Rabu, 20 November 2019

CONTOH KONSEP SOSIALISASI


RENCANA SOSIALISASI
DI PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN KELAS II

Alasan sosialisasi :
1.    Masih banyak masyarakat tidak mengetahui tentang e-Court ?
2.    Tugas dari pengadilan untuk mengenalkan e-Court dan e-Litigation kepada masyarakat sesuai PERMA Nomor 1 tahun  2019 tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektonik
Cara sosialisasi
1.    Membuat konsep sosialisasi
2.    Menentukan sasaran sosialisasi
3.    Membagi brosur e-Court kepada masyarakat
4.    Sosialisasi lewat radio Hamauh milik Pemerintah Gunung Mas
Sarana sosialiasasi
1.    Brosur tentang e-Court
2.    Dialog dan pemberitahuan melalui siaran radio Hamauh
Sasaran sosialisasi
1.    Masyarakat di sekitar Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II maupun di wilayah  Kabupaten Gunung Mas khususnya di kecamatan Kurun
2.    Masyarakat pendengar radio Hamauh di wilayah Kabupaten Gunung Mas
Dampak sosialisasi
1.    Masyarakat dapat memahami tentang e-Court atau system pendaftaran perkara secara on line



KONSEP MATERI DI RADIO
1.    PEMBUKAAN PERKENALAN
a.    Memperkenalkan Diri Narasumber
Selamat malam…….
Assalamualaikum waroh matullohi wabarokatuh
Shalom , om shanti om salam kebajikan
Kepada YTH DISKOMINFO SP dan Seluruh Redaksi Radio Hamauh di Gunung Mas
Kpd kami banggakan masyarakat warga Kabupaten Gunung Mas
Perkenalkan saya………………. Dan ………………. Kami dari Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II.
Pertama kami ucapkan terima kasih sudah diberi waktu dan kesempatan untuk dapat hadir dan menyampaikan materi berupa sosialisasi e-Court
2.    PENJELASAN SINGKAT PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN KELAS II
a.    Menjelaskan secara singkat Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II merupakan pengadilan baru yang diresmikan tanggal 22 oktober 2018 oleh Ketua Mahkamah Agung. Pengadilan ini merupakan bagian dari badan peradilan dibawah Mahkamah Agung. Yang mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana badan peradilan lainnya khususnya untuk wilayah yurisdiksi Kabupaten Gunung Mas.
Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II dipimpin oleh Darminto Hutasoit S.H.,M.H selaku ketua dan Rudy Ruswoyo S.H.,M.H selaku wakil yang dibantu oleh seorang Hakim dan sembilan orang Cakim. Selain itu ada bagian kepaniteraan yang dipimpin seorang Panitera dengan dibantu oleh 3 (tiga) orang panitera muda di bidang Hukum,Perdata dan Pidana. Selanjutnya di bagian kesekertariatan ada seorang Sekertaris yang di bantu oleh Sub Bag Umum Keuangan, sub Kepegawaian Organisasi dan tata laksana Dan sub Perencananan Teknologi Informasi dan Pelaporan. Total pegawai berjumlah 26 orang yang terdiri dari 3 Hakim 9 Cakim 1 Panitera 1 Sekertaris 3 Panitera Muda 1 Kasubag 1 PP, 1 Juru Sita 3 Cpns dan 6 Honorer. Sejauh ini Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II sudah menyelesaikan Perkara sejumlah 79 yang terdiri dari 3 pidana singkat 10 pidana khusus anak 1 pidana cepat dan 65 pidnaa biasa dan perkara perdata yang masuk sejumlah 20 Gugatan dan 1 Permohonan.


3.    PENJELASAN SINGKAT TENTANG E-COURT
a.    Latar belakang e-Court?
1.    Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 : Arah pembaruan teknologi informasi yang mendukung seluruh proses kerja peradilan untuk mencapai efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas
2.    Prioritas Pemerintah berupa ; Dorongan pemerintah agar pelayanan kepada publik berbasis teknologi dan Prioritas pemerintah dalam upaya peningkatan kemudahan berusaha di Indonesia
3.    Kebutuhan masyarakat terhadap suatu pelayanan yang lebih mudah, murah dan efisien dan Peningkatan produktivitas masyarakat yang ditopang kemudahan teknologi informasi
b.    Apa itu e-court ?
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan,Jawaban). Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara
e-Court atau system pendaftaran perkara online adalah pendaftaran perkara yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja secara on line tanpa harus ke pengadilan secara langsung. Merupakan sebuah terobosan dari mahkamah agung yang mana bertujuan untuk menciptakan peradilan yang cepat ringkas dan berbiaya ringan. Sehingga masyarakat dapat dengan mudah dapat mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai pelayanan dalam hal :
1.    Pendaftaran perkara secara online,
2.    Pembayaran secara online,
3.    Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
4.    Pemanggilan secara online dan
5.    Penyampaian salinan putusan secara online
c.    Bagaimana Manfaat e-Court ?
Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
d.    Apa dasar hukum e-court ?
Dasar hukum e-court
1.    Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektonik
2.    Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,
3.    Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk teknis Pelaksanaa e-Court
4.    Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,
5.    Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elekktronik,
6.    Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik
e.    Jenis-jenis perkara yang dapat didaftarkan ?
1.       Gugatan
2.       Bantahan
3.       gugatan sederhana
4.       dan permohonan.
4.    Cara pendaftaran e-Court
a.    Siapa saja yang bias mendaftar ?
1.    Advokat
2.    Pengguna lain, Jaksa,Biro hokum, kuasa insidentil( perseorangan,pemerintah dan badan hukum

b.    Apa yang perlu dipersiapkan ?
1.     Advokat:
a.    KTP
b.    Kartu keanggotaan Advokat
c.    Berita Acara Sumpah advokat di Pengadilan Tinggi
2.    Pengguna lain:
a.    KTP/ identitas diri
b.    Rekening
c.    Gugatan/Bantahan/Permohonan

c.    Bagaiamana cara melakukan pendaftaran
1.    Sebelum mendaftar harus punya akun email aktif
2.    Pengguna kemudian mendaftar di https://eCourt.mahkamahagung.go.id dapat pula didirect link dari web Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II.
3.    Mengisi biodata  pengguna
4.    Pendaftaran perkara mengisi biodata penggugat dan tergugat secara lengkap dan surat gugatan/bantahan, gugatan sederhana dan permohonan)
5.    Mendapatkan SKUM (Surat kuasa untuk membayar) yang berisi Panjar biaya perkara dan biaya yang timbul sesuai Radius lokasi. kemudian dibayarkan ke bank
6.    Mendapatkan Register perkara
5.    Cara Pembayaran
Bagaiamana cara membayar  ?
1.    Setelah mendapatkan virtual account Pemohon/Penggugat dapat memembayar dengan
a.    Membayar langsung ke Bank
b.    SMS banking
c.    Internet Banking
d.    Dan transfer Atm

6.    Cara pemanggilan
Bagaimana para pihak dipanggil ?
Para pihak dipanggil secara manual diawal kemudian selanjutnya sudah menggunakan email yang didaftarkan
7.    Penutup
Kesimpulan adanya program e-Court
e-Court merupakan bentuk pelayanan terhadap masyarakat agar memudahkan dan meringankan serta mempersingkat proses pendaftaran perkara. Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan secara luas.
















KONSEP SOSIALISASI
DENGAN PEMBAGIAN BROSUR

Cara sosialisasi
1.    Berkonsultasi dan berkoordinasi dengan tim sosialisasi
2.    Menyusun konsep atau  rencana sosialisasi
3.    Mendatangi masyarakat sembari membagikan brosur terkait e-Court
4.    Membagi brosur e-Court kepada masyarakat di lingkungan Pengadilan maupun di kecamatan Kurun
Waktu  dan tempat sosialisasi
1.    Pada waktu Pengunjung sidang menunggu
2.    Random di tempat keramaian di wilayah kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas
Sarana sosialiasasi
1.    Brosur tentang e-Court
Sasaran sosialisasi
1.    Masyarakat di sekitar Pengadilan Negeri Kuala Kurun maupun di wilayah Gunung Mas
2.    Masyarakat Kabupaten Gunung Mas
Dampak sosialisasi
1.    Masyarakat dapat memahami bagaimana e-Court atau sistem pendaftaran perkara secara on line


Tidak ada komentar:

Posting Komentar