cara pembayaran pajak dan perpanjangan stnk di samsat purbalingga
1.siapkan fc stnk,bpkb,ktp dan ktp asli.
2.isi formulir dapat meminta ke bagian formulir diluar dengan biaya 5 ribu rupiah
3.serahkan persyaratan ke loket Pendaftaran dan penetapan dan meminta nomor antrian
4.tunggu sampai nomor antrian anda dipanggil
5.setelah dipanggil silahkan bayar ke kasir dengan uang pas kemudian tunggu
6.kemudian ke loket pembayaran dan penyerahan sampai nama anda di panggil kemudian cek kelengkapan yg telah diberikan dan selesai tinggal bayar parkir dan pulang
Selamat datang di blog saya dan selamat menikmati apapun isi dari dalam blog ini. semoga blog bermanfaat dan dapat diterima oleh semua. intinya ambilah yang baik-baik aja yang jelek g usah diambil.. ok gan.
Sabtu, 09 Agustus 2014
Jumat, 10 Januari 2014
Makalah dan Tugas Hukum Pemogokan
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pada
dasarnya terbentuknya hubungan industrial tidak dapat terlepas dari keberadaan
pekerja, pengusaha,dan pemerintah. Hubungan industrial berdasarkan UU
Ketenagakerjaan adalah Sebuah
hubungan industrial dimulai ketika pihak pekerja/buruh melakukan sebuah perjanjian kerja
dengan pihak
pengusaha. Di dalam perjanjian kerja tersebut mengatur
mengenai hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Pada hakikatnya
masing-masing pihak harus memenuhi hak dan menunaikan kewajiban kepada pihak lain sebagaimana yang telah
diatur dalam perjanjian kerja tersebut.
Berdasarkan
fakta yang ada dalam hubungan industial tidak selamanya harmonis, tidak jarang
terjadi perselisihan atau kesalahpahaman antara para pihak. Perselisihan
tersebut dapat berupa perselisihan hak ataupun perselisiahan kepentingan karena
kebuntuan komunikasi antara pekerja/buruh dan pengusaha mengenai hak,kewajiban
dan tanggung jawab. Perselisihan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 2 tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Industial tetapi kebanyakan
pekerja/buruh cenderung menggunakan upaya penekanan terhadap pengusaha yang
dinilai lebih efektif[1].
Upaya penekan tersebut dilakukan dengan cara mogok kerja.
Mogok
kerja yang dilakukan dengan cara menghentikan produksi maupun dengan menghambat
kegiatan produksi. Mogok kerja tersebut adalah hak dari pekerja sebagaimana
diatur dalam Pasal 137 sampai Pasal 145 UU Ketenagakerjaan. Mogok kerja harus dilakukan secara sah, damai, tertib dan
akibat gagalnya perundingan. Jika ketentuan tersebut dilanggar maka mogok kerja
yang dilakukan dinyatakan tidak sah dan termasuk sebagai mangkir kerja.
Berdasarkan
permaslahan diatas, penulis ingin melakukan pengkajian mengenai mogok kerja
yang dilakukan pemain.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah analisis yuridis mengenai
mogok tanding/ mogok pertandingan yang dilakukan oleh pemain sepak bola.
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian
dan Tempat Pengaturan Mogok Kerja
Mogok
kerja menurut Pasal 1 ayat (23) UU Ketenagakerjaan didefinisikan sebagai tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan
dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh
untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Lebih lanjut, definisi tersebut
dilengkapi Pasal 137 dalam undang
–undang yang sama, yang menyebutkan bahwa mogok kerja sebagai hak dasar
pekerja/buruh dan serikat pekerja /serikat buruh yang harus dilakukan secara
sah, tertib dan damai sebagai akibat kegegalan perundingan. Pengaturan mengenai mogok kerja dapat
dijumpai pada Pasal 137 sampai dengan Pasal 145 UU Ketenagakerjan dan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor Kep.232/ MEN/2003 tentang Akibat Mogok Kerja Tidak Sah.
B. Unsur-
Unsur Mogok Kerja
Berdasarkan definisi Pasal 1 butir 23 UU
Ketenagakerjaan yang dikatikan dengan
Pasal 137 undang –undang tersebut terdapat
lima unsur yang harus dipenuhi untuk dikatakan sebagai mogok kerja[2].
1. Tindakan
Pekerja/Buruh Dan/Atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Sebuah tindakan beru dikatakan sebagai
mogok kerja apabila dilakuakan oleh pekerja dan/atau serikat pekerja. Jika
dilakukan oleh bukan pekerja atau serikat pekerja walaupaun dilakukan untuk
memperbaiki ketentuan dalan UU Ketenakerjaan atau kondisi ketenagakerjaan tidak
dapat dikatakan mogok kerja.
Ketentuan bahwa mogok kerja hanya dapat
dilakukan oleh pekerja atau serikat pekerja tersebut dapat menimbulkan
permaslahan dalam hal terdapat dukungan atau terdapat pihak alain selain
pekerja atau serikat pekerja. Untuk meningkatkan posisi tawar pekerja pekerja
diharuskan untuj menajlin aliansi dengan pekerja lainya tau kekuatan diluat
pekerja.
Dengan adanya intervensi dari pihak luar
ma mogok kerja dapt dipatahkan dengan alasan tidak murni dilakukan oleh serikat
pekerja atau pekerja. Pdahal dalam praktek. Tidak jarang mogok kerja
ditunggangi kepentingan lain. Jika hal seperti itu terjadi maka tidak adil jika
pekerja yang mogok dan murni intin meperjuangkan hak dan kepentinganya,harus
menerima imbasnya.
2. Direncanakan
dan Dilaksanakan Secara Bersama-Sama
Maksud
“bersama-sama” adalah pemogokan melibatkan lebih dari satu pekerja. Jika hanya
satu pekerja maka dikatakan bukan mogok. Sebaliknya jika dilakaukan lebih dari
satu pekerja maka dapat disebut mogok,walaupun hanya dua orang dari seratus
pekerja. Ini artinya, jika hanya seorang pekerja saja yang melakukan mogok
kerja maka tidak akan memperoleh perlindungan hukum, padahal secara eksplisit
dalam UU Ketenagakerjaan dikatakan mogok adalah hak setiap pekerja bukan hanya
hak sekelompok pekerja.
3. Untuk
Menghentikan Atau Menghambat Pekerjaan
Tujuan
mogok kerja adalah untuk memaksa pengusaha mendengar dan menerima tuntutan
pekerja/serikat pekerja, caranya adalah dengan membuat pengusaja merasakan
akibat proses produksi yang berhenti atau melambat. Pengertian mengenai mogok
tidak hanya sebagai alat penyeimbanghubunganindustrial, tetapi sebagai upaya
pekerja/serikat pekerja untuk melindungi hak dan kepentiangan dasarnya.
4. Mogok
Dilaksanakan Secara Sah,Tertib Dan Damai
Ketentuan ini mengarisbawahi bahwa
setiap pemogokan yang terjadi harus dilakukan secara sah,tertib dan damai.
Maksud “secara sah” adalah mogok kerja harus mengikuti ketentuan Pasal 140 UU
Ketenagakerjaan. Apabila semua prosedur dalam pasal tersebut terpenuhi maka
pemogokan dianggap sah. Dalma hal tidak terpenuhi prosedur administratif
terebut maka pemogokan dianggap tidak sah.
Maksud “secara tertib dan damai” adalah
pemogokan tidak boleh menempuh cara-cara tidak tertib dan tidak damai. Dalam UU
Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaanya tidak dijelaskan lebih lanjut apa
yang terjadi jika pemogokan dilakukan dengan tidak tertib dan damai. Dalam
prakteknya pekerja/erikat pekerja yang melakukan mogok harus berhadapan dengan
pihak kepolisian. Tindakan mogok terebut
dianggap mengganggu stabilitas sehingga perlu dilakuakan pengamanan.
Mogok kerja yang dilakukan secara
sah,tertib dan damai tidak dapat dihalang -halangi oleh siapapun. Pasal 143
ayat (3) UU Ketengakerjaan menyatakan siapapun dilarang melakukan penangkapan
dan/atau penahanan terhadap pekerja/pengurus serikat pekerja ayang melakukan
mogok kerja secara sah,tertib dan damai. Pasal 141 UU Ketengakerjaan menegaskan
haltersebut dengan mengatakan bahwa pengusaha dilarang mengganti pekerja yang
mogok kerja secara sah,tertib dan damai dengan pekerja lain dari luar
perusahaan. Pengusaha dilarang memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam
bentuk apapun kepada pekerja dan pengurus serikat pekerja yang mogok sesudah
dan selama melakukan mogok kerja. Pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah
tetap mendpatkan upah.
5. Mogok
kerja sebagai Akibat Gagalnya Perundingan
Ketentuan
ini menekankan bahwa mogok kerja dapat dilakukan sebagai akibat dua situasi,
yaitu :
a. Apabila
telah dilakukan upaya-upaya perundingan lebih dahulu namun gagal mennjadi
kesepakatan; atau
b. Apabila
pihak pengusaha menolak diajak berunding.
Jadi
dika belum ada perundingan atau belum pernah mengajak pengusaha melakukan
perundingan, mak tidak boleh ada pemogokan. Serikat pekerja atau buruh yang
akan mogok harus berunding dahulu dan baru boleh menjalankan pemogokan apabila
perundingan gagal atau pengusaha meolak diajak berunding walaupun
pekerja/serikat pekerja telah memintanya 2 kali berturut-turut.
Menurut
ketntuan UU Ketentagakerjaan, hanya apabila kedua hal tersebut terpenuhi maka
pekerja baru boleh merencanakan dan mengadakan pemogokan. Setelah itu
pekerja/serikat pekerja harus melalui
prosedur untuk menjadikan mogok terebut sah. Prosedur tersebuit diatur pada
Pasal 140 UU Ketenagakerjaan.
C. Syarat-Syarat
Sah Mogok Kerja
Mogok kerja dinyatakan sah berdasarkan
UU Ketenagakerjaan dan Peraturan pelaksanaanya adalah sebgai berikut :
1. Akibat
gagalnya perundingan antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha
2. Pelaksanaan
mogok kerja bagi pekerja /serikat pekerja pada perusahaan yang melayani
kepentingan umum dan/atau perusahaan yang kegiatannya membahayakan keselamatan
jiwa manusia tetap sah selama tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau
membahayakan keselamatan orang lain(dilakukan saat tidak dalam tugas).
3. Pemberitahuan
secara tertulis yang disampaikan oleh pekerja/serikat pekerja kepada pengusaha
dan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat.
4. Pemberitahuan
dilakuan minimal 7 hari sebelum dilakukan pemogokan
5. isi
pemberitahuan sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c, dan d
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
D. Prosedur
Mogok Kerja
Prosedur mogok kerja berdasarkan Pasal 140 UU
Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
1. Sekurang-kurangnya
dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan,
pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara
tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan setempat.
2. Pemberitahuan
sekurang-kurangnya memuat :
a. waktu
(hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
b. tempat
mogok kerja;
c. alasan
dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
d. tanda
tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat
pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
3. Instansi
pemerintah dan pihak perusahaan yang menerima surat pemberitahuan mogok kerja
wajib memberikan tanda terima.
4. Sebelum
dan selama mogok kerja berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya
pemogokan dengan mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yang
berselisih.
5. Dalam
hal perundingan sebagaimana dimaksud
menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuatkan perjanjian bersama yang
ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi.
6. Dalam
hal perundingan sebagaimana dimaksud
tidak menghasilkan kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang menyebabkan
terjadinya mogok kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial yang berwenang.
7. Dalam
hal perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud, maka atas
dasar perundingan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau
penanggung jawab mogok kerja, mogok kerja dapat diteruskan atau dihentikan
untuk sementara atau dihentikan sama sekali.
E. Mogok
Kerja yang Tidak Sah
Mogok kerja merupakan hak bagi pekerja atau
serikat pekerja sehingga mendapat perlindungan melalu ketentuan dalam UU
Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksana. Dalam mogok kerja yang mendapatkan
perlindungan adalah mogok kerja yang sah. Jika mogok yang dilakukan oleh
pekerja/buruh maka tidak ada perlindungan
hukum yang diberikan kepada pekerja atau serikat pekerja. Mogok kerja
yang tidak sah disebutkan dalam Keputusan Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi no 232 tahun 2003 tentang Akibat Mogok Kerja
yang Tidak Sah. Kualifikasi mogok kerja yang tidak sah adalah sebagi berikut :
a.
Bukan akibat gagalnya perundingan;
dan/atau
b.
Tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan
instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan; dan/atau
c. Dengan
pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja;
dan/atau
d. Isi
pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c,
dan d undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
e. Mogok
kerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang
jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia, yang dilakukan oleh
pekerja/buruh yang sedang bertugas
F. Akibat
Mogok Kerja
Mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja
atau serikat pekerja memiliki akibat yang diatur dalam UU ketenagakerjaan dan
peraturan pelaksana. Mogok kerja yang dilakukan secara sah berdasarkan Pasal
143 sampai dengan Pasal 145 UU Ketenagakerjaan berakibat sebagai berikut :
1. Tidak
dapat dihalang-halangi untuk mengguna kan hak mogok kerja
2. Dilarang
dilakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus
serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja
3. Dilarang
mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar
perusahaan
4. Dilarang memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam
bentuk apapun kepada pekerja/buruhdan
pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok
kerja.
5. Pekerja/buruh
yang melakukan mogok kerja dalam melakukan tuntutan hak normatif yang
sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan
upah.
Mogok kerja yang tidak sah,diatur dalam KEPMEN.
No.232 tahun 2003 tentang Akibat Mogok Kerja yang Tidak Sah. Dalam ketentuan
tersebut akibat mogok kerja yang tidak sah adalah sebagai berikut :
1.
Mogok kerja yang tidak memenuhi
persyaratan mogok kerja sebgaimana dalam UU Ketenagakerjaan maka dianggap
sebagai mangkir. Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok dilakukan
oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam
bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis.terhadap pekerja/buruh yang tidak
memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud maka dianggap mengundurkan diri.
2.
Mogok kerja yang dilakukan Mogok kerja
pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis
kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia, yang dilakukan oleh
pekerja/buruh yang sedang bertugas dikualifikasikan sebagai mangkir.Dalam hal
mogok kerja yang dilakukan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa manusia yang berhubungan
dengan pekerjaannya dikualifikasikan sebagai kesalahan berat.
3.
Pengusaha dapat mengambil tindakan
sementara demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, dengan cara
melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses
produksi; dan bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja
berada di lokasi perusahaan.
4.
Pengusaha dapat menghalang-halangi untuk mengguna kan hak mogok kerja
5.
Dapat dilakukan penangkapan dan/atau
penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh
yang melakukan mogok kerja
6.
Dapat
mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari
luar perusahaan
7.
Dapat
memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruhdan pengurus serikat
pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.
8.
Pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja
dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh
pengusaha, pekerja/buruh tidak berhak
mendapatkan upah.
PEMBAHASAN
Menurut
ketentuan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mogok
kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara
bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan
atau memperlambat pekerjaan. Berdasarkan pasal 137 UU nomor 13 tahun 2003 Mogok
kerja ditentukan sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat
buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya
perundingan. Mogok kerja dalam ketentuan tersebut dapat disamakan dengan mogok
tanding dalam bidang persepakbolaan.
Dalam
hal ini, mogok tanding/mogok pertandingan merupakan hak dasar bagi pemain sepak bola. Mogok tanding yang
dilakukan merupakan pilihan yang tepat sebagai akibat perundingan yang telah
dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil/gagal. Mogok tersebut dilakukan
karena pihak manajemen klub belum menunjukkan adanya itikad baik untuk
melakukan perbaikan Hubungan Industrial, sebaliknya bahkan manajemen melakukan
tindakan yang berupa pemotongan gaji terhadap pemain.
Mogok
tanding oleh pemain menurut ketentuan
Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 belum sah karena tidak memenuhi ketentuan
dalam pasal 140-141 Undang-Undang, diantaranya:
Sekurang-kurangnya
dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan,
pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara
tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan setempat.Menurut
Pasal 140 ayat 2, ada 4 komponen yang wajib menjadi isi surat, yaitu:
1.
waktu
(hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diadakan mogok kerja;
2.
tempat
mogok kerja;
3.
alasan
dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
4.
tanda
tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat
pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
Dalam
hal ini,sebelum melakukan mogok tanding, pemain seharusnya melakukan pemberitahuan sebelum manajemen dan instansi
terkait dibidang
ketenagakerjaan setempat dilakukannya aksi mogok tanding. Berdasrkan hal tersebut
maka syarat sah untuk dilakukannya mogok tanding
tidak
terpenuhi . Selain itu, mogok
tanding
yang dilakukan pemain dilakukan sebagai akibat dari gagalnya berbagai
perundingan yang telah dilakukan sebelumnya.
Pemain hanya mendasarkan gagalnya perundingan tanpa
memenuhi persyarat admisnistratif sebagaiman Pasal 140 UU Ketenagakerjaan. Hal tersebut dapat menjadikan mogok
tanding yang dilakukan pemain dapat
disebut mogok kerja yang tidak sah. Mogok tanding tersebut dapat dilakukan
upaya sebagaimana dalam KEPMEN no 232 tentang Akibat Mogok Kerja yang Tidak
sah.
Mengenai akibat hukumnya, Undang-undang
ketenagakerjaan secara eksplisit dalam pasal 42 ayat 1 menyebutkan bahwa “Mogok
kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
139 dan pasal 140 adalah mogok kerja tidak sah”. Ini artinya bahwa mogok
kerja “tidak sah” dapat terjadi karena:
1.
mogok tersebut tidak mengikuti tata
cara dan syarat prosedur seperti yang diatur dalam pasal 140
2. mogok
dilakukan oleh kelompok buruh tertentu seperti yang diatur dalam pasal 139
Namun,
meskipun telah diatur secara rigid mengenai pembedaan atas “mogok sah” dan
“mogok tidak sah”, disebutkan dalam pasal 142 ayat 2 bahwa: akibat hukum
dari mogok kerja yang tidak sah…akan diatur dengan keputusan menteri.Sehingga,
dikeluarkanlah Keputusan Menteri Nomor Kep.232/Men/2003 tentang akibat hukum
mogok yang tidak sah, yang pada intinya menyatakan bahwa mogok tidak sah
disamakan dengan “mangkir” (pasal 6 ayat (1)). Keputusan Menteri juga
memerintahkan majikan untuk melakukan pemanggilan kembali bekerja pada buruh
yang mogok sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh)
hari secara patut dan tertulis dalam ayat (2). Bagi buruh yang tidak
memenuhi panggilan sebagaimana di atas maka dianggap mengundurkan diri
ayat (3).
Undang-undang
Ketenagakerjaan pasal 140 ayat (4) selanjutnya juga memberikan kuasa kapada
majikan untuk dapat melakukan beberapa tindakan jika terjadi mogok “tidak sah”:
dalam hal mogok kerja dilakukan…[secara tidsak sah] maka demi menyelamatkan
alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara
dengan cara:
1.
melarang
para pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses
produksi; atau
2.
bila
dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi
perusahaan.
Dalam
hal ini, manajemen telah sesuai dalam menerapkan sanksi berupa pemotongan gaji
didasarkan pada Pasal 145 UU ketenagakerjaan terhadap pemain yang melakukan
mogok tanding. Pemotongan gaji tersebut merupakan tindakan manajemen untuk mengatasi mogok tanding yang dilakukan
pemain. Besarnya potongan gaji yang dilakukan pihak manajemen adalah potongan
gaji per hari selama mogok tanding yang dilakukan pemain. Manajemen menilai
pemotongan tersebut sepadan dengan kerugian yang ditimbulkan akibat pemain
melakukan mogok tanding.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan sebagai
berikut :
Mogok
pertandingan/mogok tanding yang dilakukan oleh pemain merupakan hak yang
diberikan sebagaimana ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Mogok tanding dapat
dikatakan sah apabila memenuhi prosedur dalam Pasal 137 sampai dengan Pasal 145
UU Ketenagakerjaan. Mogok tanding yang dilakukan pemain dinyatakan tidak sah
karena tidak memenuhi prosedur yang ada dalam undang-undang tersebut. Tindakan
manajemen yang melakukan pemotongan terhadap gaji pemain atas mogok tanding
yang dilakukanya sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
DAFTAR PUSTAKA
Ari
Hernawan 2011 mengenai “Pengaturan dan
Implementasi Mogok Kerja Di Indonesia”, Disertasi, Fakultas Hukum UGM
Undang-Undang nomor 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
Keputusan
Menteri Nomor Kep.232/Men/2003 tentang Akibat Hukum Mogok yang Tidak Sah
http://spptcaviasi.blogspot.com/2013/05/kekuatan-utama-buruh-adalah-mogok-kerja.html
diakses pada tanggal 4 Desember 2013 jam 18.30 WIB
http://www.koran-sindo.com/node/326614
tentang mogok tanding dari sriwijaya fc diakses pada tanggal 4 desember jam
18.30 WIB
http://www.bisnis-jabar.com/index.php/berita/liga-indonesia-gaji-ditahan-pemain-psps-mogok-tanding
diakses pada tanggal 4 desember jam 18.45 WIB
[1] http://spptcaviasi.blogspot.com/2013/05/kekuatan-utama-buruh-adalah-mogok-kerja.html
diakses pada tanggal 4 desember 2013 pukul 18.30
[2] Ari Hernawan,2011,Pengaturan Dan
Implementasi Mogok Kerja Di Indonesia, Disertasi, Fakultas Hukum UGM
Senin, 16 Desember 2013
sungguh-asungguh terjadi dan inilah IINDONESIA tanah air beta
tadi malam sekitar pukul 02:45 menit di jalan raya sragen - ngawi puluhan mobil dan kendaraan lain yang memilki plat nomor selain wilayah sekitar ngawi maupun sragen banyak dilakukan penghentian oleh pihak kepolisian. pihak kepolisian beralasan bahwa kendaraan yang diberhentikan mlanggar marka jalan. padahal disaat kejadian semalam banyak kendaraan lain yang melanggar (berplat nomor daerah tersebut) tidak dilakukan penghentian. ketika penghentian terjadi para sopir kendaraaan tersebut dibawa kekantor pos polisi untuk dilakukan penilangan. para sopir kendaraan tersebut ditilang dengan alasan melanggar marka jalan. polisi setempat(pada pos polisi di dalam hutan jati) berkata " tidak akan menerima suap/sogokan" tetapi ketika para sopir tersebut hendak berhenti dan bermalam di pos tersebut, tiba-tiba pak polisi menanyakan, ndue duit piro?(punya uang berapa?). karena para sopir tersebut tidak ingin berurusan lebih lama dan menghabiskan banyak waktu mereka lebih memilih untuk membayar uang sebesar Rp. 50.000-100.000,00-. kejadian seperti ini kerap kali terjadi dan menimpa sopir yang melintasi daerah tersebut. dalam kasus tersebut polisi tidak menunjukan bukti bahwa pengendara melakukan pelanggaran.
Kamis, 14 November 2013
Gugusan Pantai Gunung Kidul
hohoho,,,,,.... apA kabar semuanya, semoga baik aja yah... kali ini ane mau ngasih tau beberapa pantai yang ada di gunung kidul yang bisa buat refernsi maen temen-sobat semua. pokoknya dijamin gak nyesel,.... bsnyak pemandangan bagus loh plus kalo beruntung bisa dapet vitamin-A heheheh. dari pada kebanyakan bacot gak jelas yuk langsung aja ke pantai - pantainya :]
- Pantai Baron
Letak : desa kemadang kecamatan tanjungsari, wonosari gunung kidul. +/-23 km dari kota wonosari dan -/+ 45 km dari jogjakarta
Kordinat : 8°7'55"S 110°32'50"E
waktu tempuh : -/+ 1-2 jam perjalanan dengan kendaraan pribadi
Karakteristik : pantai landai dan ombak agak besar kadang bisa mencapai 3M, terdapat muara sungai bawah tanah, pasir pantai agak coklat ada pula yang putih, terdapat teluk.
Fasilitas : terdapat tempat parkir luas,kamar mandi,toilet,mushola, penginapan, pasar ikan(TPI)
Fasilitas : terdapat tempat parkir luas,kamar mandi,toilet,mushola, penginapan, pasar ikan(TPI)
nih pantai bagi peminak masakan laut, yo kanapa karena disinibanyak sekali penjual ikan maupun udang yang duah mateng, pokoknya wenak deh, pantai ini merupakan pantai yang lumayan bagus karena posisinya di teluk dan kita dapat menemukan air payau dari sungai jadi disini tempat pertemuan sungai dengan laut, disnii banyak banget empat buat hunting foto atu sekedar maen2 aer pokoknya seru deh disni dengan karakteristik pantai yang landai dan pasirnya lembut pas buat sobat yang hobi olah raga sepak bola atau foli maupun olah raga lainya, pantai baron sering digunakan untuk upacara sedekal laut bagi para masyarakat.
sebelah barat terdapat pantai parang rucuk akan tetapi medan lumayan sulit.
foto pantai baron :
2. pantai kukup
bagi anda yang suka ikan laut maupun ingin memelihara ikan laut disini tempatnya anda bis menemukan ikan hias untuk koleksi anda disni anda dapat mencari ikan sendiri dengan membeli atau menyewa seser yang dijajakan oleh pedagang di tepi pantai selain itu terdapat akuarium dan tempat penjualan ikan hias. selai itu terdapat juga bungalow yang berada diatas karang sehingga anda dapat menikmati laur atau ingin memancing bisa dilakukan di sekitar bungalau tapi tetap hati- hati soalnya angin dan ombaknya kadang tak terduga.
3. pantai krakal
pantai ini merupakan pantai dengan karang yang luas disni anda dapat menemukan ikan ikan yang bermain dikaki anda akan tetapi hati-hati soalnya ombaknya kadang juga gede
4. pantai sundak dan pantai ngandongan
pantai ini merupakan dua pantai yang bersebelahan dimana ngandongan berada disebelah barat sedangkan sundak berada di sebelah timur kedua pantai ini merupakan tempat yang romantis dan enak soalnya sepi jadi bisa menikmati pantai seperti milik sendiri disini juga kadang ada beberapa orang yang melakukan selancar cuman ane gak tau udah standar selancar atau belum, sundak berasa dari asu dan landak yang dulunya pernah berkelahi di pantai tersebut sehingga disebut sundak. disni anda dapat mencari batu karang yang terhanyut dan di ngandongan terdapat pulau ditengah dan kalu surut bisa masuk pulau tapi tetep hati-hati yah namanya juga ombak kadang datang tak terduga
5. pantai sepanjang
pantai ini merupakan pantai pasir putih terpanjang di deretan gunung kidul disini dapt berengan dan bisa beli buah markisa khas pantai murah kok 2000 aja dah bisa dapet banyak, banyak spot yang bagus untuk melakukan hunting atau hanya untuk rekreasi semata.
6.pantai indrayanti/pulang sawal. pantai ini adalah pantai yang terkenal dan hampir menyamai parang triris karena pantainya yang lumayan landai dan dekat dengan jlan sehingga mudah untuka akses selain itu pantai ini sering sekali digunakan untuk acara kamping maupun jalan2 terdapat kafe dan banyak restauran yang berderet pokoknya rekomended banget asalkan jangan hari libur. penuh....
7 pantai pok tunggal
pantai ini memang baru akan tetapi pamornya tak diragukan p[antai yang tersembunyi ini merupakan tempat camping favorit dan tempat bermain serta rekreasi yang indah karena belum banyak orang yang kesana namun hati hati karena jalannay masih batu entah sekarnag semoga sudah aspal pokoknya pantai ini jos
sekian dulu deh mendingan sobat semua langsung datengin aja gak rugi pokokya kita cuman bayar Rp.4000 untuk hari biasa Rp 5000 hari libur dan besar diloket pembayaran untuk retribusi dan serta 2000 rupiah untuk parkir.
tida kata lagi mendingan datengin,nikmatin, dan jangan buang sampah sembarangan !!! ;):)
cara membuat dan merawat aquarium dengan mudah
Memelihara ikan merupakan hobi yang sangat
menyenangkan bagi sebagian seorang. Kehadiran ikan-ikan dalam aquarium bisa
menjadi obat kejenuhan bagi para pencintanya. Anda bisamembuat aquarium sendiri dengan cara yang praktis dan sesuai
keinginan. Dalam mendesain aquarium, Anda perlu menyesuaikan ukuran aquarium
dengan ruangan. Sementara untuk desain dan bentuknya, Anda bisa menyesuaikan
dengan interior di bagian rumah, tempat Anda akan meletakkan aquarium yang
telah dibuat.
Bahan untuk Membuat Aquarium
Membuat aquarium sendiri tidaklah sulit, selama Anda
melakukannya dengan teliti dan sabar; juga berhati-hati agar tidak melukai
tangan Anda oleh benda tajam. Dalam membuat aquarium, Anda membutuhkan
bahan-bahan berikut ini.
·
Kaca dengan
ketebalan 3 - 16 mm, bergantung kebutuhan.
·
Intan
pemotong kaca, digunakan untuk memotong kaca. Alat ini dapat ditemukan di toko
besi atau swalayan besar.
·
Lem khusus
kaca, lem ini dipakai untuk merekatkan kaca.
·
Lakban,
digunakan untuk membantu potongan kaca aquarium berdiri tegak saat dikeringkan.
·
Batu asahan,
digunakan untuk menghaluskan bagian tepi kaca.
·
Penggaris
besi, digunakan sebagai alat pengukur kaca.
·
Spidol,
digunakan untuk menandai pola aquarium.
Langkah-Langkah Membuat Aquarium
Setelah semua bahan dan alat siap, ikutilah
langkah-langkah berikut ini untuk membuat aquarium sendiri:
1. Menentukan Ukuran Aquarium
Gunakan penggaris untuk mengukur panjang dan tinggi
kaca aquarium yang Anda inginkan. Buatlah 5 potongan kaca, bagian bawah, depan,
belakang, samping kanan, dan kiri. Bagian depan dan belakang kaca ukurannya
dibuat sama, demikian pula bagian samping kanan dan kiri. Namun, ukuran kaca
bagian depan dan samping dibuat berbeda. Biasanya, kaca bagian depan lebih
panjang daripada bagian samping.
2. Memotong Kaca
Untuk memotong kaca, diperlukan keahlian khusus. Jika
ragu memotongnya atau tidak memiliki alat pemotong kaca, Anda bisa menggunakan
jasa tukang kaca. Namun, bila lebih nyaman melakukannya sendiri, Anda bisa
memotong kaca sesuai ukuran yang Anda inginkan. Untuk memudahkan memotong
bagian-bagian kaca, permukaan kaca sebaiknya ditandai dengan spidol dan
penggaris. Pola yang sudah dibentuk dapat langsung dipotong.
3. Menghaluskan dan Menyusun Potongan Kaca
Gosoklah bagian tepi atau pinggiran kaca menggunakan
batu asahan hingga tepi kaca menjadi halus. Agar pengerjaan aquarium ini lebih
mudah, Anda bisa menyusun kelima potongan kaca pada bidang datar yang sudah
dibersihkan. Beri jarak sekitar 1 cm untuk setiap potongan kaca. Pastikan
permukaan bagian kaca bersih dari segala kotoran, terutama bagian yang akan
direkat dengan lem. Untuk membersihkannya, Anda bisa menggunakan cairan
pembersih, seperti aceton.
4. Membentuk Aquarium
Hal ini memerlukan ketelitian dan ketepatan untuk membentuknya.
Mulailah merangkai aquarium dengan menyatukan potongan-potongan kaca
menggunakan lem. Kemudian, aquarium dikeringkan lebih dulu. Minimal waktu
pengeringan adalah 1 hari. Agar lem merekat dengan kuat dan bentuk aquarium
tidak berubah atau bergeser serta dapat berdiri tegak, Anda bisa menggunakan
lakban di setiap ujung aquarium.
Jika aquarium buatan Anda sudah selesai, langkah
selanjutnya adalah menguji kekokohan aquarium tersebut. Uji coba bisa dilakukan
dengan cara memasukkan air ke dalam aquarium selama 24 jam. Lalu, perhatikan
apakah ada bagian yang bocor. Jika ternyata tidak ada kebocoran, berarti Anda
sukses dengan pekerjaan Anda. Selanjutnya, Anda tinggal menghias aquarium dan
memasang pelengkapnya, seperti filter, lampu, gelembung, pasir, dan tentunya
ikan-ikan favorit Anda.
Kiat Membuat Aquarium Terlihat Indah
Setelah kotak aquarium selesai dibuat, langkah
selanjutnya adalah menyusun elemen-elemen di dalamnya agar terlihat indah.
Aquarium buatan sendiri pun bisa terlihat mewah dan elegan jika ditata dengan
baik. Inilah beberapa tips yang bisa Anda lakukan agar aquarium buatan Anda
terlihat menarik.
1. Pilih pasir atau kerikil berwarna natural
Pasir atau kerikil dengan warna natural tak hanya baik
untuk meniru habitat asli ikan-ikan peliharaan Anda, tetapi juga membantu
aquarium terlihat menarik; dibandingkan warna-warna mencolok seperti merah muda
menyala atau toska. Salah satu cara memberi tampilan natural adalah dengan
menaburkan setengah bagian pasir khusus aquarium dan setengah bagian pasir
mainan (yang dipakai anak-anak bermain di kotak pasir).
Pasir yang didapatkan dari pantai atau dibeli dari
toko aquarium harus dibersihkan menggunakan larutan khusus dengan jala. Dalam
menggunakan pasir mainan di aquarium air laut, ada kemungkinan tanaman laut
sulit tumbuh berkembang karena akarnya sulit membesar. Hindari menaruh pasir
terlalu tebal di dasar aquarium, karena pasir akan mudah kotor sehingga menjadi
sangat bau ketika dibersihkan.
2. Gunakan tanaman hidup
Dibandingkan menggunakan tanaman plastik aksesori
aquarium, lebih baik Anda menggunakan tanaman hidup. Tanaman hidup baik untuk
meniru habitat asli ikan sehingga ikan merasa nyaman, ia juga menghasilkan
oksigen sehingga air aquarium selalu segar dan ikan tak akan kekurangan udara.
Saat membeli tanaman air, pilihlah yang mudah ditanam dan diurus, sehingga tak
mudah mati.
Jika Anda tak bisa mendapatkan tanaman hidup,
boleh-boleh saja gunakan tanaman plastik. Namun pilihlah tanaman plastik yang
tak memiliki ujung-ujung yang tajam agar tak melukai tubuh ikan yang berenang
di sekitarnya. Baik tanaman hidup maupun plastik, pilihlah warna merah atau
hijau karena akan memberi warna indah sekaligus natural pada aquarium. Belilah
berbagai bentuk tanaman air, sehingga terdapat variasi di dalam aquarium. Susun
tanaman tersebut sekreatif mungkin agar aquarium terlihat seperti taman bawah
air, bukan sekadar kotak kandang ikan.
3. Pilih dekorasi yang tepat
Gunakan dekorasi yang alami dan indah, hindari
dekorasi plastik. Misalnya, Anda bisa menggunakan batu-batuan, karang, kayu
apung, dan batok kelapa. Ikan tentu menyukai dekorasi asli. Selain itu,
dekorasi asli tidak terbuat dari bahan-bahan kimia yang mungkin bisa
membahayakan ikan peliharaan Anda. Hindari dekorasi dengan ujung-ujung yang
tajam.
4. Memilih latar belakang
Lazimnya, orang memilih kertas bergambar pemandangan
kehidupan karang sebagai latar belakang aquariumnya. Padahal, sebaiknya
pilihlah latar belakang hitam polos. Selain terlihat lebih elegan, latar hitam
polos membuat aquarium terlihat lebih dalam sekaligus tenang.
Untuk mendapatkan latar belakang hitam ini Anda bisa menggunakan trash
bag hitam atau kertas karton hitam polos.
5. Meletakkan komponen dekorasi
Kini saatnya Anda mulai berkreasi. Daripada membuat
permukaan pasir (atau kerikil) yang datar, coba buat area yang membukit (kecil
saja) di beberapa tempat. Dengan trik seperti ini aquarium akan terlihat lebih
hidup, natural, dan tentu saja lebih menarik. Letakkan dekorasi utama di tengah
aquarium. Desain aquarium Anda seindah mungkin.
Atur peletakkan tanaman air. Buat semak-semak kecil
dari sekumpulan tanaman air, di mana ikan-ikan Anda akan senang bermain di
situ. Letakkan tanaman yang tinggi di bagian belakang dan yang pendek di bagian
depan, agar ikan mudah terlihat. Untuk memberi kesan dramatis, Anda bisa
memberi pencahayaan khusus, misalnya pencahayaan seperti sinar bulan atau
cahaya senja. Ini membuat aquarium indah dilihat.
Itulah sekumpulan tips dan langkah membuat
aquarium sendiri. Tidak sulit, bukan? Setelah aquarium selesai, jangan
lupa pasangkan mesin produksi oksigen agar ikan Anda tidak kekurangan udara.
Bersihkan aquarium secara berkala agar tetap indah dilihat dan agar ikan selalu
sehat. Semoga bermanfaat!
Langganan:
Postingan (Atom)