Selasa, 22 Oktober 2013

Tugas Mata Kuliah Perikatan yang Lahir dari Undang –Undang

 Bagaimanakah asas keseimbangan dalam Pembayaran tak Terhutang?
Jawab:
Pinsip keseimbangan dalam pembayaran tak terhutang dideskripsikan dalam hak dan kewajiban masing-masing pihak, yakni kreditur (yang berhutang) dan debitur (yang berpiutang).
a.       Hak kreditur (yang berhutang):
-          Hak untuk Menuntut Pengembalian Pembayaran
Hak kreditur diantaranya diatur di dalam ketentuan Pasal 1359 dan 1361, dimana pada Pasal tersebut berbunyi “Jika seseorang yang secara khilaf mengira bahwa ia berhutang, membayar suatu utang, maka ia adalah berhak menuntut kembali dari si berpiutang apa yang telah dibayarkannya”. Oleh sebab itu, dalam hal ini kreditur berhak untuk melakukan penuntutan atas pengembalian dari apa yang telah dibayarkannya tersebut.;
-          Hak untuk Mendapatkan Penggantian Biaya, rugi, dan Bunga
Hak ini tertuang dalam Pasal 1362 dimana hak ini dimiliki oleh kreditur bilamana kreditur telah membayar sesuatu yang tidak harus dibayarkan kepada debitur, sebagaimana diatur dalam Pasal 1362, yang dengan iktikad buruk, diharuskan mengembalikannya denga  bunga dan hasil-hasil, terhitung dari hari pembayaran, dan yang demikian itu tidak mengurangi penggantian biaya, rugi dan bunga, dan jika barangnya telah menderita kemerosotan (ayat 1); kemudian jika barangnya telah musnah, meskipun ini diluar salahnya, maka ia diwajibkan membayar harganya, dengan disertai penggantian biaya, rugi, dan bunga.....(ayat 2);
-          Hak untuk mendapatkan pengembalian harga atas debitur yag telah menjual barang yang diterimanya;
Hak ini tertuang didalam ketentuan Pasal 1363 ayat (1) yang berbunyi “siapa yang telah menjual barang sesuatu yang diterimanya dengan iktikad baik sebagai pembayaran yang tak diwajibkan, cukup memberikan kembali harganya”.

b.      Kewajiban Kreditur
-          Beriktikad Baik
Adalah suatu kewajiban bagi Kreditur yang akan mengajukan penuntutan pembayaran tak terutang untuk memiliki iktikad baik dalam penuntutan pengembalian pembayarannya. Asas iktikad baik akan sangat menentukan pengembalian pembayaran tak terutang, karena bukti atas suatu iktikad buruk akan menghapus kewajiban debitur untuk melakukan pengembalian pembayaran. Hal ini konsisten dengan arrest Hoge Raad dalam kasus pembayaran tak terutang yang melibatkan pihak pengusaha, perusahaan asuransi, dan negara sebagai pemungut pajak dalam peristiwa kebakaran yang disengaja;

c.       Hak debitur
-          Debitur berhak untuk tidak mengembalikan pengembalian pembayaran tak terhutang
Hak ini tercantum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1359 dan Pasal 1361.
a)      Dalam Pasal 1359
Hak debitur untuk tidak mengembalikan pengembalian pembayaran tak terhutang terjadi dalam perikatan bebas (natuurlijk verbintenis) yang secara sukarela telah dipenuhi. Adapun perikatan bebas adalah perikatan yang ditimbulkan hanya hubungan moral sehingga tidak mempunyai akibat hukum dan tidak dapat dipaksakan
b)      Dalam Pasal 1361 ayat (2)
Dalam ayat (2), ditentukan dimana jika si berpiutang (debitur) sebagai akibat pembayaran tersebut telah memusnahkan surat pengakuan berutangnya, dengan tidak mengurangi hak orang yang telah membayar itu untuk menuntutnya kembali dari orang-orang yang sungguh-sungguh berhutang;
c)      Dalam Pasal 1363 ayat (2)
Dalam Pasal 1363 ayat (1). Dikatakan bahwa debitur yang menerima suatu barang sebagai pembayaran yang tak diwajibkan, namun dengan iktikad baik ia telah menjual barang tersebut, maka kepadanya hanya diwajibkan untuk memberikan kembali harganya saja. Namun, dalam ayat (2) ditentukan sebaliknya, bahwa apabila ia dengan iktikad baiktelah memberikan barangnya dengan cuma-Cuma kepada orang lain, maka terhadapnya tidak diharuskan untuk melakukan pengembalian apapun. Oleh sebab itu, dengan kata lain dapatlah dikatakan bahwa dalam hal ini debitur berhak untuk tidak melakukan pengembalian pada kreditur dalam pembayaran tak terhutang;

-          Debitur berhak untuk tidak melakukan pengembalian pada kreditur dalam pembayaran tak terhutang bilamana diketahui adanya iktikad buruk dari kreditur dalam meminta pengembalian atas apa yang telah dibayarkannya. Hal ini juga sesuai dengan arrest Hoge Raad dalam kasus pembayaran tak terutang yang melibatkan pihak pengusaha, perusahaan asuransi, dan negara sebagai pemungut pajak dalam peristiwa kebakaran yang disengaja;

d.      Kewajiban Debitur
-          Melakukan Pengembalian Pembayaran
Sebagaimana ketentuan yang digariskan dalam Pasal 1359, Pasal 1361, Pasal 1362, dan Pasal 1363, maka bagi kreditur, diwajibkanlah kepadanya untuk melakukan pengembalian atas pembayaran atau barang yang dilakukan atau dibayarkan oleh kreditur dimana pembayaran itu tidak diwajibkan;
-          Beriktikad Baik
Iktikad baik memiliki kedudukan yang penting dalam konteks pembayaran tak terhutang, dimana terhadap debitur yang memiliki iktikad baik, maka ia berhak atas segala hak-haknya sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, yang secara spesifik pula diatur dalam Pasal 1363 KUHPerdata;

Dengan memperhatikan dan menganalisis hak dan kewajiban masing-masing pihak, yakni kreditur (yang berhutang) dan debitur (yang berpiutang), maka dapat ditarik suatu benang merah kesimpulan, bahwasanya telah terdapat asas keseimbangan dalam konteks Pembayaran Tak Terhutang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar