Selasa, 22 Oktober 2013

contoh surat perjanjian kerja

SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : I. 018 /SPK/TCA-HRD/VIII/2007

Pada hari ini, Jum’at tanggal 31 Agustus 2007, bertempat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 92-98 Jambi, telah dilakukan Perikatan Hubungan Kerja antara:
1.      Nama                                 : Sapangi
Alamat                              : Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 92-98 Jambi
Jabatan                               : Direktur Human Resources Development PT Tritama   Cahaya Abadi Jambi
Jenis Kelamin                    : Laki-laki
Bertindak untuk dan atas nama PT. Tritama Cahaya Abadi, selaku Hotel Management Consultant disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.      Nama                                 : Suis Iswandi
Tempat/ Tanggal Lahir      : Tebing Tinggi, 28 Juli 1968
Alamat                              : Jalan Kramat Jati Rt.09/11 Jakarta Timur
Jenis Kelamin                    : Laki-laki
Bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja pada PT. Tritama Cahaya Abadi dengan syarat-syarat sebagaimana tersebut dalam pasal-pasal berikut ini :

Pasal 1
Status, Jabatan dan Tugas
Terhitung mulai tanggal 1 September 2007, PIHAK PERTAMA memberi tugas, tanggung jawab dan wewenang kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan Job Deskripsi terlampir diawali dengan :
- Status : Karyawan Kontrak
- Jabatan: Executive Assistant Manager

Pasal 2
Waktu Kontrak
1.      PIHAK PERTAMA menetapkan batas waktu hubungan kerja sesuai dengan status PIHAK KEDUA selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 1September 2007 sampai dengan 31 Agustus 2008.
2.      PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dan dipindahkan diseluruh Properti Abadi Hotel.
3.      Selama masa Kontrak Kerja berlangsung, PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA dinyatakan tidak memenuhi persyaratan perusahaan dan perusahaan hanya membayar upah terakhir berdasarkan jumlah hari kerja yang dijalankan.


Pasal 3
Hari dan Jam Kerja

1.      PIHAK PERTAMA menetapkan hari kerja untuk PIHAK KEDUA adalah : 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
2.      Dalam setiap hari ketentuan jam kerja yang berlaku bagi PIHAK KEDUA adalah 7 (tujuh) jam kerja dan 1 (satu) jam istirahat, dan untuk hari sabtu masuk jam 08.00- 13.00 WIB.
3.      Apabila ada event/ acara berlangsung, yang memerlukan/ mengharuskan PIHAK KEDUA untuk bekerja diluar daripada jam kerja yang telahdisepakati, maka PIHAK KEDUA wajib untuk datang.
4.      Waktu libur/ off, disesuaikan dengan kondisi dan situasi di Abadi Hotel & Convention Center.


Pasal 4
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA

1.      PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan oleh PIHAK PERTAMA kepadanya, sesuai dengan jabatannya
2.      Perincian tugas dan kewajiban PIHAK KEDUA akan diperjelas dan diuraikan dalam job description yang diberikan.
3.      PIHAK KEDUA wajib mentaati segala ketentuan baik yang diatur dalam surat perjanjian ini, peraturan tata tertib karyawan maupun peraturanlain yang berlaku di Abadi Hotel & Convention Center Jambi.
4.      PIHAK KEDUA bersedia untuk tidak melakukan hubungan kerja dengan pihak lain, selama perjanjian kerja ini berlangsung.
5.      PIHAK KEDUA berhak mendapat cuti tahunan, sesuai dengan peraturan pemerintah atau atas persetujuan manajemen.
Pasal 5
Penghasilan dan Fasilitas

1.      PIHAK PERTAMA memberikan imbalan berupa penghasilan gaji kepada PIHAK KEDUA menurut peraturan perusahaan yang berlaku dan berdasarkan kesepakatan PIHAK KEDUA sebesar :
- Gaji pokok                 : Rp 2.000.000,00
- Tunjangan Jabatan    : Rp 2.500.000,00
Total                             : Rp 4.500.000,00
2.      PIHAK PERTAMA memberikan fasilitas kesehatan (ASKES) kepada PIHAK KEDUA termasuk anggota keluarga.
3.      PIHAK PERTAMA tidak memberikan uang insentif dan uang service.
4.      PIHAK KEDUA mendapat fasilitas Jamsostek, dimana biayanya menjadi tanggung jawab perusahaan.
5.      PIHAK PERTAMA memberikan fasilitas kamar dan selama bekerja di Abadi Hotel & Convention Center ( In House)
6.      PIHAK PERTAMA tidak memberikan fasilatas transportasi dan fasilitas telepon , kecuali untuk kepentingan perusahaan.
7.      PIHAK KEDUA mendapat fasilitas laundry.
8.      PIHAK KEDUA mendapat fasilitas makan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan compliment drink setiap pagi dan siang hari ( kecuali minumanberalkohol). Apabila makan/ minum diluar ketentuan harus menandatangani Meals Check.
9.      Tingkat Manajerial atau Supervisor tidak diberikan uang overtime apabila ada kelebihan waktu kerja.
10.  Pajak penghasilan ( PPH pasal 21) PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab Perusahaan dan menyetor kepada kas Negara.
11.  PIHAK PERTAMA hanya memberikan transportasi Jambi-Jakarta/ Jakarta-Jambi hanya pada saat mengawali dan mengakhiri kontrak kerja.
12.  Cuti tahunan biaya transportasi ditanggung perusahaan. Apabila keluarga diikut sertakan dalam kedinasan maka perusahaan baru menanggung biaya transportasi ( Jambi-Jakarta-Jambi) untuk keluarga (1 istri dan 1 anak).


Pasal 6
Pemutusan Hubungan Kerja

1.      PIHAK PERTAMA dapat menjatuhkan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan diikuti dengan pengaduan kepada pihak yangberwajib atau pembayaran kerugian oleh PIHAK KEDUA, apabila secara sah PIHAK KEDUA terbukti :
a.       Menipu, mencuri dan menggelapkan barang atau uang milik perusahaan, teman sekerja dan tamu.
b.      Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan Negara.
c.       Mabuk, minum-minum yang memabukan, madat, memakai obat bius, menyalah gunakan obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja, yangdilarang oleh peraturan perundang-undangan.
d.      Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian ditempat kerja.
e.       Melakukan tindakan kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi, menipu pengusaha, teman sekerja dan atau tamu serta memperdagangkanbarang terlarang, baik didalam maupun di luar lingkungan perusahaan.
f.       Menganiaya, mengancam sacara fisik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja atau tamu.
g.      Membujuk pengusaha atau teman sekerja atau tamu untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan sertaperaturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.      Dengan ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan barang milik pengusaha dalam keadaan bahaya.
i.        Dengan ceroboh atau sengaja merusak, membiarkan diri atau teman sekerja atau tamu dalam keadaan bahaya.
j.        Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan dan keluarga pengusaha atau tamu yangseharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
k.      Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendaptkan peringatan terakhir yang masih berlaku.
l.        Dalam waktu 5 (lima) hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa adanya alasan yang sah.
m.    Melanggar hal-hal yang diatur dalam perjanjian kerja ini dan peraturan perusahaan
2.      Apabila PIHAK KEDUA memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK PERTAMA sebelum berakhirnya masa kontrak, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA berkaitan dengan hal tersebut paling lama 1(satu) bulan sebelumnya.


Pasal 7
Penilaian, Evaluasi dan Mutasi

1.      PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan penilaian atau evaluasi terhadap pelaksanaan tugas serta kemampuan kerja PIHAK KEDUA selama berlangsungnya masa kontrak sebagai bahan untuk menentukan:
a.       Kemungkinan untuk perpanjangan kontrak.
b.      Kemungkinan untuk berakhirnya masa kontrak tanpa perpanjangan.
c.       Kemungkinan untuk memutuskan kontrak sebelum masa kontrak berakhir.
2.      Dengan memperhatikan perkembangan usaha dan keputusan perusahaan, PIHAK KEDUA bersedia dimutasikan kebagian lain dalam lingkunganperusahaan dengan memperhatikan surat perjanjian kerja baru atau surat perjanjian kerja tambahan (addendum) dan keputusan tersebutsepenuhnya menjadi hak PIHAK PERTAMA.
3.      Pemberitahuan hasil penilaian atau evaluasi dilakukan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 3 (tiga) harisebelum berakhirnya masa kontrak.


Pasal 8
Masa Berlaku Perjanjian

1.      Perjanjian ini mulai berlaku secara sah sejak disepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
2.      Hal-hal yang belum diatur atau perubahan syarat-syarat dalam surat perjanjian kerja ini akan ditetapkan secara mufakat antar kedua belahpihak untuk kemudian dituangkan dalam suatu perjanjian kerja tambahan (addendum) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
3.      Perjanjian ini tidak dapat ditarik/ dirubah kembali , kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan dan atau peraturanyang menyatakan untuk merubahnya.





Pasal 9
Peraturan Lainnya

1.      Diluar jam kerja PIHAK KEDUA tidak dibenarkan berada dalam lingkungan kerja kecuali izin dari departemen head masing-masing atau untukkepentingan perusahaan.
2.      PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan menerima tamu pada saat jam kerja kecuali hal yang sangat penting.
3.      Apabila dalam masa kontrak PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran diluar pasal 6 (enam) dan seperti yang telah diatur dalam Kesepakatan KerjaBersama Perusahaan, maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan surat peringatan.


Pasal 10
Ketentuan Penutup

1.      Untuk perjanjian ini dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan umum yang berada didaerah / provinsi PIHAKPERTAMA.
2.      Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanyapaksaan dari pihak manapun.






Jambi, 31 Agustus 2007


               PIHAK PERTAMA                                                                          PIHAK KEDUA



                     Sapangi                                                                              Suis Iswandi
Direktur Human Resources Development



Tembusan:
1.      Dirut PT. Tritama Cahaya Abadi
2.      Dir. Operasional PT. Tritama Cahaya Abadi
3.      Dir. Komunikasi & Pengembangan Usaha PT. Tritama Cahaya Abadi

4.      Pertinggal 
SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : I. 018 /SPK/TCA-HRD/VIII/2007

Pada hari ini, Jum’at tanggal 31 Agustus 2007, bertempat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 92-98 Jambi, telah dilakukan Perikatan Hubungan Kerja antara:
1.      Nama                                 : Sapangi
Alamat                              : Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 92-98 Jambi
Jabatan                               : Direktur Human Resources Development PT Tritama   Cahaya Abadi Jambi
Jenis Kelamin                    : Laki-laki
Bertindak untuk dan atas nama PT. Tritama Cahaya Abadi, selaku Hotel Management Consultant disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.      Nama                                 : Suis Iswandi
Tempat/ Tanggal Lahir      : Tebing Tinggi, 28 Juli 1968
Alamat                              : Jalan Kramat Jati Rt.09/11 Jakarta Timur
Jenis Kelamin                    : Laki-laki
Bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja pada PT. Tritama Cahaya Abadi dengan syarat-syarat sebagaimana tersebut dalam pasal-pasal berikut ini :

Pasal 1
Status, Jabatan dan Tugas
Terhitung mulai tanggal 1 September 2007, PIHAK PERTAMA memberi tugas, tanggung jawab dan wewenang kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan Job Deskripsi terlampir diawali dengan :
- Status : Karyawan Kontrak
- Jabatan: Executive Assistant Manager

Pasal 2
Waktu Kontrak
1.      PIHAK PERTAMA menetapkan batas waktu hubungan kerja sesuai dengan status PIHAK KEDUA selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 1September 2007 sampai dengan 31 Agustus 2008.
2.      PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dan dipindahkan diseluruh Properti Abadi Hotel.
3.      Selama masa Kontrak Kerja berlangsung, PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA dinyatakan tidak memenuhi persyaratan perusahaan dan perusahaan hanya membayar upah terakhir berdasarkan jumlah hari kerja yang dijalankan.


Pasal 3
Hari dan Jam Kerja

1.      PIHAK PERTAMA menetapkan hari kerja untuk PIHAK KEDUA adalah : 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
2.      Dalam setiap hari ketentuan jam kerja yang berlaku bagi PIHAK KEDUA adalah 7 (tujuh) jam kerja dan 1 (satu) jam istirahat, dan untuk hari sabtu masuk jam 08.00- 13.00 WIB.
3.      Apabila ada event/ acara berlangsung, yang memerlukan/ mengharuskan PIHAK KEDUA untuk bekerja diluar daripada jam kerja yang telahdisepakati, maka PIHAK KEDUA wajib untuk datang.
4.      Waktu libur/ off, disesuaikan dengan kondisi dan situasi di Abadi Hotel & Convention Center.


Pasal 4
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA

1.      PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan oleh PIHAK PERTAMA kepadanya, sesuai dengan jabatannya
2.      Perincian tugas dan kewajiban PIHAK KEDUA akan diperjelas dan diuraikan dalam job description yang diberikan.
3.      PIHAK KEDUA wajib mentaati segala ketentuan baik yang diatur dalam surat perjanjian ini, peraturan tata tertib karyawan maupun peraturanlain yang berlaku di Abadi Hotel & Convention Center Jambi.
4.      PIHAK KEDUA bersedia untuk tidak melakukan hubungan kerja dengan pihak lain, selama perjanjian kerja ini berlangsung.
5.      PIHAK KEDUA berhak mendapat cuti tahunan, sesuai dengan peraturan pemerintah atau atas persetujuan manajemen.
Pasal 5
Penghasilan dan Fasilitas

1.      PIHAK PERTAMA memberikan imbalan berupa penghasilan gaji kepada PIHAK KEDUA menurut peraturan perusahaan yang berlaku dan berdasarkan kesepakatan PIHAK KEDUA sebesar :
- Gaji pokok                 : Rp 2.000.000,00
- Tunjangan Jabatan    : Rp 2.500.000,00
Total                             : Rp 4.500.000,00
2.      PIHAK PERTAMA memberikan fasilitas kesehatan (ASKES) kepada PIHAK KEDUA termasuk anggota keluarga.
3.      PIHAK PERTAMA tidak memberikan uang insentif dan uang service.
4.      PIHAK KEDUA mendapat fasilitas Jamsostek, dimana biayanya menjadi tanggung jawab perusahaan.
5.      PIHAK PERTAMA memberikan fasilitas kamar dan selama bekerja di Abadi Hotel & Convention Center ( In House)
6.      PIHAK PERTAMA tidak memberikan fasilatas transportasi dan fasilitas telepon , kecuali untuk kepentingan perusahaan.
7.      PIHAK KEDUA mendapat fasilitas laundry.
8.      PIHAK KEDUA mendapat fasilitas makan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan compliment drink setiap pagi dan siang hari ( kecuali minumanberalkohol). Apabila makan/ minum diluar ketentuan harus menandatangani Meals Check.
9.      Tingkat Manajerial atau Supervisor tidak diberikan uang overtime apabila ada kelebihan waktu kerja.
10.  Pajak penghasilan ( PPH pasal 21) PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab Perusahaan dan menyetor kepada kas Negara.
11.  PIHAK PERTAMA hanya memberikan transportasi Jambi-Jakarta/ Jakarta-Jambi hanya pada saat mengawali dan mengakhiri kontrak kerja.
12.  Cuti tahunan biaya transportasi ditanggung perusahaan. Apabila keluarga diikut sertakan dalam kedinasan maka perusahaan baru menanggung biaya transportasi ( Jambi-Jakarta-Jambi) untuk keluarga (1 istri dan 1 anak).


Pasal 6
Pemutusan Hubungan Kerja

1.      PIHAK PERTAMA dapat menjatuhkan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan diikuti dengan pengaduan kepada pihak yangberwajib atau pembayaran kerugian oleh PIHAK KEDUA, apabila secara sah PIHAK KEDUA terbukti :
a.       Menipu, mencuri dan menggelapkan barang atau uang milik perusahaan, teman sekerja dan tamu.
b.      Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan Negara.
c.       Mabuk, minum-minum yang memabukan, madat, memakai obat bius, menyalah gunakan obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja, yangdilarang oleh peraturan perundang-undangan.
d.      Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian ditempat kerja.
e.       Melakukan tindakan kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi, menipu pengusaha, teman sekerja dan atau tamu serta memperdagangkanbarang terlarang, baik didalam maupun di luar lingkungan perusahaan.
f.       Menganiaya, mengancam sacara fisik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja atau tamu.
g.      Membujuk pengusaha atau teman sekerja atau tamu untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan sertaperaturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.      Dengan ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan barang milik pengusaha dalam keadaan bahaya.
i.        Dengan ceroboh atau sengaja merusak, membiarkan diri atau teman sekerja atau tamu dalam keadaan bahaya.
j.        Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan dan keluarga pengusaha atau tamu yangseharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
k.      Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendaptkan peringatan terakhir yang masih berlaku.
l.        Dalam waktu 5 (lima) hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa adanya alasan yang sah.
m.    Melanggar hal-hal yang diatur dalam perjanjian kerja ini dan peraturan perusahaan
2.      Apabila PIHAK KEDUA memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK PERTAMA sebelum berakhirnya masa kontrak, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA berkaitan dengan hal tersebut paling lama 1(satu) bulan sebelumnya.


Pasal 7
Penilaian, Evaluasi dan Mutasi

1.      PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan penilaian atau evaluasi terhadap pelaksanaan tugas serta kemampuan kerja PIHAK KEDUA selama berlangsungnya masa kontrak sebagai bahan untuk menentukan:
a.       Kemungkinan untuk perpanjangan kontrak.
b.      Kemungkinan untuk berakhirnya masa kontrak tanpa perpanjangan.
c.       Kemungkinan untuk memutuskan kontrak sebelum masa kontrak berakhir.
2.      Dengan memperhatikan perkembangan usaha dan keputusan perusahaan, PIHAK KEDUA bersedia dimutasikan kebagian lain dalam lingkunganperusahaan dengan memperhatikan surat perjanjian kerja baru atau surat perjanjian kerja tambahan (addendum) dan keputusan tersebutsepenuhnya menjadi hak PIHAK PERTAMA.
3.      Pemberitahuan hasil penilaian atau evaluasi dilakukan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 3 (tiga) harisebelum berakhirnya masa kontrak.


Pasal 8
Masa Berlaku Perjanjian

1.      Perjanjian ini mulai berlaku secara sah sejak disepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
2.      Hal-hal yang belum diatur atau perubahan syarat-syarat dalam surat perjanjian kerja ini akan ditetapkan secara mufakat antar kedua belahpihak untuk kemudian dituangkan dalam suatu perjanjian kerja tambahan (addendum) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
3.      Perjanjian ini tidak dapat ditarik/ dirubah kembali , kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan dan atau peraturanyang menyatakan untuk merubahnya.





Pasal 9
Peraturan Lainnya

1.      Diluar jam kerja PIHAK KEDUA tidak dibenarkan berada dalam lingkungan kerja kecuali izin dari departemen head masing-masing atau untukkepentingan perusahaan.
2.      PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan menerima tamu pada saat jam kerja kecuali hal yang sangat penting.
3.      Apabila dalam masa kontrak PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran diluar pasal 6 (enam) dan seperti yang telah diatur dalam Kesepakatan KerjaBersama Perusahaan, maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan surat peringatan.


Pasal 10
Ketentuan Penutup

1.      Untuk perjanjian ini dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan umum yang berada didaerah / provinsi PIHAKPERTAMA.
2.      Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanyapaksaan dari pihak manapun.






Jambi, 31 Agustus 2007


               PIHAK PERTAMA                                                                          PIHAK KEDUA



                     Sapangi                                                                              Suis Iswandi
Direktur Human Resources Development



Tembusan:
1.      Dirut PT. Tritama Cahaya Abadi
2.      Dir. Operasional PT. Tritama Cahaya Abadi
3.      Dir. Komunikasi & Pengembangan Usaha PT. Tritama Cahaya Abadi
4.      Pertinggal

Tugas Mata Kuliah Perikatan yang Lahir dari Undang –Undang

 Bagaimanakah asas keseimbangan dalam Pembayaran tak Terhutang?
Jawab:
Pinsip keseimbangan dalam pembayaran tak terhutang dideskripsikan dalam hak dan kewajiban masing-masing pihak, yakni kreditur (yang berhutang) dan debitur (yang berpiutang).
a.       Hak kreditur (yang berhutang):
-          Hak untuk Menuntut Pengembalian Pembayaran
Hak kreditur diantaranya diatur di dalam ketentuan Pasal 1359 dan 1361, dimana pada Pasal tersebut berbunyi “Jika seseorang yang secara khilaf mengira bahwa ia berhutang, membayar suatu utang, maka ia adalah berhak menuntut kembali dari si berpiutang apa yang telah dibayarkannya”. Oleh sebab itu, dalam hal ini kreditur berhak untuk melakukan penuntutan atas pengembalian dari apa yang telah dibayarkannya tersebut.;
-          Hak untuk Mendapatkan Penggantian Biaya, rugi, dan Bunga
Hak ini tertuang dalam Pasal 1362 dimana hak ini dimiliki oleh kreditur bilamana kreditur telah membayar sesuatu yang tidak harus dibayarkan kepada debitur, sebagaimana diatur dalam Pasal 1362, yang dengan iktikad buruk, diharuskan mengembalikannya denga  bunga dan hasil-hasil, terhitung dari hari pembayaran, dan yang demikian itu tidak mengurangi penggantian biaya, rugi dan bunga, dan jika barangnya telah menderita kemerosotan (ayat 1); kemudian jika barangnya telah musnah, meskipun ini diluar salahnya, maka ia diwajibkan membayar harganya, dengan disertai penggantian biaya, rugi, dan bunga.....(ayat 2);
-          Hak untuk mendapatkan pengembalian harga atas debitur yag telah menjual barang yang diterimanya;
Hak ini tertuang didalam ketentuan Pasal 1363 ayat (1) yang berbunyi “siapa yang telah menjual barang sesuatu yang diterimanya dengan iktikad baik sebagai pembayaran yang tak diwajibkan, cukup memberikan kembali harganya”.

b.      Kewajiban Kreditur
-          Beriktikad Baik
Adalah suatu kewajiban bagi Kreditur yang akan mengajukan penuntutan pembayaran tak terutang untuk memiliki iktikad baik dalam penuntutan pengembalian pembayarannya. Asas iktikad baik akan sangat menentukan pengembalian pembayaran tak terutang, karena bukti atas suatu iktikad buruk akan menghapus kewajiban debitur untuk melakukan pengembalian pembayaran. Hal ini konsisten dengan arrest Hoge Raad dalam kasus pembayaran tak terutang yang melibatkan pihak pengusaha, perusahaan asuransi, dan negara sebagai pemungut pajak dalam peristiwa kebakaran yang disengaja;

c.       Hak debitur
-          Debitur berhak untuk tidak mengembalikan pengembalian pembayaran tak terhutang
Hak ini tercantum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1359 dan Pasal 1361.
a)      Dalam Pasal 1359
Hak debitur untuk tidak mengembalikan pengembalian pembayaran tak terhutang terjadi dalam perikatan bebas (natuurlijk verbintenis) yang secara sukarela telah dipenuhi. Adapun perikatan bebas adalah perikatan yang ditimbulkan hanya hubungan moral sehingga tidak mempunyai akibat hukum dan tidak dapat dipaksakan
b)      Dalam Pasal 1361 ayat (2)
Dalam ayat (2), ditentukan dimana jika si berpiutang (debitur) sebagai akibat pembayaran tersebut telah memusnahkan surat pengakuan berutangnya, dengan tidak mengurangi hak orang yang telah membayar itu untuk menuntutnya kembali dari orang-orang yang sungguh-sungguh berhutang;
c)      Dalam Pasal 1363 ayat (2)
Dalam Pasal 1363 ayat (1). Dikatakan bahwa debitur yang menerima suatu barang sebagai pembayaran yang tak diwajibkan, namun dengan iktikad baik ia telah menjual barang tersebut, maka kepadanya hanya diwajibkan untuk memberikan kembali harganya saja. Namun, dalam ayat (2) ditentukan sebaliknya, bahwa apabila ia dengan iktikad baiktelah memberikan barangnya dengan cuma-Cuma kepada orang lain, maka terhadapnya tidak diharuskan untuk melakukan pengembalian apapun. Oleh sebab itu, dengan kata lain dapatlah dikatakan bahwa dalam hal ini debitur berhak untuk tidak melakukan pengembalian pada kreditur dalam pembayaran tak terhutang;

-          Debitur berhak untuk tidak melakukan pengembalian pada kreditur dalam pembayaran tak terhutang bilamana diketahui adanya iktikad buruk dari kreditur dalam meminta pengembalian atas apa yang telah dibayarkannya. Hal ini juga sesuai dengan arrest Hoge Raad dalam kasus pembayaran tak terutang yang melibatkan pihak pengusaha, perusahaan asuransi, dan negara sebagai pemungut pajak dalam peristiwa kebakaran yang disengaja;

d.      Kewajiban Debitur
-          Melakukan Pengembalian Pembayaran
Sebagaimana ketentuan yang digariskan dalam Pasal 1359, Pasal 1361, Pasal 1362, dan Pasal 1363, maka bagi kreditur, diwajibkanlah kepadanya untuk melakukan pengembalian atas pembayaran atau barang yang dilakukan atau dibayarkan oleh kreditur dimana pembayaran itu tidak diwajibkan;
-          Beriktikad Baik
Iktikad baik memiliki kedudukan yang penting dalam konteks pembayaran tak terhutang, dimana terhadap debitur yang memiliki iktikad baik, maka ia berhak atas segala hak-haknya sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, yang secara spesifik pula diatur dalam Pasal 1363 KUHPerdata;

Dengan memperhatikan dan menganalisis hak dan kewajiban masing-masing pihak, yakni kreditur (yang berhutang) dan debitur (yang berpiutang), maka dapat ditarik suatu benang merah kesimpulan, bahwasanya telah terdapat asas keseimbangan dalam konteks Pembayaran Tak Terhutang.

alamat toko akuarium di jogja

sore, hehe abis muter muter jogja buat nyari akuarium. capek juga, nih ane kasih tahu, ni alamat beberapa toko aqurium bagi kmu yang penghobi ikan hias dan mau buat aquascape
  1. jl godean, barat mirota godean, utara jalan deket ma bengkel kawasaki
  2. barat perempatan kentungan selatan jalan deket ringroad
  3. jl gejayan,dari peremapatan lampu merah congcad keselatan arah uny disebelah kiri jalan, pelan2 aja jalanya
  4. jl langensari,selatan jalan
  5. bawah jembatan layang janti, timur rambu-rambu selatan jalan
  6. depan Amplas
  7. pasar PASTY. jl bantul
  8. mama garasi, pengkungan wijilan keselatan,barat jalan
  9. jl am sangaji, pasar kranggan, dari tugu jogja keutara sekitar 100m kiri jalan lumayan lengkap dan murah kok.
  10. jl timoho APY(akademi perikanan Yogyakarta)
  11. deket terminal jombor, arah jalan magelang
silahakan berkunjung ya.... jagan lupa nawar


Cerita legenda asal mula telaga menjer

Cerita legenda asal mula terbentuknya telaga menjer
Dahulu kala, warga desa Menjer yang sebagian besar penduduk adalah pedagang gethuk(makanan dari olahan  ketela/ ubi batang) mereka biasanya berjulan di pasar kejajar di kecamatan kejajar dan melewati hutan yang lebat. Biasanya mereka berangkat berjualan ke pasar pukul 12.00 malam. Dan pada suatu ketika pada saat mereka ingin pulang setelah berjulan di pasar kejajar sekitar jam 03.00 pagi. Mereka terheran heran dikarenakan hutan yang biasanya mereka lewati telah beubah menjadi sebuah telaga yang sangat luas padahal sebelumnya saat mereka pergi berjualan belum ada telaga akan tetapi masih ada hutan lebat.
Konon ceritanya telaga menjer terbentuk karena adanya dua orang kiyai yang berlomba dalam membuat telaga di mlandi dan di hutan yang biasanya untuk lewat para pedagang menjer. Sekitar pukul 03.00 pagi mereka memulai dalam membuat telaga tersebut akan tetapi seorang kiyai yang membuat telaga di hutan tersebut lebih dahulu menyelesaikan perlombaan tersebut. Setelah terbentuknya telaga tersebut orang yang pertama kali menemukan telaga tersebut adalah orang Menjer sehingga dinamakan Telaga Menjer.
Pada saat penjajahan Belanda Telaga Menjer pernah di keringkan karena pihak Belanda ingin meneliti tentang Telaga Menjer karena pada saat tertentu kadang ikan dan udang yang di Telaga Menjer itu mati akan tetapi hanya sebagian sehingga pihak Belanda penasaran. Setelah dikeringkan oleh pihak Belanda, ditengah Telaga Menjer ditemukan sebuah lesung. Lesung ini sekarang berada di desa Menjer karena konon cerita dari sesepuh desa Maron maupun desa Menjer lesung tersebut akan dibawa oleh orang desa Maron akan tetapi tidak jadi karena setelah diangkat oleh dealapan orang dari desa Maron tidak mampu membawanya akan tetapi setelah dibawa oleh dua orang dari desa Menjer lesung tersebut dibawalah ke Menjer dan di tempatkan didesa Menjer. Karena menurut sesepuh didesa Menjer maupun Maron bahwa lesung tersebut menginginkan berada di menjer bukanlah didesa Maron.
Banyak sekali cerita tentang lesung yang ditemukan di telaga Menjer tersebut. Sehingga banyak sekali orang yang sengaja mengunjungi lesung tersebut dengan berbagai  macam alasan adan tujuan serta keinginan yang beragam. Ada sebagian yang para pengunjung yang berdoa di deket lesung tersebut dan ada juga yang menggunakanya untuk pesugihan dan lain-lain kadang pula untuk hal lainya. Berdasarkan penuturan  dari juru kunci dari rumah dimana tempat lesung tersebut berada sekarang ini, bahwa hampir setiap hari ada yang berkunjung untuk mengharap berkah,meminta sesuatu,atau hanya untuk berwisata saja, bahkan sering kali jika di waktu – waktu tertentu kadang sampai ratusan orang yang mengunjungi lesung tersebut.
Berdasar penuturan dari juru kunci lesung tersebut bahwa lesung tersebut pada malam hari setelah dibawa ke Menjer. Datanglah sebatang kayu yang pada malam tersebut tiba-tiba muncul dan berada di dekat lesung tersebut. Cerita mengenai lesung tersebut sudah  menyebar ke berbagai pelosok Jawa bahkan sangat terkenal selain itu juga cerita mengenai lesung ini sampai keluar Jawa. Menurut juru kunci yang kami temui menyatakan bahwa lesung ini pernah dipindahkan ke berbagai tempat akan tetapi tetap saja kembali kerumah juru kunci. Selain itu lesung tersebut juga pernah di tawar dengan harga satu milyar akan tetapi tidak dijual oleh juru kuncinya karena lesung tersebut tidak bisa degeser dan dipindahkan. Selain pernah ditawar dengan harga selangit lesung tersebut juga pernah mau dibawa kekeraton Yogyakarta akan tetepi ditengah jalan mobil pengangkutnya tidak mau ajalan sehingga kembali lagi ketempat semula.
Dan masih banyak sekali cerita dan mitos yang menyelimuti lesung tersebut dan hal-hal yang ada adalah diluar nalar atau diluar akal sehat mengenai lesung tersebut. Salah satu ceritanya adalah ada seorang dari Gorontalo ingin membawa sebatang kayu yang ada dengan lesung tersebut akan tetapi ada hal aneh terjadi ketika dia membawanya tiba-tiba kayu tersebut hilang dan ditemukan kembali di depan rumah tempat dimana lesung tersebut. Dan masih banyak lagi cerita lain mengenai lesung dan juga mengenai telaga menjer. Jadi bagi anda yang suka akan petualangan dan ingin mengetahui lebih banyak lagi. Silahkan berkunjung sendiri ke telaga menjer di maron dan tlog serta untuk lesung berada desa menjer, kecamatan garung, kabupaten wonosobo
By: Abi Kusuma F.A UGM 2010