BUPATI
PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN
BUPATI
NOMOR TAHUN
TENTANG
PEDOMAN
UMUM BANTUAN SOSIAL KEGIATAN
REHABILITASI
RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
DI KABUPATEN
PURBALINGGA TAHUN 2017
BUPATI ,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pecepatan penanggulangan
kemiskinan serta guna pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni dan sehat bagi
keluarga miskin di Kabupaten Purbalingga maka perlu dilaksanakan
kegiatan Rehabilitasi rumah yang tidak layak huni;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 22 Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan, maka perlu mengatur Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi
Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Purbalingga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak
Huni di Kabupaten Purbalingga Tahun 2017.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Djawa Tengah;
2.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4206);
3.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5188);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 83, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
7.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan;
10. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015 tentang Program
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2009 Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011 Nomor 05);
13. Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Nomor 14);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN
UMUM BANTUAN SOSIAL KEGIATAN REHABILITASI
RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI KABUPATEN TAHUN 2017.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang
dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah
Kabupaten Purbalingga.
2.
Pemerintah Daerah adalah
Kepala
Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Purbalingga.
4.
Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah yang selanjutnya disingkat
BAPPELITBANGDA adalah Badan
Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Purbalingga.
5.
Badan Keuangan Daerah yang
selanjutnya disingkat BAKEUDA adalah Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Purbalingga.
6.
Dinas Perumahan dan Permukiman yang selanjutnya disingkat
DINRUMKIM adalah Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga.
7.
Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Kelurahan adalah Kelurahan yang berada dalam wilayah
Kabupaten Purbalingga.
9.
Rumah adalah bangunan yang berfungsi
sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan
harkat dan martabat penghuninya, serta asset bagi pemiliknya.
10. Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH
adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan
minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.
11. Keluarga miskin
adalah orang yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai
kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang
mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok
yang layak bagi kemanusiaan sesuai hasil Program Pendataan mandiri BAPPEDA (Database)
Tahun 2014.
12. Rehabilitasi RTLH adalah memperbaiki kondisi rumah yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2017 dan dapat dibantu swadaya guna meningkatkan kualitas rumah
sehingga menjadi rumah yang layak
huni.
BAB II
RUANG LINGKUP PEDOMAN UMUM
KEGIATAN
Pasal 2
(1)
Pedoman Umum
Kegiatan Rehabilitasi RTLH ditujukan kepada para pelaku dan penerima dana
bantuan sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH dari Pemerintah Daerah.
(2)
Pedoman Umum
Kegiatan Rehabilitasi RTLH disusun dengan maksud agar pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi
RTLH bagi keluarga miskin dapat terlaksana secara efisien dan efektif serta
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
BAB III
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 3
Maksud kegiatan Rehabilitasi
RTLH adalah dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni dan sehat
bagi keluarga miskin Tahun Anggaran 2017.
Pasal 4
Tujuan Kegiatan Rehabilitasi RTLH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 adalah:
a.
percepatan upaya
penanggulangan kemiskinan khususnya untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak
huni bagi keluarga miskin;
b.
pelestarian nilai-nilai kesetiakawanan sosial, swadaya,
prakarsa dan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c.
memotivasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas Rehabilitasi
RTLH;
d.
menumbuhkan perilaku semangat gotong-royong masyarakat
dalam pengentasan kemiskinan melalui kegiatan Rehabilitasi RTLH;
e.
meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam
pengentasan kemiskinan;
f.
meningkatkan kualitas sarana dan prasarana lingkungan permukiman.
Pasal 5
(1) Sasaran Kegiatan Rehabilitasi RTLH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 adalah terpenuhinya kebutuhan rumah layak huni dan sehat bagi
keluarga miskin sejumlah 2.020 (dua ribu dua puluh) unit berdasarkan hasil Program
Pendataan mandiri BAPPEDA (Database) Tahun 2014 di 239 Desa/Kelurahan;
(2) Sasaran Kegiatan Rehabilitasi
RTLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat melalui pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat.
BAB IV
LOKASI DAN ALOKASI
Pasal
6
(1)
Penetapan
Lokasi dan Alokasi kegiatan Rehabilitasi RTLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) huruf a harus sesuai dengan Program Pendataan mandiri BAPPEDA
(Database) Tahun 2014 dan berdasarkan azas merata/sama serta azas proporsional
untuk setiap desa/kelurahan;
(2)
Besarnya
alokasi azas merata/ sama untuk setiap desa/kelurahan pada kegiatan Rehabilitasi
RTLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari
jumlah unit Rehabilitasi RTLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang
dibagi secara merata kepada setiap desa/ kelurahan, berarti tiap desa/
kelurahan mendapatkan sebanyak 7 (tujuh) unit RTLH;
(3)
Besarnya
alokasi azas proporsional untuk setiap desa/kelurahan pada kegiatan Rehabilitasi
RTLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan sebesar 20% (dua puluh persen) dari
jumlah unit Rehabilitasi RTLH sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) yang
dibagi secara proporsional berdasarkan zona kemiskinan desa/kelurahan, yang
terdiri dari zona merah (miskin tinggi), kuning (miskin sedang) dan hijau
(miskin rendah);
(4) Jumlah desa/kelurahan yang ada diKabupaten Purbalingga
sebanyak 239 desa/kelurahan, yang terdiri dari 3 (tiga) zona, yaitu zona hijau
sebanyak 124 desa/ kelurahan, zona kuning sebanyak 65 desa/ kelurahan dan zona
merah sebanyak 50 desa/ kelurahan;
(5) Pembagian jumlah RTLH tiap desa/kelurahan, untuk zona
hijau jumlahnya tetap yaitu 7 RTLH dan zona kuning ditambah 2 RTLH sehingga
menjadi 9 RTLH serta zona merah ditambah 4 RTLH sehingga menjadi 11 RTLH;
(6)
Sisa hasil perhitungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) sejumlah 17 rumah dialokasikasikan untuk Desa/Kelurahan
sesuai kebijakan Bupati.
BAB V
KEGIATAN BANTUAN SOSIAL REHABILITASI
RTLH
Bagian Kesatu
Kriteria
Rumah Tidak Layak Huni dan Layak Huni
Pasal 7
(1)
Kriteria
rumah tidak layak huni yang akan menerima bantuan sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH adalah :
a.
Atap dengan
kondisi tidak baik atau kualitas rendah;
b.
Mempunyai dinding
rumah dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah
usang/berlumut atau tembok tidak diplester;
c.
Kondisi lantai
terbuat dari tanah atau kayu/semen dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah atau rusak;
d.
Rumah tidak memiliki
ventilasi yang cukup sehingga sinar matahari yang masuk ke dalam rumah
berkurang;
e.
Mempunyai
sumber mata air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air
sungai/air hujan/lainnya;
f.
Belum pernah mendapatkan bantuan sejenis dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun terakhir yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan pihak-pihak lain.
(2)
Kriteria
rumah layak huni adalah :
a. Lantai terbangun dari rabat beton bertekstur halus;
b. Dinding terbangun dari batu bata diupayakan terplester bagian luar, atau
batako terpasang rapi tanpa plester atau Hebel terpasang rapi, papan kelas tiga
terserut dan pakai alur dan lidah penyambung;
c. Atap dari bahan seng, asbes gelombang atau genteng lokal kualitas baik;
d. Terdapat pintu dan jendela dengan ukuran standar umun kabupaten/ kota
setempat;
e. Ventilasi udara untuk kecukupan cahaya matahari serta sirkulasi udara
yang masuk ke dalam rumah;
f.
Penggunaan
dinding dari papan diupayakan semi permanen dengan bagian bawah dinding kurang
lebih 100 cm terbuat dari bahan batu bata diupayakan terplester bagian luar
atau batako tampa plester.
g. Pembuatan Dinding Rumah diutamakan Tembok luar keliling ukuran
disesuaikan.
Bagian Kedua
Penerima Kegiatan Rehabilitasi
RTLH
Pasal 8
(1)
Penerima Kegiatan Rehabilitasi
RTLH adalah keluarga miskin karena alasan
ekonomi tidak mampu memenuhi kebutuhan papan dan menempati rumah yang tidak
layak huni berdasarkan kriteria tertentu yang alokasinya ditetapkan dengan
Keputusan Bupati;
(2)
Penerima Kegiatan
Rehabilitasi RTLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Pemerintah
Desa/Kelurahan sebagai hasil Musyawarah Desa/Kelurahan yang diketahui Camat dan
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian
Ketiga
Anggaran
Pasal
9
(1)
Kegiatan Rehabilitasi RTLH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), didanai dari APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017
sebesar Rp. 20.200.000.000,00 (dua puluh milyar dua ratus juta rupiah);
(2) Biaya operasional Kegiatan/fasilitasi
Kegiatan Rehabilitasi RTLH dialokasikan sebesar Rp. 650.000.000,00 (enam ratus lima
puluh juta rupiah).
Bagian Keempat
Jenis Kegiatan yang
Dibiayai
Pasal 10
(1)
Dana bantuan
sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH digunakan untuk membiayai Rehabilitasi rumah
keluarga miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang meliputi atap,
lantai dan dinding (aladin);
(2)
Dana bantuan
sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
untuk pembelian bahan bangunan/material yang disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan masing-masing rumah;
(3)
Penggunaan dana
bantuan sosial Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan harga
pasar (survey harga setempat) dan maksimal mengikuti Standarisasi Harga yang
ditetapkan oleh Bupati;
(4)
Besarnya alokasi dana bantuan sosial Kegiatan Rehabilitasi
RTLH untuk masing-masing rumah sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),
yang hanya boleh digunakan untuk pembelian bahan material dan terkena pajak
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak boleh dipergunakan
untuk ongkos tenaga kerja dan konsumsi,
(5)
Kekurangan biaya
yang dibutuhkan untuk Rehabilitasi rumah dipenuhi dari swadaya masyarakat.
Bagian Kelima
Swadaya Masyarakat
Pasal 11
(1)
Dalam pelaksanaan
Kegiatan Rehabilitasi RTLH, warga Desa/Kelurahan wajib berkontribusi melalui
swadaya masyarakat yang dapat berupa tenaga kerja, material, uang tunai,
konsumsi dan sebagainya;
(2)
Swadaya
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan berasal dari
masyarakat mampu di sekitar penerima kegiatan, yang selanjutnya dikelola oleh
Tim Pelaksana Kegiatan Desa/Kelurahan;
(3)
Kepala Desa/Lurah dan Tim Pelaksana
berkewajiban untuk menggali, mendorong dan menghimpun swadaya masyarakat.
BAB VI
PENGORGANISASIAN
Pasal
12
Pengorganisasian dan pembinaan pengelolaan bantuan
sosial Rehabilitasi RTLH terdiri dari Tim Pembina Kabupaten, Tim Pembina
Kecamatan dan Pelaku Kegiatan Rehabilitasi di Desa/Kelurahan.
Pasal
13
(1)
Tim
Pembina Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri dari Penasehat, Pengarah, Ketua dan Anggota;
(2) Tim Pembina Kabupaten
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),bertugas :
a.
Mengkoordinasikan
perumusan kebijakan dan percepatan pelaksanaan Rehabilitasi RTLH;
b.
Melaksanakan
sosialisasi kepada Tim Pembina Kecamatan, Tim Pelaksana Kegiatan dan Tim Fasilitator;
c.
Memfasilitasi
pengelolaan bantuan sosial Rehabilitasi RTLH;
d.
Mengkoordinasikan
tindaklanjut penyelesaian permasalahan dan melaksanakan monitoring serta
evaluasi.
(3) Tim Pembina Kabupaten
dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh :
a.
Sekretariat
Tim Pembina Kabupaten;
b.
Tim
Perumus Peraturan Bupati;
c.
Tim
Sosialisasi;
d.
Tim
Asistensi dan Verifikasi;
e.
Tim
Fasilitator.
(4) Pembentukan Tim Pembina
Kabupaten, Sekretariat Tim Pembina Kabupaten, Tim Perumus Peraturan Bupati, Tim
Sosialisasi, Tim Asistensi dan Verifikasi, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 14
(1) Tim Pembina Kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 terdiri dari :
a.
Camat
selaku Ketua;
b.
Sekretaris
Kecamatan selaku Sekretaris;
c.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat selaku Anggota.
(2) Tim Pembina
Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi :
a.
Melaksanakan
sosialisasi tingkat kecamatan;
b.
Melaksanakan
pendampingan kegiatan;
c.
Melaksanakan asistensi penyusunan RAB
dan verifikasi dokumen pencairan;
d.
Memfasilitasi
permohonan pencairan;
e.
Memantau
pengelolaan dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemanfaatan dan
pelestarian hasil kegiatan;
f.
Membantu
dan memberikan saran dan masukkan dalam pengelolaan kegiatan;
g.
Mengkoordinasikan
pembahasan dan penyelesaian permasalahan yang timbul sebagai temuan hasil
pemeriksaan, pemantauan dan pengaduan masyarakat;
h.
Melaporkan
pengelolaan dana bantuan sosial kegiatan Rehabilitasi RTLH kepada Bupati
melalui Kepala DINRUMKIM;
i.
Melakukan
monitoring dan evaluasi kegiatan.
(3) Tim Pembina Kecamatan,
ditetapkan dengan Keputusan Camat.
Pasal 15
(1) Pelaku Kegiatan Rehabilitasi di Desa/Kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri dari :
a.
Kepala
Desa/Lurah selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH;
b.
Tim Pelaksana Kegiatan yang terdiri
dari :
i. Seorang Ketua, yang dijabat oleh
Ketua/Anggota LKMD/LPMK/Tokoh Masyarakat, yang bertanggungjawab dalam
pelaksanaan teknis kegiatan dan pengelolaan administrasi dan keuangan;
ii. Seorang Sekretaris, yang dijabat oleh unsur
Perangkat Desa/Kaur/LKMD/LPMK/Tokoh Masyarakat yang dipandang mampu, yang
bertugas membantu Ketua Tim Pelaksana dalam bidang administrasi;
iii. Seorang Bendahara, yang dijabat oleh Perangkat
Desa/Kaur/LKMD/LPMK/Tokoh Masyarakat yang dipandang mampu, yang bertugas membantu
Ketua Tim Pelaksana dalam bidang keuangan.
(2) Kepala Desa/Lurah
selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH mempunyai tugas :
a.
Sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi RTLH kepada masyarakat;
b.
Mendorong peran
aktif dan swadaya masyarakat;
c.
Memberikan saran
dan masukan kepada Tim Pelaksana;
d.
Mendorong
terciptanya keterbukaan dan kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi
RTLH;
e.
Memeriksa setiap
laporan rutin maupun laporan akhir Kegiatan Rehabilitasi RTLH dari Tim Pelaksana.
(3)
Tim
Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari
anggota masyarakat yang dipilih melalui Musyawarah Desa/Kelurahan dan
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah.
(4) Tim Pelaksana Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas mengelola
pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH di tingkat Desa/Kelurahan dengan uraian
tugas dan tanggungjawab antara lain :
a.
Melakukan
identifikasi dan verifikasi rumah keluarga miskin yang tidak layak huni sebagai
calon penerima Kegiatan Rehabilitasi RTLH;
b. Membuat daftar skala prioritas calon penerima Kegiatan Rehabilitasi
RTLH;
c. Mengusulkan calon penerima Kegiatan Rehabilitasi RTLH dan
menyusun Rencana Anggaran Biaya;
d. Melakukan pencairan dana bantuan sosial Rehabilitasi RTLH
pada Bank yang ditunjuk;
e. Melaksanakan Kegiatan Rehabilitasi RTLH sesuai Rencana
Anggaran Biaya (RAB);
f.
Melaporkan
pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH kepada Bupati melalui Kepala BAKEUDA
dengan tembusan Kepala DINRUMKIM, Camat dan Kepala Desa/Lurah pada akhir Kegiatan.
(5) Syarat-syarat Umum
sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, adalah sebagai berikut :
a. Penduduk desa/kelurahan setempat;
b. Jujur dan bertanggungjawab;
c. Mempunyai jiwa pengabdian kepada masyarakat;
d.
Mengetahui
kegiatan pemberdayaan masyarakat.
(6) Syarat-syarat khusus
sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, adalah sebagai berikut :
a.
Ketua :
i. Mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam kegiatan
kemasyarakatan;
ii. Mempunyai kemampuan manajerial/mengkoordinir
kegiatan;
b.
Sekretaris : memiliki kemampuan administrasi
kesekretariatan.
c.
Bendahara :
memiliki kemampuan dalam administrasi dan pembukuan keuangan.
(7) Tim Pelaksana Kegiatan
(TPK) Rehabillitasi RTLH di Desa/Kelurahan, ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa/Lurah.
Pasal 16
(1)
Tim Pembina Kabupaten dan Tim
Pembina Kecamatan dalam
melaksanakan tugasnya dibantu oleh Tim Fasilitator.
(2) Tim Fasilitator
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Satu (1) orang Koordinator Fasilitator Kabupaten;
b. Enam (6) orang Koordinator Fasilitator antar Kecamatan (@ 3 Kecamatan);
c. Delapan Belas (18) orang Fasilitator Kecamatan (@ 1
Kecamatan);
d.
Satu (1) orang
Petugas administrasi Sekretariat Tim Fasilitator.
(3)
Tugas
Tim Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
a.
Koordinator
Fasilitator Kabupaten bertugas:
1)
Mengkoordinasikan
Koordinator Fasilitator antar Kecamatan dan Fasilitator Kecamatan;
2)
Melaksanakan
koordinasi intensif dengan Tim Pembina Kabupaten, Tim Pembina Kecamatan dan OPD
terkait lainnya;
3)
Bersama Tim Pembina Kabupaten dan Pembina Kecamatan melaksanakan Sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
4)
Memfasilitasi
pertemuan Koordinator Fasilitator antar Kecamatan dan Fasilitator Kecamatan;
5)
Melaksanakan
monitoring dan evaluasi kinerja Koordinator Fasilitator antar Kecamatan dan Fasilitator
Kecamatan.
b.
Koordinator
Fasilitator Antar Kecamatan bertugas :
1)
Mengkoordinasikan
Fasilitator Kecamatan terkait Kegiatan Rehabilitasi RTLH;
2)
Bersama Tim Pembina Kecamatan melaksanakan
Sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Purbalingga
Tahun Anggaran 2017;
3)
Melaksanakan koordinasi secara intensif dengan Tim Pembina Kecamatan;
4)
Memfasilitasi pertemuan
Fasilitator Kecamatan dan mengidentifikasi
permasalahan dalam Kegiatan Rehabilitasi RTLH;
5)
Melaksanakan
monitoring dan evaluasi kinerja Fasilitator Kecamatan.
c.
Fasilitator
Kecamatan bertugas :
1)
Melaksanakan Sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi Rumah
Tidak Layak Huni Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
2)
Mendampingi pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di tingkat Desa/Kelurahan;
3)
Memfasilitasi pertemuan TPK dalam menentukan calon penerima Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni;
4)
Memberikan penjelasan kepada TPK tentang spesifikasi
teknis dan perhitungan Rencana Anggaran Biaya;
5)
Mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan Rehabilitasi
rumah agar memenuhi standard/spesifikasi yang telah ditetapkan;
6)
Mengecek kebenaran progres/kemajuan pekerjaan;
7)
Membantu penyelesaian permasalahan apabila terjadi
permasalahan menyangkut teknis serta melaporkannya kepada Koordinator Fasilitator Antar
Kecamatan untuk diteruskan ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
8)
Membantu TPK dalam pengajuan pencairan dan pertanggung-jawaban penggunaan dana;
9)
Membuat pelaporan pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi RTLH Tahun 2017.
(4) Untuk kelancaran
pelaksanaan tugas Pendampingan, Koordinator Fasilitator Kabupaten dibantu oleh 1
(satu) orang Petugas administrasi Sekretariat Tim Fasilitator.
BAB VII
PELAKSANAAN KEGIATAN
Pasal 17
(1)
Pelaksanaan
Kegiatan Rehabilitasi RTLH dilakukan dengan cara gotong- royong bersama dengan
unsur pemerintah, lembaga dan masyarakat di Desa/Kelurahan.
(2) Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi
RTLH dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu setelah dana diterima di
rekening Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Pasal 18
Pengenaan pajak pada pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi
RTLH mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa mengikuti
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
TATA CARA PENGAJUAN USULAN DAN PENCAIRAN
BANTUAN SOSIAL KEGIATAN REHABILITASI RTLH
Bagian Kesatu
Tata Cara Pengajuan Usulan Bantuan
Sosial
Kegiatan Rehabilitasi RTLH
Pasal 20
(1)
Tata
cara pengajuan usulan Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH sebagai berikut
:
a.
Kepala Desa/Lurah mengajukan proposal Bantuan Sosial
Kegiatan Rehabilitasi RTLH (sebanyak 4 buah) kepada Bupati Purbalingga Cq. Kepala
DINRUMKIM dengan tembusan kepada Kepala BAKEUDA, Camat dan arsip
Desa/Kelurahan, yang dilampiri :
1.
Foto copy KTP dan KK calon penerima;
2.
Foto (0%) kondisi rumah yang akan diperbaiki;
3.
Berita Acara dan daftar hadir Sosialisasi;
4.
Daftar usulan calon penerima Kegiatan RTLH;
5.
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
6.
Surat keterangan kepemilikan tanah dari Kepala Desa/Lurah;
7.
Surat pernyataan kesanggupan dari calon penerima untuk
menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi RTLH bermaterai.
b.
Kepala DINRUMKIM melakukan verifikasi administrasi
proposal Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH dan selanjutnya
menugaskan Tim Fasilitator untuk mengetahui kelayakan calon penerima Kegiatan Rehabilitasi
RTLH;
c.
Kepala DINRUMKIM mengusulkan daftar nama penerima Bantuan
Sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH kepada Bupati untuk ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
(2)
Format lampiran kelengkapan dalam pengajuan proposal
Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Kedua
Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pasal 21
(1)
Pencairan Bantuan Sosial dilakukan dalam 1 (satu) tahap
pada tahun anggaran berjalan setelah dokumen pencairan dinyatakan lengkap.
(2)
Dokumen pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagai berikut :
a.
Surat
Permohonan Pencairan Dana (SPPD) bantuan sosial dari Ketua TPK;
b.
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB);
c.
Kuitansi yang ditandatangani Ketua Tim Pelaksana,
bermaterai;
d.
Pakta Integritas dari Tim Pelaksana, bermaterai;
e.
Berita Acara dan daftar hadir Musdes/Muskel penetapan
penerima Kegiatan;
f.
Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang Penetapan Tim
Pelaksana Kegiatan;
g.
Rencana Anggaran Biaya (RAB);
h.
Fotocopy rekening Bank Jateng Tim Pelaksana Kegiatan;
i.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari Tim Pelaksana
Kegiatan, bermaterai;
j.
Surat Kuasa dari Penerima kepada Tim Pelaksana Kegiatan.
(3)
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) mengajukan permohonan
pencairan kepada Bupati melalui Kepala DINRUMKIM;
(4)
Kepala DINRUMKIM mengajukan permohonan pencairan kepada
Bupati melalui Kepala BAKEUDA setelah berkas dinyatakan lengkap;
(5)
Format dokumen pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati.
BAB IX
MONITORING, EVALUASI DAN
PELAPORAN
Bagian Kesatu
Monitoring
Pasal 22
(1)
Monitoring pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH dilaksanakan oleh Tim Pembina Kabupaten dan Tim Pembina Kecamatan;
(2)
Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk mengetahui perkembangan setiap tahapan kegiatan yang dilaksanakan dengan
cara memantau pelaksanaan kegiatan, mengidentifikasi hambatan dan permasalahan di
lapangan;
(3)
Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaporkan kepada Bupati sebagai bahan untuk pengambilan kebijakan lebih
lanjut.
Bagian Kedua
Evaluasi
Pasal 23
(1)
Evaluasi pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH dilaksanakan secara berjenjang oleh
Tim Pembina Kecamatan dan Tim Pembina Kabupaten;
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik
untuk mengukur
dan menilai pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Pelaporan
Pasal 24
(1)
Laporan
hasil pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan
(TPK) kepada Bupati melalui :
a. Kepala
BAKEUDA (1 rangkap
fotocopy), yang meliputi :
1)
Laporan penggunaan dana (LPD) bantuan social yang sejumlah Rp 10.000.000,- (diluar swadaya);
2)
Bukti slip pembayaran pajak;
3)
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
yang sesuai dengan Dokumen Pencairan Dana;
4)
Fotocopy rekening Tim
Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terakhir;
5)
Surat pernyataan tanggung jawab yang
menyatakan bantuan sosial telah digunakan sesuai ketentuan yang berlaku;
b. Kepala DINRUMKIM (1 rangkap fotocopy), Camat (1 rangkap
fotocopy) dan Desa/Kelurahan (arsip asli), yang meliputi :
1)
Laporan penggunaan dana (LPD) bantuan social,;
2)
Surat pernyataan tanggung jawab yang
menyatakan bantuan sosial telah digunakan sesuai ketentuan yang berlaku;
3)
Bukti-bukti pengeluaran seperti nota,
kwitansi, slip pajak yang lengkap dan sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
4)
Hasil pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi
RTLH dengan melampirkan foto kegiatan 0%, 50% dan 100% (dengan pengambilan
gambar pada titik yang sama);
Laporan ini juga diarsip di Desa/ Kelurahan dan kecamatan
setempat
(2)
Format
dokumen pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purbalingga.
|
||
|
|
Ditetapkan di Purbalingga
pada tanggal 2017
BUPATI PURBALINGGA,
T A S D I
|
|
LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI PURBALINGGA
NOMOR 13 TAHUN 2017
TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN SOSIAL KEG. REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
(RTLH)
KAB.
PURBALINGGA TAHUN 2017
DAFTAR LAMPIRAN FORMAT DOKUMEN BANTUAN SOSIAL
KEGIATAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH)
DI KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2017
I.
FORMAT KELENGKAPAN
PENGAJUAN PROPOSAL BANTUAN SOSIAL
Form
I.1
|
Proposal
Bantuan Sosial;
|
Form
I.2
|
Fotocopy
KTP;
|
Form
I.3
|
Fotocopy
KK;
|
Form
I.4
|
Foto (0%) kondisi rumah yang akan diperbaiki;
|
Form
I.5
Form
I.6
Form I.7
Form I.8
|
Berita Acara
dan daftar hadir Sosialisasi;
Daftar usulan
calon penerima Kegiatan RTLH;
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Surat keterangan kepemilikan tanah
dari Kepala Desa/Lurah;
|
Form I.9
|
Surat pernyataan kesanggupan dari calon penerima untuk
menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi RTLH bermaterai.
|
II.
FORMAT PERMOHONAN PENCAIRAN DANA
Form
II.1
|
Surat
Permohonan Pencairan Dana (SPPD);
|
Form
II.2
|
Surat
Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB);
|
Form
II.3
|
Kuitansi
yang ditandatangani Ketua Tim Pelaksana, bermaterai;
|
Form
II.4
Form
II.5
|
Pakta
Integritas dari Tim Pelaksana, bermaterai;
Berita
Acara, Daftar Usulan dan Daftar Hadir Musdes/Muskel penetapan penerima
Kegiatan;
|
Form
II.6
|
Keputusan
Kepala Desa/Lurah tentang Penetapan Tim Pelaksana;
|
Form
II.7
|
Rencana
Anggaran Biaya (RAB);
|
Form
II.8
Form
II.9
|
Fotocopy rekening Bank Jateng Tim Pelaksana Kegiatan;
Surat
Kuasa dari Penerima kepada TPK
|
III.
FORMAT KELENGKAPAN
LAPORAN PENGGUNAAN DANA DAN LAPORAN AKHIR
A.
LAPORAN
PENGGUNAAN DANA
Form
III.A.1
Form
III.A.2
|
Surat
Pengantar
Laporan
Penggunaan Dana (LPD) bantuan sosial yang sejumlah Rp 10.000.000,- (diluar
swadaya);
|
Form
III.A.3
|
Bukti-bukti
pengeluaran seperti nota, kwitansi, slip pajak yang lengkap dan sah sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Form
III.A.4
|
Rencana
Anggaran Biaya (RAB) yang sesuai dengan Dokumen Pencairan Dana;
|
Form
III.A.5
Form
III.A.6
Form
III.A.7
|
Fotokopi
rekening Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terakhir
Surat
pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bantuan sosial telah digunakan
sesuai ketentuan yang berlaku;
Hasil
pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH dengan melampirkan foto kegiatan 0%,
50% dan 100% (dengan pengambilan gambar pada titik yang sama).
|
Laporan ini dikirim TPK
ke DINRUMKIM selanjutnya diteruskan ke BAKEUDA
B.
LAPORAN AKHIR
Form
III.B.1
|
Laporan
Penggunaan Dana (LPD) bantuan sosial;
|
Form
III.B.2
|
Bukti-bukti
pengeluaran seperti nota, kwitansi, slip pajak yang lengkap dan sah sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
Form
III.B.3
Form
III.B.4
|
SK
Timlak dari Kades/Kelurahan.
Hasil pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi
RTLH dengan melampirkan foto kegiatan 0%, 50% dan 100% (dengan pengambilan
gambar pada titik yang sama).
|
Laporan ini dikirim TPK
ke DINRUMKIM selanjutnya untuk arsip DINRUMKIM
BUPATI PURBALINGGA,
BUPATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar