Minggu, 17 Juni 2012

MAKALAH HUKUM PERDATA



OLEH :
ABI KUSUMA F.A
10/299735/HK/18500


Pasal Dan Penjabaran
Pasal 1315
“ Pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkanya suatu janji dari pada untuk dirinya sendiri”
Pasal ini menerangkan bahwa seseorang yang membuat perjanjian tidak dapat mengatasnamakan orang lain, dalam arti yang menanggung kewajiban dan yang memperoleh hak dari perjanjian itu hanya pihak yang melakukan perjanjian itu saja. Ketentuan itu boleh dikesampingkan jika ada kuasa dari orang yang diatasnamakan, demikian pula dikecualikan jika terjadi janji untuk kepentingan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 1317.
Dalam pasal ini mengandung asas personalitas dimana yidak ada seorangpun yang dapat mengadakan suatu perjanjian keculai untuk dirinya sendiri. Hal ini logis karena, sudah sewajarnya suatu perjanjian hanya mengikat para pihak yang berkontrak/ mengadakan perjanjian tersebut dan tidak mengikat bagi orang lain yang tidak terlibat dalam perjanjian tersebut. akan tetapi asas ini terdapat pengecualian, yaitu apa yang disebut sebagai “derben-beding” atau perjanjian untuk pihak ketiga. Dalam hal ini seorang membuat suatu perjanjian dimana dalam perjanjian itu ia memperjanjikan hak-hak bagi orang lain tanpa kuasa dari orang yang diperjanjikanitu.hal ini diatur dalam pasal 1317 B.W
Selain itu ada juga Asas Berlakunya Suatu Perjanjian
Asas ini dimaksudkan bahwa suatu perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Pada asasnya semua perjanjian itu hanya berlaku bagi para pihak, pihak ke tigapun tidak bisa mendapat keuntungan karena adanya suatu perjanjian tersebut, kecuali yang telah diatur dalam undang-undang. Asas berlakunya suatu perjanjian ini diatur dalam pasal yaitu:
Pasal 1315 KUH Perdata, yang berbunyi “Umumnya tidak seorangpun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji daripada untuk dirinya sendiri”. Pasal 1340 KUH Perdata berbunyi “Persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan ini tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga; tidak dapat pihak etiga mendapat manfaat karenanya; selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.

Pasal 1317
“ Lagipun diperbolehkan juga untuk meminta ditetapkan suatu janji guna kepentingan seorang pihak ketiga, apabila suatu penetapan janji, yang dibuat oleh seseorang untuk dirinya sendiri, atau suatu pemberian yang dilakukan kepada orang lain,memuat suatu janji yang seperti itu.
siapa yang telah memperjanjikan suatu seperti itu tidak boleh menariknya kembali apabila pihak ketiga hendak mempergunakanya.”
Pasal ini merupakan pengecualian dari Pasal 1315 BW, yaitu memperbolehkan seseorang berjanji yang dalam perjanjian tersebut memberikan hak kepada pihak ketiga, dan apabila pihak ketiga sudah menyatakan akan menggunakan hak tersebut, maka pihak yang memberikan hak kepada pihak ketiga tadi tidak boleh menariknya kembali. Contoh perjanjian menurut pasal ini adalah suatu perjanjian di mana seseorang memberikan modal dengan percuma pada orang lain, untuk dipakai berdagang, dengan perjanjian orang ini akan membiayai sekolah seorang mahasiswa.

Pasal 1320
“ untuk sahnya persetujuan- persetujuan diperlukan empat syarat :
1.   Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.   Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.   Suatu hal tertentu;
4.   Suatu sebab yang halal.”
Penjelasan pasal 1320
Dalam pasal diatas terdapat empat syarat yang dapat diklasifikasikan sebagai :
a.    Syarat-syarat subyektif
1.   Sepakat ;
2.   Kecakapan :
b.   Syarat-syarat obyektif
1.   Suatu hal tertentu ;
2.   Suatu sebab yang halal :
Dikatakan syarat subjektif , karena menyangkut orang-orangnya (pelaku atau pihak yang terlibat didalam perikatan ) atau subjek yang mengadakan perikatan. Dan dikatakan syarat-syarat objektif, karena menyangkut obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan. berikut ini uaraian satu persau dari empat syarat sahnya suatau perjanjian:
a.    Sepakat

Sepakat bagi mereka yang mengikatkan diri berarti bahwa kedua subyek yang mengadakan perjanjian itu harus sepakat mengenai pokok-pokok dari perjanjian yang diadakan. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu,juga dikehendaki pihak lainya. Mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbale-balik.contohnya sipenjual menghendaki sejumlah uang dari barang jualanya, sedangkan sipembeli menghendaki barang yang dujual sipenjual.
Kesepakatan yang dimaksud adalah persesuaian kehendak antara para pihak, yaitu bertemunya antara penawaran dan penerimaan. Kesepakatan ini dapat dicapai dengan berbagai cara, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Dikatakan tidak tetulis, bukan lisan karena perjanjian bisa saja terjadi dengan cara tidak tertulis dan juga tidak lisan, tetapi bahkan hanya dengan menggunakan simbol-simbol tertentu atau dengan cara lainnya yang tidak secara lisan.

b.   Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian

Maksudnya adalah orang yang membuat perjanjian itu harus “cakap” menurut hukum. Dalm pasal 1329 menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap akan tetapi jika ia tidak dinyatakan cakap menurut undang-undang. menurut undang-undang (pasal 1330 B.W) yang dimaksud orang yang tidak cakap adalah :
1.   Orang- orang yang belum dewasa ;
2.   Mereka yang ditaruh dalam pengampuan ;
3.   Wanita dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang
4.   Semua orang yang oleh undang-undang dilarang membuat perjanjian
dari yang disebut diatas dapat diartikan selain yang disebut adalah cakap dalam membuat dan melakukan perjanjian. Selain itu kecakapan bisa dikatakan adalah  kemampuan menurut hukum untuk melakukan perbuatan hukum(perjanjian). Kecakapan ini ditandai dengan dicapainya umur 21 tahun atau telah menikah, walaupun usianya belum mencapai 21 tahun.
Khusus untuk orang yang menikah sebelum usia 21 tahun tersebut, tetap dianggap cakap walaupun dia bercerai sebelum mencapai usua 21 tahun. Jadi, janda atau duda tetap dianggap cakap walaupun usianya belum mencapai 21 tahun.
Walaupun ukuran kecakapan didasarkan pada usia 21 tahun atau sudah menikah, tidak semua orang yang mencapai ukuran tersebut secara otomatis dapat dikatakan cakap menurut hukum karena ada kemungkinan orang tersebut tetap dianggap tidak cakap karena berada di bawah pengampuan, misalnya karena gila, atau bahkan karena boros.

c.    Suatu hal tertentu

Suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal tertentu ( objeknya jelas ), berari apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban kedua pihak jika timbul persengketaan, barang yang dimaksudkan dalam perjanjian yang dimaksudkan, paling tidak dapat ditentukan jenisnya.
Adapaun mengenai apakah barang tersebut telah ada atau telah berada ditangan debitur pada saat perjanjian dibuat dan tidak diharuskan dalam undang-undang.
Mengenai jumlah barangnyapun tidak harus disebutkan asalkan nanti dapat dihitung atau ditentukan. Misalnya perjanjian “ panen tembakau dalam suatu lading dalam tahun berikutnya “ adalah sah; tetapi suatau perjanjian mengenai jual bali teh”untuk serubu rupiah” dengan tanpa penjelasan lebih terang lagi haruslah dianggap tidak cukup jelas.

d.   Suatu sebab yang halal

Perkataan “sebab” disini berasal dari bahasa belanda “oorzaak” atau bahasa latin “causa”; dan bukan berarti sesuatu yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian yang dimaksud, suatu yang mendorong seseorang membuat perjanjian, tidak dipersoalkan dalam hukum perjanjian. Jadi, yang dimaksud disini dengan “sebab” adalah isi dari perjanjian itu sendiri.
Mana yang dimaksud isi perjanjian itu? Isi perjanjian , contohnya :
-       Dalam perjanjian jual beli                :         pihak satu menghendaki uang
-       Dalam perjanjian sewa-menyewa     :         pihak yang satu menginginkan kenikmatan suatu benda
Jadi jika seseorang membeli pisau di super-market untuk maksud membunuh orang dengan pisau tadi, jual beli tadi mempunyai sebab yang halal, seperti halnya dalam jual beli lainya. Intinya dalam perjanjian tersebut  tidak bertentangan dengan kesusilaan,kesopanan dan undang –undang serta ketertiban umum
Selain ada empat syarat syahnya perjanjian terdapat pula asas dalam pasal 1320 yaitu asas konsensualitas. Asas konsensualitas berarti bahwa pada asanya suatu perjanjian, timbul sejak detik tercapainya consensus atau kesepakatan antara kedua pihak yang melakukan perjanjian. Dengan kata lai perjanjian sah apabila ada kesepakatan mengenai hal-hal pokok dan tidak lagi membutuhkan formalitas. Akan tetapi asas konsensualitas ini terdapat beberapa kecualian yaitu apa yang disebut “ perjanjian formal .“

Pasal 1321
” Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan,atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.”
Dalam pasal ini menerangkan tentang kesepakatan yang cacat. Walaupun dikatakan tiada sepakat yang sah, tetapi tidak berarti perjanjian tersebut batal karena sebenarnya telah terjadi kesepakatan yang telah terjadi karena adanya kekhilafan (pasal 1322), paksaan( pasal 1324,1325,1326,1327)  dan penipuan (pasal 1328)
          Kekhilafan dapat terjadi, mengenai orang atau barang yang menjadi tujuan pihak-pihak yang mengadakan perjanjian . kekhilafan mengenai orang terjadi misalnya jika seorang direktur membuat kontrak dengan orang yang dikiranya seorang penyanyi terkenal, tetapi kemudian ternyata bukan orang yang dimaksud. Hanya namanya saja yang kebetulan sama atau wajahnya sama tetapi bukanlah yang asli. Kekhilafan mengenai barang terjadi misalnya jika seorang membeli perhiasan mutiara asli, tetapi kemudian hanya imitasi saja.
          Paksaan terjadi jika seseorang memberikan persetujuannya karena ia takut pada suatu ancaman. Misalnya rahasia yang dimilikinya akan dibongkar apabila ia tidak menyetujui suatu perjanjian. Yang diancamkan harus mengenai suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Jikalau yang diancamkan itu suatu perbuatan yang memang diizinkan oleh undang-undang, misalnya ancaman akan menggugat yang bersangkutan di depan hakim dengan penyitaan barang, itu tidak dapat dikatakan suatu paksaan.
          Penipuan terjadi apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang tidak benar, disertai dengan kelicikan-kelicikan, sehingga pihak lain terbujuk karenanya untuk memberikan perizinan.

Pasal 1338
“ semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
“Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak,atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.”
“Persetujuan- persetujuan itu harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Didalam pasal 1338 terdapat 3 ayat secara umum merupakan asas kebebasan berkontrak dan masing-masing ayat memiliki penjelasan tersendiri. Asas kebebasan berkontrak memang ada juga yang mendasarkan kepada pasal 1320 akan tetapi ada juga yang mendasarkan terhadap pasal 1338. Asas kebebasan berkontrak adalah sebuah asas dimana setiap orang yang “cakap” dapat melakukan atau membuat suatu perjanjian. Asa perjanjian ini termaktub dalam pasal 1338 ayat 1 dimana dikatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku”. Namun, apabila dicermati pasal ini, khususnya ayat (1) atau alinea (1) sebenarnya ada 3 hal pokok (asas) yang terkandung di dalamnya, yaitu :
a. Pada kalimat “semua perjanjian yang dibuat secara sah” menunjukkan asas kebebasan berkontrak.
b. Pada kalimat “berlaku sebagai undang-undang” menunjukkan asas kekuatan mengikat atau asas pacta sunt servanda. Asas ini berkaitan dengan asas keterbukaan hukum perjanjian, karena mempunyai arti bahwa semua perjanjian yang memenuhi persyartan syahnya perjanjian walau7pun menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum perjanjian dalam buku III B.W tetap sebagai ungang-undang bagi pembuatnya. Sebagai konsekuensinya adalah hakim dan pihak ketiga dilarang mencampuri isi dari perjanjian yang telah dibuat hal ini bertujuan  demi kepastian hukum. Dalam asas ini terdapat pengecualian jika diantara para pihak terdapat keadaan yang tidak seimbang atau tidak cakap sehingga dikhwatirkan terdapat paksaan,penipuan atau kekhilafan.
c. Pada kalimat “bagi mereka yang membuatnya” menunjukkan asas personalitas.
          Walaupun demikian, kalimat tersebut merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipenggal-penggal seperti di atas. Jadi pemenggalan di atas hanya untuk melihat kandungan dari pasal tersebut.
          Ayat (2) atau alinea (2) pasal ini menentukan bahwa perjanjian tidak boleh dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan pihak lain. Hal ini sangat wajar, kepentingan pihak lain terlindungi karena ketika perjanjian dibuat adalah atas kesepakatan kesua belah pihak, maka pembatalannya pun harus atas kesepakatan kedua belah pihak. Selain itu, pembatalan secara sepihak hanya dimungkinkan jika ada alasan yang cukup oleh undang-undang.
          Ayat (3) atau alinea (3) merupakan sandaran asas itikad baik, yaitu bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik dan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Asas ini mempunyai dua arti :
a.    Arti yang objektif           : bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
b.   Arti yang subjektif         : iktikad baik dalam hal ini terletak terhadap sikap batin dari seseorang. 

PERJANJIAN SEWA-MENYEWA



Perjanjian sewa-menyewa diatur di dalam babVII Buku III KUH Perdata yang berjudul “Tentang Sewa-Menyewa” yang meliputi pasal 1548 sampai dengan pasal 1600 KUH Perdata.
Definisi sewa-menyewa :
Definisi perjanjian sewa-menyewa menurut Pasal 1548 KUH Perdata menyebutkan bahwa:
“ Perjanjian sewa-menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayaranya.”
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sewa berarti pemakaian sesuatu dengan membayar uang sewa dan menyewa berarti memakai dengan membayar uang sewa.
Definisi lain:
“Persetujuan untuk pemakian sementara suatu benda, baik bergerak maupun tidak bergerak, dengan pembayaran suatu harga tertentu” (Algra, dkk, 1983: 199)
“Sewa-menyewa barang adalah suatu penyerahan barang oleh pemilik kepada orang lain itu untuk memulai dan memungut hasil dari barang itu dan dengan syarat pembayaran uang sewa oleh pemakai kepada pemilik”. (Wiryono Projodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Hal. 190)

Dalam Perjanjian sewa-menyewa ada dua pihak yang terlibat yaitu Pihak penyewa dan pihak yang menyewakan.
Menurut KUH Perdata Kedua belah pihak memiliki kewajiban:
Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib
untuk;
1. menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
2. memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang
dimaksud;
3. memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan
tenteram selama berlangsungnya sewa. (KUH Perdata pasal 1550)

Hak dari yang menyewakan adalah menerima harga sewa yang telah ditentukan.



Penyewa harus menepati dua kewajiban utama:
1. memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan
tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal
itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;
2. membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan. (KUH Perdata 1560)

Hak dari yang menyewa adalah menerima kenikmatan dari suatu barang selama waktu yang ditentukan oleh perjanjian. 

Dalam sewa-menyewa ada perjanjian yang memenuhi unsur sesuai KUH Perdata 1320;
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Risiko rusaknya atau musnahnya batang yang menjadi objek sewa di atur dalam KUH Perdata pasal
1551. Pihak yang menyewakan wajib untuk menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan terpelihara segala-galanya. Selama waktu sewa, ia harus menyuruh melakukan pembetulan-pembetulan yang perlu dilakukan pada barang yang disewakan, kecuali pembentukan yang menjadi kewajiban penyewa.
1552. Pihak yang menyewakan harus menanggung penyewa terhadap semua cacat barang yang disewakan yang merintangi pemakaian barang itu, meskipun pihak yang menyewakan itu sendiri tidak mengetahuinya pada waktu dibuat persetujuan sewa. Jika cacat-cacat itu telah mengakibatkan suatu kerugian bagi penyewa, maka pihak yang menyewakan wajib memberikan ganti rugi.
1553. Jika barang yang disewakan musnah sama sekali dalam masa sewa karena suatu kejadian yang tak disengaja, maka persetujuan sewa gugur demi hukum. Jika barang yang bersangkutan hanya sebagian musnah, maka penyewa dapat memilih menurut keadaan, akan meminta pengurangan harga atau akan meminta pembatalan persetujuan sewa, tetapi dalam kedua hal itu ia tidak berhak atas ganti rugi.



HMI dan HAM


NAMA     : ABI KUSUMA F.A
NIM        : 10/299735/HK/18500
Tugas Hukum Internasional
Mengenai :  Hubungan Antara Hukum Humaniter Internasional dengan Hukum Hak-Hak Asasi Manusia
A.   HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Hukum humaniter internasional adalah seperangkat aturan hukum internasional yang terbentuk dari konvensi-konvensi internasional atau kebiasaan-kebiasaan internasional yang khusus ditujukan untuk mengatasi permasalan kemanusiaan yang diakibatkan oleh pertikaian bersenjata baik yang bersifat internasional maupun yang bersifat non-internasional. Hukum Humaniter Internasional bertujuan untuk melindungi orang-orang atau benda-benda tertentu yang mungkin terkena akibat dari pertikaian bersenjata dan membatasi hak-hak dari para pihak yang bersengketa untuk menggunakan cara atau metode peperangan. Pengaturan Hukum Humaniter Iternasional ditemukan dalam sumber hukum internasional seperti Konvensi Internasional, Kebiasaan Internasional dan prinsip-prinsip hukum umum yang dikenal dan dipraktekkan oleh negara-negara. Ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikelompokkan oleh hukum Jenewa dan hukum Den Haag. Hukum Den Haag mengatur ketentuan hukum humaniter internasional yang mengatur mengenai cara dan alat berperang, sedangkan hukum Jenewa mengatur tentang perlindungan korban perang baik dalam sengketa internasional ataupun yang bersifat non-internasional.

B.   HUKUM HAK-HAK ASASI MANUSIA

Hukum hak asasi manusia adalah seperangkat aturan hukum yang dibentuk baik melalui konvensi-konvensi internasional ataupun kebiasaan internasional dengan berdasarkan pada perlindungan dan jaminan hak-hak dasar manusia sehingga individu-individu ataupun kelompok individu dapat berharap ataupun mengajukan tuntutan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut. Hak Asasi Manusia Internasional memiliki komponen dasar norma internasional HAM, yaitu semua keputusan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh PBB serta berlakunya kepada anggota PBB. Norma-norma tersebut berbentuk resolusi, konvensi, deklarasi dan prinsip dasar yang dikeluarkan oleh organ PBB. Konvensi dan Deklarasi adalah norma internasional yang dibentuk berdasarkan perjanjian antar negara yang menjadi anggota Majelis Umum.

C.   Persamaan dan hubungan antara Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum Humaniter Internasional (HHI)

Ada beberapa kesamaan diantaranya :

a.    Sama-sama sampai pada tingkat individu,terutama untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap pelanggaran berat kejahatan perang,kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida
b.   Sama-sama memperluas perkembanganya (perlindungan) terhadap individu
c.    Sama-sama menciptakan penegakan hukum yang efektif baik yang ditingkat nasional maupun internasional dalam situasi perang maupun damai
d.   Sekarang ini keduanya sama-sama lebih memfokuskan pada perlindungan harkat dan martabat individu terhadap kejahatan internasional
e.    HHI dan HAM Sama-sama saling melengkapi satu dengan yang lainya atau semakin diterimanya pelaksanaan dari HAM dan HHI
f.     HAM  dan HHI sekarang ini dalam kerangka normative lebih membebankan terhadap penegakan hukum pada tingkat negara terhadap pelanggaran dari kejahatan internasional yaitu kejahatan perang,kejahatan kemanusiaan dan genosida.

D.  Perbedaan antara Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum Humaniter Internasional (HHI)

Perbedaan-perbedaan antara kedua hukum ini antara lain :

a.    Kondisi dan situasi   : HAM dilaksanakan pada saat keadaan sedang damai  sedangkan HHI digunakan atau dilaksanakan pada saat adanya sengketa bersenjata
b.   Tujuan                      : HAM bertujuan melindungi individu dari penyalah gunaan kekuasaan dan penalisasi dari pelanggaran HAM sedangkan HHI bertujuan untuk melindungi korban sengketa bersenjata danmeningkatkan perlindungan korban sengketa bersenjata
c.    Sejarah                     : HAM  baru mulai ada setelah perang dunia ke II sedangkan HHI ada dan pertama kalinya muncul sebagai hukum dan kebiasaan perang sehingga usianya lebih tua dibandingkan HAM yang masih tergolong muda
d.   Sumber hukum        : HAM bersumber pada hukum internasional dan hukum nasional sedangkan HHI hanya bersumber pada hukum internasional
e.    Subjek(individu)       : dalam HAM individu berhak untuk menuntuk hanya secara langsung dan individu juga bertindak sacara aktif sedangkan HHI individu tidak bisa menuntuk secara langsung dan juga individu bersifat pasif
f.     Penegakan hukum    : dalam penegakan hukum mengenai masalah HAM dilakukan oleh institusi internasional,institusi nasional, pengadilan nasional,negara dan individu sedangkan HHI dilakukan oleh pihak peserta agung,negara pelindung dan ICRC
g.    Karakter hak             : dalam HAM karakter haknya alienable menurut sifat haknya sedangkan HHI inalienable bagi orang dan benda yang dilindungi.

MAKALAH HUKUM LINGKUNGAN


Oleh :
Abi Kusuma F.A                    10/299735/HK/18500


KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT yang karena atas rahmat dan karunia-Nya, saya dapat menyusun dan menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Tidak lupa pula sholawat serta salam saya haturkan kepada Nabi Agung Muhammad SAW karena beliaulah yang menjadi inspirasi saya dan suri tauladan untuk saya. Makalah ini merupakan tugas mata kuliah Hukum Lingkungan dan dengan adanya makalah ini saya mengharapkan makalah ini dapat berguna untuk pembaca. Selain itu saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Abdullah Abdul fatah selaku dosen mata kuliah Hukum Lingkungan atas bimbingan dan pengarahannya. Dan saya juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam pembuatan makalah ini sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.
Saya juga menyadari bahwa makalah masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu saya juga sangat membutuhkan kritik dan saran dari pembaca agar makalah ini bisa menjadi lebih baik. Dan saya juga mohon maaf apabila didalam makalah ini ada yang kalimat,kata-kata dan penulisan yang tidak sesuai atau salah dari saya (penulis) yang menyingung.




Penulis


Abi Kusuma F.A
PENDAHULUAN
            Kita mengetahui bahwa masyarakat Indonesia dalam keseharian lebih dekat dengan yang namanya alam dibandingkan dengan penerapan tekhnologi. Dalam perkembangan tekhnologi yang mengelola sumber daya alam seharusnya memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejah teraan rakyat dan tetap harus memperhatikan keseimbangan, kelestarian dan keberlanjutan terhadap alam karena dengan itulah generasi-generasi yang mendatang akan dapat mengelola dan menikmatinya serta mendapatkan manfaat dari alam. Dengan mempertimbangakan kualitas lingkuangan alam,sosoial,budaya dan ekonomi yang menjadi komoditi akan membuat sebuah pengelolaan terhadap sumber daya yang ada akan menjadi lebih optimal. kita juga mengetahui bahwa manusia adalah salah satu makhluk yang pandai mengexplorasi sumber daya Akan tetapi tindakan manusia yang seolah –olah memiliki hak penuh terhadap sumber daya bahkan seperti memiliki alam sehingga menggunakan semuanya tanpa memikirkan akibat yang ditimbukan oleh tindakanya tersebut. kita juga mengetahui bahwa manusia juga termasuk dalam sebuah ekosistem dimana manusia memiliki peran terhadap kelangsungan ekositemnya akan tetapi manusia malah melakukan tindakan – tindakan yang salah satunya merusak dan mencemari lingkungan alam. Pencemaran dan perusakan lingkungan alam yang ditimbukan oleh tindakan manusia juga harus ada pertanggung jawaban. Kewajiban tanggung jawab juga harus sebagai syarat bagi dikelurkanya izin dalam pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan alam karena dengan adanya hal ini ini maka pihak yang mengelola dan memanfaatkan lingkungan alam dapat dimintai pertanggungjawaban jika terdapat perusakan dan pencemaran lingkungan serta dapat membuat pihak yang mengelola dan memanfaatkan lingkungan alam dapat menjaga,melestarikan,dan memberdaya gunakan lingkungan dengan baik.
            Dalam tulisan ini saya ingin membahas sedikit tentang masalah lingkungan dengan dilihat dari prespektif hukum. Dalam tulisan ini saya ingin sedikit membahas masalah lingkungan tentang pencemaran yang terjadi diteluk buyat yang dilakukan oleh PT. Newmont khususnya PT NMR( Newmont Minahasa Raya)
            Newmont minning corporation adalah salah satu dari perusahaan minyak terbesar didunia yang berpusat di amerika serikat (AS), dan memiliki banyak anak perusahaan yang tersebar diberbagai negara seperti, Amerika, Canada, Peru, Bolivia, Australia dan Indonesia. Di Indonesia ada beberapa perusahaan seperti PT Newmont Minahasa Raya (NMR), PT Newmont Pasific Nusantara dan PT Newmont Nusa Tengara). Newmont memiliki saham di PT .NMR sebesar 80% dan sisnya yang 20% dimiliki oleh PT Serapung Indonesia. Pada tahun 1986 newmont menandatangani perjanjian atau kontrak karya[1] dengan pemerintah Indonesia. Dan PT NMR baru beroperasi 10 tahun setelah penanda tanganan kotrak karya kemudian yaitu pada 1996 dan berakhir pada tahun 2004 jadi PT NMR beroperasi selama 8 tahun. PT NMR beroperasi diwilayah pertambangan seluas 527.448 hektare.
            Dalam hal ini PT NMR membuang limbah atau “tailing” (pasir, lumpur dan hal lain yang akibat dari proses pemisahan antara emas dengan batuan di pabrik pengolahan)[2] melalui pipa pembuangan keperairan laut teluk buyat (Submarine Tailing Disposal-STD). sejak meuali beroperasi PT NMR telah membuang tailing ke laut atau perairan teluk buyat sebanyak 2000 ton per hari dan dalam waktu 5 tahun telah membuang tailing kurang lebih 2.8 000.000 ton (2,8 juta ton). PT NMR dituduh telah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan di perairan di teluk buyat.
            Sejak tahu 1986 PT NMR telah menimbulkan beban penderitaan terhadap masyarakat disekitar teluk buyat dan kerusakan lingkungan hidup yang bisa dikatakan kerusakan lingkungan yang berat. Hal  ini juga diperkuat oleh laporan resmi tim teknis penanganan kasus pencemaran dan perusakan lingkungan teluk buyat – teluk ratatotok (2004). Dan dalam laporan tersebut, disebutkan ;
a.    Berlawan dengan klaim PT nemont, dengan tidak ditemukanya lapisan pelindungan  termoklin dalam kedalaman 82 meter,
b.    Teluk buyat tercemar Arsen dan Mercury berdasarkan ASEAN Marine Water Quality Criteria 2004
c.    Sumber (pencemaran) Arsen dan Mercury di teluk buyat adalah limbah PT NMR BUKAN alami
d.    Keanekaragaman hayati kehidupan laut di teluk buyat mengalami penurunan karena pencemaran Arsen
e.    Terjadi akumulasi (penumpukan) mercury dalam makhluk dasar laut (benthos) di teluk buyat
f.     Kadar Mercury dalam ikan bersiko  (kesehatan) bagi penduduk di teluk buyat
g.    Kadar Arsen dalam ikan bersiko  (kesehatan) bagi penduduk di teluk buyat
h.    Upaya clean-up (pembersihan) di teluk buyat perlu dilakukan berdasarkan tingkat ancaman terhadap kesehatan manusia (human healt hazard)
i.      Kadar Arsen dalam air minum melampaui baku mutu[3] PERMENKES (peratuaran menteri kesehatan)
j.      Kadar logam berat dalam udara di dusun buyat pante secara keseluruhan paling tinggi dibandingkan desa lainya
k.    Pembuangan limbah tambang PT NMR MELANGGAR undang undang penelolaan limbah beracun[4].
Menyadari akan hal itu dan dengan berjalan waktu maka masyarakat dan bebarapa LSM serta pemerintah melakukan gugatan kepada PT NMR terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan ini. Akan tetapi dalam kenyataan kasus pencemaran dan perusak tidak diproses secara tegas penenganya oleh pemerintah. PT NMR dengan berbagai alasanya menyangkal dan membuktika bahwa PT NMR tidak pernah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan di teluk buyat. Pada tahun 2004 pemerintah didalamnya Mentri lingkuangan hidup menyelesaikan persoalan ini lewa jalur non-litigasi dengan meminta  PT NMR untuk membayar ganti kerugian sebesar 124 juta dolar AS akibat penurunan mutu lingkungan hidup dan kehidupan warga buyat yang menjadi korban akibat aktifitas pertambangan oleh PT NMR. Akan tetapi PT NMR hanya sanggup membayar 30 juta dolar AS, dikira dengan adanya penyelesaian non – litigasi dianggap sebagai jalur penyelesaian yang tepat. Kemudian tahun 2006 pemerintah ingin mengajukan masalah pencemaran dan perusakan kejalur litigasi yaitu jalur pidana akan tetapi tuntutan tersebut tidak berjalan, karena pihak PT NMR telah membayar ganti kerugian kepada pemerintah sebesar 30 juta dolar AS.kemudian saat didalam siding Pengadilan Negeri (PN) Menado yang di pimpin oleh ketua majelis hakim,ridwan damanik,dalam kasus pencemaran dan perusakann teluk buyat, memvonis PT NMR dan presiden direktur PT NMR Richard B Ness bebas dari dakwaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di teluk buyat.jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili oleh purwanta dan mutmaina umaji menyatakan bahwa pihak kejaksaan akan melakukan upaya hukum perlawanan atas putusakan kasasi. Dalam pertimbangany, majlis hakim mengemukakan bahwa data pencemaran yang diajuka oleh jaksa penuntut umum yang didasarkan laboraturium forensic (puslabfor) mabes polri berbeda dengan sejumlah data pengujian yang dilakukan oleh sejumlah instansi penelitian baik nasional maupun internasional dan menyatakan bahwa konsentrasi logam di dalam air, biota dan tubuh manusia berada dibawah bakumutu yang ditetapkan kantor kementrian lingkungan hidup. Selain itu hasil pengujian konsentrasi limbah tambang (tailing) yang dibuang kelaut bukan bahan beracun. Sementara itu penempatan tailing di laut pada kedalaman 80 meter tidak menggangu termokilin dan selama ini tidak terbawa arus laut sehingga tidak mencemari perairan soal tuduhan pembuangan limbah tailing tanpa izin menutur majelis hakim, PT NMR sebelum beroperasi sudah membuat AMDAL (analisis mengenai dampak lingkingan) yang memuat pembuangan tailing ke laut dan AMDAL tersebut disetujui oleh pemerintah dengan demikian tidak benar PT NMR membuang tailing tanpa ijin. Selain itu sebelum dibuang kelaut PT NMR telah mengolah tailing untuk membuang zat-zat beracun (detoksifikasi) sehingga tailing tidak beracun. Akibat dari putusan bebas yang ditetapkan majelis hakim adalah sebuah pukulan terhadap masyarakat dan lingkungan hidup karena pada kenyataanya telah terjadi pencemaran dan perusakan akan tetapi mungkin itu adalah salah satu cara dari para pemegang kendali untuk mengubur atau7 menutupi masalah atau kasus dengan membawa kepengadilan lalu diputus dengan putusan bebas. Hal ini membuat kita sebagai masyarakat merasa miris akan hal tersebut oleh karena itu perlunya perbaikan system administrasi dan system hukum agar hal seperti ini tidak terulang lagi karena akan menimbulkan kerugaian bagi maysrakat dan lingkungan.
PEMBAHASAN
Dalam pembahasan saya akan menyampaikan beberapa hal yang saya temukan  mengenai pencemaran dan perusakan oleh PT NMR.
A.   Bahaya Arsen Dan Kadimum
Arsen (As) adalah suatu senyawa atau zat kimia yang dapat merusak ginjal jika keracunan kuat sekali. Senyawa sulit dideteksi karena tidak memiliki rasa yang khas/menonjol, gejala - gejala keracunan senyawa ini adalah sakit di kerongkongan, sukar menelan, rasa nyeri lambung dan muntah-muntah[5] serangan akut berupa rasa sangat sakit perut akibat sistem pencernaan rusak, muntah, diare, rasa haus yang hebat, kram perut, dan akhirnya syok, koma, dan kematian. Paparan dalam jangka waktu lama, seperti meminum air terkontaminasi arsen, dapat menyebabkan nafas berbau, keringat berlebih, otot lunglai, perubahan warna kulit (menjadi gelap), penyakit pembuluh tepi, parestesia tangan dan kaki (gangguan saraf), blackfoot disease dan kanker kulit[6].
Kadmium (Cd) adalah salah satu logam berat dengan penyebaran yang sangat luas di alam. Didalam tubuh Cd bersenyawa dengan Belerang (S) sebagai greennocckite (CdS) yang ditemui bersamaan dengan senyawa spalerite (ZnS). Cadmium merupakan logam lunak (ductile) berwarna putih perak dan mudah teroksidasi oleh udara bebas dan gas Amcnia (NH3). Logam Kadmium atau Cd juga akan mengalami proses biotransformasi dan bioakumulasi dalam organisme hidup (tumbuhan, hewan dan manusia). Dalam biota perairan jumlah logam yang terakumulasi akan terus mengalami peningkatan (biomagnifikasi) dan dalam rantai makanan biota yang tertinggi mengalami akumulasi Cd yang banyak. Keracunan kadmium, menimbulkan rasa sakit, panas pada bagian dada, penyakit paru-paru akut dan dapat menimbulkan kematian bagi orang yang keracunan[7].

B.   Bahaya Sianida Dan Merkuri
Sianida sudah lama dikenal sebagai racun. Dalam konsentrasi alami sianida dibutuhkan tubuh kita untuk ikut serta membentuk Vitamin B12. Konsentrasi di luar itu akan mengganggu fungsi otak, jantung dan menghambat jaringan pernapasan. Orang merasa seperti tercekik dan sampai mengalami kematian. Keracunan kronis menimbulkan malaise, dan iritasi. Sianida secara besar-besaran digunakan oleh industri pertambangan untuk membantu pemisahan unsur metal murni dengan yang tidak murni dari bebatuan. Kasus yang berhubungan dengan Sianida pada industri pertambangan terjadi dibanyak tempat, diantaranya Amerika Serikat dan Spanyol. Contoh kasus : South Dakota, Amerika Serikat: 29 Mei, 1986, 6 - 7 ton tailing yang berisi sianida (cyanide-laced tailings) tumpah dari Homestake Mine ke dalam White Wood Creek di Black Hills (Dakota Utara), menyebabkan terbunuhnya ikan ikan. Kemungkinan membutuhkan bertahun-tahun untuk memulihkan sungai-sungai tersebut ke keadaan semula[8].
Merkuri telah digunakan untuk menambang emas selama berabad-abad karena racun tersebut murah, mudah digunakan dan relatif efisien. Namun dampak yang ditimbulkannya juga dirasakan sampai berabad kemudian. Merkuri menjadi suatu toksin yang bersifat dapat merusak bayi-bayi dalam kandungan, sistem saraf pusat manusia, organ-organ reproduksi dan sistem kekebalan tubuh. Insiden besar yang diakibatkan pencemaran merkuri terjadi di Minamata, Jepang; diperkirakan 1.800 orang meninggal dunia karena memakan hasil laut perairan lokal yang tercemar merkuri[9].



C.    Pengelolaan B3 dan pembuangan/dumping kelaut oleh PT NMR
Ø  PT.NMR melakukan dumping tailing yang telah dilakukan sejak tahun 1996 tanpa memiliki izin
Ø  Tindakan yang dilakukan oleh PT. NMR yang telah melakukan dumping tailing sejak 1999 hingga 2004 tanpa memiliki izin adalah melanggar Pasal 20 ayat (1) UU No. 23 tahun 1997
Ø  Tindakan yang dilakukan oleh PT. NMR yang telah melakukan dumping tailing ke laut sejak 1999 hingga 2004 tanpa memiliki izin adalah melanggar Pasal 9 ayat (1) PP No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Laut.
Ø  Surat yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup No. B-1456/BAPEDAL/07/2000 bukan merupakan izin.
Ø  Dengan demikian pembuangan tailing tersebut merupakan perbuatan pembuangan limbah B3 tanpa izin yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 43 ayat (1) dan pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 1997.
Ø  Terhadap tindakan yang dilakukan oleh PT. NMR yang telah membuang limbah B3 ke laut sejak 1999 hingga 2004 tanpa memiliki izin adalah melanggar PP No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Laut.
Ø  Berdasarkan Evaluasi Laporan Pelaksanaan RKL/RPL yang dilakukan oleh MenLH limbah B3 PT NMR tidak tereduksi dengan baik (hasil detoksifikasi melebihi baku mutu), hal ini melanggar Pasal 9 ayat (1) PP No. 18 tahun 1999 Jo. PP No. 85 tahun 1999
Ø  Berdasarkan telaah dokumen tidak ditemukan izin pengolahan limbah B3 sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf (a) PP No. 18 tahun 1999 Jo. PP No. 85 tahun 1999

Dengan adanya hal yang diungkap memberitahukan kepada kita bahwa system administrasi yang digunakan pemerintah lemah dimana ada perusahaan yang tidak  memiliki izin dapat beropersi padahal kita ketahui bahwa untuk melakukan sebuah aktifitas memerlukan izin yang lumayan rumit akan tetapi mengapa PT NMR dengan mudahnya membuang limbah ke laut padahal PT NMR tidak memiliki izin. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengapa PT NMR dapat membuang limbahnya kelaut tanpa izin, apa yang dilakukan pemerintah akan pelanggaran izin yang dilakukan PT NMR.

D.   Pelanggaran Izin
Informasi AMDAL
Ø  Bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas RKL/RPL yang telah disampaikan oleh Kementerian LH dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran atas ketentuan RKL/RPL yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas syarat izin dan dapat dipergunakan sebagai dasar bagi instansi pemberi izin untuk menerapkan sanksi administrasi. Akan tetapi mengapa tidak ada sanksi yang diberikan padahal aktifitas yang dilakukan mempunyai dampak penting bagi masyarakat dan lingkungan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apa guna dari hukum administrasi jika hukum administrasi tidak diterakan
Ø  PT NMR telah memberikan informasi yang tidak benar mengenai Thermocline.
Ø  Penentuan letak Thermocline didasarkan pada asumsi-asumsi modelling yang tidak valid seperti yang telah disebutkan pada dokumen AMDAL.
Ø  PT NMR telah mengetahui atau setidaknya patut mengetahui bahwa penentuan titik Thermocline tidak valid, akan tetapi ternyata PT NMR tidak memiliki itikad baik untuk melakukan modelling ulang.
Ø  Kealpaan tidak validnya penentuan titik Thermocline dan tidak dilakukannya modelling ulang merupakan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 42 (1) dan ayat (2) UU No. 23 tahun 1997
Ø  Pemberian informasi yang salah yang kemudian mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 43 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 23 tahun 1997.



























KAJIAN HUKUM
Menurut pendapat saya yang didasarkan beberapa literature yang saya temukan diinternet, menyatakan bahwa PT NMR telah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan yang dapat dikenakan hukuman dari hukum administrasi lingkungan, hukum perdata lingkungan dan hukum pidana lingkungan,
Dalam hukum administrasi lingkungan PT NMR tidak memiliki izin dalam dumping tailing kelaut,dan tidak memiliki AMDAL dan karena tidak memiliki AMDAL maka seharunya PT NMR tidak dapat beroperasi  karena izin usaha harus menyertakan AMDAL dan seharusnya dengan dasar ini PT NMR dikenakan sanksi administrative seperti ;
·         Teguran tertulis
·         Paksaan pemerintah
·         Pembekuan izin usaha
·         Pencabutan izin usaha
Akan tetapi karena PT NMR tidak memiliki izin maka seharusnya pemerintah dengan tegas memberikan sanksi yang pantas dan sesuai kepada PT NMR karena tindakanya yang tanpa izin melakukan perusakan lingkungan.
Dalam hukum perdata lingkungan, aktifitas dari PT NMR dapat digolongkan sebagai  aktifitas yang kegiatanya menggunakan B3, menghasilkan dan mengelola limbah serta menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup maka PT NMR dikenakan pertanggungjawaban mutlak dimana penuntut tidak memerlukan pembuktian untuk unsure kesalahan yang dilakukan. akan tetapi karena kepintaran PT NMR atau kesalahan dari pemerintah dalam menuntut PT NMR dengan menggunakan asas tanggung jawab berdasarkan kesalahan bukan berdasarkan asas pertanggungjawaban mutlak dimana dengan menggunakan asas pertanggunjawaban berdasrkan kesalahan memerlukan unsure – unsure yang harus terpenuhi seperti perbuatan melawan hukum,kerugian (baik langsung maupun tidak langsung),sebab akibat dan kesalahan. Dimana hal ini ditujukan agar penuntut harus membuktikan kesalahan yang dilakukan oleh pelaku akan tetapi jika tidak dapat membuktikan maka perkara tersebut bisa diputus hakim dengan bebas seperti kasus PT NMR. Saya juga menyayangkan karena penyelidikan tentang pencemaran dan perusakan di teluk buyat berbeda laboraturium sehingga menyebabkan perbedaan hasil. Selain itu perbedaan ini juga bisa tergantung akan baku mutu, kecermatan peneliti ,perbedaan waktu,tempat,obyek pengambilan sampel dan perbedaan laoraturium.dan juga saya menyayangkan mengapa majelis haki memutuskan padahal ada dua pendapat yang berbeda menurut saya seharusnya majelis hakim menyamakan semua hal dalam penelitian sehingga dapat ditentukan apa sebenarnya yang terjadi.
Dalam hukum pidana lingkungan, meyatakan bahwa peristiwa pencemaran teluk Buyat oleh PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR), terjadi karena adanya kesengajaan/kealpaan dari pihak PT NMR itu sendiri. Alasan inilah yang menjadi latar belakang gugatan atas PT NMR, yang dituduh telah melakukan pencemaran di teluk Buyat akibat buangan limbah industri hasil tambang emas PT NMR ke dasar laut. Tuntutan ini sendiri didasari oleh Undang – Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terdapat pada pasal 41 dan 42.
               Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) Pasal 41 Ayat (1) menyatakan, "barangsiapa yang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah".[10]
 
               Selanjutnya, Pasal 42 Ayat (1) menyatakan, "barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah". [11]
 
               Saya mengkaitkan masalah ini PT NMR maka, PT NMR seharusnya dikenakan tanggung-jawab pidana dan Ness dapat dikenakan penjara hanya apabila dapat dibuktikan PT NMR secara SENGAJA atau karena KEALPAANNYA telah menyebabkan pencemaran. Artinya, meskipun pencemaran lingkungan telah terjadi, tetapi tidak dapat dibuktikan bahwa PT NMR SENGAJA melakukan pencemaran atau ALPA ketika melakukan tailing/pembuangan sehingga mengakibatkan pencemaran, maka PT NMR tidak dapat dihukum. Asas kesalahan yang digunakan oleh pasal 41 dan 42 ini dikenal sebagai asas tanggung-jawab pidana umum. Pengunaan asas ini sebenarnya mempunyai kelemahan yaitu out-put keadilan sangat tergantung pada ketrampilan para pihak yang berperkara dipengadilan. Karena soal pembuktian kesengajaan dan kealpaan selain digantungkan pada bukti yang tersedia, juga pada kemampuan jaksa penuntut membuktikan dalil-dalilnya. Proses peradilan ini terkesan tertutup dengan soal soal non juridis, dan dampak sosial.
 
               Pandangan lain yang pernah diwacanakan adalah, hakim seyogyanya menganut asas tanggung jawab pidana mutlak yang hanya membutuhkan unsur Pengetahuan dan unsur Perbuatan dari si terdakwa. Artinya, hakim dalam mengadili perkara cukup melihat apakah si terdakwa mengetahui atau menyadari tentang potensi kerugian yang mungkin timbul. Dan juga diikuti dengan tindakan nyata. Adanya dua keadaan ini sudah cukup bagi hakim untuk memutus perkara dan menyatakan PT NMR telah melakukan pencemaran. Jadi tidak diperlukan unsur kesengajaan (Frances Russell dan Christine Locke; "English Law & Language, Casses", 1992). 
 
               Dalam kasus ini tidak ada bukti yang memberatkan terdakwa. Tidak ada kesengajaan dan atau kealpaan, namun demikian pengadilan memutuskan si terdakwa tetap bersalah dengan pertimbangan dia patut mengetahui bahwa tangki tersebut bisa saja hanyut dan mengakibat hal lain yang dapat merusak lingkungan dan atau merugikan pihak lain. Moral yang mendasari putusan ini adalah jika atas dasar kesengajaan dan kealpaan saja, kemungkinan besar pencemaran akan tetap terus terjadi tanpa dapat menghukum pelaku dan penyebab pencemaran. Sehingga pencemaran akan tetap terjadi. 
 
               Bentuk pertanggung-jawaban lainnya yang ada pada Undang Undang 23 Tahun 1997 adalah pertanggungjawaban menurut pasal 35 yang menyatakan bahwa "Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan" yang usaha dan kegiatannya menimbulkan kerusakan /pencemaran lingkungan" bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang terjadi". Pasal 35 UU 23/97 ini , bukan tanggung jawab pidana tetapi tanggung jawab perdata berupa ganti rugi mutlak yang artinya si penanggung jawab usaha/kegiatan harus memberikan ganti rugi seketika dan langsung tanpa harus ada pembuktian adanya kesalahan atau tidak. Asas dan prinsip tanggung-jawab langsung dan seketika pada hukum lingkungan ini juga berlaku dalam bidang medis kedokteran, dalam hal terjadi "malpraktek" misalnya terjadi tertinggalnya gunting kecil dalam tubuh pasien, setelah selesai operasi atas diri pasien. Dalam hal demikian tidak perlu dilakukan pembuktian lagi. Tertinggalnya gunting dalam perut pasien, sudah merupakan bukti telah terjadi kelalaian medis (malpraktek kedokteran). Hal mana bersandar pada prinsip "res ipsa ligutur- let the thing speaks for itself." Demikian halnya dalam hukum penerbangan. Jika terjadi kecelakan pesawat udara yang menyebabkan kematian atau luka-luka pada penumpang, maka pihak pengangkut bertanggung jawab untuk mengganti kerugian secara mutlak, tanpa harus ada pembuktian ada-tidaknya kesalahan pada pihak pengangkut (perusahaan penerbangan). Hanya saja jumlah ganti rugi biasanya sudah ditentukan untuk penumpang yang mati dan yang cacad dsb. Sedangkan pada kerusakan/pencemaran linkungan besarnya ganti rugi tak ditentukan batasnya. Pertanggung-jawaban perdatanya pada kasus pencemaran Teluk Buyat telah terselesaikan dengan mediasi di bawah pengawasan pengadilan Negari Jakarta Selatan berupa ganti 30 juta dollar bagi program pengembangan masyarakat dan pemantauan lingkungan.[12]
 
PENUTUP
Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Dan saya juga mohon maaf apabila dalam makalah ini terdapat kesalahan dan kekeliruan.


[1]
[2]
[3]
[4]
[5]  http://id.wikipedia.org/wiki/arsen diakses  30 maret 2011
   http://id.wikipedia.org/wiki/Keracunan_arsenik diakses  30 maret 2011
[7] http://id.wikipedia.org/wiki/Kadmium diakses 30 maret 2011
[10] Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH)
[11] Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH)