3. A.
Contoh-Contoh Surat Kuasa
|
Contoh Kesatu :
Surat Kuasa
Bertanda-tangan di bawah ini Adi Sudadi, swasta, pemilik
usaha Adi Karya, bertempat tinggal di Pamegatan, RT. 12 - RW. 21, Ngestipendowo, Kasihan, Bantul; yang
dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini;
dengan ini memberi KUASA KHUSUS kepada :
Tommy Wibisono – Nur
Khalimah --- Antonius
Simbolon
Masing-masing advokat;
Berkantor
di Majestic Dreams Tower, Lantai 45, suite 2, Jl. Adisucipto 54, Yogyakarta,
55221
Masing-masing sendiri maupun secara
bersama-sama di dalam komposisi apapun;
K H U S U S :
Untuk dan atas nama diri saya di hadapan Pengadilan Negeri Yogyakarta
menggugat persona bernama Ahmad Mubarak Fadhillah, swasta, bertempat tinggal di
Nagan Kulon No. 11, RT. 32 - RW. 11, Penembahan, Kota Yogyakarta; atas piutang
dagang diri saya terhadap persona tersebut sebagaimana yang kesemuanya akan
diuraikan di dalam surat gugat; maupun terhadap segala sesuatu yang berkaitan
dengan hal itu.
Pemberian Kuasa ini, sepanjang dianggap perlu oleh penerima kuasa, meliputi
: untuk dan atas nama diri saya bertindak di hadapan Pengadilan, instansi
maupun perorangan manapun, termasuk mengajukan gugatan, replik, alat-alat bukti
maupun kesimpulan; membuat, menandatangani, mengirim, maupun menerima
penyerahan segala bentuk surat yang berkaitan dengan tugas khusus itu;
melakukan perundingan, musyawarah, perjanjian, maupun perdamaian; melakukan
pembayaran dan/atau penerimaan uang; pokoknya melakukan segala sesuatu yang
oleh penerima kuasa dianggap perlu untuk melaksanakan tugas khusus di atas demi
kepentingan diri saya berdasarkan itikad baiknya tanpa ada kecualinya.
Kuasa ini diberikan dengan hak
substitusi.
Yogyakarta, 21 April
2001.
Pemberi Kuasa
|
||
Adi Sudadi
|
||
Penerima Kuasa
|
||
Tommy
Wibisono
|
Nur Khalimah
|
Antonius
Simbolon
|
Contoh Kedua:
SURAT KUASA
Bertanda-tangan di bawah ini Raden Rara Carla Noryanti, alias Raden Rara
Nuryanti, alias Raden Roro Carla Noryanti, alias Nooryanti, alias Raden Rara
Nooryanti, alias Carla Nooryanti, alias Rr. C. Noryanti, ibu rumah tangga, beragama Katholik, bertempat-tinggal
di Jl. Bintara XVI, No. 18, Blok P, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta; yang dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor
kuasanya di bawah ini; dengan ini memberi
KUASA KHUSUS kepada :
Ahmad
Anies Fikry – Dyta Arie Ernawati ---
Eric Ridwan Putra
Masing-masing advokat;
Berkantor di Sabana II, Lantai 7, Jl. Solo Km. 12, Yogyakarta, 55584
Baik masing-masing sendiri maupun
secara bersama-sama dalam komposisi apapun;
K H U S U S :
Untuk dan atas nama diri saya, di hadapan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, mengajukan gugatan perceraian terhadap suami saya
bernama Frederick Martin Hoebbels, swasta, beragama Katholik, bertempat-tinggal
di Jl. Bintara XVI, No. 18, Blok P, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta; maupun terhadap segala sesuatu yang
berkaitan dengan hal itu.
Pemberian Kuasa ini, sepanjang dianggap perlu oleh penerima kuasa, meliputi
: untuk dan atas nama diri saya bertindak di hadapan Pengadilan, instansi
maupun perorangan manapun, termasuk mengajukan gugatan, replik, alat-alat bukti
maupun kesimpulan; membuat, menandatangani, mengirim, maupun menerima
penyerahan segala bentuk surat yang berkaitan dengan tugas khusus itu;
melakukan perundingan, musyawarah, perjanjian, maupun perdamaian; melakukan
pembayaran dan/atau penerimaan uang; pokoknya melakukan segala sesuatu yang
oleh penerima kuasa dianggap perlu untuk melaksanakan tugas khusus di atas demi
kepentingan diri saya berdasarkan itikad baiknya tanpa ada kecualinya.
Kuasa ini diberikan
dengan hak substitusi.
Yogyakarta, 24 Juni 2001.
Pemberi Kuasa
|
||
Ny. Raden Rara Carla Noryanti
|
||
Penerima Kuasa
|
||
Ahmad
Anies Fikry
|
Dyta
Arie Ernawati
|
Eric
Ridwan Putra
|
Contoh Ketiga:
SURAT KUASA
Yang
bertandatangan di bawah ini :
Nama : Bayu Seta
Umur : 32 tahun
Pekerjaan : Karyawan
Mrs. Lampir & Co
Alamat : Jl. Cinta No. 10, Rt.3/Rw. 5,
Wadas Gempal, Sleman.
Dengan ini
memberi kuasa kepada :
Rizal Yasin Ananda, SH., Advokat/Pengacara, Jl. Rindu
No. 11, Jurang Grawah, Sleman.
KHUSUS
Untuk menjadi Pengacara saya, pemberi kuasa, membela
hak-hak serta memerjuangkan kepentingan-kepentingannya menurut hukum, dalam
perkara : Pidana
Untuk menuntut kepada dr. Lindu Aji, melanggar hukum
pidana, karena kelalaiannya menyebabkan matinya seseorang ( orang tua Pemberi
Kuasa ).
Untuk itu
penerima kuasa, saya berikan wewenang didalam bertindak yaitu :
Menghadap dan berbicara kepada pejabat dan instansi
pemerintah maupun Swasta, Memohon keterangan atau memberikan keterangan,
mengajukan permohonan-permohonan baik secara lisan maupun tulisan, memajukan
gugatan-gugatan, mengajukan alat-alat bukti untuk pembuktian, menjawab dan
menanyakan baik secara lisan maupun tulisan, menerima atau menolak
keterangan-keterangan, menerima atau menolak pembuktian lawan mengusahakan
penyelesaian perkara secara perdamaian baik di dalam maupun diluar sidang
pengadilan yang berwenang, membuat atau menyuruh membuat surat-surat serta
menandatanganinya, membayar biaya-biayanya untuk itu diperlukan dan meminta
kwitansinya, menerima serta menerima surat-surat bukti, barang bukti apa bila
diperlukan, mendampingi didalam setiap tingkat pemeriksaan, penyidikan
penuntutan yang berwajib dan berwenang, serta melakukan segala tindakan yang
dianggap perlu sepanjang berguna bagi pemberi kuasa sampai perkaranya selesai
sama sekali mempunyai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Surat kuasa ini diberikan dalam keadaan badan dan jiwa
yang sehat, ikhlas serta penuh tanggung jawab
dan penerima kuasa diberi hak untuk mensubstitusikan kepada pihak lain.
Sleman, 12 Mei 2002
Penerima Kuasa
|
Pemberi Kuasa
|
BAYU
SETA
|
Rizal Yasin
Ananda, SH.
|
Contoh Keempat:
SURAT KUASA
KHUSUS
Yang bertanda
tangan di bawah ini :
Nama : Tuan JOSEPH MARTONO
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Jurang Grawah No. 34 Wadas Gempal
Yogyakarta
dalam hal ini,
memilih domicili di kantor kuasa yang disebut di bawah ini menerangkan bahwa
dengan ini memberi kuasa penuh pada :
--------- Muhammad
Wahyudin, SH. M HUM. ------
Pengacara
--------- BAYU SETA, SH.
Advokat ----------
berkantor di
Yogyakarta, Jl. letjen M.T. Haryono No. 541 yang bertindak baik bertindak
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
---------------------------------------------------------
KHUSUS -----------------------------------------------------------
-
Untuk diberi bantuan hukum, didampingi dan atau diwakili
untuk menyelesaikan masalah jual beli tanah dengan Nyonya SEKAR WANGI,
bertempat tinggal di Jl. Wirodadi No. 19 Yogyakarta tanah hak milik No.
145/Klungsu, Surat ukur 14 Juni 1990, No: 31/Kls/1990, terletak di Klungsu,
Kec. Salak, Kodya Yogyakarta yang telah dilakukan di depan Notaris Mac Donald
Douglas, SH Tgl 27-11-1999 No. 19.
----------------------------------------------------------------------
-
Kuasa juga diberikan untuk menyelesaikan secara pidana
----------------------------------------------
mengenai hal ini, untuk dan atas nama
yang bertanda tangan menghadap dimuka Pengadilan Negeri serta Badan-badan
Kehakiman lain atau pembesar-pembesar lainnya mengajukan permohonan-permohonan
yang perlu menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan yang
menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang
dan menandatangani kwitansi-kwitansi, menerima dan melakukan
pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan yang
memberi kuasa, mengajukan gugatan rekonfensi, naik apel, minta executie,
membalas segala perlawanan, mengadakan kompromi dengan persetujuan terlebih
dahulu dari pemberi kuasa, dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang
dianggap perlu oleh yang diberi kuasa..
Surat kuasa ini
diberikan dengan hak substitutie.
Yogyakarta, 27-2-2001
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Muhammad
Wahyudin,
SH. M HUM. JOSEPH
MARTONO
BAYU SETA, SH
Contoh Kelima:
SURAT
KUASA
Yang bertanda tangan
di bawah ini :
----------------------------------------------------------------------------------
N a m a : SAROJO KESUMO, MBA.
Pekerjaan : Swasta.
Alamat : Perum, Taman Kurawa Asri Blok H/5
B
Kurawaharjo, Hastina, Yogyakarta.
Dalam hal ini menunjuk domisili hukum
kepada kuasanya tersebut di bawah ini, dnegan ini memberikan kuasa kepada :
1.
Muhammad Fadillah Mubarok, SH.
2.
Muhammad Misbah Datun, SH.
Yang berkantor di :
KANTOR ADVOKAT DAN PENGACARA
“Muhammad Fadillah Mubarok, SH DAN REKAN”
Jl. Pasopati No. 26 Yogyakarta. Telp/fax. (0274)111122
Baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama
K H U S U S
Untuk menjadi
Penasehat Hukum kami membela hak-hak kami, serta memperjuangkan
kepentingan-kepentingan kami menurut hukum dalam perkara: PERDATA.
Yaitu: “Untuk mewakili pemberi kuasa tersebut di
atas guna memberikan bantuan hukum sehubungan dengan permasalahan hukum tentang wanprestasi/cedera janji yang dilakukan oleh PT. NURANI ASLI, Jl. Anggrek Lor No.181, Yogyakarta,
atas transaksi sebidang tanah dan rumah
yang terletak di Perumahan Astina Permai Kav P/1C Kelurahan Pendowoharjo,
kecamatan Pawon, Bantul, Yyogyakarta.
Untuk itu
pemegang kuasa ini kami berikan wewenang untuk:
Menghadap dan berbicara di depan Pejabat
Instansi Pemerintah, Militer maupun Swasta, membaca berkas perkara, membuat
surat-surat dan menanda tangani surat-surat tersebut, mengajukan
permohonan-permohonan yang baik dan berguna bagi Pemberi Kuasa, menjawab dan
membantah hal-hal yang tidak benar, mengajukan bukti-bukti surat dan saksi-saksi
sehubungan dengan perkara tersebut. Pada pokoknya Penerima kuasa ini diberikan
wewenang segala sesuatu yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa yang
sehubungan dengan perkara tersebut, serta dapat diperbolehkan menurut acara
hukum. Yogyakarta,
14 Juli 2002.
Penerima kuasa, Pemberi
kuasa,
Muhammad Fadillah
Mubarok, SH.
SAROJO KESUMO, MBA.
Muhammad Misbah
Datun, SH.
Contoh
Keenam:
SURAT
KUASA
Bertanda-tangan
di bawah ini Ny. Dr. Meida Pariastra Titimastuti, M.Psi., dosen, bertempat tinggal di Apartemen Orchid Star
Garden, Lantai 3, Suite No. 21, Jl. Jenderal Suprapto Kav. 52, Jakarta Barat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta; yang dalam hal ini bertindak di dalam
kapasitasnya selaku pemegang atas 85% (delapanpuluh lima prosen) saham PT.
Megaja Starnusa Development, suatu perseroan terbatas yang tunduk kepada hukum
Republik Indonesia demikian menurut pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan dokumen-dokumen
terlampir;
dengan ini memberi KUASA KHUSUS kepada :
Ir. Hindarto Kartono
Joyomartono M.T.
Tiada lain adalah suami dari pemberi
kuasa;
Bertempat tinggal satu rumah dengan pemberi kuasa;
K H U S U S :
Untuk dan atas nama
diri saya menandatangani perjanjian restrukturisasi kredit maupun perjanjian
apapun dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan memberikan izin
kepada penerima kuasa untuk melakukan tindakan hukum berkaitan dengan kapasitas
diri saya sebagai istri dari penerima kuasa, berikut segala sesuatu yang
sehubungan dengan hal itu.
Pemberian kuasa ini, sepanjang dianggap perlu oleh penerima kuasa, meliputi : untuk dan atas nama diri saya bertindak
di hadapan Notaris, PPAT, instansi maupun perorangan manapun; membuat;
menandatangani segala bentuk surat termasuk surat perjanjian, menyerahkan
maupun menerima penyerahan surat serta alat pembuktian dalam bentuk apapun;
mambaca berkas maupun dokumen apapun
yang berkaitan dengan tugas khusus di atas; meminta dan menerima penyerahan
salinan, tembusan, informasi serta pengesahan dari orang maupun lembaga manapun
dalam bentuk apapun; melakukan pembayaran maupun penerimaan uang; melakukan
tindakan legal apapun termasuk melakukan negosiasi, musyawarah maupun
perjanjian dengan BPPN, Kreditor, Debitor, maupun konsumen sehubungan dengan
tugas khusus di atas; pokoknya melakukan segala sesuatu yang oleh penerima
kuasa dianggap perlu demi kepentingan
diri saya berdasarkan itikad baiknya tanpa ada kecualinya.
Kuasa ini diberikan
dengan hak substitusi.
Jakarta, 21 Desember 1999.
Pemberi kuasa
|
Penerima kuasa
|
Ny. Dr. Meida P. Titimastuti, M.Psi.
|
Ir. Hindarto K. Joyomartono M.T.
|
Contoh Ketujuh:
SURAT KUASA
Bertanda-tangan di
bawah ini :
1.
Ny.
Melati Kusumawati, karyawati, bertempat tinggal di Jl.
Wortel IV/12, R.T. 005 - R.W. 009, Kelurahan Pantai Indah, Kecamatan Pulau
Kecil, Kota Jakarta Selatan;
2.
Kenanga
Kusumawati, karyawati, bertempat tinggal di Jl. Wortel
IV/12, R.T. 005 - R.W. 009, Kelurahan Pantai Indah, Kecamatan Pulau Kecil, Kota
Jakarta Selatan;
3.
Mawar
Kusumawati, pelajar, bertempat tinggal di Guci Kuno
II/12, R.T. 005 - R.W. 009, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Pulau Kecil, Kota
Jakarta Selatan;
4.
Ny.
Anggrek Kusumawati, karyawati, bertempat tinggal di Guci
Kuno II/12, R.T. 005 - R.W. 009, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Pulau Kecil,
Kota Jakarta Selatan;
5.
Anyelir
Kusumawati, mahasiswa, bertempat tinggal di Guci Kuno
II/12, R.T. 005 - R.W. 009, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Pulau Kecil, Kota
Jakarta Selatan;
kesemuanya dalam
hal ini secara sendiri maupun bersama-sama memilih domisili hukum di kantor
kuasanya sebagaimana termaktub di bawah ini; dengan ini memberi KUASA KHUSUS kepada :
– Muhammad Misbah Datun – RIzal Yasin
Ananda ---
--- Sulichah Sulistyaningrum – G. Himawan ---
Masing-masing
advokat;
Berkantor di Samarantu Permai Blok O, No. 5 Giri Asri, Yogyakarta
55832;
Baik
masing-masing sendiri maupun secara bersama-sama di dalam komposisi apapun;
KHUSUS :
Untuk dan atas nama diri kami mengosongkan tanah milik
kami, yang berasal dari peninggalan Ibu kami bernama almarhumah Ny. Raden Ayu
Sapta Warni, sebagaimana termaktub pada Sertifikat Hak Milik No. 195, atas nama
Raden Ayu Sapta Warni, Surat Ukur No. 19/1986 tanggal 15-4-1986, Luas 956 m2,
terletak di Kelurahan Purwokembang, Kecamatan Pakubumi, Kota Yogyakarta; maupun
terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan hal itu.
Pemberian Kuasa ini, sepanjang dianggap perlu oleh
penerima kuasa, meliputi : untuk dan atas nama diri kami bertindak di hadapan
Pengadilan, instansi ataupun perorangan manapun termasuk menyampaikan laporan
kepada Polisi Republik Indonesia; membuat, menandatangani, mengirim, maupun
menerima segala bentuk barang maupun surat yang berhubungan dengan tugas khusus
di atas termasuk menerima penyerahan bidang tanah di atas dalam keadaan kosong;
melakukan musyawarah, negosiasi, perdamaian, melakukan pembayaran dan/atau
penerimaan uang; pokoknya melakukan segala sesuatu yang oleh penerima kuasa
dianggap perlu demi kepentingan diri kami berdasarkan itikad baik penerima
kuasa tanpa ada kecualinya.
Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi.
Pemberi Kuasa,
|
||||
Ny. Melati Kusumawati
|
Kenanga Kusumawati
|
Mawar Kusumawati
|
||
Ny. Anggrek Kusumawati
|
Anyelir Kusumawati
|
|||
Penerima Kuasa,
|
||||
G.
Himawan
|
Muhammad Misbah Datun
|
|||
RIzal
Yasin Ananda
|
Sulichah
Sulistyaningrum
|
|||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar