Pengertian Negara :
- Menurut
Gorge Jellinek :
Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekolompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu
- Menurut
Gorge Wilhelm Friedrich Hegel :
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang mencul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
- Mr.
Kranerburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
- Roger. F.
Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang
(authority) yang mengatur atau mengendalikan persalan bersama atas nama
masyarakat.
- Prof. R.
Djolosoetrono
Negara ialah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
- Prof. Mr.
Soenarko
Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai
daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign
(kedaulatan).
- Dalam
penganyaman bahwa Aristoteles (384-322), dalam buku Politica merumuskan
pengertian negara sebagai polis yaitu negara kota, yang berfungsi sebagai
tempat tinggal bersama warga negara, dengan pemerintah dan benteng untuk
menjaga serangan musuh.
- Plato
melihat bahwa negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia
yang beraneka ragam yang mendorong mereka untuk bekerjasama dalam memenuhi
kebutuhan-kebutuhan tersebut.
- N.
Machiavelli mengartikan bahwa negara adalah kekuasaan yang mengajarkan
raja memerintah dengan sebaik-baiknya.
Ilmu Negara dan Ilmu Tata Negara
Hal-hal yang diseldiki dan dipelajari dalam Ilmu Negara, antara lain :
a. Usal Usul berdirinya negara
b. Lenyap dan munculnya negara
c. Unsur-unsur negara
d. Perkembangan dan perjalanan negara
e. Tujuan yang hendak dicapai atau diwujudkan
oleh ngara, dan
f. Jenis atau bentuk-bentuk dari negara pada
umumnya.
Ilmu negara hanya membahas hal-hal yang mendasar dari negara sehingga
bersifat abstrak, teoritis, dan universal.
Negara sebagai organisasi kekuasaan teori ini dianut oleh H.A.Logemann
dalam bukunya Over De Theorie van Eeen
Stelling Staatsrecht. Dikatakan bahwa keberadaan negara bertujuan untuk
mengatur serta menyelenggarakan masyarakat yang dilengkapi dengan kekuasaan
tertinggi. Pandangan ini kemudian diikuti oleh Harold, J. Laski, Max Weber dan
Leon Duguit.
Sifat Hakekat Negara
Menurut Prof. Miriam Budiardjo, sifat hakekan negara mencakup hal-hal
sebagai berikut :
a. Sifat memaksa
b. Sifat monopoli
c. Sifat mencakup semua
Terjadinya negara terbagi atas :
a. Terjadinya Negara secara Primer terdiri
dari :
a) Suku / persekutuan masyarakat
b) Kerajaan
c) Negara Nasional
d) Negara Demokrasi
b. Terjadinya Negara secara Sekunder, terdiri
dari :
a) Secara de jure adanya pengakuan dari
negara lain
b) Secara de facto adanya kenyataan yang
timbul dalam suatu negara
c. Terjadinya Negara berdasarkan Fakta.
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta
sejarah, yaitu berdasarka kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap
dalam sejarah, adalah sebagai berikut :
a) Occupatie (pendudukan)
b) Fusi (Peleburan)
c) Accesie (Penaikan)
d) Anexatie (Pencaplokan / Penguasaan)
e) Proclamation (Proklamasi)
f) Innovation (Pembentukan baru)
g) Separatisme (Pemisahan)
d. Asal mulanya terjadi negara dapat juga
dilihat berdasarkan pendekatan teoritis, antara lain :
a) Teori Ketuhanan, negara terjadi atas
kehendak Tuhan, nampak pada UUD nya atas berkat Tuhan Yang Maha Esa,
penganutnya adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas
Aquinas.
b) Teori Perjanjian Masyarakat, negara
terjadi karena adanya perjanjian masyarakat yang mengikat diri untuk mendirikan
suatu organisasi yang bisa melindungai dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
Penganutnya adalah Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau dan Montesquieu
c) Teori Kekuasaan, negara terjadi karena
adanya kekuasaan yang paling kuat. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L.
Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
d) Teori Hukum Alam, negara terjadi karena
kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk
menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plati,
Aristoteles, Agustinus dan Thomas Aquino
Tujuan Negara :
Pada dasarnya negara mempunyai tujuan masing-masing, namun tujuan akhirnya
sama yaitu menciptakan kebahagian pada rakyatnya. Dengan adanya tujuan negara
harus melaksanakan dua tugas umum berikut :
- Harus
mengatur penghidupan dalam negara sebaik-baiknya
- Negara
harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang
berkuasa dengan sebaik-baiknya.
Ada beberapa pendapat mengenai tujuan negara antara lain :
- Plato
yaitu, memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai
makhluk sosial;
- Roger F.
Soltau yaitu, memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya
ciptanya sebebas mungkin
- Horald J.
Laski yaitu, menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai
keinginan-keinginan secara maksimal
- Thomas
Aquino dan Agustinus yaitu, untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman
dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar