Senin, 11 Desember 2023

Keperdataan terkait Subrogasi Kompensasi Pencampuran utang Novasi dan Cessie

 1. Subrogasi adalah "penggantian hak-hak si berpiutang oleh seorang pihak ketiga, yang membayar kepada siberpiutang itu, terjadi baik dengan persetujuan maupun demi undang undang, dapat dijumpai Pasal 1400 KUHPerdat

2. kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan kepada pihak yang dirugikan atas kerugian yang diderita akibat tindakan salah pihak lain

3.  Percampuran utang adalah keadaan di mana kedudukan kreditur dan debitur menjadi satu. Hal ini mengakibatkan perikatan antara kedua belah pihak hapus. Percampuran utang diatur dalam Pasal 1436 sampai Pasal 1437 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

4. Novasi adalah pembaharuan utang yang dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Novasi menghapuskan perikatan lama dan menggantinya dengan perikatan baru. Novasi merupakan salah satu cara untuk mengakhiri perjanjian. Novasi diatur dalam Pasal 1413 sampai dengan Pasal 1424 KUH Perdata

5. Cessie adalah pengalihan hak piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru. Cessie diatur dalam Pasal 613 KUH Perdata.

PENETAPAN ASAL USUL ANAK BERAGAMA ISLAM DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM HUKUM POSITIF

 

PENETAPAN ASAL USUL ANAK BERAGAMA ISLAM

DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM HUKUM POSITIF

 

A. PENDAHULUAN

Anak merupaka karunia sekaligus amanat dari Allah SWT, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Bagi orang tua anak merupakan asset dan karunia Allah yang tak ternilai, ia sebagai penyejuk hati, penerus keturunan dan cita-cita ideal orang tua, dan dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa.

Pada Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dinyatakan, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan”.

Secara rinci hak-hak anak disebutkan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 18 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, yang antara lain “anak berhak mengetahui orang tuanya”. Mengetahui orang tuanya berkaitan dengan asal-usul anak. Asal usul anak ini dapat dibuktikan antara lain dengan akta kelahiran. Bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah untuk mendapatkan akta kelahiran tidaklah sulit, tinggal diurus sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditentukan, sehingga anak yang lahir dari perkawinan yang sah mendapatkan perlindungan yang sempurna berkaitan dengan “hifdlun nasl” (pemeliharaan keturunan) dengan segala akibat hukumnya. Namun bagi anak yang dilahirkan tidak dari perkawinan yang sah, untuk mengetahui asal-usul anak harus melalui putusan Pengadilan, dan tidaklah semua permohonan asal-usul anak dikabulkan oleh Pengadilan. Pengadilan hanya mengabulkan permohonan asal-usul anak, jika permohonan tersebut terbukti berdasarkan dan beralasan hukum. Jika permohonan tidak berdasarkan dan tidak beralasan hukum, maka permohonan tersebut akan ditolak.

Bagaimana permohonan asal usul anak dan apa akibat hukum penetapan Pengadilan tentang asal usul anak, akan diuraikan di bawah ini.

B. MACAM-MACAM STATUS ANAK

Menurut Chatib Rasyid dalam makalahnya “Anak lahir di luar nikah (secara hukum) berbeda dengan anak hasil zina”, bahwa ditinjau dari status kelahirannya, ada tiga (3) macam status anak, yaitu : Anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (anak yang sah); Anak yang lahir di luar perkawinan; dan Anak yang lahir tanpa perkawinan (anak hasil zina).

1.    1.Anak yang sah

Berdasarkan Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP), ”Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Sedangkan menurut Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI) ada dua kemungkinan anak yang sah, yatu :

a. anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah;

b. hasil perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.

Adapun yang dimaksud dengan perkawinan yang sah menurut UUP adalah perkawinan yang secara materiil dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, dan secara formil dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide : Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UUP).

Anak yang sah secara otomatis mempunyai hubungan nasab dengan ayah dan keluarga ayahnya kecuali ayah (suami dari ibu yang melahirkannya) mengingkari/menyangkalnya. Sabda Nabi SAW :

عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال: قام رجل فقال: يا رسول الله، إن فلانًا ابني، عَاهَرْتُ بأمه في الجاهلية، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا دعوة في الإسلام، ذهب أمر الجاهلية، الولد للفراش، وللعاهر الحجر (رواه أبو داود)

“Dari ‘Amr ibn Syu’aib ra dari ayahnya dari kakeknya ia berkata: seseorang berkata: Ya rasulallah, sesungguhnya si fulan itu anak saya, saya menzinai ibunya ketika masih masa jahiliyyah, rasulullah saw pun bersabda: “tidak ada pengakuan anak dalam Islam, telah lewat urusan di masa jahiliyyah. Anak itu adalah bagi pemilik kasur/suami dari perempuan yang melahirkan (firasy) dan bagi pezina adalah batu (dihukum)” (HR. Abu Dawud).

Berdasarkan hadits ini, Imam Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya, “At Tamhid” (8/183) sebagaimana dikutip dalam fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 menyatakan “Para Ulama telah sepakat, apabila ada seseorang berzina dengan perempuan yang memiliki suami kemudian melahirkan anak, maka anak tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya, melainkan kepada suami dari ibunya tersebut, dengan ketentuan ia tidak menafikan/ mengingkari anak tersebut.

"وأجمعت الأمة على ذلك نقلاً عن نبيها صلى الله عليه وسلم، وجعل رسول الله صلى الله عليه وسلم كل ولد يولد على فراش لرجل لاحقًا به على كل حال، إلا أن ينفيه بلعان على حكم اللعان"

Umat telah ijma’ (bersepakat) tentang hal itu dengan dasar hadis nabi saw, dan rasul saw menetapkan setiap anak yang terlahir dari ibu, dan ada suaminya, dinasabkan kepada ayahnya (suami ibunya), kecuali ia menafikan anak tersebut dengan li’an, maka hukumnya hukum li’an.

Juga disampaikan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Kitab al-Mughni (9/123) sebagai berikut:

وأجمعوا على أنه إذا ولد على فراش رجل فادعاه آخر أنه لا يلحقه

Para Ulama bersepakat (ijma’) atas anak yang lahir dari ibu, dan ada suaminya, kemudian orang lain mengaku (menjadi ayahnya), maka tidak dinasabkan kepadanya.

Apabila suami menyangkal/mengingkari sahnya anak yang dilahirkan istrinya, dan ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina baik dengan cara sumpah li’an maupun dengan bukti-bukti lainnya, maka suami tersebut harus mengajukan gugatan pengingkaran anak kepada Pengadilan. Apabila berdasarkan pemeriksaan di Pengadilan, gugatan tersebut terbukti kebenarannya (berdasarkan dan beralasan hukum), maka gugatan pengingkaran/penyangkalan anak dari suami tersebut dikabulkan. Sehingga kelahiran anak tersebut merupakan akibat dari perzinaan. (vide: Pasal 44 UUP jo. Pasal 101 KHI).

Gugatan pengingkaran/penyangkalan anak diajukan kepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa istrinya melahirkan anak dan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada Pengadilan Agama. Pengingkaran yang diajukan sesudah lampau waktu terebut tidak dapat diterima. (vide : Pasal 102 KHI).

2. Anak Yang Lahir di Luar Perkawinan

Berdasarkan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”;

Menurut Chatib Rasyid (mantan Ketua PTA Semarang), Anak yang lahir di luar perkawinan adalah anak yang lahir dari perkawinan yang dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pengertian ini menunjukkan adanya perkawinan, dan jika dilakukan menurut agama Islam, maka perkawinan yang demikian ”sah” dalam perspektif fikih Islam sepanjang memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Dengan demikian anak tersebut sah dalam kacamata agama, yaitu sah secara materiil, namun karena perkawinannya tidak tercatat baik di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di Kantor Catatan Sipil (anak hasil nikah sirri, seperti halnya Machica Mochtar dengan Moerdiono), maka pernikahan tersebut secara formil tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dengan demikian, anak yang lahir di luar perkawinan berbeda dengan anak yang lahir tanpa perkawinan. Pengertian luar perkawinan berbeda dengan pengertian tanpa perkawinan. Meskipun tidak sama persis tetapi pengertian ini dapat dianalogikan dengan dengan pengertian “Fulan berkeja di luar kantor” dengan “Fulan bekerja tanpa kantor”. Fulan bekerja di luar kantor berarti ada kantornya tetapi dia sedang bekerja di luar kantor, sedang Fulan bekerja tanpa kantor berarti dia bekerja tanpa ada kantornya.

Demikian pula anak yang lahir di luar perkawinan, berarti anak tersebut lahir dari pria dan wanita yang secara materiil ada ikatan perkawinan tetapi perkawinan tersebut secara formil tidak ada karena tidak dicatatkan/tidak dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah.

Ada beberapa istilah yang digunakan untuk menunjuk sebuah perkawinan yang tidak tercatat, ada yang menyebut kawin di bawah tangan, kawin syar'i, kawin modin, dan kerap pula disebut kawin kiyai (Mukhlisin Muzarie, Kontroversi Perkawinan Wanita Hamil, hal 110). Perkawinan tidak tercatat ialah perkawinan yang secara material telah memenuhi ketentuan syari'ah sesuai dengan maksud Pasal 2 ayat (1) UUP tetapi secara formil tidak memenuhi ketentuan ayat (2) Pasal tersebut jo Pasal 10 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 1975.

Berdasarkan Pasal 4, 5 dan 6 KHI, perkawinan tersebut sah menurut hukum Islam tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum. Agar perkawinan tersebut mempunyai kekuatan hukum, maka harus dimintakan itsbat nikah kepada Pengadilan Agama. (Pasal 7 ayat (2) KHI).

Oleh karena perkawinan yang dilakukan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUP dalam perspektif fikih Islam merupakan perkawinan yang sah, maka konsekuwensinya anak yang lahir dari perkawinan yang demikian ini, juga merupakan anak sah, yang mempunyai hubungan nasab dengan ayahnya (suami dari istri yang melahirkannya) dengan segala akibat hukumnya.

Berdasarkan uraian tersebut, penulis cenderung memaknai Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tersebut ditujukan terhadap anak yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan yang memenuhi syarat dan rukun sesuai dengan ketentuan hukum agama tetapi tidak dicatatkan. Hal ini sesuai dengan klarifikasi yang dilakukan oleh Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH. (Ketua MK saat itu) yang menyatakan bahwa yang dimaksu Majelis dengan frasa “Anak diluar perkawinan “bukan anak hasil zina, melainkan hasil nikah sirri. Hubungan perdata yang diberikan kepada anak diluar perkawinantidak bertentangan dengan nasab,waris, dan wali nikah. Hak yang dapat dituntut anak diluarperkawinan yang tidak diatur fikih, antara lain, berupa hak menuntut pembiayaan pendidikan atau hak menuntut ganti rugi karena perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain seperti yang diatur dalam Pasal 1365 KUH perdata atau hak untuk menuntut karena ingkar janji. Intinya adalah “hak-hak perdata selain hak nasab, hak waris, wali nikah, atau hak perdata apapun yang tidak terkait dengan prinsip-prinsip munakahat sesuai fikih” (Jawa Pos, edisi, Rabu, 28 Maret 2012).

3. Anak Yang Lahir Tanpa Perkawinan (Anak Hasil Zina)

Anak zina adalah anak yang lahir akibat hubungan biologis antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan. Meskipun terlahir sebagai anak zina, ia tetap dilahirkan dalam keadaan suci dan tidak membawa dosa turunan. Namun demikian, anak hasil zina tetap tidak mempunyai hubungan nasab dengan laki-laki yang menzinai ibunya, ia hanya dinasabkan dengan ibu yang melahirkannya. Sabda Nabi SAW.

قال النبي صلى الله عليه وسلم في ولد الزنا " لأهل أمه من كانوا" (رواه أبو داود)

Nabi saw bersabda tentang anak hasil zina: “Bagi keluarga ibunya ...” (HR. Abu Dawud).

Dalam hadits yang lain, Nabi SAW juga menyatakan tidak adanya hubungan kewarisan antara anak hasil zina dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya, antara lain:

عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " أيما رجل عاهر بحرة أو أمة فالولد ولد زنا ، لا يرث ولا يورث " ( رواه الترمذى - سنن الترمذى 1717

“Dari ‘Amr ibn Syu’aib ra dari ayahnya dari kakeknya bahwa rasulullah saw bersabda: Setiap orang yang menzinai perempuan baik merdeka maupun budak, maka anaknya adalah anak hasil zina, tidak mewarisi dan tidak mewariskan“. (HR. Al-Turmudzi).

Dalam rangka memberikan perlindungan hak-hak dasar anak hasil zina, MUI melalui Fatwanya Nomor 11 Tahun 2012 menyatakan “Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir kepada lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkan untuk : a. Mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut, b. Memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.

C. PENETAPAN PENGADILAN TENTANG ASAL USUL ANAK DAN AKIBAT HUKUMNYA

Pada Pasal 55 UUP jo. Pasal 103 KHI dinyatakan :

(1) Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang authentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Pasal 103 ayat (1) KHI, “Asal usul seorang anak hannya dapat dibuktiakn dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya”.

(2) Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.

(3) Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan.

Apabila ketentuan ini dihubungkan dengan 3 (tiga) macam status anak tersebut, maka anak sah dengan mudah akan mendapatkan akta kelahiran yang pertalian nasabnya dihubungan dengan ayah dan ibu yang melahirkannya dengan segala akibat hukumnya karena akta kelahirannya didasarkan alas hukum antara lain Akta Nikah orang tuanya. Adapun untuk anak hasil perzinaan, akta kelahirannya pertalian nasabnya hanya dihubungkan dengan ibunya dan tidak dapat diajukan permohonan asal usul anak karena kelahirannya tanpa adanya ikatan perkawinan. Kalaupun diajukan permohonan asal usul anak bagi anak hasil perzinaan, tentu akan ditolak oleh Pengadilan Agama. Sedangkan anak yang dilahirkan dari perkawinan di bawah tangan yang secara meteriil sah berdasarkan hukum Islam, tetapi tidak dicatatkan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum, maka untuk mendapatkan akta kelahiran anak yang pertalian nasabnya dihubungkan dengan ayah dan ibu yang melahirkannya, dapat ditempuh beberapa kemungkinan sebagai berikut :

1.    1.Melalui Itsbat Nikah

Agar perkawinan dibawah tangan/perkawinan sirri tersebut mempunyai kekuatan hukum, maka harus diajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama (Pasal 7 KHI). Jika permohonan itsbat nikah tersebut dikabulkan, maka penetapan Pengadilan Agama menjadi alas hukum bagi KUA setempat untuk menerbitkan Akta Nikah atas nama suami istri yang bersangkutan. Penetapan Itsbat Nikah ini berlaku sejak pernikahan sirri tersebut dilakukan. Sehingga dengan Akta Nikah dimaksud, anak yang lahir dari perkawinan/pernikahan sirri dapat diurus akta kelahirannya kepada instansi yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) tanpa melalui pengajuan permohonan asal usul anak.

Contoh : - A+B karena satu dan lain hal nikah sirri tanggal 2 Februari 1995 di wilayah kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto;

-          Pada tanggal 5 Mei 2000 lahir anak laki-laki yang bernama Y;

-          Pada tanggal 6 Juni 2019 A+B hendak mengurus Akta Kelahiran Y ke Disdukcapil dengan meminta agar Y dinyatakan lahir dari suami istri A+B tetapi oleh Disdukcapil ditolak karena tidak ada Akta Nikahnya.

-           Pada tanggal 1 Juli 2019 A+B mengajukan permohonan itsbat nikah pada Pengadilan Agama Mojokerto.

-           Setelah dilakukan pemeriksaaan sesuai dengan Hukum Acara ternyata terbukti A+B telah menikah sesuai ketentuan hukum Islam dan tidak melanggar UUP, sehingga misalnya pada hari Rabu, tanggal 24 Juli 2019 Pengadilan Agama Mojokerto menjatuhkan penetapan yang inti amarnya, “Menyatakan sah perkawinan antara A dengan B yang dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 1995 di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto” (Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, hal 156).

-          A+B menyampaikan salinan penetapan itsbat nikah tersebut kepada KUA Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto. Kemudian KUA Pacet menerbitkan Akta Nikah berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Mojokerto, dimana tanggal pernikahannya diisi tanggal 2 Februari 1995.

-           Oleh karena anak tersebut ( Y ) lahir pada tanggal 5 Mei 2000 berarti kelahirannya setelah pernikahan, maka berdasarkan Akta Nikah dimaksud, A+B dapat mengurus Akta Kelahiran anak laki-lakinya Y dan kalau pengurusan tersebut sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, niscaya Disdukcapil akan menerbitkan Akta Kelahiran Y tersebut. Jadi dalam kasus yang seperti ini tidak perlu ada penetapan asal usul anak dari Pengadilan.

-          Akta kelahiran menjadi bukti otentik tentang asal usul anak tersebut.

1.    2.Melalui Akad Nikah dan Permohonan Asal Usul Anak

Dalam kasus A + B di atas, boleh jadi A+B tidak mengajukan permohonan itsbat nikah tetapi melakukan akad nikah baru. Misalnya A+B mengikuti nikah massal yang diadakan instansi pemerintah atau ormas Islam pada tanggal setelah kelahiran anak. Misalnya tanggal 2 Februari 2005 A+B melakukan akad nikah di hadapan Pegawai Pencatat Nikah dan dicatat pada KUA Kecamatan Pacet. Maka untuk mengurus akta kelahiran Y sesuai dengan tanggal lahirnya 5 Mei 2000 tentu tidak bisa dilakukan, karena alas hukum Akta Nikahnya menyatakan pernikahannya tanggal 2 Februari 2005, sementara anaknya Y lahir tanggal 5 Mei 2000.

Agar anak laki-laki yang bernama Y tersebut mendapatkan Akta Kelahiran sesuai tanggal lahirnya, maka A+B harus mengajukan permohonan asal usul anak yang bernama Y tersebut. Jika permohonan tersebut terbukti berdasarkan dan beralasan hukum, maka Pengadilan Agama akan menjatuhkan penetapan yang mengabulkan permohonan Pemohon, dengan amar penetapan, pada intinya, “Menetapkan anak laki-laki yang bernama Y , lahir di Mojokerto tanggal 5 Mei 2000 adalah anak kandung dari suami istri A+B”.

Berdasarkan penetapan Pengadilan Agama tersebut, dapat diurus akta kelahiran anak Y sesuai tanggal lahirnya, dan anak tersebut dinyatakan lahir dari suami istri A+B.

1.    3.Melalui Permohonan/Gugatan Asal Usul Anak tanpa Itsbat Nikah

Perkawinan di bawah tangan/pernikahan sirri boleh jadi dilakukan oleh laki-laki yang ketika melakukan akad nikah sirri, masih terikat perkawinan sah dengan perempuan lain. Sebagai contoh C seorang laki-laki masih terikat perkawinan dengan D, melakukan nikah sirri (poligami sirri) dengan E misalnya tanggal 3 Maret 2005. Pada tanggal 6 Juni 2008 lahir anak perempuan bernama X.

Dalam kasus tersebut anak perempuan X tentu tidak akan mendapatkan akta kelahiran yang pertalian nasabnya dihubungkan dengan kedua orang tuanya C + E kecuali melalui permohonan/gugatan asal-usul anak yang diajukan oleh C atau E atau C+E kepada Pengadilan Agama. Apabila permohonan/gugatan asal-usul anak tersebut terbukti berdasarkan dan beralasan hukum, maka Pengadilan Agama akan menjatuhkan penetapan/putusan yang mengabulkan permohonan/gugatan asal usul anak, dengan amar penetapan/putusan, yang pada intinya, “Menetapkan anak perempuan yang bernama X, lahir di Mojokerto tanggal 6 Juni 2008 adalah anak kandung dari C+E”.

Adapun pernikahan poligami yang dilakukan dibawah tangan (poligami sirri) tidak dapat diitsbatkan karena pernikahan tersebut merupakan pelanggaran atas Pasal 4 dan 5 UUP, yaitu tidak ada ijin poligami dari Pengadilan.

Meskipun demikian pernikahan tersebut telah memenuhi syarat dan rukunnya sesuai dengan ketentuan hukum Islam, sehingga sah berdasarkan hukum Islam dan secara materiil juga sah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UUP.

Dalam kasus yang demikian ini anak harus mendapatkan perlindungan hukum, “anak berhak mengetahui orang tuanya”, sehingga terwujud tujuan hukum Islam “hifdlun nasl” melalui akta kelahiran dan penetapan asal-usul anak, sebagaimana Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, yang menguji terhadap Pasal 43 ayat (1) UUP sebagaimana diuraikan di atas.

Permohonan/gugatan asal usul anak yang dikabulkan oleh Pengadilan mempunyai akibat hukum yang sempurna baik dalam hubungan nasab maupun keperdataan lainnya antara anak dan kedua orang tuanya. Antara anak dan orang tuanya timbul hubungan mahram, wali nikah (Q.S. An Nisa’ : 23-24, Pasal 8-9 UUP dan Pasal 39, 40 dan 41 KHI), hubungan saling mewarisi (Q.S. An Nisa’ : 11-12 dan 176, Pasal 174 KHI), orang tua berkewajiban memenuhi nafkah, mendidik anak, dan lain-lain (QS. Al Baqarah : 233, Luqman: 12 – 19, Pasal 45 – 49 UUP), anak juga berkewajiban hormat dan berbakti kepada orang tua, dan lain-lain.

D. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.    Ditinjau dari statusnya ada 3 (tiga) macam anak, yaitu : 1. Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah; 2. Anak yang lahir dari perkawinan di bawah tangan (nikah sirri); dan 3. Anak yang lahir dari hubungan biologis antara pria dan wanita tanpa ikatan perkawinan (anak hasil zina).

2.    Penetapan asal usul anak oleh Pengadilan mempunyai akibat hukum pertalian nasab dan hubungan keperdataan lainnya antara anak dan orang tuanya, sehingga antara anak dan orang tuanya ada hubungan mahram, wali nikah, saling mewarisi, kewajiban orang tua memberi nafkah, membiayai pendidikan anak, dan lain-lain, demikian pula anak berkewajiban hormat dan berbakti kepada orang tua, dan lain-lain.

3.    Berdasarkan putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, Pasal 43 ayat (1) UUP, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. Penulis cenderung ketentuan ini diberlakukan terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan di bawah tangan yang secara materiil perkawinan tersebut sah menurut hukum Islam sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUP, tetapi secara formal tidak dicatatkan (Pasal 2 ayat (2) UUP) sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum. Karena itu Penetapan Pengadilan Agama tentang asal usul anak diberlakukan terutama terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan di bawah tangan (nikah sirri) yang memenuhi syarat dan rukun nikah menurut hukum Islam.

4.    Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab dan hubungan kewarisan dengan laki-laki yang menzinai ibunya, ia hanya dinasabkan dengan ibu yang melahirkannya. Namun demikian untuk memberikan perlindungan hak-hak dasar anak hasil zina yang secara prinsip lahir dalam keadaan suci dan tidak membawa dosa turunan, MUI melalui Fatwanya Nomor 11 Tahun 2012 menyatakan “Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir kepada lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkan untuk : a. Mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut, b. Memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah. Dengan demikian Pasal 43 ayat (1) UUP tidak dapat diberlakukan untuk anak hasil dari perzinaan.

PENUTUP

Dalam kesempurnaan, ada kekurangan. Dalam kelebihan, ada kelemahan. Atas segala kekurangan dan kelemahan, penulis mohon maaf, dan sekaligus mohon saran dan kritik konstruktif demi kebaikan dimasa mendatang.

Kepada Allah kita berharap, semoga percikan pemikiran tentang asal usul anak ini bermanfaan serta dapat meningkatkan wawasan keilmuan dan ketrampilan dalam menjalankan profesi yang berhubungan dengan hukum. Amien.

DAFTAR RUJUKAN

Departemen Agama, Alqur’an dan Terjemahannya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, cetakan ketiga, April 2002.

Undang-Undang Dasar 1945.

UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.

UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012.

Inpres Nomor 1 tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Mahkamah Agung RI, Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama

Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Kedudukan Anak hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya.

Abu Daud, Sunan Abu Daud.

Ibnu Qudamah, Al Mughni.

Chatib Rasyid, Anak yang lahir di Luar Nikah Secara Hukum Berbeda dengan Anak Hasil Zina, makalah disampaikan pada Seminar Status Anak Di Luar Nikah dan Hak Keperdataan lainnya, di IAIN Walisongo, Semarang, tanggal 10 April 2012.

Mukhlisin Muzarie, Kontroversi Perkawinan Wanita Hamil, Yogyakarta: Pustaka Dinamika, 2002

Jumat, 08 Desember 2023

contoh artikel Kontra atas Garis Besar Haluan Negara (GBHN)

 

Kontra atas Garis Besar Haluan Negara (GBHN)

Pengertian GBHN  adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. GBHN ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk jangka waktu lima tahun.

Keberadaan GBHN sangat penting karena Negara ini memerlukan visi dan misi Negara bukan visi dan misi pribadi atau visi dan misi kelompok. GBHN berfungsi sebagai visi misi bangsa Indonesia untuk menentukan arah pembangunan nasional. Akan tetapi sebagaimana kita ketahui GBHN yang ada sekarang sudah tidak sesuai dengan amandemen UUD NKRI 1945 yang mana sudah tidak ada lagi lembaga tertinggi negara sehingga GBHN yang mana merupakan buatan MPR sudah tidak dapat lagi diterapkan.

Secara sejarah GBHN terjadi dari jaman presiden soekarno, soharto dan awal reformasi dimana Presiden bertanggung jawab kepada MPR. Indonesia yang mana menganut Sistem presidensial terbukti cocok dalam membawa Indonesia menjadi lebih demokratis karena Presiden bertanggung jawab langsung pada pemilihnya, bukan pada lembaga lain. Jika GBHN kembali dihidupkan, pendulum sistem pemerintahan akan bergerak kembali ke arah parlementer dan merusak sistem yang sudah dibangun selama ini dan merusak amandemen terakhir kepada UUD NKRI 1945. GBHN terasa tidak pas ketika presiden ke empat Indonesia Abdurahman Wahid atau Gusdur sampai di makzulkan oleh MPR karena alasan tidak sesuai GBHN. GBHN saat itu lebih pro sistem parlementar dibandingkan sistem Presidensil, yang mana pemilu sebelumnya tahun 1999 merupakan pemilihan pertama yang secara demokratis dan pengangkatan Gusdur sebagai presiden adalah bentuk reformasi pemerintahan pada saat itu. Sistem Konstitusi Indonesia tidak menganut paham linear, sehingga pembangunan harus direncanakan melalui satu haluan negara. Ia menegaskan bahwa nama produk hukum untuk haluan negara Indonesia selama ini tidaklah tetap dan selalu berubah-ubah disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi.

GBHN memiliki fungsi sebagai visi misi bangsa Indonesia untuk menentukan arah pembangunan nasional. Jadi, semua pembangunan Indonesia pada waktu itu terarah dan terancang jelas di dalam GBHN. Akan tetapi model GBHN yang pernah diterapkan di Indonesia, Presiden hanya diposisikan sebagai pelaksana tugas sehingga esensi Presiden sebagai pemegang arah dan komando pembangunan menjadi hilang. Pembangunan nasional yang berdasarkan visi dan misi  dari Presiden akan mempermudah dalam presiden dalam mengambil kebijakan yang nantinya akan dipertanggung jawabkan kepada masyarakat secara langsung. Jika Presiden bertangung jawab hanya kepada lembaga maka akan dapat terjadi abuse power yang mana akan ada lembaga tertinggi negara sehingga sistem presidensial yang telah dianut tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.

Perencanaan pembangunan di Indonesia sekarang didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)  berdasarkan UU No. 17 Tahun 2007. RPJPN kemudian didukung oleh serangkaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dan dibentuk juga BAPPENAS atau badan Perencanaan Nasional sehingga akan menajdai tumpang tindih wewenang antara MPR dan Eksekutif sehingga dapat menjadi suatu pemborosan anggaran. Pembentukan GBHN baru hanya sekedar nama saja subsantsinya sudah dapat kita dapatkan dalam hasil pemikiran dari BAPPENAS yang nantinya akan di paparkan dalam rapat di DPR sehingga Rencana Pembangunan Nasional dapat dilaksanakan dan tidak berlibet dalam koordinasi dan konsolidasi. Pemunculan GBHN baru malah akan memperburuk dan melawan arah komitmen pembangunan yang telah berjalan selama ini sebagaimana amanat dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2004 Tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL. GBHN juga dapat menimbulkan kemandegan dan kemerosotan Prolegnas (program legislasi Nasional) karena harus melakukan amandeman kembali terhadap UUD 1945. Dalam amandemen tersebut memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit serta pemikiran yang matang waktu kerja yang tersita berpotensi memperburuk kinerja DPR, khususnya dalam fungsi legislasi. Padahal, peran dan keberadaan DPR diperlukan untuk melaksanakan berbagai fungsinya, yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran. Dibandingkan melakukan hal tersebut Upaya lain yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan tenaga dan waktu yang ada adalah dengan melakukan evaluasi terhadap RPJPN.

Kembalinya GBHN melalui amendemen UUD 1945 akan bersifat politis dan sangat elitis, yaitu akan hanya melibatkan kepentingan aktor-aktor partai politik yang agendanya memang saling berebut kekuasaan. Dalam praktik pemerintahan, yang adalah dibutuhkan keseimbangan agar capaian pembangunan dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan partisipatif. Wacana melahirkan kembali GBHN saat ini hanya mengakomodasi kepentingan elite partai politik, dan tidak mengakar pada kebutuhan riil masyarakat. Hal ini terjadi karena proses yang berjalan sampai mewacanakan amendemen UUD 1945 tidak berakar dari permasalahan riil dalam masyarakat, bahkan cenderung mengenyampingkan argumentasi atau kepentingan yang menolak dilakukannya amendemen UUD 1945 untuk melahirkan kembali GBHN. Mahfud MD dalam acara yang dilaksanakan di  Bappenas menyampaikan GBHN hanyalah pilihan penamaan di pemerintah Orde Baru. Pada Era reformasi dinamakan SPPN, sehingga urgensinya untuk dapat dihidupkan kembali menjadi buang waktu dan tenaga. Sejak 1960 sampai sekarang Indonesia sebenarnya sudah mempunyai perangkat hukum untuk haluan negara meskipun nama resminya selalu berubah. Oleh sebab itu, tidak perlu lagi pemberlakuan GBHN, atau kalau nama itu dianggap memiliki nilai historis yang perlu dipertahankan, dapat dengan mengubah nama UU SPPN menjadi UU tentang GBHN.

Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan arah terhadap penyelenggaraan negara sangat memerlukan banyanya pertimbangan dan melibatkan seluruh aspek yang ada baik dari masyarakat, akademisi, ahli tidak hanya MPR saja selaku pembuat GBHN. Peran serta tersebut harusnya terbuka sehingga peran serta masyarakat dapat aktif dan daopat mencapai tujuan bangsa dan negara. Selain itu, GBHN yang  bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, melindungi hak asasi manusia dan berkeadilan sosial tidak mungkin dapat tercapai jika hanya segelintir atau satu lembaga saja yang merumuskan hal tersebut. Dalam mewujudkan hal tersebut diperlukan adanya peran pengawasan tambahan untuk mengawasi jalanya perencanaan dan pelaksanaan GBHN yang nantinya akan dibuat.

GBHN memiliki peran penting dalam menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat dan bangsa baru dapat terwujud jika dilaksanakan oleh kelompok representatif yang tidak memiliki visi dan misi pribadi dalam pembentukan dan perumusan GBHN. Seperti yang kita ketahui sekrang sering terjadi adanya lobi-lobi politik yang terjadi di DPR yang dilakukan oleh oknum didalamnya bahkan samapai ditetapkan bersalah oleh Pengadilan.  Hal tersebut membuat rasa tidak percaya akan GBHN yang  memiliki peran penting bagi masyarakat dibuat oleh orang-orang yang memiliki keingianan atau visi misi tersendiri yang dapat menguntungkan sebagian kelompok dan dapat merugikan seluruh rakyat Indonesia. MPR selaku pembuat GBHN diharapkan dapat berintegritasn dan akuntabel dalam pembuatan GBHN. Jika tidak maka segala upaya yang selama ini bertujuan untuk pembentukan GBHN yang baru atau apapun namanya bisa ternodai oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab.

Peran GBHN sudah digantikan dengan adanya Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Sistem yang lahir UU No 25 tahun 2004 mengamanatkan untuk dapat menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan unsur penyelenggaraan negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. Kehadiran UU No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sudah dianggap mengakomodasi sebuah pedoman pembangunan dan program pemerintah untuk berjalan secara kelanjutan sudah memenuhi kebutuhan yang diharapkan. Dalam Sistem perencanaan tersebut sudah dibuat sesuai denganvisi misi presiden serta dibuat pula Rencana jangka pendek, rencana jangka menegah dan rencana jangka panjang dalam pembangunan Nasional di Indonesia. Dalam pembahannya tersebut juga sudah di sampaikan dengan rapat dengar pendapat kepada DPR dan DPD yang notabene sebagai anggota MPR sehingga sudah dapat dikatakan representatif dari masyarakat.

Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Juanda MH menyatakan “Secara hukum tata negara, Garis-Garis Besar Haluan Negara memang wewenang MPR, untuk berpikir, berbicara, dan mengeksekusi, tetapi pertanyaannya apakah urgen dan layak untuk dihidupkan kembali”. Dalam prosesnya pembentukan tersebut juga rentan adanya politisasi. Pembahasan dan Perumusan harus dibahas secara kongkrit untuk merumuskan mengenai sanksi bagi Presiden maupun lembaga negara lainnya yang tidak mempedomani. Belajar dari sejarahnya Presiden diberhentikan dengan impeach seolah-olah menurut MPR bahwa Gus Dur melanggar haluan negara dan dimana alasan tersebut dapat membuat ketidakstabilan negera. Bersalah dan tidak bersalahnya itu baik terbukti atau tidak kita mengetahui bahwa Gusdur lengser karena alasan tersebut.

Dalam GBHN juga pembuatan dilakukan oleh DPR dan DPD dalam MPR maka akan mengurangi ruang gerak Presiden selaku presiden terpilih yang mana sudah memiliki visi dan misi dalam pembangunan baik ekonomi sosial dan budaya. Selain itu GBHN akan tidak dapat dilaksanakan seoptimal mungkin karena pemerintah selaku eksekutr dan lembaga eksekutif yang akan melaskanakan tidak dilibatkan dalam perencanaan tersebut. GBHN sekarang ini cukup sebagai gidance atau pedoman dalam pembangunan sehingga tidak perlu sampai mengamandemen UUD cukup diakomodir dalam UU yang mana sudah ada dari tahun 2004 dengan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

MPR mempunyai posisi tawar penting dalam menentukan arah dan kebijakan nasional, mengingat waktu itu posisinya adalah lembaga tertinggi negara sehingga memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN sehingga Alasan menolak GBHN karena tidak ada check and balance di dalam sistem ketatanegaraan karena ada lembaga tertinggi negara yang diberikan kepada MPR dan ada lembaga tinggi negara yang dipegang oleh Presiden, DPR, MA, BPK, dan DPA. Padahal prinsip check and balance merupakan amanat proklamasi kemerdekaan Indonesia karena prinsip tersebut masuk dalam nilai-nilai demokrasi. Pasca perubahan ketiga UUD 1945, ada perubahan terkait dengan pelaksanaan kedaulatan rakyat dan posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara tidak lagi berlaku. Dengan adanya perubahan tersebut, maka konsekuensinya adalah tidak ada lagi sistem vertikal hierarkis dengan MPR menjadi lembaga tertinggi, adanya sistem yang horizontal yang saling berimbang dalam pengawasan. GBHN dimunculkan kembali dengan alasan supaya pembangunan berjalan dengan sistematis tidak bisa dijadikan rujukan karena Indonesia sudah memiliki  UU SPPN. Wacana GBHN dihidupakan kembali lebihbermuatan politis bukan untuk kepentingan pembangunan bangsa.

Dari beberapa uraian yang kami sebutkan diatas dapat dirangkum menjadi beberapa lasan yang mana GBHN tidak diperlukan kembali diantaranya

1.    Secara Dasar hukum susah karena harus melakukan amandemen terhadap UUD  yang ada

2.    Sudah adanya undang undang yang mengatur dalam Bappenas dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam undang- undang

3.    GBHN hanyalah nama saja selama sejarah pun mencatata berbagai nama GBHN yang dipakai dari era Soekerno samapi sekarang

4.    Perlunya perincinan sampai sejauhmana mana kewenangan pembuat GBHN disertai sanksi secara tegas dan cermat

5.    Masih banyaknya golongan elit politik dan sekelompok orang yang menduduki kursi kekuasan yang memiliki visi misi pribadi

6.    Perlunya pelibatan seluruh elemen dan peran aktif masyarakat yang mewakili bangsa indonesia tidak hanya MPR dimana anggotanya hanya DPD dan DPR

7.    Ketidakstabilan pemerintahan jika GBHN yang tidak diatur secara baik dan benar bisa menjadi alasan impeachment terhadap Presiden

 


 

Daftar Bacaan

Bagir Manan,(2008 ). Dalam Hukum Administrasi Negara, (Ed) Ridwan HR. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada

Satjipto rahardjo .2007. Membedah Hukum progresif ,Jakarta, Kompas, Penerbit Buku Kompas

W.Riawan Tjandra, Potensi Distorsi GBHN, Makalah pada FGD “Gagasan Reformulasi GBHN sebagai Panduan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, kerjasama Asosiasi Pengajar HTN-HAN dengan MPR RI, Yogyakarta, 9 September 2016

Media sosial

https://www.bappenas.go.id/id/berita/pro-kontra-menghidupkan-gbhn-pasca-reformasi

https://kumparan.com/sejarah-dan-sosial/mengenal-apa-itu-gbhn-beserta-fungsi-dan-tujuannya-21DgYtRvDnk

https://ejournal.up45.ac.id/index.php/cakrawala-hukum/article/view/265/228

https://www.mpr.go.id/img/jurnal/file/250322_2014%20_%20Reformulasi%20GBHN%20dan%20Upaya%20Memperkokoh%20SPPN.pdf

https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/dc22be91a2d8f6e7d2a9babf1e1ab1f5.pdf

https://pshk.or.id/publikasi/siaran-pers/5-alasan-menolak-upaya-mengembalikan-gbhn-melalui-amendemen-uud-1945/

https://humbanghasundutankab.go.id/main/index.php/read/news/1836