BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Komitmen pemerintah dalam menyikapi adanya reformasi
khusunya dalam bidang pembanguanan politik dan demokrasi di Indonesia dapat
kita perhatikan dalam upaya pembenahan system politik dan demokrasi yang lebih
baik. Pembenahan tersebut diantarnya dilakukan dalam proses dan mekanisme
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui peraturan
perundang-undangan yang berlaku. peraturan perundangan yang berlaku antara
lain UU no 10 tahun 2016 tentang
perubahan atas UU 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur,bupati walikota dan
wakil walikota .
Tindak lanjut implementasi kebijakan
tersebut dan sejalan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Khususnya
pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa tengah tahun 2018, PPK telah
melaksanakan berbagai kegiatan yang merujuk pada regulasi Perundangan yang
berlaku maupun PKPU dari KPU kabupaten maupun KPU Propinsi. Panitia Pemilihan
kecamatan Karangjambu sebagai penyelengara Pemilihan gubernur dan wakil
gubernur jawa tengah tahun 2018 di wilayah kerja kecamatan karangjambu,
berdasarkan tahapan-tahapan kegiatan dalam penyelengaraan pemilihan gubernur
dan walik gubernur jawa tengah tahun 2018 dari tahap persiapan sampai dengan
pelaksanaan sebgaiamana dapat dicermati dalam laporan akhir ini.
B. DASAR HUKUM
Dasar Hukum dalam Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018
1. Undang undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan
Gubernur,Bupati Walikota Dan Wakil Walikota
2.
PKPU 1 tahun 2017 tentang Tahapan Pemilihan
3.
PKPU 2 tahun 2017 tentang Data Pemilih
4.
PKPU 4 tahun 2017 tentang Kampanye Calon Kepala Daerah
5.
PKPU 12 tahun
2017 tentang perubahan pkpu 3 2005 tentang Badan Penyelengara
6.
PKPU 8 tahun 2017 tentang sosialisasi pemilih,
7.
PKPU
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Penetapan hasil,
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota.
8.
PKPU Nomor 8
Tahun 2018 tentang Pemungutan dan penghitungan Suara, Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Laporan
ini dimaksudkan untuk dapat menjelaskan proses persiapan sampai pelaksanaan
dalam Pilgub Jawa Tengah tahun 2018. Dimulai dari proses persiapan,
pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraannya
TUJUAN
a.
Bentuk dan
bahan evaluasi terhadap penyelenggaran
Pilgub jawa tengah tahun 2018
b.
Sumber informasi
mengenai tahapan dalam penyelenggaraan Pilgub jawa tengah tahun 2018
c.
Bentuk
pertanggung jawaban pokja muntarlih PPK dalam penyelengaraan Pilgub jawa tengah
tahun 2018
D.
Sistematika
Penulisan
Berikut ini sistematikan dalam penulisan laporan
Akhir Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
B.
Dasar
Hukum
C.
Maksud
dan Tujuan
D.
Sistematika
Penulisan
BAB II PELAKSANAAN TAHAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA
TENGAH TAHUN 2018
A.
PEMBENTUKAN
BADAN PENYELENGGARA
1.
Pembentukan
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
2.
Pembentukan
Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara(KPPS)
B.
PEMUTAKHIRAN
DATA DAN DAFTAR PEMILIH
1.
Pembentukan
PPDP
2.
Pecocokan
dan Pemelitian
3.
Penyusunan
Daftar Pilih Sementara
4.
Penyusunan
Daftar Pemilih Tetap
C.
SOSIALISASI
DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
1.
Penyusunan
Rencana Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat Di Tingkat Kecamatan Dan Desa
2.
Bentuk
Bentuk Sosialisasi
3.
Pelaksaaan
Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat
D.
KAMPANYE
1.
Usulan
Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye
2.
Pemasangan
Alat Peraga Kampanye
E.
LOGISTIC
1.
Penerimaan
Logistic
2.
Pendistribusian
Logistic
F.
PEMUNGUTAN
DAN PENGHITUNGAN SUARA
1.
Bimbingan
Teknis Panitia Pemungutan Suara
2.
Bimbingan
Teknis Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara
3.
Pembuatan
Tempat Pemungutan Suara
4.
Pelaksanaan
Pemungutan Dan Perhitungan
G.
REKAPITULASI PERHITUNGAN SUARA
1.
Persiapan
Rekapitulasi
2.
Pelaksanaan
Rekapitulas
BAB III EVALUASI
PENYELENGARAAN PILGUB
A.
Pelaksanaan
Evaluasi
B.
Rekomendasi
BAB IV PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
BAB II
PELAKSANAAN TAHAPAN
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018
A.
PEMBENTUKAN
BADAN PENYELENGGARA
Pembentukan
badan penyelengara merupakan salah satu tahapan pemilu yang harus dilakukan dan
sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan ditegaskan lagi dalam peraturan
KPU nomor 12 tahun 2017 tentang perubahan PKPU 3 2015 tentang badan
penyelengara Pemilihan Kepala Daerah. Berdasarkan peraturan yang ada terkait
badan penyelengara disebutkan mengenai syarat dan ketentuan lain sebagai
patokan dalam kerja PPK dalam membentuk PPS maupun KPPS.
Pembentukan PPS
dan KPPS sesuai intsruksi oleh KPU dalam pembentukannya. Pembentukan PPS maupun
KPPS melalui beberapa tahap diantaranya seleksi administrasi,seleksi tertulis
dan ada pula seleksi wawancara terhadap para calon penyelengara. PPK dalam
melaksanakan kegiatan tersebut selalu berkoordinasi dengan KPU selaku Badan
penyelengara diatas PPK.
Pembentukan PPS
dan KPPS merupakan suatu kebutuhan yang penting dan harus ada. Pembentukan
ditingkat desa dan tingkat TPS bertujuan untuk mempermudah dan membantu dalam
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018.
1.
Pembentukan
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
PPS atau Panitia Pemungutan Suara merupakan badan
penyelengara ditingkat desa yang melaksanakan kegiatan pemilihan gubernur dan
wakil gubernur jawa tengah tahun 2018. PPS mempunyai peran strategis dalam
penyelengaraan demokrasi dalam pemilihan gubernur jawa tengah tahun 2018.
Pembentukan PPS, PPK atas mandate dari KPU Kabupaten Purbalingga melakukan
berbagai tahapan sesuai dengan peraturan yang ada.
Pembentukan dimulai dari seleksi administrasi,tes tertulis dan tes wawancara.
Dalam pelaksanaan pembentukan PPS,PPK menerima 37 (tiga puluh tujuh) pendaftar
yang akan mengikuti seleksi administrasi. Dalam seleksi administrasi hanya 30
(tiga puluh ) yang lolos seleksi dan masuk tahap tes tertulis. pelaksanaan tes
tertulis yang diikuti 30 peserta dan yang lolos adalah 27 peserta dan mengikuti
seleksi wawawncara. Dalam pelaksanaanya terpilihlah 18 (delapan belas) calon
PPS terlantik.
PPS dilantik oleh PPK atas nama KPU kabupaten Purbalingga pada bulan
Desember tanggal 12 tahun 2017. Dalam pelaksanan pelantikan dihadiri oleh
Forkompincam dan Panwas kecamatan karangjambu. Setelah dilaksankan pelantikan
pps langsung melakukan koordinasi dalam pembentukan PPDP dan kegiatan lain yang
masuk dalam tugas PPS sesuai dengan Peraturan perundangan yang ada.
2.
Pembentukan
Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara(KPPS)
Pembentukan KPPS (Kelompok Penyelengara Pemungutan
Suara) dilaksanakan oleh PPS dalam kordinasi PPK dengan KPU Kabupaten
Purbalingga. Pembentukan badan penyelengara ini berada dibawah koordiansi pps
yang akan menjadi ujung tombak saat pelaksanaan Pemilihan Gubernu dan Wakil
Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018. Dalam pembentukan KPPS, PPS mencari dan
Melakukan pengumuman kepada Masyarakat wilayah kerja PPS untuk ikut dan
mendaftar dalam pembentukan KPPS.
Pelaksanaan pembentukan KPPS mengalami berbagai macam
kendala karena menurunya minat dari masyarakat ikut dalam pelaksanaan
penyelengaraan pemilihan serta adanya tawaran dari pihak panitia pengawas
dengan honor yang lebih besar. Meskipun mengalami kendala tetapi pembentukan
KPPS di wilayah kecamatan karangjambu sudah memenuhi kebutuhan per TPS 7 orang
sehingga KPPS di kecamatan karangjambu lengkap dan berjumlah 413(empat ratus
tiga belas) yang tersebar di 59(limapupuh Sembilan) TPS dan 6(enam) desa.
B.
PEMUTAKHIRAN
DATA DAN DAFTAR PEMILIH
Kegiatan
pemutakhiran data dan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang krusial
dan sangat penting akan lancarnya dan terlaksanannya kegiatan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018. Kegiatan muntarlih dan
daftar pemilih dimulai dari pembentukan PPDP sampai dengan penetapan DPT.
1.
Pembentukan
PPDP
PPDP atau sering disebut petugas pemutakhiran daftar
pemilih merupakan seseorang yang di berikan hak dan kewajiban untuk mendata
para calon pemilih yang memenuhi
persyaratan untuk bisa dijadikan sebagai daftar pemilih dalam Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa tengah tahun 2018. PPDP di bentuk atas usulan
PPS dan dilantik oleh PPK atas nama KPU kabupaten Purbalingga. Pelantikan PPDP
dilakukan serentak tanggal 17 januari 2018 di setiap kecamatan dengan mekanisme
yang dipasrahkan ke PPK masing masing.
Di kecamatan Karangjambu PPDP
yang diusulkan dan dilantik sebanyak 59 orang tersebar di 6 desa. PPDP bertugas
mencatat calon pemilih yang akan dijadikan daftar pemilih dalam jangka waktu
satu bulan. Sesuai tahapan dalam PKPU 1 tahun 2017. Dalam melaksanakan tugas
PPDP dibantu dan dimonitoring oleh PPS dan PPK bila ditemui bebrapa kesulitan
dalam masa pencocokan data dan penelitian daftar calon pemilih.
2.
Pecocokan
dan Pemelitian
Pencocokan dan penelitian merupakan tahap lanjutan
yang dilakukan oleh PPDP selaku petugas dalam pelaksanaanya. Coklit atau
pencocokan dan penelitian ini dilaksanakan selama satu bulan oleh PPDP dengan
kordinasi dari PPS dan PPK. Dalam masa coklit PPDP mendatangi rumah calon
pemilih secara door to door untuk memastikan seluruh calon pemilih yang
memenuhi persayaratan sesuai PKPU maupun perundangan yang ada yaitu 17 tahun
atau sudah menikah bisa menyalurkan hak politiknya dalam Pilgub Jawa Tengah
2018.
PPDP yang sudah melaksanakan coklit di lapangan akan
memberikan laporan kepada PPS untuk dilakukan pemetaan dan memasukan calon
pemilih kedalam daftar pemilih sementara setelah di kroscek dan diteliti lebih
lanjut oleh PPS dan PPK. Dalam melakukan pemetaan dan penginputan kedalam
daftar pemilih sementara calon pemilih di sandingkan datanya dengan sidalih dan
DP4 dari pihak dinas kependudukan dan catatan sipil.
3.
Penyusunan
Daftar Pilih Sementara
Penyusunan daftar pemilih sementara dilakukan bertahap
dari PPDP ke PPS, kemudian dari PPS ke PPK dan PPK ke KPU kabupaten Purbalingga
setelah sebelumnya dilakukan pengecekan dan penyandingan data dalam
sidalih(system informasi pemilih) milik KPU RI
dengan data DP4 dari DINDUK CAPIL. Dalam masa pengecekan ditemukan ada
ganda baik antar RT,antar RW,antar Desa,bahkan Kecamatan. Dengan ditemukannya
hal tersebut maka PPS berkordinasi dengan Pemerintah Desa terkait maupun dengan
PPS dari desa lain. Di tingkatan PPK, sesame PPK sekabupaten pun melakukan
koordinasi mengeni kegandaan tersebut agar tidak ada kegandaan dalam daftar
pemilih smenetara.
Daftar pemilih sementara di plenokan oleh PPS dengan
mengundang saksi dari masiang-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
jawa tengah serta mengundang pengawas tingkat desa atau PPD. Setelah desa
selesai melaksanakan pleno maka PPK melaksanakan Pleno tingkat kecamatan dengan
mengundang PPS desa sekecamtan karangjambu, saksi dan panwas kecamatan. Hasil
pleno dari PPK disampaikan dalam Pleno Kabupaten purbalingga kemudian di
umumkan untuk dilaksanakan uji public terhadap hasil DPS guna memeperbaiki
kekurangan atau kesalahan yang ada dalam DPS tersebut.
DPS di wilayah kecamatan karangjambu berjumlah 20.736
(dua puluh ribu tujuh ratus tigapuluh enam) dengan laki-laki berjumlah 10636 (
sepuluh ribu enam ratus tigapuluh enam) dan perempuan berjumlah 10100(sepuluh
ribu seratus). Setelah dilaksanakan uji public dan perbaikan atas DPS maka
munculah DPSHP( daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran) yang jumlah
pemilih laki –laki sebanyak 10517(sepuluh ribu limartus tujuh belas) dan
perempuan sebanyak 10017( sepuluh ribu tujuh belas) sehingga total DPSHP
sebanyak 20534(dua puluh ribu limaratus tiga puluh empat).
4.
Penyusunan
Daftar Pemilih Tetap
Tahap
terakhir dalam daftar pemilih adalah DPT atau penyusunan daftar pemilih tetap. DPT merupakan fase akhir dalam pelaksanaan
pemutahiran daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa
Tengah tahun 2018. Penyusunan DPT dilakukan setelah DPS dilakukan uji public
kemudian DPSHP dan terakhir adalah DPT. DPT merupakan daftar pemilih tetap yang
artinya calon Pemilih yang memenuhi syarat dan masuk kedalam daftar pemilih
sudah sah dan berhak untuk menunaikan hak politik dalam memilih Gubernur Dan
Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018.
DPT
merupakan hasil kerja keras dari tingkat PPDP, PPS, PPK dan KPU. DPT di
plenokan sesuai dengan perturan perundangan yang berlaku dimulai dari tingkat
terendah yaitu desa. Pleno DPT oleh PPS dilaksanakan didesa di kecamatan
karangjambu. PPK melaksanakn pleno DPT dengan turut mengundang PPS se Kecamatan
Krangjambu, Saksi masing-masing pasangan Calon Gubernur dan Pawascam
Kerangjambu. Berdasarkan hasil Pleno di PPK di tentukan bahwa jumlah DPT di
kecamtan Karangjambu berjumlah 20512(dua puluh ribu lima ratus dua belas)
pemilih dari 10501 (sepuluh ribu limaratus satu) dan permpuan sebanyak 10011
(sepuluh ribu sebelas).
C.
SOSIALISASI
DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
1.
Penyusunan
Rencana Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat Di Tingkat Kecamatan Dan Desa
Penyusunan rencana
sosialisasi dan partisipasi masyarakat ditingkat kecamatan dan Desa di
kecamatan Karangjambu. Dilaksanakan dengan korrdinasi intern dari divisi SDM
PARMAS dengan seluruh anggota PPK.
Berdasarkan hasil diskusi tersebut direncakan sosialisasi dalam bentuk 5
kali kegiatan beranggaran dan 2 kali kegiatan ditingkat PPS. Selain kegiatan
beranggaran PPK karangjambu pun melaksanakan beberapa sosialisasi lain yang
berbasis non anggran agar meningkatkan partisipasi dari masyarakat.
2.
Bentuk
Bentuk Sosialisasi
Berdasarkan hasil rapat internal PPK kecamatan
Karangjambu memutuskan bahwa bentuk bentuk sosialisasi sebagai berikut:
a.
Sosialisasi
di Pemilih Pemula
b.
Sosialisasi
di Wali Murid Siswa Di Desa Karangjambu Dusun Bandingan
c.
Sosialisasi
dengan cara Nobar Acara Debat Calon Dalam Pilgub
d.
Sosialisasi
di Daerah Terpencil
e.
Sosialisasi
di Daerah Dengan Presentase Pemilih Ter Kecil
f.
Sosialisasi
di Kelompok Minat Khusus
g.
Sosialisasi
Dengan Keliling Seluruh Desa Sekecamtan Karangjambu
3.
Pelaksaaan
Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat
a.
Sosialisasi
di Pemilih Pemula
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak pemilih
pemula menunaikan haknya dan dapat berkontribusi di penyelengaran pemilihan
gubernur jawa tengah. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Gor Desa
Karangjambu bersama para siswa SMK Karangjambu
b.
Sosialisasi
di Wali Murid Siswa Di Desa Karangjambu Dusun Bandingan
Sosialisasi ini dilakukan di dusun bandingan dan gombong desa
karangjambu dilakukan karena daerah tersebut merupakan sasaran yang menurut
kami dapat meningkatkan partisipasi. Pemilihan di dua dusun tersebut karena
merupakan basis masyarakat yang banyak dan masih kurang akan pendidikan politik
c.
Sosialisasi
dengan cara Nobar Acara Debat Calon Dalam Pilgub
Sosialisasi ini kami lakukan untuk lebih mendekatkan
pemilih dengan pasangan calon dan tahu terkait visi dan misi serta program
kerja dari pasngan calon gubernur. Kegiatan sosialiasi ini dibagi menjadi tiga
kali acara. Dilaksanakannya pada bulan Apri,Mei dan Juni.
d.
Sosialisasi
di Daerah Terpencil
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan didesa jingkang
dusun menganti yang mupakan dusun dengan akses yang masih sulit dan berbatasan
dengan desa sirau kecamtan karangmoncol. Alhamdulilah dengan adanya sosialisai
di daerah tersebut terjadi peningkatan partisipasi pemilih
e.
Sosialisasi
Di Daerah Dengan Presentase Pemilih Ter Kecil
Sosialisasi ini dilakukan di desa Sirandu yang dahulu
menjadi Desa dengan Presentasi kediran terkecil. Kegiatan tersebut bertujuan agar adanya
kenaikan dalam partisipasi pemilih. Dan dalam kegiatannya terbukti
peninggakatan partisipasi masyarakat
dari limapuluh persen menjadi lima puluh dua persen.
f.
Sosialisasi
di Kelompok Minat Khusus
Sosialisasi di kelompok minat khusus kami lakukan
kepada kelompok PKK sekecamtan Karangjambu, kelopok petani kopi, karang taruna,
kelompok petani kedelai dan kelompok futsal kecamatan karangjambu serta di
kelompok pengajian NU baik di muslimat,fatayat maupun di Ansor. Tujuan
sosialisasi ini agar menarik perhatian dari para kader dimasing masing kelompok
tersebut.
g.
Sosialisasi
Dengan Keliling Seluruh Desa Sekecamtan Karangjambu
PPK dan PPS se Kecamamatan Karangjambu melakukan
sosialisasi dan publikasi Keliling sekecamtan dengan menggunakn mobil untuk
menjangkau dan mengingatkan warga masyarakt desa Se kecematan Karangjambu untuk
bisa berpartisipasi dalam Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Jawa Tengah tahun 2018
Partisipasi
masyarakat setelah adanya sosilaisasi dai PPK maupun PPS se kecamatan
Karanjambu mengalami peningkatan yang bagus. Hal tersebut dapat dilihat saat
pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa tengah tahun 2018 adanya
kenaikan dari 47 persen dalam pemilihan bupati dan 54 persen dalam pemilihan
gubernur sebelumnya menjadi 68 persen dari jumlah DPT. Tetapi jika dibandingkan
dengan surat undangan yang terbagi kepada para calon pemilih maka dapat
diperoleh angka kurang lebih 90 persen. Kami PPK karanjambu merasa senang dan
bangga atas salah satu prestasi yang dapat kami capai bersama.
D.
KAMPANYE
Kampanye merupakan sarana
yang dapat digunakan dalam memperkenalkan diri atau mengajak pemilih dapat
memilih calon pemimpin dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa tengah
tahun 2018. Dalam Kampanye KPU menurunkan Alat Peraga kampanye berupa Spanduk
dan umbul-umbul. Yang memiliki ketentuan sesuai kesepakatan dan peraturan dari
pihak KPU. Umbul umbul dan spanduk yang merupakan APK yang disesidakan oleh KPU
berjumlah 2 unit Spanduk per desa dan 20 pasang umbul umbul dari masing masing
pasangan calon sehingga total umbul umbul 40 buah. Dalam pemasangan dilakukan
oleh PPS dan PPK Karangjambu bersama saksi dan Panwascam.
1.
Usulan
Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye
PPK karangjambu mengusulkan Pemasangan APK di wilayah
kerja PPK karangjambu di setiap desa dengan prioritas ditempat strategis agar
para pemilih dapat membaca dan melihat dari APK pasangan calon Gubernur dan
wakil gubernur Jawa Tengah tahun 2018. Pemasangan APK oleh PPK dilakukan di
semua desa dengan ketentuan masing masing 2 buah perdesa untuk sepanduk dan 4
buah untuk umbul umbul. Pemasangan APK oleh PPK dan PPS se Kecamtan karangjambu
dilakukan dengan mengindahkan Surat Edaran terkait Larangan APK di tempat
–tempat tertentu. Pemasangan ATK terkendala kualitas Bambu yang tidak sesuai
sehingga mudah patah dan sablonase spanduk yang jelek sehingga Cat dan gambar
dari pasangan calon Luntur.
2.
Pemasangan
Alat Peraga Kampanye
Pemasangan
APK dilaksanakn bersama PPS dan didampingi Panwas dan Saksi akan tetapi dalam
pelaksanaan Saksi dari masing masing pasangan calon tidak hadir. Pemasangan APK
hanya dilakukan oleh PPK karangjambu dan PPS di desa masing-masing serta panwascam. Pemasangan APK
di wilayah kerja PPK Karangjambu terlaksana dengan baik dan tanpa halangan
ataupun teguran karena sudah sesuai dengan surat edaran mengenai tatacara
pemasangan dan peletakan APK.
Pemasangan
APK di kecamatan Karangjambu dimulai dari Desa Karangjambu, Purbasari Sirandu,
Sangwatang Jingkang dan terakhir di desa Danasari. Pemasangan APK disambut baik
oleh warga sekitar akan tetapi ada kekecewaan karena APK dari KPU memiliki
kualitas yang kurang baik dan bamboo untuk pemasangan sangat rapuh sehingga
kurang kokoh menopamg spanduk. Pemsangan APK umbul umbul karena menggunakn
bamboo local lebih kuat dan lebih bagus kualitas dari pada bamboo dari KPU
kabupaten purbalingga,
E.
LOGISTIC
Logistic
pemilu merupakan kelengakapan yng tidak boleh tidak ada dalam pelaksanaan
pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa tengah tahiun 2018. Logistic
mempengaruhi kelancaran dalam pelaksanaan. Dalam pelaksanaanya logistic
mengalami kekurangan dan keterlambatan bahan melenceng dari jadwal yang
ditetapkan. Akan tetapi PPK sudah menyiapkan Alternatif berupa Pembuatan ATK
dan Kebutuhan lain jika kehabisan logistic dari KPU kabupaten purbalingga.
1.
Penerimaan
Logistic
Logistic
yang diterimakan oleh PPK karangjambu dibagi menjadi 2 jenis berupa logistic
didalam kotak dan diluar kotak. Logistic
diluar kotak sudah diberikan seminggu sebelum tanggal pemilihan gubernur dan
wakil gubernur berisi ATK, tanda pengenal dan kelengakapn dari KPPS. PPK
karangjambu dalam melakukan penerimaan logistic kotak dan isinya tanggal 25
juni 2018 dengan jumlah 59 kotak yang berisi surat suara,formulir c dan
kelengakapan lain, bererta bilik suara berjumlah 118. Kotak sampai dan di cek akan
segel dan ATK diluar kotak yang nantinya akan didistribusikan ke masing masing
PPS dan kemudian dilanjutkan ke TPS masing masing desa.
2.
Pendistribusian
Logistic
Dalam melaksanakan pendistribusian logistic PPK karangjambu bekerjasama
dengan pihak ketiga dalam transportasi dan kepolisianjn dan TNI untuk keamanan
dan pengawalan kotak suara dan bilik suara sampai ke TPS. PPK dan PPS
berkoordinasi menganai alur distribusi dan keperluan lain dalam pendistribusian
logistic ke TPS maupun sebaliknya setelah selesai pelaksanaan pemungutan dan
perhitungan suara. PPK melakukan skema pendistribusian ke desa terjauh dan
sulit yaitu desa jingkang dan desa danasari kemudian desa sangwatang ,Desa
Purbasari dan Sirandu dan terakhir desa Karangjambu. Kordinasi kotask suara
yang didistribusikan oleh PPK dan PPS ke KPPS masing masing TPS setelah
sebelumnya melakuakan rapat koordinasi bersama di PPK Karangjambu.
Pelaksanaan distribusi di
kecamatan karangjambu di wilayah kerja PPK karangjambu berjalan lancer akan
tetapi dengan medan yang sulit berbukit da nada TPS yang harus di akses jalan
kaki, sehingga menimbulkan biasya pendistribusian yang lebih . berdasarkan hal
tersebut kedepannya PPK meminta adanya Tambahan biasya distribusi ke daerah
terpencil dan sulit dijangkau oleh kendaraan.
F.
PEMUNGUTAN
DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pemungutan dan perhitungan suara merupakan mahkota
dari Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018. Pemungutan
dan perhitungan menjadikan penentu akan keberhasilan dan kelancaran dalam
pelaksanaan pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Pemungutan dan
perhitungan suara yang baik dan sesuai dengan peraturan yang ada membuat ,kami
PPK kecamatan Karangjambu melakukan berbagai upaya untuk memberikan pemahaman
dan pengetahuan kepada PPS maupun KPPS.
Bimbingan dan Pelatihan secara teknis
kami lakukan dengan metode awal berupa pre tes untuk mengetahui
kemampuan dan pengetahuan dasar dari PPS maupun KPPS dilanjutkan teknis dan
mekanisme pemungutan suara terakhir adalah Praktek.
1.
Bimbingan
Teknis Panitia Pemungutan Suara
PPK
melakukan bimbingan teknis kepada PPS sesuai dengan peraturan yang diberikan
oleh KPU kabupaten Purbalingga dan disesuaikan dengan rencana PPK terkait
mekanisme dalam bimbingan teknis PPS terkaait perhitungan dan pemungutan suara.
Bimtek PPK terhadap PPS dibagi menjadi beberapa sesi antara lain pretest,bintek
teknis dan praktek. Pretest dalam pemungutan dan perhitungan meliputi
pengetahuan dasar dari masing masing PPS sehingga PPK dapat memetakan kemampuan
dan pemahaman yang dimili PPS.
Bintek PPK
kepada PPS dengan menjelaskan terkait Formulir, tata letak TPS, fungsi dan
tugas PPS dan KPPS serta system kerja dalam pemungutan dan perhitungan suara.
Praktek PPS dilakuakan dibawah koordinasi oleh PPK sehingga PPS bisa
mempraktekan secara teknis sesuai fungsinya kepada KPPS yang nantinya akan di
lakukan bimbingan. Pelaksanaan praktek PPK dan PPS berdiskusi dan memberikan
saran Kepada PPS terkait teknis dan hal yang berkaitan dalam pemungutan dan
perhitungan suara dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun
2018.
2.
Bimbingan
Teknis Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara
Bimtek KPPS
dilaksanakan oleh PPS setelah mendapat delegasi dari pihak PPK. PPK memantau
perkembangan dan hadir dalam Bintek KPPS yang diselengarakan oleh PPS agar
transfer ilmu dapat maksimal terserap oleh KPPS. PPS melaksanakan kegiatan
bintek sebanyak 2 kali dimana di tiap tahap PPS di masiing-masing desa di
kecamatan Karangjambu memiliki rencana tersendiri dalam Bintek yang akan
dilaksanakan.
Pelaksanaan
bintek yang dilakukan PPS sesuai adat kebiasaan setempet sehingga waktu bintek
beragam dan dengan beragam pula pengetahuan yang dimiliki oleh KPPS. KPPS di
kecamatan karangjambu dari 4173 hampir 50% adalah KPPS baru yang baru pertama
kali mengikuti kegiatan dan masuk dalam penyelengara. KPPS baru bertujuan akan
adanya Regenerasi dalam Penyelengaraan Pemilu di Kecamatan Karangjambu dan
menunjukan adanya antusiasme dari para Pemuda dan Pemula untuk ikut bertugas
dalam penyelangaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun
2018. KPPS baru dan KPPS senior di berikan porsi sesuai dengan kemampuan dan
diberi penjelasan terkait mekanisme Pemungutan dean Perhitungan suara. KPPS di
campur sehingga dalam TPS dapat saling melengkapi antara KPPS senior maupun
KPPS baru yang diharapakan terjadinya sinergisitas dalam kelancaran pemungutan
dan perhitungan. Hal tersebut dibuktikan dengan kelancaran dan keberhasilan
dalam pemungutan dan perhitungan suara di wilayak kerja PPK Karangjambu.
3.
Pembuatan
Tempat Pemungutan Suara
Pembuatan
TPS atau Tempat pemungutan suara dilaksnakan langsung oleh KPPS dimana KPPS
tersebut di tugaskan. Pembuatan TPS dilaksanakan sebelum pelaksanaan Pemungutan
dan perhitungan suara maksimal H-1. Dalam pembuatan TPS KPPS berkordinasi
dengan PPS dan PPK Karangjambu terkait Lokasi TPS dan Aksesbilitas dalam TPS.
Aksesbilitas dan Kedekatan dengan pemilih menjadi concern dari PPK agar
meningkatkan jumlah kehadiran pemilih dan dapat mempermudah pemilih
melaksanakan haknya. PPK dan PPS berkoordinasi dan melakuakan monitoring akan
Pembuatan TPS yang dilakukan KPPS. TPS yang tidak aksesibel PPK meminta untuk
dirubah dan memperhatikan kaidah dan ketentuan yang berlaku.
4.
Pelaksanaan
Pemungutan Dan Perhitungan
Pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS
dibagi menjadi dua kegiatan. Pertama Pemungutan suara dan yang kedua adalah
perhitungan suara. Pemungutan suara dilaksanakan ditingkat KPPS dimana dimulai
dari adanya Sumpah dari KPPS jam 07.00 WIB sampai Penutupan KPPS jam 13.00
WIB. Sedengakan perhitungan suara
dilaksanankan setelah jam 13.00 wib sampai selesai. Kegiatan pemungutan suara
dan perhitungan di kecamatan karangjambu berjalan lancar. Dalam pemungutan
suara KPPS melaksanakan tugas dari
masing masing KPPS dari Ketua smapai KPPS ke tujuh. Pelaksanaan pemungutan
suara dan perhitungan di monitoring langsung oleh PPK dan PPS yng terjun door
to door ke TPS di masing masing desa. PPK membagi menjadi 2 tim yang mengampu
untuk monmitoring di tiap tiga desa.
Monitoring dalam pelakasanaan pemungutan suara dan perhitungan suara bertujuan mengecek
kelengkapan logistic, mengecek kesiapan serta meminimalisir kesalahan yang
timbul dalam pelaksanaanya. Pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di
kecamatan karangjambu dapat berjalan lancar walupun ada sedikit kendala dan
kesalahan yang timbul tetapi sudah ditindak lanjuti oleh PPS maupun PPK saat
monitoring. Kelancaran dan kekondusifan pemungutan dan perhitungan suara
dikecamtan karangjambu menghasilakan tingkat kehadiran pemilih sebesar 68 %
(enam puluh delapan persen) jika dibandingkan dengan DPT tetapi jika dengan C6
yang terbagi jumlah kehadiran 87%(delapan Puluh tujuh persen). Keniakan jumlah
kehadiaran pemilih meningkat dari Pilgub sebelumnya yang hanya 54 % (lima puluh
empat persen).
Kehadiran dalam pemungutan suara dipengaruhi berbagai
factor yang menyebabkan kenaikan di beberapa desa dan penurunan. Kenikan di
desa purbasari karangjambu jingkang dan danasari sedangkan penurunan dari desa
sirandu dan sangwatang yang masih dibawah enam puluh persen. PPK dan PPS serta
KPPS sudah melakukan upaya dalam peningkatan walapun hasil belum maksimal
tetapi sudah memenuhi target dari PPK. Secara keseluruhan Pemungutan dan
Perhitungan Suara di Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun
2018 di kecmatan Karangjambu berjalan kondusif dan lancar.
G.
REKAPITULASI PERHITUNGAN SUARA
Rekap
perhitungan suara dilaksanakan di tingkat kecamatan dan Kabupaten. Rekap
pertama dilakukan di PPK karangjambu dengan menghadirkan para pihak yang
terlibat.
1.
Persiapan
Rekapitulasi
Persiapan rapat rekapitulasi ditinkatan PPK
Karangjambu dilakukan dengan melaksanakan rapat internal anatara PPK
Karangjambu dengan menghasilkan konsep Rekap ditingkat kecamatan. Persiapan
rekapitulasi tingkat kecamatan Karangjambu setelah dilkukan rapat di PPK, PPK
melakukan koordinasi dengan PPS dan KPPS terkait hasil rekap. PPK Karangjambu
menurunkan form bantu kepada KPPS dan PPS dimasing masing desa. Form bantu
tersebut PPK karanjambu turunkan untuk control dan membantu KPPS dalam merekap
sehingga meminimalisir kesalahan dalam penulisan maupun hasil perhitungan di
PPK. Rapat rekapitulasi juga membuat susunan acara dan mekanisme terkait
pembacaan hasil perhitungan di TPS dan pembukaan kotak.
2.
Pelaksanaan
Rekapitulasi
Rekapitulasi ditingkat PPK karangjambu dimulai dari
pembukaan oleh Forkompincam yang dibuka langsung oleh Pak Camat Karangjambu
Bangun Irianto S,Pd. Kemudian rapat pleno dibuka langsung oleh ketua PPK. Ketua
PPK membacakan susunan rapat pleno dan tatatertib. PPK dengan dibantu oleh PPS
membuka kotak sesuai urutan desa dari Purbasari, Sirandu,Karangjambu, Sangwatang,Jinkang
dan terkhir desa Danasari. Rapat pleno ditingkat kecamatan Karangjambu
dilaksanakan tanggal 29 Juni 2018 hari Jumat. Rapat pleno dimulai jam 09.30 WIB
di scores jam 11.30-jam 13.00 WIB dan selesai jam 13.30 WIB. Pembukaan kotak
dan pembacaan Pleno langsung oleh PPK dibantu PPS dibuka satu persatu.
Pelaksanaan pleno dihadiri oleh masing masing pasangan
calon setelah memberikan surat mandat dan panwascam. Saksi pihak pertama
bernama Edi Sugino dan dari pasangan calon pihak kedua Suherman. Selama pelaksanaan
rekapitulasi ditingkat kecmatan tidak ada keberatan baik dara para saksi maupun
panwascam. Data yang disajikan dari kotak per TPS sudah sesuai dengan hasil
copy formulir C yang diberikan KPPS ditingkat TPS kepada Saksi tingkat TPS.
Secara keseluruhan Rapat Pleno PPK karangjambu berjalan lancar dan dapat
diterima oleh para pihak.
BAB III EVALUASI PENYELENGARAAN PILGUB
A.
Pelaksanaan
Evaluasi
Pelaksanaan rapat evaluasi Penyelenagaraan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018 di PPK karangjambu dengan
mengundang PPS. Rapat evaluasi tersebut kami PPK Karangjambu menyimpulakan
bebererapa kendala dan hal yang dihadapi antara lain:
1.
Mekanisme
dan juknis perekrutan PPS yang berubah ubah
2.
PPDP
belum bekerja masksimal dan adanya juknis susulan dalam pencocokan dan
penelitian daftar calon pemilih
3.
Sidalih
dari pihak KPU yang tidak siap
4.
Peraturan
dan juknis yang berubah cepat tanpa memperhatikan kondisi lapangan
5.
Penyamarataan
SPPD dan biaya transportasi dengan wilayah kota yang datar sehingga PPK
kewalahan mengenai hal tersebut.
6.
Logistic
tidak sesuai jadwal dan masih banyak yang tidak sesuai kualitas dan kuantitas
seperti bamboo,spanduk bahkan kelengakapan TPS dan KPPS
7.
Keuangan
yang tidak jelas dan RAB yang berubah ubah dari KPU Kabupaten sehingga
Bendahara sering mengeluh
8.
PPS
yang mulai kurang semangat dalam penyelengaraan karena peraturan yang
berubah-ubah
9.
Kurang
tanggapnya masyarakat terkait penyelengaraan pemilihan gubernur walaupun sudah
dilakuakn sosialisasi bahkan jemput bola ke masyarakat
10. Tidak sesuainya
tahapan sesuai jadwal dan perubahan yang mendadaknya.
B.
Rekomendasi
Rekomdasi
hasil evaluasi penyelengaraan Pilgub JATENG oleh PPK Karangjambu setelah
berkoordinasi dengan PPS antara lain ;
1.
Pemutakhiran
dan pemantangan Peraturan Perundangan maupun juknis yang lebih Fleksibel dalam setiap tahapan PILGUB
2.
Adannya
zonasi terkait SPPD dan Biaya transportasi disesuaikan dengan jarak dan
kesulitan geografis
3.
RAB
dan Keuangan dari pihak KPU lebih jelas dan Jangann terlalu banyak revisi
4.
Pemantapan
program sidalih dan kemampuan sidalih yang lebih mumpuni dan bagus
5.
Peningkatan
kualitas dan kuantitas logistic pemilu
6.
Penambahan
anggaran sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat agar partisipasi
meningkat
7.
Purbahan
mekanisme KPU dan komisioner yang lebih berkualitas dan lebih professional.
BAB IV PENUTUP
A.
Kesimpulan
Penyelengaraan Pilgub Jateng tahun 2018 sudah berjalan sebagaimana
mestinya dan sudah berjalan dengan baik walaupun ditemukan berbagai kendala
dalam pelaksanaanya. Akan tetapi kami PPK berusaha untuk melaksanakan kegiatan
tersebut dengan kinerja semaksimal dan seprofesional mungkin dalam pelaksanaan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018.
B.
Saran
Penyelangaraan Pilgub tahun selanjutnya diharapkan adanya penambahan
budget terhadap penyelengara seperti
PPDP,PPS, dan PPK agar lebih memberi semangat dan apresiasi kenerja,. Adanya
regulasi yang lebih flekxibel dan lebih pro masyarakat dalanm penyelengara
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018. Serta minimalisir
perubahan teknis yang mendadak sehingga tidak merepotkan dan membuat kegaduhan
di penyelenggara tingkat bawah. Terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar