Minggu, 17 Juni 2012

Ilmu Negara


Pengertian Negara :

  1. Menurut Gorge Jellinek :
Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekolompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu
  1. Menurut Gorge Wilhelm Friedrich Hegel :
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang mencul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal. 
  1. Mr. Kranerburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  1. Roger. F. Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persalan bersama atas nama masyarakat.
  1. Prof. R. Djolosoetrono
Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
  1. Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).
  1. Dalam penganyaman bahwa Aristoteles (384-322), dalam buku Politica merumuskan pengertian negara sebagai polis yaitu negara kota, yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara, dengan pemerintah dan benteng untuk menjaga serangan musuh.
  2. Plato melihat bahwa negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam yang mendorong mereka untuk bekerjasama dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.
  3. N. Machiavelli mengartikan bahwa negara adalah kekuasaan yang mengajarkan raja memerintah dengan sebaik-baiknya.

Ilmu Negara dan Ilmu Tata Negara

Hal-hal yang diseldiki dan dipelajari dalam Ilmu Negara, antara lain :
a.       Usal Usul berdirinya negara
b.      Lenyap dan munculnya negara
c.       Unsur-unsur negara
d.      Perkembangan dan perjalanan negara
e.       Tujuan yang hendak dicapai atau diwujudkan oleh ngara, dan
f.       Jenis atau bentuk-bentuk dari negara pada umumnya.
Ilmu negara hanya membahas hal-hal yang mendasar dari negara sehingga bersifat abstrak, teoritis, dan universal.

Negara sebagai organisasi kekuasaan teori ini dianut oleh H.A.Logemann dalam bukunya Over De Theorie van Eeen Stelling Staatsrecht. Dikatakan bahwa keberadaan negara bertujuan untuk mengatur serta menyelenggarakan masyarakat yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi. Pandangan ini kemudian diikuti oleh Harold, J. Laski, Max Weber dan Leon Duguit.



Sifat Hakekat Negara

Menurut Prof. Miriam Budiardjo, sifat hakekan negara mencakup hal-hal sebagai berikut :
a.       Sifat memaksa
b.      Sifat monopoli
c.       Sifat mencakup semua

Terjadinya negara terbagi atas :
a.       Terjadinya Negara secara Primer terdiri dari :
a)      Suku / persekutuan masyarakat
b)       Kerajaan
c)      Negara Nasional
d)     Negara Demokrasi
b.      Terjadinya Negara secara Sekunder, terdiri dari :
a)      Secara de jure adanya pengakuan dari negara lain
b)      Secara de facto adanya kenyataan yang timbul dalam suatu negara 
c.       Terjadinya Negara berdasarkan Fakta.
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah, yaitu berdasarka kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah, adalah sebagai berikut :
a)      Occupatie (pendudukan)
b)      Fusi (Peleburan)
c)      Accesie (Penaikan)
d)     Anexatie (Pencaplokan / Penguasaan)
e)      Proclamation (Proklamasi)
f)       Innovation (Pembentukan baru)
g)      Separatisme (Pemisahan)
d.      Asal mulanya terjadi negara dapat juga dilihat berdasarkan pendekatan teoritis, antara lain :
a)      Teori Ketuhanan, negara terjadi atas kehendak Tuhan, nampak pada UUD nya atas berkat Tuhan Yang Maha Esa, penganutnya adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
b)      Teori Perjanjian Masyarakat, negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat yang mengikat diri untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungai dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Penganutnya adalah Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau dan Montesquieu
c)      Teori Kekuasaan, negara terjadi karena adanya kekuasaan yang paling kuat. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
d)     Teori Hukum Alam, negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plati, Aristoteles, Agustinus dan Thomas Aquino
Tujuan Negara :
Pada dasarnya negara mempunyai tujuan masing-masing, namun tujuan akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagian pada rakyatnya. Dengan adanya tujuan negara harus melaksanakan dua tugas umum berikut :
  1. Harus mengatur penghidupan dalam negara sebaik-baiknya
  2. Negara harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya. 
Ada beberapa pendapat mengenai tujuan negara antara lain :
  1. Plato yaitu, memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial;
  2. Roger F. Soltau yaitu, memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin
  3. Horald J. Laski yaitu, menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal
  4. Thomas Aquino dan Agustinus yaitu, untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.




Peran mahasiswa dalam membangun bangsa



Dari tema diatas kita pasti dapat membuat banyak sekali tulisan yang baik dan pastinya bagus. Akan tetapi dalam tulisan saya ini masih memerlukan adanya perbaikan disanasininya akan tetapi ada istilah lebih baik mencoba dan salah sehingga bisa menjadi lebih tahu disbanding dengan tidak melalkukan apapun sama sekali. Kalau kita ditanya apa peran andan sebagai mahasiswa dalam membangun bangsamu, pastinya setiap individu memiliki jawaban tersendiri mengenai hal tersebut. akan tetapi biasanya akan menjawab apa peran sebagai mahasiswa adalah belajar dengan sungguh sungguh dan mendapatkan ilmu yangdipelajari dan nantinya bisa menerapkan ilmu yang telah ada sesuai bidang ini jawaban umum akan tetapi peran mahasiswa dalam membangun bangsa tidaklah  harus setelah mendapat ilmu,setelah lulus atau setelah menduduki suatu jabatan ataupun ia memiliki sesuatu yang dengan mudah dapat ia gunakan untuk melakukan peran dalam membangun bangsa.peran mahsiswa dalam melalukan pembangunan bangsa bisa dimulai dari hal terkecil dan dari diri sendiri karena akan susah mengubah orang lain baik kalo kita sendri saja masih kurang baik maka dengan menganalogikan kalimat tadi kita dapat meyimpulkan kalau sebelum mengubah suatu menajdi ebih baik maka ubahlah diri menjadi lebih baik.
Banyak yang akan bertanya bagaimana cara mengubah dirimenjadi lebih baik agar sebagai mahsiswa dapat menerapkan pernananya dalam membangun bangsa. Caranya bisa dibilang susah susah gampang tergantung pribadi masing masing orang. Sehingga diperlukan upaya dan niat dari individulah yang akan menjadi pondasi apakah seorang mahasiswa dapat berperan dalam membangun bangsa.berikut ini adalah cara cara yang bisa dicoba dilakukan dalam mengubah diri sendiri guna bisa merubah bangsa dan membangun bangsa menjadi lebih baik. Cara yang pertama adalah berkata baik dan sopan. Persoalan mengenai bahasa ini sangat penting karena kita akan tahu kepribadian seseorang dangan cara ia berbicaran dan cara ia mengeluarkan pendapat. Sehingga denagan kata lain bahas bisa dikatakan sebagai jendela dari seseorang maka dari itu apabila kita dalam berbahasa dengan bahasa yang baik dan sopan maka kita telah membentuk karakter baik untuk dirikita dan orang lain karena dimanapun kita berada pasti kita akan menemukan bahasa. Biasanya orang lebih mudah mengkap suatu lebih cepat dengan contoh. Contohnya jika kalian pergi kesuatu tempat dan disana kalian ingin berbicara dengan masyarakat yang ada didaerah tersebut  maka kalian akan menggunakan bahasa yang  baik maka meraka pun akan merepon dan merespek bahasa anda dengan yang baik pula dan sebaliknya jika kalian menggunakan bahasa yang jelek maka merekapu akan membalas dengan jelek pula. Nah oleh karena itu mulai dari sekarang cobalah dalam bertutur kata dan berbahsa dengan bahasa yang baik dan sopan.
Cara yang kedua adalah jujur. Jujur berarti kesesuaian antara ucapan, perbuatan dan hati. Secara gampangnya jujur adalah ucapan, tindakan dan hati dalam satu jalur yang sesuai. Kalian semua pasti sering mendengar kata jujur baik secaralangsung mapun tidak langsung. Jujur memang kalu diucapkan mudah akan tetapi dilakukan kadang agak susah karena jika kita sekali berbohong mak kita akan berbohong untuk menutupinya sampai ketahuan kalo bonhong, kalau sampai tidak ketahuan maka akan terus berbohong. Oleh karena susahnya jujur maka kita mulailah sedikit demi sedikit untuk mengurangi berbuav tidak jujur. Kita tahu semua banyak sekali contoh dari perbutan perbuatan yang tidak jujur yang biasanya dilakukan mahasiswa seperti ta (titip absen), nyontek dan tentunya kata tahu sendiri apa saja perbutannya. Perbutan perbutan yang kalian semua tahu itu adalah awal dari halnya kehandcuran bangsa sehingga jikalau kalian inigin menghancurkan bangsa maka lalukanlh tetapi jikalau kalian ingin membangun bangsa agar lebih baik maka kalian usahakan meninggalkan perbuatan tersebut dan berlakukah jujur, jujur bukan hanaya terjadi buat diri sendiri tetapi untuk yang lainya juga.
Cara yang ketiga adalah disiplin . disiplin adalah melaksanakn sesuatu sesuai dengan dan tepat. Disiplin disini yang saya mkasudkan bukanlah disiplin yang over straight tetapi disiplin yang straight dimana kedisplinan ialah salah satu kunci dimana keberhasilan dapat diraih dalam melakukan apapun. Displin disni dapat berupa disiplin waktu, displin dalam belajar dan hal lainya. Dengan adanya displin maka samasaja kita sudah mendapat salha satu kunci kesuksesan dalam semua hal seperti sukses dalam belajar,berorganisasi dan lainya.
Dalam peranan mahasiswa untuk membangun bangsa tidaklah harus dengan hal yang besar tetapi lewat halyang kecil seperti yang diungkapkan diatas yaitu berbahasa baik,jujur dan displin saja kalian sebagai mahsiwa dapat membangun bangsa yang baik. Kadang kita lupa bahwa hal sepele lah yang biasanya menjadi unggul oleh karena itu saran dari saya bagi mahasiswa dalam perannya membangun bangsa maka ia bisa dengan hal yang kecil baik dari diri sendiri , lingkungan dekat, lingkungan yang lebih jau dan bahkan bisa sedunia pun dapat berubah. Ingatlah kenapa nabi Muhammad SAW dapat mengubah dunia karena beliau memilki akhlak yang baik oleh karena itu saya mengajak untuk perbaiki diri dahulu sebelum memperbaiki orang lain. Sekian tulisan ringan ini semoga dapat bermanfaat bagi semua…amin

Kata orang

bagi para jomloan mungkin bisa membantu tapi jangan nyesel kalo g berhasil ya...tapi silahkan dicoba aja...ok?


1. Strategi menaklukkan wanita alim yang pemalu.

Cewe tipe ini biasanya selalu dirumah dan jarang main keluar, tiap hari cuma nonton teve, belajar atau bengong di kamar. Bayangkan betapa bosannya hidup seperti itu !
Maka dalam hatinya, ia mendambakan kehidupan yang penuh warna dan menyenangkan.
Jangan ragu2 mengajak dia keluar, dia pasti senang.


2. Strategi menaklukkan wanita yg kuper.

Mirip sama yang diatas, tapi ajak dia juga masuk ke pergaulanmu, ajak teman-teman yang gokil2 dan seru. Selama ini dia pasti mendambakan diterima dipergaulan, kamulah sang penolong. (tapi hati2 jangan sampai dia digaet sama temen mu yang gokil itu)


3. Strategi menaklukan wanita yang kehilangan figur Ayah.

Berperan sebagai seorang Pria dewasa yang bisa dijadikan tumpuan, jangan jadi pria yang cengeng atau lemah, jadilah panutan dan membimbingnya.

4. Strategi menaklukkan wanita yang agak miskin.

Ajak dia jalan ketempat2 mewah, ajak ketempat2 high class.
Tidak perlu mengumbar uang, cukup ajak dia mencicipi sedikit2 saja, yang penting saat bersamamu dia merasakan nuansa yg selama ini berada diluar jangkauannya.

5. Strategi menaklukkan wanita yang Otoriter dan suka memimpin.

Bersikaplah lembut dan penurut, jangan membantah, namun jerat dia pelan2 sampai suatu hari tak bisa lepas darimu.

6. Strategi menaklukkan cewek ABG.

Dia selalu dikelilingi teman2 co ABG juga yaitu cowok2 yang belum matang dan masih suka cari perhatian. Sebaliknya, kamu tidak butuh diperhatikan, malah kamulah yang bisa memberi dia perhatian. Bersikaplah gentle, seperti menjemput dia dan jalan berdua, bukakan pintu dan mendengarkan curhatnya, dia tak mungkin mendapatkan ini dari cowok sebayanya.
Oh ya jangan lupa selalu bersikap dewasa dan memimpin, lucu sekali kalau kamu yang dipimpin oleh dia...


7. Strategi menaklukkan wanita dewasa

Wanita yang mendekati usia 30 tentu sudah mulai kuatir.
Namun jangan kira kamu bisa loncat begitu saja dan langsung diterima, kalau dia cantik tentu saja dia masih mencoba mencari-car yang terbaik. Kalau kamu sudah ketauan jelas naksir dia, maka dia akan menyimpan kamu untuk cadangan.

8. Strategi menaklukkan wanita yang tidak punya kelemahan

Percayalah, semua orang punya kelemahan, pasti ada keinginannya yang belum tercapai, ada trauma dari masa lalunya, ada kekuatiran dan ketakutan, ada dosa-dosa atau kesalahan yg pernah dilakukannya yang menyiksanya, ada imajinasi2nya yang tersimpan rapat, dll
pokoknya tidak ada manusia yang sempurna. Pelan2 selidiki dengan teliti dan sabar, pasti anda bisa menemukan kelemahannya, setelah itu anda bisa mengeksploitasinya.

puisiku

aku
kamu
dia
mereka
kita
adalah berbeda 
tapi
bisa menjadi lebih indah bila bersama

Selasa, 29 Mei 2012

Mitos tidur

3 Mitos tidur yang harus dihindari

Manusia menghabiskan sekitar sepertiga umurnya hanya untuk tidur. Namun masih banyak hal yang tidak kita ketahui mengenai proses alamiah ini. Beberapa pengetahuan Anda mengenai tidur bisa jadi hanya mitos, yang harus berhenti dipercayai. Apa saja? Berikut penjelasannya berdasarkan Real Age.

1. Waktu tidur yang kurang bisa diganti pada hari-hari libur.
Anda tentu sering berpikir seperti ini. Banyak orang yang kurang tidur pada hari-hari kerja dan berharap bisa menebusnya saat hari libur dengan tidur lebih lama. Namun sayangnya, 'hutang' tidur tidak berlaku seperti hutang materi. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa orang yang tidur kurang dari enam jam setiap hari, kemudian memutuskan untuk tidur selama 10 jam saat liburan, misalkan pada hari Sabtu dan Minggu, masih menunjukkan tanda-tanda kurang tidur dalam tubuh mereka seperti lesu dan tak bertenaga.

2. Tidak apa-apa kurang tidur saat tidak merasa ngantuk
Memang benar bahwa ada orang-orang tertentu yang tidak membutuhkan waktu lama untuk tidur. Namun mereka sangat langka. Kebanyakan orang hanya merasa tidak mengantuk, padahal tubuh mereka merasa lelah. Pada penelitian tahun 2003 diketahui bahwa orang dewasa yang kurang tidur mengalami pengurangan pada kemampuan kognitif mereka. Namun kebanyakan mereka tidak merasakan ngantuk dan tetap terjaga.

3. Efek kurang tidur hanya merasa lelah dan mengantuk
Telah ditemukan banyak bukti bahwa kurang tidur tak hanya mempengaruhi kebugaran tubuh Anda, tetapi juga secara mental dan emosional. Penelitian menunjukkan bahwa efek dari kurang tidur juga bisa menyebabkan obesitas dan depresi. Tak hanya pada orang dewasa, anak-anak yang kurang tidur juga memiliki risiko tinggi terkena ADHD. 

Edit tulisan


hasil dari belajar sama Raditya dika jadi bisa dibilang copy and paste tapi gak apa-apakan ..? yang penting saling berbagi .... :) :)
gimana cara nulis ulang tulisan yang udah jadi.. brikut caranya... :
1. Kasih jarak dulu
Sebelum mengedit tulisan kamu, simpen dulu tulisan tersebut minimal satu minggu. Begitu kamu selesai menulis draft 1, jalan-jalan dulu, lupakan tentang naskah kamu. Baru, setelah seminggu, kembali ke naskah kamu. Dengan memberikan waktu/jarak seperti ini, pasti mata kamu dalam membaca naskah kamu akan lebih fresh. Mata kamu akan menjadi mata seorang pembaca yang bisa melihat kesalahan-kesalahan yang mungkin tidak terlihat sewaktu sedang menulis dulu.
2. Lebih padat lagi!
Bagi gue, mengedit lebih berarti memotong, atau merampingkan. Gue akan lihat kalimat-kalimat yang bisa dibuat lebih “padet”. Gue akan coba menggunakan kata yang lebih sedikit untuk tujuan yang sama. Misalnya, di naskah ada tulisan: “Gue sama sekali enggak tahu apa gue harus pergi ke sana atau tidak.” Kalimat ini akan gue buat lebih padet dengan menulisnya seperti ini aja: “Gue bingung ke sana apa enggak.” Kalimat dengan jumlah kata yang sedikit seperti ini membuat tulisan kita tidak terasa “sesak” dan “ramai”.
3. Kurangi kalimat pasif
Gue pasti sebisa mungkin menggunakan kalimat aktif. Setiap kali gue nemu kalimat pasif, pasti gue ubah menjadi aktif. Seperti misalnya: “Ketimun itu diambil Edgar” akan gue ganti menjadi “Edgar mengambil ketimun”. Penulisan kalimat dalam bentuk aktif akan membuat pembaca bisa membayangkan kalimat tersebut dengan lebih visual. Kalimat aktif juga membuat pembaca merasa tulisannya bergerak maju, dan orang-orang ditulisan tersebut terasa melakukan kegiatan.
4. Speaker attribution
Speakter attribution berarti frase yang menandakan siapa yang berbicara dalam kalimat langsung. Misalnya “kata Edgar”, atau “kata gue”, atau “kata Nyokap”. Biasanya dalam mengedit gue akan membuat dialog menjadi lebih enak divisualkan dengan mengganti/mencampurkan speaker attribution dengan sebuah kegiatan.
Misalnya:
“Gar, di buku Marmut Merah Jambu ada cerita tentang kamu ya!” seru gue.
“Sudah cukup, Bang! Aku udah gak mau lagi ditulis di buku Abang,” kata Edgar.
“Tapi Gar, kalo abang kasih sepuluh ribu perak mau?” tanya gue.
“Mau, Bang! Mau!” kata Edgar.

Gue edit menjadi lebih visual dan tidak membosankan menjadi:
“Gar, di buku Marmut Merah Jambu ada cerita tentang kamu ya!” seru gue.
“Cukup, Bang!” Edgar menggelengkan kepalanya. “Aku udah gak mau lagi ditulis di buku Abang!”
Gue mengeluarkan dompet, “Tapi, Gar… Kalo abang kasih sepuluh ribu perak mau?”
“MAU BANG! MAU!”
Harga diri Edgar ternyata lebih murah daripada gue kira.
4. Cek typo
Selalu cek dan re-check tulisan kamu sudah bebas kesalahan ketik. Tidak ada yang lebih nyebelin buat editor penerbit baca selain naskah yang banyak salah ketik.
5. KISS = Keep It Simple, Stupid!
Gue adalah tipe penulis yang selalu menghindari penggunaan kata yang terlalu berat. Kalau gue nemuin kata seperti ini dalam buku gue: “Dia harus lebih konsisten dalam mengaktualisasikan idenya.” biasanya gue akan ganti menjadi “Dia harus lebih sering mewujudkan idenya.” Kata-kata dalam Bahasa Inggris yang keluar pas lagi nulis draft pertama seperti “gesture” gue pasti rubah menjadi “sikap”. Sebisa mungkin gue menulis dengan istilah yang lebih banyak orang tahu. Semakin simpel, semakin baik. Menulis bukan untuk memberitahu kamu pintar dan ngerti banyak kata-kata aneh, tapi untuk mengkomunikasikan cerita kamu secara efektif kepada pembaca.
6. Struktur dulu, baru komedi
Karena gue adalah penulis komedi, sewaktu menulis gue berusaha untuk tertawa pada jokes gue. Kalau gue ketawa, berarti jokesnya berhasil, paling enggak buat gue. Kalau lagi editing, gue emang jarang ketawa sama jokes yang gue buat sebelumnya (karena udah tahu apa jokesnya apa). Tapi, biasanya gue akan selalu mencari celah untuk memasukkan komedi ke dalam tulisan gue sembari gue mengedit.
Buat kamu yang mau menulis komedi, jangan takut kalau dalam draft pertama tulisan kamu belum lucu. Komedi akan datang sendirinya kalau struktur tulisan kamu sudah rapih dan benar. Konsentrasi dulu dengan cerita yang mau kamu sampaikan, dan komedi bisa ditambahkan/dieksplorasi pada saat rewriting. Hindari penulisan komedi yang malas seperti memasukkan tebak-tebakan, cerita lucu, ini semua harus dihapus pas lagi ngedit tulisan kamu.
7. Hindari hal-hal klise
Gak tahu dengan penulis lain, tapi gue gak terlalu suka dengan penggunaan istilah yang klise seperti “Dia seperti tong kosong nyaring bunyinya”, atau “Dia cewek terindah yang pernah gue lihat”, atau “Gue cinta sama dia setengah mati”. Istilah klise ini selain sudah terlalu sering digunakan, juga tidak memperkaya tulisan kita sendiri. Setiap kali ngedit, gue mencari istilah-istilah klise ini, membuangnya, dan mencari metafor lain yang belum pernah dipakai sebelumnya.
8. Udah kelar? Edit lagi!
Writing is rewriting. Kalau kamu pikir editan kamu udah bagus, kasih jarak seminggu, lalu baca ulang dan edit lagi. Ulangi sampai kamu merasa tulisan kamu sudah benar-benar bagus. Kecuali kalo kamu ditungguin editor dan naskahnya sudah masuk deadline mau terbit kayak gue. Huehehehhe..
Semoga membantu calon-calon penulis yang juga lagi nulis/ngedit tulisannya. Lumayan panjang kan? Yang penting bermanfaat teman. See You On The Next Posting

Minggu, 04 Maret 2012

logoku

diatas adalah merk,gambar,logo buatan saya jadi dilarang untuk memperbanyak,meniru,mengedarkan membuat yang sama tanpa seijin saya.

Desaku

inilah desaku. mungkin kata itu yang terbesit ketika ku pulang dari rantau. munkin telah lama q sudah ninggalin kampung halamanku dimana tempav q dilahirkan.didesa inilah tempat keluargaku dari ibu dimana hampir semua pduduk desa ini adalah keluargaku sedangkan bapakku bukan orang sini tetapi dari nganjuk jawa timur. desaku berada di kecamatan karangjambu, kabupaten purbalingga jawatengah. desaku berada di antara ketinggian 1000 - 1500 m dpl karena berada di deretan pegunungan. karena di pegunungan desaku memiliki suhu udara yang lumayan dingin dan sering sekali hujan. selain itu desaku juga sering terjadi kabut yang sangqat tebal jadi kalo kalian mau main ketempatku jangan lupa bawa jaket,payung n klo kalian bawa kendaraan ya gunain lampu kuning biar bisa liat jalan jelas. sekian dulu ya ceritanya.
ini adalah beberapa pemandangan didesaku.





Jumat, 24 Februari 2012

PENCABUTAN SURAT KUASA


PENCABUTAN SURAT KUASA

YANG BERTANDA tangan dibawah ini :

Nama : …………………….
Pekerjaan : …………………….
Alamat : ……………………

Dengan ini menyatakan :

“Mencabut Surat Kuasa Khusus unutk mengurus dan menyelesaikan Gugatan Perdata dan/atau permohonan yang telah dibuat pada hari …….. tanggal …….. untuk ……
Dengan pernyataan pencabutan Surat Kuasa Khusus ini, maka hak Saudara sebagai penerima Kuasa berdasarkan Pasal 118 KUHPerdata, saya batalkan.
Surat pernyataan Pencabutan Surat Kuasa Ini saya buat dengan sesungguhnya, tanpa paksaan dan desakan dari pihak manapun juga”.

Jakarta, ………………..



Mengetahui / Menyetujui, Saya yang berkepentingan





(………………) (……………………..)

Rabu, 04 Januari 2012

TUGAS HUKUM ADAT

TUGAS
HUKUM ADAT

 Oleh :
  ABI KUSUMA F.A     10/299735/HK/18500


PENDAHULUAN
Kita tahu bahwa tanah adalah sebagai salah satu unsure esensial pembentuk negara (wilayah), Tanah adalah sebagai sebuah hal yang utama bagi bangsa atau negara yang memiliki corak agraris yang sangat dominan. Selain dalam unsure pembentukan sebuah negara tanah juga merupakan unsure dan bagian yang essensial dalam kehidupan dan penghidupan bagi manusia. Terlebih lagi jika tanah tersebut merupakan titik tumpu bagi masyarakat maka tanah tidak hanya sebagai penghidupan dan kehidupan akan tetapi juga tanah merupakan bagian dari mansyarakat dan mereka saling terikat. Tanah juga merupakan modal dan mungkin satu-satunya modal bagi masyarakat sehingga dalam hal ini sangat diperlukan sekali pengaturan akan adanya tanah agar tidak terjadi permasalahan- permaslahan yang timbul karena urusan tanah.
Seperti yang kita tahu dalam pengaturan mengenai tanah memerlukan lembaga yang berwewang untuk mengawasi,mengatur baik dari pengolahan sampai pemanfaatan dalam hal ini pihak yang berwenang adalah penguasa. Hal ini dilakukkan Agar tidak tarjadi masalah antara para individu dalam urusan tanah khususnya mengenai lahirnya tanah, berpindahnya tanah dan berakhirnya hak akan kepemilikan dan penguasaan tanah. Akan tetapi terkadang penguasa juga kurang memperhatikan akan urusan yang berkaitan dengan tanah dari masyarakat (khususnya masyarakat hukum adat). Dinegara yang rakyatnya berhasrat dalam demokrasi dan kadilan social seperti Indonesia yang dimana pemanfaatan tanah ditujukan untuk sebesar – besarnya kemakmuran, kesejahteraan bagi rakyat maka hal pengaturan dan mengenai semua hal tetang tanah adalah suatu hal yang mutlak dilakukan.
Didalam lingkungan hukum adat campur tangan dalam pengaturan dan pemanfaatan tanah adalah dilakukan oleh kepala suku, tetua suku, datuk, atau seseorang yang dihormati dan dijungjung tinggi di daerah masyarakat hukum adat dan jika dianalogikan maka sekarang lurah ataupun kepala desa bersama dengan para pengurus desa yang lainya.
Tanah adalah sebuah unsure yang penting bagi mereka yang menempatkan hampir seluruh atau keseluruhan hidupnya pada hal yang berhubungan dengan tanah maka tanah bukan juga sebagai penghidupan dan kehidupan tetapi juga tanah menjadiakan para pemaikanya terikat hal ini yang menyebabkan vanah menjadi unsure terbesar ataupun satu – satunya sebuah hal yang dimiliki ( sebagai modal ). Sehubungan dengan pentingnya dan urgentnya tanah tersebut sehingga munculah hak – hak terhadap tanah baik hak milik perorangan maupun hak milik atas tanah ulayat. Yang kita tahu bahwa tanah – tanah diidonesia banyak bertebaran dari hak ulayat dan kita semua tahu bahwa hak ulayat merupakan hak yang dahulu lebih tinggi dibandingkan dari hak – hak lain atas tanah diindonesia khususnya.
Berdasarkan hal yang diungkapakan bahwa tanah milik atas hak ulayat adalah sebuah hak yang tertinggi dari hak lainya(dahulu) mak akan timbul beberapa pertanyaan :
1.    Apakah hak ulayat itu;
2.    Bagaimana cirri – cirinya;
3.    Bagaimana hubunganya dengan hak ulayat dengan hak milik perorangan;
4.    Bagaimana kedudukan hak ulayat sekarang ini,
5.    Dan,permasalahan







PEMBAHASAN
Seperti yang sudah saya ungkapkan sebelumnya mengenai hak ulayat merupakan hal yang memiliki  kelas yang sangat prestise bagi masyarakat diindonesia pada zaman dahulu. Agar mempersingkat maka saya akan menyampaikan jawaban dari pertanyaan yang muncul pada bab sebelumnya.
Pertama, masalah mengenai apa itu hak ulayat. Hak ulayat adalah hak yang dimiliki oleh suatu suku,clan,desa, serikat desa untuk menguasai seluruh tanah dan seisinya  dalam lingkup wilayah[1], sedangkan menurut saya hak ulayat adalah hak dari sekelompok orang yang biasa disebut suku atau desa dimana ia mempunyai kewenganan untuk mengatur dan mengelola serta memanfaatkan semua hal yang berada pada( baik diatas, dibawah,atau tanah yang dimaksud) tanah adat milik mereka sendiri akan tetapi tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara yaitu kemakmuran bagi rakyat. Hak ulayat juga tidak hanya melulu pada tanah saja melainkan terhadap air, tumbuhan, hewan, hutan,laut, dan lain – lain.
Kedua, tentang ciri – ciri hak ulayat adalah sebagai berikut :
v  Bersifat religio – magis,
v  Tidak dapat dialihkan, dilepaskan,dipindah tangankan,diasingkan untuk selamaya kecuali jika memang hal itu disetujui bersama oleh semua pihak,
v  Masyarakat pemilik hak ulayat berhak memanfaatkan, menggunakan, menggelola dan mengatur serta menguasai tanah yang berada didalamnya dan diwilayah kekuasaannya,
v  Orang asing hanya dapat menggunakan tanah ulayat jika mendapatkan izin dari semua pihak (masyarakat hukum adat),
v  Masyarakat hukum adat hanya bisa memanfaatkan untuk keperluan kelauarganya sendiri dan jika untuk kepentingan orang lain maka diperlukan izin,
v  Pertanggungjawaban atas segala hal mengenai hak ulayat dilakukan oleh masyarakat hukum adat
v  Hak ulayat mengikat kedalam dan keluar
Ketiga, mengenai bagaimana hubungan hak atas tanah ulayat dengan hak milik. Hubungana antara hak milik dan hak ulayat akan saling mempengaruhi seperti halnya teori bola dimana hak milik lebih besar atau kuat maka hak ulayat semakin kecil atau lemah dan juga sebaliknya jika hak ulayat lebih besar atau kuat maka hak milik semakin kecil atau lemah. Hak perorangan ini akan selali seperti magnet yang akan saling tarik – menarik, bersangkut – paut, desak – mendesaki, batas – membatasi dan tidak mungkin berhenti oleh karena kekomplekan ini maka diperlukan pengaturan yang lebih adil agar kedua hak ini bisa saling dilindungi. Sehingga dengan adanya perlindungan ini maka sebagai bentuk apresiasi terhadap kedua hak ini.
Keempat, persoalan tentang mengenai bagaimana kedudukan hak ulayat sekarang ini. Diindonesia pengakuan hak ulayat terdapat pada UUPA(undang-undang pokok agararia)( uu no 5 /1960. LN 1960/104) dimana didalam undang undang ini mememuat tentang pengakuatn hak ulayat seperti didalam ketentuan pada pasal 3 UUPA yang berbunyi “Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya. masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.” Dan juga pada pasal 5 yang berbunyi “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undangundang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.” Sebagai pelaksanaan dari pasal 3 UUPA. Dari kedua ayat ini maka dapat kita lihat bahwa pemerintah memberikan pengakuan terhadap adanya hak ulayat masyarakat hukum adat. Dalam undang – undang ini juga mengisyaratkan bahwa masyrakat hukum adat tidak diperkenankan untuk menghalangi, menolak, menghambat hak guna usaha dari pemreintah dalam hal untuk menciptakan kesejahteraan yang sebesar – besarnya bagi rakyat.  Maka jika hak ulayat bertentangan denga hal tersebut maka hak ulayat akan dikalahkan karena hal tersebut bertentangan dengan konstistusi akan tetapi pemerintah juga dalam melaksanakannya harus memang benar – benar digunakan untuk mecapai kemakmuran yang sebesar besarnya bagi rakyat.
Kelima, mengenai persoalan – persoalan yang terjadi terhadap hak ulayat. Dewasa ini permalahan yang timbul mengenai hak ulayat  sangat beragam dan dapat membahayakan eksistensi dari hak ulayat. Berikut ini adalah beberapa masalh yang berkaitan dangan hak ulayat :
v  Pengakuan hak ulayat yang setengah hati dari pemerintah hal ini dapat kita lihat jika kita ambil dari kata “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”  jika kita menafsikan dengan tafsiran terbalik maka akan berbunyi jika tidak ada bererti tidak diakui. Selain itu peryataan tentang keberadaan  dari hak ulayat juga kurang dijelaskan sehingga dapa menimbulkan penafsiran yang ganda menggenai bagaimana pembuktian bahwa hak atas ulayat itu memang ada. Jikalau solusinya didaftarkan akan tetapi hak tersebut atas nama siapa jikalau didaftarkan maka akan berubah menjadi hak milik. Maka dari itu saya mengusulkan bahwa adanya tambahan kejelasan mengenai hak ulayat dalam UUPA.
v   Sulitnya pembuktian akan adanya tanah hak ulayat oleh masyarakat hukum adat
v  Perambahan tanah ulayat oleh pemerintah dengan alasan “demi mencapai kemakmuran yang sebesar – besarnya bagi rakyat” akan tetapi alasan tersebut hanya sebagai kamuflase dari pemerintah untuk mendapatkan keuntungan untuk pribadi dan golongannya saja padahal telah jelas penggunaan tanah hak ulayat dapat dilakukan jika benar – benar untuk kemakmuran rakyat dengan indicator bahwa masyarakt yang memiliki hak ulayat tersebut seminimal mungkin mempunyai harta yang sama seperti waktu mempunyai hak ulayat.
v  Banyaknya masyarakat hukum adat yang meninggalkan lingkungan hukum adat sehingga mengenai hak ulayat yang bisa hilang karena masyarakat hukum adat tidak ada.
v  Semakin kuatnya hak milik sehinga melemahkan hak ulayat
v  Banyaknya pendatang dari masyarakat luar masyarakat hukum adat yang menyebabkan pengurangan mengenai luas hak ulayat.
Dari beberapa pesoalan yang muncul diatas dan masih bayak sekali persoalan mengenai hak ulayat sehingga tidak cukup untuk diungkapkan. Dari beberapa persoalan diatas saya ingin memberikan solusi mengenai masalah – masalah hak ulayat. Pertama, harus lebih dijelaskan mengenai hak ulayat dalam Undang – Undang,dan juga lebih ditambah pengaturan yang jelas mengenai hak ulayat.











KESIMPULAN
Dari semua yang telah saya paparkan di bab sebelumnya saya tidak akan menuliskan kesimpulanya, karena mungkin kesimpulan saya akan berbeda dengan kesimpulan anda sehingga saya meneyerahkan kesimpulan untuk anda, terserah bagaimana anda akan menyimpulkan sendiri mengenai apa yang saya paparkan. ………………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................







PENUTUP
Sekian makalah saya ini semoga dapat bermanfaat bagi semua orang. Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga saya bisa menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Dan saya mengucapkan mohon maaf apabila dalam tulisan saya ini terdapat banyak kesalahan, mohon dimaklumi saya kan manusia tempatnya salah dan lupa.















DAFTAR PUSTAKA
1.    UUD N RI tahun 1945
2.    UU no 5 tahun 1960 (UUPA)
3.    Imam sudiyat “hukum adat sketsa adat”  liberti 1981 yogyakarta



[1] Imam sudiyat hukum adat sketsa adat hal 2