Senin, 11 Desember 2023

Keperdataan terkait Subrogasi Kompensasi Pencampuran utang Novasi dan Cessie

 1. Subrogasi adalah "penggantian hak-hak si berpiutang oleh seorang pihak ketiga, yang membayar kepada siberpiutang itu, terjadi baik dengan persetujuan maupun demi undang undang, dapat dijumpai Pasal 1400 KUHPerdat

2. kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan kepada pihak yang dirugikan atas kerugian yang diderita akibat tindakan salah pihak lain

3.  Percampuran utang adalah keadaan di mana kedudukan kreditur dan debitur menjadi satu. Hal ini mengakibatkan perikatan antara kedua belah pihak hapus. Percampuran utang diatur dalam Pasal 1436 sampai Pasal 1437 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

4. Novasi adalah pembaharuan utang yang dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Novasi menghapuskan perikatan lama dan menggantinya dengan perikatan baru. Novasi merupakan salah satu cara untuk mengakhiri perjanjian. Novasi diatur dalam Pasal 1413 sampai dengan Pasal 1424 KUH Perdata

5. Cessie adalah pengalihan hak piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru. Cessie diatur dalam Pasal 613 KUH Perdata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar