NAMA :
ABI KUSUMA F.A
NIM :
10/299735/HK/18500
Tugas
Hukum Internasional
Mengenai
: Hubungan
Antara Hukum Humaniter Internasional dengan Hukum Hak-Hak Asasi Manusia
A.
HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Hukum
humaniter internasional adalah seperangkat aturan hukum internasional yang
terbentuk dari konvensi-konvensi internasional atau kebiasaan-kebiasaan
internasional yang khusus ditujukan untuk mengatasi permasalan kemanusiaan yang
diakibatkan oleh pertikaian bersenjata baik yang bersifat internasional maupun yang
bersifat non-internasional.
Hukum Humaniter Internasional bertujuan untuk melindungi orang-orang atau
benda-benda tertentu yang mungkin terkena akibat dari pertikaian bersenjata dan
membatasi hak-hak dari para pihak yang bersengketa untuk menggunakan cara atau
metode peperangan. Pengaturan Hukum Humaniter Iternasional ditemukan dalam
sumber hukum internasional seperti Konvensi Internasional, Kebiasaan
Internasional dan prinsip-prinsip hukum umum yang dikenal dan dipraktekkan oleh
negara-negara. Ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikelompokkan oleh hukum
Jenewa dan hukum Den Haag. Hukum Den Haag mengatur ketentuan hukum humaniter
internasional yang mengatur mengenai cara dan alat berperang, sedangkan hukum
Jenewa mengatur tentang perlindungan korban perang baik dalam sengketa
internasional ataupun yang bersifat non-internasional.
B.
HUKUM HAK-HAK ASASI MANUSIA
Hukum
hak asasi manusia adalah seperangkat aturan hukum yang dibentuk baik melalui
konvensi-konvensi internasional ataupun kebiasaan internasional dengan
berdasarkan pada perlindungan dan jaminan hak-hak dasar manusia sehingga
individu-individu ataupun kelompok individu dapat berharap ataupun mengajukan
tuntutan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut. Hak Asasi Manusia Internasional memiliki komponen dasar
norma internasional HAM, yaitu semua keputusan yang dikeluarkan dan ditetapkan
oleh PBB serta berlakunya kepada anggota PBB. Norma-norma tersebut berbentuk
resolusi, konvensi, deklarasi dan prinsip dasar yang dikeluarkan oleh organ
PBB. Konvensi dan Deklarasi adalah norma internasional yang dibentuk
berdasarkan perjanjian antar negara yang menjadi anggota Majelis Umum.
C.
Persamaan dan hubungan antara Hukum
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum Humaniter Internasional (HHI)
Ada
beberapa kesamaan diantaranya :
a.
Sama-sama sampai pada tingkat
individu,terutama untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap pelanggaran
berat kejahatan perang,kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida
b.
Sama-sama memperluas perkembanganya
(perlindungan) terhadap individu
c.
Sama-sama menciptakan penegakan hukum
yang efektif baik yang ditingkat nasional maupun internasional dalam situasi
perang maupun damai
d.
Sekarang ini keduanya sama-sama lebih
memfokuskan pada perlindungan harkat dan martabat individu terhadap kejahatan internasional
e.
HHI dan HAM Sama-sama saling
melengkapi satu dengan yang lainya atau semakin diterimanya pelaksanaan dari
HAM dan HHI
f.
HAM
dan HHI sekarang ini dalam kerangka normative lebih membebankan terhadap
penegakan hukum pada tingkat negara terhadap pelanggaran dari kejahatan
internasional yaitu kejahatan perang,kejahatan kemanusiaan dan genosida.
D. Perbedaan
antara Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum Humaniter Internasional (HHI)
Perbedaan-perbedaan
antara kedua hukum ini antara lain :
a.
Kondisi dan situasi : HAM dilaksanakan pada saat keadaan sedang
damai sedangkan HHI digunakan atau
dilaksanakan pada saat adanya sengketa bersenjata
b.
Tujuan : HAM bertujuan melindungi individu dari
penyalah gunaan kekuasaan dan penalisasi dari pelanggaran HAM sedangkan HHI
bertujuan untuk melindungi korban sengketa bersenjata danmeningkatkan
perlindungan korban sengketa bersenjata
c.
Sejarah : HAM
baru mulai ada setelah perang dunia ke II sedangkan HHI ada dan pertama
kalinya muncul sebagai hukum dan kebiasaan perang sehingga usianya lebih tua
dibandingkan HAM yang masih tergolong muda
d.
Sumber hukum : HAM bersumber pada hukum internasional dan hukum nasional
sedangkan HHI hanya bersumber pada hukum internasional
e.
Subjek(individu) : dalam HAM individu berhak untuk menuntuk
hanya secara langsung dan individu juga bertindak sacara aktif sedangkan HHI
individu tidak bisa menuntuk secara langsung dan juga individu bersifat pasif
f.
Penegakan hukum : dalam penegakan hukum mengenai masalah HAM dilakukan oleh
institusi internasional,institusi nasional, pengadilan nasional,negara dan
individu sedangkan HHI dilakukan oleh pihak peserta agung,negara pelindung dan
ICRC
g.
Karakter hak : dalam HAM karakter haknya alienable menurut sifat
haknya sedangkan HHI inalienable bagi orang dan benda yang dilindungi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar