Rabu, 30 Oktober 2013

penyelidikan, penyidikan dan upaya paksa

HAND OUT
PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, UPAYA PAKSA
(Sigid Riyanto)
A.    Penyelidikan :
Penyelidikan, adalah serangkaian tindakan penyelidik (Polri, Komnas Ham, PPATK), untuk mencari dan menemukan sesuatu keadaan atau peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan (pasal 1 butir 5 jo pasal 4 KUHAP).
B.     Hak dan kewajiban Penyelidik :
1.      Menerima laporan atau pengaduan
2.      Mencari keterangan dan barang bukti.
3.      Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan memeriksa tanda pengenal.
4.      Mengadakan tindakan tertentu menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
C.    Penyidikan :
Penyidikan, adalah serangkaian tindakan penyidik (Polri, PPNS, Jaksa, KPK) untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang/menemukan tesangkanya.
D.    Hak dan Kewajiban Penyidik :
1.      Melakukan tindakan yang menjadi kewenangan penyelidik
2.      Melakukan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan.
3.      Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
4.      Memanggil seseorang sebagai saksi atau tersangka untuk didengar keterangannya sebagi tersangka.
5.      Mendatangkan seorang ahli untuk dimintai keterangannya.
6.      Mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3).
7.      Mengadakan tindakan tertentu menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.






UPAYA PAKSA
A. Penangkapan
  1. Alasan penangkapan :
  1. Seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana
  2. Terdapat alat bukti permulaan yang cukup
  1. Cara penangkapan :
  1. Dilakukan oleh petugas kepolisian negara (kecuali dalam keadaan tertangkap tangan).
  2. Petugas membawa surat tugas untuk melakukan penangkapan.  
  3. Menunjukan surat perintah penangkapan yang berisi :
1). Identitas tersangka (nama, umur dan tempat tinggal).
2). Alasan penangkapan.
3). Uraian singkat kejahatan yang disangkakan.
4). Keterangan tentang tempat pemeriksaan.
5). Tembusan surat penangkapan disampaikan kepada keluarganya.
  1. Batas waktu penangkapan :1 hari (24 jam), kecuali untuk tindak pidana tertentu,.untuk menghindari habis waktu (karena kondisi geografis) tersebut penyidik dapat melakukan tindakan berupa :
  1. Penangkapan dilakukan oleh penyidik sendiri.
  2. Penyidik mengeluarkan surat perintah untuk membawa/menghadapkan tersangka kepada penyidik.
  1. Larangan penangkapan :
  1. Tindak pidana yang berupa pelanggaran, kecuali setelah dipanggil 2 kali tidak mau datang.
  2. Tempat tertentu yang sedang dipergunakan sesuai dengan peruntukannya (tempat ibadah, Pengadilan, Gedung wakil rakyat) kecuali dalam keaadaan tertangkap tangan.
B. Penahanan :
1.      Alasan penahanan :
a.       Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
b.      Berdasarkan alat bukti yang cukup, tersangka atau terdakwa telah melakukan perbuatan pidana.
c.       Memenuhi syarat obyektif dan subyektif.
1). Syarat obyektif :
a). Perbuatan pidana diancam dengan pidana paling sedikit 5 tahun atau lebih.
b). Perbuatan pidana tertentu yang disebutkan dalam pasal 21 ayat (4) huruf b, seperti pasal 282 ayat (3), 296, 335 ayat (1),372, 378, 379 a, 453, 454, 455, 459, 480, 506 KUHP. Perbuatan pidana lain diluar KUHP, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang bersifat khusus, sebagai yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.
2). Syarat subyektif :
a). Terdapat kekhawatiran tersangka/terdakwa melarikan diri.
b). Menghilangkan/merusak barang bukti.
c). Mengulangi perbuatan pidana lagi. 
2.      Tata cara penahanan :
Menunjukan surat perintah penahanan yang berisi :
a). Identitas tersangka (nama, umur dan tempat tinggal).
b). Alasan penahanan.
c). Uraian singkat kejahatan yang disangkakan.
d). Keterangan tentang tempat pemeriksaan.
e). Tembusan surat penahanan disampaikan kepada keluarganya.
3.      Jangka waktu penahan:
a.       Ditingkat penyidikan 20 hari dan dapat diperpanjang atas ijin kajari 40 hari.
b.      Ditingkat penuntutan 20 hari dan dapat diperpanjang atas ijin KPN 30 hari.
c.       Ditingkat pemeriksaan PN 30 hari dan dapat diperpanjang atas ijin KPT 60 hari.
d.      Ditingkat pemeriksaan  PT 30 hari dan dapat diperpanjang atas ijin KPT 60 hari.
e.       Ditingkat pemeriksaan MA 50 hari dan dapat diperpanjang atas ijin KMA 60 hari.
f.       Jangka waktu penahanan tersebut di atas dapat diperpanjang dimasing-masing tingkat pemeriksaan 30 hari dan dapat diperpanjang lagi 30 hari apa bila tersangka/terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat 9 tahun atau karena suatu keadaan tertentu sehingga tidak bisa periksa, misalnya karena sakit atau mengalami gangguan psikologis lainnya.
g.      Permohonan perpanjangan penyidik ke KPN, Jaksa Ke KPN, PN ke KPT, PT ke KMA dan MA ke KMA
4.      Jenis-jenis Tahanan :
a). Tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), waktu penhanan mengurangi masa pidana
b). Tahanan Rumah, mengurangi masa pidana 1/3 dari waktu ditahan
c). Tahanan kota, mengurangi masa pidana 1/5 dari waktu ditahan.
5.      Penangguhan penahanan :
a. Alasan penangguhan penahanan :
1). Permintaan tersangka atau terdakwa.
2). Ada persetujuan dari instansi yang melakukan penahanan.
3). Ada persetujuan tentang syarat-syarat penangguhan.
6.      Syarat penangguhan :
a. Syarat umum :
1). Wajib lapor
2). Tidak keluar rumah atau kota
b. Syarat khusus :
1). Jaminan uang atau orang (pihak lain yang memberi jaminan berupa uang).
2). Besarnya uang jaminan yang disepakati di titipkan  kepanitera PN setempat.
3). Bukti setoran dibuat rangkap 3 ( untuk penyetor, Arsip dan instansi yang melakukan penahanan).
4). Uang jaminan akan menjadi milik negara (disetorkan ke Kas Negara), apabila apabila pemohon melarikan diri dan setelah 3 bulan dicari tidak ketemu.
5). Uang jaminan akan kembali pada pemilik apa bila, penangguhan dicabut, putusan telah mempunyai kekuatan HK tetap.
6). Pengambilan atau perampasan ditetapkan oleh pengadilan negeri.


C. Penggeledahan
1.      Pengertian, yaitu merupakan tindakan penyidik berdasrkan UU untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan rumah atau melakukan pemeriksaan badan atau pakaian seseorang.
2.      Pejabat yang melakukan, yaitu penyidik atas ijin KPN, kecuali dalam keadaan mendesak (tertangkap tangan).
3.      Waktu penggeledahan hendaknya tidak menimbulkan rasa takut terhadap keluarga, tetangga (siang hari).
4.      Penggeladahan rumah :
a. Membawa surat ijin dari KPN.
b. Petugas membawa dan menunjukan surat tugas dan ijin dari KPN.
c.   Harus ada saksi, dalam pemilik mengijinkan harus ada dua saksi dari lingkungan setempat.
d.   Dalam hal pemilik tidak mengijinkan atau tidak hadir, maka harus disaksikan oleh ketua lingkungan setempat dan dua orang saksi dari lingkungannya.
e.   Membuat berita acara pemeriksaan paling lambat 2 hari setelah penggeledahan.
f.   Melakukan penjagaan disekitar tempat penggeledahan.
f.    Penggeledahan yang bersifat mendesak dapat dilakukan tanpa ijin KPN, namun penyidik tetap harus membuat berita acaranya dalam waktu maksimum 2 hari setelahnya dan dilaporkan ke KPN sekaligus untuk minta persetujuannya.
5.      Tempat-tempat yang dilarang untuk di geledah :
a.   Tempat berlangsungnya sidang wakil rakyat.
b.   Tempat Ibadah yang dipergunakan untuk kegiatan keagamaan.
c.    Ruang sidang pengadilan, pada saat sidang sedang berlangsung.
d.   Larangan diatas tidak berlaku apabila dalam keadaan tertangkap tangan, atau sedang tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.
6.      Penggeledahan diluar wilayah kerja (hukum) penyidik :
a. Melakukan sendiri :
1). Ijin tetap dari KPN di wilayah HK Penyidik.
2). Memberitahukan kepada KPN setempat.
3). Didampingi oleh penyidik setempat.
              b. Penggeledahan di delegasikan :
1). Penyidik mengirimkan permintaan dan surat ijin dari KPN.
2). Penyidik setempat melaporkan adanya permintaan dan menunjukan surat ijin penggeledahan.
3) penyidik pelaksana membuat berita acara dan diserahkan pada penyidik yang mendelegasikan penggeledahan. 
7.      Penggeledahan Badan:
a. Alasan penggeledahan :
1). Terdapat alasan yang kuat terdapat benda yang dapat disita,  disimpan atau terdapat dalam tubuh tersangka.
2). Khusus untuk pemeriksaan rongga tubuh dilakukan oleh petugas yang mempunyai jenis kelamin yang sama dan dilakukan ditempat tertutup. 
D.Penyitaan
1.      Penyitaan biasa :
  1. Harus ada ijin dari KPN setempat.
  2. Waktu penyitaan petugas menunjukan surat pengenal.
  3. Menunjukan barang yang disita kepada pemilik/yang mengusai atau keluarganya.
  4. Diskasikan oleh kepala lingkungan atau warga setempat.
  5. Dibuat berita acara penyitaan, di bacakan dan apabila mereka telah menerima, memberi tandatangan oleh pemilik atau yang mengusai atau keluarganya, serta para saksi.
  6. membungkus benda sitaan, dan diberi :
1). Catatan jenis, ukuran, berat barang yang disita.
2). Tanggal penyitaan.
3). Tempat penyitaan.
4). Identitas pemilik/penguasa barang.
5). Dibubuhi lak, ditandatangi penyidik dan distempel.
6). Apabila tidak dapat dibungkus cukup diberi catatatan dan ditempelkan pada benda sitaan.
2. Penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak :
  1. Terdapat kekhawatiran, bahwa barang yang akan disita akan dilarikan atau dimusnahkan atau dipindahkan.
  2. Dapat dilakukan tanpa surat ijin KPN.
  3. Dalam waktu 2 x 24 jam harus melaporkan kepada KPN untuk dimintakan persetujuan.
  4. Waktu penyitaan petugas menunjukan surat pengenal.
  5. Menunjukan barang yang disita kepada pemilik/yang mengusai atau keluarganya.
  6. Diskasikan oleh 2 warga lingkungan setempat, dan ketua lingkungan setempat.
  7. Dibuat berita acara penyitaan, di bacakan dan apabila mereka telah menerima, memberi tandatangan oleh pemilik atau yang mengusai atau keluarganya, serta para saksi.
  8. Benda yang disita dibungkus seperti dalam catatatan pada huruf f, nomor 1 di atas.
  9. Laporan (tembusannya ) dilaporkan kepada :
1). KPN untuk dimintakan persetujuan.
2). Pemilik/penguasa barang atau kelaurganya.
3). Kepala lingkungan.
4). Atasan petugas.
3. Penyitaan dalam keadaan tertangkaptangan :
a.   Penyitaan terhadap benda yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan
b.   Benda yang patut diduga merupakan hasil kejahatan.
c.   Benda lain yang dapat dipergunakan sebagai barang bukti.
d.   Penyitaan terhdap paket atau surat yang dikirim melalui jasa pengiriman barang/surat.
4. Penyitaan tidak langsung :
a. Penyerahan barang bukti atau surat oleh pemilik/penguasa kepada penyidik.
b. Penyidik mengeluarkan perintah agar menyerahkan barang bukti secara sukarela.
c. Penyerahan dibuat berita acara.
4. Penyitaan surat, dana atau tulisan lainnya :
a. Suarat dapat disita atas persetujuan yang menyimpan atau yang mengusai.  
b. Terhadap surat-surat, apabila pejabat yang  yang bersangkutan keberatan, harus ada ijin khusus dari KPN,.
c. Surat yang menyangkut rahasia negara tidak dapat disita,
d. Atas ijin majelis KPN minut akte notaries dapat disita,
e. Ijin Khusus dapat diberikan dengan memperhatikan urgensi dan relevansi penyitaan. 
5. Benda yang dapat disita :
a. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagaian diduga diperoleh dari tindak dipidan atau sebagai hasil dari tindak pidana.
b. Benda yang dipergunakan atau untuk mempersiapkan tindak pidana.
c. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
d. Benda yang secara khusus dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
e. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
f. Benda yang dalam sitaan atau pailit dalam perkara perdata dapat disita sepanjang memenuhi persyaratan.  
6. Tempat penyimpanan benda siataan :
a.   Disimpan di Rumah Penyimapan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
b.   Tanggungjawab pemeliharan dan pengamanan (fisik ada ada pada Rubasan, namun tanggungjawab yuridis dibawah penegak hukum sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara.
c.   Apabila di wilayah hukum pengadilan negeri setempat belum ada Rupbasan, maka penyimpanan dapat ditempatkan:
1). Kantor kepolisian.
2). Kantor kejaksaan.
3). Kantor pengadilan.
4). Bank pemerintah.
5). Dalam keadaan memaksa dapat dsimpan pada tempat khusus, atau pada tempat semula benda tersebut berasal.
7.   Lelang benda siataan pada waktu perkara belum memperoleh putusan hukum tetap Dilakukan apa bila :
a.   Benda siatan mudah rusak, busuk, hinga tidak mungkin disimpan sampai dengan putusan berkekuatan hukumtetap.
b.   Biaya penyimpnan terlalu tinggi/mahal.
8.  Pejabat yang dapat menjual lelang :
a.  Penyidik dalam tingkat penyidikan.
b.  Penuntut umum pada tingkat penuntutan.
c.   Penuntut umum atas ijin Hakim PN, hakim PT atau Hakim Agung (sesuai dengan Tkt pemeriksaannya, apabila perkara sudah diperiksa di  pengadilan.
d.   Penjualan Lelang dilkakukan oleh pejabat Kantor Lelang Negara, setelah berkonsultsi dengan pejabat yang mempunyai kewenangan (sesuai dengan Tk pemeriksaan perkara).
  1. Saat lelang harus disaksikan oleh tersangka/terdakwa atau kuasa hukumnya.
  2. Hasil lelang disimpan di Rupbasan, sebagai pengganti barang bukti.
  3. Kalau memungkinkan disisakan sedikit guna lampiran alat bukti di pengadilan.
  4. Benda terlarang tidak boleh dijual lelang, namun, dimusnahkan atau dirampas untuk kepentingan negara.
  5. Pengembalian benda sitaan, dilakukan apabila :
a. Pemeriksaan perkara tidak memerlukan lagi.
b. Perkara bukan merupakan tindak pidana.
c. Perkara di hentikan demi hukum.
d. Perkara tidak dilanjutkan demi kepentingan umum.
  1. Peminjaman barang dapat diberikan :
    1. Penyidik atau penuntut umum (sesuai dengan tingkat pemeriksaannya).
    2. Diberikan kepada orang dari siapa benda itu disita.
    3. Dilaporkan ke KPN (apabila perkara sudah disidangkan) dan harus ijin hakim yang memeriksa perkara.
  2. Penyitaan diluar wilayah hukum PN :
    1. Dilakukan sendiri :
1). Ada ijin dari KPN yang memriksa perkara.
2). Memberitahukan kepada penyidik dan KPN setempat.
3). Penyitaan didampingi oleh penyidik setempat.
4). Pelaksaan penyitaan disaksikan oleh 2 orang saksi dan kepala lingkungan setempat.
5). Surat perintah penyitaan, apabila tidak dilakukan oleh penyidik sendiri.
6). Menunjukan tanda pengenal. 
    1. Didelegasikan kepada penyidik setempat :
1). Penyidik mengajukan permintaan kepada penyidik setempat, dengan dilampiri surat ijin penyitaan dari KPN yang memeriksa perkara.
2).  Penyidik setempat melaporkan ke KPN tentang adanya permintaan.
3).  Penyidik setempat melaksanakan penyitaan sesuai dengan tata cara penyitaan sebagaimana mestinya.

4).  Hasil penyitaan diserahkan pada penyidik yang berkepentingan dan dilaporkan ke KPN setempat. HAND OUT
PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, UPAYA PAKSA
(Sigid Riyanto)
A.    Penyelidikan :
Penyelidikan, adalah serangkaian tindakan penyelidik (Polri, Komnas Ham, PPATK), untuk mencari dan menemukan sesuatu keadaan atau peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan (pasal 1 butir 5 jo pasal 4 KUHAP).
B.     Hak dan kewajiban Penyelidik :
1.      Menerima laporan atau pengaduan
2.      Mencari keterangan dan barang bukti.
3.      Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan memeriksa tanda pengenal.
4.      Mengadakan tindakan tertentu menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
C.    Penyidikan :
Penyidikan, adalah serangkaian tindakan penyidik (Polri, PPNS, Jaksa, KPK) untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang/menemukan tesangkanya.
D.    Hak dan Kewajiban Penyidik :
1.      Melakukan tindakan yang menjadi kewenangan penyelidik
2.      Melakukan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan.
3.      Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
4.      Memanggil seseorang sebagai saksi atau tersangka untuk didengar keterangannya sebagi tersangka.
5.      Mendatangkan seorang ahli untuk dimintai keterangannya.
6.      Mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3).
7.      Mengadakan tindakan tertentu menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.






UPAYA PAKSA
A. Penangkapan
  1. Alasan penangkapan :
  1. Seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana
  2. Terdapat alat bukti permulaan yang cukup
  1. Cara penangkapan :
  1. Dilakukan oleh petugas kepolisian negara (kecuali dalam keadaan tertangkap tangan).
  2. Petugas membawa surat tugas untuk melakukan penangkapan.  
  3. Menunjukan surat perintah penangkapan yang berisi :
1). Identitas tersangka (nama, umur dan tempat tinggal).
2). Alasan penangkapan.
3). Uraian singkat kejahatan yang disangkakan.
4). Keterangan tentang tempat pemeriksaan.
5). Tembusan surat penangkapan disampaikan kepada keluarganya.
  1. Batas waktu penangkapan :1 hari (24 jam), kecuali untuk tindak pidana tertentu,.untuk menghindari habis waktu (karena kondisi geografis) tersebut penyidik dapat melakukan tindakan berupa :
  1. Penangkapan dilakukan oleh penyidik sendiri.
  2. Penyidik mengeluarkan surat perintah untuk membawa/menghadapkan tersangka kepada penyidik.
  1. Larangan penangkapan :
  1. Tindak pidana yang berupa pelanggaran, kecuali setelah dipanggil 2 kali tidak mau datang.
  2. Tempat tertentu yang sedang dipergunakan sesuai dengan peruntukannya (tempat ibadah, Pengadilan, Gedung wakil rakyat) kecuali dalam keaadaan tertangkap tangan.
B. Penahanan :
1.      Alasan penahanan :
a.       Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
b.      Berdasarkan alat bukti yang cukup, tersangka atau terdakwa telah melakukan perbuatan pidana.
c.       Memenuhi syarat obyektif dan subyektif.
1). Syarat obyektif :
a). Perbuatan pidana diancam dengan pidana paling sedikit 5 tahun atau lebih.
b). Perbuatan pidana tertentu yang disebutkan dalam pasal 21 ayat (4) huruf b, seperti pasal 282 ayat (3), 296, 335 ayat (1),372, 378, 379 a, 453, 454, 455, 459, 480, 506 KUHP. Perbuatan pidana lain diluar KUHP, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang bersifat khusus, sebagai yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.
2). Syarat subyektif :
a). Terdapat kekhawatiran tersangka/terdakwa melarikan diri.
b). Menghilangkan/merusak barang bukti.
c). Mengulangi perbuatan pidana lagi. 
2.      Tata cara penahanan :
Menunjukan surat perintah penahanan yang berisi :
a). Identitas tersangka (nama, umur dan tempat tinggal).
b). Alasan penahanan.
c). Uraian singkat kejahatan yang disangkakan.
d). Keterangan tentang tempat pemeriksaan.
e). Tembusan surat penahanan disampaikan kepada keluarganya.
3.      Jangka waktu penahan:
a.       Ditingkat penyidikan 20 hari dan dapat diperpanjang atas ijin kajari 40 hari.
b.      Ditingkat penuntutan 20 hari dan dapat diperpanjang atas ijin KPN 30 hari.
c.       Ditingkat pemeriksaan PN 30 hari dan dapat diperpanjang atas ijin KPT 60 hari.
d.      Ditingkat pemeriksaan  PT 30 hari dan dapat diperpanjang atas ijin KPT 60 hari.
e.       Ditingkat pemeriksaan MA 50 hari dan dapat diperpanjang atas ijin KMA 60 hari.
f.       Jangka waktu penahanan tersebut di atas dapat diperpanjang dimasing-masing tingkat pemeriksaan 30 hari dan dapat diperpanjang lagi 30 hari apa bila tersangka/terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat 9 tahun atau karena suatu keadaan tertentu sehingga tidak bisa periksa, misalnya karena sakit atau mengalami gangguan psikologis lainnya.
g.      Permohonan perpanjangan penyidik ke KPN, Jaksa Ke KPN, PN ke KPT, PT ke KMA dan MA ke KMA
4.      Jenis-jenis Tahanan :
a). Tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), waktu penhanan mengurangi masa pidana
b). Tahanan Rumah, mengurangi masa pidana 1/3 dari waktu ditahan
c). Tahanan kota, mengurangi masa pidana 1/5 dari waktu ditahan.
5.      Penangguhan penahanan :
a. Alasan penangguhan penahanan :
1). Permintaan tersangka atau terdakwa.
2). Ada persetujuan dari instansi yang melakukan penahanan.
3). Ada persetujuan tentang syarat-syarat penangguhan.
6.      Syarat penangguhan :
a. Syarat umum :
1). Wajib lapor
2). Tidak keluar rumah atau kota
b. Syarat khusus :
1). Jaminan uang atau orang (pihak lain yang memberi jaminan berupa uang).
2). Besarnya uang jaminan yang disepakati di titipkan  kepanitera PN setempat.
3). Bukti setoran dibuat rangkap 3 ( untuk penyetor, Arsip dan instansi yang melakukan penahanan).
4). Uang jaminan akan menjadi milik negara (disetorkan ke Kas Negara), apabila apabila pemohon melarikan diri dan setelah 3 bulan dicari tidak ketemu.
5). Uang jaminan akan kembali pada pemilik apa bila, penangguhan dicabut, putusan telah mempunyai kekuatan HK tetap.
6). Pengambilan atau perampasan ditetapkan oleh pengadilan negeri.


C. Penggeledahan
1.      Pengertian, yaitu merupakan tindakan penyidik berdasrkan UU untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan rumah atau melakukan pemeriksaan badan atau pakaian seseorang.
2.      Pejabat yang melakukan, yaitu penyidik atas ijin KPN, kecuali dalam keadaan mendesak (tertangkap tangan).
3.      Waktu penggeledahan hendaknya tidak menimbulkan rasa takut terhadap keluarga, tetangga (siang hari).
4.      Penggeladahan rumah :
a. Membawa surat ijin dari KPN.
b. Petugas membawa dan menunjukan surat tugas dan ijin dari KPN.
c.   Harus ada saksi, dalam pemilik mengijinkan harus ada dua saksi dari lingkungan setempat.
d.   Dalam hal pemilik tidak mengijinkan atau tidak hadir, maka harus disaksikan oleh ketua lingkungan setempat dan dua orang saksi dari lingkungannya.
e.   Membuat berita acara pemeriksaan paling lambat 2 hari setelah penggeledahan.
f.   Melakukan penjagaan disekitar tempat penggeledahan.
f.    Penggeledahan yang bersifat mendesak dapat dilakukan tanpa ijin KPN, namun penyidik tetap harus membuat berita acaranya dalam waktu maksimum 2 hari setelahnya dan dilaporkan ke KPN sekaligus untuk minta persetujuannya.
5.      Tempat-tempat yang dilarang untuk di geledah :
a.   Tempat berlangsungnya sidang wakil rakyat.
b.   Tempat Ibadah yang dipergunakan untuk kegiatan keagamaan.
c.    Ruang sidang pengadilan, pada saat sidang sedang berlangsung.
d.   Larangan diatas tidak berlaku apabila dalam keadaan tertangkap tangan, atau sedang tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.
6.      Penggeledahan diluar wilayah kerja (hukum) penyidik :
a. Melakukan sendiri :
1). Ijin tetap dari KPN di wilayah HK Penyidik.
2). Memberitahukan kepada KPN setempat.
3). Didampingi oleh penyidik setempat.
              b. Penggeledahan di delegasikan :
1). Penyidik mengirimkan permintaan dan surat ijin dari KPN.
2). Penyidik setempat melaporkan adanya permintaan dan menunjukan surat ijin penggeledahan.
3) penyidik pelaksana membuat berita acara dan diserahkan pada penyidik yang mendelegasikan penggeledahan. 
7.      Penggeledahan Badan:
a. Alasan penggeledahan :
1). Terdapat alasan yang kuat terdapat benda yang dapat disita,  disimpan atau terdapat dalam tubuh tersangka.
2). Khusus untuk pemeriksaan rongga tubuh dilakukan oleh petugas yang mempunyai jenis kelamin yang sama dan dilakukan ditempat tertutup. 
D.Penyitaan
1.      Penyitaan biasa :
  1. Harus ada ijin dari KPN setempat.
  2. Waktu penyitaan petugas menunjukan surat pengenal.
  3. Menunjukan barang yang disita kepada pemilik/yang mengusai atau keluarganya.
  4. Diskasikan oleh kepala lingkungan atau warga setempat.
  5. Dibuat berita acara penyitaan, di bacakan dan apabila mereka telah menerima, memberi tandatangan oleh pemilik atau yang mengusai atau keluarganya, serta para saksi.
  6. membungkus benda sitaan, dan diberi :
1). Catatan jenis, ukuran, berat barang yang disita.
2). Tanggal penyitaan.
3). Tempat penyitaan.
4). Identitas pemilik/penguasa barang.
5). Dibubuhi lak, ditandatangi penyidik dan distempel.
6). Apabila tidak dapat dibungkus cukup diberi catatatan dan ditempelkan pada benda sitaan.
2. Penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak :
  1. Terdapat kekhawatiran, bahwa barang yang akan disita akan dilarikan atau dimusnahkan atau dipindahkan.
  2. Dapat dilakukan tanpa surat ijin KPN.
  3. Dalam waktu 2 x 24 jam harus melaporkan kepada KPN untuk dimintakan persetujuan.
  4. Waktu penyitaan petugas menunjukan surat pengenal.
  5. Menunjukan barang yang disita kepada pemilik/yang mengusai atau keluarganya.
  6. Diskasikan oleh 2 warga lingkungan setempat, dan ketua lingkungan setempat.
  7. Dibuat berita acara penyitaan, di bacakan dan apabila mereka telah menerima, memberi tandatangan oleh pemilik atau yang mengusai atau keluarganya, serta para saksi.
  8. Benda yang disita dibungkus seperti dalam catatatan pada huruf f, nomor 1 di atas.
  9. Laporan (tembusannya ) dilaporkan kepada :
1). KPN untuk dimintakan persetujuan.
2). Pemilik/penguasa barang atau kelaurganya.
3). Kepala lingkungan.
4). Atasan petugas.
3. Penyitaan dalam keadaan tertangkaptangan :
a.   Penyitaan terhadap benda yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan
b.   Benda yang patut diduga merupakan hasil kejahatan.
c.   Benda lain yang dapat dipergunakan sebagai barang bukti.
d.   Penyitaan terhdap paket atau surat yang dikirim melalui jasa pengiriman barang/surat.
4. Penyitaan tidak langsung :
a. Penyerahan barang bukti atau surat oleh pemilik/penguasa kepada penyidik.
b. Penyidik mengeluarkan perintah agar menyerahkan barang bukti secara sukarela.
c. Penyerahan dibuat berita acara.
4. Penyitaan surat, dana atau tulisan lainnya :
a. Suarat dapat disita atas persetujuan yang menyimpan atau yang mengusai.  
b. Terhadap surat-surat, apabila pejabat yang  yang bersangkutan keberatan, harus ada ijin khusus dari KPN,.
c. Surat yang menyangkut rahasia negara tidak dapat disita,
d. Atas ijin majelis KPN minut akte notaries dapat disita,
e. Ijin Khusus dapat diberikan dengan memperhatikan urgensi dan relevansi penyitaan. 
5. Benda yang dapat disita :
a. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagaian diduga diperoleh dari tindak dipidan atau sebagai hasil dari tindak pidana.
b. Benda yang dipergunakan atau untuk mempersiapkan tindak pidana.
c. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
d. Benda yang secara khusus dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
e. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
f. Benda yang dalam sitaan atau pailit dalam perkara perdata dapat disita sepanjang memenuhi persyaratan.  
6. Tempat penyimpanan benda siataan :
a.   Disimpan di Rumah Penyimapan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
b.   Tanggungjawab pemeliharan dan pengamanan (fisik ada ada pada Rubasan, namun tanggungjawab yuridis dibawah penegak hukum sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara.
c.   Apabila di wilayah hukum pengadilan negeri setempat belum ada Rupbasan, maka penyimpanan dapat ditempatkan:
1). Kantor kepolisian.
2). Kantor kejaksaan.
3). Kantor pengadilan.
4). Bank pemerintah.
5). Dalam keadaan memaksa dapat dsimpan pada tempat khusus, atau pada tempat semula benda tersebut berasal.
7.   Lelang benda siataan pada waktu perkara belum memperoleh putusan hukum tetap Dilakukan apa bila :
a.   Benda siatan mudah rusak, busuk, hinga tidak mungkin disimpan sampai dengan putusan berkekuatan hukumtetap.
b.   Biaya penyimpnan terlalu tinggi/mahal.
8.  Pejabat yang dapat menjual lelang :
a.  Penyidik dalam tingkat penyidikan.
b.  Penuntut umum pada tingkat penuntutan.
c.   Penuntut umum atas ijin Hakim PN, hakim PT atau Hakim Agung (sesuai dengan Tkt pemeriksaannya, apabila perkara sudah diperiksa di  pengadilan.
d.   Penjualan Lelang dilkakukan oleh pejabat Kantor Lelang Negara, setelah berkonsultsi dengan pejabat yang mempunyai kewenangan (sesuai dengan Tk pemeriksaan perkara).
  1. Saat lelang harus disaksikan oleh tersangka/terdakwa atau kuasa hukumnya.
  2. Hasil lelang disimpan di Rupbasan, sebagai pengganti barang bukti.
  3. Kalau memungkinkan disisakan sedikit guna lampiran alat bukti di pengadilan.
  4. Benda terlarang tidak boleh dijual lelang, namun, dimusnahkan atau dirampas untuk kepentingan negara.
  5. Pengembalian benda sitaan, dilakukan apabila :
a. Pemeriksaan perkara tidak memerlukan lagi.
b. Perkara bukan merupakan tindak pidana.
c. Perkara di hentikan demi hukum.
d. Perkara tidak dilanjutkan demi kepentingan umum.
  1. Peminjaman barang dapat diberikan :
    1. Penyidik atau penuntut umum (sesuai dengan tingkat pemeriksaannya).
    2. Diberikan kepada orang dari siapa benda itu disita.
    3. Dilaporkan ke KPN (apabila perkara sudah disidangkan) dan harus ijin hakim yang memeriksa perkara.
  2. Penyitaan diluar wilayah hukum PN :
    1. Dilakukan sendiri :
1). Ada ijin dari KPN yang memriksa perkara.
2). Memberitahukan kepada penyidik dan KPN setempat.
3). Penyitaan didampingi oleh penyidik setempat.
4). Pelaksaan penyitaan disaksikan oleh 2 orang saksi dan kepala lingkungan setempat.
5). Surat perintah penyitaan, apabila tidak dilakukan oleh penyidik sendiri.
6). Menunjukan tanda pengenal. 
    1. Didelegasikan kepada penyidik setempat :
1). Penyidik mengajukan permintaan kepada penyidik setempat, dengan dilampiri surat ijin penyitaan dari KPN yang memeriksa perkara.
2).  Penyidik setempat melaporkan ke KPN tentang adanya permintaan.
3).  Penyidik setempat melaksanakan penyitaan sesuai dengan tata cara penyitaan sebagaimana mestinya.
4).  Hasil penyitaan diserahkan pada penyidik yang berkepentingan dan dilaporkan ke KPN setempat.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar