Selasa, 13 Desember 2016

materi hukum adat

Hukum  Adat djoko sukisno
Sistem  Perkuliahan &  Pernilaian
 1. Ceramah & diskusi

 2. Tugas-tugas

 3. Tidak kuliah maksimal 3 x  yg  dapat  ikut  ujian
      UAS

 4. Pernilaian :  - UTS 36 %
      - UAS 36 %
      - Tugas 18 %
      - Presensi 10 %



 Istilah :

kebiasaan               adat


negatip positip

  adat

      Adat istiadat

                                HUKUM  ADAT

Pengertian - Kebiasaan : Perbuatan/aktivitas  masyarakat  yg  di ulang2  shg menimbulkan  keajegan / rutinitas  &  diikuti  oleh   anggota  masya  ybs. - Adat : Kebiasaan  yg  bersifat  positip. - Adat istiadat : Kebiasaan  yg  bersifat  positip  &  oleh  masyarakat  ybs dinyatakan  yg  seharusnya  dilakukan krn mengandung nilai2 luhur.
Snouck Hurgronje De Atjehers Adat-Recht van Vollenhoven Het Adat-Recht van Nederlandsch Indie
Istilah Dlm Perat PerUUan Bld
Dlm AB & RR
Godsdienstige Wetten  =  Peraturan Keagamaan

Volksinstellingen en Gebruiken  =  Lbg Rakyat &      Kebiasaan

Dlm IS
Insteliingen des Volk  =  Lbg2 dr Rakyat
Unsur Pembentuk Hkm Adat agama Receptio in Complexu van Den Berg & Salmaon Keyser
Teori Receptio in Complexu Apbl suatu masy memeluk suatu agama ttt, mk Hk Adat masy ybs adl hk agama yg dipeluknya itu. Apbl ada hal2 yg menyimpang dr hk agama yg dipeluknya, mk hal itu dianggap sbg suatu“perkecualian/penyimpangan”  dr hk agama yg tlh “in complexu gerecipieerd”   (diterima secara keseluruhan) itu.
Perngaruh Teori Receptio in Complexu Bbrp kententuan yg tdp pd Reglement op het beleid der Regeering van Nederlandsch Indie (R.R.), Stbl. Nomor 129 tahun 1854 dan Nomor 2 tahun 1855, trtm Pasal-Pasal 75, 78, dan 109, sepnj tdk bertentangan dg asas2 yg diakui umum ttg kepatutan & keadilan. Dibentuknya Pengadilan Agama disamping Pengadilan Perdata (Landrat)
Pasal 75 ayat (3) RR Kecuali bg mrk yg tlh menyatakan berlakunya (toepasselijk verklaring) atau dlm hal org Ind asli & TA tlh dg suka rela tunduk (virtueel) pd hk perdt Eropa, oleh pr hakim utk org pribumi dipergunakan UU agama, lbg2 & kebiasaan2 (godsdienstiege wetten, volkinstellingen en gebruiken) gol pribumi, spj tdk bertentangan dg asas2 yg diakui umum ttg kepatutan & keadilan (bilijkheid en rechtvaardigheid)
Pasal 75 ayat (3) RR dibatasi  ayat 6 nya dlm hal memberikan keadilan bagi gol pribumi hakim mengambil asas2 umum dr hk perdt Eropa sbg pedoman, manakala mereka memutus perkara yg tdk diatur dlm UU agama, lbg2 & kebiasaan2 pribumi
Penentang teori Receptio in Complexu
Snouck Horgronje
Tdk semua unsur agama ditrm sbg pembentuk H.A, hanya bbrp bag ttt sj trtm yg sifatnya sangat pribadi berhub erat dg kepercayaan & hdp batinnya (Hk Klg, Hk Pkwnan, Hk Waris)

Ter Haar
Hk Waris H.A asli  tdk terpengaruh agama
- Minangkabau

Van Vollenhoven
hub H.A dg agama hrs dilihat dr sejarah agama
Teori Receptie Snouck Hurgronje van Vollenhoven Hk yg hdp & berlk bagi rakyat Hindia Bld adl Hk Adat terlepas dr agama yg dianutnya, Hk Islam merepsi & berlaku sepanjang dikehendaki  HkAdat Hk Adat & agama Islam entitas yg berbeda
Teori Receptie mene ntang Teori Recepcio in Complexu Hk yg hdp & berlk bagi rakyat Hindia Bld adl Hk Adat terlepas dr agama yg dianutnya, Hk Islam merepsi & berlaku sepanjang dikehendaki  HkAdat
Pengaruh Teori Receptie merubah Psl 75 RR menjd Psl 131 IS & Psl 78 RR menjd Psl 134 IS Psl 131 ay (2) IS al : Bg gol Eropa berlk hk Eropa (BW), sdgkan bg gol Ind asli & TA berlk Hk  Adatnya msg2, kecuali kept umum & kept sosial yg nyata menghendaki lain Psl 134 IS  : Sengketa perdt antr org Islam , & hk Adat mrkpun mensyaratkannya, penyelesaiannya diselenggarakan oleh hakim agama, sepanj ordonansi tdk menentkan lain
Teori Receptio a Contrario Hazairin Sayuti  Thalip Hk yg berlaku bg rakyat Ind adl hk agamamya, hk adat berlaku sepj tdk bertentangan dg hk agamaya
Teori Receptio a Contrario di Minangkabau Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah
Pengertian  Hkm  Adat - van Vollenhoven : kesel aturan tingkah laku pos yg disatu pihak memp sanksi (“hukum”) & di lain pihak dlm keadaan tdk dikodifikasikan (“adat”). - Ter Haar : - th 1930 lahir & dipelihara oleh kepts pr warga masya hk trtm kepts berwibawa dr pimpinan yg membantu pelaks perb2 hkm atau dlm hal ada pertentangan                        kepentingan. - th 1937 kesel perat dlm bentuk keputusan2 pr fungsionaris hk yg memp wibawa serta pengaruh dlm pelaksnya.
- Supomo : Hkm Adat adl hkm tdk tertulis dlm - perat legislatif (non-statury law) - hkm yg hdp sbg konvensi dibid ketata neg - pts2 hakim (judgemade law) - perat kebiasaan yg dipertahankan di dlm            pergaulan hdp
Seminar Nas Hk Adat 1975 Hukum adat adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam perundang-undangan Republik Indonesia dan di sana-sini mengandung unsur Agama Hkm Indonesia asli   (?)
Ciri / Sifat Hkm Adat
Magis religius (magisch-religieus).
Komunal (commun).                                          
Konkret.      Holleman
Kontan (kontante handeling).
Tradisional (bkn tradisionalisme)
Dpt berubah.                                                van Dijk
Dpt menyesuaikan diri.
Tdk dikodifikasikan
Musyawarah & mufakat
Prof  Djojodigoeno hkm Adat  bersifat dinamis (dynamisch) – plastis (plastisch) dpt berubah                           ciri hkm
Sistem Hukum Adat (Soepomo)
Sistem Hukum Adat bersendi atas dasar-dasar alam pikiran bangsa Indonesia, yg tentunya tdk sama dg alam  pikiran yg menguasai sistem hukum barat
Perbedaan sistem Hkm Adat dg Hkm Barat
Hkm Adat tdk mengenal pembagian dlm lap hk publik & privat sbgmn sistem Hkm Barat.
Hkm Adat dlm hal pelanggaran tdk dibedakan ant pelanggaran yg mrpkan ranah pidana dg perdata, dmk pl hakim yg menyelesaikannya.
Hkm Adat mengenal adanya asas pemisahan horisontal, sdgkan dlm sistem Hkm Barat dikenal asas accessie (perlekatan).
Hkm Adat lbh sesuai dg neg2 Anglo Saxon dg Common Law sbgmn sistem Hkm Inggris, sdgkan Hkm Barat dikenal dg Eropa Kontinental
Sumber Hukum Adat
Prof Djojodigoeno 1. kekuasaan Neg yg dpt berwujud ; a. per UU an b. jurisprudensi c. kepts tertinggi dr neg 2. langsung rakyat a. tingkah laku & perb anggota masya b. kepts2 rakyat dlm berbagai lbg kemasya c. pemberontakan melawan neg/revolusi
Hkm yg hdp ? Hkm positip  ? Hkm pos        hkm yg hdp ?
Dasar Berlakunya Hkm Adat
Filosofis

Sosiologis

Yuridis
Dasar Filosofis
Pancasila
Nilai2 & sifat HA sangat identik bahkan sdh terkandung dlm  butir2  Pancasila,  dg  dmk  Pancasila  mrpkan kristalisasi dr HA (contoh ; religio magis, gotong     royong, musyawarah mufakat & keadilan)
HA yg hdp,  tumbuh &  berkembang  di Ind  sesuai  dg perkembangan  jaman  yg  bersifat  luwes, fleksibel      sesuai dg nilai2 Pancasila sbgmn yg tertuang dlm       Pembukaan UUD 1945

Dasar filosofis Dpt dianalisis dr aspek kebudayaan yi suatu nilai sosial budaya yg hidup dlm alam pikiran bagian terbesar warga masyarakat Pancasila yg berisi lima dsr sbg filsafat bangsa hakekatnya mrpkan keyakinan bangsa Ind thd mns sbg Mahluk Tuhan Yang Maha Esa, hdp bsm dg mns lainnya sbg umat mns Dg dmk HA sec filosofis mrpkan hk yg berlaku sesuai Pancasila sbg pandangan hdp atau falsafah hdp bgs Ind
Dasar Filosofis Hkm Adat
Pancasila
Krn nilai-nilai & sifat Hkm Adat itu sangat identik & bahkan sdh terkandung dlm butir2 Pancasila
Contoh, religio magis, gotong royong, musyawarah mufakat dan keadilan. Dengan demikian Pancasila merupakan kristalisasi dari Hukum Adat.
Dasar Sosiologis Hkm Adat
Tdk dpt dilepaskan dr sistem hkm yg mrpkan tatanan, mrpkan st kesatuan yg utuh yg tdr dr bag2 atau unsur2 saling berkaitan st sm  lain.
Kesel tt hk nas yg berlaku di Ind disbt sbg sistem hk nas,
Dlm sistem hk nas bentuk hk yg ada dibedakan mjd hk tertulis (perUUan) & hk tdk tertulis (HA).
Hk yg berlaku dpt dibedakan mjd hk yg berlaku & hdp di masya (the living law) dan hk yg berlaku ttp tdk sbg the living law
Prof. Djojodigoeno ; Hkm Positip               Hkm Hidup          
Dasar Sosiologis
Dasar sosiologis berlakunya hukum adat terkait erat dengan efektifitas hukum


Hukum adat mrpkan hukum yg lahir bsm dg lahirnya masya, tumbuh berkembang bsm dg tumbuh berkembangnya masya o.k.i dianut sbgian bsr masyarakatnya, maka scr sosiologis hukum yg dpt berlaku sec efektif di masya adl hukum adat
Dasar Yuridis Hkm Adat
Ditinjau dr berbagai perat perUUan
dr masa Hindia Belanda sd Kemerdekaan
Hukum Adat Masyarakat Hukum Adat Pola Dasar Organisasi masyarakat
Masyarakat hukum masyarakat yg memp kewibawaan (gezag) dlm pembentukan, pelaksanaan & pemeliharaan hukum
Fungsi Masyarakat Hukum
Van Vollenhoven
                               Bingkai yg senantiasa berlainan coraknya krn           adanya perbedaan susunan masyarakatnya

Ter Haar
         Peta denah dr lapangan tempat Hukum Adat pada
         bekerja

Jd fungsi dr masya hkm adal sbg bingkai yg menentukan corak kepribadian
kesatuan Hkm Adat yg dipagarinya, atau peta denah bekerjanya Hkm Adat
Fungsi Masyarakat Hukum ? Peta denah atau bingkai berlakunya suatu aturan hukum Pendukung hak & kewajiban

Prinsip-Prinsip  Pewarisan
Harta warisan hanya brp aktiva

Tdk sell diperhitungkan sec matematik

Tdk mengenal pembagian mutlak

Tdk mengenal hibah

Dikenal lbg hdp waris

1. Harta berupa aktiva. KUH Perdata  & Hkm Islam  ?        Dikenal adanya penolakan hak waris ?
2. Tdk sell diperhitungkan sec   matematis   Apa  maksudnya  ? KUH Pdt  &  Hk  Islam  ?
3. Tdk mengenal bagian mutlak. legitieme portie  ,  dimana dikenal ? 4.  Tdk mengenal hibah . Maksudnya  hibah  kpd  siapa  ? Mengapa dmk  ? 5.  Dikenal lbg hidup waris. Bgmn dg KUH Pdt & Hk Islam  ?
6. Pewarisan dpt mengakibatkan  ; a, pembagian b. penundaan sementara c. penundaan permanen 7. Pewarisan dipengaruhi oleh struktur masyarakat    hukum Adat
6. Pewarisan dpt mengakibatkan  ; a, pembagian b. penundaan sementara c. penundaan permanen 7. Pewarisan dipengaruhi oleh struktur masyarakat    hukum Adat
6. Pewarisan dpt mengakibatkan  ; a, pembagian b. penundaan sementara c. penundaan permanen 7. Pewarisan dipengaruhi oleh struktur masyarakat    hukum Adat
Sistem Pewarisan
Kolektif

Mayorat

Individual
Msg2 sistem tsb memp nilai pos & neg
Subyek & Obyek Pewarisan
Pewaris

Ahli Waris

Harta Warisan
Subyek & Obyek Pewarisan
Pewaris

Ahli Waris

Harta Warisan
Subyek & Obyek Pewarisan
Pewaris

Ahli Waris

Harta Warisan
Pewaris
Subyek hkm yg akan mengalihkan/mengoperkan hartanya kepada generasi berikutnya, bisa ;
ayah/ibu kandung
ayah/ibu angkat
kakek/nenek
pewaris lainnya
Ahli Waris
“Mrk yg memp hub darah dg pewaris, utama & pertama adl anak kandung”,  kecuali ;
Anak perempuan di sistem kekerabatan patrilineal.
Apabila pewaris bpk, di sistem kekerabatan matrilineal.
Terkena sangsi adat (mis : perkawinan silariang/lari, kawin nyeburin, diangkat anak dlm sistem kekerabatan patrilineal & matrilineal)
Bgmn kedudukan duda, janda & anak angkat dlm pewarisan  ? Lihat  yurisprudensi  MA  !!! Sbg ahli waris terbatas
Obyek/Harta Warisan
Harta bawaan/asal

Harta bersama/pencaharian

Harta pusaka/kerabat
Cara Pemecahan & Pembagian Warisan
Lihat sistem kekerabatannya.

Lihat bentuk perkawinannya.

Tentukan ahli warisnya dengan melihat sistem kekerabatan & bentuk perkawinan.

Tentukan harta warisannya.

Tentukan bagian msg2 ahli waris.

kata pengantar skripsi

KATA PENGANTAR

Bismillaahirrahmaanirrahim
Assalamu’alaikum warahmatullaah wabarakaatuh
Diawali dengan seruan alhamdulillah, seraya memanjatkan puji syukur yang senantiasa penulis panjatkan kepada ALLOH SWT . teriring pula shalawat serta salam kepada Nabi Besar Muhammad SAW,  berkat kasih sayang-Nya, penulis dapat menyelesaikan penulisan hukum dengan judul PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KERJA ANTARA PEMAIN SEPAKBOLA DENGAN KLUB PERSIBANGGA PURBALINGGA, yang merupakan syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Penulis sadar sepenuhnya bahwa penulis tidak akan dapat menyelesaikan tulisan hukum ini tanpa bantuan dan dukungan yang tak ternilai dari orang-orang berbagai pihak, oleh karena itu,perkenankanlah penulis dengan segala ketulusan untuk  menyampaikan rasa terima kasih  yang sebesar-besarnya dan tulus kepada :
1.      Bapak Prof. Dr. Pratikni, M.Soc, Sc , selaku Rektor Universitas Gadjah Mada;
2.      Bapak Dr. Paripurna sugarda, S.H. LL.M., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ;
3.      Bapak Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum selaku Ketua Bagian Hukum Perdata;
4.      Bapak Dr. Ari Hernawan S.H,M.Hum selaku Dosen pembimbing skripsi yang telah sabar dan bersedia berbagi ilmu, memberikan dukungan, semangan kepada penulis,semoga bapak dan keluara selalu diberikan kesehatan dan riski yang berlimpah;
5.      Dosen penguji 1
6.      Dosen penguji 11
7.      Mas Sugeng selaku Sekertaris Bagian Hukum Perdata,SELURUH dosen bagian Hukum Perdata dan bagian lain,serta Staf Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, yang telah sudi mendidik dan membantu penulis menimba ilmu selam berada di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada;
8.      Ayah penulis Sudiono, S.H ,ibu penulis Lili Khoiyah Dra,adik penulis Tofan Hakim S.J dan Iip Parikesit A.R, serta seluruh keluarga baik dari Purbalingga maupun yang di Nganjuk;
9.      Direktur/ CEO PT Persibangga bapak Rokhman supriyadi S.E
10.  Seluruh manajemen PT Persibangga
11.  Pemain persibangga
12.  Seluruh anggota dan saudara di KMFH ; Ali,Zil,Edho,Putra,Dimas H, Dimas Puja, Slamet,Riyan,Naf,Ima,Nida,Rio,Reza,MTQ, kang Aad, Mas Fikri,
13.  Seluruh mahasiswa fakultas hukum 2010 dan konsentrasi perdata 2010
14.  Teman-teman KKN-PPM JTG 30
15.  Teman-teman Formaga Purbalingga
16.  Teman-teman PMII UGM,KOPMA dan organisasi lainya
17.  Teman-teman kos G2,Kuningan,Caturtunggal,Depok Sleman, om jak, om idel, om riyan, mas fahri, dan yang lainya;
18.  Teman-teman MI GUPPI purbasari3, MTSN karanganyar, MAN purbalingga
19.  Teman penulis yang tidak bisa disebutkan satu persatu

Disadari bahwa penulisan hukum ini masih banyak yang terdapat kekurangan ,oleh karena itu sangat diharapkan saran dan kritik yang membangun untuk menyempurnakaannya dikemudian hari. Semoga penulisan hukum ini dapat berguna dan bermanfaat bagi pembaca dan perkembangan ilmu hukum
Yogyakarta,   2013

Penulis


proposal skripsi

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
FAKULTAS HUKUM





USULAN PENELITIAN UNTUK PENULISAN HUKUM
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMAIN DALAM PERJANJIAN ANTARA PEMAIN SEPAKBOLA DENGAN KLUB PERSIBANGGA PURBALINGGA

Diajukan oleh:
Nama : Abi Kusuma F.A
NIM : 10 / 299735 / HK / 18500

Yogyakarta
2013





HALAMAN PERSETUJUAN

Usulan penelitian untuk penulisan hukum ini telah disetujui
oleh Dosen Pembimbing,
pada hari ........ tanggal........................

Penyusun



Abi kusuma F.A
No. Mahasiswa : 10 / 299735/ HK / 18500


Menyetujui:
Dosen Pembimbing Skripsi




DR. Ari Hernawan S.H.,M.Hum
NIP.197105311997021001












I. Judul
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMAIN DALAM PERJANJIAN ANTARA PEMAIN SEPAKBOLA DENGAN KLUB PERSIBANGGA PURBALINGGA
II. Latar Belakang

Sepak bola merupakan salah satu cabang olahraga yang sangat digemari dari berbagai kalangan dan termasuk cabang olah raga paling populer diindonesia bahkan mendunia. Antusiasme masyarakat ketika ada event – event pertandingan sepak bola seperti halnya Piala Dunia,Liga Ingris, Liga Champion, AFF sampai liga tarkam( antar kampung) dan berbagai event pertandingan sepak bola lainya. Beberapa orang bahkan rela membayar tiket pertandingan dengan harga yang selangit demi melihat sebuah pertandingan.
Permainan sepak bola telah menjelma menjadi sebuah industri yang menguntungkan baik itu hiburan,bisnis dan pekerjaan bahkan menjadi suatu fenomena baru yang menarik perhatian masyarakat. Mulai dari kompetisi lokal antar klub diindonesia seperti Liga Super Indonesia,Divisi Utama,Liga Primer Indonesia hingga kompetisi antar negara dalam piala dunia. Di negara-negara lain seperti Inggris,Italy, Spanyol Dan Jerman sepak bola dikelola menjadi sebuah industri yang sangat sukses dan profesional sehingga bukan hanya sekedar permainan dan olah raga tetapi juga bisnis dan hiburan yang menguntungkan.
Seperti yang kita ketahui dari media baik cetak maupun elektronik di negara-negara yang sudah mengelola sepakbola dengan baik, banyak dari klub dan pemain di negara tersebut bergelimangan harta dan hidup mewah, contohnya klub Real Madrid,Barcelona, MU dan klub besar lainnya mereka merupakan klub yang sangat kaya dan pemain sepak bola diklub besar tersebut tidak luput pula menikmati harta dan hidup dengan mewah contohnya saja Cristiano Ronaldo,David Becham,dan Lionel Messi mereka merupakan pemain dengan gaji yang sangat fantastis bernilai milyaran rupiah per-minggunya.  Pada sisi lain, stasiun televisi bersaing ketat demi mendapatkan hak siar atas suatu pertandingan sepak bola, mereka rela menginvestasikan puluhan bahkan ratusan milyar hanya untuk mendapat hak tersebut. Belum termasuk harga tiket perandingan yang bisa mencapai 30 juta/orang. Realitas sosial yang tersebut diatas menunjukan bahwa sepak bola memang menjadi sebuah industri dan bisnis yang menggiurkan.
Kompetisi-kompetisi yang ada menjadikan pemain untuk selalu mengoptimalkan kemampuan dan prestasi karena dengan kemampuan dari pemain dan prestasi yang dimiliki yang akan menjadi tolak ukur suatu pemain akan dapat bertanding atau tidak dalam pertandingan yang telah dijadwalkan dalam kompetisi. Maka dapat dilihat jika para pemain sangat berupaya untuk selalu meningkatkan potensinya karena mereka memandang bahwasanya bermain sepak bola bukanlah hanya sekedar hobi saja melainkan sebagai sebuah profesi yang menguntungkan dan dapat menjamin kelansungan hidup mereka.
Indonesia termasuk negara yang memiliki banyak klub sepak bola, sehingga PSSI( Persatuan sepakbola seluruh indonesia) mengembangkan konsep liga profesional seperti yang ada di negara-negara eropa yang kebanyakan telah menerapkan hal tersebut. PSSI sebagai suatu wadah yang khusus menangani olahraga khususnya sepakbola berusaha untuk mengembangkan industri sepak bola diindonesia. Dimulai dengan diakanaya kompetisi antar klub sepak bola  tingkat nasional yang kita kenal sebagai Liga Super Indonesia(ISL), selain itu masih terdapat beberapa kompetisi lainya seperti LPI(liga premier indonesia),Divisi Utama dan kompetisi lainya yang berada dibawahnya. Akan tetapi yang dikatakan sebagai  kompetisi sepak bola yang profesional hanya ISL dan Divisi Utama
Perkembangan sepak bola dalam negeri sudah menjadi sebuah industri baru yang banyak diminati serta dapat dikatakan sebagai ladang usaha baru yang mengiurkan. Seperti yang kita tahu dalam dunia usaha dikenal adanya pengusaha dan buruh sedangakan dalam industri sepak bola dikenl juga adanya manajemen klub dengan pemain dalam suatu hubungan kerja. Manajemem klub disini diibaratkan sebagai suatau badan hukum yang menajalankan usaha dan memepekerjanakan pemain  dan membayar upah untuk pemain. Sedangkan pemain  disebut sebagai buruh karena melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan yaitu dengan bermain sepak bola dan memiliki hak untuk menerima upah sebagai suatu akibat adanya hubungan  kerja.
Penelitian dilakukan di Persibangga(Persatuan Sepak Bola Purbalingga),Persibangga adalah sebuah klub sepak bola Indonesia yang berasal dari Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah. Klub persibangga yang bermarkaskan di stadion Guntur Darjono ini memiliki supporter setia bernama KOBRA. Persibangga saat penulisan hukum ini sedang berada dalam kompetisi Divisi Utama indonesia musim kompetisi 2013-2014 dan termasuk sebagai klub sepak bola profesional.Dasar hubungan kerja antara pemain dan klub PERSIBANGGA PURBALINGGA, pemain dan manajemen mengadakan sebuah perjanjian kerja yang mengikat antara kedua belah pihak tersebut. Hal ini dibuat dengan tujuan untuk mencapai suatu kepastian hukum bagi masing-masing pihak yang mana perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban pemain dan manajemem klub. Bentuk perjanian kerja tersebut adalah perjanjian kerta waktu tertentu. Perjanjian ini membatasi waktu pemain adalah 1 musim atau bisa dikatakan 1 tahun, setelah jangka waktu 1  tahun berakhir maka pemain menjadi bebas transfer artinya ia dapat memperpanjang kontrak atau tidak.
Permasalahan yang timbul adalah ketika adanya pemain yang mengalami cidera dan pemain yang tidak dibayarkan atau ditunggak pembayaranya oleh manajemen klub.  Hal ini merupakan masalah yang penting karena tidak setiap saat pemain dalam kondisi yang baik bisa saja pemain mengalami cidera yang tidak dapat dihindari lagi. Selain itu, penungakan pembayaran yang dilakukan manajement biasnya menjadi persoalan yang sering dibicarakan karena kita ketahui bahwa pembayaran gaji untuk pemain merupakan suatu unsur penting dan merupakan kewajiban dari pihak manajemen selaku majikan/pengusaha. Meskipun telah dibuat suatu perjanjian kerja antara klub sepakbola dangan pemain sepak bola, tetapi pada kenyataannya masih banyak sekali penyimpangan dalam dunia persepakbolaan seperti yang telah dicontohkan diatas, terkadang jaminan kepastian hukum pemain sepak bola masih kurang menguntungkan bagi pemain sepak bola, misalnya salah satu pihak melakukan wanprestasi, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang dilakukan oleh klub sepak bola dangan seenaknya atau secara sepihak, biaya ganti rugi bagi pemain sepak bola yang mengalami cedera sangat tidak manusiawi, atau nilai kontrak yang diterima oleh pemain sepak bola tidak sesuai dangan yang telah diperjanjikan sebelumnya dan lain-iain. Seharusnya penyelesaian permasalahan tersebut harus berdasarkan perjanjian kerja yang telah dibuat dan juga seharusnya isi dari perjanjian kerja mengakomodasikan kepentingan kedua belah pihak, jangan hanya menguntungkan pihak ktub sepak bola saja.
Munculnya masalah tersebut melatar belakangi penulis untuk melakukan penelitian dan pengkajian mengenai perjanjian kerja pemain sepak bla dalam sebuah penulisan hukum yang berjudul “PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMAIN DALAM PERJANJIAN ANTARA PEMAIN SEPAKBOLA DENGAN KLUB PERSIBANGGA PURBALINGGA”. Kendala yang terjadi dalam perjanjian kerja adalah ketika pemain mengalami cidera dan bagaimana jika klub tidak bisa membayar gaji pemainnya. Sehingga hal tersebut  dapat merugikan salah satu pihak.
III. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Bagiamana pelaksanaan perjanjian kerja antara pemain dengan klub sepak bola PERSIBANGGA PURBALINGGA
2. Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pemain dalam perjanjian kerja antara pemain sepak bola dengan klub PERSIBANGGA PURBALINGGA yang cidera dan tertunggak gajinya.

IV. Tujuan Penelitian
Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian yang diadakan adalah sebagai berikut :
1. Tujuan Obyektif
a. Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerja antara pemain dengan klub sepak bola PERSIBANGGA PURBALINGGA.
b. Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadaap pemain dalam perjanjian kerta antara pemain sepakbola dengan klub sepakbola PERSIBANGGA PURBALINGGA yang cidera dan tertunggak gajinya.
2. Tujuan Subyektif
a. Memperoleh data yang akurat tenteang obek yang diteliti sebagai bahan guna menyusun penulisan hukum yang merupakan salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum (S1) di fakultas hukum Universitas Gadjah Mada.
b. Untuk memberikan masukan kepada dunia persepakbolaan nasional yang nantinya dapat menciptakan profesionalisme dalam mencapai prestasi maksimal seperti yang diharapkan.
V. Keaslian Penelitian
Berdasarkan penelusuran kepustakaan di perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada terdapat beberapa penelitian hukum yang memiliki keterkaitan atau kesamaan topik dengan penelitian dan penulisan hukum yang dilakukan penulis, namun terdapat beberapa substansi yang berbeda dan apabila terdapat kesamaan amaka hal tersebut bukanlah atas kesengajaan penulis. Penelitaian dan penulisan hukum yang dilakukan penulis ini, dimaksudkan untuk menyempurnakan penelitian yang ada sebelumnya. Adapun beberapa penelitian dan penulisan hukum yang memiliki keterkaitan atau kesamaan topik dengan penelitian dan penulisan hukum yang dilakukan penulis  diantaranya yaitu :
1. Petrus Paulus Rentanubun,2012 “PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMAIN DALAM PERJANJIAN KERJA ANTARA PEMAIN SEPAK BOLA DENGAN PERSIBA BANTUL” Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada  Penelitian ini memuat permasalahan; 1.bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pemaun dalam perjanjian kerja natara pemain sepakbola dengan klub Persiba Bantul? 2. Bagaimana mekanisme penyelesaian maslah kontrak yang dilakukan oleh pemain? Penulisan hukum ini lebih menekankan  pada permasalahan perlindungan terhadap pemain atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh manajemen klub kepada pemain.
2. Devy Purnama Sari, Hukum Perdata murni, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Mei 2013, IMPLEMENTASI PASAL 1234 Juncto 1338 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA DALAM PEMENUHAN HAK PEMAIN SEPAK BOLA DALAM KONTRAK KERJA ANTARA PEMAIN DENGAN KLUB (Studi di Klub Persema Malang) . Penelitian ini memuat permaslaahan : 1. Bagaimana implementasi pasal 1234 juncto 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam hal pelaksanaan pemenuhan hak pemain sepak bola dalam perjanjian yang dilakukan dengan klub Persema ? 2. Apa hambatan yang dihadapi klub Persema dalam pelaksanaan pemenuhan hak pemain sepak bola dalam kontrak antara pemain dengan klub dan bagaimana upaya klub Persema, dan pemain agar hak pemain dapat terpenuhi?Penulisan hukum ini lebih menekankan  pada permasalahan pemenuhan hak pemain atas dalam perjanjian kerja berdasar implementasi pasal 1234 jo 1338 KUHperdata.

Secara praktis, penulisan hukum yang ditulis oleh penulis memiliki permasalahan yang berbeda. Penulis menitikberatkan pada pelaksanaan perjanjian kerja pemaindan klub Persibangga Purbalingga serta bentuk dan upaya penyelesaian yang dilakukan sehubungan dengan perlindungan pelaksanaan perjanjian kerja jika pemain mengalami cidera dan gaji tidak dibayarkan.
Penulis mengambil dan mengumpulkan sendiri data dan informasi yang dibutuhkan dalam penulisan ini, dengan demikian penulisan hukum ini dilakukan dengan iktikad baik, dan tidak ada maksud penulis untuk melakukan Plagiatisme. Namun jika terdapat penelitian serupa,maka diharapkan penelitian ini dapat menambah informasi dari penelitiaan yang telah ada sebelumnya sehingga dapat memperkaya hasanah pengetahuan dan penulisan hukum.
VI. Manfaat Penelitian
Penelitian ini dilakukan oleh penulis dengan harapan dapat memeberikan manfaat sebagai berikut :
1. Bagi Ilmu Pengetahuan
Penulisan hukum mengenai pelaksanan perjanjian kerja pemain sepak bola ini diharapakan dapat menambah dan memperkaya khasanah pengetahuan dalam hukum perdata khususnya hukum perburuhan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu. Penulisan hukum ini diharapkan dapat menambah informasi mengenai implementasi perjanjian kerja khususnya perjanjian kerja pemain sepak bola.
2. Bagi Pembangunan Sepak Bola Nasional
Sebagai gambaran realita ayang terjadi di persepakbolaan indonesia, diharapkan pemerintah dalam hal ini PSSI dapat memeperhatikan perlindungan terhadap Pemain agar lebih terpenuhinya hak-hak para pemain sehingga dapat memajukan persepakbolaan indonesia yang profesional
3. Bagi Masyarakat
Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat kepada seluruh masyarakat, agar tidak hanya mengetahui tetapi juga mengerti dan memahami tentang pelaksanaan perjanjian Pemain sepakbola.
VII. TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Umum tentang Perjanjian
1. Pengertian Perjanjian dan Tempat Pengaturan Perjanjian
Istilah perjanjian adalah terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu overeenkomst yang oleh sebagian ahli hukum diartikan sebagai “perjanjian”. Overeenkomst berasal dari kata kerja Overeenkomen yang berarti “setuju” atau “sepakat”.  Kitab Undang-undang Hukum Perdata memberikan pengertian perjanjian pada pasal 1313 yaitu “ Suatu perjanjian adalah perbuatan  dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
2. Asas- asas hukum dalam perjanjian
Didalam Buku III KUHPerdata terdapat banyak asas hukum tetapi yang berkaitan erat dengan perjanjian ada 5 (lima) asas yaitu, sebagai berikut :
a. Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme diatur dalam pasal 1320 dan 1338 ayat (1) KUHPerdata.
b. Asas kebebasan berkontrak
Asas ini dimuat dalam pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang mengatakan bahwa,” Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
c. Asas pacta sun servanda
Asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian atau kekuatan mengikatnya perjanjian bagi para pihak dalam perjanjian.
d. Asas personalitas
Asas personalitas diartikan sebagai asas kepribadian yang berarti bahwa tidak ada seorang pun dapat mengadakan perjanjian kecuali untuk dirinya sendiri.
e. Asas itikad baik
Diatur dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang menyatakan, “ Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
3. Unsur –unsur Perjanjian
Menurut Sudikno Mertokusumo unsur yang terdapat dalam perjanjian adalah :
a. Unsur Essentialia
Unsur ini aadalah mutlak harus ada agar suatu perjanjian menjadi sah dan merupakan syarat sahnya pernajian.
b. Unsur Naturalia
Unsur yang lazimnya melekat pada suatau perjanjian.
c. Unsur Accidentalia
Unsur yang harus dimuat atau disebutkan secara tegas dalam perjanjian.
4. Syarat sahnya perjanjian
Syarat sahnya perjanjian diatur menurut poasal 1320 KUHPerdata. Didalam pasal tersebut disebutkan syarat sahnya perjanjian adalah :
a. Adanya persetujuan kehendak antara para pihak yang membuat perjanjian);
b. Adanya kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian ;
c. Adanya suatu hal tertentu, dan;
d. Adanya sebab yang halal.
Syarat yang pertama dan yang kedua merupakan syarat subyektif, karena kedua syarat tersebet mengatur tentang subjek aatau orang yang mengadakan perjanjian, sedaangnkan syarat yang ketiga dan keempat adalah syarat objektif karena mengatur tentang perjanjiannya ataupun objek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
5. Bentuk dan isi perjanjian
Perjanjian dibedakan menjadi berbagai jenis, yaitu :
a. Berdasarkan bentuknya, terdiri dari :
1) Perjanjian lisan
Adalah suatu perjanjia yang dibuat oleh para poihak dalam wujud lisan atau hanya kesepakatan para pihak saja
2) Perjanjian tertulis
Adalah perjanjian yang dibuat para pihak dalam bentuk tulisan,sering disebut juga sebgai akta. Akta dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:
a) Akta otentik, yaitu akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat umu yang berwenang untuk itu dan diwilauah dimana akta tersebut dibuat. Pejabat yang berwenang untuk itu adalah Notaris,PPAT,camat,dan lain – lain
b) Akta diabawah tangan, yaitu akta yang dibuat oleh para pihak  sehingga isinya ditentukan sendiri oleh para pihak. Perjanjian semacam ini hanya mengikat para pihak dalam perjanjaian saja tetapi tidak mempunyai kekuatan mengikat pihak ketiga. Perbedaan akta otentik dan akta dibawah tangan adalah dalam hal berlakunya akta tersebut sebgai alat bukti. Akta otentik merupakan alat bukti yang sempurna sedangkan akta dibawah tangan merupakan alat bukti yangsah dan tidak sempurna, karena keberadaaanya bisa saja disangkal oleh salah satu pihak, atau memerlukan alat bukti lain untuk mendukung akta dibawah tangan.
6. Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk. Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seorang debitur dapat berupa empat macam:
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukannya;
b. Melaksanakan apa yang dijanjikan,tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;dan,
d. Melakuakan sesuatu yang menurut perjanjian tidakboleh dilakuakanya.

7. Berakhirnya perjanjian
Berakhirnya perjanjian dapat terjadi dengan cara atau adanya persetujuan para pihak, tetapi juga dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Ditentukan dalam perjanjian oleh para pihak, misalkan perjanjaian dengan berlakunya waktu tertentu.
b. Ditentukan oleh undang –undanga dengan suatu batas waktu bagi berlakunya perjanjian
c. Undang-undang menentukan  hapusnya perjanjian karena terjadi peristiwa tertentu, misalnya dalam perjanjian pemberi kuasa,prjanjian kerja
d. Peryataan salah satu paihak atau keduabelah pihak dalam perjanjian untuk amenghentikan perjanjian, misalnya perjanjian sewa-menyewa
e. Putusan hakim dalam persidangan
f. Persetujuan para pihak, para pihak setuju perjanjiantelah berakhir, tujuan perjanjian dianggap telah tercapai.
A. TINJAUAN UMUM TENTANG PERJANJIAN KERJA
1. Pengertian dan Tempat pengaturan Perjanjian kerja
Menurut KUHPerdata mengartikan perjanjian  kerja sebagai perjanjian perburuhan,  yakni dalam pasal 1601 menyatakan perjanjian kerja adalah perjanjian dengan mana pihak satu, si buruh, mengikatkan dirinya untuk di bawah perintah pihak yang lain, si majikan, untuk sesuatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah. Perjanjian kerja tersebut diatur dalam pasal 1601 KUHPerdata sampai pasal 1603 KUHPerdata.
Menurut pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pengertian perjanjian kerja adalah perjanjian antar pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja,hak dan kewajiban para pihak.
2. Unsur perjanjian kerja
a. Adanya Pekerjaan
Dalam suatu perjanjian kerja harus ada pekerjaan yang diperjajikan sebgai obyek perjanjian. Secara umum, “pekerjaan adalah segala perbuatan yang harus dilakukan perkerja/atau buruh untuk kepentingan pengusaha sesuai dengan isi perjanjian kerja.”   Sifat pekerjaan tersebut sangat pribadi karena bersangkutan dengan keterapmilan/keahliannya , sehingga menurut hukum ketika pekerja meninggal dunia maka perjanjian kerja tersebut putus demi hukum
b. Adanya upah
Upah harus ada dalam setiap perjanjian kerja. Menurut pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa upah adalah hak pekerja tau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatau perjanjian kerja, kesepakatan ataupun peraturan perundang - undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.Selain itu, pada prinsipnya pembayaran upah harus diberikan dalam bentuk uang namun dalam prakteknya berdasar peraturan perundang - undangan, tidak mengurangi kemungkinan pemberian upah dalam bentuk barang,tetapi juga harus dibatasi.
c. Adanya perintah
Perintah adalah unsur yang paling khas dalam hubungan kerja, yakni pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja / buruh berada dibawah perintah pengusaha. Unsur perintah ini dapt juga tercantum dalam peraturan tata tertib perusahaan yang harus dipatuh oleh pekerja/buruh. Dengan adanya unsur perintah maka kedudukan dari keduabelah pihak menjadi tidak sama, karena kedudukan salah satu pihak berada diatas(pihal pemberi perintah) dan satu pihak berada dibawah (pihak yang diperintah). Kedudukan yang tidak sama (hubungan sub-ordinasi) tersebut merupakan ciri khas dari perjanjian kerja itu sendiri, jika kedudukan sama maka itu bukanlah perjanjian kerja.
3. Syarat sah perjanjian kerja
Menurut pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 perjanjian kerja dibuat berdasarkan :
a. Kesepakatan keduabelah pihak;
b. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Kesepakatan keduabelah pihak dan Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum merupakan syarat subjektif. Sedangakan Adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang - undangan yang berlaku adalah syarat objektif. Apabila syarat subjektif dilanggar maka perjanjian kerja tersebut dapat dibatalkan sedangkan apabila syarat objektif yang dilanggar maka perjanjian kerja otomatis dinyatakan batal demi hukum.
4. Bentuk dan isi perjanjian Kerja
Didalam pasal 51 ayat 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN  nomor 13 tahun 2003 menyatakan bahwa perjanjian kerja dapat dibuat secara tertuli ataupun lisan
a. Bentuk perjanjian kerja secara tertulis
Berdasarkan pasal 54 ayat menyatakan bahwa perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat :
1) Nama,alamat,perusahaan, dan jenis usahanya;
2) Nama, jenis kelamin,umur dan alamat pekerja/buruh;
3) Jabatan atau jenis pekerjaan;
4) Tempat pekerjaan;
5) Besarnya upah dan cara pembayaran;
6) Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha/pemberi kerja dan pekerja/buruh
7) Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian
8) Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat, dan
9) Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja
b. Bentuk perjanjian kerja secara lisan
Berdasrkan pasal 63 ayat 1 dan 2 d, yakni didalam perjanjian kerja yang dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja atau buruh yang berasangkutan. Surat pengangkatan tersebut berisi sekurang-kurangnya memuat mengenai :
1) Nama dan alamat pekerja/buruh;
2) Tanggal mulai bekerja;
3) Jenis pekerjaan, dan
4) Besarnya upah.
Pernjanjian kerja menimbulkan adanya hak dan kewajiban bagi para pihak sebagaimana terjadi pada perjanjian pada umumnya, kewajiban pengusaha atau pemberi kerja dalam perjanjian kerja antara lain :
1) Memberikan pekerjaan(perintah kerja)
2) Membayar upah
3) Memberikan surat keterangan baik
Adapun kewajiban bagi pekerja/buruh dalam perjanjian kerja adalah  sebagai berikut :
1) Melakukan suatu pekerjaan
2) Menaati peraturan perusahaan
3) Memabayar ganti kerugian dan denda
4) Bertindak sebagai pekerja/buruh yang baik
Sebuah hubungan hukum jika ada kewajiban tentunya akan dibarengi hak, sehingga jika ada kewajiban yang dibebankan kepada salah satu pihak maka pihak lain akan menerima kewajiban tersebut sebgai hak pihak lainya dan sebaliknya. Artinya apa yang menjadi hak dari pekerja/buruh meruopakan kewajiban dari pengusaha,begitupula sebaliknya jika ada kewajiban dari pekerja/buruh maka akan menjadi hak bagi pengusaha.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1) Hak pengusaha / majikan/ pemberi kerja
a. pengusaha berhak atas pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh;
b. pengusaha berhak untuk membuat peraturan untuk ditaati pekerja;
c. pengusaha berhak untuk mendapat ganti kerugian atas perbuatan dari pekerja yang melakukan kesalahan atau kelalaan didalam melakukan pekerjaan;
d. pengusaha berhak atas kinerja yang baik dari pekerja/buruh.
2) Hak pekerja/buruh
a. Pekerja/buruh berhak atas suatu pekerjaan;
b. Pekerja/buruh berhak menerima upah terhadap apa yang telah dikerjakan
c. Pekerja/buruh berhak mendapatkan waktu istirahat dan cuti
d. Pekerja/buruh berhak atas perlindungan dan pengaturan tempat kerja;
e. Pekerja/ buruh berhak mendapat surat keterangan dari pengusaha;
f. Pekerja/buruh berhak mendapatkan perlakuan baik dari majikan/pengusaha.
5. Macam-macam perjanjian kerja
Perjanjian kerja menurut pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terdiri atas :
a. Perjanjian kerja waktu tertentu(PKWT)
Perjanjian kerja waktu tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dalam mengadakan hubungan kerja dibatasi waktu tertentu d yang telah disepakai. Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat berdasarkan jangka waktu ataupun berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. PPKWT diatur dalam pasal 50 s/d pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan lebih spesifik diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.100/MEN/2004 tentang pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu.
Menurut pasal 1 angka 1 dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.100/MEN/2004, “ perjanjian kerja waktu tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalama waktu tertentu atau untuk pekerjan tertentu”.
Berdasrkan pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 perjanjian kerja hanyawaktu tertentu hanya dapat dibuatuntuk pekerjaan yang jenis dan sifat kegiatannya akan diselesaikan dalam jangka waktu tertentu, yaitu :
1) Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya;
2) Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga ) tahun;
3) Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
4) Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru,kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Ketentuan lainya adalah jangka waktu untuk perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dilakukan atas jangka waktu paling lama 2 ( dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1( satu) tahun.
b. Perjanjian kerja Waktu tidak tertentu (PKWTT)
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat disimpulkan dari isi pasal 1602 huruf g KUHPerdata yang berbunyi, “ jika suatu hubungan kerja tidak ditetapkan berdasarkan perjanjian atau peraturan perundang-undangan atau hal ini tidak menurut kelaziman, maka dianggap dibuat untuk waktu tidak tertentu.” . Perjanjian ini  dapat mensyaratkan adanya masa percobaan dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan hal ini sesuai pasal 60 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat terjadi karena :
1) Perjajuan waktu tertentu tidak dibuat dalam bahasa indonesia dan huruf latin;
2) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifa atau kegiatan pekerjaanya akan selesai dalam waktu tertentu;
3) Perjanjian kerja waktu tertentu diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetao;
4) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu diadakan untuk lebih dari 2 (dua) tahun dan diperpanjang lebih dari satu kali untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun;
5) Pengusaha yang bermaksud memeprpanjang perjanjian kerja waktu tertentu, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tersebut berakhir tidak  memberikan maksud secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan;
6) Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu diadakan tidak melebihi masa tenttang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama. Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini diadakan lebih dari ( satu) kali dan lebih dari (dua) tahun.
6. Berakhirnya perjanjian kerja
Berdasarkan pasal 61 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila :
a. Pekerja meninggal dunia;
b. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan huku tetap, atau
d. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peratutan perundang - undangan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Perjanjian kerja tidaklah berakhir dengan meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan,pewarisaan,atau hibah. Jika terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja menjadi taanggung jawab pengusaha baru kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja. Dalam hal pengusaha meninggal dunia maka ahli wari pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah diadakan perundingan antara kedua belah piahak, namun halnya ketika pekerja/buruh meninggal dunia maka ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku atau perjanjian bersama.
B. TINJAUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA
1. Pengertian Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum adalah perlindungan terhadap kepentingan manusia  yang dilindungi hukum atau hak agar dalam pelaksanaan untuk memenuhinya tidak merugikan orang lain melalui kaidah hukum
Philipus M.Hadjon menyebutkan dua macam perlindungan hukum bagi masyarakat, yaitu :
a. Perlindungan hukum preventif, yaitu perlindungan hukum yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa terhadap rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk definitif.
b. Perlindungan hukum represif, yaitu perlindungan huku yang bertujuan menyelesaikan sengketa.
2. Perlindungan hukum bagi pekerja
Perlindungan hukum pekerja dapat dilakukan, baik dengan jalan memberikan tuntutan, maupun dengan jalan meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia,perlindungan fisik dan teknis serta sosial ekonomi melalui norma yang berlaku dalam lingkungan kerja.
Perlindungan hukum bagi pekerja mencakup :
a. Norma keselamatan kerja, yang meliputi keselamatan kerja yang bertalian dengan mesin, pesawat,alat kerja, bahan daan proses pengerjaannya, keadaan tempat kerja dan lingkungan serta cara melakukan pekerjaan;
b. Norma kesehatan kerja, meliputi, pemeliharaan dan mempertinggi derajat kesehatan pekerja dilakukan dengan cara pemberian obat-obatan, perawatan tenaga kerja yang sakit,mengatur persediaan tempat,cara-cara dan syarat kerja yang memenuhi kesehatan perusahaan dan keshatan bagi pekerja untuk mencegah penyakit, baik akibat pekerjaan atau penyakit umum serta menetapkan syarat kesehatan bagi perumahan pekerja. Terhadap tenaga kerja yang mendapatkan kecelakaan dan/atau menderita penyakit akibat pekerjaan,berhak atas ganti rugi perawatan dan rehabilitasi akibat kecelakaan dan/atau penyakit akibat pekerjaan,ahli warisnya berhak mendapat ganti kerugian.
c. Norma kerja, yang meliputi : perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertalian dengan waktu bekerja,sistem pengupahan,istirahat,cuti,pekerja wanita, anak, kesusilaan, ibadah menurut agama dan keyakinan masing masing yang diakui pemerintah, kewajiban sosial kemasyarakatn dan pemeliharaaan kegairahan dan moril kerja yang menjamin daya guna kerja yang tinggi serta menjaga perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral.
Menurut imam soepomo, perlindungan hukum terhadap pekerja memiliki 3 tujuan yaitu :
a. Perlindungan ekonomis
b. Perlindungan sosial
c. Perlindungan teknis
Macam-macam perlindungan hukum bagi pekerja tersebtu diatas diklasifikasikan lagi berdasarkan objek-objek perlindungan hukum yang diberikan bagi pekerja yang tertuang kedalam pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diantaranya sebagai berikut :
a. Perlindungan atas hak-hak dalam hubungan kerja
1) Pasal 5 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan;
2) Pasal 6 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha;
3) Pasal 11 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , setiap tenga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengenmbangkan kompetensi kerja sesuai bakat,minat dan kemampuanya melalui pelatihan kerja;
4) Pasal 12 ayat 3 (tiga) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ,setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya;
b. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja ;
Pasal 86 ayat 1 (satu) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
1) Keselamtan dan kesehatan kerja;
2) Moral dan kesusilaan; dan,
3) Pengakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama
c. Perlindungan tentang upah, jaminan sosial tenaga kerja dan kesejahteraan;
1) Pasal 88 ayat 1 (satu) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
2) Pasal 99 ayat 1 (satu) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenga kerja;
3) Pasal 101 ayat 1 (satu) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh,dibentuk koperasi pekerja/buruh dan usaha-usaha produktif di perushaan;
d. Perlindungan atas hak pemutusan hubungan kerja
1) Pasal 61 ayat 5 (lima) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , dalam hal pekerja tau buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-hak sesui dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak –hak yang telah diatu dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
2) Pasal 156 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja,pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan mas kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

VIII. Metode Penelitian
A. Sifat penelitian
Pendekatan pada penelitian ini bersifat normatif empiris.  Penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan sumber data sekunder. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang memeperoleh data dari  sumber hukum primer. (soemitro, 1983;24). Jadi, penelitian ini menitik beratkan pada pengkajian pelaksanaan atau implementasi dari hukum positif dan kontrak secara faktual pada peristiwa hukum tertentu, pengkajian tersebut bertujuan untuk memastikan apakah hasil penerapan pada peristiwa hukum secara inconcreto itu sesuai atau tidak dengan ketentuan perundang-undangan atau kontrak.Penelitian pada studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan untuk melengkapi data yang telah diperoleh dari penelitian kepustakaan ini, maka perlu didukung dengan adanya penelitian lapangan.
B. Jenis penelitian
Guna memperoleh data untuk adapat menjawab permasalahan dalam penelitian ini, maka penulis melakukan penelitian sebagai berikut :
1. Penelitian Kepustakaan (Library Research)

Penelitian kepustakaan adalah penelitian yang dilakukan untuk memperoleh data yang relevan dengan permaslahan yang diteliti. Data yang dihasilkan dari penelitian ini merupakan data sekunder,yaitu data yang diperoleh secara tidak langsung dari subyek penelitian. Data sekunder didapat dengan cara mengumpulkan, mempelajari, serta menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan, literatur dan makalah yang berkaitan dengan obyek penelitian. Adapun bahan yang digunakan oleh penulis berkaitan dengan penelitian kepustakaan dapat dikelompokan sebagai berikut :
a. Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer merupakan segala bahan hukum atau ketentuan yang mengikat dengan permasalahan yang akan diteliti . Bahan hukum primer terdiri dari:
1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional
5) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep.100/Men/VI/2004 Tentang Ketentiau Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
6) Peraturan PSSI tentang standarisasi perjanjian kerja pemain sepak bola liga indonesia tahun 2007
7) Peraturan PSSI nomor: 01/PO-PSSI/VIII/2009 tentang pemain, status, alih status dan peralihan
8) Pedoman Dasar PT.Persibangga Purbalingga
9) Surat perjanjian kerja pemain Persibangga Purbalingga

b. Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder merupakan bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer serta memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer . Bahan hukum sekunder terdiri dari :
1) Buku- buku yang membahas tentang perjanjian kerja
2) Buku-buku yang membahas tentang perlindungan hukum bagi pekerja
3) Artikel yang relevan dengan permaslahan persepakbolaan
4) Makalah dan bahan-bahan lain dari media internet terkait dengan permasalahan yang diteliti.
c. Bahan Hukum Tersier
Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, yang meliputi kamus Besar Bahasa Indonesia, kamus hukum, ensiklopedia dan bahan-bahan tertulis lain yang relevan berupa kamus-kamus ensiklopedia.
2. Penelitian Lapangan
Penelitian lapangan bertujuan untuk memperoleh data primer. Penelitian lapangan adalah penelitian di lokasi penelitian. Sehingga penulis secara langsung dapat memperoleh bahan-bahan atau informasi yang berkaitan dengan topik yang diteliti, yaitu segala sesuatu yang berkaitan tentang pelaksanaan perjanjian kerja pemain antarapemain sepak bola  dengan klubnya, dengan cara wawancara (interview) dengan pihak –pihak yang bersangkutan.
a. Lokasi penelitian
Lokasi penelitian yang dipilih untuk melakukan penelitian ini adalah di Stadion Goentoer Darjono yang mana sebagai sekerteriat Persibangga Purbalingga.
b. Teknik Pengambilan Sampel
Cara pengambilan sampel dilakukan dengan cara non random sampling, yaitu tidak semua individu dalam populasi memperoleh kesempatan yang sama untuk menjadi anggota sampel. Jenis non random sampling yang digunakan adalah purposive sampling yaitu pengambilan sampel yang didasarkan kriteria-kriteria tertentu yang dipandang mempunyai hubungan dengan  masalah yang diteliti yang memungkinkan diperolehnya data. peneliti menggunakan pertimbangannya sendiri dengan berbekal pengetahuan yang cukup tentang populasi untuk memilih anggota-anggota sampel. Sampel yang dipilih berdasarkan pertimbangan/penelitian subyektif dari penelitian, jadi dalam hal ini penelitian menentukan sendiri responden mana yang dianggap dapat mewakili populasi .  Kriteria yang dimaksud yaitu pemain yang  melakukan perjanjian pemain yang pernah mengalami wanpresatsi selama bermain di Persibangga
c. Subyek Penelitian
Subyek penelitian adalah sesuatu, baik orang, benda ataupun lembaga, yang sifat-keadaanya akan diteliti. Subyek penelitian adalah sesuatu yang di dalam dirinya melekat atau terkandung obyek penelitian, meluputi :
1. Responden
Responden adalah subjek yang memberikan jawaban atas pertanyaan peneliti dalam wawancara yang berkaitan langsung dengan permasalahan hukum yang diteliti. Responden peneliti adalah Pemain Persibangga dan subyek hukum yang lain yang mana itu dianggap relevan dengan permasalahan yang akan akan diteliti. Adapun responden dalam penelitian ini terdiri dari :
a. Manajemen klub Persibangga sebagai pihak Pemberi kerja, terdiri dari :
ii. Direktur Utama PT.Persibangga
iii. Manajement Persibangga
a. Pemain Persibangga yang melakukan perjanjian kerja yang melakukan wanprestasi.
2. Narasumber
Narasumber adalah subyek yang berkompeten sesuai dengan bidang kerjanya, memberikan jawaban atas pertanyaan peneliti dalam melakukan wawancara yang berkaitan langsung dengan permasalahan hukum yang diteliti.
3. Cara Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang diperlukan, alat yang dipergunakan adalah wawancara atau interview. Wawancara adalah sarana pengumpul data dengan mengajukan pertanyaan secara lisan kepada responden kemudian diadakan pencatatan  hasil tanya jawab dalam wawancara.
4. Alat Pengumpul Data
Untuk memperoleh data yang diperlukan, alat yang digunakan adalah dengan  pedoman wawancara yaitu mengajukan pertanyaan secara langsung kepada responden dan narasumber secara lisan untuk memudahkan penelitian yang dilakukan.
5. Analisis Hasil Penelitian
Penulis menggunakan analisis kualitatif yaitu mengelompokan data yang diperoleh dari penelitian kemudian diseleksi menurut kualitas dan kebenaranya. Cara penyajianya adalah secara deskriptif yaitu menggunakan data yang ada sesuai dengan keadaan sebenarnya.
6. Sistematika Penulisan
Penulisan hukum ini memiliki sistematika sebagai berikut :
Halaman Judul
Halaman Pengesahan
Halaman Pernyataan
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Lampiran
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penelitian
1.4 Keaslian Penelitian
1.5 Manfaat Penelitian
BAB II Tinjauan Pustaka
1. Tinjauan Umum tentang Perjanjian
i. Pengertian Perjanjian dan Tempat Pengaturan Perjanjian
ii. Unsur-unsur Perjanjian
iii. Jenis jenis perjanjian
iv. Asas-Asas  Perjanjian
v. Syarat sahnya perjanjian
vi. Bentuk dan Isi Perjanjian
vii. Wanprestasi dan akibatnya
viii. Berakhirnya Perjanjian
2. Tinjauan umum tentang Perjanjian Kerja
i. Pengertian dan Tempat Pengaturan Perjanjian Kerja
ii. Unsur-unsur Perjanjian Kerja
iii. Syarat Sah Perjanjian Kerja
iv. Bentuk dan Isi Perjanjian Kerja
v. Macam-Macam Perjanjian kerja
vi. Berakhirnya Perjanjian Kerja
3. Tinjauan umum Perlindungan Pekerja
i. Pengertian Perlindungan Hukum
ii. Perlindungan Hukum bagi pekerja
BAB III Metode Penelitian
1.1 Sifat Penelitian
1.2 Jenis Penelitian
1.3 Analisis Hasil Penelitian
1.4 Kendala Penelitian
BAB IV Hasil Penelitian dan Pembahasan
1.1 Perjanjian kerja pemain antara pemain sepakbola dengan klub Persibangga Purbalingga
1.2 Bentuk Wanprestasi  dan Perlindungan hukum bagi pemain ketika terjadi wanprestasi

BAB V Kesimpulan dan Saran
Daftar Pustaka
Lampiran

IX. Daftar Pustaka
A. Sumber Buku
Asikin,Zaenal,et all ,1993,Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Djumadi,F.X, 2006, Perjanjian Kerja, Sinar Grafika, Jakarta
Mertokusumo, Sudikno,1986, Edisi Keempat Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta
Mustofa,Burhan S.H.,2004, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta
R. Setiawan.1994. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bina Cipta. Bandung
Remy Sjahdeini,Sutan, 1991, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjajian Kredit Bank di Indonesia, PT.Intermasa, Jakarta
Subekti, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Subekti,1996,Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta. Bandung
Satrio, J, 2001, Hukum Perikatan, Perikatan Lahir Dari Perjanjian,PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Soekanto , Soerjono, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta
Sumitro , Ronny Hanityo, 1985, Metodologi Penelitian hukum, Ghalia Indonesia,Jakarta

B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2006 Tentang Badan Nasional  Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep.100/Men/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.23/Men/V/2006 Tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia
C. Penulisan Hukum
Devy Purnama Sari,  2013, IMPLEMENTASI PASAL 1234 Juncto 1338 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA DALAM PEMENUHAN HAK PEMAIN SEPAK BOLA DALAM KONTRAK KERJA ANTARA PEMAIN DENGAN KLUB (Studi di Klub Persema Malang),Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Petrus Paulus Rentanubun,2012 “PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMAIN DALAM PERJANJIAN KERJA ANTARA PEMAIN SEPAK BOLA DENGAN PERSIBA BANTUL” Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

D. Internet
http://hukum.kompasiana.com/2010/08/25/asas-kebebasan-berkontrak-dalam-hukum-perjanjian-di-indonesia-238895.html
http://www.tribunnews.com/superball/2013/10/10/fifpro-tuntut-pssi-segera-selesaikan-masalah-tunggakan-gaji-pemain

PENULISAN HUKUM PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KERJA ANTARA PEMAIN SEPAKBOLA DENGAN KLUB PERSIBANGGA PURBALINGGA

bagi yang mau silahkan download. hargaI HAK CIPTA.  boleh do induh dan disebarluaskan asal diberikan note. dan kreatiflah
https://drive.google.com/file/d/0B_XHp2qghalTZDZpV1BmSkp0cFE/view?usp=sharing