TUGAS
PENULISAN AKTA DIBAWAH TANGAN
OLEH :
ABI KUSUMA F.A 10/299735/HK/18500
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GADJAH MADA
2012
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Bahwa
pada hari ini, Senin Lima November Tahun
Dua Ribu Dua Belas (05-11-2012) di HOTEL INAGARUDA kamar Nomor 25 lantai 2,Jalan
Malioboro No. 1, Yogyakarta pada jam 09
: 00 WIB, ditandatangani perjanjian antara :
Nama : Roy Ferdinand
Umur : 20 tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jl.
Asmara
Remaja no 10 RT. 05 RW. 03 Depok, Sleman
dan
Nama : Nani Van Persie
Umur : 50 tahun
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Jl.
Asmara
Remaja no 10 RT. 05 RW. 03 Depok, Sleman
Dalam hal ini bertindak sebagai
wali demi hokum dari anak di bawah umur bernama Axel Ferdinand
(14 tahun), keduanya untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
dan
Nama : Suparman
Umur : 40tahun
Jabatan : DirekturUtama
PT. GUNDUL
PLONTOS
Alamat : Jl.
Jogokaryan
no1 Yogyakarta 55143
Dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama perseroan berdasarkan ketentuan pasal 9Angaran Dasar Perseroan, selanjutnyadisebut PIHAK
KEDUA
para
pihak ingin terlebih dahulu menerangkan:
-
bahwa pihak pertama adalah pemilik sah
atas lima unit mobil dump truck
-
bahwa pihak kedua adalah penyewa yang akan menyewa kelima unit mobil
dump truck dari pihak pertama
-
bahwa pihak pertama dan pihak kedua
bersepakat membuat pertanjian sewa menyewa atas kendaran berupa dump truck
berdasarkan hal-hal tersebutdi
atas, para pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian
sewa menyewa kendaraan berupa dump truck dengan ketentuan-ketentuan
:
PASAL
1
JENIS
DAN SPESIFIKASI
(1) Jenis
dan spesifikasi yang akan digunakan
sebagai objek perjanjian adalah sebagai berikut :
1. Jenis kendaraan : Mobil/ Dump Truck
2. Merek / type : Hino
3. Tahun pembuatan : 2005
4. Nomor polisi : AB 1600 YK
5. Nomor BPKB : 32889965 Atas Nama Nani Van Persie
6. Nomor rangka : MHL2110423J026052
7. Nomor mesin : JHSFUAG 7372648
8. Warna : MERAH
9. Kondisi barang : baik dan lengkap dengan semua
kelengakapanya (bak belakang) serta siap pakai,
Dan
1. Jenis kendaraan : Mobil/ Dump Truck
2. Merek / type : Hino
3. Tahun pembuatan : 2004
4. Nomor polisi : AB 1098 BD
5. Nomor BPKB : 33489875 Atas Nama Nani Van Persie
6. Nomor rangka : MRO5380370288
7. Nomor mesin : HFAWEGR 236647
8. Warna : MERAH
9. Kondisi barang : baik dan lengkap dengan semua
kelengakapanya (bak belakang) serta siap pakai,
Dan
1. Jenis kendaraan : Mobil/ Dump Truck
2. Merek / type : Hino
3. Tahun pembuatan : 2005
4. Nomor polisi : AB 5476 JP
5. Nomor BPKB : 25438905 Atas Nama Nani Van Persie
6. Nomor rangka : MHC3310041180
7. Nomor mesin : KHFYUWE 2988754
8. Warna : MERAH
9. Kondisi barang : baik dan lengkap dengan semua
kelengakapanya (bak belakang) serta siap pakai,
Dan
1. Jenis kendaraan : Mobil/ Dump Truck
2. Merek / type : Hino
3. Tahun pembuatan : 2005
4. Nomor polisi : AB 5476 JP
5. Nomor BPKB : 34158761 Atas Nama Nani Van Persie
6. Nomor rangka : MHL21104236470
7. Nomor mesin : KSEFTYU 342548
8. Warna : MERAH
9. Kondisi barang : baik dan lengkap dengan semua
kelengakapanya (bak belakang) serta siap pakai,
Dan
1. Jenis kendaraan : Mobil/ Dump Truck
2. Merek / type : Hino
3. Tahun pembuatan : 2004
4. Nomor polisi : AB 5476 JP
5. Nomor BPKB : 36158714 Atas Nama Nani Van Persie
6. Nomor rangka : MSE2110442528
7. Nomor mesin : KTYFHLU 3043647
8. Warna : MERAH
9. Kondisi barang : baik dan lengkap dengan semua
kelengakapanya (bak belakang) serta siap pakai,
Untuk selanjutnya disebut Kendaraan, dan total dari semua unit
kendaraan adalah berjumlah lima unit kendaraan dump truck.
(2) Perlengkapan dan kelengkapan
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
b. Bak
belakang
c. 2
Ban serep ( ban cadangan) di setiap kendaran
Untuk selanjutnya disebut perlengkapan dan kelengkapan
PASAL 2
HARGA
SEWA
(1) Harga sewa atas kendaraan
adalah Rp 3.000.000,00
(tiga juta rupiah ) untuk setiap
unit kendaraan, sehingga untuk lima unit kendaraaan yang disewa berjumlah (Rp 15.000.000,00) ( lima belas juta
rupiah ) per bulan,
(2) Keseluruhan pembayaran akan
dibayarkan pihak pertama secara
mengangsur setiap bulan ke rekening di Bank Mandiri Cabang Sudirman Yogyakarta dengan
nomor rekening 900.000.2260.212 atas nama ny. Nani Van Persie
(3) Pemabayaran dilakukan sebanyak 12 kali dan dilakukan setiap
tanggal 5
PASAL
3
BIAYA TAMBAHAN DI LUAR BIAYA SEWA
Pihak kedua sanggup
untuk membiayai dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
(1)
Biaya bahan bakar kendaraan, oli mesin, spare part kendaraan dengan
pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi teknisnya.
(2)
Biaya perbaikan apabila
terjadi kerusakan selama kendaraan berada pada pihak kedua serta biaya sewa selama
perbaikan.
(3)
Biaya penggantian terhadap
kehilangan dan/atau kerusakan terhadap kendaraan
dan atau peralatan/perlengkapan oleh pihak kedua
(4)
Biaya transportasi apabila
terjadi kesepakatan dalam pengantaran ataupun pengambilan kendaraan di luar wilayah yogyakarta yang besarnya dipertimbangkan
sesuai jarak dikali Rp
100.000,00 (seratus ribu rupiah)
PASAL 4
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
(1) Sewa-menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu 1 tahun atau (
365 hari ) (tiga ratus enampuluh lima hari), terhitung sejak senin
lima november tahun dua ribu dua belas
(05-11-2012) dan berakhir pada tanggal empat
november tahun dua ribu tiga belas (04-11-2013)
(2) Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini
berakhir. akan tetapi dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan
syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam surat
perjanjian tersendiri.
PASAL 5
PENYERAHAN
(1) Pihak
pertama menyerahkan kendaraan kepada pihak kedua setelah perjanjian ini
ditandatangani. Berikut dari kendaraan yang dimaksud.
(2) Penyerahan
lima unit mobil dump truck dilakukan
pada tanggal lima november tahun dua ribu dua belas di tempat pihak kedua beserta seluruh kelengkapan
kendaraan( surat-surat kendaraan seperti tertera pada pasal 1 ayat (2)
(3) Pihak
pertama yang bertanggung jawab akan resiko yang terjadi terhadap kelima unit
kendaraan dari garasi atau
tempat pihak pertama sampai kepada garasi atau tempat pihak kedua
(4) Apabila
dalam penyerahan kendaraan yang
dilakukan pihak pertama kepada pihak kedua tidak sesuai dengan spesifikasi
kendaraan yang tertera maka pihak kedua berhak untuk tidak menerima kendaraan
dan pihak pertama yang bertanggung jawab untuk kendaraan selama masa sewa atas
semua hal yang terjadi terhadap kendaraan yang tidak sesuai
klasifikasi/spesifikasi kendaaraan dalam perjanjian ini
PASAL
6
HAK
DAN KEWAJIBAN
(1) Pihak
kedua berhak sepenuhnya untuk menggunakan Kendaraanyang disewanya dengan Perjanjian ini
(2) Pihak
pertama berhak atas pembayaran sewa sebesar Rp 15.000.000,00
(lima belas juta rupiah) setiap bulan selama masa sewa
(3) Pihak
pertama berkewajiban untuk melakukan penyerahan sesuai dengan tanggal
perjanjian sewa kendaraan dump truck
(4) Pihak
kedua berkewajiban untuk menanggung semua biaya pemeliharaan dump truck selama
masa penyewaan berlangsung dan bertanggung jawab penuh atas resiko terhadap
kendaraan dan untuk merawat dan menjaga
keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan
tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak kedua sendiri selama berada
ditempat pihak kedua sampai dikembalikan ke tempat pihak pertama
(5) Pihak
kedua tidak diperbolehkan untuk melakukan pemindahan ke pihak lain tanpa
sepengetahuan pihak pertama
PASAL
7
PENYERAHAN KEMBALI
(1)
Pada saat berakhirnya masa
sewa pihak kedua wajib
menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut dengan kondisi berfungsi baik, terawatt baik,
kondisinya lengkap dan kondisi
kendaraan sesuai pada saat diterimanya kendara-an tersebut
dari pihak pertama kepada
pihak kedua.
(2)
Pihak kedua menaggung semuaongkos
dan resiko atas penyerahan kembali kendaraan dari tempat pihak kedua sampai ketempat
pihak pertama
PASAL
8
SANKSI
(1) Pembatalan
sepihak atas perjanjian oleh pihak
kedua maka seluruh beban dan resiko yang ditanggung di tanggungkan
kepada pihak
kedua
(2) Pembatalan
sepihak atas perjanjian oleh pihak pertama maka seluruh beban dan resiko yang
ditanggung di tanggungkan
kepada pihak pertama
(3) Pihak
kedua menaggung dan akan melakukan
penggantian akan kehilangan, kerusakan
dan cacat serta ketidaksesuaian dengan keadaan saat penyerahan kembali.
(4) Keterlambatan
pembayaran kendaraan yang dilakukan pihak kedua akan memberikan sanksi bagi
pihak kedua untuk membayar 15%(lima
belas prosen) dari kesulurahan harga
sewa untuk setiap sehari keterlambatan pembayaran
(5) Untuk
setiap hari keterlambatan pengembalian maka pihak kedua dikenai denda sebesar Rp 5.000.000,- per hari
sampai pengembalian kendaraan ke pada pihak pertama
PASAL
9
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
(1)
Apabila
terjadi kerusakan pada kendaraan,
pihak kedua diharuskan
memperbaikinya, diwajibkan mengganti spare part kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare
part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan spare part yang
sama, dan semua biaya tersebut dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.
(2)
Pihak kedua
dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari pihak pertama akibat
kerusakan pada kendaraan yang
diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan force
majeure adalah:
1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah
longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern
yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2. Huru-hara, kerusuhan,
pemberontakan, dan perang.
(3)
Apabila
terjadi kehilangan kendaraan karena
kelalaian pihak kedua, maka pihak kedua diharuskan untuk mengganti
dengan kendaraan sejenis dan dengan kondisi
sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang
disewanya.
(4)
Jika
terjadi musibah terhadap kendaaraan yang tidak dapat diklaim para pihak,dan
telah dibuktikan maka kedua belah pihak
yang menanggung kerugian dengan perbandingan 40 % (empat puluh prosen) pihak
pertama dan 60 % (enam puluh prosen)
pihak kedua. jenis hal yang tidak dapat
diklaim oleh kedua belah pihak adalah force
majeure yang telah dikemukakan pada pasal 10 ayat (2) dan telah dibuktikan
berdasarkan hukum.
PASAL 10
MASA
BERLAKUNYA KONTRAK
Masa berlakunya
kontarak ini adalah sejak ditanda tanganinya kontrak ini sampai di tanda
tanganinya nota penerimaan kembali kendaraan dari pihak kedua kepada pihak
pertama.
PASAL
11
PENYELESAIAN
SENGKETA
Setiap perselisihan yang timbul berkaitan dengan perjanjian sewa ini maka
akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan asas musyawarah dan mufakat antara
para pihak dan jika tidak terselesaikan secara musyawarah, maka para
pihak sepakat untuk diselesaikan pada pengadilan tingkat pertama di
Pengadilan Negeri Yogyakarta
PASAL
12
PENUTUP
(1) Para
pihak sepakat dan tunduk atas perjanjian sewa kendaraan
(2) Perjanjian sewa kendaraan ini tidak dapat dirubah tanpa persetujuan
dari kedua belah pihak
(3) Perjanjian
sewa kendaraan dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing dibubuhi materai cukup
dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(4) Perjanjian
ini sebagai bukti yang sah
Demikian perjanjian ini dibuat
dan ditanda-tangani pada hari, , Senin Lima November Tahun Dua Ribu Dua Belas (05-11-2012) di
HOTEL INAGARUDA kamar Nomor 25 lantai 2,Jalan Malioboro No. 1, Yogyakarta pada
jam 09 : 00 WIB dan perjanjian ini dibuat
berdasarkan itikad baiknya tanpa ada kecualinya.
Yogyakarta,05
November 2012
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
ROY
FERDINAND NANI VAN PERSIE SUPARMAN
SAKSI-SAKSI
BUDI
BUDIMAN S.H I GEDE RAI,S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar