Bagaimanakah asas keseimbangan
dalam Pembayaran tak Terhutang?
Jawab:
Pinsip keseimbangan dalam pembayaran tak terhutang
dideskripsikan dalam hak dan kewajiban masing-masing pihak, yakni kreditur
(yang berhutang) dan debitur (yang berpiutang).
a. Hak
kreditur (yang berhutang):
-
Hak untuk Menuntut Pengembalian
Pembayaran
Hak kreditur
diantaranya diatur di dalam ketentuan Pasal 1359 dan 1361, dimana pada Pasal
tersebut berbunyi “Jika seseorang yang
secara khilaf mengira bahwa ia berhutang, membayar suatu utang, maka ia adalah
berhak menuntut kembali dari si berpiutang apa yang telah dibayarkannya”.
Oleh sebab itu, dalam hal ini kreditur berhak untuk melakukan penuntutan atas
pengembalian dari apa yang telah dibayarkannya tersebut.;
-
Hak untuk Mendapatkan Penggantian Biaya,
rugi, dan Bunga
Hak ini tertuang dalam
Pasal 1362 dimana hak ini dimiliki oleh kreditur bilamana kreditur telah
membayar sesuatu yang tidak harus dibayarkan kepada debitur, sebagaimana diatur
dalam Pasal 1362, yang dengan iktikad buruk, diharuskan mengembalikannya
denga bunga dan hasil-hasil, terhitung
dari hari pembayaran, dan yang demikian itu tidak mengurangi penggantian biaya,
rugi dan bunga, dan jika barangnya telah menderita kemerosotan (ayat 1);
kemudian jika barangnya telah musnah, meskipun ini diluar salahnya, maka ia
diwajibkan membayar harganya, dengan disertai penggantian biaya, rugi, dan
bunga.....(ayat 2);
-
Hak untuk mendapatkan pengembalian harga
atas debitur yag telah menjual barang yang diterimanya;
Hak ini tertuang
didalam ketentuan Pasal 1363 ayat (1) yang berbunyi “siapa yang telah menjual
barang sesuatu yang diterimanya dengan iktikad baik sebagai pembayaran yang tak
diwajibkan, cukup memberikan kembali harganya”.
b. Kewajiban
Kreditur
-
Beriktikad Baik
Adalah suatu kewajiban
bagi Kreditur yang akan mengajukan penuntutan pembayaran tak terutang untuk
memiliki iktikad baik dalam penuntutan pengembalian pembayarannya. Asas iktikad
baik akan sangat menentukan pengembalian pembayaran tak terutang, karena bukti
atas suatu iktikad buruk akan menghapus kewajiban debitur untuk melakukan
pengembalian pembayaran. Hal ini konsisten dengan arrest Hoge Raad dalam kasus
pembayaran tak terutang yang melibatkan pihak pengusaha, perusahaan asuransi,
dan negara sebagai pemungut pajak dalam peristiwa kebakaran yang disengaja;
c. Hak
debitur
-
Debitur berhak untuk tidak mengembalikan
pengembalian pembayaran tak terhutang
Hak ini tercantum
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1359 dan Pasal 1361.
a) Dalam
Pasal 1359
Hak debitur untuk tidak
mengembalikan pengembalian pembayaran tak terhutang terjadi dalam perikatan
bebas (natuurlijk verbintenis) yang secara sukarela telah dipenuhi. Adapun
perikatan bebas adalah perikatan yang ditimbulkan hanya hubungan moral sehingga
tidak mempunyai akibat hukum dan tidak dapat dipaksakan
b) Dalam
Pasal 1361 ayat (2)
Dalam ayat (2),
ditentukan dimana jika si berpiutang (debitur) sebagai akibat pembayaran
tersebut telah memusnahkan surat pengakuan berutangnya, dengan tidak mengurangi
hak orang yang telah membayar itu untuk menuntutnya kembali dari orang-orang
yang sungguh-sungguh berhutang;
c) Dalam
Pasal 1363 ayat (2)
Dalam Pasal 1363 ayat
(1). Dikatakan bahwa debitur yang menerima suatu barang sebagai pembayaran yang
tak diwajibkan, namun dengan iktikad baik ia telah menjual barang tersebut,
maka kepadanya hanya diwajibkan untuk memberikan kembali harganya saja. Namun,
dalam ayat (2) ditentukan sebaliknya, bahwa apabila ia dengan iktikad baiktelah
memberikan barangnya dengan cuma-Cuma kepada orang lain, maka terhadapnya tidak
diharuskan untuk melakukan pengembalian apapun. Oleh sebab itu, dengan kata
lain dapatlah dikatakan bahwa dalam hal ini debitur berhak untuk tidak
melakukan pengembalian pada kreditur dalam pembayaran tak terhutang;
-
Debitur berhak untuk tidak melakukan
pengembalian pada kreditur dalam pembayaran tak terhutang bilamana diketahui
adanya iktikad buruk dari kreditur dalam meminta pengembalian atas apa yang
telah dibayarkannya. Hal ini juga sesuai dengan arrest Hoge Raad dalam kasus
pembayaran tak terutang yang melibatkan pihak pengusaha, perusahaan asuransi,
dan negara sebagai pemungut pajak dalam peristiwa kebakaran yang disengaja;
d. Kewajiban
Debitur
-
Melakukan Pengembalian Pembayaran
Sebagaimana ketentuan
yang digariskan dalam Pasal 1359, Pasal 1361, Pasal 1362, dan Pasal 1363, maka
bagi kreditur, diwajibkanlah kepadanya untuk melakukan pengembalian atas
pembayaran atau barang yang dilakukan atau dibayarkan oleh kreditur dimana
pembayaran itu tidak diwajibkan;
-
Beriktikad Baik
Iktikad baik memiliki
kedudukan yang penting dalam konteks pembayaran tak terhutang, dimana terhadap
debitur yang memiliki iktikad baik, maka ia berhak atas segala hak-haknya
sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, yang secara spesifik pula diatur
dalam Pasal 1363 KUHPerdata;
Dengan
memperhatikan dan menganalisis hak dan kewajiban masing-masing pihak, yakni
kreditur (yang berhutang) dan debitur (yang berpiutang), maka dapat ditarik
suatu benang merah kesimpulan, bahwasanya telah terdapat asas keseimbangan
dalam konteks Pembayaran Tak Terhutang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar