional berdasarkan zona kemiskinan desa/kelurahan, yang terdiri dari zona merah (miskin tinggi), kuning (miskin sedang) dan hijau (miskin rendah).
Jumlah desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Purbalingga sebanyak 239 desa/kelurahan, yang terdiri dari 3 (tiga) zona, yaitu zona hijau sebanyak 124 desa/ kelurahan, zona kuning sebanyak 65 desa/ kelurahan dan zona merah sebanyak 50 desa. Pembagian jumlah RTLH tiap desa/kelurahan, untuk zona hijau jumlahnya tetap yaitu 7 RTLH dan zona kuning ditambah 2 (dua) RTLH sehingga menjadi 9 (sembilan) RTLH serta zona merah ditambah 4 (empat) RTLH sehingga menjadi 11 (sebelas) RTLH. (6) Sisa hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sejumlah 17 rumah dialokasikasikan untuk desa zona merah dengan jumlah RTLH terbanyak.
4.        KEGIATAN BANTUAN SOSIAL REHABILITASI RTLH
A.      Kriteria Rumah Tidak Layak Huni dan Layak Huni
Kriteria rumah tidak layak huni yang akan menerima bantuan sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH adalah :
a.       atap dengan kondisi tidak baik atau kualitas rendah;
b.      mempunyai dinding rumah dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester; C
c.       kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah atau rusak; D
d.      rumah tidak memiliki ventilasi yang cukup sehingga sinar matahari yang masuk ke dalam rumah berkurang;
e.      mempunyai sumber mata air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya;
f.        belum pernah mendapatkan bantuan sejenis dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan pihak-pihak lain.
B.      Kriteria rumah layak huni
Berikut ini kriteria rumah layak huni
a.       lantai terbangun dari rabat beton bertekstur halus;
b.      dinding terbangun dari batu bata diupayakan terplester bagian luar, atau batako terpasang rapi tanpa plester atau hebel terpasang rapi, papan kelas tiga terserut dan pakai alur dan lidah penyambung;
c.       atap dari bahan seng, asbes gelombang atau genteng lokal kualitas baik;
d.      terdapat pintu dan jendela dengan ukuran standar umum kabupaten;
e.      ventilasi udara untuk kecukupan cahaya matahari serta sirkulasi udara yang masuk ke dalam rumah;
f.        penggunaan dinding dari papan diupayakan semi permanen dengan bagian bawah dinding kurang lebih 100 cm terbuat dari bahan batu bata diupayakan terplester bagian luar atau batako tampa plester.
g.       pembuatan dinding rumah diutamakan tembok luar keliling ukuran disesuaikan.

C.      Penerima Kegiatan Rehabilitasi RTLH
Penerima Kegiatan Rehabilitasi RTLH adalah keluarga miskin karena alasan ekonomi tidak mampu memenuhi kebutuhan papan dan menempati rumah yang tidak layak huni berdasarkan kriteria tertentu yang alokasinya ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Penerima Kegiatan Rehabilitasi RTLH sebagaimana dimaksud diusulkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan sebagai hasil Musyawarah Desa/Kelurahan yang diketahui Camat dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
D.      Anggaran Kegiatan Rehabilitasi RTLH 
Kegiatan RRTLH didanai dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp20.200.000.000,00 (dua puluh milyar dua ratus juta rupiah).Biaya operasional Kegiatan/fasilitasi Kegiatan Rehabilitasi RTLH dialokasikan sebesar Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah).
E.       Jenis Kegiatan yang Dibiayai Dana bantuan sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH
Kegiatan Rehabilitasi RTLH digunakan untuk membiayai Rehabilitasi rumah keluarga miskin  yang meliputi atap, lantai dan dinding. Dana bantuan sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH sebagaimana dimaksud digunakan untuk pembelian bahan bangunan/material yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing rumah. Penggunaan dana bantuan sosial Kegiatan sebagaimana dimaksud menggunakan harga pasar (survey harga setempat) dan maksimal mengikuti Standarisasi Harga yang ditetapkan oleh Bupati.
Besarnya alokasi dana bantuan sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH untuk masing-masing rumah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), yang hanya boleh digunakan untuk pembelian bahan material dan terkena pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak boleh dipergunakan untuk ongkos tenaga kerja dan konsumsi. Kekurangan biaya yang dibutuhkan untuk rehabilitasi RTLH dipenuhi dari swadaya masyarakat.
F.       Swadaya Masyarakat
Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH, warga desa/kelurahan wajib berkontribusi melalui swadaya masyarakat yang dapat berupa tenaga kerja, material, uang tunai, konsumsi dan sebagainya.  Swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud diutamakan berasal dari masyarakat mampu di sekitar penerima kegiatan, yang selanjutnya dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa/Kelurahan.   Kepala Desa/Lurah dan Tim Pelaksana berkewajiban untuk menggali, mendorong dan menghimpun swadaya masyarakat.
G.      PENGORGANISASIAN
Pengorganisasian dan pembinaan pengelolaan bantuan sosial Rehabilitasi RTLH terdiri dari Tim Pembina Kabupaten, Tim Pembina Kecamatan dan Pelaku Kegiatan Rehabilitasi di Desa/Kelurahan.
1.       Tim Pembina Kabupaten  terdiri dari Penasehat, Pengarah, Ketua dan Anggota. Pembentukan Tim Pembina Kabupaten, Sekretariat Tim Pembina Kabupaten, Tim Perumus Peraturan Bupati, Tim Sosialisasi, Tim Asistensi dan Verifikasi, ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Tim Pembina Kabupaten sebagaimana dimaksud pada, bertugas :
a.       mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan percepatan pelaksanaan Rehabilitasi RTLH;
b.       melaksanakan sosialisasi kepada Tim Pembina Kecamatan, Tim Pelaksana Kegiatan dan Tim Fasilitator
c.       memfasilitasi pengelolaan bantuan sosial Rehabilitasi RTLH
d.      mengkoordinasikan tindaklanjut penyelesaian permasalahan dan melaksanakan monitoring serta evaluasi.
Tim Pembina Kabupaten dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh :
a.       Sekretariat Tim Pembina Kabupaten;
b.      Tim Perumus Peraturan Bupati
c.       Tim Sosialisasi;
d.      Tim Asistensi dan Verifikasi;
e.      Tim Fasilitator.
2.       Tim Pembina Kecamatan 
Tim Pembina Kecamatan, ditetapkan dengan Keputusan Camat terdiri dari :
a.       Camat selaku Ketua;
b.      Sekretaris Kecamatan selaku Sekretaris;
c.       Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat selaku Anggota.
Tim Pembina Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi :
a.       melaksanakan sosialisasi tingkat kecamatan;
b.      melaksanakan pendampingan kegiatan;
c.       melaksanakan asistensi penyusunan RAB dan verifikasi dokumen pencairan
d.      memfasilitasi permohonan pencairan;
e.      memantau pengelolaan dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemanfaatan dan pelestarian hasil kegiatan;
f.        membantu dan memberikan saran dan masukkan dalam pengelolaan kegiatan;
g.       mengkoordinasikan pembahasan dan penyelesaian permasalahan yang timbul sebagai temuan hasil pemeriksaan, pemantauan dan pengaduan masyarakat;
h.      melaporkan pengelolaan dana bantuan sosial kegiatan Rehabilitasi RTLH kepada Bupati melalui Kepala DINRUMKIM;
i.        melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan.
H.      Pelaku Kegiatan Rehabilitasi di Desa/Kelurahan 
Tim Pelaksana Kegiatan Rehabillitasi RTLH di Desa/Kelurahan, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah.  Pelaku kegiatan rrttlh ditingkat desa/kelurahan terdiri dari :
a.       Kepala Desa/Lurah selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH
b.      Seorang Ketua, yang dijabat oleh Ketua/Anggota LKMD/ LPMK/Tokoh Masyarakat, yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan teknis kegiatan dan pengelolaan administrasi dan keuangan
c.       Seorang Sekretaris, yang dijabat oleh unsur Perangkat Desa/Kaur/LKMD/LPMK/Tokoh Masyarakat yang dipandang mampu, yang bertugas membantu Ketua Tim Pelaksana dalam bidang administrasi
d.      Seorang Bendahara, yang dijabat oleh Perangkat Desa/Kaur/ LKMD/LPMK/Tokoh Masyarakat yang dipandang mampu, yang bertugas membantu Ketua Tim Pelaksana dalam bidang keuangan.
Kepala Desa/Lurah selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH mempunyai tugas :
a.       sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi RTLH kepada masyarakat;
b.      mendorong peran aktif dan swadaya masyarakat;
c.       memberikan saran dan masukan kepada Tim Pelaksana;
d.      mendorong terciptanya keterbukaan dan kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH;
e.      memeriksa setiap laporan rutin maupun laporan akhir Kegiatan Rehabilitasi RTLH dari Tim Pelaksana.
Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud, terdiri dari anggota masyarakat yang dipilih melalui Musyawarah Desa/Kelurahan dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah. Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas mengelola pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH di tingkat Desa/Kelurahan dengan uraian tugas dan tanggungjawab antara lain.  melakukan identifikasi dan verifikasi rumah keluarga miskin yang tidak layak huni sebagai calon penerima Kegiatan Rehabilitasi RTLH, membuat daftar skala prioritas calon penerima Kegiatan Rehabilitasi RTLH, mengusulkan calon penerima Kegiatan Rehabilitasi RTLH dan menyusun Rencana Anggaran Biaya, melakukan pencairan dana bantuan sosial Rehabilitasi RTLH pada Bank yang ditunjuk, melaksanakan Kegiatan Rehabilitasi RTLH sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan melaporkan pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH kepada Bupati melalui Kepala BAKEUDA dengan tembusan Kepala DINRUMKIM, Camat dan Kepala Desa/Lurah pada akhir Kegiatan.
Syarat-syarat Umum sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana dimaksud pada, adalah sebagai berikut:
a.       penduduk desa/kelurahan setempat;
b.      jujur dan bertanggungjawab;
c.       mempunyai jiwa pengabdian kepada masyarakat;
d.      mengetahui kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Syarat-syarat khusus sebagai Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
Ketua : mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam kegiatan kemasyarakatan dan  mempunyai kemampuan manajerial/mengkoordinir kegiatan.
Sekretaris : memiliki kemampuan administrasi kesekretariatan
Bendahara : memiliki kemampuan dalam administrasi dan pembukuan keuangan.
I.        Tim Pembina Kabupaten dan Tim Pembina Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Tim Fasilitator.
Tim Fasilitator  terdiri dari : 1 (satu) orang koordinator fasilitator Kabupaten;  6 (enam) orang koordinator fasilitator antar Kecamatan (setiap 3 Kecamatan 1 (satu) orang koordinator fasilitator);  18 (delapan belas) orang fasilitator Kecamatan ( setiap 1 Kecamatan 1 (satu) orang fasilitator); dan  1 (satu) orang Petugas administrasi Sekretariat Tim Fasilitator.
Koordinator Fasilitator Kabupaten bertugas, mengkoordinasikan Koordinator Fasilitator antar Kecamatan dan Fasilitator Kecamatan, melaksanakan koordinasi intensif dengan Tim Pembina Kabupaten, Tim Pembina Kecamatan dan Perangkat Daerah terkait lainnya, bersama Tim Pembina Kabupaten dan Pembina Kecamatan melaksanakan Sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi RTLH Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017 dan memfasilitasi pertemuan Koordinator Fasilitator antar Kecamatan dan Fasilitator Kecamatan serta melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Koordinator Fasilitator antar Kecamatan dan Fasilitator Kecamatan.
Koordinator Fasilitator Antar Kecamatan bertugas mengkoordinasikan fasilitator kecamatan terkait Kegiatan Rehabilitasi RTLH, bersama Tim Pembina Kecamatan melaksanakan Sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi RTLH Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017 ,melaksanakan koordinasi secara intensif dengan Tim Pembina Kecamatan dan memfasilitasi pertemuan Fasilitator Kecamatan dan mengidentifikasi permasalahan dalam Kegiatan Rehabilitasi RTLH serta melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Fasilitator Kecamatan.
Fasilitator Kecamatan bertugas :
a.       melaksanakan sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi RTLH Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017
b.      mendampingi pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di tingkat Desa/Kelurahan; 3) memfasilitasi pertemuan TPK dalam menentukan calon penerima Kegiatan Rehabilitasi RTLH
c.       memberikan penjelasan kepada TPK tentang spesifikasi teknis dan perhitungan Rencana Anggaran Biaya
d.      mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan Rehabilitasi rumah agar memenuhi standar/spesifikasi yang telah ditetapkan
e.      mengecek kebenaran progres/kemajuan pekerjaan
f.        membantu penyelesaian permasalahan apabila terjadi permasalahan menyangkut teknis serta melaporkannya kepada Koordinator Fasilitator Antar Kecamatan untuk diteruskan ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK
g.       membantu TPK dalam pengajuan pencairan dan pertanggungjawaban penggunaan dana
h.      membuat pelaporan pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi RTLH Tahun 2017.
Koordinator Fasilitator Kabupaten dibantu oleh 1 (satu) orang Petugas administrasi Sekretariat Tim Fasilitator.
J.        PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH dilakukan dengan cara gotongroyong bersama dengan unsur pemerintah, lembaga dan masyarakat di Desa/Kelurahan. Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu setelah dana diterima di rekening Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).Pengenaan pajak pada pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa mengikuti peraturan perundangundangan yang berlaku.
K.      TATA CARA PENGAJUAN USULAN DAN PENCAIRAN BANTUAN SOSIAL KEGIATAN REHABILITASI RTLH
1.       Tata Cara Pengajuan Usulan Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH,Tata cara pengajuan usulan Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH sebagai berikut :
Kepala Desa/Lurah mengajukan proposal Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH (sebanyak 4 buah) kepada Bupati Purbalingga Cq. Kepala DINRUMKIM dengan tembusan kepada Kepala BAKEUDA, Camat dan arsip Desa/Kelurahan, yang dilampiri:
a.       Foto copy KTP dan KK calon penerima;
b.      Foto (0%) kondisi rumah yang akan diperbaiki;
c.       Berita Acara dan daftar hadir sosialisasi
d.      Daftar usulan calon penerima Kegiatan RTLH
e.      Rencana Anggaran Biaya (RAB)
f.        Surat keterangan kepemilikan tanah dari Kepala Desa/Lurah;
g.       Surat pernyataan kesanggupan dari calon penerima untuk menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi RTLH bermaterai.
Kepala DINRUMKIM melakukan verifikasi administrasi proposal Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH dan selanjutnya menugaskan Tim Fasilitator untuk mengetahui kelayakan calon penerima Kegiatan Rehabilitasi RTLH. Kepala DINRUMKIM mengusulkan daftar nama penerima Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH kepada Bupati untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
2.       Pencairan Dana Bantuan Sosial Pencairan Bantuan Sosial dilakukan dalam 1 (satu) tahap pada tahun anggaran berjalan setelah dokumen pencairan dinyatakan lengkap.) Dokumen pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.       Surat Permohonan Pencairan Dana (SPPD) bantuan sosial dari Ketua TPK;
b.      Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB);
c.       Kuitansi yang ditandatangani Ketua Tim Pelaksana, bermaterai;
d.      Pakta Integritas dari Tim Pelaksana, bermaterai;
e.      Berita Acara dan daftar hadir Musdes/Muskel penetapan penerima Kegiatan;
f.        Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan;
g.       Rencana Anggaran Biaya (RAB);
h.      Foto kopi rekening Bank Jateng Tim Pelaksana Kegiatan
i.        Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari Tim Pelaksana Kegiatan, bermaterai
j.        Surat Kuasa dari Penerima kepada Tim Pelaksana Kegiatan.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan mengajukan permohonan pencairan kepada Bupati melalui Kepala DINRUMKIM. Kepala DINRUMKIM mengajukan permohonan pencairan kepada Bupati melalui Kepala BAKEUDA setelah berkas dinyatakan lengkap..
L.       MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
1.        Monitoring pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH dilaksanakan oleh Tim Pembina Kabupaten dan Tim Pembina Kecamatan. Monitoring sebagaimana dimaksud dilakukan untuk mengetahui perkembangan setiap tahapan kegiatan yang dilaksanakan dengan cara memantau pelaksanaan kegiatan, mengidentifikasi hambatan dan permasalahan di lapangan. dan Hasil monitoring sebagaimana dimaksud dilaporkan kepada Bupati sebagai bahan untuk pengambilan kebijakan lebih lanjut.
2.       Evaluasi pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH dilaksanakan secara berjenjang oleh Tim Pembina Kecamatan dan Tim Pembina Kabupaten. Evaluasi  dilakukan secara periodik untuk mengukur dan menilai pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.       Pelaporan hasil pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kepada Bupati melalui :
Kepala BAKEUDA (1 rangkap fotokopi), yang meliputi :
a.       Laporan Penggunaan Dana (LPD) bantuan sosial yang sejumlah Rp10.000.000,00 (diluar swadaya
b.      Bukti slip pembayaran pajak
c.       Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sesuai dengan Dokumen Pencairan Dana
d.      Fotokopi rekening Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terakhir
e.      Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bantuan sosial telah digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DINRUMKIM (1 rangkap fotokopi), Camat (1 rangkap fotokopi) dan Desa/Kelurahan (arsip asli), yang meliputi
a.       Laporan Penggunaan Dana (LPD) bantuan social
b.      surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bantuan sosial telah digunakan sesuai ketentuan yang berlaku
c.       bukti-bukti pengeluaran seperti nota, kwitansi, slip pajak yang lengkap dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.      hasil pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH dengan melampirkan foto kegiatan 0% ( nol persen), 50% (lima puluh persen) dan 100% (seratus persen) dengan pengambilan gambar pada titik yang sama.Laporan diarsip di Desa/Kelurahan dan Kecamatan setempat


                                                                                   




















ISI
1.       PELAKSANAAN FASILITATOR DALAM RANGKA PELAKSANAAN RRTLH
A.      Pelaksanaan fasilitasi oleh fasilitator
Kronologis Pelaksanaan fasilitasi dalam pelaksaan RRTLH kabupaten purbalingga tahun 2017 dimulai dari :
a.       Penyampaian lamaran untuk menjadi pendamping atau fasislitato RRTLH
b.      Assesment awal berupa Sosialisasi mengenai pedoman umum lewat peraturan bupati no 13 tahun 2013 dilaksakan 2 tahap. Tahap pertama dengan pendamping yang diterima sebagai fasilitator dan tahap kedua adalah bersama seluruh kepala desa/ lurah dan camat sekabupaten purbalingga
c.       Assessment lanjutan setelah sosialisasi dilakukan pencangan oleh Bapak Bupati Purbalingga Di Kecamatan Kemangkon
d.      Fasilitator kecamatan kemudian melakukan koordinasi dengan pihak desa terkait untuk melaksanan musyawarah desa dan membentuk tim pelaksana kegiatan
e.      Tim pelaksana kegiatan setelah terbentuk membuat proposal usulan kepada dinrumkim untuk calon penerima rrtlh kabupaten, usulan tersebut didasari dengan musyawarah desa dengan TPK, fasilitator hanya mendampingi dan   monitoring dengan cara sampling terhadap calon penerima bantuan RRTLH.
f.        Setelah usulan tersebut disepakati diajukan ke pada dinrumkin untuk segera ditetapkan sebagai penerima bantuan RRTLH. Calon penerima bantuan ditetapkan dengan SK Bupati.
Berikut ini nama dan calon penerima yang ditetapkan oleh Bupati:
10
KARANGJAMBU
127
 PURBASARI
11
1039
SURIPTO

RT.01/RW.04





1040
AKHMAD MUSODIK

RT.02/RW.03





1041
KASIMIN

RT.01/RW.03





1042
SUBHAN

RT.07/RW.02





1043
TARYUMI

RT.01/RW.01





1044
MUSLIHIN

RT.02/RW.01





1045
YUSWEDI

RT.01/RW.05





1046
NASORI

RT.04/RW.04





1047
SODIKIN

RT.05/RW.05





1048
RAMIDI

RT.05/RW.05





1049
MUHLANI

RT.06/RW.05











128
 SIRANDU
7
1050
YUSMERI

RT.04/RW.01





1051
MUIYAH

RT.04/RW.01





1052
TARSO

RT.03/RW.03





1053
DAROSID

RT.01/RW.02





1054
KUDERI

RT.02/RW.04





1055
TURMADI

RT.07/RW.04





1056
RIPAN RIYADI

RT.05/RW.04











129
 KARANGJAMBU
11
1057
NASROH

RT.18/RW.06





1058
SANBERSI

RT.20/RW.06





1059
PURWADI KASUN

RT.18/RW.06





1060
YASMUDIN

RT.17/RW.06





1061
SUKINI

RT.15/RW.06





1062
KAMSI

RT.13/RW.04





1063
SODERI

RT.12/RW.04





1064
KARTIM

RT.10/RW.04





1065
DARSAN

RT.05/RW.02





1066
RIZAL MUBASIR

RT.01/RW.01





1067
RUMIDAH

RT.20/RW.06











130
 SANGUWATANG
11
1068
MULYONO

RT.10/RW.02





1069
MIHODIN

RT.13/RW.03





1070
NURHIDAYAT

RT.11/RW.03





1071
HASANUDIN

RT.11/RW.03





1072
SACHRUDIN MIDI

RT.13/RW.03





1073
MADRONI

RT.13/RW.01





1074
NY MARYATI

RT.15/RW.03





1075
NY KATINAH

RT.19/RW.04





1076
NY SULIYAH

RT.19/RW.04





1077
KUSWADI

RT.19/RW.04





1078
WASMUDI

RT.19/RW.04











131
 DANASARI
9
1079
KARTANUNADI

RT.01/RW.02





1080
SUMIRAH

RT.04/RW.03





1081
DAMIN

RT.04/RW.03





1082
TARNO

RT.05/RW.03





1083
SUKIRNO HARUN AROSID

RT.03/RW.04





1084
WASNGARI

RT.01/RW.04





1085
SUMARTO

RT.04/RW.01





1086
NASRUDIN

RT.07/RW.01





1087
ROHEMI

RT.05/RW.03











132
 JINGKANG
11
1088
MUSERI

RT.04/RW.01





1089
AMINUDIN AL WAMIN

RT.01/RW.01





1090
SUMARNO

RT.05/RW.01





1091
PARIHIN

RT.05/RW.01





1092
SARIYAN

RT.05/RW.01





1093
MURSIDI

RT.03/RW.04





1094
ROHANI

RT.01/RW.01





1095
ROKHANI ROHMAT

RT.05/RW.01





1096
MUKOSIR

RT.01/RW.03





1097
KASRUDIN

RT.01/RW.02





1098
SUHIDIN

RT.03/RW.03

g.       Setelah dilakuakan penetapan fasilitator membantu dalam pengajuan proposal pencairan dana bantuan terhadap penerima
h.      Pencairan dilakukan melalui rekening dari TPK desa/kelurahan masing-masing. Desa langsung mengambil dana yang sudah ditransfer oleh pihak Pemerintah Daerah kabupaten Purbalingga untuk dibelanjakan sesuai kebutuhan dari pihak penerima.( dalam bentuk barang)
i.        Fasilitator juga mengecek kepada penerima mengenai kuantitas dan harga barang yang diterima oleh penerima (bantuan yang masuk kepenerima secara global.) setelah sebelumnya melakukan assasment terhadap harga ditingkat took sesuai desa masing masing.
j.        Setelah proses tersebut fasilitator mengecek perkembangan program RRTLH dari 0%,50% dan 100% terhadap penerima agar sesuai kriteria dan tepat guna
k.       Setelah fisik dari bangunan sudah 100% fasilitator membantu dan mendampingi TPK dalam melaksanakan pelaporan terkait bantuan RRTLH






2.       KENDALA DAN MASALAH YANG DIHADAPI

Kendala yang kami hadapi berbeda beda dari tahap awal sampai akhir pelaporan.
a.       Jarak yang jauh serta medan yang berat karena kami mengecek calon penerima bantuan RRTLH yang berada di daerah pegunungan dengan kontur yang naik turun
b.      Adanya anggapan bulan,hari baik oleh masyarakat sehingga pembangunan rumah layakhuni terhadap penerima mundur dari jadwal yang semestinya
c.       Keinginan penerima yang melebihi dari kemampuan dan bantuan yang diberikan (membangun tidak sesuai dengan saran dari fasilitator
d.      Dalam tahap pencairan. Penerima masih meminta kepada tokok yang ditunjuk untuk menyediakan barang oleh TPK untuk memberikan Uang( tidak mau barang)
e.      Tahap pelaksanaan. Penerima membangunsekehendaknya sendiri( membongkar total dari awal sehingga penyelesaian mundur dari jadwal
f.        Tahap pelaporan. TPK lambat membuat laporan dengan berbagai alas an dikarenakan bentrok dengan program dan kegiatan yang lain. Sehingga Pelaopran dalam hal ini mengelami keterlambatan
g.       Penunggakan pajak karena manajemen TPK yang belum baik sehingga telat dalam penyampaian ke pihak Kabupaten

3.       Upaya yang dilakukan oleh fasilitator
Beberapa upaya yang telah kami lakukan
1.       Menggunakan motor  agar bias menjangkau penerima yangberada didaerah yang sukar ditembus kendaraan umum
2.       Memberikan masukan kepada penerima terkait mitos bulan dan hari baik. Agar penerima mau membangun sesuai jadwal yang telah ditetapkan
3.       Mengunjungi dan memantau kepada penerima sampling acak untuk membangun sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan penerima
4.       Mengunjungi setiap  TPK dalam proses pembuatan laporan baik proposal pengajuan, proposal pencairan dan laporan akhir
5.       Melaporakan ke pihak coordinator antar kecamatan dan kabupaten terkait kendala yang kami temukan dibawah








Penutup
Kesimpulan
                Tahap awal sampai akhir semua berjalan dengan berbagai kendala dari tahap awal sampai pelaporan bahkan menjadi temuan oleh BPK tetapi pelakasanaan berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya serta penerima RRTLH mendapatkan haknya Rumah layak huni.