KATA PENGANTAR
Bismillaahirrahmaanirrahim
Assalamu’alaikum
warahmatullaah wabarakaatuh
Diawali
dengan seruan alhamdulillah, seraya memanjatkan puji syukur yang senantiasa
penulis panjatkan kepada ALLOH SWT . teriring pula shalawat serta salam kepada
Nabi Besar Muhammad SAW, berkat kasih
sayang-Nya, penulis dapat menyelesaikan penulisan hukum dengan judul PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KERJA
ANTARA PEMAIN SEPAKBOLA DENGAN KLUB PERSIBANGGA PURBALINGGA, yang merupakan syarat
untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Penulis
sadar sepenuhnya bahwa penulis tidak akan dapat menyelesaikan tulisan hukum ini
tanpa bantuan dan dukungan yang tak ternilai dari orang-orang berbagai pihak,
oleh karena itu,perkenankanlah penulis dengan segala ketulusan untuk menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya dan tulus kepada :
1. Bapak
Prof. Dr. Pratikni, M.Soc, Sc , selaku Rektor Universitas Gadjah Mada;
2. Bapak
Dr. Paripurna sugarda, S.H. LL.M., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas
Gadjah Mada ;
3. Bapak
Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum selaku Ketua Bagian Hukum Perdata;
4. Bapak
Dr. Ari Hernawan S.H,M.Hum selaku Dosen pembimbing skripsi yang telah sabar dan
bersedia berbagi ilmu, memberikan dukungan, semangan kepada penulis,semoga
bapak dan keluara selalu diberikan kesehatan dan riski yang berlimpah;
5. Dosen
penguji 1
6. Dosen
penguji 11
7. Mas
Sugeng selaku Sekertaris Bagian Hukum Perdata,SELURUH dosen bagian Hukum
Perdata dan bagian lain,serta Staf Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, yang
telah sudi mendidik dan membantu penulis menimba ilmu selam berada di Fakultas
Hukum Universitas Gadjah Mada;
8. Ayah
penulis Sudiono, S.H ,ibu penulis Lili Khoiyah Dra,adik penulis Tofan Hakim S.J
dan Iip Parikesit A.R, serta seluruh keluarga baik dari Purbalingga maupun yang
di Nganjuk;
9. Direktur/
CEO PT Persibangga bapak Rokhman supriyadi S.E
10. Seluruh
manajemen PT Persibangga
11. Pemain
persibangga
12. Seluruh
anggota dan saudara di KMFH ; Ali,Zil,Edho,Putra,Dimas H, Dimas Puja, Slamet,Riyan,Naf,Ima,Nida,Rio,Reza,MTQ,
kang Aad, Mas Fikri,
13. Seluruh
mahasiswa fakultas hukum 2010 dan konsentrasi perdata 2010
14. Teman-teman
KKN-PPM JTG 30
15. Teman-teman
Formaga Purbalingga
16. Teman-teman
PMII UGM,KOPMA dan organisasi lainya
17. Teman-teman
kos G2,Kuningan,Caturtunggal,Depok Sleman, om jak, om idel, om riyan, mas
fahri, dan yang lainya;
18. Teman-teman
MI GUPPI purbasari3, MTSN karanganyar, MAN purbalingga
19. Teman
penulis yang tidak bisa disebutkan satu persatu
Disadari
bahwa penulisan hukum ini masih banyak yang terdapat kekurangan ,oleh karena
itu sangat diharapkan saran dan kritik yang membangun untuk menyempurnakaannya
dikemudian hari. Semoga penulisan hukum ini dapat berguna dan bermanfaat bagi
pembaca dan perkembangan ilmu hukum
Yogyakarta, 2013
Penulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar