SURAT
PERJANJIAN KERJA
Nomor
: I. 018 /SPK/TCA-HRD/VIII/2007
Pada
hari ini, Jum’at tanggal 31 Agustus 2007, bertempat di Jalan Jenderal Gatot
Subroto No. 92-98 Jambi, telah dilakukan Perikatan Hubungan Kerja antara:
1. Nama
: Sapangi
Alamat :
Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 92-98 Jambi
Jabatan : Direktur Human
Resources Development PT Tritama Cahaya
Abadi Jambi
Jenis Kelamin :
Laki-laki
Bertindak untuk dan
atas nama PT. Tritama Cahaya Abadi, selaku Hotel Management Consultant disebut
sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Suis Iswandi
Tempat/ Tanggal Lahir : Tebing Tinggi, 28 Juli 1968
Alamat :
Jalan Kramat Jati Rt.09/11 Jakarta Timur
Jenis Kelamin :
Laki-laki
Bertindak untuk dan
atas nama sendiri yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK
KEDUA.
Kedua belah pihak
dengan ini sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja pada PT. Tritama Cahaya
Abadi dengan syarat-syarat sebagaimana tersebut dalam pasal-pasal berikut ini :
Pasal
1
Status,
Jabatan dan Tugas
Terhitung mulai tanggal
1 September 2007, PIHAK PERTAMA memberi tugas, tanggung jawab dan wewenang
kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan Job Deskripsi terlampir diawali dengan :
- Status : Karyawan
Kontrak
- Jabatan: Executive
Assistant Manager
Pasal
2
Waktu
Kontrak
1.
PIHAK PERTAMA menetapkan batas waktu
hubungan kerja sesuai dengan status PIHAK KEDUA selama 1 (satu) tahun terhitung
mulai tanggal 1September 2007 sampai dengan 31 Agustus 2008.
2.
PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dan
dipindahkan diseluruh Properti Abadi Hotel.
3.
Selama masa Kontrak Kerja berlangsung,
PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA, apabila PIHAK
KEDUA dinyatakan tidak memenuhi persyaratan perusahaan dan perusahaan hanya
membayar upah terakhir berdasarkan jumlah hari kerja yang dijalankan.
Pasal 3
Hari dan Jam Kerja
1. PIHAK
PERTAMA menetapkan hari kerja untuk PIHAK KEDUA adalah : 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu
2. Dalam
setiap hari ketentuan jam kerja yang berlaku bagi PIHAK KEDUA adalah 7 (tujuh)
jam kerja dan 1 (satu) jam istirahat, dan untuk hari sabtu masuk jam 08.00-
13.00 WIB.
3. Apabila
ada event/ acara berlangsung, yang memerlukan/ mengharuskan PIHAK KEDUA untuk
bekerja diluar daripada jam kerja yang telahdisepakati, maka PIHAK KEDUA wajib
untuk datang.
4. Waktu
libur/ off, disesuaikan dengan kondisi dan situasi di Abadi Hotel &
Convention Center.
Pasal
4
Hak
dan Kewajiban PIHAK KEDUA
1.
PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tugas dan
tanggung jawab yang dipercayakan oleh PIHAK PERTAMA kepadanya, sesuai dengan
jabatannya
2.
Perincian tugas dan kewajiban PIHAK
KEDUA akan diperjelas dan diuraikan dalam job description yang diberikan.
3.
PIHAK KEDUA wajib mentaati segala
ketentuan baik yang diatur dalam surat perjanjian ini, peraturan tata tertib
karyawan maupun peraturanlain yang berlaku di Abadi Hotel & Convention
Center Jambi.
4.
PIHAK KEDUA bersedia untuk tidak
melakukan hubungan kerja dengan pihak lain, selama perjanjian kerja ini
berlangsung.
5.
PIHAK KEDUA berhak mendapat cuti
tahunan, sesuai dengan peraturan pemerintah atau atas persetujuan manajemen.
Pasal 5
Penghasilan dan Fasilitas
1.
PIHAK PERTAMA memberikan imbalan berupa
penghasilan gaji kepada PIHAK KEDUA menurut peraturan perusahaan yang berlaku
dan berdasarkan kesepakatan PIHAK KEDUA sebesar :
-
Gaji pokok : Rp 2.000.000,00
-
Tunjangan Jabatan : Rp 2.500.000,00
Total
: Rp 4.500.000,00
2.
PIHAK PERTAMA memberikan fasilitas
kesehatan (ASKES) kepada PIHAK KEDUA termasuk anggota keluarga.
3.
PIHAK PERTAMA tidak memberikan uang
insentif dan uang service.
4.
PIHAK KEDUA mendapat fasilitas
Jamsostek, dimana biayanya menjadi tanggung jawab perusahaan.
5.
PIHAK PERTAMA memberikan fasilitas kamar
dan selama bekerja di Abadi Hotel & Convention Center ( In House)
6.
PIHAK PERTAMA tidak memberikan fasilatas
transportasi dan fasilitas telepon , kecuali untuk kepentingan perusahaan.
7.
PIHAK KEDUA mendapat fasilitas laundry.
8.
PIHAK KEDUA mendapat fasilitas makan
sesuai dengan peraturan yang berlaku dan compliment drink setiap pagi dan siang
hari ( kecuali minumanberalkohol). Apabila makan/ minum diluar ketentuan harus
menandatangani Meals Check.
9.
Tingkat Manajerial atau Supervisor tidak
diberikan uang overtime apabila ada kelebihan waktu kerja.
10.
Pajak penghasilan ( PPH pasal 21) PIHAK
KEDUA menjadi tanggung jawab Perusahaan dan menyetor kepada kas Negara.
11.
PIHAK PERTAMA hanya memberikan
transportasi Jambi-Jakarta/ Jakarta-Jambi hanya pada saat mengawali dan
mengakhiri kontrak kerja.
12.
Cuti tahunan biaya transportasi
ditanggung perusahaan. Apabila keluarga diikut sertakan dalam kedinasan maka
perusahaan baru menanggung biaya transportasi ( Jambi-Jakarta-Jambi) untuk
keluarga (1 istri dan 1 anak).
Pasal 6
Pemutusan Hubungan Kerja
1.
PIHAK PERTAMA dapat menjatuhkan sanksi
berupa Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan diikuti dengan pengaduan
kepada pihak yangberwajib atau pembayaran kerugian oleh PIHAK KEDUA, apabila
secara sah PIHAK KEDUA terbukti :
a. Menipu,
mencuri dan menggelapkan barang atau uang milik perusahaan, teman sekerja dan
tamu.
b. Memberikan
keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau
kepentingan Negara.
c. Mabuk,
minum-minum yang memabukan, madat, memakai obat bius, menyalah gunakan
obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja, yangdilarang oleh peraturan
perundang-undangan.
d. Melakukan
perbuatan asusila atau melakukan perjudian ditempat kerja.
e. Melakukan
tindakan kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi, menipu pengusaha, teman
sekerja dan atau tamu serta memperdagangkanbarang terlarang, baik didalam
maupun di luar lingkungan perusahaan.
f. Menganiaya,
mengancam sacara fisik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau
keluarga pengusaha atau teman sekerja atau tamu.
g. Membujuk
pengusaha atau teman sekerja atau tamu untuk melakukan sesuatu perbuatan yang
bertentangan dengan hukum atau kesusilaan sertaperaturan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
h. Dengan
ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan barang milik pengusaha dalam keadaan
bahaya.
i.
Dengan ceroboh atau sengaja merusak,
membiarkan diri atau teman sekerja atau tamu dalam keadaan bahaya.
j.
Membongkar atau membocorkan rahasia
perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan dan keluarga pengusaha atau
tamu yangseharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
k. Melakukan
kesalahan yang bobotnya sama setelah mendaptkan peringatan terakhir yang masih
berlaku.
l.
Dalam waktu 5 (lima) hari berturut-turut
tidak masuk kerja tanpa adanya alasan yang sah.
m. Melanggar
hal-hal yang diatur dalam perjanjian kerja ini dan peraturan perusahaan
2.
Apabila PIHAK KEDUA memutuskan hubungan
kerja dengan PIHAK PERTAMA sebelum berakhirnya masa kontrak, maka PIHAK KEDUA
diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA berkaitan dengan
hal tersebut paling lama 1(satu) bulan sebelumnya.
Pasal 7
Penilaian, Evaluasi dan Mutasi
1.
PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan
penilaian atau evaluasi terhadap pelaksanaan tugas serta kemampuan kerja PIHAK
KEDUA selama berlangsungnya masa kontrak sebagai bahan untuk menentukan:
a. Kemungkinan
untuk perpanjangan kontrak.
b. Kemungkinan
untuk berakhirnya masa kontrak tanpa perpanjangan.
c. Kemungkinan
untuk memutuskan kontrak sebelum masa kontrak berakhir.
2.
Dengan memperhatikan perkembangan usaha
dan keputusan perusahaan, PIHAK KEDUA bersedia dimutasikan kebagian lain dalam
lingkunganperusahaan dengan memperhatikan surat perjanjian kerja baru atau
surat perjanjian kerja tambahan (addendum) dan keputusan tersebutsepenuhnya
menjadi hak PIHAK PERTAMA.
3.
Pemberitahuan hasil penilaian atau
evaluasi dilakukan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
selambat-lambatnya 3 (tiga) harisebelum berakhirnya masa kontrak.
Pasal 8
Masa Berlaku Perjanjian
1.
Perjanjian ini mulai berlaku secara sah
sejak disepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
2.
Hal-hal yang belum diatur atau perubahan
syarat-syarat dalam surat perjanjian kerja ini akan ditetapkan secara mufakat
antar kedua belahpihak untuk kemudian dituangkan dalam suatu perjanjian kerja
tambahan (addendum) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
3.
Perjanjian ini tidak dapat ditarik/
dirubah kembali , kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena
alasan-alasan dan atau peraturanyang menyatakan untuk merubahnya.
Pasal 9
Peraturan Lainnya
1.
Diluar jam kerja PIHAK KEDUA tidak
dibenarkan berada dalam lingkungan kerja kecuali izin dari departemen head
masing-masing atau untukkepentingan perusahaan.
2.
PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan menerima
tamu pada saat jam kerja kecuali hal yang sangat penting.
3.
Apabila dalam masa kontrak PIHAK KEDUA
melakukan pelanggaran diluar pasal 6 (enam) dan seperti yang telah diatur dalam
Kesepakatan KerjaBersama Perusahaan, maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan surat
peringatan.
Pasal 10
Ketentuan Penutup
1.
Untuk perjanjian ini dan segala
akibatnya, para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan umum yang berada
didaerah / provinsi PIHAKPERTAMA.
2.
Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda
tangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani
serta tanpa adanyapaksaan dari pihak manapun.
Jambi,
31 Agustus 2007
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Sapangi Suis Iswandi
Direktur Human Resources Development
Tembusan:
1.
Dirut PT. Tritama Cahaya Abadi
2.
Dir. Operasional PT. Tritama Cahaya
Abadi
3.
Dir. Komunikasi & Pengembangan Usaha
PT. Tritama Cahaya Abadi
4.
Pertinggal
SURAT
PERJANJIAN KERJA
Nomor
: I. 018 /SPK/TCA-HRD/VIII/2007
Pada
hari ini, Jum’at tanggal 31 Agustus 2007, bertempat di Jalan Jenderal Gatot
Subroto No. 92-98 Jambi, telah dilakukan Perikatan Hubungan Kerja antara:
1. Nama
: Sapangi
Alamat :
Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 92-98 Jambi
Jabatan : Direktur Human
Resources Development PT Tritama Cahaya
Abadi Jambi
Jenis Kelamin :
Laki-laki
Bertindak untuk dan
atas nama PT. Tritama Cahaya Abadi, selaku Hotel Management Consultant disebut
sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Suis Iswandi
Tempat/ Tanggal Lahir : Tebing Tinggi, 28 Juli 1968
Alamat :
Jalan Kramat Jati Rt.09/11 Jakarta Timur
Jenis Kelamin :
Laki-laki
Bertindak untuk dan
atas nama sendiri yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK
KEDUA.
Kedua belah pihak
dengan ini sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja pada PT. Tritama Cahaya
Abadi dengan syarat-syarat sebagaimana tersebut dalam pasal-pasal berikut ini :
Pasal
1
Status,
Jabatan dan Tugas
Terhitung mulai tanggal
1 September 2007, PIHAK PERTAMA memberi tugas, tanggung jawab dan wewenang
kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan Job Deskripsi terlampir diawali dengan :
- Status : Karyawan
Kontrak
- Jabatan: Executive
Assistant Manager
Pasal
2
Waktu
Kontrak
1.
PIHAK PERTAMA menetapkan batas waktu
hubungan kerja sesuai dengan status PIHAK KEDUA selama 1 (satu) tahun terhitung
mulai tanggal 1September 2007 sampai dengan 31 Agustus 2008.
2.
PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dan
dipindahkan diseluruh Properti Abadi Hotel.
3.
Selama masa Kontrak Kerja berlangsung,
PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA, apabila PIHAK
KEDUA dinyatakan tidak memenuhi persyaratan perusahaan dan perusahaan hanya
membayar upah terakhir berdasarkan jumlah hari kerja yang dijalankan.
Pasal 3
Hari dan Jam Kerja
1. PIHAK
PERTAMA menetapkan hari kerja untuk PIHAK KEDUA adalah : 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu
2. Dalam
setiap hari ketentuan jam kerja yang berlaku bagi PIHAK KEDUA adalah 7 (tujuh)
jam kerja dan 1 (satu) jam istirahat, dan untuk hari sabtu masuk jam 08.00-
13.00 WIB.
3. Apabila
ada event/ acara berlangsung, yang memerlukan/ mengharuskan PIHAK KEDUA untuk
bekerja diluar daripada jam kerja yang telahdisepakati, maka PIHAK KEDUA wajib
untuk datang.
4. Waktu
libur/ off, disesuaikan dengan kondisi dan situasi di Abadi Hotel &
Convention Center.
Pasal
4
Hak
dan Kewajiban PIHAK KEDUA
1.
PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tugas dan
tanggung jawab yang dipercayakan oleh PIHAK PERTAMA kepadanya, sesuai dengan
jabatannya
2.
Perincian tugas dan kewajiban PIHAK
KEDUA akan diperjelas dan diuraikan dalam job description yang diberikan.
3.
PIHAK KEDUA wajib mentaati segala
ketentuan baik yang diatur dalam surat perjanjian ini, peraturan tata tertib
karyawan maupun peraturanlain yang berlaku di Abadi Hotel & Convention
Center Jambi.
4.
PIHAK KEDUA bersedia untuk tidak
melakukan hubungan kerja dengan pihak lain, selama perjanjian kerja ini
berlangsung.
5.
PIHAK KEDUA berhak mendapat cuti
tahunan, sesuai dengan peraturan pemerintah atau atas persetujuan manajemen.
Pasal 5
Penghasilan dan Fasilitas
1.
PIHAK PERTAMA memberikan imbalan berupa
penghasilan gaji kepada PIHAK KEDUA menurut peraturan perusahaan yang berlaku
dan berdasarkan kesepakatan PIHAK KEDUA sebesar :
-
Gaji pokok : Rp 2.000.000,00
-
Tunjangan Jabatan : Rp 2.500.000,00
Total
: Rp 4.500.000,00
2.
PIHAK PERTAMA memberikan fasilitas
kesehatan (ASKES) kepada PIHAK KEDUA termasuk anggota keluarga.
3.
PIHAK PERTAMA tidak memberikan uang
insentif dan uang service.
4.
PIHAK KEDUA mendapat fasilitas
Jamsostek, dimana biayanya menjadi tanggung jawab perusahaan.
5.
PIHAK PERTAMA memberikan fasilitas kamar
dan selama bekerja di Abadi Hotel & Convention Center ( In House)
6.
PIHAK PERTAMA tidak memberikan fasilatas
transportasi dan fasilitas telepon , kecuali untuk kepentingan perusahaan.
7.
PIHAK KEDUA mendapat fasilitas laundry.
8.
PIHAK KEDUA mendapat fasilitas makan
sesuai dengan peraturan yang berlaku dan compliment drink setiap pagi dan siang
hari ( kecuali minumanberalkohol). Apabila makan/ minum diluar ketentuan harus
menandatangani Meals Check.
9.
Tingkat Manajerial atau Supervisor tidak
diberikan uang overtime apabila ada kelebihan waktu kerja.
10.
Pajak penghasilan ( PPH pasal 21) PIHAK
KEDUA menjadi tanggung jawab Perusahaan dan menyetor kepada kas Negara.
11.
PIHAK PERTAMA hanya memberikan
transportasi Jambi-Jakarta/ Jakarta-Jambi hanya pada saat mengawali dan
mengakhiri kontrak kerja.
12.
Cuti tahunan biaya transportasi
ditanggung perusahaan. Apabila keluarga diikut sertakan dalam kedinasan maka
perusahaan baru menanggung biaya transportasi ( Jambi-Jakarta-Jambi) untuk
keluarga (1 istri dan 1 anak).
Pasal 6
Pemutusan Hubungan Kerja
1.
PIHAK PERTAMA dapat menjatuhkan sanksi
berupa Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan diikuti dengan pengaduan
kepada pihak yangberwajib atau pembayaran kerugian oleh PIHAK KEDUA, apabila
secara sah PIHAK KEDUA terbukti :
a. Menipu,
mencuri dan menggelapkan barang atau uang milik perusahaan, teman sekerja dan
tamu.
b. Memberikan
keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau
kepentingan Negara.
c. Mabuk,
minum-minum yang memabukan, madat, memakai obat bius, menyalah gunakan
obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja, yangdilarang oleh peraturan
perundang-undangan.
d. Melakukan
perbuatan asusila atau melakukan perjudian ditempat kerja.
e. Melakukan
tindakan kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi, menipu pengusaha, teman
sekerja dan atau tamu serta memperdagangkanbarang terlarang, baik didalam
maupun di luar lingkungan perusahaan.
f. Menganiaya,
mengancam sacara fisik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau
keluarga pengusaha atau teman sekerja atau tamu.
g. Membujuk
pengusaha atau teman sekerja atau tamu untuk melakukan sesuatu perbuatan yang
bertentangan dengan hukum atau kesusilaan sertaperaturan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
h. Dengan
ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan barang milik pengusaha dalam keadaan
bahaya.
i.
Dengan ceroboh atau sengaja merusak,
membiarkan diri atau teman sekerja atau tamu dalam keadaan bahaya.
j.
Membongkar atau membocorkan rahasia
perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan dan keluarga pengusaha atau
tamu yangseharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
k. Melakukan
kesalahan yang bobotnya sama setelah mendaptkan peringatan terakhir yang masih
berlaku.
l.
Dalam waktu 5 (lima) hari berturut-turut
tidak masuk kerja tanpa adanya alasan yang sah.
m. Melanggar
hal-hal yang diatur dalam perjanjian kerja ini dan peraturan perusahaan
2.
Apabila PIHAK KEDUA memutuskan hubungan
kerja dengan PIHAK PERTAMA sebelum berakhirnya masa kontrak, maka PIHAK KEDUA
diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA berkaitan dengan
hal tersebut paling lama 1(satu) bulan sebelumnya.
Pasal 7
Penilaian, Evaluasi dan Mutasi
1.
PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan
penilaian atau evaluasi terhadap pelaksanaan tugas serta kemampuan kerja PIHAK
KEDUA selama berlangsungnya masa kontrak sebagai bahan untuk menentukan:
a. Kemungkinan
untuk perpanjangan kontrak.
b. Kemungkinan
untuk berakhirnya masa kontrak tanpa perpanjangan.
c. Kemungkinan
untuk memutuskan kontrak sebelum masa kontrak berakhir.
2.
Dengan memperhatikan perkembangan usaha
dan keputusan perusahaan, PIHAK KEDUA bersedia dimutasikan kebagian lain dalam
lingkunganperusahaan dengan memperhatikan surat perjanjian kerja baru atau
surat perjanjian kerja tambahan (addendum) dan keputusan tersebutsepenuhnya
menjadi hak PIHAK PERTAMA.
3.
Pemberitahuan hasil penilaian atau
evaluasi dilakukan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
selambat-lambatnya 3 (tiga) harisebelum berakhirnya masa kontrak.
Pasal 8
Masa Berlaku Perjanjian
1.
Perjanjian ini mulai berlaku secara sah
sejak disepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
2.
Hal-hal yang belum diatur atau perubahan
syarat-syarat dalam surat perjanjian kerja ini akan ditetapkan secara mufakat
antar kedua belahpihak untuk kemudian dituangkan dalam suatu perjanjian kerja
tambahan (addendum) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
3.
Perjanjian ini tidak dapat ditarik/
dirubah kembali , kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena
alasan-alasan dan atau peraturanyang menyatakan untuk merubahnya.
Pasal 9
Peraturan Lainnya
1.
Diluar jam kerja PIHAK KEDUA tidak
dibenarkan berada dalam lingkungan kerja kecuali izin dari departemen head
masing-masing atau untukkepentingan perusahaan.
2.
PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan menerima
tamu pada saat jam kerja kecuali hal yang sangat penting.
3.
Apabila dalam masa kontrak PIHAK KEDUA
melakukan pelanggaran diluar pasal 6 (enam) dan seperti yang telah diatur dalam
Kesepakatan KerjaBersama Perusahaan, maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan surat
peringatan.
Pasal 10
Ketentuan Penutup
1.
Untuk perjanjian ini dan segala
akibatnya, para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan umum yang berada
didaerah / provinsi PIHAKPERTAMA.
2.
Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda
tangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani
serta tanpa adanyapaksaan dari pihak manapun.
Jambi,
31 Agustus 2007
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Sapangi Suis Iswandi
Direktur Human Resources Development
Tembusan:
1.
Dirut PT. Tritama Cahaya Abadi
2.
Dir. Operasional PT. Tritama Cahaya
Abadi
3.
Dir. Komunikasi & Pengembangan Usaha
PT. Tritama Cahaya Abadi
4.
Pertinggal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar