RENCANA SOSIALISASI
DI PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN KELAS II
Alasan
sosialisasi :
1.
Masih
banyak masyarakat tidak mengetahui tentang e-Court ?
2.
Tugas
dari pengadilan untuk mengenalkan e-Court dan e-Litigation kepada masyarakat
sesuai PERMA Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Dan
Persidangan Di Pengadilan Secara Elektonik
Cara
sosialisasi
1. Membuat konsep sosialisasi
2. Menentukan sasaran sosialisasi
3. Membagi brosur e-Court kepada
masyarakat
4. Sosialisasi lewat radio Hamauh milik
Pemerintah Gunung Mas
Sarana
sosialiasasi
1. Brosur tentang e-Court
2. Dialog dan pemberitahuan melalui
siaran radio Hamauh
Sasaran
sosialisasi
1.
Masyarakat
di sekitar Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II maupun di wilayah Kabupaten Gunung Mas khususnya di kecamatan
Kurun
2. Masyarakat pendengar radio Hamauh di
wilayah Kabupaten Gunung Mas
Dampak
sosialisasi
1. Masyarakat dapat memahami tentang e-Court
atau system pendaftaran perkara secara on line
KONSEP
MATERI DI RADIO
1. PEMBUKAAN PERKENALAN
a.
Memperkenalkan
Diri Narasumber
Selamat
malam…….
Assalamualaikum
waroh matullohi wabarokatuh
Shalom
, om shanti om salam kebajikan
Kepada
YTH DISKOMINFO SP dan Seluruh Redaksi Radio Hamauh di Gunung Mas
Kpd
kami banggakan masyarakat warga Kabupaten Gunung Mas
Perkenalkan
saya………………. Dan ………………. Kami dari Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II.
Pertama
kami ucapkan terima kasih sudah diberi waktu dan kesempatan untuk dapat hadir
dan menyampaikan materi berupa sosialisasi e-Court
2. PENJELASAN SINGKAT PENGADILAN NEGERI
KUALA KURUN KELAS II
a.
Menjelaskan
secara singkat Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
merupakan pengadilan baru yang diresmikan tanggal 22 oktober 2018 oleh Ketua
Mahkamah Agung. Pengadilan ini merupakan bagian dari badan peradilan dibawah Mahkamah
Agung. Yang mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana badan peradilan lainnya
khususnya untuk wilayah yurisdiksi Kabupaten Gunung Mas.
Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
dipimpin oleh Darminto Hutasoit S.H.,M.H selaku ketua dan Rudy Ruswoyo S.H.,M.H
selaku wakil yang dibantu oleh seorang Hakim dan sembilan orang Cakim. Selain
itu ada bagian kepaniteraan yang dipimpin seorang Panitera dengan dibantu oleh
3 (tiga) orang panitera muda di bidang Hukum,Perdata dan Pidana. Selanjutnya di
bagian kesekertariatan ada seorang Sekertaris yang di bantu oleh Sub Bag Umum
Keuangan, sub Kepegawaian Organisasi dan tata laksana Dan sub Perencananan Teknologi
Informasi dan Pelaporan. Total pegawai berjumlah 26 orang yang terdiri dari 3 Hakim
9 Cakim 1 Panitera 1 Sekertaris 3 Panitera Muda 1 Kasubag 1 PP, 1 Juru Sita 3 Cpns
dan 6 Honorer. Sejauh ini Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II sudah
menyelesaikan Perkara sejumlah 79 yang terdiri dari 3 pidana singkat 10 pidana
khusus anak 1 pidana cepat dan 65 pidnaa biasa dan perkara perdata yang masuk
sejumlah 20 Gugatan dan 1 Permohonan.
3. PENJELASAN SINGKAT TENTANG E-COURT
a.
Latar
belakang e-Court?
1.
Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 : Arah pembaruan teknologi
informasi yang mendukung seluruh proses kerja peradilan untuk mencapai
efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas
2.
Prioritas Pemerintah
berupa ; Dorongan pemerintah agar pelayanan kepada publik berbasis
teknologi dan Prioritas
pemerintah dalam upaya peningkatan kemudahan berusaha di Indonesia
3.
Kebutuhan
masyarakat terhadap suatu pelayanan yang lebih mudah, murah dan efisien dan Peningkatan
produktivitas masyarakat yang ditopang kemudahan teknologi informasi
b.
Apa
itu e-court ?
e-Court adalah sebuah instrumen
Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran
perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran
Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara
online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan,Jawaban).
Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam
fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan
menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara
e-Court atau system pendaftaran perkara online
adalah pendaftaran perkara yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja
secara on line tanpa harus ke pengadilan secara langsung. Merupakan sebuah
terobosan dari mahkamah agung yang mana bertujuan untuk menciptakan peradilan
yang cepat ringkas dan berbiaya ringan. Sehingga masyarakat dapat dengan mudah
dapat mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
e-Court adalah sebuah instrumen
Pengadilan sebagai pelayanan dalam hal :
1. Pendaftaran perkara secara online,
2. Pembayaran secara online,
3. Pengiriman dokumen persidangan
(Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
4. Pemanggilan secara online dan
5. Penyampaian salinan putusan secara
online
c. Bagaimana Manfaat e-Court ?
Aplikasi e-court diharapkan mampu
meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara
online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan
pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
d.
Apa
dasar hukum e-court ?
Dasar
hukum e-court
1. Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1
tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara
Elektonik
2. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3
Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,
3. Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor
129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk teknis Pelaksanaa e-Court
4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem
Informasi Pengadilan,
5. Keputusan Direktur Jenderal Badan
Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi
Perkara di Pengadilan Secara Elekktronik,
6. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung
RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan
Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik
e.
Jenis-jenis
perkara yang dapat didaftarkan ?
1. Gugatan
2. Bantahan
3. gugatan
sederhana
4. dan
permohonan.
4. Cara pendaftaran e-Court
a.
Siapa
saja yang bias mendaftar ?
1.
Advokat
2.
Pengguna
lain, Jaksa,Biro hokum, kuasa insidentil( perseorangan,pemerintah dan badan
hukum
b.
Apa
yang perlu dipersiapkan ?
1.
Advokat:
a.
KTP
b.
Kartu
keanggotaan Advokat
c.
Berita
Acara Sumpah advokat di Pengadilan Tinggi
2.
Pengguna
lain:
a.
KTP/
identitas diri
b.
Rekening
c.
Gugatan/Bantahan/Permohonan
c.
Bagaiamana
cara melakukan pendaftaran
1.
Sebelum
mendaftar harus punya akun email aktif
2.
Pengguna
kemudian mendaftar di https://eCourt.mahkamahagung.go.id
dapat pula didirect link dari web Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II.
3.
Mengisi biodata pengguna
4.
Pendaftaran perkara mengisi biodata penggugat
dan tergugat secara lengkap dan surat gugatan/bantahan, gugatan sederhana dan
permohonan)
5.
Mendapatkan SKUM (Surat kuasa untuk membayar)
yang berisi Panjar biaya perkara dan biaya yang timbul sesuai Radius lokasi. kemudian
dibayarkan ke bank
6.
Mendapatkan
Register perkara
5. Cara Pembayaran
Bagaiamana cara membayar ?
1.
Setelah
mendapatkan virtual account Pemohon/Penggugat dapat memembayar dengan
a.
Membayar
langsung ke Bank
b.
SMS
banking
c.
Internet
Banking
d.
Dan
transfer Atm
6. Cara pemanggilan
Bagaimana para pihak dipanggil ?
Para pihak dipanggil secara manual
diawal kemudian selanjutnya sudah menggunakan email yang didaftarkan
7. Penutup
Kesimpulan adanya program e-Court
e-Court merupakan bentuk pelayanan
terhadap masyarakat agar memudahkan dan meringankan serta mempersingkat proses
pendaftaran perkara. Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan secara luas.
KONSEP SOSIALISASI
DENGAN PEMBAGIAN
BROSUR
Cara
sosialisasi
1. Berkonsultasi dan berkoordinasi dengan
tim sosialisasi
2. Menyusun konsep atau rencana sosialisasi
3. Mendatangi masyarakat sembari
membagikan brosur terkait e-Court
4. Membagi brosur e-Court kepada
masyarakat di lingkungan Pengadilan maupun di kecamatan Kurun
Waktu dan tempat sosialisasi
1. Pada waktu Pengunjung sidang menunggu
2. Random di tempat keramaian di wilayah
kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas
Sarana
sosialiasasi
1. Brosur tentang e-Court
Sasaran
sosialisasi
1. Masyarakat di sekitar Pengadilan
Negeri Kuala Kurun maupun di wilayah Gunung Mas
2. Masyarakat Kabupaten Gunung Mas
Dampak
sosialisasi
1. Masyarakat dapat memahami bagaimana e-Court
atau sistem pendaftaran perkara secara on line
Tidak ada komentar:
Posting Komentar