Selasa, 22 Oktober 2013

contoh surat perjanjian kerja

SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : I. 018 /SPK/TCA-HRD/VIII/2007

Pada hari ini, Jum’at tanggal 31 Agustus 2007, bertempat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 92-98 Jambi, telah dilakukan Perikatan Hubungan Kerja antara:
1.      Nama                                 : Sapangi
Alamat                              : Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 92-98 Jambi
Jabatan                               : Direktur Human Resources Development PT Tritama   Cahaya Abadi Jambi
Jenis Kelamin                    : Laki-laki
Bertindak untuk dan atas nama PT. Tritama Cahaya Abadi, selaku Hotel Management Consultant disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.      Nama                                 : Suis Iswandi
Tempat/ Tanggal Lahir      : Tebing Tinggi, 28 Juli 1968
Alamat                              : Jalan Kramat Jati Rt.09/11 Jakarta Timur
Jenis Kelamin                    : Laki-laki
Bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja pada PT. Tritama Cahaya Abadi dengan syarat-syarat sebagaimana tersebut dalam pasal-pasal berikut ini :

Pasal 1
Status, Jabatan dan Tugas
Terhitung mulai tanggal 1 September 2007, PIHAK PERTAMA memberi tugas, tanggung jawab dan wewenang kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan Job Deskripsi terlampir diawali dengan :
- Status : Karyawan Kontrak
- Jabatan: Executive Assistant Manager

Pasal 2
Waktu Kontrak
1.      PIHAK PERTAMA menetapkan batas waktu hubungan kerja sesuai dengan status PIHAK KEDUA selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 1September 2007 sampai dengan 31 Agustus 2008.
2.      PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dan dipindahkan diseluruh Properti Abadi Hotel.
3.      Selama masa Kontrak Kerja berlangsung, PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA dinyatakan tidak memenuhi persyaratan perusahaan dan perusahaan hanya membayar upah terakhir berdasarkan jumlah hari kerja yang dijalankan.


Pasal 3
Hari dan Jam Kerja

1.      PIHAK PERTAMA menetapkan hari kerja untuk PIHAK KEDUA adalah : 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
2.      Dalam setiap hari ketentuan jam kerja yang berlaku bagi PIHAK KEDUA adalah 7 (tujuh) jam kerja dan 1 (satu) jam istirahat, dan untuk hari sabtu masuk jam 08.00- 13.00 WIB.
3.      Apabila ada event/ acara berlangsung, yang memerlukan/ mengharuskan PIHAK KEDUA untuk bekerja diluar daripada jam kerja yang telahdisepakati, maka PIHAK KEDUA wajib untuk datang.
4.      Waktu libur/ off, disesuaikan dengan kondisi dan situasi di Abadi Hotel & Convention Center.


Pasal 4
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA

1.      PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan oleh PIHAK PERTAMA kepadanya, sesuai dengan jabatannya
2.      Perincian tugas dan kewajiban PIHAK KEDUA akan diperjelas dan diuraikan dalam job description yang diberikan.
3.      PIHAK KEDUA wajib mentaati segala ketentuan baik yang diatur dalam surat perjanjian ini, peraturan tata tertib karyawan maupun peraturanlain yang berlaku di Abadi Hotel & Convention Center Jambi.
4.      PIHAK KEDUA bersedia untuk tidak melakukan hubungan kerja dengan pihak lain, selama perjanjian kerja ini berlangsung.
5.      PIHAK KEDUA berhak mendapat cuti tahunan, sesuai dengan peraturan pemerintah atau atas persetujuan manajemen.
Pasal 5
Penghasilan dan Fasilitas

1.      PIHAK PERTAMA memberikan imbalan berupa penghasilan gaji kepada PIHAK KEDUA menurut peraturan perusahaan yang berlaku dan berdasarkan kesepakatan PIHAK KEDUA sebesar :
- Gaji pokok                 : Rp 2.000.000,00
- Tunjangan Jabatan    : Rp 2.500.000,00
Total                             : Rp 4.500.000,00
2.      PIHAK PERTAMA memberikan fasilitas kesehatan (ASKES) kepada PIHAK KEDUA termasuk anggota keluarga.
3.      PIHAK PERTAMA tidak memberikan uang insentif dan uang service.
4.      PIHAK KEDUA mendapat fasilitas Jamsostek, dimana biayanya menjadi tanggung jawab perusahaan.
5.      PIHAK PERTAMA memberikan fasilitas kamar dan selama bekerja di Abadi Hotel & Convention Center ( In House)
6.      PIHAK PERTAMA tidak memberikan fasilatas transportasi dan fasilitas telepon , kecuali untuk kepentingan perusahaan.
7.      PIHAK KEDUA mendapat fasilitas laundry.
8.      PIHAK KEDUA mendapat fasilitas makan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan compliment drink setiap pagi dan siang hari ( kecuali minumanberalkohol). Apabila makan/ minum diluar ketentuan harus menandatangani Meals Check.
9.      Tingkat Manajerial atau Supervisor tidak diberikan uang overtime apabila ada kelebihan waktu kerja.
10.  Pajak penghasilan ( PPH pasal 21) PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab Perusahaan dan menyetor kepada kas Negara.
11.  PIHAK PERTAMA hanya memberikan transportasi Jambi-Jakarta/ Jakarta-Jambi hanya pada saat mengawali dan mengakhiri kontrak kerja.
12.  Cuti tahunan biaya transportasi ditanggung perusahaan. Apabila keluarga diikut sertakan dalam kedinasan maka perusahaan baru menanggung biaya transportasi ( Jambi-Jakarta-Jambi) untuk keluarga (1 istri dan 1 anak).


Pasal 6
Pemutusan Hubungan Kerja

1.      PIHAK PERTAMA dapat menjatuhkan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan diikuti dengan pengaduan kepada pihak yangberwajib atau pembayaran kerugian oleh PIHAK KEDUA, apabila secara sah PIHAK KEDUA terbukti :
a.       Menipu, mencuri dan menggelapkan barang atau uang milik perusahaan, teman sekerja dan tamu.
b.      Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan Negara.
c.       Mabuk, minum-minum yang memabukan, madat, memakai obat bius, menyalah gunakan obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja, yangdilarang oleh peraturan perundang-undangan.
d.      Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian ditempat kerja.
e.       Melakukan tindakan kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi, menipu pengusaha, teman sekerja dan atau tamu serta memperdagangkanbarang terlarang, baik didalam maupun di luar lingkungan perusahaan.
f.       Menganiaya, mengancam sacara fisik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja atau tamu.
g.      Membujuk pengusaha atau teman sekerja atau tamu untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan sertaperaturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.      Dengan ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan barang milik pengusaha dalam keadaan bahaya.
i.        Dengan ceroboh atau sengaja merusak, membiarkan diri atau teman sekerja atau tamu dalam keadaan bahaya.
j.        Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan dan keluarga pengusaha atau tamu yangseharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
k.      Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendaptkan peringatan terakhir yang masih berlaku.
l.        Dalam waktu 5 (lima) hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa adanya alasan yang sah.
m.    Melanggar hal-hal yang diatur dalam perjanjian kerja ini dan peraturan perusahaan
2.      Apabila PIHAK KEDUA memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK PERTAMA sebelum berakhirnya masa kontrak, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA berkaitan dengan hal tersebut paling lama 1(satu) bulan sebelumnya.


Pasal 7
Penilaian, Evaluasi dan Mutasi

1.      PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan penilaian atau evaluasi terhadap pelaksanaan tugas serta kemampuan kerja PIHAK KEDUA selama berlangsungnya masa kontrak sebagai bahan untuk menentukan:
a.       Kemungkinan untuk perpanjangan kontrak.
b.      Kemungkinan untuk berakhirnya masa kontrak tanpa perpanjangan.
c.       Kemungkinan untuk memutuskan kontrak sebelum masa kontrak berakhir.
2.      Dengan memperhatikan perkembangan usaha dan keputusan perusahaan, PIHAK KEDUA bersedia dimutasikan kebagian lain dalam lingkunganperusahaan dengan memperhatikan surat perjanjian kerja baru atau surat perjanjian kerja tambahan (addendum) dan keputusan tersebutsepenuhnya menjadi hak PIHAK PERTAMA.
3.      Pemberitahuan hasil penilaian atau evaluasi dilakukan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 3 (tiga) harisebelum berakhirnya masa kontrak.


Pasal 8
Masa Berlaku Perjanjian

1.      Perjanjian ini mulai berlaku secara sah sejak disepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
2.      Hal-hal yang belum diatur atau perubahan syarat-syarat dalam surat perjanjian kerja ini akan ditetapkan secara mufakat antar kedua belahpihak untuk kemudian dituangkan dalam suatu perjanjian kerja tambahan (addendum) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
3.      Perjanjian ini tidak dapat ditarik/ dirubah kembali , kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan dan atau peraturanyang menyatakan untuk merubahnya.





Pasal 9
Peraturan Lainnya

1.      Diluar jam kerja PIHAK KEDUA tidak dibenarkan berada dalam lingkungan kerja kecuali izin dari departemen head masing-masing atau untukkepentingan perusahaan.
2.      PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan menerima tamu pada saat jam kerja kecuali hal yang sangat penting.
3.      Apabila dalam masa kontrak PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran diluar pasal 6 (enam) dan seperti yang telah diatur dalam Kesepakatan KerjaBersama Perusahaan, maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan surat peringatan.


Pasal 10
Ketentuan Penutup

1.      Untuk perjanjian ini dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan umum yang berada didaerah / provinsi PIHAKPERTAMA.
2.      Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanyapaksaan dari pihak manapun.






Jambi, 31 Agustus 2007


               PIHAK PERTAMA                                                                          PIHAK KEDUA



                     Sapangi                                                                              Suis Iswandi
Direktur Human Resources Development



Tembusan:
1.      Dirut PT. Tritama Cahaya Abadi
2.      Dir. Operasional PT. Tritama Cahaya Abadi
3.      Dir. Komunikasi & Pengembangan Usaha PT. Tritama Cahaya Abadi

4.      Pertinggal 
SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : I. 018 /SPK/TCA-HRD/VIII/2007

Pada hari ini, Jum’at tanggal 31 Agustus 2007, bertempat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 92-98 Jambi, telah dilakukan Perikatan Hubungan Kerja antara:
1.      Nama                                 : Sapangi
Alamat                              : Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 92-98 Jambi
Jabatan                               : Direktur Human Resources Development PT Tritama   Cahaya Abadi Jambi
Jenis Kelamin                    : Laki-laki
Bertindak untuk dan atas nama PT. Tritama Cahaya Abadi, selaku Hotel Management Consultant disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.      Nama                                 : Suis Iswandi
Tempat/ Tanggal Lahir      : Tebing Tinggi, 28 Juli 1968
Alamat                              : Jalan Kramat Jati Rt.09/11 Jakarta Timur
Jenis Kelamin                    : Laki-laki
Bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja pada PT. Tritama Cahaya Abadi dengan syarat-syarat sebagaimana tersebut dalam pasal-pasal berikut ini :

Pasal 1
Status, Jabatan dan Tugas
Terhitung mulai tanggal 1 September 2007, PIHAK PERTAMA memberi tugas, tanggung jawab dan wewenang kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan Job Deskripsi terlampir diawali dengan :
- Status : Karyawan Kontrak
- Jabatan: Executive Assistant Manager

Pasal 2
Waktu Kontrak
1.      PIHAK PERTAMA menetapkan batas waktu hubungan kerja sesuai dengan status PIHAK KEDUA selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 1September 2007 sampai dengan 31 Agustus 2008.
2.      PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dan dipindahkan diseluruh Properti Abadi Hotel.
3.      Selama masa Kontrak Kerja berlangsung, PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA dinyatakan tidak memenuhi persyaratan perusahaan dan perusahaan hanya membayar upah terakhir berdasarkan jumlah hari kerja yang dijalankan.


Pasal 3
Hari dan Jam Kerja

1.      PIHAK PERTAMA menetapkan hari kerja untuk PIHAK KEDUA adalah : 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
2.      Dalam setiap hari ketentuan jam kerja yang berlaku bagi PIHAK KEDUA adalah 7 (tujuh) jam kerja dan 1 (satu) jam istirahat, dan untuk hari sabtu masuk jam 08.00- 13.00 WIB.
3.      Apabila ada event/ acara berlangsung, yang memerlukan/ mengharuskan PIHAK KEDUA untuk bekerja diluar daripada jam kerja yang telahdisepakati, maka PIHAK KEDUA wajib untuk datang.
4.      Waktu libur/ off, disesuaikan dengan kondisi dan situasi di Abadi Hotel & Convention Center.


Pasal 4
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA

1.      PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan oleh PIHAK PERTAMA kepadanya, sesuai dengan jabatannya
2.      Perincian tugas dan kewajiban PIHAK KEDUA akan diperjelas dan diuraikan dalam job description yang diberikan.
3.      PIHAK KEDUA wajib mentaati segala ketentuan baik yang diatur dalam surat perjanjian ini, peraturan tata tertib karyawan maupun peraturanlain yang berlaku di Abadi Hotel & Convention Center Jambi.
4.      PIHAK KEDUA bersedia untuk tidak melakukan hubungan kerja dengan pihak lain, selama perjanjian kerja ini berlangsung.
5.      PIHAK KEDUA berhak mendapat cuti tahunan, sesuai dengan peraturan pemerintah atau atas persetujuan manajemen.
Pasal 5
Penghasilan dan Fasilitas

1.      PIHAK PERTAMA memberikan imbalan berupa penghasilan gaji kepada PIHAK KEDUA menurut peraturan perusahaan yang berlaku dan berdasarkan kesepakatan PIHAK KEDUA sebesar :
- Gaji pokok                 : Rp 2.000.000,00
- Tunjangan Jabatan    : Rp 2.500.000,00
Total                             : Rp 4.500.000,00
2.      PIHAK PERTAMA memberikan fasilitas kesehatan (ASKES) kepada PIHAK KEDUA termasuk anggota keluarga.
3.      PIHAK PERTAMA tidak memberikan uang insentif dan uang service.
4.      PIHAK KEDUA mendapat fasilitas Jamsostek, dimana biayanya menjadi tanggung jawab perusahaan.
5.      PIHAK PERTAMA memberikan fasilitas kamar dan selama bekerja di Abadi Hotel & Convention Center ( In House)
6.      PIHAK PERTAMA tidak memberikan fasilatas transportasi dan fasilitas telepon , kecuali untuk kepentingan perusahaan.
7.      PIHAK KEDUA mendapat fasilitas laundry.
8.      PIHAK KEDUA mendapat fasilitas makan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan compliment drink setiap pagi dan siang hari ( kecuali minumanberalkohol). Apabila makan/ minum diluar ketentuan harus menandatangani Meals Check.
9.      Tingkat Manajerial atau Supervisor tidak diberikan uang overtime apabila ada kelebihan waktu kerja.
10.  Pajak penghasilan ( PPH pasal 21) PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab Perusahaan dan menyetor kepada kas Negara.
11.  PIHAK PERTAMA hanya memberikan transportasi Jambi-Jakarta/ Jakarta-Jambi hanya pada saat mengawali dan mengakhiri kontrak kerja.
12.  Cuti tahunan biaya transportasi ditanggung perusahaan. Apabila keluarga diikut sertakan dalam kedinasan maka perusahaan baru menanggung biaya transportasi ( Jambi-Jakarta-Jambi) untuk keluarga (1 istri dan 1 anak).


Pasal 6
Pemutusan Hubungan Kerja

1.      PIHAK PERTAMA dapat menjatuhkan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan diikuti dengan pengaduan kepada pihak yangberwajib atau pembayaran kerugian oleh PIHAK KEDUA, apabila secara sah PIHAK KEDUA terbukti :
a.       Menipu, mencuri dan menggelapkan barang atau uang milik perusahaan, teman sekerja dan tamu.
b.      Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan Negara.
c.       Mabuk, minum-minum yang memabukan, madat, memakai obat bius, menyalah gunakan obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja, yangdilarang oleh peraturan perundang-undangan.
d.      Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian ditempat kerja.
e.       Melakukan tindakan kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi, menipu pengusaha, teman sekerja dan atau tamu serta memperdagangkanbarang terlarang, baik didalam maupun di luar lingkungan perusahaan.
f.       Menganiaya, mengancam sacara fisik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja atau tamu.
g.      Membujuk pengusaha atau teman sekerja atau tamu untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan sertaperaturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.      Dengan ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan barang milik pengusaha dalam keadaan bahaya.
i.        Dengan ceroboh atau sengaja merusak, membiarkan diri atau teman sekerja atau tamu dalam keadaan bahaya.
j.        Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan dan keluarga pengusaha atau tamu yangseharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
k.      Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendaptkan peringatan terakhir yang masih berlaku.
l.        Dalam waktu 5 (lima) hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa adanya alasan yang sah.
m.    Melanggar hal-hal yang diatur dalam perjanjian kerja ini dan peraturan perusahaan
2.      Apabila PIHAK KEDUA memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK PERTAMA sebelum berakhirnya masa kontrak, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA berkaitan dengan hal tersebut paling lama 1(satu) bulan sebelumnya.


Pasal 7
Penilaian, Evaluasi dan Mutasi

1.      PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan penilaian atau evaluasi terhadap pelaksanaan tugas serta kemampuan kerja PIHAK KEDUA selama berlangsungnya masa kontrak sebagai bahan untuk menentukan:
a.       Kemungkinan untuk perpanjangan kontrak.
b.      Kemungkinan untuk berakhirnya masa kontrak tanpa perpanjangan.
c.       Kemungkinan untuk memutuskan kontrak sebelum masa kontrak berakhir.
2.      Dengan memperhatikan perkembangan usaha dan keputusan perusahaan, PIHAK KEDUA bersedia dimutasikan kebagian lain dalam lingkunganperusahaan dengan memperhatikan surat perjanjian kerja baru atau surat perjanjian kerja tambahan (addendum) dan keputusan tersebutsepenuhnya menjadi hak PIHAK PERTAMA.
3.      Pemberitahuan hasil penilaian atau evaluasi dilakukan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 3 (tiga) harisebelum berakhirnya masa kontrak.


Pasal 8
Masa Berlaku Perjanjian

1.      Perjanjian ini mulai berlaku secara sah sejak disepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
2.      Hal-hal yang belum diatur atau perubahan syarat-syarat dalam surat perjanjian kerja ini akan ditetapkan secara mufakat antar kedua belahpihak untuk kemudian dituangkan dalam suatu perjanjian kerja tambahan (addendum) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
3.      Perjanjian ini tidak dapat ditarik/ dirubah kembali , kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan dan atau peraturanyang menyatakan untuk merubahnya.





Pasal 9
Peraturan Lainnya

1.      Diluar jam kerja PIHAK KEDUA tidak dibenarkan berada dalam lingkungan kerja kecuali izin dari departemen head masing-masing atau untukkepentingan perusahaan.
2.      PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan menerima tamu pada saat jam kerja kecuali hal yang sangat penting.
3.      Apabila dalam masa kontrak PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran diluar pasal 6 (enam) dan seperti yang telah diatur dalam Kesepakatan KerjaBersama Perusahaan, maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan surat peringatan.


Pasal 10
Ketentuan Penutup

1.      Untuk perjanjian ini dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan umum yang berada didaerah / provinsi PIHAKPERTAMA.
2.      Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanyapaksaan dari pihak manapun.






Jambi, 31 Agustus 2007


               PIHAK PERTAMA                                                                          PIHAK KEDUA



                     Sapangi                                                                              Suis Iswandi
Direktur Human Resources Development



Tembusan:
1.      Dirut PT. Tritama Cahaya Abadi
2.      Dir. Operasional PT. Tritama Cahaya Abadi
3.      Dir. Komunikasi & Pengembangan Usaha PT. Tritama Cahaya Abadi
4.      Pertinggal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar