LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN
KELOMPOK KERJA PEMUTAHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH
DALAM
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH
TAHUN 2018
OLEH
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
KECAMATAN KARANGJAMBU
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah segala
puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita,
sehingga kita masih dapat melaksanakan tugas dengan tidak ada halangan yang
berarti, terucap syukur tentunya selama kami mengabdi sebagai Penyelengara PILGUB
JAWA TENGAH tahun 2018, kami begitu menikmati dan mulai memahami peran Setrategis
sebagai PPK di Masyarakat khusunya dalam pemutakhiran data pemilih.
Pilgub
Jateng tahun secara langsung merupakan salah satu sarana perwujudan kedaulatan
rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945. PPK adalah sebagai penyelengara
yang berada dibawah KPU yang bertempat di Kecamatan yang mengkoordinir beberapa
PPS ditingkat desa. Fungsi dari PPK penjembatan atau fasilitator dari KPU ke
PPS, dari tingkat Kabupaten ke Tingkat Desa., Namun demikian pelaksanaan
program-program sudah diagendakan pada tahun 2017 dan 2018, kami rasa masih
belum maksimal.
Oleh karena itu kami
mengharap dukungan dari semua pihak, saling bahu membahu agar terus melaju,
mendampingi demokrasi, mengabdi untuk Negara
demi terciptanya pemilihan yang bersih dan berdaulat bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Purbalingga
, 2018
PPK
KARANGJAMBU
Abi
Kusuma F.A
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pemutahiran data
pemilih atau sering disingkat mutarlih adalah kegiatan pendataan penelitian dan
memasukan data pemilih yang memenuhi syarat untuk bias memenuhi hak
konstitusionalnya memilih dalam ajang demokrasi pemilihan umum khususnya dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018.
Kegiatan pemutahiran
data pemilih dilaksanakan mulai dari pemetaan sampai penetapan DPT oleh KPU.
Dalam perjalan kegiatan tersebut sangat diperlukan kehati hatian ekstra karena
menyangkut hak dasar dari warga Negara.
Berikut ini
kegiatan-dalam pemutahiran dan penyusunan data pemilih dalam Penyelengaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawatengah tahun 2018
1.
Tahap Pemetaan
TPS untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
2.
Pembentukan PPDP
3.
Tahap Pendataan
dan pencocokan calon Pemilih oleh PPDP
4.
Penyusunan
daftar pemilih sementara oleh PPS dan PPK
5.
Perbaikan DPS
6.
Penyusunan dan
Penetapan DPT
Pemutahiran
data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur
jawa tengah tahun 2018 memiliki bebagai ketentuan yang kami laksanak
berdasarkan dasar hokum yang ada terutama pada PKPU 2 tentang pemutahiran dan
penyusunan daftar pemilih, yang mana dengan rinci menyebutkan kriteria data
pemilih dan syaratnya. Pemutahiran pemilih yang memenuhi dilakukan dengan
teliti dan cermat agar pemilih yang memenuhi syarat bisa menyampaikan suaranya
dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa tengah.
B. DASAR HUKUM
Dasar Hukum dalam
Pemutahiran dan Penetapan data pemilih
1.
Undang-undang no 1 tahun 2015 tentang penetapan PERPU
no 1 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Daerah
2.
PKPU no 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan
penyusunan daftar pemilih
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Laporan
ini dimaksudkan untuk dapat menjelaskan proses pelaksanaan dan hasil kegiatan
Pemutahiran dan Penyusunan daftar Pemilih dalam Pilgub Jawa Tengah tahun 2018.
Dimulai dari proses persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraannya
D.
Tujuan
a.
Bentuk dan
bahan evaluasi terhadap penyelenggaran Pilgub
jawa tengah tahun 2018
b.
Sumber informasi
mengenai tahapan dalam penyelenggaraan Pilgub jawa tengah tahun 2018
c.
Bentuk
pertanggung jawaban pokja muntarlih PPK dalam penyelengaraan Pilgub jawa tengah
tahun 2018
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN TAHAPAN PEMILU 2019
A. PERENCANAAN
NO
|
URAIAN
KEGIATAN
|
CAPAIAN OUTPUT
|
KETERANGAN
|
1
|
Penyusunan daftar pemilih
oleh KPU
|
|
|
2
|
Pembentukan PPDP
|
|
|
3
|
Pencocokan dan Penelitian
oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih(PPDP)
|
|
|
4
|
Gerakan coklit Serentak
|
|
|
5
|
Penyusunan daftar pemilih
hasil pemutahiran(DPHP)
|
|
|
6
|
Rekap hasil Pemutahiran
oleh PPS dan PPK
|
|
|
7
|
Rekap DPS dan Penyampaian
DPS ke PPS
|
|
|
8
|
Pengumuman dan tanggapan
masyarakat atas DPS
|
|
|
9
|
PerbaikanDPS dan rekap DPS
oleh PPS dan PPK
|
|
|
10
|
Penetapan DPT
|
|
|
11
|
Pengumuman DPT ke
masyarakat
|
|
|
B. PELAKSANAAN
NO
|
URAIAN
KEGIATAN
|
CAPAIAN OUTPUT
|
KETERANGAN
|
1
|
Penyusunan daftar pemilih
oleh KPU
|
Tersusunya daftar calon
pemilih untuk di coklit
|
30 desember 2017 -11
januari 2018
|
2
|
Pembentukan PPDP
|
Terbentuknya ppdp
|
17 januari 2018
|
3
|
Pencocokan dan Penelitian
oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih(PPDP)
|
Mencocokan data awal calon
pemilih dengan factual data pemilih di lapangan
|
20 januari 2018 – 18
februari 2018
|
4
|
Gerakan coklit Serentak
|
Mencoklit 5 orang tokoh
masyarakat
|
20 januari 2018
|
5
|
Penyusunan daftar pemilih
hasil pemutahiran(DPHP)
|
Menyusun hasil coklit oleh
PPDP masuk Ke TPS
|
19 februari -7 maret 2018
|
6
|
Rekap hasil Pemutahiran
oleh PPS dan PPK
|
Rekap desa dan Rekap
kecamatan Terkait data pemilih
|
5-7 maret 2018
|
7
|
Rekap DPS dan Penyampaian
DPS ke PPS
|
Rekap dari hasil DPHP ke
DPS
|
10 maret-23 maret 2018
|
8
|
Pengumuman dan tanggapan
masyarakat atas DPS
|
Penyampaian ke masyarakat
dan meminta tanggapan terhadap DPS yang sudah disebarluaskan
|
24 maret – 2 april 2018
|
9
|
PerbaikanDPS dan rekap DPS
oleh PPS dan PPK
|
Perbaikan DPS yang belum
Sempurna dan Perkapan ditingkat desa atas perubahan yang ada dan rekap kecamtan
|
3-7 april di pps 8-12
april ppk dan KPU
|
10
|
Rekap DPT tingkat kabupaten dan propinsi serta
Penyampaian DPS ke PPS
|
Rekap tingkat kab,
penyampaian DPS ke PPS dan rekap ti ngkat Propinsi
|
13- 19 rekap kab, 20-29
penyampaian PPS
20-21 peyampaian ke PPS
|
11
|
Pengumuman DPT ke
masyarakat
|
Penyampaian informasi
terkait daftar Pemilih yang memenuhi sayrat sebagai Pemilih dalam Pilgub
Jateng 2018
|
29april -27 juni 2018
|
BAB III
LAPORAN CAPAIAN OUTPUT
A. HASIL YANG DICAPAI
NO
|
URAIAN
KEGIATAN
|
CAPAIAN OUTPUT
|
KETERANGAN
|
1
|
Penyusunan daftar pemilih
oleh KPU
|
Tersusunya daftar calon
pemilih untuk di coklit
|
Menerima data calon
pemilih untuk dicolklit oleh KPU Kabupaten
|
2
|
Pembentukan PPDP
|
Terbentuknya ppdp
|
Melantik dan membentuk
Petugas PEmutahiran data tingkat TPS
|
3
|
Pencocokan dan Penelitian
oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih(PPDP)
|
Mencocokan data awal calon
pemilih dengan factual data pemilih di lapangan
|
Monitoring dan pelaporan
per 10 harian akan kegiatan coklit oleh PPDP
|
4
|
Gerakan coklit Serentak
|
Mencoklit 5 orang tokoh
masyarakat
|
Monitoring dan
pendampingan coklit terhadap tokoh masyarakat
|
5
|
Penyusunan daftar pemilih
hasil pemutahiran(DPHP)
|
Menyusun hasil coklit oleh
PPDP masuk Ke TPS
|
Bersama PPS memyusun hasil
kerja PPDP ke bentuk Pemertan TPS yang sudah diusulan
|
6
|
Rekap hasil Pemutahiran
oleh PPS dan PPK
|
Rekap desa dan Rekap
kecamatan Terkait data pemilih
|
Rekap tingkat desa dan
rekap tingkat kecamamatan terkait data pemilih sebelum ke DPS
|
7
|
Rekap DPS dan Penyampaian
DPS ke PPS
|
Rekap dari hasil DPHP ke
DPS
|
Unggah dan rekap data
pemilih ke Aplikasi Sidalih dalam Pembuatan DPS dan menyampaikan hasil
unggahan berupa DPS kepada PPS
|
8
|
Pengumuman dan tanggapan
masyarakat atas DPS
|
Penyampaian ke masyarakat
dan meminta tanggapan terhadap DPS yang sudah disebarluaskan
|
Melaksanakn kegiatan
penyampaian DPS kepada masyarakt langsung(jemput bola) interaksi langsung ke
masyarakt
|
9
|
PerbaikanDPS dan rekap DPS
oleh PPS dan PPK
|
Perbaikan DPS yang belum
Sempurna dan Perkapan ditingkat desa atas perubahan yang ada dan rekap
kecamtan
|
Memperbaiki DPS terkait
keslahan data yang ada dan melakukan rekap tingkat desa dan kecamtan
|
10
|
Rekap DPT tingkat kabupaten dan propinsi serta
Penyampaian DPS ke PPS
|
Rekap tingkat kab,
penyampaian DPS ke PPS dan rekap ti ngkat Propinsi
|
Menerima rekap dan
penetapan dpt oleh KPU
|
11
|
Pengumuman DPT ke
masyarakat
|
Penyampaian informasi
terkait daftar Pemilih yang memenuhi sayrat sebagai Pemilih dalam Pilgub
Jateng 2018
|
Memasang DPT dan
mengumumkan kepada masyarakt terkait DPT di tempat tempat strategis
|
B. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
Penyelengaraan Pemutahiran dan Penusyunan data PEmilih selama ini dapat
diaktakan cukup baik, akan tetapi masih timbul kendala dan permasalah yang
muncul. Berikut ini beberapa permaslahn yang muncul dari awal pemetaan tps
dampai penyampaian DPT.
1. Pemetaan TPS
mengalami perubahan dari Tahun sebelumnya Karen keadaan geografis yang
meyulitkan dan adanya relokasi warga
2. Beberapa Petugas
PPDP yang tidak memperhatikan dan menyepelekan saat pembimbingan teknis sehingga mengalami kesulitan di saat
coklit
3. Berubahnya
format Laporan dari KPU sehingga menyulitkan PPK dan PPS
4. Luas wilayah
yang luas dan cuaca yang tidak menentu sehingga dalam PEncoklitan oleh PPDP
mengalami keterlambatan(kurang maksimal)
5. Banyaknya warga
yang tidak memiliki dokumen penunjang dalam coklit
6. Warga ada yang
tidak mau didata oleh petugas PPDP
7. Banyaknya data
ganda baik antar desa maupun antar kecamatan sehingga sulit dalam pembuatan DPS
dan DPT
8. System sidalih
yang berbeda dan Sering mengalami gangguan
9. Kurang
tanggapnya masyarakat terkit DPS maupun DPT
C.
SOLUSI YANG
DILAKUKAN
Permasalahan
yang timbul selama kegiatan pemutahiran dan penusuan daftar pemilih oleh kami
PPK dan PPS di tanganani dengan berbagai hal antar lain:
1. Pendampingan
terhadap PPS maupun PPDP rutin dilakukan agar kinerja PPDP dan PPS dapat
dimaksimalkan
2. Management waktu
dan personel sehingga coklit dan penyusunan data bis dilakuakan dengan baik
3. Pendekatan
personal dan kultural serta local wisdom terhadap masyarakat agar lebih peka
dan lebih tanggap terhadap DPS dan DPT
4. Koordinasi
dengan PPS,PPK kecamtan lain dan
KPU kabupaten terkait PErmasalah data ganda dan gangguan yang ada pada Aplikasi sidalih
KPU kabupaten terkait PErmasalah data ganda dan gangguan yang ada pada Aplikasi sidalih
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Penyelengaraan Pilgub Jateng tahun 2018 dalam tahapan pemutahiran dan
penyusunan data pemilih sudah berjalan dengan baik walaupun ditemukan berbagai
kendala dalam pelaksanaanya. Akan tetapi kami PPK berusaha untuk melaksanak
kegiatan tersebut dengan kinerja semaksimal mungkin agar data pemilih memiliki
tingkat kebenaran data yang tinggi.
B. SARAN
Penyelangaraan Pilgub tahun selanjutnya diharpkan adanya penambahan
budget terhadap penyelengara seperti
PPDP,PPS, dan PPK agar lebih memberi semangat dan apresiasi kenerja, khusunya PPDP yang merupakan pemverivikasi factual data
di desa ditingkat TPS. Adanya regulasi yang lebih luwes dan lebih pro
masyarakat terkait syart pemilih dan syarat penyelengara Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018. Serta minimalisir perubahan teknis yang
mendadak sehingga tidak merepotkan dan membuat kegaduhan di penyelenggara
tingkat bawah. terimakasih
merkur 38c domain fivazr--u8b910a26eepc81il5g.online
BalasHapusmerkur 38c. 3. 4. 5. 6. septcasino 7. 제왕카지노 8. 9. 10. 11. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 메리트 카지노 쿠폰 28. 29. 30.