PENETAPAN ASAL USUL ANAK BERAGAMA ISLAM
DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM HUKUM POSITIF
A. PENDAHULUAN
Anak merupaka karunia sekaligus amanat dari Allah SWT, yang senantiasa
harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai
manusia yang harus dijunjung tinggi. Bagi orang tua anak merupakan asset
dan karunia Allah yang tak ternilai, ia sebagai penyejuk hati, penerus
keturunan dan cita-cita ideal orang tua, dan dari sisi kehidupan berbangsa dan
bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa.
Pada Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dinyatakan, “Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak
atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan
kebebasan”.
Secara rinci hak-hak anak disebutkan dalam Pasal 5 sampai dengan
Pasal 18 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, yang antara lain “anak berhak
mengetahui orang tuanya”. Mengetahui orang tuanya berkaitan dengan
asal-usul anak. Asal usul anak ini dapat dibuktikan antara lain dengan
akta kelahiran. Bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah untuk mendapatkan
akta kelahiran tidaklah sulit, tinggal diurus sesuai dengan prosedur dan
persyaratan yang ditentukan, sehingga anak yang lahir dari perkawinan yang sah
mendapatkan perlindungan yang sempurna berkaitan dengan “hifdlun nasl”
(pemeliharaan keturunan) dengan segala akibat hukumnya. Namun bagi anak yang
dilahirkan tidak dari perkawinan yang sah, untuk mengetahui asal-usul anak
harus melalui putusan Pengadilan, dan tidaklah semua permohonan asal-usul anak
dikabulkan oleh Pengadilan. Pengadilan hanya mengabulkan permohonan asal-usul
anak, jika permohonan tersebut terbukti berdasarkan dan beralasan hukum. Jika
permohonan tidak berdasarkan dan tidak beralasan hukum, maka permohonan
tersebut akan ditolak.
Bagaimana permohonan asal usul anak dan apa akibat hukum penetapan
Pengadilan tentang asal usul anak, akan diuraikan di bawah ini.
B. MACAM-MACAM STATUS ANAK
Menurut Chatib Rasyid dalam makalahnya “Anak lahir di luar nikah (secara
hukum) berbeda dengan anak hasil zina”, bahwa ditinjau dari status
kelahirannya, ada tiga (3) macam status anak, yaitu : Anak yang lahir dalam
atau sebagai akibat perkawinan yang sah (anak yang sah); Anak yang lahir di
luar perkawinan; dan Anak yang lahir tanpa perkawinan (anak hasil zina).
1.
1.Anak yang sah
Berdasarkan Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP), ”Anak
yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang
sah”. Sedangkan menurut Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI) ada dua
kemungkinan anak yang sah, yatu :
a. anak
yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah;
b. hasil perbuatan suami isteri yang sah
diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.
Adapun yang dimaksud dengan perkawinan yang sah menurut UUP adalah
perkawinan yang secara materiil dilakukan menurut hukum masing-masing
agama dan kepercayaannya, dan secara formil dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku (vide : Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UUP).
Anak yang sah secara otomatis mempunyai hubungan nasab dengan ayah dan
keluarga ayahnya kecuali ayah (suami dari ibu yang melahirkannya)
mengingkari/menyangkalnya. Sabda Nabi SAW :
عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال: قام رجل فقال: يا رسول الله، إن فلانًا
ابني، عَاهَرْتُ بأمه في الجاهلية، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا دعوة في
الإسلام، ذهب أمر الجاهلية، الولد للفراش، وللعاهر الحجر (رواه أبو داود)
“Dari ‘Amr ibn Syu’aib ra dari ayahnya dari
kakeknya ia berkata: seseorang berkata: Ya rasulallah, sesungguhnya si fulan
itu anak saya, saya menzinai ibunya ketika masih masa jahiliyyah, rasulullah
saw pun bersabda: “tidak ada pengakuan anak dalam Islam, telah lewat urusan di
masa jahiliyyah. Anak itu adalah bagi pemilik kasur/suami dari perempuan yang
melahirkan (firasy) dan bagi pezina adalah batu (dihukum)” (HR. Abu Dawud).
Berdasarkan hadits ini, Imam Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya, “At Tamhid”
(8/183) sebagaimana dikutip dalam fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 menyatakan
“Para Ulama telah sepakat, apabila ada seseorang berzina dengan perempuan yang
memiliki suami kemudian melahirkan anak, maka anak tidak dinasabkan kepada
lelaki yang menzinainya, melainkan kepada suami dari ibunya tersebut, dengan
ketentuan ia tidak menafikan/ mengingkari anak tersebut.
"وأجمعت الأمة على ذلك نقلاً عن نبيها صلى الله عليه وسلم،
وجعل رسول الله صلى الله عليه وسلم كل ولد يولد على فراش لرجل لاحقًا به على كل
حال، إلا أن ينفيه بلعان على حكم اللعان"
Umat telah ijma’ (bersepakat) tentang hal itu
dengan dasar hadis nabi saw, dan rasul saw menetapkan setiap anak yang terlahir
dari ibu, dan ada suaminya, dinasabkan kepada ayahnya (suami ibunya), kecuali
ia menafikan anak tersebut dengan li’an, maka hukumnya hukum li’an.
Juga disampaikan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Kitab al-Mughni (9/123)
sebagai berikut:
وأجمعوا على أنه إذا ولد على فراش رجل فادعاه آخر أنه لا يلحقه
Para Ulama bersepakat (ijma’) atas anak yang
lahir dari ibu, dan ada suaminya, kemudian orang lain mengaku (menjadi
ayahnya), maka tidak dinasabkan kepadanya.
Apabila suami menyangkal/mengingkari sahnya anak
yang dilahirkan istrinya, dan ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina
baik dengan cara sumpah li’an maupun dengan bukti-bukti lainnya, maka suami
tersebut harus mengajukan gugatan pengingkaran anak kepada Pengadilan. Apabila
berdasarkan pemeriksaan di Pengadilan, gugatan tersebut terbukti kebenarannya
(berdasarkan dan beralasan hukum), maka gugatan pengingkaran/penyangkalan anak
dari suami tersebut dikabulkan. Sehingga kelahiran anak tersebut merupakan
akibat dari perzinaan. (vide: Pasal 44 UUP jo. Pasal 101 KHI).
Gugatan pengingkaran/penyangkalan anak diajukan kepada Pengadilan Agama
dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah
putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa istrinya melahirkan
anak dan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada
Pengadilan Agama. Pengingkaran yang diajukan sesudah lampau waktu terebut tidak
dapat diterima. (vide : Pasal 102 KHI).
2. Anak Yang Lahir di Luar Perkawinan
Berdasarkan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012,
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang
menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata
dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan
darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak
yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan
keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan
berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut
hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga
ayahnya”;
Menurut Chatib Rasyid (mantan Ketua PTA Semarang), Anak yang lahir
di luar perkawinan adalah anak yang lahir dari perkawinan yang dilakukan
menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pengertian ini
menunjukkan adanya perkawinan, dan jika dilakukan menurut agama Islam, maka
perkawinan yang demikian ”sah” dalam perspektif fikih Islam sepanjang memenuhi
syarat dan rukun perkawinan. Dengan demikian anak tersebut sah dalam kacamata agama,
yaitu sah secara materiil, namun karena perkawinannya tidak tercatat baik di
Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di Kantor Catatan Sipil (anak hasil nikah
sirri, seperti halnya Machica Mochtar dengan Moerdiono), maka pernikahan
tersebut secara formil tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dengan demikian, anak yang lahir di luar perkawinan berbeda dengan anak
yang lahir tanpa perkawinan. Pengertian luar perkawinan berbeda dengan
pengertian tanpa perkawinan. Meskipun tidak sama persis tetapi pengertian ini
dapat dianalogikan dengan dengan pengertian “Fulan berkeja di luar kantor”
dengan “Fulan bekerja tanpa kantor”. Fulan bekerja di luar kantor
berarti ada kantornya tetapi dia sedang bekerja di luar kantor, sedang Fulan
bekerja tanpa kantor berarti dia bekerja tanpa ada kantornya.
Demikian pula anak yang lahir di luar perkawinan, berarti anak tersebut
lahir dari pria dan wanita yang secara materiil ada ikatan perkawinan tetapi
perkawinan tersebut secara formil tidak ada karena tidak dicatatkan/tidak
dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah.
Ada beberapa istilah yang digunakan untuk menunjuk sebuah perkawinan yang
tidak tercatat, ada yang menyebut kawin di bawah tangan, kawin syar'i, kawin
modin, dan kerap pula disebut kawin kiyai (Mukhlisin Muzarie, Kontroversi
Perkawinan Wanita Hamil, hal 110). Perkawinan tidak tercatat ialah
perkawinan yang secara material telah memenuhi ketentuan syari'ah sesuai dengan
maksud Pasal 2 ayat (1) UUP tetapi secara formil tidak memenuhi ketentuan ayat
(2) Pasal tersebut jo Pasal 10 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 1975.
Berdasarkan Pasal 4, 5 dan 6 KHI, perkawinan tersebut sah menurut hukum
Islam tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum. Agar perkawinan tersebut mempunyai
kekuatan hukum, maka harus dimintakan itsbat nikah kepada Pengadilan Agama.
(Pasal 7 ayat (2) KHI).
Oleh karena perkawinan yang dilakukan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUP
dalam perspektif fikih Islam merupakan perkawinan yang sah, maka
konsekuwensinya anak yang lahir dari perkawinan yang demikian ini, juga
merupakan anak sah, yang mempunyai hubungan nasab dengan ayahnya (suami dari
istri yang melahirkannya) dengan segala akibat hukumnya.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis cenderung memaknai Putusan
MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tersebut ditujukan terhadap anak yang dilahirkan
dalam ikatan perkawinan yang memenuhi syarat dan rukun sesuai dengan ketentuan
hukum agama tetapi tidak dicatatkan. Hal ini sesuai dengan klarifikasi
yang dilakukan oleh Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH. (Ketua MK saat itu) yang
menyatakan bahwa yang dimaksu Majelis dengan frasa “Anak diluar perkawinan
“bukan anak hasil zina, melainkan hasil nikah sirri. Hubungan perdata yang
diberikan kepada anak diluar perkawinantidak bertentangan dengan nasab,waris,
dan wali nikah. Hak yang dapat dituntut anak diluarperkawinan yang tidak diatur
fikih, antara lain, berupa hak menuntut pembiayaan pendidikan atau hak menuntut
ganti rugi karena perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain seperti
yang diatur dalam Pasal 1365 KUH perdata atau hak untuk menuntut karena ingkar
janji. Intinya adalah “hak-hak perdata selain hak nasab, hak waris, wali
nikah, atau hak perdata apapun yang tidak terkait dengan prinsip-prinsip
munakahat sesuai fikih” (Jawa Pos, edisi, Rabu, 28 Maret 2012).
3. Anak Yang Lahir Tanpa Perkawinan (Anak Hasil Zina)
Anak zina adalah anak yang lahir akibat hubungan biologis antara laki-laki
dan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan. Meskipun terlahir sebagai anak
zina, ia tetap dilahirkan dalam keadaan suci dan tidak membawa dosa turunan.
Namun demikian, anak hasil zina tetap tidak mempunyai hubungan nasab dengan
laki-laki yang menzinai ibunya, ia hanya dinasabkan dengan ibu yang
melahirkannya. Sabda Nabi SAW.
قال النبي صلى الله عليه وسلم في ولد الزنا " لأهل أمه من كانوا"
(رواه أبو داود)
Nabi saw bersabda tentang anak hasil zina: “Bagi
keluarga ibunya ...” (HR. Abu Dawud).
Dalam hadits yang lain, Nabi SAW
juga menyatakan tidak adanya hubungan kewarisan antara anak hasil zina
dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya, antara lain:
عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "
أيما رجل عاهر بحرة أو أمة فالولد ولد زنا ، لا يرث ولا يورث " ( رواه
الترمذى - سنن الترمذى 1717
“Dari ‘Amr ibn Syu’aib ra dari ayahnya dari
kakeknya bahwa rasulullah saw bersabda: Setiap orang yang menzinai perempuan
baik merdeka maupun budak, maka anaknya adalah anak hasil zina, tidak mewarisi
dan tidak mewariskan“. (HR. Al-Turmudzi).
Dalam rangka memberikan perlindungan hak-hak
dasar anak hasil zina, MUI melalui Fatwanya Nomor 11 Tahun 2012 menyatakan “Pemerintah
berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir kepada lelaki pezina yang mengakibatkan
lahirnya anak dengan mewajibkan untuk : a. Mencukupi kebutuhan hidup anak
tersebut, b. Memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.
C. PENETAPAN PENGADILAN TENTANG ASAL USUL ANAK DAN AKIBAT HUKUMNYA
Pada Pasal 55 UUP jo. Pasal 103 KHI dinyatakan :
(1) Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran
yang authentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Pasal 103 ayat
(1) KHI, “Asal usul seorang anak hannya dapat dibuktiakn dengan akta kelahiran
atau alat bukti lainnya”.
(2) Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka
pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah
diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
(3) Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat
(2) ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum
Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang
bersangkutan.
Apabila ketentuan ini dihubungkan dengan 3 (tiga) macam status anak
tersebut, maka anak sah dengan mudah akan mendapatkan akta kelahiran
yang pertalian nasabnya dihubungan dengan ayah dan ibu yang melahirkannya
dengan segala akibat hukumnya karena akta kelahirannya didasarkan alas
hukum antara lain Akta Nikah orang tuanya. Adapun untuk anak hasil
perzinaan, akta kelahirannya pertalian nasabnya hanya dihubungkan dengan ibunya
dan tidak dapat diajukan permohonan asal usul anak karena kelahirannya tanpa
adanya ikatan perkawinan. Kalaupun diajukan permohonan asal usul anak bagi
anak hasil perzinaan, tentu akan ditolak oleh Pengadilan Agama. Sedangkan anak
yang dilahirkan dari perkawinan di bawah tangan yang secara meteriil sah
berdasarkan hukum Islam, tetapi tidak dicatatkan sehingga tidak mempunyai
kekuatan hukum, maka untuk mendapatkan akta kelahiran anak yang pertalian
nasabnya dihubungkan dengan ayah dan ibu yang melahirkannya, dapat ditempuh
beberapa kemungkinan sebagai berikut :
1.
1.Melalui Itsbat Nikah
Agar perkawinan dibawah tangan/perkawinan sirri
tersebut mempunyai kekuatan hukum, maka harus diajukan permohonan itsbat nikah
ke Pengadilan Agama (Pasal 7 KHI). Jika permohonan itsbat nikah tersebut
dikabulkan, maka penetapan Pengadilan Agama menjadi alas hukum bagi KUA
setempat untuk menerbitkan Akta Nikah atas nama suami istri yang bersangkutan.
Penetapan Itsbat Nikah ini berlaku sejak pernikahan sirri tersebut dilakukan.
Sehingga dengan Akta Nikah dimaksud, anak yang lahir dari perkawinan/pernikahan
sirri dapat diurus akta kelahirannya kepada instansi yang berwenang (Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil) tanpa melalui pengajuan permohonan asal usul
anak.
Contoh : - A+B karena satu dan lain hal nikah sirri tanggal 2 Februari
1995 di wilayah kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto;
- Pada tanggal 5
Mei 2000 lahir anak laki-laki yang bernama Y;
- Pada tanggal 6
Juni 2019 A+B hendak mengurus Akta Kelahiran Y ke Disdukcapil dengan
meminta agar Y dinyatakan lahir dari suami istri A+B tetapi oleh Disdukcapil
ditolak karena tidak ada Akta Nikahnya.
- Pada
tanggal 1 Juli 2019 A+B mengajukan permohonan itsbat nikah pada Pengadilan
Agama Mojokerto.
- Setelah
dilakukan pemeriksaaan sesuai dengan Hukum Acara ternyata terbukti A+B telah
menikah sesuai ketentuan hukum Islam dan tidak melanggar UUP, sehingga misalnya
pada hari Rabu, tanggal 24 Juli 2019 Pengadilan Agama Mojokerto
menjatuhkan penetapan yang inti amarnya, “Menyatakan sah perkawinan antara A
dengan B yang dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 1995 di Wilayah Kantor
Urusan Agama Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto” (Buku II
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, hal 156).
- A+B
menyampaikan salinan penetapan itsbat nikah tersebut kepada KUA Kecamatan Pacet
Kabupaten Mojokerto. Kemudian KUA Pacet menerbitkan Akta Nikah berdasarkan
penetapan Pengadilan Agama Mojokerto, dimana tanggal pernikahannya diisi
tanggal 2 Februari 1995.
- Oleh
karena anak tersebut ( Y ) lahir pada tanggal 5 Mei 2000 berarti
kelahirannya setelah pernikahan, maka berdasarkan Akta Nikah dimaksud, A+B
dapat mengurus Akta Kelahiran anak laki-lakinya Y dan kalau pengurusan tersebut
sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, niscaya Disdukcapil akan
menerbitkan Akta Kelahiran Y tersebut. Jadi dalam kasus yang seperti ini tidak
perlu ada penetapan asal usul anak dari Pengadilan.
- Akta kelahiran
menjadi bukti otentik tentang asal usul anak tersebut.
1.
2.Melalui Akad Nikah dan
Permohonan Asal Usul Anak
Dalam kasus A
+ B di atas, boleh jadi A+B tidak mengajukan permohonan itsbat nikah tetapi
melakukan akad nikah baru. Misalnya A+B mengikuti nikah massal yang diadakan
instansi pemerintah atau ormas Islam pada tanggal setelah kelahiran anak.
Misalnya tanggal 2 Februari 2005 A+B melakukan akad nikah di hadapan
Pegawai Pencatat Nikah dan dicatat pada KUA Kecamatan Pacet. Maka untuk
mengurus akta kelahiran Y sesuai dengan tanggal lahirnya 5
Mei 2000 tentu tidak bisa dilakukan, karena alas hukum Akta Nikahnya
menyatakan pernikahannya tanggal 2 Februari 2005, sementara anaknya Y lahir
tanggal 5 Mei 2000.
Agar anak
laki-laki yang bernama Y tersebut mendapatkan Akta Kelahiran sesuai tanggal
lahirnya, maka A+B harus mengajukan permohonan asal usul anak yang bernama Y
tersebut. Jika permohonan tersebut terbukti berdasarkan dan beralasan hukum,
maka Pengadilan Agama akan menjatuhkan penetapan yang mengabulkan permohonan
Pemohon, dengan amar penetapan, pada intinya, “Menetapkan anak
laki-laki yang bernama Y , lahir di Mojokerto tanggal 5
Mei 2000 adalah anak kandung dari suami istri A+B”.
Berdasarkan penetapan Pengadilan Agama tersebut,
dapat diurus akta kelahiran anak Y sesuai tanggal lahirnya, dan anak tersebut
dinyatakan lahir dari suami istri A+B.
1.
3.Melalui Permohonan/Gugatan
Asal Usul Anak tanpa Itsbat Nikah
Perkawinan di
bawah tangan/pernikahan sirri boleh jadi dilakukan oleh laki-laki yang ketika
melakukan akad nikah sirri, masih terikat perkawinan sah dengan perempuan lain.
Sebagai contoh C seorang laki-laki masih terikat perkawinan dengan D, melakukan
nikah sirri (poligami sirri) dengan E misalnya tanggal 3 Maret 2005. Pada
tanggal 6 Juni 2008 lahir anak perempuan bernama X.
Dalam kasus
tersebut anak perempuan X tentu tidak akan mendapatkan akta kelahiran yang
pertalian nasabnya dihubungkan dengan kedua orang tuanya C + E
kecuali melalui permohonan/gugatan asal-usul anak yang diajukan
oleh C atau E atau C+E kepada Pengadilan Agama. Apabila
permohonan/gugatan asal-usul anak tersebut terbukti berdasarkan dan beralasan
hukum, maka Pengadilan Agama akan menjatuhkan penetapan/putusan yang
mengabulkan permohonan/gugatan asal usul anak, dengan amar penetapan/putusan,
yang pada intinya, “Menetapkan anak perempuan yang bernama X, lahir di
Mojokerto tanggal 6 Juni 2008 adalah anak kandung dari C+E”.
Adapun
pernikahan poligami yang dilakukan dibawah tangan (poligami sirri) tidak dapat
diitsbatkan karena pernikahan tersebut merupakan pelanggaran atas Pasal 4 dan 5
UUP, yaitu tidak ada ijin poligami dari Pengadilan.
Meskipun
demikian pernikahan tersebut telah memenuhi syarat dan rukunnya sesuai dengan
ketentuan hukum Islam, sehingga sah berdasarkan hukum Islam dan secara materiil
juga sah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UUP.
Dalam kasus yang demikian ini anak harus
mendapatkan perlindungan hukum, “anak berhak mengetahui orang tuanya”,
sehingga terwujud tujuan hukum Islam “hifdlun nasl” melalui
akta kelahiran dan penetapan asal-usul anak, sebagaimana Putusan MK Nomor
46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, yang menguji terhadap Pasal 43 ayat
(1) UUP sebagaimana diuraikan di atas.
Permohonan/gugatan asal usul anak yang dikabulkan oleh Pengadilan mempunyai
akibat hukum yang sempurna baik dalam hubungan nasab maupun keperdataan lainnya
antara anak dan kedua orang tuanya. Antara anak dan orang tuanya timbul
hubungan mahram, wali nikah (Q.S. An Nisa’ : 23-24, Pasal 8-9 UUP dan Pasal 39,
40 dan 41 KHI), hubungan saling mewarisi (Q.S. An Nisa’ : 11-12 dan 176, Pasal
174 KHI), orang tua berkewajiban memenuhi nafkah, mendidik anak, dan lain-lain
(QS. Al Baqarah : 233, Luqman: 12 – 19, Pasal 45 – 49 UUP), anak juga
berkewajiban hormat dan berbakti kepada orang tua, dan lain-lain.
D. KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Ditinjau dari statusnya ada 3 (tiga) macam anak,
yaitu : 1. Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat
perkawinan yang sah; 2. Anak yang lahir dari perkawinan di bawah tangan (nikah
sirri); dan 3. Anak yang lahir dari hubungan biologis antara pria dan wanita
tanpa ikatan perkawinan (anak hasil zina).
2.
Penetapan asal usul anak oleh Pengadilan
mempunyai akibat hukum pertalian nasab dan hubungan keperdataan lainnya antara
anak dan orang tuanya, sehingga antara anak dan orang tuanya ada hubungan
mahram, wali nikah, saling mewarisi, kewajiban orang tua memberi nafkah,
membiayai pendidikan anak, dan lain-lain, demikian pula anak berkewajiban
hormat dan berbakti kepada orang tua, dan lain-lain.
3.
Berdasarkan putusan MK Nomor
46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, Pasal 43 ayat (1) UUP, “Anak yang
dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan
keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan
berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut
hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga
ayahnya”. Penulis cenderung ketentuan ini diberlakukan terhadap
anak yang dilahirkan dari perkawinan di bawah tangan yang secara materiil
perkawinan tersebut sah menurut hukum Islam sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1)
UUP, tetapi secara formal tidak dicatatkan (Pasal 2 ayat (2) UUP) sehingga
tidak mempunyai kekuatan hukum. Karena itu Penetapan Pengadilan Agama tentang
asal usul anak diberlakukan terutama terhadap anak yang dilahirkan
dari perkawinan di bawah tangan (nikah sirri) yang memenuhi syarat dan rukun
nikah menurut hukum Islam.
4.
Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan
nasab dan hubungan kewarisan dengan laki-laki yang menzinai ibunya, ia hanya
dinasabkan dengan ibu yang melahirkannya. Namun demikian untuk memberikan
perlindungan hak-hak dasar anak hasil zina yang secara prinsip lahir dalam
keadaan suci dan tidak membawa dosa turunan, MUI melalui Fatwanya Nomor 11
Tahun 2012 menyatakan “Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir
kepada lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkan untuk :
a. Mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut, b. Memberikan harta setelah ia
meninggal melalui wasiat wajibah. Dengan demikian Pasal 43 ayat (1)
UUP tidak dapat diberlakukan untuk anak hasil dari perzinaan.
PENUTUP
Dalam kesempurnaan, ada kekurangan. Dalam kelebihan, ada kelemahan. Atas
segala kekurangan dan kelemahan, penulis mohon maaf, dan sekaligus mohon saran
dan kritik konstruktif demi kebaikan dimasa mendatang.
Kepada Allah kita berharap, semoga percikan pemikiran tentang asal
usul anak ini bermanfaan serta dapat meningkatkan wawasan keilmuan dan
ketrampilan dalam menjalankan profesi yang berhubungan dengan
hukum. Amien.
DAFTAR RUJUKAN
Departemen Agama, Alqur’an dan
Terjemahannya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, cetakan ketiga, April
2002.
Undang-Undang Dasar 1945.
UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17
Februari 2012.
Inpres Nomor 1 tahun 1991 Tentang Kompilasi
Hukum Islam.
Mahkamah Agung RI, Buku II Pedoman
Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama
Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Kedudukan
Anak hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya.
Abu Daud, Sunan Abu Daud.
Ibnu Qudamah, Al Mughni.
Chatib Rasyid, Anak yang lahir di Luar Nikah
Secara Hukum Berbeda dengan Anak Hasil Zina, makalah disampaikan pada
Seminar Status Anak Di Luar Nikah dan Hak Keperdataan lainnya, di IAIN
Walisongo, Semarang, tanggal 10 April 2012.
Mukhlisin Muzarie, Kontroversi Perkawinan
Wanita Hamil, Yogyakarta: Pustaka Dinamika, 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar