cara pembayaran pajak dan perpanjangan stnk di samsat purbalingga
1.siapkan fc stnk,bpkb,ktp dan ktp asli.
2.isi formulir dapat meminta ke bagian formulir diluar dengan biaya 5 ribu rupiah
3.serahkan persyaratan ke loket Pendaftaran dan penetapan dan meminta nomor antrian
4.tunggu sampai nomor antrian anda dipanggil
5.setelah dipanggil silahkan bayar ke kasir dengan uang pas kemudian tunggu
6.kemudian ke loket pembayaran dan penyerahan sampai nama anda di panggil kemudian cek kelengkapan yg telah diberikan dan selesai tinggal bayar parkir dan pulang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar