LAPORAN AHKIR
PELAKSANAAN PROGRAM
REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
KABUPATEN PURBALINGGA
TAHUN 2017
![]() |
ABI KUSUMA F.A
FASILITATOR RRTLH KECAMATAN
KECAMATAN KARANGJAMBU
PENDAHULUAN
1.
PENGERTIAN
Rehabilitasi
RTLH adalah memperbaiki kondisi rumah yang dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2017 dan dapat
dibantu swadaya guna meningkatkan kualitas rumah sehingga menjadi rumah yang
layak huni.
2.
MAKSUD
TUJUAN DAN SASARAN
A. Maksud
kegiatan Rehabilitasi RTLH adalah dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah yang
layak huni dan sehat bagi keluarga miskin Tahun Anggaran 2017
B. Tujuan
Kegiatan Rehabilitasi RTLH adalah:
a. percepatan
upaya penanggulangan kemiskinan khususnya untuk memenuhi kebutuhan rumah yang
layak huni bagi keluarga miskin
b. pelestarian
nilai-nilai kesetiakawanan sosial, swadaya, prakarsa dan peran serta masyarakat
dalam pembangunan
c. memotivasi
masyarakat dalam meningkatkan kualitas Rehabilitasi RTLH
d. menumbuhkan
perilaku semangat gotong-royong masyarakat dalam pengentasan kemiskinan melalui
kegiatan Rehabilitasi RTLH
e. meningkatkan
kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengentasan kemiskinan
f.
meningkatkan kualitas sarana dan prasarana
lingkungan permukiman.
C. Sasaran
Kegiatan Rehabilitasi RTLH adalah
a. terpenuhinya
kebutuhan rumah layak huni dan sehat bagi keluarga miskin sejumlah 2.020 (dua
ribu dua puluh) unit berdasarkan hasil Program Pendataan mandiri BAPPEDA
(Database) Tahun 2014 di 239 Desa/Kelurahan.
b. untuk
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pembudayaan perilaku hidup
bersih dan sehat
3.
LOKASI DAN ALOKASI
Penetapan Lokasi
dan Alokasi kegiatan Rehabilitasi RTLH harus sesuai dengan Program Pendataan
mandiri BAPPEDA (Database) Tahun 2014 dan berdasarkan azas merata/sama serta azas
proporsional untuk setiap desa/kelurahan. Besarnya alokasi azas merata/sama
untuk setiap desa/kelurahan pada kegiatan Rehabilitasi RTLH, ditentukan sebesar
80% (delapan puluh persen) dari jumlah unit Rehabilitasi RTLH yang dibagi secara merata kepada setiap
desa/kelurahan, berarti tiap desa/ kelurahan mendapatkan sebanyak 7 (tujuh)
unit RTLH.
Besarnya alokasi
azas proporsional untuk setiap desa/kelurahan pada kegiatan Rehabilitasi RTLH,
ditentukan sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah unit Rehabilitasi
RTLH yang dibagi secara proporsional
berdasarkan zona kemiskinan desa/kelurahan, yang terdiri dari zona merah
(miskin tinggi), kuning (miskin sedang) dan hijau (miskin rendah).
Jumlah
desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Purbalingga sebanyak 239 desa/kelurahan,
yang terdiri dari 3 (tiga) zona, yaitu zona hijau sebanyak 124 desa/ kelurahan,
zona kuning sebanyak 65 desa/ kelurahan dan zona merah sebanyak 50 desa.
Pembagian jumlah RTLH tiap desa/kelurahan, untuk zona hijau jumlahnya tetap
yaitu 7 RTLH dan zona kuning ditambah 2 (dua) RTLH sehingga menjadi 9
(sembilan) RTLH serta zona merah ditambah 4 (empat) RTLH sehingga menjadi 11
(sebelas) RTLH. (6) Sisa hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
sejumlah 17 rumah dialokasikasikan untuk desa zona merah dengan jumlah RTLH
terbanyak.
4.
KEGIATAN
BANTUAN SOSIAL REHABILITASI RTLH
A. Kriteria
Rumah Tidak Layak Huni dan Layak Huni
Kriteria rumah
tidak layak huni yang akan menerima bantuan sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH
adalah :
a. atap
dengan kondisi tidak baik atau kualitas rendah;
b. mempunyai
dinding rumah dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang
sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester; C
c. kondisi
lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen dengan kondisi tidak baik/kualitas
rendah atau rusak; D
d. rumah
tidak memiliki ventilasi yang cukup sehingga sinar matahari yang masuk ke dalam
rumah berkurang;
e. mempunyai
sumber mata air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air
sungai/air hujan/lainnya;
f.
belum pernah mendapatkan bantuan sejenis dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang berasal dari Pemerintah Pusat,
Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan pihak-pihak lain.
B. Kriteria
rumah layak huni
Berikut ini kriteria rumah layak huni
a. lantai
terbangun dari rabat beton bertekstur halus;
b. dinding
terbangun dari batu bata diupayakan terplester bagian luar, atau batako
terpasang rapi tanpa plester atau hebel terpasang rapi, papan kelas tiga
terserut dan pakai alur dan lidah penyambung;
c. atap
dari bahan seng, asbes gelombang atau genteng lokal kualitas baik;
d. terdapat
pintu dan jendela dengan ukuran standar umum kabupaten;
e. ventilasi
udara untuk kecukupan cahaya matahari serta sirkulasi udara yang masuk ke dalam
rumah;
f.
penggunaan dinding dari papan diupayakan semi
permanen dengan bagian bawah dinding kurang lebih 100 cm terbuat dari bahan
batu bata diupayakan terplester bagian luar atau batako tampa plester.
g. pembuatan
dinding rumah diutamakan tembok luar keliling ukuran disesuaikan.
C. Penerima
Kegiatan Rehabilitasi RTLH
Penerima Kegiatan Rehabilitasi RTLH adalah keluarga
miskin karena alasan ekonomi tidak mampu memenuhi kebutuhan papan dan menempati
rumah yang tidak layak huni berdasarkan kriteria tertentu yang alokasinya
ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Penerima Kegiatan Rehabilitasi RTLH
sebagaimana dimaksud diusulkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan sebagai hasil
Musyawarah Desa/Kelurahan yang diketahui Camat dan ditetapkan dengan Keputusan
Bupati.
D. Anggaran
Kegiatan Rehabilitasi RTLH
Kegiatan RRTLH didanai dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017 sebesar
Rp20.200.000.000,00 (dua puluh milyar dua ratus juta rupiah).Biaya operasional
Kegiatan/fasilitasi Kegiatan Rehabilitasi RTLH dialokasikan sebesar
Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah).
E. Jenis
Kegiatan yang Dibiayai Dana bantuan sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH
Kegiatan Rehabilitasi RTLH digunakan untuk membiayai
Rehabilitasi rumah keluarga miskin yang
meliputi atap, lantai dan dinding. Dana bantuan sosial Kegiatan Rehabilitasi
RTLH sebagaimana dimaksud digunakan untuk pembelian bahan bangunan/material
yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing rumah. Penggunaan dana
bantuan sosial Kegiatan sebagaimana dimaksud menggunakan harga pasar (survey
harga setempat) dan maksimal mengikuti Standarisasi Harga yang ditetapkan oleh
Bupati.
Besarnya alokasi dana bantuan sosial Kegiatan
Rehabilitasi RTLH untuk masing-masing rumah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah), yang hanya boleh digunakan untuk pembelian bahan material dan
terkena pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak
boleh dipergunakan untuk ongkos tenaga kerja dan konsumsi. Kekurangan biaya
yang dibutuhkan untuk rehabilitasi RTLH dipenuhi dari swadaya masyarakat.
F.
Swadaya Masyarakat
Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH, warga
desa/kelurahan wajib berkontribusi melalui swadaya masyarakat yang dapat berupa
tenaga kerja, material, uang tunai, konsumsi dan sebagainya. Swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud
diutamakan berasal dari masyarakat mampu di sekitar penerima kegiatan, yang
selanjutnya dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa/Kelurahan. Kepala
Desa/Lurah dan Tim Pelaksana berkewajiban untuk menggali, mendorong dan
menghimpun swadaya masyarakat.
G.
PENGORGANISASIAN
Pengorganisasian dan pembinaan pengelolaan bantuan
sosial Rehabilitasi RTLH terdiri dari Tim Pembina Kabupaten, Tim Pembina
Kecamatan dan Pelaku Kegiatan Rehabilitasi di Desa/Kelurahan.
1.
Tim Pembina Kabupaten terdiri dari Penasehat, Pengarah, Ketua dan
Anggota. Pembentukan Tim Pembina Kabupaten, Sekretariat Tim Pembina Kabupaten,
Tim Perumus Peraturan Bupati, Tim Sosialisasi, Tim Asistensi dan Verifikasi,
ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Tim Pembina Kabupaten sebagaimana
dimaksud pada, bertugas :
a.
mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan
percepatan pelaksanaan Rehabilitasi RTLH;
b.
melaksanakan sosialisasi kepada Tim Pembina
Kecamatan, Tim Pelaksana Kegiatan dan Tim Fasilitator
c.
memfasilitasi pengelolaan bantuan sosial
Rehabilitasi RTLH
d.
mengkoordinasikan tindaklanjut penyelesaian
permasalahan dan melaksanakan monitoring serta evaluasi.
Tim Pembina
Kabupaten dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh :
a.
Sekretariat Tim Pembina Kabupaten;
b.
Tim Perumus Peraturan Bupati
c.
Tim Sosialisasi;
d.
Tim Asistensi dan Verifikasi;
e.
Tim Fasilitator.
2.
Tim Pembina Kecamatan
Tim Pembina Kecamatan, ditetapkan dengan Keputusan
Camat terdiri dari :
a.
Camat selaku Ketua;
b.
Sekretaris Kecamatan selaku Sekretaris;
c.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat selaku
Anggota.
Tim Pembina Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi :
a.
melaksanakan sosialisasi tingkat kecamatan;
b.
melaksanakan pendampingan kegiatan;
c.
melaksanakan asistensi penyusunan RAB dan
verifikasi dokumen pencairan
d.
memfasilitasi permohonan pencairan;
e.
memantau pengelolaan dari tahap perencanaan,
pelaksanaan, pelaporan, pemanfaatan dan pelestarian hasil kegiatan;
f.
membantu dan memberikan saran dan masukkan dalam
pengelolaan kegiatan;
g.
mengkoordinasikan pembahasan dan penyelesaian
permasalahan yang timbul sebagai temuan hasil pemeriksaan, pemantauan dan
pengaduan masyarakat;
h.
melaporkan pengelolaan dana bantuan sosial
kegiatan Rehabilitasi RTLH kepada Bupati melalui Kepala DINRUMKIM;
i.
melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan.
H.
Pelaku Kegiatan Rehabilitasi di
Desa/Kelurahan
Tim Pelaksana Kegiatan Rehabillitasi RTLH di
Desa/Kelurahan, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah. Pelaku kegiatan rrttlh ditingkat
desa/kelurahan terdiri dari :
a.
Kepala Desa/Lurah selaku Penanggungjawab
Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH
b.
Seorang Ketua, yang dijabat oleh Ketua/Anggota
LKMD/ LPMK/Tokoh Masyarakat, yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan teknis
kegiatan dan pengelolaan administrasi dan keuangan
c.
Seorang Sekretaris, yang dijabat oleh unsur
Perangkat Desa/Kaur/LKMD/LPMK/Tokoh Masyarakat yang dipandang mampu, yang
bertugas membantu Ketua Tim Pelaksana dalam bidang administrasi
d.
Seorang Bendahara, yang dijabat oleh Perangkat
Desa/Kaur/ LKMD/LPMK/Tokoh Masyarakat yang dipandang mampu, yang bertugas
membantu Ketua Tim Pelaksana dalam bidang keuangan.
Kepala
Desa/Lurah selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH
mempunyai tugas :
a.
sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi RTLH kepada
masyarakat;
b.
mendorong peran aktif dan swadaya masyarakat;
c.
memberikan saran dan masukan kepada Tim
Pelaksana;
d.
mendorong terciptanya keterbukaan dan kelancaran
serta keberhasilan pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH;
e.
memeriksa setiap laporan rutin maupun laporan
akhir Kegiatan Rehabilitasi RTLH dari Tim Pelaksana.
Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud, terdiri
dari anggota masyarakat yang dipilih melalui Musyawarah Desa/Kelurahan dan
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah. Tim Pelaksana Kegiatan
sebagaimana dimaksud mempunyai tugas mengelola pelaksanaan Kegiatan
Rehabilitasi RTLH di tingkat Desa/Kelurahan dengan uraian tugas dan
tanggungjawab antara lain. melakukan
identifikasi dan verifikasi rumah keluarga miskin yang tidak layak huni sebagai
calon penerima Kegiatan Rehabilitasi RTLH, membuat daftar skala prioritas calon
penerima Kegiatan Rehabilitasi RTLH, mengusulkan calon penerima Kegiatan
Rehabilitasi RTLH dan menyusun Rencana Anggaran Biaya, melakukan pencairan dana
bantuan sosial Rehabilitasi RTLH pada Bank yang ditunjuk, melaksanakan Kegiatan
Rehabilitasi RTLH sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan melaporkan
pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH kepada Bupati melalui Kepala BAKEUDA
dengan tembusan Kepala DINRUMKIM, Camat dan Kepala Desa/Lurah pada akhir
Kegiatan.
Syarat-syarat Umum sebagai Tim Pelaksana Kegiatan
(TPK) sebagaimana dimaksud pada, adalah sebagai berikut:
a.
penduduk desa/kelurahan setempat;
b.
jujur dan bertanggungjawab;
c.
mempunyai jiwa pengabdian kepada masyarakat;
d.
mengetahui kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Syarat-syarat
khusus sebagai Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud adalah sebagai
berikut:
Ketua :
mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam kegiatan kemasyarakatan dan mempunyai kemampuan manajerial/mengkoordinir
kegiatan.
Sekretaris :
memiliki kemampuan administrasi kesekretariatan
Bendahara :
memiliki kemampuan dalam administrasi dan pembukuan keuangan.
I.
Tim Pembina Kabupaten dan Tim Pembina Kecamatan
dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Tim Fasilitator.
Tim Fasilitator terdiri dari : 1 (satu) orang koordinator
fasilitator Kabupaten; 6 (enam) orang
koordinator fasilitator antar Kecamatan (setiap 3 Kecamatan 1 (satu) orang
koordinator fasilitator); 18 (delapan
belas) orang fasilitator Kecamatan ( setiap 1 Kecamatan 1 (satu) orang
fasilitator); dan 1 (satu) orang Petugas
administrasi Sekretariat Tim Fasilitator.
Koordinator Fasilitator Kabupaten
bertugas, mengkoordinasikan Koordinator Fasilitator antar Kecamatan dan Fasilitator
Kecamatan, melaksanakan koordinasi intensif dengan Tim Pembina Kabupaten, Tim
Pembina Kecamatan dan Perangkat Daerah terkait lainnya, bersama Tim Pembina
Kabupaten dan Pembina Kecamatan melaksanakan Sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi
RTLH Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017 dan memfasilitasi pertemuan
Koordinator Fasilitator antar Kecamatan dan Fasilitator Kecamatan serta
melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Koordinator Fasilitator antar
Kecamatan dan Fasilitator Kecamatan.
Koordinator Fasilitator Antar
Kecamatan bertugas mengkoordinasikan fasilitator kecamatan terkait Kegiatan
Rehabilitasi RTLH, bersama Tim Pembina Kecamatan melaksanakan Sosialisasi
Kegiatan Rehabilitasi RTLH Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017 ,melaksanakan
koordinasi secara intensif dengan Tim Pembina Kecamatan dan memfasilitasi
pertemuan Fasilitator Kecamatan dan mengidentifikasi permasalahan dalam
Kegiatan Rehabilitasi RTLH serta melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja
Fasilitator Kecamatan.
Fasilitator Kecamatan bertugas :
a.
melaksanakan sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi
RTLH Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017
b.
mendampingi pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan
(TPK) di tingkat Desa/Kelurahan; 3) memfasilitasi pertemuan TPK dalam
menentukan calon penerima Kegiatan Rehabilitasi RTLH
c.
memberikan penjelasan kepada TPK tentang
spesifikasi teknis dan perhitungan Rencana Anggaran Biaya
d.
mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan
Rehabilitasi rumah agar memenuhi standar/spesifikasi yang telah ditetapkan
e.
mengecek kebenaran progres/kemajuan pekerjaan
f.
membantu penyelesaian permasalahan apabila
terjadi permasalahan menyangkut teknis serta melaporkannya kepada Koordinator
Fasilitator Antar Kecamatan untuk diteruskan ke Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK
g.
membantu TPK dalam pengajuan pencairan dan
pertanggungjawaban penggunaan dana
h.
membuat pelaporan pelaksanaan kegiatan
Rehabilitasi RTLH Tahun 2017.
Koordinator
Fasilitator Kabupaten dibantu oleh 1 (satu) orang Petugas administrasi
Sekretariat Tim Fasilitator.
J.
PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan
Kegiatan Rehabilitasi RTLH dilakukan dengan cara gotongroyong bersama dengan
unsur pemerintah, lembaga dan masyarakat di Desa/Kelurahan. Pelaksanaan
Kegiatan Rehabilitasi RTLH dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu setelah
dana diterima di rekening Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).Pengenaan pajak pada
pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa mengikuti
peraturan perundangundangan yang berlaku.
K.
TATA CARA PENGAJUAN USULAN DAN PENCAIRAN BANTUAN
SOSIAL KEGIATAN REHABILITASI RTLH
1.
Tata Cara Pengajuan Usulan Bantuan Sosial
Kegiatan Rehabilitasi RTLH,Tata cara pengajuan usulan Bantuan Sosial Kegiatan
Rehabilitasi RTLH sebagai berikut :
Kepala Desa/Lurah mengajukan proposal Bantuan Sosial
Kegiatan Rehabilitasi RTLH (sebanyak 4 buah) kepada Bupati Purbalingga Cq.
Kepala DINRUMKIM dengan tembusan kepada Kepala BAKEUDA, Camat dan arsip
Desa/Kelurahan, yang dilampiri:
a.
Foto copy KTP dan KK calon penerima;
b.
Foto (0%) kondisi rumah yang akan diperbaiki;
c.
Berita Acara dan daftar hadir sosialisasi
d.
Daftar usulan calon penerima Kegiatan RTLH
e.
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
f.
Surat keterangan kepemilikan tanah dari Kepala
Desa/Lurah;
g.
Surat pernyataan kesanggupan dari calon penerima
untuk menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi RTLH bermaterai.
Kepala
DINRUMKIM melakukan verifikasi administrasi proposal Bantuan Sosial Kegiatan
Rehabilitasi RTLH dan selanjutnya menugaskan Tim Fasilitator untuk mengetahui
kelayakan calon penerima Kegiatan Rehabilitasi RTLH. Kepala DINRUMKIM
mengusulkan daftar nama penerima Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH
kepada Bupati untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
2.
Pencairan Dana Bantuan Sosial Pencairan Bantuan
Sosial dilakukan dalam 1 (satu) tahap pada tahun anggaran berjalan setelah
dokumen pencairan dinyatakan lengkap.) Dokumen pencairan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.
Surat Permohonan Pencairan Dana (SPPD) bantuan
sosial dari Ketua TPK;
b.
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB);
c.
Kuitansi yang ditandatangani Ketua Tim
Pelaksana, bermaterai;
d.
Pakta Integritas dari Tim Pelaksana, bermaterai;
e.
Berita Acara dan daftar hadir Musdes/Muskel
penetapan penerima Kegiatan;
f.
Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang Penetapan
Tim Pelaksana Kegiatan;
g.
Rencana Anggaran Biaya (RAB);
h.
Foto kopi rekening Bank Jateng Tim Pelaksana
Kegiatan
i.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari Tim
Pelaksana Kegiatan, bermaterai
j.
Surat Kuasa dari Penerima kepada Tim Pelaksana
Kegiatan.
Ketua Tim
Pelaksana Kegiatan mengajukan permohonan pencairan kepada Bupati melalui Kepala
DINRUMKIM. Kepala DINRUMKIM mengajukan permohonan pencairan kepada Bupati
melalui Kepala BAKEUDA setelah berkas dinyatakan lengkap..
L.
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
1.
Monitoring pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi
RTLH dilaksanakan oleh Tim Pembina Kabupaten dan Tim Pembina Kecamatan.
Monitoring sebagaimana dimaksud dilakukan untuk mengetahui perkembangan setiap
tahapan kegiatan yang dilaksanakan dengan cara memantau pelaksanaan kegiatan,
mengidentifikasi hambatan dan permasalahan di lapangan. dan Hasil monitoring
sebagaimana dimaksud dilaporkan kepada Bupati sebagai bahan untuk pengambilan
kebijakan lebih lanjut.
2.
Evaluasi pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH
dilaksanakan secara berjenjang oleh Tim Pembina Kecamatan dan Tim Pembina
Kabupaten. Evaluasi dilakukan secara
periodik untuk mengukur dan menilai pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.
Pelaporan hasil pelaksanaan Kegiatan
Rehabilitasi RTLH dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kepada Bupati
melalui :
Kepala BAKEUDA (1 rangkap fotokopi), yang meliputi :
a.
Laporan Penggunaan Dana (LPD) bantuan sosial
yang sejumlah Rp10.000.000,00 (diluar swadaya
b.
Bukti slip pembayaran pajak
c.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sesuai dengan
Dokumen Pencairan Dana
d.
Fotokopi rekening Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
yang terakhir
e.
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan
bantuan sosial telah digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala
DINRUMKIM (1 rangkap fotokopi), Camat (1 rangkap fotokopi) dan Desa/Kelurahan
(arsip asli), yang meliputi
a.
Laporan Penggunaan Dana (LPD) bantuan social
b.
surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan
bantuan sosial telah digunakan sesuai ketentuan yang berlaku
c.
bukti-bukti pengeluaran seperti nota, kwitansi,
slip pajak yang lengkap dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
d.
hasil pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi RTLH
dengan melampirkan foto kegiatan 0% ( nol persen), 50% (lima puluh persen) dan
100% (seratus persen) dengan pengambilan gambar pada titik yang sama.Laporan
diarsip di Desa/Kelurahan dan Kecamatan setempat
ISI
1. PELAKSANAAN FASILITATOR DALAM RANGKA
PELAKSANAAN RRTLH
A.
Pelaksanaan
fasilitasi oleh fasilitator
Kronologis Pelaksanaan fasilitasi dalam pelaksaan RRTLH kabupaten
purbalingga tahun 2017 dimulai dari :
a.
Penyampaian
lamaran untuk menjadi pendamping atau fasislitato RRTLH
b.
Assesment
awal berupa Sosialisasi mengenai pedoman umum lewat peraturan bupati no 13
tahun 2013 dilaksakan 2 tahap. Tahap pertama dengan pendamping yang diterima
sebagai fasilitator dan tahap kedua adalah bersama seluruh kepala desa/ lurah
dan camat sekabupaten purbalingga
c.
Assessment
lanjutan setelah sosialisasi dilakukan pencangan oleh Bapak Bupati Purbalingga
Di Kecamatan Kemangkon
d.
Fasilitator
kecamatan kemudian melakukan koordinasi dengan pihak desa terkait untuk
melaksanan musyawarah desa dan membentuk tim pelaksana kegiatan
e.
Tim
pelaksana kegiatan setelah terbentuk membuat proposal usulan kepada dinrumkim
untuk calon penerima rrtlh kabupaten, usulan tersebut didasari dengan
musyawarah desa dengan TPK, fasilitator hanya mendampingi dan monitoring dengan cara sampling terhadap
calon penerima bantuan RRTLH.
f.
Setelah
usulan tersebut disepakati diajukan ke pada dinrumkin untuk segera ditetapkan
sebagai penerima bantuan RRTLH. Calon penerima bantuan ditetapkan dengan SK
Bupati.
Berikut ini nama dan calon penerima yang ditetapkan oleh Bupati:
10
|
KARANGJAMBU
|
127
|
PURBASARI
|
11
|
1039
|
SURIPTO
|
|
RT.01/RW.04
|
|
|
|
|
|
1040
|
AKHMAD MUSODIK
|
|
RT.02/RW.03
|
|
|
|
|
|
1041
|
KASIMIN
|
|
RT.01/RW.03
|
|
|
|
|
|
1042
|
SUBHAN
|
|
RT.07/RW.02
|
|
|
|
|
|
1043
|
TARYUMI
|
|
RT.01/RW.01
|
|
|
|
|
|
1044
|
MUSLIHIN
|
|
RT.02/RW.01
|
|
|
|
|
|
1045
|
YUSWEDI
|
|
RT.01/RW.05
|
|
|
|
|
|
1046
|
NASORI
|
|
RT.04/RW.04
|
|
|
|
|
|
1047
|
SODIKIN
|
|
RT.05/RW.05
|
|
|
|
|
|
1048
|
RAMIDI
|
|
RT.05/RW.05
|
|
|
|
|
|
1049
|
MUHLANI
|
|
RT.06/RW.05
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
128
|
SIRANDU
|
7
|
1050
|
YUSMERI
|
|
RT.04/RW.01
|
|
|
|
|
|
1051
|
MUIYAH
|
|
RT.04/RW.01
|
|
|
|
|
|
1052
|
TARSO
|
|
RT.03/RW.03
|
|
|
|
|
|
1053
|
DAROSID
|
|
RT.01/RW.02
|
|
|
|
|
|
1054
|
KUDERI
|
|
RT.02/RW.04
|
|
|
|
|
|
1055
|
TURMADI
|
|
RT.07/RW.04
|
|
|
|
|
|
1056
|
RIPAN RIYADI
|
|
RT.05/RW.04
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
129
|
KARANGJAMBU
|
11
|
1057
|
NASROH
|
|
RT.18/RW.06
|
|
|
|
|
|
1058
|
SANBERSI
|
|
RT.20/RW.06
|
|
|
|
|
|
1059
|
PURWADI KASUN
|
|
RT.18/RW.06
|
|
|
|
|
|
1060
|
YASMUDIN
|
|
RT.17/RW.06
|
|
|
|
|
|
1061
|
SUKINI
|
|
RT.15/RW.06
|
|
|
|
|
|
1062
|
KAMSI
|
|
RT.13/RW.04
|
|
|
|
|
|
1063
|
SODERI
|
|
RT.12/RW.04
|
|
|
|
|
|
1064
|
KARTIM
|
|
RT.10/RW.04
|
|
|
|
|
|
1065
|
DARSAN
|
|
RT.05/RW.02
|
|
|
|
|
|
1066
|
RIZAL MUBASIR
|
|
RT.01/RW.01
|
|
|
|
|
|
1067
|
RUMIDAH
|
|
RT.20/RW.06
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
130
|
SANGUWATANG
|
11
|
1068
|
MULYONO
|
|
RT.10/RW.02
|
|
|
|
|
|
1069
|
MIHODIN
|
|
RT.13/RW.03
|
|
|
|
|
|
1070
|
NURHIDAYAT
|
|
RT.11/RW.03
|
|
|
|
|
|
1071
|
HASANUDIN
|
|
RT.11/RW.03
|
|
|
|
|
|
1072
|
SACHRUDIN MIDI
|
|
RT.13/RW.03
|
|
|
|
|
|
1073
|
MADRONI
|
|
RT.13/RW.01
|
|
|
|
|
|
1074
|
NY MARYATI
|
|
RT.15/RW.03
|
|
|
|
|
|
1075
|
NY KATINAH
|
|
RT.19/RW.04
|
|
|
|
|
|
1076
|
NY SULIYAH
|
|
RT.19/RW.04
|
|
|
|
|
|
1077
|
KUSWADI
|
|
RT.19/RW.04
|
|
|
|
|
|
1078
|
WASMUDI
|
|
RT.19/RW.04
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
131
|
DANASARI
|
9
|
1079
|
KARTANUNADI
|
|
RT.01/RW.02
|
|
|
|
|
|
1080
|
SUMIRAH
|
|
RT.04/RW.03
|
|
|
|
|
|
1081
|
DAMIN
|
|
RT.04/RW.03
|
|
|
|
|
|
1082
|
TARNO
|
|
RT.05/RW.03
|
|
|
|
|
|
1083
|
SUKIRNO HARUN AROSID
|
|
RT.03/RW.04
|
|
|
|
|
|
1084
|
WASNGARI
|
|
RT.01/RW.04
|
|
|
|
|
|
1085
|
SUMARTO
|
|
RT.04/RW.01
|
|
|
|
|
|
1086
|
NASRUDIN
|
|
RT.07/RW.01
|
|
|
|
|
|
1087
|
ROHEMI
|
|
RT.05/RW.03
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
132
|
JINGKANG
|
11
|
1088
|
MUSERI
|
|
RT.04/RW.01
|
|
|
|
|
|
1089
|
AMINUDIN AL WAMIN
|
|
RT.01/RW.01
|
|
|
|
|
|
1090
|
SUMARNO
|
|
RT.05/RW.01
|
|
|
|
|
|
1091
|
PARIHIN
|
|
RT.05/RW.01
|
|
|
|
|
|
1092
|
SARIYAN
|
|
RT.05/RW.01
|
|
|
|
|
|
1093
|
MURSIDI
|
|
RT.03/RW.04
|
|
|
|
|
|
1094
|
ROHANI
|
|
RT.01/RW.01
|
|
|
|
|
|
1095
|
ROKHANI ROHMAT
|
|
RT.05/RW.01
|
|
|
|
|
|
1096
|
MUKOSIR
|
|
RT.01/RW.03
|
|
|
|
|
|
1097
|
KASRUDIN
|
|
RT.01/RW.02
|
|
|
|
|
|
1098
|
SUHIDIN
|
|
RT.03/RW.03
|
g.
Setelah
dilakuakan penetapan fasilitator membantu dalam pengajuan proposal pencairan
dana bantuan terhadap penerima
h.
Pencairan
dilakukan melalui rekening dari TPK desa/kelurahan masing-masing. Desa langsung
mengambil dana yang sudah ditransfer oleh pihak Pemerintah Daerah kabupaten
Purbalingga untuk dibelanjakan sesuai kebutuhan dari pihak penerima.( dalam
bentuk barang)
i.
Fasilitator
juga mengecek kepada penerima mengenai kuantitas dan harga barang yang diterima
oleh penerima (bantuan yang masuk kepenerima secara global.) setelah sebelumnya
melakukan assasment terhadap harga ditingkat took sesuai desa masing masing.
j.
Setelah
proses tersebut fasilitator mengecek perkembangan program RRTLH dari 0%,50% dan
100% terhadap penerima agar sesuai kriteria dan tepat guna
k.
Setelah
fisik dari bangunan sudah 100% fasilitator membantu dan mendampingi TPK dalam
melaksanakan pelaporan terkait bantuan RRTLH
2.
KENDALA DAN MASALAH YANG DIHADAPI
Kendala yang kami hadapi berbeda
beda dari tahap awal sampai akhir pelaporan.
a.
Jarak
yang jauh serta medan yang berat karena kami mengecek calon penerima bantuan
RRTLH yang berada di daerah pegunungan dengan kontur yang naik turun
b.
Adanya
anggapan bulan,hari baik oleh masyarakat sehingga pembangunan rumah layakhuni
terhadap penerima mundur dari jadwal yang semestinya
c.
Keinginan
penerima yang melebihi dari kemampuan dan bantuan yang diberikan (membangun
tidak sesuai dengan saran dari fasilitator
d.
Dalam
tahap pencairan. Penerima masih meminta kepada tokok yang ditunjuk untuk
menyediakan barang oleh TPK untuk memberikan Uang( tidak mau barang)
e.
Tahap
pelaksanaan. Penerima membangunsekehendaknya sendiri( membongkar total dari
awal sehingga penyelesaian mundur dari jadwal
f.
Tahap
pelaporan. TPK lambat membuat laporan dengan berbagai alas an dikarenakan
bentrok dengan program dan kegiatan yang lain. Sehingga Pelaopran dalam hal ini
mengelami keterlambatan
g.
Penunggakan
pajak karena manajemen TPK yang belum baik sehingga telat dalam penyampaian ke
pihak Kabupaten
3.
Upaya yang dilakukan oleh
fasilitator
Beberapa upaya yang telah kami
lakukan
1.
Menggunakan
motor agar bias menjangkau penerima
yangberada didaerah yang sukar ditembus kendaraan umum
2.
Memberikan
masukan kepada penerima terkait mitos bulan dan hari baik. Agar penerima mau
membangun sesuai jadwal yang telah ditetapkan
3.
Mengunjungi
dan memantau kepada penerima sampling acak untuk membangun sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan penerima
4.
Mengunjungi
setiap TPK dalam proses pembuatan
laporan baik proposal pengajuan, proposal pencairan dan laporan akhir
5.
Melaporakan
ke pihak coordinator antar kecamatan dan kabupaten terkait kendala yang kami
temukan dibawah
Penutup
Kesimpulan
Tahap awal sampai akhir semua berjalan dengan
berbagai kendala dari tahap awal sampai pelaporan bahkan menjadi temuan oleh
BPK tetapi pelakasanaan berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya serta
penerima RRTLH mendapatkan haknya Rumah layak huni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar