BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Undang –Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN) merupakan salah satu bentuk Reformasi dalam Sistem Birokrasi
Pemerintahan Indonesia. Reformasi dalam Sistem Pegawai Negeri Sipil yang
dulunya stigma seperti raja yang
dilayani berganti menjadi pelayan Publik kepada masyarakat. Didalam
undang-undang tersebut terdapat dan peran dari ASN untuk reformasi birokrasi.
Fungsi pertama adalah sebagai pelaksana kebijakan, kedua sebagai pelayan public
dan ketiga sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Dari ketiga fungsi utama ASN
tersebut dapat disimpulkan sebagai pelopor pembangunan nasional di
Indonesia. Peran ASN dapat kita lihat
dari awal berupa perencanaan kebijakan sampai dengan pelaksanaan kebijakan
dalam berbagai sector pembangunan. Oleh karene itu maka di perlukanb ASN yang
professional yang memiliki nilai-nilai
dasar dan standar yang jelas sehingga dapat melaksanakan tugas dan jabatannya
secara efektif dan efisien. Sehingga perlu adanya bimbingan dan pembinaan
melalui pendidikan dan pelatihan terhadap ASN.
Pedidikan dan pelatihan bagi ASN dibagi dengan berbagai
bagian yang mana disesuaikan dengan kebutuhan dan kegunaan bagi ASN yang
bersangkutan. Salah satu bentuk diklat yaitu pendidikan dan pelatihan dasar
(latsar) CPNS. kompetensi yang dibangun dalam pelatihan dasar calon PNS adalah
kompetensi PNS sebagai pelayan Publik yang professional yang diindikasikan
dengan kemampuan melayani. Sedangkan dalam Undang-Undang ASN pasal 65
menyebutkan bahwa Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan
salah satunya lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) latihan dasar (latsar).[1] Dalam pelaksanaan Latsar para
peserta calon PNS di tugaskan untuk membuat rancangan aktualisasi akan
nilai-nilai yang diajarkan saat latsar .
Rancangan aktualisasi memiliki berbagai kegiatan yang
akan dilaksanakan pada saat habituasi disatuan kerja. Setelah pelaksanaan
habituasi maka dibuat juga laporan untuk bahan evaluasi melalui seminar hasil
akhir aktualisasi. Oleh karena itu diperlukan rencana aktualisasi yang tertuang
dalam rancangan aktualisasi. Rancangan tersebut digunakan sebagai pedoman
sehingga peserta dapat melaksanakan, memonitoring, melaporkan hasil, dan
evaluasi pelaksanaan aktualisasi.
Mahkamah Agung Republik Indonesia saat ini sedang melakukan
pembaruan besar-besaran dalam sistem peradilan. Inovasi dan perbaharuan yang dilakukan oleh Mahkamah
Agung terkait sistem peradilan dan sumber daya manusia yang berkompeten dan
professional. Sejalan dengan hal tersebut maka Latsar CPNS dan Rancangan
aktualisasi yang akan dibuat merupakan pola gambaran mewujudkan ASN yang
professional dan berintegritas. Berdasarkan Blue print Mahkamah Agung terkait inovasi
dalam system peradilan adalah Elektronik Court. Aplikasi E Court bertujuan
untuk perbaikan dan perubahan system yang lebih mengarah ke public service.
Aplikasi ini sejalan dengan tuntutan jaman dan teknologi yang berkembang pesat
sehingga dapat mewujudkan peradilan yang sederhana cepat dan biaya murah. E
court ini merupakan Program unggulan Mahkamah Agung yang menjadi kewajiban bagi
bagan peradilan dibawahnya untuk mendukung implementasi inovasi ini.
Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II baru menggunakan
aplikasi E-Court sejak bulan Agustus 2019. Sehingga penggunaan E-Court masih
belum optimal. Masyarakat masih mendaftar secara manual dan bahkan belum tahu tentang
system peradilan elektronik atau E-Court. Selain itu dalam penggunaan E-Court masih
belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Berdasarkan uraian
tersebut diatas, penulis tertarik megangkat sebuah gagasan berupa “ Sosialisasi
E-Court Kepada Masyarakat Di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II”. Gagasan
ini diangkat setelah melakukan analisis USG (Urgency, Seriousness, dan Growth).
Perancangan isu ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan
minat masyarakat terhadap layanan E court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun
Kelas II.
B.
ISU
DAN PEMECAHAN MASALAH
1.
ISU
ORGANISASI
Berdasarkan pengamatan
penulis ditemukan beberapa isu di Pengadilan Negeri Kuala Kurun kelas II
berupa:
a. Masyarakat belum mengerti sistem E-Court di Pengadilan
Negeri Kuala Kurun Kelas II
b. Belum adanya media informasi dan sosialiasi (pamflet dan
Buku Panduan) sebagai pendukung implementasi E-Court di Pengadilan Negeri Kuala
Kurun Kelas II
c. Belum adanya sarana pendukung E-Court di Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
2.
PENETAPAN
ISU
Setelah
pengamatan dan penemuan isu , maka penulis menggunakan alat bantu analisis
dengan system USG. Analisis USG adalah alat penyusun urutan prioritas isu yang
harus diselesaikan. Cara penentuan dengan menilai suatu isu dengan nilai USG
adari skor 1 sampai 5 yang menunjukan tingkatan keseriusan, kegentingan
danperkembangan isu. Maka semakin tinggi isu tersebut maja akan dijadikan
prioritad.
Berikut penjelasas dari USG.
a. Urgency atau urgensi yaitu dilihat dari tersedianya waktu, mendesak atau tidak
masalah tersebut diselesaikan.
b. Seriousness atau tingkat keseriusan
dari masalah yaitu dengan melihat dampak masalah tersebut terhadap
produktifitas kerja, pengaruh terhadap keberhasilan, membahayakan sistem atau
tidak.
c. Growth atau tingkatan perkembangan masalah
yaitu dengan melihat apakah masalah tersebut berkembang sedemikian rupa
sehingga sulit untuk dicegah.
Pelaksanaan Rancangan aktualisasi isu oleh penulis
dianalisi mengunakan system analisis USG yang dapat ditampilkan dalam table
sebagai berikut :
Tabel 1.1. Matrik Pemecahan Masalah
dengan Metode USG (Urgency, Seriousness dan Growth)
No
|
Isu Aktual
|
Matriks USG
|
Total Skor
|
Keterangan
|
||
U
|
S
|
G
|
||||
1
|
Masyarakat belum
mengerti sistem E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
|
5
|
5
|
5
|
15
|
Urgent
(seberapa mendesak )
Seriousness (seberapa berbahaya)
Growth
(pertumbuhan masalah )
Skala :
|
2
|
Belum adanya
media informasi dan sosialiasi (pamflet dan Buku Panduan) sebagai pendukung
implementasi E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
|
5
|
5
|
4
|
14
|
|
3
|
Belum adanya
sarana pendukung E-Court di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan
Negeri Kuala Kurun Kelas II
|
5
|
4
|
4
|
13
|
Keterangan :
Berdarkan Skala likert:
1. Sangat tidak penting
2. Tidak penting
3. Sedang
4. Penting
5. Sangat penting
Berdasarkan hasil
analisis dengan menggunakan analisis USG diatas, terdapat 1 Isu Aktual yang
mempunyai nilai total skor tertinggi. Oleh karena itu penulis berinisiatif
mengambil 1 (satu) isu yaitu ”
Masyarakat belum mengerti sistem E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas
II”. Gagasan pemecahan isu yaitu melakukan sosialisasi E-court di
pengadilan negeri kuala kurun dengan Berkoordinasi terkait Sosialisasi E-Court
di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II; Membuat konsep sosialisasi; Membagi
media informasi; Melaksanakan
sosialisasi terkait E-Court kepada masyarakat melalui Radio dan Membuat
evaluasi pelaksanaan sosialisasi E-court.
Penulis tertarik untuk mengangkat judul ”Sosialisasi E-Court kepada masyarakat di
Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II”
C.
MAKSUD
DAN TUJUAN AKTUALISASI
Adapun yang menjadi maksud dan tujuan yang penulis ingin
capai dalam kegiatan aktualisasi ini adalah sebagai berikut:
1. Mampu
mengotimalkan informasi dan sosialiasi kepada masyarakat terkait E court di
Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
2. Mampu
menerapkan nilai-nilai dasar ANEKA sehingga menjadi ASN yang Profesional dan
berkompeten
3. Mampu
menerapkan WOG,Manajemen ASN dan Pelayanan Public di tempat kerja penulis
4. Pemenuhan
tugas pelatihan dasar CPNS
5. Mampu
memberi kontribusi kepada satuan kerja di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas
II
D.
RUANG
LINGKUP
Ruang lingkup pelaksanaan aktualisasi oleh penulis
dalam menerapkan ANEKA dan peran serta fungsi ASN berada di Pengadilan Negeri
Kuala Kurun Kelas II. Dalam waktu 1 (satu) bulan dimulai dari tanggal 7 Oktober
2019 sampai dengan tanggal 11 November 2019.
BAB II
GAMBARAN UMUM
A.
PROFIL
PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN KELAS II
Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II merupakan sebuah Badan
Peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung yang menjalankan tugas dan fungsi Lembaga
Kehakiman. Pengadilan Negeri Kuala Kurun diresmikan pada tanggal 22 Oktober tahun
2018 oleh Yang Mulia Prof. Dr. M.Hatta Ali bertempat di jalan Raya Bhayangkara
No 2 Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah. Sehingga bisa
dikatakan sebagai pengadilan baru.
Kegiatan Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II meliputi
seluruh proses pelayanan yang menjadi tugas pokok dan fungsi seluruh unit di
Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II, meliputi:
1. Manajemen
peradilan;
2. Administrasi
perkara;
3. Administrasi
persidangan;
4. Administrasi
umum;
5. Pelayanan
publik;
6. Pengelolaan
Kas;
7. Pengadaan
barang dan jasa;
8. Pengawasan;
9. Penanganan
Pengaduan;
Adapun unit di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
yang melaksanakan kegiatan pelayanan adalah;
1. Pimpinan,
yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua;
2. Hakim/
Majelis Hakim;
3. Panitera;
4. Sekretaris;
5. Kepaniteraan,
yang terdiri:
a. Kepaniteraan
Perdata
b. Kepaniteraan
Pidana
c. Kepaniteraan
Hukum
6. Panitera
Pengganti
7. Juru
Sita / Juru Sita Pengganti
8. Kesekretariatan,
yang terdiri:
a. Sub
Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
b. Sub
Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
c. Sub
Bagian Umum dan Keuangan
B.
VISI
DAN MISI PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN KELAS II
Visi Merupakan cara pandang jauh kedepan untuk
mewujudkan tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II. Berikut
visi dari Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II adalah :
“TERWUJUDNYA PENGADILAN NEGERI
KUALA KURUN KELAS II YANG AGUNG”
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau di
laksanakan sesuai visi ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan
terwujud dengan baik. Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
mengemban misi :
1.
Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Kuala
Kurun Kelas II
2.
Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan
kepada pencari keadilan.
3.
Meningkatkan kualitas kepemimpinan di
Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
4.
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di
Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
C.
NILAI-NILAI PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN KELAS II
Berdasarkan visi dan misi di atas, dikembangkanlah
nilai-nilai utama badan peradilan. Nilai-nilai inilah yang akan menjadi dasar
perilaku seluruh warga badan peradilan dalam upaya mencapai visinya.
Pelaksanaan dari nilai-nilai ini pada akhirnya akan membentuk budaya badan
peradilan. Nilai-nilai yang dimaksud, adalah:
1. Kemandirian
Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 ayat (1)
UUD 1945)
a. Kemandirian
Institusional : Badan
Peradilan adalah lembaga mandiri dan harus bebas dari intervensi oleh pihak
lain di luar kekuasaan kehakiman (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
b. Kemandirian
Fungsional :
Setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya
(Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Artinya, seorang Hakim dalam memutus perkara harus didasarkan pada fakta dan
dasar hukum yang diketahuinya, serta bebas dari pengaruh, tekanan, atau
ancaman, baik langsung ataupun tak langsung, dari manapun dan dengan alasan apapun
juga.
2. Integritas
dan Kejujuran (Pasal 24A ayat (2) UUD
1945; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)
Perilaku hakim harus dapat menjadi teladan bagi
masyarakatnya. Perilaku hakim yang jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya,
akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas putusan yang kemudian
dibuatnya. Integritas dan kejujuran harus menjiwai pelaksanaan tugas aparatur
peradilan.
3. Akuntabilitas (Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman) Hakim harus mampu melaksanakan tugasnya
menjalankan kekuasaan kehakiman dengan profesional dan penuh tanggung jawab.
Hal ini antara lain diwujudkan dengan memperlakukan pihak-pihak yang berperkara
secara profesional, membuat putusan yang didasari dengan dasar alasan yang
memadai, serta usaha untuk selalu mengikuti perkembangan masalah-masalah hukum
aktual. Begitu pula halnya dengan aparatur peradilan, tugas-tugas yang diemban
juga harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan profesional.
4. Responsibilitas (Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 Undang-Undang No. 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Badan Peradilan harus tanggap atas kebutuhan
pencari keadilan, serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk
dapat mencapai peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu,
hakim juga harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat.
5. Keterbukaan (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan Pasal 52
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Salah satu upaya
badan peradilan untuk menjamin adanya perlakuan sama di hadapan hukum,
perlindungan hukum, serta kepastian hukum yang adil, adalah dengan memberikan
akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan
dengan penanganan suatu perkara dan kejelasan mengenai hukum yang berlaku dan
penerapannya di Indonesia.
6. Ketidakberpihakan (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman) Ketidakberpihakan merupakan syarat utama
terselenggaranya proses peradilan yang jujur dan adil, serta dihasilkannya
suatu putusan yang mempertimbangkan pendapat/kepentingan para pihak terkait.
Untuk itu, aparatur peradilan harus tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak
yang berperkara.
7. Perlakuan
yang sama di hadapan hukum (Pasal
28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman) Setiap warga negara, khususnya pencari keadilan,
berhak mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.
BAB III
RENCANA
AKTUALISASI
A. LANDASAN TEORITIS
Rencana aktualisasi nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan
poin-poin kegiatan yang secara bertahap akan dilaksanakan oleh penulis di tempat kerja. Dalam
setiap kegiatan tersebut penulis
dituntut untuk dapat menjelaskan bahwa kegiatan tersebut
mengandung nilai-nilai dasar profesi Aparatur Sipil Negara (ASN). Nilai-nilai
dasar tersebut antara lain Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen
Mutu, Anti Korupsi, Manajemen ASN, Whole Goverment dan Pelayanan Publik.
Berdasarkan dari nilai-nilai dasar tersebut, maka perlu diketahui
indikator-indikatornya, yaitu sebagai berikut :
1. NILAI-NILAI DASAR APARATUR SIPIL NEGARA
a. Akuntabilitas
Akuntabilitas merupakan tangungjawab individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tangungjawab fungsi dan peran ASN yang
menjadi amanahnya[2]. Akuntabilitas juga
dapat diartikan sebagai pertanggung jawaban dari pengambilan keputusan atau tindakan yang tepat dan akurat. Dalam
pengambilan keputusan, penempatan kepentingan umum berarti bahwa memastikan
tindakan dan keputusan yang tepat, adil, mematuhi prinsip, akuntabel,
transparan, melakukan pekerjaan secara penuh, efektif dan efisien serta
berperilaku sesuai standar.
b.
Nasionalisme
Nasionalisme pemahaman akan rasa cinta terhadap bangsa dan negara yang mendasarkan
pada nilai-nilai pancasila[3]
c.
Etika Publik
Etika publik adalah refleksi atas standar norma yang
menentukan baik/buruk, benar/salah tindakan keputusan, perilaku untuk
mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan
publik[4].
d.
Komitmen Mutu
Komitmen mutu adalah tindakan untuk mencapai efektivitas, efisiensi, inovasi
dan berorientasi mutu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sehingga menghasilkan kualitas kinerja[5].
e.
Anti Korupsi
Anti Korupsi adalah tindakan dan perilaku sadar akan
bahaya korupsi dan berusaha untuk membentengi dan melawan setiap tindakan yang
mengacu maupun yang terkait dengan tindakan korupsi. Nilai-nilai anti korupsi
antara lain : Jujur, Peduli, Mandiri, Disiplin, Tanggung Jawab, Kerja Keras,
Sederhana, Berani, Adil dan
Spiritual[6].
2.
KEDUDUKAN DAN PERAN APARATUR
SIPIL NEGARA
DALAM NEGARA KESATUAN
REPUBLIK
INDONESIA
a.
Whole of Goverment (WoG)
Whole of Goverment (WoG) merupakan pendekatan penyelengaraan pemerintah yang menyatukan
upaya-upaya kolaboratif pemerintah dari keseluruhan sector dalam ruang lingkup
koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan-tujuan pembangunan kebijakan,
manajemen program dan pelayanan public[7].
b.
Manajemen ASN
Manajemen ASN adalah pengelolaan
ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar,
etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,
kolusi dan nepotisme[8].
c.
Pelayanan Publik
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrative
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik[9].
B. RENCANA KEGIATAN
AKTUALISASI
Rencana aktualisasi yang akan dilakukan penulis dalam Implementasi Nilai Aneka Sebagai CPNS di Pengadilan
Negeri Kula Kurun Kelas II Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah selama masa habituasi yaitu :
1. Berkonsultasi tentang Sosialisasi E-Court dengan Mentor
dan unsur Pimpinan di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II;
2. Membuat konsep sosialisasi;
3. Membagi media informasi;
4. Melaksanakan
sosialisasi terkait E-Court kepada masyarakat melalui Radio
5. Membuat evaluasi pelaksanaan sosialisasi E court.
Diharapkan melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut Masyarakat di wilayah hokum
Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II di Kabupaten Gunung Mas
C. RANCANGAN KEGIATAN
AKTUALISASI
Kegiatan-kegiatan yang termuat dalam rencana aktualisasi tersebut akan
dilaksanakan dengan tahapan-tahapan kegiatan sebagaimana yang diuraikan dalam
tabel rancangan tahapan berbagai kegiatan berikut ini :
Satuan/ Unit Kerja :
|
Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas
II
|
Identifikasi Isu :
|
a. Masyarakat belum mengerti sistem E-Court di Pengadilan
Negeri Kuala Kurun Kelas II;
b. Belum adanya media informasi dan sosialiasi sebagai pendukung
implementasi E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II dan
sosialiasi;
c. Belum adanya Sarana Pendukung E-Court di Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II;
|
isu yang diangkat :
|
” Masyarakat belum mengerti sistem E-Court di
Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II”.
|
Gagasan Pemecahan Isu :
|
”Sosialisasi E-Court kepada masyarakat di
Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II”
|
Tabel 3.1. Rancangan Kegiatan Aktualisasi
No
|
Kegiatan
|
Tahap Kegiatan
|
Output/ Hasil
|
Keterkaitan Substansi Mata pelatihan
|
Kontribusi Bagi Visi dan Misi Organisasi
|
Penguatan Nilai Organisasi
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
1
|
Mengkonsultasikan
tentang sosialisasi E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II;
|
a. Berdiskusi dengan Mentor dan Ketua Pengadilan Negeri
Kuala Kurun Kelas II terkait sosialisasi E-Court.
|
Surat rekomendasi
atau dokumen persetujuan
|
Akuntabilitas; Transparansi bertanggungjawab
Nasionalitas. Musyawarah mufakat
Etika Publik; hormat sopan
Komitmen Mutu; Efektif
Anti Korupsi; berani, peduli
|
Meningkatkan
kualitas kepemimpinan
|
Akuntabilitas dan reponsibilitas
|
b. Mengusulkan
Rencana sosialisasi E-Court.
|
Dokumen rencana
sosialisasi
|
Akuntabilitas; kejelasan target
Nasionalitas. Musyawarah mufakat
Etika Publik; hormat sopan,cermat
Komitmen Mutu; Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; mandiri
|
Meningkatkan kredibilitas
dan transparansi
|
Akuntabilitas dan
responsibilitas
|
||
c. Menentukan sasaran sosialisasi E-Court.
|
Dokumen rencana
sosialisasi
|
Akuntabilitas; Kejelasan Target
Nasionalitas. Musyawarah mufakat Etika Publik;
hormat sopan
Komitmen Mutu; Efektif dan Efisien serta Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; peduli, mandiri
|
Meningkatkan
kredibilitas dan transparansi
|
Akuntabilitas dan
responsibilitas
|
||
2
|
Membuat konsep
informasi untuk di sosialisasi;
|
a. Mencari literatur dan dasar hukum mengenai E-Court.
|
Daftar peraturan
dan juknis
|
Akuntabilitas; tanggungjawab
Nasionalitas. Etos kerja Etika Publik;
cermat
Komitmen Mutu; Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; tanggungjawab,mandiri
|
Meningkatkan
kredibilitas dan transparansi
|
Akuntabilitas dan
responsibilitas
|
b. Mempelajari dan mendalami pengetahuan mengenai E-Court.
|
Daftar peraturan
dan juknis
|
Akuntabilitas; tanggungjawab
Nasionalitas. Etos kerja Etika Publik;
cermat
Komitmen Mutu; Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; tanggungjawab,mandiri
|
|
|
||
c. Membuat konsep bahan sosialisasi.
|
Konsep
Sosialisasi
|
Akuntabilitas; tanggungjawab
Nasionalitas. Etos kerja Etika Publik;
cermat
Komitmen Mutu; Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; tanggungjawab,mandiri
|
|
|
||
3
|
Membagi media
informasi;
|
a. Koordinasi dengan tim Sosialisasi dan mentor terkait
alat informasi untuk sosialisasi Ecourt
|
Undangan, Daftar
hadir, Notulen
|
Akuntabilitas; kejelasan target
Nasionalitas. Musyawarah mufakat Etika Publik;
hormat sopan
Komitmen Mutu; Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; tanggungjawab,mandiri
|
Meningkatkan
kepemimpinan, Meningkatkan kredibilitas dan transparansi
|
Akuntabilitas dan
responsibilitas
|
b. Menyusun dan menentukan lokasi pembagian alat informasi
|
Dokumen rencana
sosialisasi
|
Akuntabilitas; kejelasan target
Nasionalitas. Etos kerja Etika Publik;
cermat
Komitmen Mutu; Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; tanggungjawab,mandiri
|
Meningkatkan
kredibilitas dan transparansi
|
Akuntabilitas dan
responsibilitas
|
||
c. Membagi alat informasi kepada masyarakat
|
Brosur
|
Akuntabilitas; tanggungjawab
Nasionalitas. Tidak diskriminatif
Etika Publik; sopan
Komitmen Mutu; Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; tanggungjawab,mandiri
|
Meningkatkan
kredibilitas dan transparansi
|
Akuntabilitas dan
responsibilitas
|
||
4
|
Melaksanakan sosialisasi terkait E-Court kepada
masyarakat lewat radio.
|
a. Koordinasi dengan pihak radio
|
Surat koordinasi
dengan pihak radio
|
Akuntabilitas; partisipatif, transparan
Nasionalitas. Musyawarah mufakat
Etika Publik; hormat sopan
Komitmen Mutu; berupa, Efektif dan Efisien
Anti Korupsi; peduli,mandiri
WOG,
sharing
Pelayanan Publik, kemudahan akses
|
Meningkatkan
kepemimpinan, Meningkatkan kredibilitas dan transparansi
|
Akuntabilitas dan
responsibilitas
|
b. Memberikan konsep sosialisasi kepada radio
|
Lampiran surat
koordinasi dan konsep sosialisasi
|
Akuntabilitas; kejelasan target
Nasionalitas. Tidak diskriminatif
Etika Publik; hormat sopan
Komitmen Mutu; Efektif dan Efisien
Anti Korupsi; peduli,mandiri
|
Meningkatkan
kredibilitas dan transparansi
|
Akuntabilitas dan
responsibilitas
|
||
c. Melaksanakan sosialisasi
|
Menyiarkan lewat radio lokal
|
Akuntabilitas; partisipatif
Nasionalitas. Musyawarah mufakat Etika Publik;
hormat sopan
Komitmen Mutu; berupa, Efektif dan Efisien serta Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; peduli,mandiri
Pelayanan publik, persamaan
|
Meningkatkan
kredibilitas dan transparansi
|
Akuntabilitas dan
responsibilitas
|
||
5.
|
Mengevaluasi pelaksanaan
sosialisasi E Court.
|
a. Mengidentifikasi kendala sosialisasi
|
Unadangan, daftar
hadir dan notulen, Laporan kendala yang dihadapi
|
Akuntabilitas;kejelasan target
Nasionalitas. Musyawarah mufakat
Etika Publik; hormat sopan
Komitmen Mutu; berupa, Efektif dan Efisien serta Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; berani,mandiri
|
Meningkatkan
kepemimpinan, Meningkatkan kredibilitas dan transparansi
|
Akuntabilitas dan
responsibilitas
|
b. Mendiskusikan evaluasi.
|
Dokumen evaluasi yang disampaikan kepada
mentor dan unsur pimpinan
|
Akuntabilitas; kejelasan target
Nasionalitas. Musyawarah mufakat Etika Publik;
hormat sopan
Komitmen Mutu; berupa, Efektif dan Efisien serta Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; peduli,mandiri
|
Meningkatkan
kredibilitas dan transparansi
|
Akuntabilitas dan
responsibilitas
|
||
c. Membuat hasil evaluasi
|
Dokumen hasil
evaluasi dan rencana tindak lanjut
|
Akuntabilitas; kejelasan target Nasionalitas.
Musyawarah mufakat Etika Publik;
hormat sopan Komitmen Mutu;
berupa, Efektif dan Efisien serta Berorientasi Mutu Anti Korupsi; peduli,
mandiri
|
Meningkatkan
kredibilitas dan transparansi
|
Akuntabilitas dan
responsibilitas
|
D. JADWAL KEGIATAN
Pada tabel di bawah ini
berisi jadwal kegiatan aktualisasi yang akan dilaksanakan selama 30 hari off campus.
Tabel 3.2. Jadwal
Kegiatan
No.
|
Kegiatan
|
7 Oktober – 11 November 2019
|
|||
Minggu
ke
|
|||||
1
|
2
|
3
|
4
|
||
1.
|
Mengkonsultasikan
terkait sosialisasi E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II;
|
|
|
|
|
2.
|
Membuat konsep
untuk di sosialisasi;
|
|
|
|
|
3.
|
Membagi media
informasi;
|
|
|
|
|
4.
|
Melaksanakan sosialisasi
terkait E-Court kepada masyarakat lewat radio.
|
|
|
|
|
5.
|
Mengevaluasi sosialisasi
E-Court dengan kelompok kerja.
|
|
|
|
|
[1]
Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
[3]
Modul Pelatihan Dasar CPNS Nasionalisme
[4]
Modul Pelatihan Dasar CPNS Etika Publik
[5]
Modul Pelatihan Dasar CPNS Komitmen Mutu
[6]
Modul Pelatihan Dasar CPNS Anti Korupsi
[7]
Modul Pelatihan Dasar CPNS Whole-Of-Government
[8]
Modul Pelatihan Dasar CPNS Manajemen Aparatur Sipil Negara
[9] UU
no 25 tahun 2019 tentang Pelayanan Publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar