Rabu, 20 November 2019

LAPORAN AKTUALISASI CPNS OLEH ABIKUSUMA









LAPORAN AKTUALISASI
PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
GOLONGAN III  KELAS A

SOSIALISASI E-COURT KEPADA MASYARAKAT
DI PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN KELAS II
Oleh:
ABI KUSUMA FRIESTIAWAN AHMAD, S.H.
NIP : 
NO. Peserta : 

Peserta Latihan Dasar CPNS Gol. III
Angkatan IV

KERJASAMA
PUSDIKLAT MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI
DENGAN
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

TAHUN 2019


KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena Kasih dan Karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyusun dan menyelesaikan Laporan Aktualisasi dengan judul “ Sosialisasi E court kepada masyarakat di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II”, Laporan Aktualisasi ini tidak akan ada dan selesai tanpa bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu ijinkan penulis mengucapkan terimakasih kepada :
1.    Yang Mulia Darminto Hutasoit, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
2.    Yang Mulia Agung Nugroho, S.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Kelas II
3.    Yang Mulia Amir Rizki Apriadi, S.H., M.M. selaku Hakim sekaligus Mentor di  Pengadilan Negeri Kulala Kurun Kelas II yang telah meluangkan waktu untuk memberi petunjuk dan mendampingi dalam seminar Aktualisasi.
4.     Yang Terhormat Dr. Kondrad Sawang. Drs., M.Pd. sebagai pembimbing (coach) yang telah berkenan meluangkan waktu dan tenaga untuk memberikan bimbingan dalam penyusunan Laporan Aktualisasi ini.
5.    Yang Terhormat Dr.H.SLAMET WINARYO.,M.Si .Pd. sebagai penguji  yang telah berkenan meluangkan waktu dan tenaga untuk memberikan saran dan arahan.
6.    Yang Terhormat Para Widyaiswara yang telah  membagikan ilmu selama proses Pelatihan Dasar.
7.    Yang Terhormat Kepala BPSDM Kalimantan Tengah beserta Staff dan Panitia Pelatihan Dasar.
8.    Yang Terhormat Kepala Diskominfo SP Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah beserta Staff.
9.    Yang Terhormat Kepala Radio Hamauh beserta staff,
10. Yang tercinta kedua orang tua dan istri penulis yang memberikan doa dan semangat yang luar biasa..
11. Yang penulis banggakan Seluruh panita pelaksana Latsar CPNS di BPSDM provinsi Kalimantan Tengah tahun 2019
12. Dan teman-teman se-angkatan Golongan II dan III  angkatan IV khususnya di kelas III A yang saya banggakan

Penulis menyadari bahwa dalam Laporan aktualisasi ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu Penulis mengharapkan kritik dan saran yang dapat membantu untuk memperoleh hasil sesuai dengan yang di harapkan.
Palangka Raya,        November  2019
Penulis


ABI KUSUMA FRIESTIAWAN AHMAD, S.H.
NIP. 








DAFTAR ISI

LEMBAR PERSETUJUAN......................................................................... i
LEMBAR PENGESAHAN........................................................................... ii
KATA PENGANTAR.................................................................................... iii
DAFTAR ISI  .................................................................................................  iv
DAFTAR TABEL  ........................................................................................  vi
DAFTAR LAMPIRAN ..................................................................................  vii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................... 1
A.   LATAR BELAKANG........................................................................ 1
B.   ISU DAN PEMECAHAN MASALAH.............................................. 4
C.   MAKSUD DAN TUJUAN AKTUALISASI..................................... 7
D.   RUANG LINGKUP............................................................................ 8
BAB II GAMBARAN UMUM........................................................................ 8
A.   PROFIL PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN KELAS II .  9
B.   VISI DAN MISI PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN
KELAS II ............................................................................................  9
C.   NILAI PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN KELAS II ......  11


BAB III RANCANGAN AKTUALISASI...................................................... 16
A.   LANDASAN TEORI  ........................................................................  16
B.   RENCANA AKTUALISASI  ............................................................  19
C.   RANCANGAN AKTUALISASI  ......................................................  19
D.   JADWAL AKTULISASI ...................................................................  33
BAB IV PELAKSANAAN AKTUALISASI................................................. 34
A.   PROSES PELAKSANAAN AKTUALISASI  ...............................  34
B.   CAPAIAN HASIL AKTUALISASI  .................................................  45
C.   ANALISIS DAMPAK  .......................................................................  50
BAB V PENUTUP .......................................................................................  57
A.   KESIMPULAN  .................................................................................  57
B.   SARAN  ..............................................................................................  58
C.   RENCANA TINDAK LANJUT  ......................................................  59
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 60
LAMPIRAN










DAFTAR LAMPIRAN

Hal.

Persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II........... 1
Surat Permohonan Bantuan dan Kerjasama Sosialisasi.................. 2
Jawaban Surat Permohonan Bantuan Sosialisasi............................. 3
Konsep Sosialisasi..................................................................................... 4
Brosur e-Court............................................................................................. 5
Undangan,Daftar Hadir,Notulen Rapat Koordinasi Tim Sosialisasi.6
Undangan ,Daftar Hadir , Notulen Rapat Evaluasi Sosialisasi........ 7
Foto Kegiatan............................................................................................... 8
Lembar Kontrol Aktualisasi Mentor........................................................ 9
Lembar Bimbingan Aktualisasi`............................................................... 10








DAFTAR TABEL

Hal.
TABEL 1.1 Matrik Pemecahan Masalah dengan Metode USG ........  6
TABEL 3.1 Rencana Kegiatan Aktualisasi............................................ 21
TABEL 3.2 Jadwal Aktualisasi................................................................. 33
TABEL 4.1  Pembahasan Aktualisasi kegiatan 1 ...............................  34
TABEL 4.2  Pembahasan Aktualisasi kegiatan 2................................ 37
TABEL 4.3  Pembahasan Aktualisasi kegiatan 3................................ 38
TABEL 4.4  Pembahasan Aktualisasi kegiatan 4................................ 41
TABEL 4.5  Pembahasan Aktualisasi kegiatan 5................................ 43
TABEL 4.6 Presentase Pelaksanaan Aktualisasi................................ 47
TABEL 4.7 Presentase Aktualisasi......................................................... 48
TABEL 4.8 Analisis Dampak..................................................................... 50
BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Undang –Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu bentuk Reformasi dalam Sistem Birokrasi Pemerintahan Indonesia. Reformasi dalam Sistem Pegawai Negeri Sipil yang dulunya stigma seperti  raja yang dilayani berganti menjadi pelayan Publik kepada masyarakat. Didalam undang-undang tersebut terdapat dan peran dari ASN untuk reformasi birokrasi. Fungsi pertama adalah sebagai pelaksana kebijakan, kedua sebagai pelayan public dan ketiga sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Dari ketiga fungsi utama ASN tersebut dapat disimpulkan sebagai pelopor pembangunan nasional di Indonesia.  Peran ASN dapat kita lihat dari awal berupa perencanaan kebijakan sampai dengan pelaksanaan kebijakan dalam berbagai sector pembangunan. Oleh karene itu maka di perlukanb ASN yang professional  yang memiliki nilai-nilai dasar dan standar yang jelas sehingga dapat melaksanakan tugas dan jabatannya secara efektif dan efisien. Sehingga perlu adanya bimbingan dan pembinaan melalui pendidikan dan pelatihan terhadap ASN.
Pedidikan dan pelatihan bagi ASN dibagi dengan berbagai bagian yang mana disesuaikan dengan kebutuhan dan kegunaan bagi ASN yang bersangkutan. Salah satu bentuk diklat yaitu pendidikan dan pelatihan dasar (latsar) CPNS. kompetensi yang dibangun dalam pelatihan dasar calon PNS adalah kompetensi PNS sebagai pelayan Publik yang professional yang diindikasikan dengan kemampuan melayani. Sedangkan dalam Undang-Undang ASN pasal 65 menyebutkan bahwa Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan salah satunya lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) latihan dasar (latsar).[1] Dalam pelaksanaan Latsar para peserta calon PNS di tugaskan untuk membuat rancangan aktualisasi akan nilai-nilai yang diajarkan saat latsar .
Rancangan aktualisasi memiliki berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan pada saat habituasi disatuan kerja. Setelah pelaksanaan habituasi maka dibuat juga laporan untuk bahan evaluasi melalui seminar hasil akhir aktualisasi. Oleh karena itu diperlukan rencana aktualisasi yang tertuang dalam rancangan aktualisasi. Rancangan tersebut digunakan sebagai pedoman sehingga peserta dapat melaksanakan, memonitoring, melaporkan hasil, dan evaluasi pelaksanaan aktualisasi.
Mahkamah Agung Republik Indonesia saat ini sedang melakukan pembaruan besar-besaran dalam sistem peradilan. Inovasi  dan perbaharuan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung terkait sistem peradilan dan sumber daya manusia yang berkompeten dan professional. Sejalan dengan hal tersebut maka Latsar CPNS dan Rancangan aktualisasi yang akan dibuat merupakan pola gambaran mewujudkan ASN yang professional dan berintegritas. Berdasarkan Blue print Mahkamah Agung terkait inovasi dalam system peradilan adalah Elektronik Court. Aplikasi E Court bertujuan untuk perbaikan dan perubahan system yang lebih mengarah ke public service. Aplikasi ini sejalan dengan tuntutan jaman dan teknologi yang berkembang pesat sehingga dapat mewujudkan peradilan yang sederhana cepat dan biaya murah. E court ini merupakan Program unggulan Mahkamah Agung yang menjadi kewajiban bagi bagan peradilan dibawahnya untuk mendukung implementasi inovasi ini.
Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II baru menggunakan aplikasi E-Court sejak bulan Agustus 2019. Sehingga penggunaan E-Court masih belum optimal. Masyarakat masih mendaftar secara manual dan bahkan belum tahu tentang system peradilan elektronik atau E-Court. Selain itu dalam penggunaan E-Court masih belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Berdasarkan uraian tersebut diatas, penulis tertarik megangkat sebuah gagasan berupa “ Sosialisasi E-Court Kepada Masyarakat Di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II”. Gagasan ini diangkat setelah melakukan analisis USG (Urgency, Seriousness, dan Growth). Perancangan isu ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan minat masyarakat terhadap layanan E court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II.

B.   ISU DAN PEMECAHAN MASALAH

1.    ISU ORGANISASI
Berdasarkan pengamatan penulis ditemukan beberapa isu di Pengadilan Negeri Kuala Kurun kelas II berupa:
a.    Masyarakat belum mengerti sistem E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
b.    Belum adanya media informasi dan sosialiasi (pamflet dan Buku Panduan) sebagai pendukung implementasi E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
c.    Belum adanya sarana pendukung E-Court di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II


2.    PENETAPAN ISU
Setelah pengamatan dan penemuan isu , maka penulis menggunakan alat bantu analisis dengan system USG. Analisis USG adalah alat penyusun urutan prioritas isu yang harus diselesaikan. Cara penentuan dengan menilai suatu isu dengan nilai USG adari skor 1 sampai 5 yang menunjukan tingkatan keseriusan, kegentingan danperkembangan isu. Maka semakin tinggi isu tersebut maja akan dijadikan prioritad.
Berikut penjelasas dari USG.
a.     Urgency atau urgensi yaitu dilihat dari tersedianya waktu, mendesak atau tidak masalah tersebut diselesaikan.
b.     Seriousness atau tingkat keseriusan dari masalah yaitu dengan melihat dampak masalah tersebut terhadap produktifitas kerja, pengaruh terhadap keberhasilan, membahayakan sistem atau tidak.
c.      Growth atau tingkatan perkembangan masalah yaitu dengan melihat apakah masalah tersebut berkembang sedemikian rupa sehingga sulit untuk dicegah.
Pelaksanaan Rancangan aktualisasi isu oleh penulis dianalisi mengunakan system analisis USG yang dapat ditampilkan dalam table sebagai berikut :

Tabel 1.1. Matrik Pemecahan Masalah dengan Metode USG (Urgency, Seriousness dan Growth)
No
Isu Aktual
Matriks USG
Total Skor
Keterangan
U
S
G
1
Masyarakat belum mengerti sistem E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
5
5
5
15
Urgent (seberapa mendesak )
Seriousness (seberapa berbahaya)
Growth (pertumbuhan masalah )
Skala :

2
Belum adanya media informasi dan sosialiasi (pamflet dan Buku Panduan) sebagai pendukung implementasi E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
5
5
4
14
3
Belum adanya sarana pendukung E-Court di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
5
4
4
13
Keterangan :
Berdarkan Skala likert:

1.    Sangat tidak penting
2.    Tidak penting
3.    Sedang
4.    Penting
5.    Sangat penting

Berdasarkan hasil analisis dengan menggunakan analisis USG diatas, terdapat 1 Isu Aktual yang mempunyai nilai total skor tertinggi. Oleh karena itu penulis berinisiatif mengambil 1 (satu) isu yaitu ” Masyarakat belum mengerti sistem E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II”. Gagasan pemecahan isu yaitu melakukan sosialisasi E-court di pengadilan negeri kuala kurun dengan Berkoordinasi terkait Sosialisasi E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II; Membuat konsep sosialisasi; Membagi media informasi; Melaksanakan  sosialisasi terkait E-Court kepada masyarakat melalui Radio dan Membuat evaluasi pelaksanaan sosialisasi E-court.
Penulis tertarik untuk mengangkat judul ”Sosialisasi E-Court kepada masyarakat di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II”
C.   MAKSUD DAN TUJUAN AKTUALISASI
Adapun yang menjadi maksud dan tujuan yang penulis ingin capai dalam kegiatan aktualisasi ini adalah sebagai berikut:
1.    Mampu mengotimalkan informasi dan sosialiasi kepada masyarakat terkait E court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
2.    Mampu menerapkan nilai-nilai dasar ANEKA sehingga menjadi ASN yang Profesional dan berkompeten
3.    Mampu menerapkan WOG,Manajemen ASN dan Pelayanan Public di tempat kerja penulis
4.    Pemenuhan tugas pelatihan dasar CPNS
5.    Mampu memberi kontribusi kepada satuan kerja di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II

D.   RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pelaksanaan aktualisasi oleh penulis dalam menerapkan ANEKA dan peran serta fungsi ASN berada di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II. Dalam waktu 1 (satu) bulan dimulai dari tanggal 7 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 11 November 2019.










BAB II
GAMBARAN UMUM
A.   PROFIL PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN KELAS II
Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II merupakan sebuah Badan Peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung yang  menjalankan tugas dan fungsi Lembaga Kehakiman. Pengadilan Negeri Kuala Kurun diresmikan pada tanggal 22 Oktober tahun 2018 oleh Yang Mulia Prof. Dr. M.Hatta Ali bertempat di jalan Raya Bhayangkara No 2 Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah. Sehingga bisa dikatakan sebagai pengadilan baru.
Kegiatan Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II meliputi seluruh proses pelayanan yang menjadi tugas pokok dan fungsi seluruh unit di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II, meliputi:
1.    Manajemen peradilan;
2.    Administrasi perkara;
3.    Administrasi persidangan;
4.    Administrasi umum;
5.    Pelayanan publik;
6.    Pengelolaan Kas;
7.    Pengadaan barang dan jasa;
8.    Pengawasan;
9.    Penanganan Pengaduan;
Adapun unit di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II yang melaksanakan kegiatan pelayanan adalah;
1.    Pimpinan, yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua;
2.    Hakim/ Majelis Hakim;
3.    Panitera;
4.    Sekretaris;
5.    Kepaniteraan, yang terdiri:
a.    Kepaniteraan Perdata
b.    Kepaniteraan Pidana
c.    Kepaniteraan Hukum
6.    Panitera Pengganti
7.    Juru Sita / Juru Sita Pengganti
8.    Kesekretariatan, yang terdiri:
a.   Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
b.   Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
c.   Sub Bagian Umum dan Keuangan



B.   VISI DAN MISI PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN KELAS II
Visi Merupakan cara pandang jauh kedepan untuk mewujudkan tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II. Berikut visi dari Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II adalah :
TERWUJUDNYA PENGADILAN NEGERI
KUALA KURUN KELAS II YANG AGUNG
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau di laksanakan sesuai visi ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan terwujud dengan baik. Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II mengemban misi :
1.  Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
2.  Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
3.  Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
4.  Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II


C.   NILAI-NILAI  PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN KELAS II
Berdasarkan visi dan misi di atas, dikembangkanlah nilai-nilai utama badan peradilan. Nilai-nilai inilah yang akan menjadi dasar perilaku seluruh warga badan peradilan dalam upaya mencapai visinya. Pelaksanaan dari nilai-nilai ini pada akhirnya akan membentuk budaya badan peradilan. Nilai-nilai yang dimaksud, adalah:
1.      Kemandirian Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945)
a.  Kemandirian Institusional : Badan Peradilan adalah lembaga mandiri dan harus bebas dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
b.  Kemandirian Fungsional : Setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Artinya, seorang Hakim dalam memutus perkara harus didasarkan pada fakta dan dasar hukum yang diketahuinya, serta bebas dari pengaruh, tekanan, atau ancaman, baik langsung ataupun tak langsung, dari manapun dan dengan alasan apapun juga.
2.      Integritas dan Kejujuran (Pasal 24A ayat (2) UUD 1945; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Perilaku hakim harus dapat menjadi teladan bagi masyarakatnya. Perilaku hakim yang jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya, akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas putusan yang kemudian dibuatnya. Integritas dan kejujuran harus menjiwai pelaksanaan tugas aparatur peradilan.
3.      Akuntabilitas (Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Hakim harus mampu melaksanakan tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman dengan profesional dan penuh tanggung jawab. Hal ini antara lain diwujudkan dengan memperlakukan pihak-pihak yang berperkara secara profesional, membuat putusan yang didasari dengan dasar alasan yang memadai, serta usaha untuk selalu mengikuti perkembangan masalah-masalah hukum aktual. Begitu pula halnya dengan aparatur peradilan, tugas-tugas yang diemban juga harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan profesional.
4.      Responsibilitas (Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Badan Peradilan harus tanggap atas kebutuhan pencari keadilan, serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat mencapai peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, hakim juga harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
5.      Keterbukaan (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan Pasal 52 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Salah satu upaya badan peradilan untuk menjamin adanya perlakuan sama di hadapan hukum, perlindungan hukum, serta kepastian hukum yang adil, adalah dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara dan kejelasan mengenai hukum yang berlaku dan penerapannya di Indonesia.
6.      Ketidakberpihakan (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Ketidakberpihakan merupakan syarat utama terselenggaranya proses peradilan yang jujur dan adil, serta dihasilkannya suatu putusan yang mempertimbangkan pendapat/kepentingan para pihak terkait. Untuk itu, aparatur peradilan harus tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berperkara.
7.      Perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Setiap warga negara, khususnya pencari keadilan, berhak mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

 
















BAB III

RENCANA AKTUALISASI

A.   LANDASAN TEORITIS

Rencana aktualisasi nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan poin-poin kegiatan yang secara bertahap akan dilaksanakan oleh penulis di tempat kerja. Dalam setiap kegiatan tersebut penulis dituntut untuk dapat menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mengandung nilai-nilai dasar profesi Aparatur Sipil Negara (ASN). Nilai-nilai dasar tersebut antara lain Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti Korupsi, Manajemen ASN, Whole Goverment dan Pelayanan Publik.
Berdasarkan dari nilai-nilai dasar tersebut, maka perlu diketahui indikator-indikatornya, yaitu sebagai berikut :
1.    NILAI-NILAI DASAR APARATUR SIPIL NEGARA
a.  Akuntabilitas
Akuntabilitas merupakan tangungjawab individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tangungjawab fungsi dan peran ASN yang menjadi amanahnya[2]. Akuntabilitas juga dapat diartikan sebagai pertanggung jawaban dari pengambilan keputusan atau  tindakan yang tepat dan akurat. Dalam pengambilan keputusan, penempatan kepentingan umum berarti bahwa memastikan tindakan dan keputusan yang tepat, adil, mematuhi prinsip, akuntabel, transparan, melakukan pekerjaan secara penuh, efektif dan efisien serta berperilaku sesuai standar.

b.    Nasionalisme

Nasionalisme pemahaman akan rasa cinta terhadap bangsa dan negara yang mendasarkan pada nilai-nilai pancasila[3]

c.    Etika Publik

Etika publik adalah refleksi atas standar norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah tindakan keputusan, perilaku untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik[4].  

d.    Komitmen Mutu

Komitmen mutu adalah tindakan untuk mencapai efektivitas, efisiensi, inovasi dan berorientasi mutu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sehingga menghasilkan kualitas kinerja[5].

e.    Anti Korupsi

Anti Korupsi adalah tindakan dan perilaku sadar akan bahaya korupsi dan berusaha untuk membentengi dan melawan setiap tindakan yang mengacu maupun yang terkait dengan tindakan korupsi. Nilai-nilai anti korupsi antara lain : Jujur, Peduli, Mandiri, Disiplin, Tanggung Jawab, Kerja Keras, Sederhana, Berani, Adil dan Spiritual[6].
2.        KEDUDUKAN DAN PERAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
a.      Whole of Goverment (WoG)
Whole of Goverment (WoG) merupakan pendekatan penyelengaraan pemerintah yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif pemerintah dari keseluruhan sector dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan-tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan public[7].
b.      Manajemen ASN
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme[8].
c.      Pelayanan Publik
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik[9].

B.    RENCANA KEGIATAN AKTUALISASI

Rencana aktualisasi yang akan dilakukan penulis dalam Implementasi Nilai Aneka Sebagai CPNS di Pengadilan Negeri Kula Kurun Kelas II Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah selama masa habituasi yaitu :
1.    Berkonsultasi tentang Sosialisasi E-Court dengan Mentor dan unsur Pimpinan di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II;
2.    Membuat konsep sosialisasi;
3.    Membagi media informasi;
4.    Melaksanakan  sosialisasi terkait E-Court kepada masyarakat melalui Radio
5.    Membuat evaluasi pelaksanaan sosialisasi E court.
Diharapkan melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut Masyarakat di wilayah hokum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II di Kabupaten Gunung Mas

C.   RANCANGAN KEGIATAN AKTUALISASI

Kegiatan-kegiatan yang termuat dalam rencana aktualisasi tersebut akan dilaksanakan dengan tahapan-tahapan kegiatan sebagaimana yang diuraikan dalam tabel rancangan tahapan berbagai kegiatan berikut ini :
Satuan/ Unit Kerja            :
Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
Identifikasi Isu :
a.  Masyarakat belum mengerti sistem E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II;
b.  Belum adanya media informasi  dan sosialiasi sebagai pendukung implementasi E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II dan sosialiasi;
c.  Belum adanya Sarana Pendukung E-Court di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II;
isu yang diangkat :

” Masyarakat belum mengerti sistem E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II”.
Gagasan Pemecahan Isu            :
Sosialisasi E-Court kepada masyarakat di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II”


Tabel 3.1. Rancangan Kegiatan Aktualisasi
No
Kegiatan
Tahap Kegiatan
Output/ Hasil
Keterkaitan Substansi Mata pelatihan
Kontribusi Bagi Visi dan Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
1
Mengkonsultasikan tentang sosialisasi E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II;
a.    Berdiskusi dengan Mentor dan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II terkait sosialisasi E-Court.
Surat rekomendasi atau dokumen persetujuan
Akuntabilitas; Transparansi bertanggungjawab
Nasionalitas. Musyawarah mufakat
Etika Publik; hormat sopan
Komitmen Mutu; Efektif
Anti Korupsi; berani, peduli
Meningkatkan kualitas kepemimpinan
Akuntabilitas dan reponsibilitas
b.  Mengusulkan Rencana sosialisasi E-Court.
Dokumen rencana sosialisasi
Akuntabilitas; kejelasan target
Nasionalitas. Musyawarah mufakat
Etika Publik; hormat sopan,cermat
Komitmen Mutu; Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; mandiri
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi
Akuntabilitas dan responsibilitas
c.    Menentukan sasaran sosialisasi E-Court.
Dokumen rencana sosialisasi
Akuntabilitas; Kejelasan Target
Nasionalitas. Musyawarah mufakat Etika Publik; hormat sopan
Komitmen Mutu; Efektif dan Efisien serta Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; peduli, mandiri
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi
Akuntabilitas dan responsibilitas
2
Membuat konsep informasi untuk di sosialisasi;
a.    Mencari literatur dan dasar hukum mengenai E-Court.
Daftar peraturan dan juknis
Akuntabilitas; tanggungjawab
Nasionalitas. Etos kerja Etika Publik; cermat
Komitmen Mutu; Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; tanggungjawab,mandiri
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi
Akuntabilitas dan responsibilitas
b.    Mempelajari dan mendalami pengetahuan mengenai E-Court.
Daftar peraturan dan juknis
Akuntabilitas; tanggungjawab
Nasionalitas. Etos kerja Etika Publik; cermat
Komitmen Mutu; Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; tanggungjawab,mandiri


c.    Membuat konsep bahan sosialisasi.
Konsep Sosialisasi
Akuntabilitas; tanggungjawab
Nasionalitas. Etos kerja Etika Publik; cermat
Komitmen Mutu; Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; tanggungjawab,mandiri


3
Membagi media informasi;
a.    Koordinasi dengan tim Sosialisasi dan mentor terkait alat informasi untuk sosialisasi Ecourt
Undangan, Daftar hadir, Notulen
Akuntabilitas; kejelasan target
Nasionalitas. Musyawarah mufakat Etika Publik; hormat sopan
Komitmen Mutu; Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; tanggungjawab,mandiri
Meningkatkan kepemimpinan, Meningkatkan kredibilitas dan transparansi
Akuntabilitas dan responsibilitas
b.    Menyusun dan menentukan lokasi pembagian alat informasi
Dokumen rencana sosialisasi
Akuntabilitas; kejelasan target
Nasionalitas. Etos kerja Etika Publik; cermat
Komitmen Mutu; Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; tanggungjawab,mandiri
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi
Akuntabilitas dan responsibilitas
c.    Membagi alat informasi kepada masyarakat
Brosur
Akuntabilitas; tanggungjawab
Nasionalitas. Tidak diskriminatif
Etika Publik; sopan
Komitmen Mutu; Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; tanggungjawab,mandiri
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi
Akuntabilitas dan responsibilitas
4
Melaksanakan  sosialisasi terkait E-Court kepada masyarakat lewat radio.
a.    Koordinasi dengan pihak radio
Surat koordinasi dengan pihak radio
Akuntabilitas; partisipatif, transparan
Nasionalitas. Musyawarah mufakat
Etika Publik; hormat sopan
Komitmen Mutu; berupa, Efektif dan Efisien
Anti Korupsi; peduli,mandiri
WOG, sharing
Pelayanan Publik, kemudahan akses
Meningkatkan kepemimpinan, Meningkatkan kredibilitas dan transparansi
Akuntabilitas dan responsibilitas
b.    Memberikan konsep sosialisasi kepada radio
Lampiran surat koordinasi dan konsep sosialisasi
Akuntabilitas; kejelasan target
Nasionalitas. Tidak diskriminatif
Etika Publik; hormat sopan
Komitmen Mutu; Efektif dan Efisien
Anti Korupsi; peduli,mandiri
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi
Akuntabilitas dan responsibilitas
c.    Melaksanakan sosialisasi
 Menyiarkan lewat radio lokal
Akuntabilitas; partisipatif
Nasionalitas. Musyawarah mufakat Etika Publik; hormat sopan
Komitmen Mutu; berupa, Efektif dan Efisien serta Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; peduli,mandiri
Pelayanan publik, persamaan
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi
Akuntabilitas dan responsibilitas
5.
Mengevaluasi pelaksanaan sosialisasi E Court.

a.    Mengidentifikasi kendala sosialisasi
Unadangan, daftar hadir dan notulen, Laporan kendala yang dihadapi
Akuntabilitas;kejelasan target
Nasionalitas. Musyawarah mufakat
Etika Publik; hormat sopan
Komitmen Mutu; berupa, Efektif dan Efisien serta Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; berani,mandiri
Meningkatkan kepemimpinan, Meningkatkan kredibilitas dan transparansi
Akuntabilitas dan responsibilitas
b.    Mendiskusikan evaluasi.

 Dokumen evaluasi yang disampaikan kepada mentor dan unsur pimpinan
Akuntabilitas; kejelasan target
Nasionalitas. Musyawarah mufakat Etika Publik; hormat sopan
Komitmen Mutu; berupa, Efektif dan Efisien serta Berorientasi Mutu
Anti Korupsi; peduli,mandiri
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi
Akuntabilitas dan responsibilitas
c.    Membuat hasil evaluasi
Dokumen hasil evaluasi dan rencana tindak lanjut
Akuntabilitas; kejelasan target Nasionalitas. Musyawarah mufakat Etika Publik; hormat sopan Komitmen Mutu; berupa, Efektif dan Efisien serta Berorientasi Mutu Anti Korupsi; peduli, mandiri
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi
Akuntabilitas dan responsibilitas


D.   JADWAL KEGIATAN
Pada tabel di bawah ini berisi jadwal kegiatan aktualisasi yang akan dilaksanakan selama 30 hari off campus.
Tabel 3.2. Jadwal Kegiatan
No.
Kegiatan
7 Oktober  11 November  2019
Minggu ke
1
2
3
4
1.
Mengkonsultasikan terkait sosialisasi E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II;




2.
Membuat konsep untuk di sosialisasi;




3.
Membagi media informasi;




4.
Melaksanakan sosialisasi terkait E-Court kepada masyarakat lewat radio.




5.
Mengevaluasi sosialisasi E-Court dengan kelompok kerja.






BAB IV
PELAKSANAAN DAN HASIL AKTUALISASI
A.   PROSES PELAKSANAAN AKTUALISASI
Hasil dari kegiatan aktualisasi nilai-nilai dasar profesi Aparatur Sipil Negara tentang Sosialisasi E-court kepada masyarakat di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II yang dilaksanakan dari tanggal 7 Oktober 2019 sampai dengan 11 November 2019, yaitu :
Tabel 4.1. Pembahasan Aktualisasi kegiatan 1 di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
Kegiatan 1
Mengkonsultasikan terkait sosialisasi E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II;
Hari/Tanggal
Senin, 7 Oktober 2019
OutPut
1.    Lembar Persetujuan dari Ketua Pengdilan Negeri Kuala Kurun Kelas II

2.    Dokumen Rencana Sosialisasi
Tahapan Kegiatan
Bukti Kegiatan
Berkonsultasi dan meminta petunjuk dengan Mentor dan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II terkait sosialisasi E-Court.
Konsultasi kepada Mentor
Description: D:\gambar kegiatan\KEG 1 A (2).jpeg
Konsultasi terhadap Ketua Pengadila Negeri Kuala Kurun Kelas IIDescription: D:\gambar kegiatan\WhatsApp Image 2019-10-22 at 19.32.46.jpeg
Mengusulkan Rencana sosialisasi    E-Court
Description: D:\gambar kegiatan\KEG 1 A (1).jpeg
Description: D:\gambar kegiatan\WhatsApp Image 2019-10-22 at 19.32.40 (1).jpeg
Menentukan sasaran sosialisasi E-Court.
Nilai-Nilai dasar profesi ASN yang mendasari kegiatan Aktualisasi tersebut adalah :
Ø  Akuntabilitas; Transparansi  dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan
Ø  Nasionalitas. Musyawarah mufakat menetukan program dan kegiatan
Ø  Etika Publik; hormat sopan dalam bertanya dan berkonsultasi
Ø  Komitmen Mutu; Efektif dengan menentukan taget yang lebih rinci
Ø  Anti Korupsi; berani terhadap usulan kepada pimpinan dan peduli terhadap masyarakat dengan kegiatan ini






Tabel 4.2. Pembahasan Aktualisasi kegiatan 2 di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II

Kegiatan 2
Membuat konsep informasi untuk di sosialisasi
Hari/Tanggal
Selasa, 8 Oktober 2019
OutPut
1.    Daftar peraturan dan juknis
2.    Konsep sosialisasi
Tahapan Kegiatan
Bukti Kegiatan
Mencari literatur dan dasar hukum mengenai E-Court.
Description: D:\gambar kegiatan\WhatsApp Image 2019-10-22 at 19.32.34.jpeg
Mempelajari dan mendalami pengetahuan mengenai E-Court.
Membuat konsep bahan sosialisasi
Description: D:\gambar kegiatan\WhatsApp Image 2019-10-22 at 19.32.42.jpeg
Nilai-Nilai dasar profesi ASN yang mendasari kegiatan Aktualisasi tersebut adalah :
Ø  Akuntabilitas; menjalankan kegiatan secara tanggugjawab
Ø  Nasionalitas. Bekerja dengan etos kerja tanpa harus ditunggui
Ø  Etika Publik; cermat dalam mencari dan menentukan pengetahuan e-Court
Ø  Komitmen Mutu; Berorientasi Mutu menetukan konsep Sosialisasi
Ø  Anti Korupsi; tanggungjawab menyelesaikan tugas ,mandiri tanpa harus mencari bantuan

Tabel 4.3. Pembahasan Aktualisasi kegiatan 3 di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II

Kegiatan 3
Membagi media informasi
Hari/Tanggal
Rabu 9 Oktober 2019,Kamis 10 Oktober 2019, , Jumat 18 Oktober 2019, Rabu  23 Oktober 2019, dan Kamis 24 Oktober 2019,
OutPut
1.    Undangan, Daftar hadir, Notulen
2.    Dokumen rencana sosialisasi
3.    Pembagian Brosure
Tahapan Kegiatan
Bukti Kegiatan
Koordinasi dengan tim Sosialisasi dan mentor terkait alat informasi untuk sosialisasi Ecourt
Description: C:\Users\username\Downloads\WhatsApp Image 2019-10-22 at 21.04.52.jpeg
Menyusun dan menentukan lokasi pembagian alat informasi.
Description: D:\gambar kegiatan\WhatsApp Image 2019-10-22 at 19.31.04.jpeg
Membagi alat informasi kepada masyarakat
Membagi kepada masyarakat pencari keadilan di lingkungan Pengadilan Negeri Gunung Mas Kelas II
Description: C:\Users\username\Downloads\WhatsApp Image 2019-10-23 at 20.44.35 (2).jpeg 
Description: D:\gambar kegiatan\WhatsApp Image 2019-10-23 at 20.44.35 (1).jpeg

Membagi ke pada masyarakat di pasar Gunung Mas
Description: C:\Users\username\Downloads\WhatsApp Image 2019-10-22 at 21.04.50.jpegDescription: D:\gambar kegiatan\WhatsApp Image 2019-10-25 at 09.32.50.jpeg
Nilai-Nilai dasar profesi ASN yang mendasari kegiatan Aktualisasi tersebut adalah :
Ø  Akuntabilitas; kejelasan target dalam penentuan penerima brosur sosialiasi
Ø  Nasionalitas. Musyawarah mufakat penentuan lokasi dan penerima brosur
Ø  Etika Publik; hormat sopan dalam membagi dan berdiskusi terkait tempat dan sasaran brosur sosialisasi
Ø  Komitmen Mutu; Berorientasi Mutu dalam sasaran dan kinerja sesuai apa yang dikoordinasikan
Ø  Anti Korupsi; tanggungjawab,mandiri dalam pelaksanaan kegiatan

Tabel 4.4. Pembahasan Aktualisasi kegiatan 4 di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
Kegiatan 4
Melaksanakan  sosialisasi terkait E-Court kepada masyarakat lewat radio.
Hari/Tanggal
Kamis 10 Oktober, Kamis 17 Oktober dan Senin, 22 Oktober 2019
OutPut
1.    Surat koordinasi dengan pihak radio
2.    Lampiran surat koordinasi dan konsep sosialisasi
3.    Menyiarkan lewat radio lokal
Tahapan Kegiatan
Bukti Kegiatan
Koordinasi dengan pihak radio dan Pemnda (Diskominfo SP)
Koordinasi dengan pihak Diskominfo SP dan Radio HamauhDescription: D:\gambar kegiatan\WhatsApp Image 2019-10-22 at 19.32.37.jpeg
Memberikan konsep sosialisasi kepada radio.
Pemberian konsep kepada radio sebelum Siaran
Description: D:\gambar kegiatan\WhatsApp Image 2019-10-22 at 19.31.03.jpeg
Melaksanakan sosialisasi
Sosialisasi pertama Description: D:\gambar kegiatan\WhatsApp Image 2019-10-17 at 20.21.57.jpeg
Sosialisasi kedua didampingi Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
Description: D:\gambar kegiatan\WhatsApp Image 2019-10-22 at 19.32.44.jpeg
Nilai-Nilai dasar profesi ASN yang mendasari kegiatan Aktualisasi tersebut adalah :
Ø  Akuntabilitas; partisipatif, transparan dalam pelaksanaan kegiatan dengan mengikutsertakan pemda dan masyarakat secara langsung
Ø  Nasionalitas. Musyawarah mufakat kepada pihak pemerintahan dan pengadilan dalam menentukan waktu dan konsep atau rencana
Ø  Etika Publik; hormat sopan dalam penggunaan bahasa dan tatakrama dalam sosialisasi
Ø  Komitmen Mutu; Efektif dan Efisien  terkait penyampaian sosialisasi lewat radio
Ø  Anti Korupsi; peduli,mandiri, terhadap masyarakat akan pencari keadilan
Ø  WOG, sharing  kerjawsama sinergisitasa dengan Pemda Gunung Mas
Ø  Pelayanan Publik, kemudahan akses dalam pelaksanaan sosialisasi terhadap masyarakat dan inovasi baru bagi masyarakat pengguna layanan peradilan

Tabel 4.5. Pembahasan Aktualisasi kegiatan 5 di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
Kegiatan 5
Mengevaluasi pelaksanaan sosialisasi E Court
Hari/Tanggal
Kamis , 31 Oktober 2019
OutPut
1.    Undangan, daftar hadir dan notulen, Laporan kendala yang dihadapi Dokumen rencana sosialisasi
2.    Dokumen evaluasi yang disampaikan kepada mentor dan unsur pimpinan
3.    Dokumen hasil evaluasi dan rencana tindak lanjut
Tahapan Kegiatan
Bukti Kegiatan
Mengidentifikasi kendala sosialisasi
Description: D:\gambar kegiatan\WhatsApp Image 2019-10-25 at 09.03.41.jpegDescription: D:\gambar kegiatan\WhatsApp Image 2019-10-25 at 09.03.39.jpeg
Mendiskusikan evaluasi.

Membuat hasil evaluasi
Nilai-Nilai dasar profesi ASN yang mendasari kegiatan Aktualisasi tersebut adalah :
Ø  Akuntabilitas;kejelasan target dalam tindak lanjut dan evaluasi yang akan dilaksanakan
Ø  Nasionalitas. Musyawarah mufakat menentukan tindaklanjut apa yang terbaik untuk program kedepan
Ø  Etika Publik; hormat sopan dalam penyampaian gagasan dan laporan
Ø  Komitmen Mutu; Efektif dan Efisien serta Berorientasi Mutu dalam pelaksanaan kegiatan dan tujuan sosialisasi berikutnya
Ø  Anti Korupsi; berani,mandiri dalam penyampaian hasil dan kinerja yang dilakukan







B.   CAPAIAN HASIL KEGIATAN AKTUALISASI
Untuk menentukan capaian hasil pelaksanaan aktualisasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II maka dapat ditempuh dengan langkah sebgai berikut :
1.     Menentukan nilai rata-rata setiap kegiatan, dengan rumus:
Text Box: rk = 100% : Banyak KegiatanKeterangan:
·         rk : rata-rata kegiatan
·         Banyak Kegiatan : jumlah kegiatan yang telah kita lakukan
Dengan jumlah kegiatan yang telah dilakukan sebanyak Lima  kegiatan, maka persentase rata-rata setiap kegiatan adalah sebagai berikut :
rk = 100% : 5 = 20 %
Jadi, rk = 20 %
2.     Menentukan nilai rata-rata klasifikasi kegiatan, dengan rumus :
Text Box: rkk = rk : 3Keterangan:
rkk : rata-rata klasifikasi kegiatan
3 : tiga kategori (ringan, sedang dan berat)
Maka, rkk = 20% : 3 = 6,67%
Jadi, rkk = 6,67 %
3.     Menentukan nilai klasifikasi kegiatan ringan, sedang, dan berat, dengan rumus :
Ø  Kegiatan Berat
Text Box: Kk B = K x rk – 0 x rkk
 


Ø  Kegiatan Sedang
Text Box: Kk S = K x rk – 1 x rkk
 


Ø  Kegiatan Ringan
Text Box: Kk R = K x rk – 2 x rkk
Keterangan:
·      Kk B : klasifikasi kegiatan berat
·      Kk S : klasifikasi kegiatan sedang
·      Kk R : klasifikasi kegiatan ringan
K : nomor kegiatan
rk : rata-rata kegiatan
rkk : rata-rata klasifikasi kegiatan

Kegiatan 1. Mengkonsultasikan  sosialisasi tentang E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II. (Kategori Sedang)
Maka, K.1      = 1 x 20 – 1 x 6,67
= 20 – 6,67
= 13,33
Kegiatan 2. Membuat konsep informasi untuk di sosialisasi. (Kategori Sedang)
Maka, K.2      = 2 x 20 – 1 x 6,67
= 40 – 6,67
= 33,33
Kegiatan 3. Membagi media informasi. (Kategori Sedang)
Maka, K.3      = 3 x 20 – 1 x 6,67
= 60– 6,67
= 53,33
Kegiatan 4. Melaksanakan  sosialisasi terkait E-Court kepada masyarakat lewat radio (Kategori Sedang)
Maka, K.3      = 4 x 20 – 1 x 3,7
= 80 – 6,67
= 73,33
Kegiatan 5. Mengevaluasi pelaksanaan sosialisasi E Court. (Kategori Sedang)
Maka, K.5      = 5 x 20 – 1 x 6,67
= 100 – 6,67
= 93,33
Jadi, capaian hasil kegiatan aktualisasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II dapat dilihat dalam tabel berikut :
Table 4.6  Presentase Capaian A

Tabel 4.7 Pencapaian Aktualisasi
Hari/ Tanggal Kegiatan
Kegiatan
Tahap kegiatan
Pencapaian Aktualisasi
7 OKTOBER 2019

Mengkonsultasikan terkait sosialisasi E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II;
d.    Berdiskusi dengan Mentor dan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II terkait sosialisasi E-Court.
13.33 %

e.  Mengusulkan Rencana sosialisasi E-Court.

f.     Menentukan sasaran sosialisasi E-Court.
8 OKTOBER 2019

Membuat konsep informasi untuk di sosialisasi;
d.    Mencari literatur dan dasar hukum mengenai E-Court.
33.33 %

e.    Mempelajari dan mendalami pengetahuan mengenai E-Court.

f.     Membuat konsep bahan sosialisasi.
10 Oktober 2019
Membagi media informasi;
d.    Koordinasi dengan tim Sosialisasi dan mentor terkait alat informasi untuk sosialisasi Ecourt
53.33 %
09 Oktober 2019

e.    Menyusun dan menentukan lokasi pembagian alat informasi
18, 23 dan 24 Oktober 2019

f.     Membagi alat informasi kepada masyarakat
10 Oktober 2019
Melaksanakan  sosialisasi terkait E-Court kepada masyarakat lewat radio.
d.    Koordinasi dengan pihak radio
73.33 %
17 Oktober 2019

e.    Memberikan konsep sosialisasi kepada radio
17 Oktober 2019 dan 22 Oktober 2019

f.     Melaksanakan sosialisasi
31 Oktober 2019
Mengevaluasi pelaksanaan sosialisasi E Court.
d.    Mengidentifikasi kendala sosialisasi
93.33 %

e.    Mendiskusikan evaluasi.

f.     Membuat hasil evaluasi

C.   ANALISIS DAMPAK
Tabel 4.8 Analisis Dampak
No
Kegiatan
Indikator Nilai Dasar
Analisis dampak
Teori
Dampak
1
Mengkonsultasikan tentang sosialisasi E-Court di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II;
1.           Akuntabilitas
2.           Nasionalisme
3.           Etika Publik
4.           Komitmen Mutu
5.           Anti Korupsi

1.   Transparan dan bertanggungjawab
2.    Menggunakan Bahasa yang baik berkomunikasi dengan pimpinan dalam musyawarah
3.    Menjelaskan dengan sopan santun
4.    Efektif
5.    Berani dan peduli

1.    Jika tidak melakukan Konsultasi dengan Mentor maka rancangan kegiatan tidak dapat di lakukan
2.    Jika tidak menggunakan Bahasa yang baik, dan tanpa musyawarah maka program tidak dapat dijalankan maksimal
3.    Jika menjelaskan Prosedur kegiatan tidak sopan santun maka kegiatan tidak akan terlaksana
4.    Penggunaan waktu yang pengambilan keputusan yang efektif maka berdampak baik pada rencana pelaksanaan kegiatan
5.    Membuat kegiatan yang baru dan memiliki kepedulian terhadap masyarakt demi meningkatkan kredibilitas Pengadilan
6.    Meningkatkan kualitas kepemimpinan akuntabilitas dan responsibilitas instansi dari kegiatan yang dilakukan
2
Membuat konsep informasi untuk di sosialisasi;
1.           Akuntabilitas
2.           Nasionalisme
3.           Etika public
4.           Komitmen mutu
5.           Anti Korupsi

1.    Tanggungjawab
2.    Etos kerja
3.    Menjelaskan kegiatan secara cermat
4.    Orientasi mutu dalam penentuan konsep
5.    Mandiri dalam kerjaan dan bertanggungjawab penuh sampai selesai

1.    Jika tidak beratanggungjawab maka dalam menyusun konsep kegiatan tidak terstruktur
2.    Jika tidak memiliki etos kerja maka pekerjaan akan terbengkalai
3.    Memahami dan mempelajari prosedur konsep dan dasar hokum secara lebih rinci.
4.    Pembuatan konsep harus memiliki sasaran yang jelas
5.    Bertanggungjawab menyelesaikan tugas secara mandiri jika tidak amak tugas konsep tidak teratur
6.    Meningkatkan kredibilitas,transparansi dan responsibilitas instansi dari kegiatan

3
Membagi media informasi;
1.           Akuntabilitas
2.           Nasionalisme
3.           Etika public
4.           Komitmen mutu
5.           Anti Korupsi
1.    Mengklasifikasikan sasaran sosialsisasi dengan jelas
2.    Menjelaskan dan mengemukakan pendapat terkait sasaran dan kegiatan sosialisasi
3.    Menggunakan bahasa dan tutur kata yang sopan
4.    Menentukan sasaran yang tepat dan pasti
5.    Pelaksanaan dilakukan mandiri disertai tanggungjawab penuh
1.    Apabila mengklasifikasikan sasaran sosialiasi tidak matang maka tidak akan tercapai target
2.    Jika tidak didiskusikan mengenai kegiatan,sasaran sosialisasi maka dapat dperbedaan pendapat
3.    Dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan akan menimbulkan citra diri dan instansi yang baik
4.    Apabila pengelompokan sasaran tidak efektif maka kegiatan bias tidak tepat guna
5.    Pelaksanaan dilakukan secara mandiri dan bertanggungjawab agar masing masing kegiatan tetap terlaksana dan dilaksanakan secara optimal
6.    Meningkatkan kredibilitas, transparansi dan responsibilitas dari instansi dari kegiatan

4
Melaksanakan  sosialisasi terkait E-Court kepada masyarakat lewat radio Hamauh
1.    Akuntabilitas
2.    Nasionalisme
3.    Etika public
4.    Komitmen mutu
5.    Anti Korupsi
6.    WOG
7.    Pelayanan Publik
1.    Memiliki sikap partisipatif dan kegiatan yang dapat diketahui oleh public
2.    Musyawarah dengan usur yang ada baik Pemda maupun Pengadilan
3.    Melakukan diskusi dan kegiatan sosialisasi secara sopan dan hormat
4.    Efektif efisien dan berorientasi mutu terhadap kegiatan sosialisasi lewat radio
5.    Sosialisasi dilakukan dengan kepedulian terhadap masyarakat pencari keadilan dengan melaksanakan secara mandiri
6.    Sharing sinergisitasa dengan Pemda dan Pengadilan
7.    Memberi pelayanan secara professional dan pelayanan yang baru serta inovatif untuk masyarakat
1.    Apabila tidak ada maka kegiatan tidak aka nada dan public tidak mengetahui
2.    Meberikan ruang diskusi dan koordinasi antar lembag demi sinergi bersama terkait pelayanan public
3.    Apabila tidak dilakukan secara sopan dan hormat maka sinergi pelayanan public terganggu
4.    Meningkatkan kefektifan dan efisien dalam pelaksanaan kegiatan karensinergi yang baik antar lembaga
5.    Jika tidak ada sinergi kegiatan sosialisasi tidak tercapai
6.    Pelayanan yang baru dan public service yang berguna serta professional demi public service yang baik
7.    Meningkatkan kredibilitas, transparansi dan responsibilitas dari instansi dari kegiatan

5
Mengevaluasi pelaksanaan sosialisasi E Court
1.    Akuntabilitas
2.    Nasionalisme
3.    Etika public
4.    Komitmen mutu
5.    Anti Korupsi
1.    Kejelasan target  melakukan Implementasi
2.    Memusyawarahkan hasil dan tindaklanjut sosialiasi
3.    Penyampaian secara sopan dan hormat
4.    Efektif efisien dan berorientasi mutu terhadap kegiatan tindaklanjut sosialisasi lewat radio
5.    Usulan tindak lanjut dilaksanakan secara mandiri dan dengan keberanian

1.    Agar ada perbaikan dalam target dan kegiatsan sosialisasi
2.    Tidak dapat mghasilkan tindaklanjut yang optimal
3.    Penyampaian pendapat dan kegiatan secara hormat dan sopan
4.    Penentuan tindak lanjut dan monitoring dilakukan dengan efektif efisien dan berorientasi mutu agar terstruktur dan semakin baik
5.    Jika tidak ada keberanian dan kemandirian terhadap kegiatan maka tidak aka nada tindaklanjut yang lebih baik


BAB V
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
1.    Berdasarkan kegiatan Aktualisasi nilai-niai dasar ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika publik, Komitmen mutu, dan Anti korupsi) yang telah dilaksanakan kurang lebih selama 27 hari kerja (07 Oktober 2019 – 11 November  2019). Dengan melaksanakan 5 (Lima) Kegiatan, sebagai berikut :
a.    Berkonsultasi tentang Sosialisasi E-Court dengan Mentor dan unsur Pimpinan di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II;
b.    Membuat konsep sosialisasi;
c.    Membagi media informasi;
d.    Melaksanakan  sosialisasi terkait E-Court kepada masyarakat melalui Radio
e.    Membuat evaluasi pelaksanaan sosialisasi E court.
     Maka dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait E-Court sehingga masyarakat dapat memanfaatkan inovasi tersebut dan masyarakat.dapat menerima pelayanan.
2.    Melalui kegiatan Aktualisasi di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II, Penulis sebagai Peserta Latsar CPNS dapat mengaktulisasikan nilai-nilai Dasar CPNS yaitu : ANEKA, WOG, dengan baik dan benar sebagai perwujudan seorang ASN yang lebih Profesional, dan berkompeten.
3.    Bentuk Pemenuhan tugas pelatihan dasar CPNS melalui kegiatan Aktualisasi dan Pelaporan
4.    Kontribusi kepada satuan kerja di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II melalui kegiatan Aktualisasi
B.    SARAN
Berdasarkan Kesimpulan di atas, ada beberapa hal yang dapat di rekomendasikan :
a.    Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BPSDM ) Provinsi Kalimantan Tengah.
Di harapkan dapat meningkatkan kualitas Pelaksanaan Pelatihan dasar ,baik dari sisi Materi mata Pelatihan Dasar dan Metode pembelajaran yang lebih Variatif demi terwujudnya ASN yang inovatif, berdaya saing, dan Profesional.
b.    Untuk Peserta Latsar CPNS
Peserta Latsar CPNS agar dapat dengan konsisten mengaplikasikan nilai-nilai ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti Korupsi) ditempat tugas masing-masing meskipun kegiatan Latsar CPNS telah selesai.
c.    Instansi Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II
Agar dapat mensosialisasikan dan diterapkannya nilai-nilai ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti Korupsi) untuk meningkatkan kualitas pribadi ASN maupun kualitas pelayanan publik.

C.    RENCANA TINDAK LANJUT
Penulis akan berusaha selalu menerapkan nilai – nilai Dasar ANEKA serta Manajemen ASN, WOG, dan Pelayanan Publik yang telah dilaksanakan selama 1 (satu) bulan di Pengadilan Negeri Kuala Kurun  Kelas II
Pemahaman dan Pengetahuan tersebut dapat menunjang Kinerja Penulis dalam pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan kerja dan badan Peradilan. Penulis akan selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi instansi agar kedepannya dapat menjadi ASN yang Profesional dan berkompeten serta menjadi salah satu Agen perubahan dan reformasi ASN yang mampu memiliki dan menerapkan nilai- nilai yang sudah diterapkan.














DAFTAR PUSTAKA

Bevaola Kusumasari, Septiana Dwiputrianti, dan Enda Layuk Allo. 2015. Akuntabiltas. Jakarta: LAN
Elly Fatimah dan Erna Irawati. 2017. Manajemen Aparatur Sipil Negara. Jakarta: LAN
Erwan Agus Purwanto, Damayani Tyastianti, Andi Taufiq, dan Widhi Novianto. 2017. Pelayanan Publik. Jakarta: LAN
Tim Penulis Komisi Pemberantasan Korupsi, 2015. Anti Korupsi. Jakarta: LAN
Tjutju Yuniarsih dan Muhammad Taufiq. 2015. Komitmen Mutu. Jakarta: LAN
Wahyudi Kumorotomo, Nana Rukmana D. Wirapradja, Amir Imbaruddin. 2015. Etika Publik. Jakarta: LAN
Yogi Suwarno dan Tri Atmojo Sejati. 2017. Whole of Government. Jakarta: LAN
Yudi Latief, Adi Suryanto, dan Abdul Aziz Muslim. 2015. Nasionalisme. Jakarta: LAN


Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektonik
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,
Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk teknis Pelaksanaa e-Court
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elekktronik,
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik
Cetak Biru Pembaruan Peradilan Tahun 2010-2035





[1] Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
[2] Modul Pelatihan Dasar  CPNS Akuntabilitas
[3] Modul Pelatihan Dasar CPNS Nasionalisme
[4] Modul Pelatihan Dasar CPNS Etika Publik
[5] Modul Pelatihan Dasar CPNS Komitmen Mutu
[6] Modul Pelatihan Dasar CPNS Anti Korupsi
[7] Modul Pelatihan Dasar CPNS Whole-Of-Government
[8] Modul Pelatihan Dasar CPNS Manajemen Aparatur Sipil Negara
[9] UU no 25 tahun 2019 tentang Pelayanan Publik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar