Rabu, 20 November 2019

LAPORAN PELAKSAAAN AKTUALISASI CPNS ABI KUSUMA


BAB IV
PELAKSANAAN DAN HASIL AKTUALISASI
A.   PROSES PELAKSANAAN AKTUALISASI
Hasil dari kegiatan aktualisasi nilai-nilai dasar profesi Aparatur Sipil Negara tentang Sosialisasi E-court kepada masyarakat di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II yang dilaksanakan dari tanggal 7 Oktober 2019 sampai dengan 11 November 2019, yaitu :
Tabel 4.1. Pembahasan Aktualisasi kegiatan 1 di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
Kegiatan 1
Mengkonsultasikan terkait sosialisasi E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II;
Hari/Tanggal
Senin, 7 Oktober 2019
OutPut
1.    Lembar Persetujuan dari Ketua Pengdilan Negeri Kuala Kurun Kelas II

2.    Dokumen Rencana Sosialisasi
Tahapan Kegiatan
Bukti Kegiatan
Berkonsultasi dan meminta petunjuk dengan Mentor dan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II terkait sosialisasi E-Court.
Konsultasi kepada Mentor
Description: D:\gambar kegiatan\KEG 1 A (2).jpeg
Konsultasi terhadap Ketua Pengadila Negeri Kuala Kurun Kelas IIDescription: D:\gambar kegiatan\WhatsApp Image 2019-10-22 at 19.32.46.jpeg
Mengusulkan Rencana sosialisasi    E-Court
Description: D:\gambar kegiatan\KEG 1 A (1).jpeg
Description: D:\gambar kegiatan\WhatsApp Image 2019-10-22 at 19.32.40 (1).jpeg
Menentukan sasaran sosialisasi E-Court.
Nilai-Nilai dasar profesi ASN yang mendasari kegiatan Aktualisasi tersebut adalah :
Ø  Akuntabilitas; Transparansi  dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan
Ø  Nasionalitas. Musyawarah mufakat menetukan program dan kegiatan
Ø  Etika Publik; hormat sopan dalam bertanya dan berkonsultasi
Ø  Komitmen Mutu; Efektif dengan menentukan taget yang lebih rinci
Ø  Anti Korupsi; berani terhadap usulan kepada pimpinan dan peduli terhadap masyarakat dengan kegiatan ini






Tabel 4.2. Pembahasan Aktualisasi kegiatan 2 di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II

Kegiatan 2
Membuat konsep informasi untuk di sosialisasi
Hari/Tanggal
Selasa, 8 Oktober 2019
OutPut
1.    Daftar peraturan dan juknis
2.    Konsep sosialisasi
Tahapan Kegiatan
Bukti Kegiatan
Mencari literatur dan dasar hukum mengenai E-Court.
Description: D:\gambar kegiatan\WhatsApp Image 2019-10-22 at 19.32.34.jpeg
Mempelajari dan mendalami pengetahuan mengenai E-Court.
Membuat konsep bahan sosialisasi
Description: D:\gambar kegiatan\WhatsApp Image 2019-10-22 at 19.32.42.jpeg
Nilai-Nilai dasar profesi ASN yang mendasari kegiatan Aktualisasi tersebut adalah :
Ø  Akuntabilitas; menjalankan kegiatan secara tanggugjawab
Ø  Nasionalitas. Bekerja dengan etos kerja tanpa harus ditunggui
Ø  Etika Publik; cermat dalam mencari dan menentukan pengetahuan e-Court
Ø  Komitmen Mutu; Berorientasi Mutu menetukan konsep Sosialisasi
Ø  Anti Korupsi; tanggungjawab menyelesaikan tugas ,mandiri tanpa harus mencari bantuan

Tabel 4.3. Pembahasan Aktualisasi kegiatan 3 di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II

Kegiatan 3
Membagi media informasi
Hari/Tanggal
Rabu 9 Oktober 2019,Kamis 10 Oktober 2019, , Jumat 18 Oktober 2019, Rabu  23 Oktober 2019, dan Kamis 24 Oktober 2019,
OutPut
1.    Undangan, Daftar hadir, Notulen
2.    Dokumen rencana sosialisasi
3.    Pembagian Brosure
Tahapan Kegiatan
Bukti Kegiatan
Koordinasi dengan tim Sosialisasi dan mentor terkait alat informasi untuk sosialisasi Ecourt
Description: C:\Users\username\Downloads\WhatsApp Image 2019-10-22 at 21.04.52.jpeg
Menyusun dan menentukan lokasi pembagian alat informasi.
Description: D:\gambar kegiatan\WhatsApp Image 2019-10-22 at 19.31.04.jpeg
Membagi alat informasi kepada masyarakat
Membagi kepada masyarakat pencari keadilan di lingkungan Pengadilan Negeri Gunung Mas Kelas II
Description: C:\Users\username\Downloads\WhatsApp Image 2019-10-23 at 20.44.35 (2).jpeg 
Description: D:\gambar kegiatan\WhatsApp Image 2019-10-23 at 20.44.35 (1).jpeg

Membagi ke pada masyarakat di pasar Gunung Mas
Description: C:\Users\username\Downloads\WhatsApp Image 2019-10-22 at 21.04.50.jpegDescription: D:\gambar kegiatan\WhatsApp Image 2019-10-25 at 09.32.50.jpeg
Nilai-Nilai dasar profesi ASN yang mendasari kegiatan Aktualisasi tersebut adalah :
Ø  Akuntabilitas; kejelasan target dalam penentuan penerima brosur sosialiasi
Ø  Nasionalitas. Musyawarah mufakat penentuan lokasi dan penerima brosur
Ø  Etika Publik; hormat sopan dalam membagi dan berdiskusi terkait tempat dan sasaran brosur sosialisasi
Ø  Komitmen Mutu; Berorientasi Mutu dalam sasaran dan kinerja sesuai apa yang dikoordinasikan
Ø  Anti Korupsi; tanggungjawab,mandiri dalam pelaksanaan kegiatan

Tabel 4.4. Pembahasan Aktualisasi kegiatan 4 di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
Kegiatan 4
Melaksanakan  sosialisasi terkait E-Court kepada masyarakat lewat radio.
Hari/Tanggal
Kamis 10 Oktober, Kamis 17 Oktober dan Senin, 22 Oktober 2019
OutPut
1.    Surat koordinasi dengan pihak radio
2.    Lampiran surat koordinasi dan konsep sosialisasi
3.    Menyiarkan lewat radio lokal
Tahapan Kegiatan
Bukti Kegiatan
Koordinasi dengan pihak radio dan Pemnda (Diskominfo SP)
Koordinasi dengan pihak Diskominfo SP dan Radio HamauhDescription: D:\gambar kegiatan\WhatsApp Image 2019-10-22 at 19.32.37.jpeg
Memberikan konsep sosialisasi kepada radio.
Pemberian konsep kepada radio sebelum Siaran
Description: D:\gambar kegiatan\WhatsApp Image 2019-10-22 at 19.31.03.jpeg
Melaksanakan sosialisasi
Sosialisasi pertama Description: D:\gambar kegiatan\WhatsApp Image 2019-10-17 at 20.21.57.jpeg
Sosialisasi kedua didampingi Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
Description: D:\gambar kegiatan\WhatsApp Image 2019-10-22 at 19.32.44.jpeg
Nilai-Nilai dasar profesi ASN yang mendasari kegiatan Aktualisasi tersebut adalah :
Ø  Akuntabilitas; partisipatif, transparan dalam pelaksanaan kegiatan dengan mengikutsertakan pemda dan masyarakat secara langsung
Ø  Nasionalitas. Musyawarah mufakat kepada pihak pemerintahan dan pengadilan dalam menentukan waktu dan konsep atau rencana
Ø  Etika Publik; hormat sopan dalam penggunaan bahasa dan tatakrama dalam sosialisasi
Ø  Komitmen Mutu; Efektif dan Efisien  terkait penyampaian sosialisasi lewat radio
Ø  Anti Korupsi; peduli,mandiri, terhadap masyarakat akan pencari keadilan
Ø  WOG, sharing  kerjawsama sinergisitasa dengan Pemda Gunung Mas
Ø  Pelayanan Publik, kemudahan akses dalam pelaksanaan sosialisasi terhadap masyarakat dan inovasi baru bagi masyarakat pengguna layanan peradilan

Tabel 4.5. Pembahasan Aktualisasi kegiatan 5 di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
Kegiatan 5
Mengevaluasi pelaksanaan sosialisasi E Court
Hari/Tanggal
Kamis , 31 Oktober 2019
OutPut
1.    Undangan, daftar hadir dan notulen, Laporan kendala yang dihadapi Dokumen rencana sosialisasi
2.    Dokumen evaluasi yang disampaikan kepada mentor dan unsur pimpinan
3.    Dokumen hasil evaluasi dan rencana tindak lanjut
Tahapan Kegiatan
Bukti Kegiatan
Mengidentifikasi kendala sosialisasi
Description: D:\gambar kegiatan\WhatsApp Image 2019-10-25 at 09.03.41.jpegDescription: D:\gambar kegiatan\WhatsApp Image 2019-10-25 at 09.03.39.jpeg
Mendiskusikan evaluasi.

Membuat hasil evaluasi
Nilai-Nilai dasar profesi ASN yang mendasari kegiatan Aktualisasi tersebut adalah :
Ø  Akuntabilitas;kejelasan target dalam tindak lanjut dan evaluasi yang akan dilaksanakan
Ø  Nasionalitas. Musyawarah mufakat menentukan tindaklanjut apa yang terbaik untuk program kedepan
Ø  Etika Publik; hormat sopan dalam penyampaian gagasan dan laporan
Ø  Komitmen Mutu; Efektif dan Efisien serta Berorientasi Mutu dalam pelaksanaan kegiatan dan tujuan sosialisasi berikutnya
Ø  Anti Korupsi; berani,mandiri dalam penyampaian hasil dan kinerja yang dilakukan







B.   CAPAIAN HASIL KEGIATAN AKTUALISASI
Untuk menentukan capaian hasil pelaksanaan aktualisasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II maka dapat ditempuh dengan langkah sebgai berikut :
1.     Menentukan nilai rata-rata setiap kegiatan, dengan rumus:
Text Box: rk = 100% : Banyak Kegiatan

Keterangan:
·         rk : rata-rata kegiatan
·         Banyak Kegiatan : jumlah kegiatan yang telah kita lakukan
Dengan jumlah kegiatan yang telah dilakukan sebanyak Lima  kegiatan, maka persentase rata-rata setiap kegiatan adalah sebagai berikut :
rk = 100% : 5 = 20 %
Jadi, rk = 20 %
2.     Menentukan nilai rata-rata klasifikasi kegiatan, dengan rumus :
Text Box: rkk = rk : 3Keterangan:
rkk : rata-rata klasifikasi kegiatan
3 : tiga kategori (ringan, sedang dan berat)
Maka, rkk = 20% : 3 = 6,67%
Jadi, rkk = 6,67 %
3.     Menentukan nilai klasifikasi kegiatan ringan, sedang, dan berat, dengan rumus :
Ø  Kegiatan Berat
Text Box: Kk B = K x rk – 0 x rkk
 


Ø  Kegiatan Sedang
Text Box: Kk S = K x rk – 1 x rkk
 


Ø  Kegiatan Ringan
Text Box: Kk R = K x rk – 2 x rkk
Keterangan:
·      Kk B : klasifikasi kegiatan berat
·      Kk S : klasifikasi kegiatan sedang
·      Kk R : klasifikasi kegiatan ringan
K : nomor kegiatan
rk : rata-rata kegiatan
rkk : rata-rata klasifikasi kegiatan

Kegiatan 1. Mengkonsultasikan  sosialisasi tentang E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II. (Kategori Sedang)
Maka, K.1      = 1 x 20 – 1 x 6,67
= 20 – 6,67
= 13,33
Kegiatan 2. Membuat konsep informasi untuk di sosialisasi. (Kategori Sedang)
Maka, K.2      = 2 x 20 – 1 x 6,67
= 40 – 6,67
= 33,33
Kegiatan 3. Membagi media informasi. (Kategori Sedang)
Maka, K.3      = 3 x 20 – 1 x 6,67
= 60– 6,67
= 53,33
Kegiatan 4. Melaksanakan  sosialisasi terkait E-Court kepada masyarakat lewat radio (Kategori Sedang)
Maka, K.3      = 4 x 20 – 1 x 3,7
= 80 – 6,67
= 73,33
Kegiatan 5. Mengevaluasi pelaksanaan sosialisasi E Court. (Kategori Sedang)
Maka, K.5      = 5 x 20 – 1 x 6,67
= 100 – 6,67
= 93,33
Jadi, capaian hasil kegiatan aktualisasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II dapat dilihat dalam tabel berikut :
Table 4.6  Presentase Capaian A

Tabel 4.7 Pencapaian Aktualisasi
Hari/ Tanggal Kegiatan
Kegiatan
Tahap kegiatan
Pencapaian Aktualisasi
7 OKTOBER 2019

Mengkonsultasikan terkait sosialisasi E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II;
a.    Berdiskusi dengan Mentor dan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II terkait sosialisasi E-Court.
13.33 %

b.  Mengusulkan Rencana sosialisasi E-Court.

c.    Menentukan sasaran sosialisasi E-Court.
8 OKTOBER 2019

Membuat konsep informasi untuk di sosialisasi;
a.    Mencari literatur dan dasar hukum mengenai E-Court.
33.33 %

b.    Mempelajari dan mendalami pengetahuan mengenai E-Court.

c.    Membuat konsep bahan sosialisasi.
10 Oktober 2019
Membagi media informasi;
a.    Koordinasi dengan tim Sosialisasi dan mentor terkait alat informasi untuk sosialisasi Ecourt
53.33 %
09 Oktober 2019

b.    Menyusun dan menentukan lokasi pembagian alat informasi
18, 23 dan 24 Oktober 2019

c.    Membagi alat informasi kepada masyarakat
10 Oktober 2019
Melaksanakan  sosialisasi terkait E-Court kepada masyarakat lewat radio.
a.    Koordinasi dengan pihak radio
73.33 %
17 Oktober 2019

b.    Memberikan konsep sosialisasi kepada radio
17 Oktober 2019 dan 22 Oktober 2019

c.    Melaksanakan sosialisasi
31 Oktober 2019
Mengevaluasi pelaksanaan sosialisasi E Court.
a.    Mengidentifikasi kendala sosialisasi
93.33 %

b.    Mendiskusikan evaluasi.

c.    Membuat hasil evaluasi

C.   ANALISIS DAMPAK
Tabel 4.8 Analisis Dampak
No
Kegiatan
Indikator Nilai Dasar
Analisis dampak
Teori
Dampak
1
Mengkonsultasikan tentang sosialisasi E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II;
1.           Akuntabilitas
2.           Nasionalisme
3.           Etika Publik
4.           Komitmen Mutu
5.           Anti Korupsi

1.   Transparan dan bertanggungjawab
2.    Menggunakan Bahasa yang baik berkomunikasi dengan pimpinan dalam musyawarah
3.    Menjelaskan dengan sopan santun
4.    Efektif
5.    Berani dan peduli

1.    Jika tidak melakukan Konsultasi dengan Mentor maka rancangan kegiatan tidak dapat di lakukan
2.    Jika tidak menggunakan Bahasa yang baik, dan tanpa musyawarah maka program tidak dapat dijalankan maksimal
3.    Jika menjelaskan Prosedur kegiatan tidak sopan santun maka kegiatan tidak akan terlaksana
4.    Penggunaan waktu yang pengambilan keputusan yang efektif maka berdampak baik pada rencana pelaksanaan kegiatan
5.    Membuat kegiatan yang baru dan memiliki kepedulian terhadap masyarakt demi meningkatkan kredibilitas Pengadilan
6.    Meningkatkan kualitas kepemimpinan akuntabilitas dan responsibilitas instansi dari kegiatan yang dilakukan
2
Membuat konsep informasi untuk di sosialisasi;
1.           Akuntabilitas
2.           Nasionalisme
3.           Etika public
4.           Komitmen mutu
5.           Anti Korupsi

1.    Tanggungjawab
2.    Etos kerja
3.    Menjelaskan kegiatan secara cermat
4.    Orientasi mutu dalam penentuan konsep
5.    Mandiri dalam kerjaan dan bertanggungjawab penuh sampai selesai

1.    Jika tidak beratanggungjawab maka dalam menyusun konsep kegiatan tidak terstruktur
2.    Jika tidak memiliki etos kerja maka pekerjaan akan terbengkalai
3.    Memahami dan mempelajari prosedur konsep dan dasar hokum secara lebih rinci.
4.    Pembuatan konsep harus memiliki sasaran yang jelas
5.    Bertanggungjawab menyelesaikan tugas secara mandiri jika tidak amak tugas konsep tidak teratur
6.    Meningkatkan kredibilitas,transparansi dan responsibilitas instansi dari kegiatan

3
Membagi media informasi;
1.           Akuntabilitas
2.           Nasionalisme
3.           Etika public
4.           Komitmen mutu
5.           Anti Korupsi
1.    Mengklasifikasikan sasaran sosialsisasi dengan jelas
2.    Menjelaskan dan mengemukakan pendapat terkait sasaran dan kegiatan sosialisasi
3.    Menggunakan bahasa dan tutur kata yang sopan
4.    Menentukan sasaran yang tepat dan pasti
5.    Pelaksanaan dilakukan mandiri disertai tanggungjawab penuh
1.    Apabila mengklasifikasikan sasaran sosialiasi tidak matang maka tidak akan tercapai target
2.    Jika tidak didiskusikan mengenai kegiatan,sasaran sosialisasi maka dapat dperbedaan pendapat
3.    Dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan akan menimbulkan citra diri dan instansi yang baik
4.    Apabila pengelompokan sasaran tidak efektif maka kegiatan bias tidak tepat guna
5.    Pelaksanaan dilakukan secara mandiri dan bertanggungjawab agar masing masing kegiatan tetap terlaksana dan dilaksanakan secara optimal
6.    Meningkatkan kredibilitas, transparansi dan responsibilitas dari instansi dari kegiatan

4
Melaksanakan  sosialisasi terkait E-Court kepada masyarakat lewat radio Hamauh
1.    Akuntabilitas
2.    Nasionalisme
3.    Etika public
4.    Komitmen mutu
5.    Anti Korupsi
6.    WOG
7.    Pelayanan Publik
1.    Memiliki sikap partisipatif dan kegiatan yang dapat diketahui oleh public
2.    Musyawarah dengan usur yang ada baik Pemda maupun Pengadilan
3.    Melakukan diskusi dan kegiatan sosialisasi secara sopan dan hormat
4.    Efektif efisien dan berorientasi mutu terhadap kegiatan sosialisasi lewat radio
5.    Sosialisasi dilakukan dengan kepedulian terhadap masyarakat pencari keadilan dengan melaksanakan secara mandiri
6.    Sharing sinergisitasa dengan Pemda dan Pengadilan
7.    Memberi pelayanan secara professional dan pelayanan yang baru serta inovatif untuk masyarakat
1.    Apabila tidak ada maka kegiatan tidak aka nada dan public tidak mengetahui
2.    Meberikan ruang diskusi dan koordinasi antar lembag demi sinergi bersama terkait pelayanan public
3.    Apabila tidak dilakukan secara sopan dan hormat maka sinergi pelayanan public terganggu
4.    Meningkatkan kefektifan dan efisien dalam pelaksanaan kegiatan karensinergi yang baik antar lembaga
5.    Jika tidak ada sinergi kegiatan sosialisasi tidak tercapai
6.    Pelayanan yang baru dan public service yang berguna serta professional demi public service yang baik
7.    Meningkatkan kredibilitas, transparansi dan responsibilitas dari instansi dari kegiatan

5
Mengevaluasi pelaksanaan sosialisasi E Court
1.    Akuntabilitas
2.    Nasionalisme
3.    Etika public
4.    Komitmen mutu
5.    Anti Korupsi
1.    Kejelasan target  melakukan Implementasi
2.    Memusyawarahkan hasil dan tindaklanjut sosialiasi
3.    Penyampaian secara sopan dan hormat
4.    Efektif efisien dan berorientasi mutu terhadap kegiatan tindaklanjut sosialisasi lewat radio
5.    Usulan tindak lanjut dilaksanakan secara mandiri dan dengan keberanian

1.    Agar ada perbaikan dalam target dan kegiatsan sosialisasi
2.    Tidak dapat mghasilkan tindaklanjut yang optimal
3.    Penyampaian pendapat dan kegiatan secara hormat dan sopan
4.    Penentuan tindak lanjut dan monitoring dilakukan dengan efektif efisien dan berorientasi mutu agar terstruktur dan semakin baik
5.    Jika tidak ada keberanian dan kemandirian terhadap kegiatan maka tidak aka nada tindaklanjut yang lebih baik


BAB V
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
1.    Berdasarkan kegiatan Aktualisasi nilai-niai dasar ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika publik, Komitmen mutu, dan Anti korupsi) yang telah dilaksanakan kurang lebih selama 27 hari kerja (07 Oktober 2019 – 11 November  2019). Dengan melaksanakan 5 (Lima) Kegiatan, sebagai berikut :
a.    Berkonsultasi tentang Sosialisasi E-Court dengan Mentor dan unsur Pimpinan di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II;
b.    Membuat konsep sosialisasi;
c.    Membagi media informasi;
d.    Melaksanakan  sosialisasi terkait E-Court kepada masyarakat melalui Radio
e.    Membuat evaluasi pelaksanaan sosialisasi E court.
     Maka dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait E-Court sehingga masyarakat dapat memanfaatkan inovasi tersebut dan masyarakat.dapat menerima pelayanan.
2.    Melalui kegiatan Aktualisasi di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II, Penulis sebagai Peserta Latsar CPNS dapat mengaktulisasikan nilai-nilai Dasar CPNS yaitu : ANEKA, WOG, dengan baik dan benar sebagai perwujudan seorang ASN yang lebih Profesional, dan berkompeten.
3.    Bentuk Pemenuhan tugas pelatihan dasar CPNS melalui kegiatan Aktualisasi dan Pelaporan
4.    Kontribusi kepada satuan kerja di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II melalui kegiatan Aktualisasi
B.    SARAN
Berdasarkan Kesimpulan di atas, ada beberapa hal yang dapat di rekomendasikan :
a.    Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BPSDM ) Provinsi Kalimantan Tengah.
Di harapkan dapat meningkatkan kualitas Pelaksanaan Pelatihan dasar ,baik dari sisi Materi mata Pelatihan Dasar dan Metode pembelajaran yang lebih Variatif demi terwujudnya ASN yang inovatif, berdaya saing, dan Profesional.
b.    Untuk Peserta Latsar CPNS
Peserta Latsar CPNS agar dapat dengan konsisten mengaplikasikan nilai-nilai ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti Korupsi) ditempat tugas masing-masing meskipun kegiatan Latsar CPNS telah selesai.
c.    Instansi Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
Agar dapat mensosialisasikan dan diterapkannya nilai-nilai ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti Korupsi) untuk meningkatkan kualitas pribadi ASN maupun kualitas pelayanan publik.

C.    RENCANA TINDAK LANJUT
Penulis akan berusaha selalu menerapkan nilai – nilai Dasar ANEKA serta Manajemen ASN, WOG, dan Pelayanan Publik yang telah dilaksanakan selama 1 (satu) bulan di Pengadilan Negeri Kuala Kurun  Kelas II
Text Box: 51Pemahaman dan Pengetahuan tersebut dapat menunjang Kinerja Penulis dalam pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan kerja dan badan Peradilan. Penulis akan selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi instansi agar kedepannya dapat menjadi ASN yang Profesional dan berkompeten serta menjadi salah satu Agen perubahan dan reformasi ASN yang mampu memiliki dan menerapkan nilai- nilai yang sudah diterapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar