Rabu, 20 November 2019

RANCANGAN AKTUALISASI OLEH ABI KUSUMA LAPORAN CPNS


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Undang –Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu bentuk Reformasi dalam Sistem Birokrasi Pemerintahan Indonesia. Reformasi dalam Sistem Pegawai Negeri Sipil yang dulunya stigma seperti  raja yang dilayani berganti menjadi pelayan Publik kepada masyarakat. Didalam undang-undang tersebut terdapat dan peran dari ASN untuk reformasi birokrasi. Fungsi pertama adalah sebagai pelaksana kebijakan, kedua sebagai pelayan public dan ketiga sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Dari ketiga fungsi utama ASN tersebut dapat disimpulkan sebagai pelopor pembangunan nasional di Indonesia.  Peran ASN dapat kita lihat dari awal berupa perencanaan kebijakan sampai dengan pelaksanaan kebijakan dalam berbagai sector pembangunan. Oleh karene itu maka di perlukanb ASN yang professional  yang memiliki nilai-nilai dasar dan standar yang jelas sehingga dapat melaksanakan tugas dan jabatannya secara efektif dan efisien. Sehingga perlu adanya bimbingan dan pembinaan melalui pendidikan dan pelatihan terhadap ASN.
Pedidikan dan pelatihan bagi ASN dibagi dengan berbagai bagian yang mana disesuaikan dengan kebutuhan dan kegunaan bagi ASN yang bersangkutan. Salah satu bentuk diklat yaitu pendidikan dan pelatihan dasar (latsar) CPNS. kompetensi yang dibangun dalam pelatihan dasar calon PNS adalah kompetensi PNS sebagai pelayan Publik yang professional yang diindikasikan dengan kemampuan melayani. Sedangkan dalam Undang-Undang ASN pasal 65 menyebutkan bahwa Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan salah satunya lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) latihan dasar (latsar).[1] Dalam pelaksanaan Latsar para peserta calon PNS di tugaskan untuk membuat rancangan aktualisasi akan nilai-nilai yang diajarkan saat latsar .
Rancangan aktualisasi memiliki berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan pada saat habituasi disatuan kerja. Setelah pelaksanaan habituasi maka dibuat juga laporan untuk bahan evaluasi melalui seminar hasil akhir aktualisasi. Oleh karena itu diperlukan rencana aktualisasi yang tertuang dalam rancangan aktualisasi. Rancangan tersebut digunakan sebagai pedoman sehingga peserta dapat melaksanakan, memonitoring, melaporkan hasil, dan evaluasi pelaksanaan aktualisasi.
Mahkamah Agung Republik Indonesia saat ini sedang melakukan pembaruan besar-besaran dalam sistem peradilan. Inovasi  dan perbaharuan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung terkait sistem peradilan dan sumber daya manusia yang berkompeten dan professional. Sejalan dengan hal tersebut maka Latsar CPNS dan Rancangan aktualisasi yang akan dibuat merupakan pola gambaran mewujudkan ASN yang professional dan berintegritas. Berdasarkan Blue print Mahkamah Agung terkait inovasi dalam system peradilan adalah Elektronik Court. Aplikasi E Court bertujuan untuk perbaikan dan perubahan system yang lebih mengarah ke public service. Aplikasi ini sejalan dengan tuntutan jaman dan teknologi yang berkembang pesat sehingga dapat mewujudkan peradilan yang sederhana cepat dan biaya murah. E court ini merupakan Program unggulan Mahkamah Agung yang menjadi kewajiban bagi bagan peradilan dibawahnya untuk mendukung implementasi inovasi ini.
Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II baru menggunakan aplikasi E-Court sejak bulan Agustus 2019. Sehingga penggunaan E-Court masih belum optimal. Masyarakat masih mendaftar secara manual dan bahkan belum tahu tentang system peradilan elektronik atau E-Court. Selain itu dalam penggunaan E-Court masih belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Berdasarkan uraian tersebut diatas, penulis tertarik megangkat sebuah gagasan berupa “ Sosialisasi E-Court Kepada Masyarakat Di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II”. Gagasan ini diangkat setelah melakukan analisis USG (Urgency, Seriousness, dan Growth). Perancangan isu ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan minat masyarakat terhadap layanan E court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II.

B.   ISU DAN PEMECAHAN MASALAH

1.    ISU ORGANISASI
Berdasarkan pengamatan penulis ditemukan beberapa isu di Pengadilan Negeri Kuala Kurun kelas II berupa:
a.    Masyarakat belum mengerti sistem E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
b.    Belum adanya media informasi dan sosialiasi (pamflet dan Buku Panduan) sebagai pendukung implementasi E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
c.    Belum adanya sarana pendukung E-Court di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II


2.    PENETAPAN ISU
Setelah pengamatan dan penemuan isu , maka penulis menggunakan alat bantu analisis dengan system USG. Analisis USG adalah alat penyusun urutan prioritas isu yang harus diselesaikan. Cara penentuan dengan menilai suatu isu dengan nilai USG adari skor 1 sampai 5 yang menunjukan tingkatan keseriusan, kegentingan danperkembangan isu. Maka semakin tinggi isu tersebut maja akan dijadikan prioritad.
Berikut penjelasas dari USG.
a.     Urgency atau urgensi yaitu dilihat dari tersedianya waktu, mendesak atau tidak masalah tersebut diselesaikan.
b.     Seriousness atau tingkat keseriusan dari masalah yaitu dengan melihat dampak masalah tersebut terhadap produktifitas kerja, pengaruh terhadap keberhasilan, membahayakan sistem atau tidak.
c.      Growth atau tingkatan perkembangan masalah yaitu dengan melihat apakah masalah tersebut berkembang sedemikian rupa sehingga sulit untuk dicegah.
Pelaksanaan Rancangan aktualisasi isu oleh penulis dianalisi mengunakan system analisis USG yang dapat ditampilkan dalam table sebagai berikut :

Tabel 1.1. Matrik Pemecahan Masalah dengan Metode USG (Urgency, Seriousness dan Growth)
No
Isu Aktual
Matriks USG
Total Skor
Keterangan
U
S
G
1
Masyarakat belum mengerti sistem E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
5
5
5
15
Urgent (seberapa mendesak )
Seriousness (seberapa berbahaya)
Growth (pertumbuhan masalah )
Skala :

2
Belum adanya media informasi dan sosialiasi (pamflet dan Buku Panduan) sebagai pendukung implementasi E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
5
5
4
14
3
Belum adanya sarana pendukung E-Court di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
5
4
4
13
Keterangan :
Berdarkan Skala likert:

1.    Sangat tidak penting
2.    Tidak penting
3.    Sedang
4.    Penting
5.    Sangat penting

Berdasarkan hasil analisis dengan menggunakan analisis USG diatas, terdapat 1 Isu Aktual yang mempunyai nilai total skor tertinggi. Oleh karena itu penulis berinisiatif mengambil 1 (satu) isu yaitu ” Masyarakat belum mengerti sistem E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II”. Gagasan pemecahan isu yaitu melakukan sosialisasi E-court di pengadilan negeri kuala kurun dengan Berkoordinasi terkait Sosialisasi E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II; Membuat konsep sosialisasi; Membagi media informasi; Melaksanakan  sosialisasi terkait E-Court kepada masyarakat melalui Radio dan Membuat evaluasi pelaksanaan sosialisasi E-court.
Penulis tertarik untuk mengangkat judul ”Sosialisasi E-Court kepada masyarakat di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II”
C.   MAKSUD DAN TUJUAN AKTUALISASI
Adapun yang menjadi maksud dan tujuan yang penulis ingin capai dalam kegiatan aktualisasi ini adalah sebagai berikut:
1.    Mampu mengotimalkan informasi dan sosialiasi kepada masyarakat terkait E court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
2.    Mampu menerapkan nilai-nilai dasar ANEKA sehingga menjadi ASN yang Profesional dan berkompeten
3.    Mampu menerapkan WOG,Manajemen ASN dan Pelayanan Public di tempat kerja penulis
4.    Pemenuhan tugas pelatihan dasar CPNS
5.    Mampu memberi kontribusi kepada satuan kerja di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II

D.   RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pelaksanaan aktualisasi oleh penulis dalam menerapkan ANEKA dan peran serta fungsi ASN berada di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II. Dalam waktu 1 (satu) bulan dimulai dari tanggal 7 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 11 November 2019.










BAB II
GAMBARAN UMUM
A.   PROFIL PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN KELAS II
Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II merupakan sebuah Badan Peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung yang  menjalankan tugas dan fungsi Lembaga Kehakiman. Pengadilan Negeri Kuala Kurun diresmikan pada tanggal 22 Oktober tahun 2018 oleh Yang Mulia Prof. Dr. M.Hatta Ali bertempat di jalan Raya Bhayangkara No 2 Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah. Sehingga bisa dikatakan sebagai pengadilan baru.
Kegiatan Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II meliputi seluruh proses pelayanan yang menjadi tugas pokok dan fungsi seluruh unit di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II, meliputi:
1.    Manajemen peradilan;
2.    Administrasi perkara;
3.    Administrasi persidangan;
4.    Administrasi umum;
5.    Pelayanan publik;
6.    Pengelolaan Kas;
7.    Pengadaan barang dan jasa;
8.    Pengawasan;
9.    Penanganan Pengaduan;
Adapun unit di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II yang melaksanakan kegiatan pelayanan adalah;
1.    Pimpinan, yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua;
2.    Hakim/ Majelis Hakim;
3.    Panitera;
4.    Sekretaris;
5.    Kepaniteraan, yang terdiri:
a.    Kepaniteraan Perdata
b.    Kepaniteraan Pidana
c.    Kepaniteraan Hukum
6.    Panitera Pengganti
7.    Juru Sita / Juru Sita Pengganti
8.    Kesekretariatan, yang terdiri:
a.   Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
b.   Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
c.   Sub Bagian Umum dan Keuangan



B.   VISI DAN MISI PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN KELAS II
Visi Merupakan cara pandang jauh kedepan untuk mewujudkan tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II. Berikut visi dari Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II adalah :
TERWUJUDNYA PENGADILAN NEGERI
KUALA KURUN KELAS II YANG AGUNG
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau di laksanakan sesuai visi ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan terwujud dengan baik. Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II mengemban misi :
1.  Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
2.  Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
3.  Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
4.  Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II


C.   NILAI-NILAI  PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN KELAS II
Berdasarkan visi dan misi di atas, dikembangkanlah nilai-nilai utama badan peradilan. Nilai-nilai inilah yang akan menjadi dasar perilaku seluruh warga badan peradilan dalam upaya mencapai visinya. Pelaksanaan dari nilai-nilai ini pada akhirnya akan membentuk budaya badan peradilan. Nilai-nilai yang dimaksud, adalah:
1.      Kemandirian Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945)
a.  Kemandirian Institusional : Badan Peradilan adalah lembaga mandiri dan harus bebas dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
b.  Kemandirian Fungsional : Setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Artinya, seorang Hakim dalam memutus perkara harus didasarkan pada fakta dan dasar hukum yang diketahuinya, serta bebas dari pengaruh, tekanan, atau ancaman, baik langsung ataupun tak langsung, dari manapun dan dengan alasan apapun juga.
2.      Integritas dan Kejujuran (Pasal 24A ayat (2) UUD 1945; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Perilaku hakim harus dapat menjadi teladan bagi masyarakatnya. Perilaku hakim yang jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya, akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas putusan yang kemudian dibuatnya. Integritas dan kejujuran harus menjiwai pelaksanaan tugas aparatur peradilan.
3.      Akuntabilitas (Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Hakim harus mampu melaksanakan tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman dengan profesional dan penuh tanggung jawab. Hal ini antara lain diwujudkan dengan memperlakukan pihak-pihak yang berperkara secara profesional, membuat putusan yang didasari dengan dasar alasan yang memadai, serta usaha untuk selalu mengikuti perkembangan masalah-masalah hukum aktual. Begitu pula halnya dengan aparatur peradilan, tugas-tugas yang diemban juga harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan profesional.
4.      Responsibilitas (Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Badan Peradilan harus tanggap atas kebutuhan pencari keadilan, serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat mencapai peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, hakim juga harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
5.      Keterbukaan (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan Pasal 52 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Salah satu upaya badan peradilan untuk menjamin adanya perlakuan sama di hadapan hukum, perlindungan hukum, serta kepastian hukum yang adil, adalah dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara dan kejelasan mengenai hukum yang berlaku dan penerapannya di Indonesia.
6.      Ketidakberpihakan (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Ketidakberpihakan merupakan syarat utama terselenggaranya proses peradilan yang jujur dan adil, serta dihasilkannya suatu putusan yang mempertimbangkan pendapat/kepentingan para pihak terkait. Untuk itu, aparatur peradilan harus tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berperkara.
7.      Perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Setiap warga negara, khususnya pencari keadilan, berhak mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

 
















BAB III

RENCANA AKTUALISASI

A.   LANDASAN TEORITIS

Rencana aktualisasi nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan poin-poin kegiatan yang secara bertahap akan dilaksanakan oleh penulis di tempat kerja. Dalam setiap kegiatan tersebut penulis dituntut untuk dapat menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mengandung nilai-nilai dasar profesi Aparatur Sipil Negara (ASN). Nilai-nilai dasar tersebut antara lain Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti Korupsi, Manajemen ASN, Whole Goverment dan Pelayanan Publik.
Berdasarkan dari nilai-nilai dasar tersebut, maka perlu diketahui indikator-indikatornya, yaitu sebagai berikut :
1.    NILAI-NILAI DASAR APARATUR SIPIL NEGARA
a.  Akuntabilitas
Akuntabilitas merupakan tangungjawab individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tangungjawab fungsi dan peran ASN yang menjadi amanahnya[2]. Akuntabilitas juga dapat diartikan sebagai pertanggung jawaban dari pengambilan keputusan atau  tindakan yang tepat dan akurat. Dalam pengambilan keputusan, penempatan kepentingan umum berarti bahwa memastikan tindakan dan keputusan yang tepat, adil, mematuhi prinsip, akuntabel, transparan, melakukan pekerjaan secara penuh, efektif dan efisien serta berperilaku sesuai standar.

b.    Nasionalisme

Nasionalisme pemahaman akan rasa cinta terhadap bangsa dan negara yang mendasarkan pada nilai-nilai pancasila[3]

c.    Etika Publik

Etika publik adalah refleksi atas standar norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah tindakan keputusan, perilaku untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik[4].  

d.    Komitmen Mutu

Komitmen mutu adalah tindakan untuk mencapai efektivitas, efisiensi, inovasi dan berorientasi mutu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sehingga menghasilkan kualitas kinerja[5].

e.    Anti Korupsi

Anti Korupsi adalah tindakan dan perilaku sadar akan bahaya korupsi dan berusaha untuk membentengi dan melawan setiap tindakan yang mengacu maupun yang terkait dengan tindakan korupsi. Nilai-nilai anti korupsi antara lain : Jujur, Peduli, Mandiri, Disiplin, Tanggung Jawab, Kerja Keras, Sederhana, Berani, Adil dan Spiritual[6].
2.        KEDUDUKAN DAN PERAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
a.      Whole of Goverment (WoG)
Whole of Goverment (WoG) merupakan pendekatan penyelengaraan pemerintah yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif pemerintah dari keseluruhan sector dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan-tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan public[7].
b.      Manajemen ASN
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme[8].
c.      Pelayanan Publik
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik[9].

B.    RENCANA KEGIATAN AKTUALISASI

Rencana aktualisasi yang akan dilakukan penulis dalam Implementasi Nilai Aneka Sebagai CPNS di Pengadilan Negeri Kula Kurun Kelas II Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah selama masa habituasi yaitu :
1.    Berkonsultasi tentang Sosialisasi E-Court dengan Mentor dan unsur Pimpinan di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II;
2.    Membuat konsep sosialisasi;
3.    Membagi media informasi;
4.    Melaksanakan  sosialisasi terkait E-Court kepada masyarakat melalui Radio
5.    Membuat evaluasi pelaksanaan sosialisasi E court.
Diharapkan melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut Masyarakat di wilayah hokum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II di Kabupaten Gunung Mas

C.   RANCANGAN KEGIATAN AKTUALISASI

Kegiatan-kegiatan yang termuat dalam rencana aktualisasi tersebut akan dilaksanakan dengan tahapan-tahapan kegiatan sebagaimana yang diuraikan dalam tabel rancangan tahapan berbagai kegiatan berikut ini :
Satuan/ Unit Kerja            :
Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
Identifikasi Isu :
a.  Masyarakat belum mengerti sistem E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II;
b.  Belum adanya media informasi  dan sosialiasi sebagai pendukung implementasi E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II dan sosialiasi;
c.  Belum adanya Sarana Pendukung E-Court di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II;
isu yang diangkat :

” Masyarakat belum mengerti sistem E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II”.
Gagasan Pemecahan Isu            :
Sosialisasi E-Court kepada masyarakat di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II”


Tabel 3.1. Rancangan Kegiatan Aktualisasi
No
Kegiatan
Tahap Kegiatan
Output/ Hasil
Keterkaitan Substansi Mata pelatihan
Kontribusi Bagi Visi dan Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
1
Mengkonsultasikan tentang sosialisasi E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II;
a.    Berdiskusi dengan Mentor dan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II terkait sosialisasi E-Court.
Surat rekomendasi atau dokumen persetujuan
Akuntabilitas; Transparansi bertanggungjawab
Nasionalitas. Musyawarah mufakat
Etika Publik; hormat sopan
Komitmen Mutu; Efektif
Anti Korupsi; berani, peduli
Meningkatkan kualitas kepemimpinan
Akuntabilitas dan reponsibilitas
b.  Mengusulkan Rencana sosialisasi E-Court.
Dokumen rencana sosialisasi
Akuntabilitas; kejelasan target
Nasionalitas. Musyawarah mufakat
Etika Publik; hormat sopan,cermat
Komitmen Mutu; Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; mandiri
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi
Akuntabilitas dan responsibilitas
c.    Menentukan sasaran sosialisasi E-Court.
Dokumen rencana sosialisasi
Akuntabilitas; Kejelasan Target
Nasionalitas. Musyawarah mufakat Etika Publik; hormat sopan
Komitmen Mutu; Efektif dan Efisien serta Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; peduli, mandiri
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi
Akuntabilitas dan responsibilitas
2
Membuat konsep informasi untuk di sosialisasi;
a.    Mencari literatur dan dasar hukum mengenai E-Court.
Daftar peraturan dan juknis
Akuntabilitas; tanggungjawab
Nasionalitas. Etos kerja Etika Publik; cermat
Komitmen Mutu; Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; tanggungjawab,mandiri
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi
Akuntabilitas dan responsibilitas
b.    Mempelajari dan mendalami pengetahuan mengenai E-Court.
Daftar peraturan dan juknis
Akuntabilitas; tanggungjawab
Nasionalitas. Etos kerja Etika Publik; cermat
Komitmen Mutu; Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; tanggungjawab,mandiri


c.    Membuat konsep bahan sosialisasi.
Konsep Sosialisasi
Akuntabilitas; tanggungjawab
Nasionalitas. Etos kerja Etika Publik; cermat
Komitmen Mutu; Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; tanggungjawab,mandiri


3
Membagi media informasi;
a.    Koordinasi dengan tim Sosialisasi dan mentor terkait alat informasi untuk sosialisasi Ecourt
Undangan, Daftar hadir, Notulen
Akuntabilitas; kejelasan target
Nasionalitas. Musyawarah mufakat Etika Publik; hormat sopan
Komitmen Mutu; Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; tanggungjawab,mandiri
Meningkatkan kepemimpinan, Meningkatkan kredibilitas dan transparansi
Akuntabilitas dan responsibilitas
b.    Menyusun dan menentukan lokasi pembagian alat informasi
Dokumen rencana sosialisasi
Akuntabilitas; kejelasan target
Nasionalitas. Etos kerja Etika Publik; cermat
Komitmen Mutu; Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; tanggungjawab,mandiri
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi
Akuntabilitas dan responsibilitas
c.    Membagi alat informasi kepada masyarakat
Brosur
Akuntabilitas; tanggungjawab
Nasionalitas. Tidak diskriminatif
Etika Publik; sopan
Komitmen Mutu; Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; tanggungjawab,mandiri
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi
Akuntabilitas dan responsibilitas
4
Melaksanakan  sosialisasi terkait E-Court kepada masyarakat lewat radio.
a.    Koordinasi dengan pihak radio
Surat koordinasi dengan pihak radio
Akuntabilitas; partisipatif, transparan
Nasionalitas. Musyawarah mufakat
Etika Publik; hormat sopan
Komitmen Mutu; berupa, Efektif dan Efisien
Anti Korupsi; peduli,mandiri
WOG, sharing
Pelayanan Publik, kemudahan akses
Meningkatkan kepemimpinan, Meningkatkan kredibilitas dan transparansi
Akuntabilitas dan responsibilitas
b.    Memberikan konsep sosialisasi kepada radio
Lampiran surat koordinasi dan konsep sosialisasi
Akuntabilitas; kejelasan target
Nasionalitas. Tidak diskriminatif
Etika Publik; hormat sopan
Komitmen Mutu; Efektif dan Efisien
Anti Korupsi; peduli,mandiri
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi
Akuntabilitas dan responsibilitas
c.    Melaksanakan sosialisasi
 Menyiarkan lewat radio lokal
Akuntabilitas; partisipatif
Nasionalitas. Musyawarah mufakat Etika Publik; hormat sopan
Komitmen Mutu; berupa, Efektif dan Efisien serta Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; peduli,mandiri
Pelayanan publik, persamaan
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi
Akuntabilitas dan responsibilitas
5.
Mengevaluasi pelaksanaan sosialisasi E Court.

a.    Mengidentifikasi kendala sosialisasi
Unadangan, daftar hadir dan notulen, Laporan kendala yang dihadapi
Akuntabilitas;kejelasan target
Nasionalitas. Musyawarah mufakat
Etika Publik; hormat sopan
Komitmen Mutu; berupa, Efektif dan Efisien serta Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; berani,mandiri
Meningkatkan kepemimpinan, Meningkatkan kredibilitas dan transparansi
Akuntabilitas dan responsibilitas
b.    Mendiskusikan evaluasi.

 Dokumen evaluasi yang disampaikan kepada mentor dan unsur pimpinan
Akuntabilitas; kejelasan target
Nasionalitas. Musyawarah mufakat Etika Publik; hormat sopan
Komitmen Mutu; berupa, Efektif dan Efisien serta Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; peduli,mandiri
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi
Akuntabilitas dan responsibilitas
c.    Membuat hasil evaluasi
Dokumen hasil evaluasi dan rencana tindak lanjut
Akuntabilitas; kejelasan target Nasionalitas. Musyawarah mufakat Etika Publik; hormat sopan Komitmen Mutu; berupa, Efektif dan Efisien serta Berorientasi Mutu Anti Korupsi; peduli, mandiri
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi
Akuntabilitas dan responsibilitas


D.   JADWAL KEGIATAN
Pada tabel di bawah ini berisi jadwal kegiatan aktualisasi yang akan dilaksanakan selama 30 hari off campus.
Tabel 3.2. Jadwal Kegiatan
No.
Kegiatan
7 Oktober  11 November  2019
Minggu ke
1
2
3
4
1.
Mengkonsultasikan terkait sosialisasi E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II;




2.
Membuat konsep untuk di sosialisasi;




3.
Membagi media informasi;




4.
Melaksanakan sosialisasi terkait E-Court kepada masyarakat lewat radio.




5.
Mengevaluasi sosialisasi E-Court dengan kelompok kerja.








[1] Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
[2] Modul Pelatihan Dasar  CPNS Akuntabilitas
[3] Modul Pelatihan Dasar CPNS Nasionalisme
[4] Modul Pelatihan Dasar CPNS Etika Publik
[5] Modul Pelatihan Dasar CPNS Komitmen Mutu
[6] Modul Pelatihan Dasar CPNS Anti Korupsi
[7] Modul Pelatihan Dasar CPNS Whole-Of-Government
[8] Modul Pelatihan Dasar CPNS Manajemen Aparatur Sipil Negara
[9] UU no 25 tahun 2019 tentang Pelayanan Publik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar