RUMAH SAKIT
SANGLAH DENPASAR
BAGIAN/SMF/INSTALASI
KEDOKTERAN FORENSIK
Telp : 227912 – 227915 Ext. 111
PROJUSTITIA
VISUM ET REPERTUM
NO: KF .../VR/ V/2007
Berhubung
dengan surat Saudara:I WAYAN KUNCI ATMAJA AIPTU, NRP
: enam satu nol tujuh nol lima dua empat, Nomor Polisi B garis miring tiga
puluh lima garis miring lima romawi garis miring dua ribu tujuh garis miring
lantas, tertanggal delapan belas Mei dua ribu tujuh, maka kami yang
bertanda tangan dibawah ini dokter IDA BAGUS PUTU ALIT, DFM, Sp.F, dokter
pemerintah pada Bagian Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Sanglah
Denpasar menerangkan bahwa kami pada tanggal tujuh belas Mei dua ribu tujuh
pukul enam lewat lima belas menit Waktu Indonesia Bagian Tengah telah melakukan
pemeriksaan terhadap korban dengan nomor rekam medis nol satu satu dua dua dua
empat delapan yang berdasarkan surat tersebut......................
Nama : Ni Luh Putu
Srihartini
Jenis kelamin : Perempuan
Umur : Tiga puluh lima
tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Hindu
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jalan Ks.
Tubun Gang enam nomor dua Delod peken Tabanan
Pada pemeriksaan ditemukan:
a.
Korban datang dalam keadaan tidak sadar setelah
mengalami kecelakaan lalu lintas 1 jam sebelum masuk rumah sakit .......................................................................................................................................
b.
Pada korban dilakukan pemeriksaan:
·
Pemeriksaan Fisik : Tekanan darah seratus
sepuluh per enam puluh milimeter air raksa, denyut nadi delapan puluh empat
kali per menit, pernapasan dua puluh dua kali per menit............................
·
Pada kedua lubang hidung, mulut dan kedua lubang
telinga keluar darah.....................
·
Ditemukan luka-luka pada tubuh:
1.
Luka lecet pada punggung tangan kanan berjarak tiga
sentimeter dari pangkal jari telunjuk berukuran tiga sentimeter kali tiga
sentimeter...................................................................................
2.
Luka lecet pada punggung tangan kanan berjarak dua
sentimeter dari pangkal jari kelingking berukuran satu sentimeter kali satu
sentimeter...........................................................................
3.
Luka lecet tepat pada punggung pangkal jari telunjuk
tangan kanan berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter...................................................................................................................
4.
Luka lecet tepat pada punggung pangkal jari tengah
tangan kanan berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter...................................................................................................................
5.
Luka- luka lecet tepat pada punggung pangkal jari
kelingking tangan kiri meliputi daerah seluas lima sentimeter kali dua
sentimeter dengan luka terbesar berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter
dan terkecil satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter...............................................
c.
Pada korban dilakukan tindakan :
·
Pemeriksaan ct-scan kepala ditemukan laserasi
serebri temporal sinistra dan fraktur basis cranii
KESIMPULAN
Luka-luka
tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Luka-luka tersebut diatas tidak dapat
mendatangkan bahaya maut........................................................................................................
Luka
tersebut diatas tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan
pekerjaan..
Demikian
Visum et Repertum ini saya buat dengan sebenar-benarnya dengan mengingat sumpah
jabatan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana............................................................................
Denpasar, Dua puluh Juni Dua
ribu enam
Dokter
Pemeriksa,
dr. Ida Bagus Putu Alit, DFM, Sp.F. NIP. 132 281 815
Tidak ada komentar:
Posting Komentar