Minggu, 17 Juni 2012

HMI dan HAM


NAMA     : ABI KUSUMA F.A
NIM        : 10/299735/HK/18500
Tugas Hukum Internasional
Mengenai :  Hubungan Antara Hukum Humaniter Internasional dengan Hukum Hak-Hak Asasi Manusia
A.   HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Hukum humaniter internasional adalah seperangkat aturan hukum internasional yang terbentuk dari konvensi-konvensi internasional atau kebiasaan-kebiasaan internasional yang khusus ditujukan untuk mengatasi permasalan kemanusiaan yang diakibatkan oleh pertikaian bersenjata baik yang bersifat internasional maupun yang bersifat non-internasional. Hukum Humaniter Internasional bertujuan untuk melindungi orang-orang atau benda-benda tertentu yang mungkin terkena akibat dari pertikaian bersenjata dan membatasi hak-hak dari para pihak yang bersengketa untuk menggunakan cara atau metode peperangan. Pengaturan Hukum Humaniter Iternasional ditemukan dalam sumber hukum internasional seperti Konvensi Internasional, Kebiasaan Internasional dan prinsip-prinsip hukum umum yang dikenal dan dipraktekkan oleh negara-negara. Ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikelompokkan oleh hukum Jenewa dan hukum Den Haag. Hukum Den Haag mengatur ketentuan hukum humaniter internasional yang mengatur mengenai cara dan alat berperang, sedangkan hukum Jenewa mengatur tentang perlindungan korban perang baik dalam sengketa internasional ataupun yang bersifat non-internasional.

B.   HUKUM HAK-HAK ASASI MANUSIA

Hukum hak asasi manusia adalah seperangkat aturan hukum yang dibentuk baik melalui konvensi-konvensi internasional ataupun kebiasaan internasional dengan berdasarkan pada perlindungan dan jaminan hak-hak dasar manusia sehingga individu-individu ataupun kelompok individu dapat berharap ataupun mengajukan tuntutan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut. Hak Asasi Manusia Internasional memiliki komponen dasar norma internasional HAM, yaitu semua keputusan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh PBB serta berlakunya kepada anggota PBB. Norma-norma tersebut berbentuk resolusi, konvensi, deklarasi dan prinsip dasar yang dikeluarkan oleh organ PBB. Konvensi dan Deklarasi adalah norma internasional yang dibentuk berdasarkan perjanjian antar negara yang menjadi anggota Majelis Umum.

C.   Persamaan dan hubungan antara Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum Humaniter Internasional (HHI)

Ada beberapa kesamaan diantaranya :

a.    Sama-sama sampai pada tingkat individu,terutama untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap pelanggaran berat kejahatan perang,kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida
b.   Sama-sama memperluas perkembanganya (perlindungan) terhadap individu
c.    Sama-sama menciptakan penegakan hukum yang efektif baik yang ditingkat nasional maupun internasional dalam situasi perang maupun damai
d.   Sekarang ini keduanya sama-sama lebih memfokuskan pada perlindungan harkat dan martabat individu terhadap kejahatan internasional
e.    HHI dan HAM Sama-sama saling melengkapi satu dengan yang lainya atau semakin diterimanya pelaksanaan dari HAM dan HHI
f.     HAM  dan HHI sekarang ini dalam kerangka normative lebih membebankan terhadap penegakan hukum pada tingkat negara terhadap pelanggaran dari kejahatan internasional yaitu kejahatan perang,kejahatan kemanusiaan dan genosida.

D.  Perbedaan antara Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum Humaniter Internasional (HHI)

Perbedaan-perbedaan antara kedua hukum ini antara lain :

a.    Kondisi dan situasi   : HAM dilaksanakan pada saat keadaan sedang damai  sedangkan HHI digunakan atau dilaksanakan pada saat adanya sengketa bersenjata
b.   Tujuan                      : HAM bertujuan melindungi individu dari penyalah gunaan kekuasaan dan penalisasi dari pelanggaran HAM sedangkan HHI bertujuan untuk melindungi korban sengketa bersenjata danmeningkatkan perlindungan korban sengketa bersenjata
c.    Sejarah                     : HAM  baru mulai ada setelah perang dunia ke II sedangkan HHI ada dan pertama kalinya muncul sebagai hukum dan kebiasaan perang sehingga usianya lebih tua dibandingkan HAM yang masih tergolong muda
d.   Sumber hukum        : HAM bersumber pada hukum internasional dan hukum nasional sedangkan HHI hanya bersumber pada hukum internasional
e.    Subjek(individu)       : dalam HAM individu berhak untuk menuntuk hanya secara langsung dan individu juga bertindak sacara aktif sedangkan HHI individu tidak bisa menuntuk secara langsung dan juga individu bersifat pasif
f.     Penegakan hukum    : dalam penegakan hukum mengenai masalah HAM dilakukan oleh institusi internasional,institusi nasional, pengadilan nasional,negara dan individu sedangkan HHI dilakukan oleh pihak peserta agung,negara pelindung dan ICRC
g.    Karakter hak             : dalam HAM karakter haknya alienable menurut sifat haknya sedangkan HHI inalienable bagi orang dan benda yang dilindungi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar