Sabtu, 09 Agustus 2014

cara pembayaran pajak dan perpanjangan stnk di samsat purbalingga
1.siapkan fc stnk,bpkb,ktp dan ktp asli.
2.isi formulir dapat meminta ke bagian formulir diluar dengan biaya 5 ribu rupiah
3.serahkan persyaratan ke loket Pendaftaran dan penetapan dan meminta nomor antrian
4.tunggu sampai nomor antrian anda dipanggil
5.setelah dipanggil silahkan bayar ke kasir dengan uang pas kemudian tunggu
6.kemudian ke loket pembayaran dan penyerahan sampai nama anda di panggil kemudian cek kelengkapan yg telah diberikan dan selesai tinggal bayar parkir dan pulang

Jumat, 10 Januari 2014

Makalah dan Tugas Hukum Pemogokan

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

       Pada dasarnya terbentuknya hubungan industrial tidak dapat terlepas dari keberadaan pekerja, pengusaha,dan pemerintah. Hubungan industrial berdasarkan UU Ketenagakerjaan adalah Sebuah hubungan industrial dimulai ketika pihak pekerja/buruh melakukan sebuah perjanjian kerja dengan pihak pengusaha. Di dalam perjanjian kerja tersebut mengatur mengenai hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Pada hakikatnya masing-masing pihak harus memenuhi hak dan menunaikan kewajiban  kepada pihak lain sebagaimana yang telah diatur dalam perjanjian kerja tersebut.
       Berdasarkan fakta yang ada dalam hubungan industial tidak selamanya harmonis, tidak jarang terjadi perselisihan atau kesalahpahaman antara para pihak. Perselisihan tersebut dapat berupa perselisihan hak ataupun perselisiahan kepentingan karena kebuntuan komunikasi antara pekerja/buruh dan pengusaha mengenai hak,kewajiban dan tanggung jawab. Perselisihan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Industial tetapi kebanyakan pekerja/buruh cenderung menggunakan upaya penekanan terhadap pengusaha yang dinilai lebih efektif[1]. Upaya penekan tersebut dilakukan dengan cara mogok kerja.
       Mogok kerja yang dilakukan dengan cara menghentikan produksi maupun dengan menghambat kegiatan produksi. Mogok kerja tersebut adalah hak dari pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 137 sampai Pasal 145 UU Ketenagakerjaan. Mogok kerja  harus dilakukan secara sah, damai, tertib dan akibat gagalnya perundingan. Jika ketentuan tersebut dilanggar maka mogok kerja yang dilakukan dinyatakan tidak sah dan termasuk sebagai mangkir kerja.
       Berdasarkan permaslahan diatas, penulis ingin melakukan pengkajian mengenai mogok kerja yang dilakukan pemain.

B.     Rumusan  Masalah
1.      Bagaimanakah analisis yuridis mengenai mogok tanding/ mogok pertandingan yang dilakukan oleh pemain sepak bola.
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Pengertian dan Tempat Pengaturan Mogok Kerja
Mogok kerja menurut Pasal 1 ayat (23) UU Ketenagakerjaan didefinisikan sebagai  tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Lebih lanjut, definisi tersebut dilengkapi Pasal 137  dalam undang –undang yang sama, yang menyebutkan bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja /serikat buruh yang harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat kegegalan perundingan.  Pengaturan mengenai mogok kerja dapat dijumpai pada Pasal 137 sampai dengan Pasal 145 UU Ketenagakerjan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Nomor Kep.232/ MEN/2003 tentang Akibat Mogok Kerja Tidak Sah.
B.     Unsur- Unsur Mogok Kerja
Berdasarkan definisi Pasal 1 butir 23 UU Ketenagakerjaan  yang dikatikan dengan Pasal 137 undang –undang tersebut terdapat  lima unsur yang harus dipenuhi untuk dikatakan sebagai mogok kerja[2].
1.      Tindakan Pekerja/Buruh Dan/Atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Sebuah tindakan beru dikatakan sebagai mogok kerja apabila dilakuakan oleh pekerja dan/atau serikat pekerja. Jika dilakukan oleh bukan pekerja atau serikat pekerja walaupaun dilakukan untuk memperbaiki ketentuan dalan UU Ketenakerjaan atau kondisi ketenagakerjaan tidak dapat dikatakan mogok kerja.
Ketentuan bahwa mogok kerja hanya dapat dilakukan oleh pekerja atau serikat pekerja tersebut dapat menimbulkan permaslahan dalam hal terdapat dukungan atau terdapat pihak alain selain pekerja atau serikat pekerja. Untuk meningkatkan posisi tawar pekerja pekerja diharuskan untuj menajlin aliansi dengan pekerja lainya tau kekuatan diluat pekerja.
Dengan adanya intervensi dari pihak luar ma mogok kerja dapt dipatahkan dengan alasan tidak murni dilakukan oleh serikat pekerja atau pekerja. Pdahal dalam praktek. Tidak jarang mogok kerja ditunggangi kepentingan lain. Jika hal seperti itu terjadi maka tidak adil jika pekerja yang mogok dan murni intin meperjuangkan hak dan kepentinganya,harus menerima imbasnya.
2.      Direncanakan dan Dilaksanakan Secara Bersama-Sama
Maksud “bersama-sama” adalah pemogokan melibatkan lebih dari satu pekerja. Jika hanya satu pekerja maka dikatakan bukan mogok. Sebaliknya jika dilakaukan lebih dari satu pekerja maka dapat disebut mogok,walaupun hanya dua orang dari seratus pekerja. Ini artinya, jika hanya seorang pekerja saja yang melakukan mogok kerja maka tidak akan memperoleh perlindungan hukum, padahal secara eksplisit dalam UU Ketenagakerjaan dikatakan mogok adalah hak setiap pekerja bukan hanya hak sekelompok pekerja.
3.      Untuk Menghentikan Atau Menghambat Pekerjaan
Tujuan mogok kerja adalah untuk memaksa pengusaha mendengar dan menerima tuntutan pekerja/serikat pekerja, caranya adalah dengan membuat pengusaja merasakan akibat proses produksi yang berhenti atau melambat. Pengertian mengenai mogok tidak hanya sebagai alat penyeimbanghubunganindustrial, tetapi sebagai upaya pekerja/serikat pekerja untuk melindungi hak dan kepentiangan dasarnya.
4.      Mogok Dilaksanakan Secara Sah,Tertib Dan Damai
Ketentuan ini mengarisbawahi bahwa setiap pemogokan yang terjadi harus dilakukan secara sah,tertib dan damai. Maksud “secara sah” adalah mogok kerja harus mengikuti ketentuan Pasal 140 UU Ketenagakerjaan. Apabila semua prosedur dalam pasal tersebut terpenuhi maka pemogokan dianggap sah. Dalma hal tidak terpenuhi prosedur administratif terebut maka pemogokan dianggap tidak sah.
Maksud “secara tertib dan damai” adalah pemogokan tidak boleh menempuh cara-cara tidak tertib dan tidak damai. Dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaanya tidak dijelaskan lebih lanjut apa yang terjadi jika pemogokan dilakukan dengan tidak tertib dan damai. Dalam prakteknya pekerja/erikat pekerja yang melakukan mogok harus berhadapan dengan pihak kepolisian. Tindakan  mogok terebut dianggap mengganggu stabilitas sehingga perlu dilakuakan pengamanan.
Mogok kerja yang dilakukan secara sah,tertib dan damai tidak dapat dihalang -halangi oleh siapapun. Pasal 143 ayat (3) UU Ketengakerjaan menyatakan siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/pengurus serikat pekerja ayang melakukan mogok kerja secara sah,tertib dan damai. Pasal 141 UU Ketengakerjaan menegaskan haltersebut dengan mengatakan bahwa pengusaha dilarang mengganti pekerja yang mogok kerja secara sah,tertib dan damai dengan pekerja lain dari luar perusahaan. Pengusaha dilarang memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja dan pengurus serikat pekerja yang mogok sesudah dan selama melakukan mogok kerja. Pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah tetap mendpatkan upah.
5.      Mogok kerja sebagai Akibat Gagalnya Perundingan
Ketentuan ini menekankan bahwa mogok kerja dapat dilakukan sebagai akibat dua situasi, yaitu :
a.       Apabila telah dilakukan upaya-upaya perundingan lebih dahulu namun gagal mennjadi kesepakatan; atau
b.      Apabila pihak pengusaha menolak diajak berunding.
Jadi dika belum ada perundingan atau belum pernah mengajak pengusaha melakukan perundingan, mak tidak boleh ada pemogokan. Serikat pekerja atau buruh yang akan mogok harus berunding dahulu dan baru boleh menjalankan pemogokan apabila perundingan gagal atau pengusaha meolak diajak berunding walaupun pekerja/serikat pekerja telah memintanya 2 kali berturut-turut.
Menurut ketntuan UU Ketentagakerjaan, hanya apabila kedua hal tersebut terpenuhi maka pekerja baru boleh merencanakan dan mengadakan pemogokan. Setelah itu pekerja/serikat pekerja  harus melalui prosedur untuk menjadikan mogok terebut sah. Prosedur tersebuit diatur pada Pasal 140 UU Ketenagakerjaan.
C.     Syarat-Syarat Sah Mogok Kerja
Mogok kerja dinyatakan sah berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan Peraturan pelaksanaanya adalah sebgai berikut :
1.      Akibat gagalnya perundingan antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha
2.      Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja /serikat pekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia tetap sah selama tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain(dilakukan saat tidak dalam tugas).
3.      Pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan oleh pekerja/serikat pekerja kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat.
4.      Pemberitahuan dilakuan minimal 7 hari sebelum dilakukan pemogokan
5.      isi pemberitahuan sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c, dan d Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
D.    Prosedur Mogok Kerja
       Prosedur mogok kerja berdasarkan Pasal 140 UU Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
1.      Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
2.      Pemberitahuan sekurang-kurangnya memuat :
a.       waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
b.      tempat mogok kerja;
c.       alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
d.      tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
3.      Instansi pemerintah dan pihak perusahaan yang menerima surat pemberitahuan mogok kerja wajib memberikan tanda terima.
4.      Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya pemogokan dengan mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yang berselisih.
5.      Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud  menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi.
6.      Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud  tidak menghasilkan kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya mogok kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang.
7.      Dalam hal perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud, maka atas dasar perundingan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau penanggung jawab mogok kerja, mogok kerja dapat diteruskan atau dihentikan untuk sementara atau dihentikan sama sekali.

E.     Mogok Kerja yang Tidak Sah
       Mogok kerja merupakan hak bagi pekerja atau serikat pekerja sehingga mendapat perlindungan melalu ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksana. Dalam mogok kerja yang mendapatkan perlindungan adalah mogok kerja yang sah. Jika mogok yang dilakukan oleh pekerja/buruh maka tidak ada perlindungan  hukum yang diberikan kepada pekerja atau serikat pekerja. Mogok kerja yang tidak sah disebutkan dalam Keputusan Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi  no 232 tahun 2003 tentang Akibat Mogok Kerja yang Tidak Sah. Kualifikasi mogok kerja yang tidak sah adalah sebagi berikut :
a.      Bukan akibat gagalnya perundingan; dan/atau
b.      Tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan; dan/atau
c.       Dengan pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau
d.      Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c, dan d undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
e.       Mogok kerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia, yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang sedang bertugas
F.      Akibat Mogok Kerja
Mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja atau serikat pekerja memiliki akibat yang diatur dalam UU ketenagakerjaan dan peraturan pelaksana. Mogok kerja yang dilakukan secara sah berdasarkan Pasal 143 sampai dengan Pasal 145 UU Ketenagakerjaan berakibat sebagai berikut :
1.      Tidak dapat  dihalang-halangi  untuk mengguna kan hak mogok kerja
2.      Dilarang dilakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja
3.      Dilarang mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan
4.      Dilarang  memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada  pekerja/buruhdan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.
5.      Pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah.
Mogok kerja yang tidak sah,diatur dalam KEPMEN. No.232 tahun 2003 tentang Akibat Mogok Kerja yang Tidak Sah. Dalam ketentuan tersebut akibat mogok kerja yang tidak sah adalah sebagai berikut :
1.    Mogok kerja yang tidak memenuhi persyaratan mogok kerja sebgaimana dalam UU Ketenagakerjaan maka dianggap sebagai mangkir. Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis.terhadap pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud maka dianggap mengundurkan diri.
2.    Mogok kerja yang dilakukan Mogok kerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia, yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang sedang bertugas dikualifikasikan sebagai mangkir.Dalam hal mogok kerja yang dilakukan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa manusia yang berhubungan dengan pekerjaannya dikualifikasikan sebagai kesalahan berat.
3.    Pengusaha dapat mengambil tindakan sementara demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, dengan cara melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi; dan bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
4.    Pengusaha dapat  menghalang-halangi  untuk mengguna kan hak mogok kerja
5.    Dapat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja
6.    Dapat  mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan
7.    Dapat   memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada  pekerja/buruhdan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.
8.    Pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh  tidak berhak mendapatkan upah.

PEMBAHASAN

Menurut ketentuan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Berdasarkan pasal 137 UU nomor 13 tahun 2003 Mogok kerja ditentukan sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Mogok kerja dalam ketentuan tersebut dapat disamakan dengan mogok tanding dalam bidang persepakbolaan.
Dalam hal ini, mogok tanding/mogok pertandingan merupakan hak dasar bagi  pemain sepak bola. Mogok tanding yang dilakukan merupakan pilihan yang tepat sebagai akibat perundingan yang telah dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil/gagal. Mogok tersebut dilakukan karena pihak manajemen klub belum menunjukkan adanya itikad baik untuk melakukan perbaikan Hubungan Industrial, sebaliknya bahkan manajemen melakukan tindakan yang berupa pemotongan gaji terhadap pemain.
Mogok tanding oleh pemain  menurut ketentuan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 belum sah karena tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 140-141 Undang-Undang, diantaranya:
Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.Menurut Pasal 140 ayat 2, ada 4 komponen yang wajib menjadi isi surat, yaitu:
1.      waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diadakan mogok kerja;
2.      tempat mogok kerja;
3.      alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
4.      tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
Dalam hal ini,sebelum melakukan mogok tanding, pemain seharusnya melakukan pemberitahuan sebelum manajemen  dan instansi terkait dibidang ketenagakerjaan setempat dilakukannya aksi mogok tanding. Berdasrkan hal tersebut maka  syarat sah untuk dilakukannya mogok tanding  tidak terpenuhi . Selain itu, mogok tanding yang dilakukan pemain  dilakukan sebagai akibat dari gagalnya berbagai perundingan yang telah dilakukan sebelumnya.
Pemain  hanya mendasarkan gagalnya perundingan tanpa memenuhi persyarat admisnistratif sebagaiman Pasal 140 UU Ketenagakerjaan. Hal tersebut dapat menjadikan mogok tanding yang dilakukan pemain  dapat disebut mogok kerja yang tidak sah. Mogok tanding tersebut dapat dilakukan upaya sebagaimana dalam KEPMEN no 232 tentang Akibat Mogok Kerja yang Tidak sah. Mengenai akibat hukumnya, Undang-undang ketenagakerjaan secara eksplisit dalam pasal 42 ayat 1 menyebutkan bahwa “Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 dan pasal 140 adalah mogok kerja tidak sah”. Ini artinya bahwa mogok kerja “tidak sah” dapat terjadi karena:
1.      mogok tersebut tidak mengikuti tata cara dan syarat prosedur seperti yang diatur dalam pasal 140
2.      mogok dilakukan oleh kelompok buruh tertentu seperti yang diatur dalam pasal 139
Namun, meskipun telah diatur secara rigid mengenai pembedaan atas “mogok sah” dan “mogok tidak sah”, disebutkan dalam pasal 142 ayat 2 bahwa: akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah…akan diatur dengan keputusan menteri.Sehingga, dikeluarkanlah Keputusan Menteri Nomor Kep.232/Men/2003 tentang akibat hukum mogok yang tidak sah, yang pada intinya menyatakan bahwa mogok tidak sah disamakan dengan “mangkir” (pasal 6 ayat (1)). Keputusan Menteri juga memerintahkan majikan untuk melakukan pemanggilan kembali bekerja pada buruh yang mogok sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari secara patut dan tertulis  dalam ayat (2). Bagi buruh yang tidak memenuhi panggilan sebagaimana di atas maka dianggap mengundurkan diri ayat  (3).
Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 140 ayat (4) selanjutnya juga memberikan kuasa kapada majikan untuk dapat melakukan beberapa tindakan jika terjadi mogok “tidak sah”: dalam hal mogok kerja dilakukan…[secara tidsak sah] maka demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara:
1.      melarang para pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi; atau
2.      bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
Dalam hal ini, manajemen telah sesuai dalam menerapkan sanksi berupa pemotongan gaji didasarkan pada Pasal 145 UU ketenagakerjaan terhadap pemain yang melakukan mogok tanding. Pemotongan gaji tersebut merupakan tindakan manajemen  untuk mengatasi mogok tanding yang dilakukan pemain. Besarnya potongan gaji yang dilakukan pihak manajemen adalah potongan gaji per hari selama mogok tanding yang dilakukan pemain. Manajemen menilai pemotongan tersebut sepadan dengan kerugian yang ditimbulkan akibat pemain melakukan mogok tanding.

  

PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
Mogok  pertandingan/mogok tanding yang dilakukan oleh pemain merupakan hak yang diberikan sebagaimana ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Mogok tanding dapat dikatakan sah apabila memenuhi prosedur dalam Pasal 137 sampai dengan Pasal 145 UU Ketenagakerjaan. Mogok tanding yang dilakukan pemain dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi prosedur yang ada dalam undang-undang tersebut. Tindakan manajemen yang melakukan pemotongan terhadap gaji pemain atas mogok tanding yang dilakukanya sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

  
DAFTAR PUSTAKA
Ari Hernawan 2011 mengenai “Pengaturan dan Implementasi Mogok Kerja Di Indonesia”, Disertasi, Fakultas Hukum UGM
Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Keputusan Menteri Nomor Kep.232/Men/2003 tentang Akibat Hukum Mogok yang Tidak Sah
http://www.koran-sindo.com/node/326614 tentang mogok tanding dari sriwijaya fc diakses pada tanggal 4 desember jam 18.30 WIB



[2] Ari Hernawan,2011,Pengaturan Dan Implementasi Mogok Kerja Di Indonesia, Disertasi, Fakultas Hukum UGM

Senin, 16 Desember 2013

sungguh-asungguh terjadi dan inilah IINDONESIA tanah air beta

tadi malam sekitar pukul 02:45 menit di jalan raya sragen - ngawi puluhan mobil dan kendaraan lain yang memilki plat nomor selain wilayah sekitar ngawi maupun sragen banyak dilakukan penghentian oleh pihak kepolisian. pihak kepolisian beralasan bahwa kendaraan yang diberhentikan mlanggar marka jalan. padahal disaat kejadian semalam banyak kendaraan lain yang melanggar (berplat nomor daerah tersebut) tidak dilakukan penghentian. ketika penghentian terjadi para sopir kendaraaan tersebut dibawa kekantor pos polisi untuk dilakukan penilangan. para sopir kendaraan tersebut ditilang dengan alasan melanggar marka jalan. polisi setempat(pada pos polisi di dalam hutan jati) berkata " tidak akan menerima suap/sogokan" tetapi ketika para sopir tersebut hendak berhenti dan bermalam di pos tersebut, tiba-tiba pak polisi menanyakan, ndue duit piro?(punya uang berapa?). karena para sopir tersebut tidak ingin berurusan lebih lama dan menghabiskan banyak waktu mereka lebih memilih untuk membayar uang sebesar Rp. 50.000-100.000,00-. kejadian seperti ini kerap kali terjadi dan menimpa sopir yang melintasi daerah tersebut. dalam kasus tersebut polisi tidak menunjukan bukti bahwa pengendara melakukan pelanggaran.

Kamis, 14 November 2013

Gugusan Pantai Gunung Kidul

hohoho,,,,,.... apA  kabar semuanya, semoga baik aja yah... kali ini ane mau ngasih tau beberapa pantai yang ada di gunung kidul yang bisa buat refernsi maen temen-sobat semua. pokoknya dijamin gak nyesel,.... bsnyak pemandangan bagus loh plus kalo beruntung bisa dapet vitamin-A heheheh. dari pada kebanyakan bacot gak jelas yuk langsung aja ke pantai - pantainya :] 

  1. Pantai Baron


Letak : desa kemadang kecamatan tanjungsari, wonosari  gunung kidul. +/-23 km dari kota wonosari dan -/+ 45 km dari jogjakarta
Kordinat : 8°7'55"S   110°32'50"E
waktu tempuh : -/+ 1-2 jam perjalanan dengan kendaraan pribadi
Karakteristik : pantai landai dan ombak agak besar kadang bisa mencapai 3M, terdapat muara sungai bawah tanah, pasir pantai agak coklat ada pula yang putih, terdapat teluk.
Fasilitas : terdapat tempat parkir luas,kamar mandi,toilet,mushola, penginapan, pasar ikan(TPI)

nih pantai bagi peminak masakan laut, yo kanapa karena disinibanyak sekali penjual ikan maupun udang yang duah mateng, pokoknya wenak deh, pantai ini merupakan pantai yang lumayan bagus karena posisinya di teluk dan kita dapat menemukan air payau dari sungai jadi disini tempat pertemuan sungai dengan laut, disnii banyak banget empat buat hunting foto atu sekedar maen2 aer pokoknya seru deh disni dengan karakteristik pantai yang landai dan pasirnya lembut pas buat sobat yang hobi olah raga sepak bola atau foli maupun olah raga lainya, pantai baron sering digunakan untuk upacara sedekal laut bagi para masyarakat.
sebelah barat terdapat pantai parang rucuk akan tetapi medan lumayan sulit.
foto pantai baron :
2. pantai kukup 

bagi anda yang suka ikan laut maupun ingin memelihara ikan laut disini tempatnya anda bis menemukan ikan hias untuk koleksi anda disni anda dapat mencari ikan sendiri dengan membeli atau menyewa seser yang dijajakan oleh pedagang di tepi pantai selain itu terdapat akuarium dan tempat penjualan ikan hias. selai itu terdapat juga bungalow yang berada diatas karang sehingga anda dapat menikmati laur atau ingin memancing bisa dilakukan di sekitar bungalau tapi tetap hati- hati soalnya angin dan ombaknya kadang tak terduga.

3. pantai krakal 
pantai ini merupakan pantai dengan karang yang luas disni anda dapat menemukan ikan ikan yang bermain dikaki anda akan tetapi hati-hati soalnya ombaknya kadang juga gede
4. pantai sundak dan pantai ngandongan
pantai ini merupakan dua pantai yang bersebelahan dimana ngandongan berada disebelah barat sedangkan sundak berada di sebelah timur kedua pantai ini merupakan tempat yang romantis dan enak soalnya sepi jadi bisa menikmati pantai seperti milik sendiri disini juga kadang ada beberapa orang yang melakukan selancar cuman ane gak tau udah standar selancar atau belum, sundak berasa dari asu dan landak yang dulunya pernah berkelahi di pantai tersebut sehingga disebut sundak. disni anda dapat mencari batu karang yang terhanyut dan di ngandongan terdapat pulau ditengah dan kalu surut bisa masuk pulau tapi tetep hati-hati yah namanya juga ombak kadang datang tak terduga
5. pantai sepanjang
pantai ini merupakan pantai pasir putih terpanjang di deretan gunung kidul disini dapt berengan dan bisa beli buah markisa khas pantai murah kok 2000 aja dah bisa dapet banyak, banyak spot yang bagus untuk melakukan hunting atau hanya untuk rekreasi semata.
6.pantai indrayanti/pulang sawal. pantai ini adalah pantai yang terkenal dan hampir menyamai parang triris karena pantainya yang lumayan landai dan dekat dengan jlan sehingga mudah untuka akses selain itu pantai ini sering sekali digunakan untuk acara kamping maupun jalan2 terdapat kafe dan banyak restauran yang berderet pokoknya rekomended banget asalkan jangan hari libur. penuh....
7 pantai pok tunggal
pantai ini memang baru akan tetapi pamornya tak diragukan p[antai yang tersembunyi ini merupakan tempat camping favorit dan tempat bermain serta rekreasi yang indah karena belum banyak orang yang kesana namun hati hati karena jalannay masih batu entah sekarnag semoga sudah aspal pokoknya pantai ini jos
sekian dulu deh mendingan sobat semua langsung datengin aja gak rugi pokokya kita cuman bayar Rp.4000 untuk hari biasa Rp 5000 hari libur dan besar diloket pembayaran untuk retribusi dan serta 2000 rupiah untuk parkir.
 tida kata lagi mendingan datengin,nikmatin, dan jangan buang sampah sembarangan !!! ;):)

cara membuat dan merawat aquarium dengan mudah

Memelihara ikan merupakan hobi yang sangat menyenangkan bagi sebagian seorang. Kehadiran ikan-ikan dalam aquarium bisa menjadi obat kejenuhan bagi para pencintanya.  Anda bisamembuat aquarium sendiri dengan cara yang praktis dan sesuai keinginan. Dalam mendesain aquarium, Anda perlu menyesuaikan ukuran aquarium dengan ruangan. Sementara untuk desain dan bentuknya, Anda bisa menyesuaikan dengan interior di bagian rumah, tempat Anda akan meletakkan aquarium yang telah dibuat.
Bahan untuk Membuat Aquarium
Membuat aquarium sendiri tidaklah sulit, selama Anda melakukannya dengan teliti dan sabar; juga berhati-hati agar tidak melukai tangan Anda oleh benda tajam. Dalam membuat aquarium, Anda membutuhkan bahan-bahan berikut ini.
·       Kaca dengan ketebalan 3 - 16 mm, bergantung kebutuhan.
·       Intan pemotong kaca, digunakan untuk memotong kaca. Alat ini dapat ditemukan di toko besi atau swalayan besar.
·       Lem khusus kaca, lem ini dipakai untuk merekatkan kaca.
·       Lakban, digunakan untuk membantu potongan kaca aquarium berdiri tegak saat dikeringkan.
·       Batu asahan, digunakan untuk menghaluskan bagian tepi kaca.
·       Penggaris besi, digunakan sebagai alat pengukur kaca.
·       Spidol, digunakan untuk menandai pola aquarium.
Langkah-Langkah Membuat Aquarium
Setelah semua bahan dan alat siap, ikutilah langkah-langkah berikut ini untuk membuat aquarium sendiri:
1. Menentukan Ukuran Aquarium
Gunakan penggaris untuk mengukur panjang dan tinggi kaca aquarium yang Anda inginkan. Buatlah 5 potongan kaca, bagian bawah, depan, belakang, samping kanan, dan kiri. Bagian depan dan belakang kaca ukurannya dibuat sama, demikian pula bagian samping kanan dan kiri. Namun, ukuran kaca bagian depan dan samping dibuat berbeda. Biasanya, kaca bagian depan lebih panjang daripada bagian samping.
2. Memotong Kaca
Untuk memotong kaca, diperlukan keahlian khusus. Jika ragu memotongnya atau tidak memiliki alat pemotong kaca, Anda bisa menggunakan jasa tukang kaca. Namun, bila lebih nyaman melakukannya sendiri, Anda bisa memotong kaca sesuai ukuran yang Anda inginkan. Untuk memudahkan memotong bagian-bagian kaca, permukaan kaca sebaiknya ditandai dengan spidol dan penggaris. Pola yang sudah dibentuk dapat langsung dipotong.
3. Menghaluskan dan Menyusun Potongan Kaca
Gosoklah bagian tepi atau pinggiran kaca menggunakan batu asahan hingga tepi kaca menjadi halus. Agar pengerjaan aquarium ini lebih mudah, Anda bisa menyusun kelima potongan kaca pada bidang datar yang sudah dibersihkan. Beri jarak sekitar 1 cm untuk setiap potongan kaca. Pastikan permukaan bagian kaca bersih dari segala kotoran, terutama bagian yang akan direkat dengan lem. Untuk membersihkannya, Anda bisa menggunakan cairan pembersih, seperti aceton.
4. Membentuk Aquarium
Hal ini memerlukan ketelitian dan ketepatan untuk membentuknya. Mulailah merangkai aquarium dengan menyatukan potongan-potongan kaca menggunakan lem. Kemudian, aquarium dikeringkan lebih dulu. Minimal waktu pengeringan adalah 1 hari. Agar lem merekat dengan kuat dan bentuk aquarium tidak berubah atau bergeser serta dapat berdiri tegak, Anda bisa menggunakan lakban di setiap ujung aquarium.
Jika aquarium buatan Anda sudah selesai, langkah selanjutnya adalah menguji kekokohan aquarium tersebut. Uji coba bisa dilakukan dengan cara memasukkan air ke dalam aquarium selama 24 jam. Lalu, perhatikan apakah ada bagian yang bocor. Jika ternyata tidak ada kebocoran, berarti Anda sukses dengan pekerjaan Anda. Selanjutnya, Anda tinggal menghias aquarium dan memasang pelengkapnya, seperti filter, lampu, gelembung, pasir, dan tentunya ikan-ikan favorit Anda.
Kiat Membuat Aquarium Terlihat Indah
Setelah kotak aquarium selesai dibuat, langkah selanjutnya adalah menyusun elemen-elemen di dalamnya agar terlihat indah. Aquarium buatan sendiri pun bisa terlihat mewah dan elegan jika ditata dengan baik. Inilah beberapa tips yang bisa Anda lakukan agar aquarium buatan Anda terlihat menarik.
1. Pilih pasir atau kerikil berwarna natural
Pasir atau kerikil dengan warna natural tak hanya baik untuk meniru habitat asli ikan-ikan peliharaan Anda, tetapi juga membantu aquarium terlihat menarik; dibandingkan warna-warna mencolok seperti merah muda menyala atau toska. Salah satu cara memberi tampilan natural adalah dengan menaburkan setengah bagian pasir khusus aquarium dan setengah bagian pasir mainan (yang dipakai anak-anak bermain di kotak pasir).
Pasir yang didapatkan dari pantai atau dibeli dari toko aquarium harus dibersihkan menggunakan larutan khusus dengan jala. Dalam menggunakan pasir mainan di aquarium air laut, ada kemungkinan tanaman laut sulit tumbuh berkembang karena akarnya sulit membesar. Hindari menaruh pasir terlalu tebal di dasar aquarium, karena pasir akan mudah kotor sehingga menjadi sangat bau ketika dibersihkan.
2. Gunakan tanaman hidup
Dibandingkan menggunakan tanaman plastik aksesori aquarium, lebih baik Anda menggunakan tanaman hidup. Tanaman hidup baik untuk meniru habitat asli ikan sehingga ikan merasa nyaman, ia juga menghasilkan oksigen sehingga air aquarium selalu segar dan ikan tak akan kekurangan udara. Saat membeli tanaman air, pilihlah yang mudah ditanam dan diurus, sehingga tak mudah mati.
Jika Anda tak bisa mendapatkan tanaman hidup, boleh-boleh saja gunakan tanaman plastik. Namun pilihlah tanaman plastik yang tak memiliki ujung-ujung yang tajam agar tak melukai tubuh ikan yang berenang di sekitarnya. Baik tanaman hidup maupun plastik, pilihlah warna merah atau hijau karena akan memberi warna indah sekaligus natural pada aquarium. Belilah berbagai bentuk tanaman air, sehingga terdapat variasi di dalam aquarium. Susun tanaman tersebut sekreatif mungkin agar aquarium terlihat seperti taman bawah air, bukan sekadar kotak kandang ikan.
3. Pilih dekorasi yang tepat
Gunakan dekorasi yang alami dan indah, hindari dekorasi plastik. Misalnya, Anda bisa menggunakan batu-batuan, karang, kayu apung, dan batok kelapa. Ikan tentu menyukai dekorasi asli. Selain itu, dekorasi asli tidak terbuat dari bahan-bahan kimia yang mungkin bisa membahayakan ikan peliharaan Anda. Hindari dekorasi dengan ujung-ujung yang tajam.
4. Memilih latar belakang
Lazimnya, orang memilih kertas bergambar pemandangan kehidupan karang sebagai latar belakang aquariumnya. Padahal, sebaiknya pilihlah latar belakang hitam polos. Selain terlihat lebih elegan, latar hitam polos membuat aquarium terlihat lebih dalam sekaligus tenang. Untuk mendapatkan latar belakang hitam ini Anda bisa menggunakan trash bag hitam atau kertas karton hitam polos.
5. Meletakkan komponen dekorasi
Kini saatnya Anda mulai berkreasi. Daripada membuat permukaan pasir (atau kerikil) yang datar, coba buat area yang membukit (kecil saja) di beberapa tempat. Dengan trik seperti ini aquarium akan terlihat lebih hidup, natural, dan tentu saja lebih menarik. Letakkan dekorasi utama di tengah aquarium. Desain aquarium Anda seindah mungkin.
Atur peletakkan tanaman air. Buat semak-semak kecil dari sekumpulan tanaman air, di mana ikan-ikan Anda akan senang bermain di situ. Letakkan tanaman yang tinggi di bagian belakang dan yang pendek di bagian depan, agar ikan mudah terlihat. Untuk memberi kesan dramatis, Anda bisa memberi pencahayaan khusus, misalnya pencahayaan seperti sinar bulan atau cahaya senja. Ini membuat aquarium indah dilihat.

Itulah sekumpulan tips dan langkah membuat aquarium sendiri. Tidak sulit, bukan? Setelah aquarium selesai, jangan lupa pasangkan mesin produksi oksigen agar ikan Anda tidak kekurangan udara. Bersihkan aquarium secara berkala agar tetap indah dilihat dan agar ikan selalu sehat. Semoga bermanfaat!