Sabtu, 13 Februari 2016

TAMBULAMPOT tanaman buah dalam pot

berikut ini adalah beberapa hasil dari tanaman yang bisa dilakukan dengan teknik tambulampot. tambulampot adalah sistem penanaman tanaman buah didalah wadah yang biasnaya berupa pot. hal ini untuk mereka yang ingin tanaman buah tetapi memiliki lahan yang sempit, sehingga teknik ini sangat bagus dan cocok untuk diperkotaan. nah nih gambara tambulampot yang berhasil.
















anak susah makan? coba deh ubah kayak gini

anak anda susah makan? begini cara mengatasinya

banyak orang tua, sering kebingungan bagaimana cara mengatasi anak yang suasah makan. ayah bunda saya punya sedikit tips nih. yaitu dengan mengubah makan yang biasa dengan makan yang berbentuk hewan imut dan lucu ataupun bentuk yang lainya. karna biasanya akan membantu anak meningkatkan nafsu makan dengan melihat kreasi anda dengan makanan. warna serta penataan juga dapat mempengaruhi rasa dan nafsu makan. pokoknya coba aja deh. berikut beberapa contohnya :






















*sumber gambar dari google

Minggu, 27 Desember 2015

Cara Budidaya Ikan Guppy Atau Ternak Cukup Mudah
 Ikan kecil yang indah ini memang banyak sekali penggemarnya bahkan tidak hanya di Indonesia saja, ikan yang merupakan jenis famili Pocilidae ini walaupun kecil tapi penampilannya yang sangat memukau dan indah untuk dilihat itulah alasan utama kenapa ikan guppy banyak diminati penghobi ikan hias.
Bagi para pecinta ikan hias, ikan guppy adalah ikan yang sudah tidak asing lagi karena cirinya yang cukup menonjol dibanding ikan hias lainnya, ciri tubuhnya yang memiliki ekor yang melebar dengan corak warna yang cukup kontras dan mencolok itulah ikan ini selalu menjadi pusat perhatian bagi yang melihatnya.

Namun bagi anda yang sudah banyak mengoleksi ikan Gupyy ini dan senang memeliharanya, anda bisa juga melakukan ternak atau membudidayakan ikan gupyy ini karena cukup mudah untuk dikembangbiakan. Bahkan apabila anda mampu membudidayakannya dengan maksimal hal ini bisa menjadi keuntungan yang luar biasa, kenapa? karena selain anda dapat menyalurkan hobby anda juga tentunya akan mendapatkan penghasilan yang tidak sedikit.

Pemilihan induk
Cara membedakan induk jantan dan induk betina dengan melihat bentuk tubuh dan warnanya. Induk jantan berwarna tajam dan tubuhnya ramping sedangkan induk betina tubuhnya pendek dan gemuk serta warna tubuhnya buram.
Pemijahan
  • Persiapan pemijahan :  Wadah untuk pemijahan berupa bak tembok atau bak plastic berukuran 1 x 1 x 0,5 m, 2 x 1 x 0,5 m atau 4 x 4 x0,5 m dengan tinggi air 25-40 cm dan aerasi lemah. Air yang digunakan untuk pemijahan memiliki pH 6-7 dan suhu 24-28oC. Substrat yang digunakan untuk tempat induk bercumbu dan menempelkan telur berupa hydrilla.
  • Proses pemijahan :  Pemijahan berlangsung secara missal dengan rasio jantan dan betina 1: 2 dengan padat tebar 15 ekor/50 liter air. Pemijahan ditandai dengan guppy jantan yang mengejar-ngejar betina dan selalu “menanduk-nanduk” bagian anus betina serta terkadang menempelkan badannya ke badan betina. Setelah 4-7 hari, biasanya anak-anak ikan guppy berenang d permukaan air. Setelah itu, dapat dipisahkan dari indknya.
  • Perawatan telur, larva dan anak : Untuk menghindari serangan jamur, pada media mepeliharaan telur dilarutkan MGO dan MB. Setiap induk dapat menghasilkan 10-50 ekor, anak ikan tersebut kemudian  dipindahkan ke wadah lain yang telah dipisahkan. Pakan yang diberikan berupa infusoria sampai berumur 5-7 hari. Untuk melindungi anak ikan maka pada wadah pemeliharaan diberikan eceng gondok atau tanamaan air berupa hydrilla.
Sumber Buku: "Untung Besar Bisnis & Budidaya Ikan Hias Paling Top Markotop" Pnerbit: Araska
Sumber Gambar: http://www.aquariumsandfishtanks.co.uk/

Sabtu, 19 Desember 2015

trik 4 share

Seorang Hacker harus bisa menyembunyikan dirinya walaupun dalam keadaan terang

Trik Download Premium 4shared.com Gratis Tanpa Akun Premium [ Terbaru ]

Cara Download Premium Di 4shared.com Gratis Tanpa Akun Premium ini sangat mudah dan praktis, sebelumnya saya sudah mencoba beberapa cara namun banyak yang gagal, ada cara menggunakan Tool Premium Generator 4shared dan dengan mengganti ID Download Di 4shared, tapi semua trik itu sudah tidak berlakuk / bekerja lagi mungkin dikarenakan 4shared Mereset Systemnya sehingga Tools tersebut tidak bekerja.

Trik Trik Download Premium 4shared.com Gratis Tanpa Akun Premium kali ini juga akan melibatkan pihak ke-3 untuk membantu download di 4shared anda bisa secepat kilat.


Trik Download Premium Gratis ini bisa digunakan pada akun 4shared, Rapidshare, Hotfile, MegaUpload, dll. Kali ini saya Bereksperimen pada akun 4shared. Kalau yang lain anda bisa coba sendiri dan silahkan Review di sini.

 Kelebihan Trik ini yaitu :
Kecepatan Download Bisa jauh lebih Cepat dari biasanya.
File Download bisa diKontinyu (Dilanjutkan) bila koneksi anda Lambat.
Anda tidak perlu menungu lama, seperti download di 4shared yang harus menunggu lama.

 Baik langsung aja, berikut Trik Trik Download Premium 4shared.com Gratis Tanpa Akun Premium :

1. Seperti biasa anda buka 4shared.com dan carilah file yang ingin anda download.

2. Untuk mendapatkan link download di 4shared ada 2 cara :

     a. (Cara Yang Umum) Anda akan menunggu mendapatkan link download 4shared, ada beberapa detik/second yang anda tunggu hingga link download tampil, waktu yang anda tunggu ada 10-500 detik bahkan lebih,

     b. (Cara Jitu) anda bisa mempercepat hitungan waktu tunggu di 4shared dari hitungan 500 detik bisa langsung tinggal hanya 1 detik saja.
      --->>> anda bisa menggunkan Code berikut untuk mempercepat waktu di 4shared :

javascript:alert (c=1)

 Copykan kode di atas pada Address Browser anda ketika waktu menunggu di 4shared tampil, secara otomatis waktu tunggu anda akan tersisa 1 detik setelah itu link download akan tampil.

Sebenarnya ada kode yang bisa membuat detiknya tinggal "0" dengan menggunkan Code di bawah :

javascript:alert (c=0)

Namun, kode di atas membuat link download 4shared menjadi error, mungkin 4shared tau dengan trik ini, makanya 4shared telah memblocknya, maka saya sarankan gunakan Kode Nomor 1 di atas yaitu kode ini ( javascript:alert (c=1) ).

3. Setelah anda mendapatkan link download file dari 4shared dengan cara 2 di atas, lalu Klik Kanan pada Link Download --> Pilih Copy Link Location.

4. Buka Tool http://www.degitalinfo.com/uchm/. Setelah terbuka.
 -->> Ada beberapa Tool Sejenis dengan di atas :

 http://www.degitalinfo.com/uchm/  <<-- Rekomendasi
 http://rapidex.co.cc/
 http://www.downloadspremium.com/

5. Pastekan Link Download 4shared yang sudah anda Copy tadi di bagian :
Link to Transload

6. Lalu klik Transload / Transload File. (nanti akan tampil sebuah Pop-Up/Halaman Web terbuka otomatis, biarkan saja terbuka halaman yang terbuka otomatis tadi)

 7. Lalu klik sekali lagi Transload / Transload File. Tunggu beberapa detik sampai Link download Tampil

8. Terakhir Klik Link Download (seperti pada Link yang saya lingkari pada gambar di atas), atau anda bisa Copy Link Download tersebut dan Download file menggunakan IDM.

Penjelasan -->> Cara kerja Trik ini sebenarnya File Yang kita ingin download akan di Upload ke server Tools di atas. Upload ???,, Upszz tenang cuy, Tools di atas Mengupload File tersebut hanya perlu bebrapa detik saja, dengan kecepatan Ribuan KB/Secondnya.

angaran dasar KMP kelompok mandiri pedesaan,

KMP
KELOMPOK MANDIRI PEDESAAN
1.   Visi, Misi, dan Motto KMP
a.    Visi
“ Menjadi pilihan utama dalam pemenuhan kebutuhan bersama”
b.   Misi
1)   Menciptakan kemandirian usaha bersama
2)   Meingkatkan kesejahteraan untu setiap anggota
3)   Memenuhi setiap kebutuhan pokok setiap anggota
4)   Mewujudkan pengembangan manajemen kelompok yang modern dan profesional.
5)   Memberikan pelayanan yang memuaskan bagi semua pelanggan.
c.    Motto
“Dari Kita Oleh Kita Untuk Kita Bersama”
  1. Latar belakang 
Perkembangan perekonomian yang makin lama makin tidak stabil mendorong ketidakpastian dalam pemenuhan kebutuhan. Jika hal tersebut terus berlangsung maka dapat menyebabkan ketidak  mampuan kita untuk mencukupi semua kebutuhan terutama pangan dan sandang. jika kita hanya mengandalkan pendapatan dari satu sumbe maka tidak akan mampu sehingga perlu suatu usaha mandiri agar dapat memenuhi kebutuhan dasar. Oleh karena alasan tersebutlah yang mendorong KMP terbentuk.
 KMP adalah kelompok mandiri yang dibuat bertujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan dan menciptakan kesejahteraan bersama. KMP adalah kelompok mandiri yang berbasis anggota sebagai fungsi gerak dimana semua hal dilakukan oleh anggota, lebih tepatnya dari anggota oleh anggota dan untuk bersama. Selain itu Kelompok ini didirikan atas dasar sikap saling percaya, tolong menolong antar sesama anggota yang memiliki tujuan yang sama yaitu menciptakan kesejahteraan bersama-sama.
  1. Modal
  1. Modal berasal dari iuran oleh setiap anggota
  2. Besaran iuran setiap anggota  sebesar Rp.     
  3. Iuran yang dikumpulkan dijadikan sebagai modal usaha kelompok mandiri pedesaan yang akan diserahkan kepada penanggung jawab pelaksana untuk digunakan operasional kelompok dan membeli barang – barang modal usaha ( kebutuhan pokok)
  1. Hak dan kewajiban
Hak anggota
  1. Membeli barang yang dijual oleh kelompok
  2. Mendapatkan bagi hasil keuntungan yang didapat oleh kelompok
  3. Memperoleh hak suara dalam rapat anggota

Kewajiban anggota
  1. Membeli barang kebutuhan yang dijual oleh kelompok
  2. Membayar iuran modal usaha kelompok
  3. Ikut serta dalam rapat anggota
Hak dan kewajiban pengelola kegiatan kelompok
  1. Berhak untuk menjual kepada anggota
  2. Wajib untuk memberikan laporan  pertanggungjawaban terhadap anggota setiap rapat anggota
  3. Berhak mengambil keputusan dalam hal pelaksanaan usaha kelompok
  4. Wajib meminta izin anggota kelompok dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan modal
Bagi hasil

Setiap anggota yang telah melaksanakan kewajiban membayar iuran kelompok wajib menerima bagi hasil dari setiap keuntungan yang telah diterima oleh kelompok. Pembagaian bagi hasil ditentukan dalam rapat anggota yang akan diselenggarakan selama sebulan sekali. Keuntungan yang dibagi adalah keuntungan bersih 

Selasa, 29 September 2015

cara cepat dan singkat bayar pajak


cara cepat dan singkat bayar pajak 
Hi ho sobat. Di post kali ni ane mau kasih tau agan semua gimana cara bayar pajak motor ato mobil sendiri
Pertama siapin foto kopi stnk (surat tanda nomor kendaraaan) motor/mobil yang mau dibayar pajaknya jangan stnk motor/mobil yang lain ntar malah balik lagi. Selain fotocopy stnk siapin juga bpkb(bukti kepemilikan kendaraaan bermotor) sama ktp yang sesuai bpkb sama stnk
Aabis itu dateng trus daftar di loket pertama siapain receh 5000 buat administarsi awal  aabis itu masuk dalem taruh aja di loket pendaftaran sampe agan dapet nomor antri. Abis itu agan tunggu mpe nomornya dipanggil abis itu siapain duit kalo abisa pas biar gak ribet banget. Setelah bayar agan nunggu mpe dipangil di loket penyerahan stnk yang dicap. Abis itu jangan lupa jangnan yang asli disimpen lagi takut ilang.  So simple kan  jadi jangan lupa yah buat bayar pajak tepatwaktu sama bayar sendiriaja yah  #abikusuma21.blogspot.com  #polisi  #lantas  #polri  #sim  #sim c cara cepat dan singkat bayar pajak 

toko ikan hias di purbalingga atau toko akuarium dipurbalingga


toko ikan hias di purbalingga atau toko akuarium dipurbalingga 
Yo.....yoy,,,,,,,,,oyo,,,,ol....yoyi semua kali ini ane mau share lagi masalah toko akuarium di purbalingga yup di purbalingga . tentunya gan sekalian pasti lebih tau dan lebih paham cuman waktu ane seching internet jarang yang nampilin. Semoga sih share ini bisa bantu penghobi ikan khususnya buat nemuin dimana aja ada toko akuarium di purbalingga atau toko akuarium dipurbalingga 
  1.     . Lasio akuarium/ lasio aquarium jl purbasari karangjambu itu toko ane gan belum lengkap amat tapi cukup lah bagi kalo daerah karangreja sama karangjambu toko ane lumayan terkenal kok. Ane juga siap kalo agan pesen ikan apa aja ntar ane cariin. Asal jangan ikan duyung soalnye ane juga pingin
  2.  Pasar ikan purbalingga pasti kalian lebih tau deket sd/smp sambas purbalingga
  3. Toko ikan 89 di komplek perikanan purbalingga . arah bobobotcari lurus aja sampe nemu perempatan ada pos polisis sekitar 500 meter dari pos kiri jalan. Kayaknya hampir tiap hari bukaka tapi agak siang jam 8nan
  4. Sinar mas akuarium. Lokasi kanan jalan dari arah pasar ikan setelah perempatan  ada kok papan namanya. Alamat lengkap jl.banjaran sari no 63 kembaran kulon purbalingga. Webnya sinarmasaquarium.blogspot.com.
  5. Erick akuarium sebelum makam pahlawan deket yuro mustika alamat jl.a yani 2d purbalingga. Webnya erickaquarium.blogspot.com
  6.  89 aquascpe bagi yang suka akua scape bisa dateng alamatnya samping erik
  7.  Dibobotcari ada di toko lumayan depan toko pantie.
  8. Daerah serayu ada setelah perempatan serayu ada pancing juga lumayan lengkap toko puji akuarium
  9.   Dareah bukateja ada di belakang kantor polisi lalu lintas arah purbalingga banjar kalo gak salah namanya nizam akuarium
  10.   Dareah wirasana jln ketuhu juga ada tapi ane lupa namanya
Kayaknya sementara itu dulu yah ntar kalo ada tambahan ane tambah lagi kalo agan ada silahkan email di abikusuma21@gmail.com ato add fb ane abi.k.f.a@facebook.com atao mau tanya tanya aja juga boleh. Salam amis semua sma sesama penghobi ikan hias ikan predator ikan apa aja . 
toko ikan hias di purbalingga atau toko akuarium dipurbalingga 

cerita singkat bikin sim c


cerita singkat bikin sim c cerita singkat bikin sim c cerita singkat bikin sim c
hiiiiii ......ho...... sobat..... dah lama banget nih gak pernah update lagi di blog ini rencana nya mulai hari ini diniatin buat mulaiserius agi bikin blog yang moga aja ada maanpaatnya walo dikit. Sebelumya maap klo bahasanya gak runtut ato ada sedikit beda penafsiran. Ini hanya share aja dari ane buat semua.
                Di post kali ini ane mau ngasih tau tata cara untuk membuat sim c dulu karna baru punya motor.
Pertama tama agan harus siapin duit yang lumayan angarin aja 500,000 buat jaga –jaga mungkin kalo dikota gede bisa lebih. Trus pergi aja ke lantas buat ndaftar sebelum itu ane mau tanya kalo agan dan punya sertifikat lulus belajar ato les motor ya dibawa aja jangan lupa difotokopy. Setelah itu jangan lupa yang penting bawa ktp sama fotokopianya buat ngisi daftaran. Soalnya kalo belum ada ktp blm bisa. Jangan lupa ya berdoa sebelum berangkat.
Sampai dilantas agan langsung cek ke loket awal tapi biasanya suruh cek kesehatan. Di cek kesehatan agan ntar ditanya tinggi badan berat badan yah yang biasa aja sama ntar di tensi sama suster yang jaga semoga sih agan dapet suster ato dokter yang cakep xixixi.... bis itu agan ifoto buat onlne data. Bis itu agan bayar sekitar 40.000 ditempat ane, biaya daftar tergantung masing masing dareah takut beda.
Abis cek kesehatan agan langsung aj ke pendaftaran di loket trus ngisi semua draf kalo gak tau tanya baru bayar ke bank kalo ditulilasn sih 120.000 lagi lagi biaya tergantung daerah. Abis itu ditunggu. Ohya ane kelupaan kalo mau bikin sim luangin seharian karna laaaaaaaaaammmmma banget nunggunya walo di tulisan biasanya 60 menit jadi. Abis nungggu agan bisa siap siap buat tes tertulis....... kalo ada suara nama anda dipanggil tingal masuk ke tes awal avis tesnya biasanya cuman milih benar ato salah cuman pencet.. gampang sih cuman kadang njebak. Ntar pak polisi yang njelasin ada juga standar score minimal buat lulus. Kalo dah selesai muncul anda lulus apa gak. Kalo gak yah ujian lagi bisa hari itu juga ato lain waktu.
Setelah lulus agan lanjut tes praktek kalo bisa bawa motor sendiri kalo gk bisa pinjam yang tarif dari 10.000-25.000 ke petugas. Kalo lulus tes tunggu foto dan jadi lah sim c agan kalo gak suruh ulang waktunya tergantung om polnya.sukur sukur langsung foto bisa beres. Itu jalan yang resmi. Kalo jalan yang gak resmi agan cari aja calo ato gak polis i yang biasa urusin biasanya lebih mudah dan gak terlalu ribet banget. Tapi konsekuensinya yah biaya bisa 2 kali lipat .. mau pilih mana terserah agan sendiri.... so pilihlah pilihan yang paling engkau pilih #abikusuma #polisi #lantas #polri #sim #sim c cerita singkat bikin sim c cerita singkat bikin sim c cerita singkat bikin sim c

Kamis, 03 September 2015

jaga jarak

tulisan jaga jarak aatau ungkapan jaga jarak sering kali kita dengar ataupun kita baca, biasanya jaga jarak serind ditemukan jika kita mengendarai kendaraaan. jaga jarak adalah sebuah hal yang penting dan dibutuhkan bagi setiap pengendara. kenapa harus jaga jarak? jaga jarak harus di lakukan karena setiap pengendara memiliki skill dan jam terbang yang berbeda sehingga dengan adanya jaga jarak ,maka para penemudi dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan dan hal yang tidak diinginkan saat berkendara. 
jaga jarak diperlukan apabila anda berkendara di kota yang berlalulintas padat dan pengendara memiliki bermacam pengalaman baik yang ahli maupun yang belum ahli.jadi jaga jarak  tersebut dapat dilakukan tergantung tingkat keahlian,kecepatan kendaraan dan daya pengereman. jaga jarak yang aman hanya dapat anda kira kiara sendiri.

Sabtu, 09 Agustus 2014

cara pembayaran pajak dan perpanjangan stnk di samsat purbalingga
1.siapkan fc stnk,bpkb,ktp dan ktp asli.
2.isi formulir dapat meminta ke bagian formulir diluar dengan biaya 5 ribu rupiah
3.serahkan persyaratan ke loket Pendaftaran dan penetapan dan meminta nomor antrian
4.tunggu sampai nomor antrian anda dipanggil
5.setelah dipanggil silahkan bayar ke kasir dengan uang pas kemudian tunggu
6.kemudian ke loket pembayaran dan penyerahan sampai nama anda di panggil kemudian cek kelengkapan yg telah diberikan dan selesai tinggal bayar parkir dan pulang

Jumat, 10 Januari 2014

Makalah dan Tugas Hukum Pemogokan

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

       Pada dasarnya terbentuknya hubungan industrial tidak dapat terlepas dari keberadaan pekerja, pengusaha,dan pemerintah. Hubungan industrial berdasarkan UU Ketenagakerjaan adalah Sebuah hubungan industrial dimulai ketika pihak pekerja/buruh melakukan sebuah perjanjian kerja dengan pihak pengusaha. Di dalam perjanjian kerja tersebut mengatur mengenai hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Pada hakikatnya masing-masing pihak harus memenuhi hak dan menunaikan kewajiban  kepada pihak lain sebagaimana yang telah diatur dalam perjanjian kerja tersebut.
       Berdasarkan fakta yang ada dalam hubungan industial tidak selamanya harmonis, tidak jarang terjadi perselisihan atau kesalahpahaman antara para pihak. Perselisihan tersebut dapat berupa perselisihan hak ataupun perselisiahan kepentingan karena kebuntuan komunikasi antara pekerja/buruh dan pengusaha mengenai hak,kewajiban dan tanggung jawab. Perselisihan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Industial tetapi kebanyakan pekerja/buruh cenderung menggunakan upaya penekanan terhadap pengusaha yang dinilai lebih efektif[1]. Upaya penekan tersebut dilakukan dengan cara mogok kerja.
       Mogok kerja yang dilakukan dengan cara menghentikan produksi maupun dengan menghambat kegiatan produksi. Mogok kerja tersebut adalah hak dari pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 137 sampai Pasal 145 UU Ketenagakerjaan. Mogok kerja  harus dilakukan secara sah, damai, tertib dan akibat gagalnya perundingan. Jika ketentuan tersebut dilanggar maka mogok kerja yang dilakukan dinyatakan tidak sah dan termasuk sebagai mangkir kerja.
       Berdasarkan permaslahan diatas, penulis ingin melakukan pengkajian mengenai mogok kerja yang dilakukan pemain.

B.     Rumusan  Masalah
1.      Bagaimanakah analisis yuridis mengenai mogok tanding/ mogok pertandingan yang dilakukan oleh pemain sepak bola.
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Pengertian dan Tempat Pengaturan Mogok Kerja
Mogok kerja menurut Pasal 1 ayat (23) UU Ketenagakerjaan didefinisikan sebagai  tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Lebih lanjut, definisi tersebut dilengkapi Pasal 137  dalam undang –undang yang sama, yang menyebutkan bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja /serikat buruh yang harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat kegegalan perundingan.  Pengaturan mengenai mogok kerja dapat dijumpai pada Pasal 137 sampai dengan Pasal 145 UU Ketenagakerjan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Nomor Kep.232/ MEN/2003 tentang Akibat Mogok Kerja Tidak Sah.
B.     Unsur- Unsur Mogok Kerja
Berdasarkan definisi Pasal 1 butir 23 UU Ketenagakerjaan  yang dikatikan dengan Pasal 137 undang –undang tersebut terdapat  lima unsur yang harus dipenuhi untuk dikatakan sebagai mogok kerja[2].
1.      Tindakan Pekerja/Buruh Dan/Atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Sebuah tindakan beru dikatakan sebagai mogok kerja apabila dilakuakan oleh pekerja dan/atau serikat pekerja. Jika dilakukan oleh bukan pekerja atau serikat pekerja walaupaun dilakukan untuk memperbaiki ketentuan dalan UU Ketenakerjaan atau kondisi ketenagakerjaan tidak dapat dikatakan mogok kerja.
Ketentuan bahwa mogok kerja hanya dapat dilakukan oleh pekerja atau serikat pekerja tersebut dapat menimbulkan permaslahan dalam hal terdapat dukungan atau terdapat pihak alain selain pekerja atau serikat pekerja. Untuk meningkatkan posisi tawar pekerja pekerja diharuskan untuj menajlin aliansi dengan pekerja lainya tau kekuatan diluat pekerja.
Dengan adanya intervensi dari pihak luar ma mogok kerja dapt dipatahkan dengan alasan tidak murni dilakukan oleh serikat pekerja atau pekerja. Pdahal dalam praktek. Tidak jarang mogok kerja ditunggangi kepentingan lain. Jika hal seperti itu terjadi maka tidak adil jika pekerja yang mogok dan murni intin meperjuangkan hak dan kepentinganya,harus menerima imbasnya.
2.      Direncanakan dan Dilaksanakan Secara Bersama-Sama
Maksud “bersama-sama” adalah pemogokan melibatkan lebih dari satu pekerja. Jika hanya satu pekerja maka dikatakan bukan mogok. Sebaliknya jika dilakaukan lebih dari satu pekerja maka dapat disebut mogok,walaupun hanya dua orang dari seratus pekerja. Ini artinya, jika hanya seorang pekerja saja yang melakukan mogok kerja maka tidak akan memperoleh perlindungan hukum, padahal secara eksplisit dalam UU Ketenagakerjaan dikatakan mogok adalah hak setiap pekerja bukan hanya hak sekelompok pekerja.
3.      Untuk Menghentikan Atau Menghambat Pekerjaan
Tujuan mogok kerja adalah untuk memaksa pengusaha mendengar dan menerima tuntutan pekerja/serikat pekerja, caranya adalah dengan membuat pengusaja merasakan akibat proses produksi yang berhenti atau melambat. Pengertian mengenai mogok tidak hanya sebagai alat penyeimbanghubunganindustrial, tetapi sebagai upaya pekerja/serikat pekerja untuk melindungi hak dan kepentiangan dasarnya.
4.      Mogok Dilaksanakan Secara Sah,Tertib Dan Damai
Ketentuan ini mengarisbawahi bahwa setiap pemogokan yang terjadi harus dilakukan secara sah,tertib dan damai. Maksud “secara sah” adalah mogok kerja harus mengikuti ketentuan Pasal 140 UU Ketenagakerjaan. Apabila semua prosedur dalam pasal tersebut terpenuhi maka pemogokan dianggap sah. Dalma hal tidak terpenuhi prosedur administratif terebut maka pemogokan dianggap tidak sah.
Maksud “secara tertib dan damai” adalah pemogokan tidak boleh menempuh cara-cara tidak tertib dan tidak damai. Dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaanya tidak dijelaskan lebih lanjut apa yang terjadi jika pemogokan dilakukan dengan tidak tertib dan damai. Dalam prakteknya pekerja/erikat pekerja yang melakukan mogok harus berhadapan dengan pihak kepolisian. Tindakan  mogok terebut dianggap mengganggu stabilitas sehingga perlu dilakuakan pengamanan.
Mogok kerja yang dilakukan secara sah,tertib dan damai tidak dapat dihalang -halangi oleh siapapun. Pasal 143 ayat (3) UU Ketengakerjaan menyatakan siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/pengurus serikat pekerja ayang melakukan mogok kerja secara sah,tertib dan damai. Pasal 141 UU Ketengakerjaan menegaskan haltersebut dengan mengatakan bahwa pengusaha dilarang mengganti pekerja yang mogok kerja secara sah,tertib dan damai dengan pekerja lain dari luar perusahaan. Pengusaha dilarang memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja dan pengurus serikat pekerja yang mogok sesudah dan selama melakukan mogok kerja. Pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah tetap mendpatkan upah.
5.      Mogok kerja sebagai Akibat Gagalnya Perundingan
Ketentuan ini menekankan bahwa mogok kerja dapat dilakukan sebagai akibat dua situasi, yaitu :
a.       Apabila telah dilakukan upaya-upaya perundingan lebih dahulu namun gagal mennjadi kesepakatan; atau
b.      Apabila pihak pengusaha menolak diajak berunding.
Jadi dika belum ada perundingan atau belum pernah mengajak pengusaha melakukan perundingan, mak tidak boleh ada pemogokan. Serikat pekerja atau buruh yang akan mogok harus berunding dahulu dan baru boleh menjalankan pemogokan apabila perundingan gagal atau pengusaha meolak diajak berunding walaupun pekerja/serikat pekerja telah memintanya 2 kali berturut-turut.
Menurut ketntuan UU Ketentagakerjaan, hanya apabila kedua hal tersebut terpenuhi maka pekerja baru boleh merencanakan dan mengadakan pemogokan. Setelah itu pekerja/serikat pekerja  harus melalui prosedur untuk menjadikan mogok terebut sah. Prosedur tersebuit diatur pada Pasal 140 UU Ketenagakerjaan.
C.     Syarat-Syarat Sah Mogok Kerja
Mogok kerja dinyatakan sah berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan Peraturan pelaksanaanya adalah sebgai berikut :
1.      Akibat gagalnya perundingan antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha
2.      Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja /serikat pekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia tetap sah selama tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain(dilakukan saat tidak dalam tugas).
3.      Pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan oleh pekerja/serikat pekerja kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat.
4.      Pemberitahuan dilakuan minimal 7 hari sebelum dilakukan pemogokan
5.      isi pemberitahuan sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c, dan d Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
D.    Prosedur Mogok Kerja
       Prosedur mogok kerja berdasarkan Pasal 140 UU Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
1.      Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
2.      Pemberitahuan sekurang-kurangnya memuat :
a.       waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
b.      tempat mogok kerja;
c.       alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
d.      tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
3.      Instansi pemerintah dan pihak perusahaan yang menerima surat pemberitahuan mogok kerja wajib memberikan tanda terima.
4.      Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya pemogokan dengan mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yang berselisih.
5.      Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud  menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi.
6.      Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud  tidak menghasilkan kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya mogok kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang.
7.      Dalam hal perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud, maka atas dasar perundingan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau penanggung jawab mogok kerja, mogok kerja dapat diteruskan atau dihentikan untuk sementara atau dihentikan sama sekali.

E.     Mogok Kerja yang Tidak Sah
       Mogok kerja merupakan hak bagi pekerja atau serikat pekerja sehingga mendapat perlindungan melalu ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksana. Dalam mogok kerja yang mendapatkan perlindungan adalah mogok kerja yang sah. Jika mogok yang dilakukan oleh pekerja/buruh maka tidak ada perlindungan  hukum yang diberikan kepada pekerja atau serikat pekerja. Mogok kerja yang tidak sah disebutkan dalam Keputusan Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi  no 232 tahun 2003 tentang Akibat Mogok Kerja yang Tidak Sah. Kualifikasi mogok kerja yang tidak sah adalah sebagi berikut :
a.      Bukan akibat gagalnya perundingan; dan/atau
b.      Tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan; dan/atau
c.       Dengan pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau
d.      Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c, dan d undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
e.       Mogok kerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia, yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang sedang bertugas
F.      Akibat Mogok Kerja
Mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja atau serikat pekerja memiliki akibat yang diatur dalam UU ketenagakerjaan dan peraturan pelaksana. Mogok kerja yang dilakukan secara sah berdasarkan Pasal 143 sampai dengan Pasal 145 UU Ketenagakerjaan berakibat sebagai berikut :
1.      Tidak dapat  dihalang-halangi  untuk mengguna kan hak mogok kerja
2.      Dilarang dilakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja
3.      Dilarang mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan
4.      Dilarang  memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada  pekerja/buruhdan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.
5.      Pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah.
Mogok kerja yang tidak sah,diatur dalam KEPMEN. No.232 tahun 2003 tentang Akibat Mogok Kerja yang Tidak Sah. Dalam ketentuan tersebut akibat mogok kerja yang tidak sah adalah sebagai berikut :
1.    Mogok kerja yang tidak memenuhi persyaratan mogok kerja sebgaimana dalam UU Ketenagakerjaan maka dianggap sebagai mangkir. Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis.terhadap pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud maka dianggap mengundurkan diri.
2.    Mogok kerja yang dilakukan Mogok kerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia, yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang sedang bertugas dikualifikasikan sebagai mangkir.Dalam hal mogok kerja yang dilakukan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa manusia yang berhubungan dengan pekerjaannya dikualifikasikan sebagai kesalahan berat.
3.    Pengusaha dapat mengambil tindakan sementara demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, dengan cara melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi; dan bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
4.    Pengusaha dapat  menghalang-halangi  untuk mengguna kan hak mogok kerja
5.    Dapat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja
6.    Dapat  mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan
7.    Dapat   memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada  pekerja/buruhdan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.
8.    Pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh  tidak berhak mendapatkan upah.

PEMBAHASAN

Menurut ketentuan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Berdasarkan pasal 137 UU nomor 13 tahun 2003 Mogok kerja ditentukan sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Mogok kerja dalam ketentuan tersebut dapat disamakan dengan mogok tanding dalam bidang persepakbolaan.
Dalam hal ini, mogok tanding/mogok pertandingan merupakan hak dasar bagi  pemain sepak bola. Mogok tanding yang dilakukan merupakan pilihan yang tepat sebagai akibat perundingan yang telah dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil/gagal. Mogok tersebut dilakukan karena pihak manajemen klub belum menunjukkan adanya itikad baik untuk melakukan perbaikan Hubungan Industrial, sebaliknya bahkan manajemen melakukan tindakan yang berupa pemotongan gaji terhadap pemain.
Mogok tanding oleh pemain  menurut ketentuan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 belum sah karena tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 140-141 Undang-Undang, diantaranya:
Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.Menurut Pasal 140 ayat 2, ada 4 komponen yang wajib menjadi isi surat, yaitu:
1.      waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diadakan mogok kerja;
2.      tempat mogok kerja;
3.      alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
4.      tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
Dalam hal ini,sebelum melakukan mogok tanding, pemain seharusnya melakukan pemberitahuan sebelum manajemen  dan instansi terkait dibidang ketenagakerjaan setempat dilakukannya aksi mogok tanding. Berdasrkan hal tersebut maka  syarat sah untuk dilakukannya mogok tanding  tidak terpenuhi . Selain itu, mogok tanding yang dilakukan pemain  dilakukan sebagai akibat dari gagalnya berbagai perundingan yang telah dilakukan sebelumnya.
Pemain  hanya mendasarkan gagalnya perundingan tanpa memenuhi persyarat admisnistratif sebagaiman Pasal 140 UU Ketenagakerjaan. Hal tersebut dapat menjadikan mogok tanding yang dilakukan pemain  dapat disebut mogok kerja yang tidak sah. Mogok tanding tersebut dapat dilakukan upaya sebagaimana dalam KEPMEN no 232 tentang Akibat Mogok Kerja yang Tidak sah. Mengenai akibat hukumnya, Undang-undang ketenagakerjaan secara eksplisit dalam pasal 42 ayat 1 menyebutkan bahwa “Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 dan pasal 140 adalah mogok kerja tidak sah”. Ini artinya bahwa mogok kerja “tidak sah” dapat terjadi karena:
1.      mogok tersebut tidak mengikuti tata cara dan syarat prosedur seperti yang diatur dalam pasal 140
2.      mogok dilakukan oleh kelompok buruh tertentu seperti yang diatur dalam pasal 139
Namun, meskipun telah diatur secara rigid mengenai pembedaan atas “mogok sah” dan “mogok tidak sah”, disebutkan dalam pasal 142 ayat 2 bahwa: akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah…akan diatur dengan keputusan menteri.Sehingga, dikeluarkanlah Keputusan Menteri Nomor Kep.232/Men/2003 tentang akibat hukum mogok yang tidak sah, yang pada intinya menyatakan bahwa mogok tidak sah disamakan dengan “mangkir” (pasal 6 ayat (1)). Keputusan Menteri juga memerintahkan majikan untuk melakukan pemanggilan kembali bekerja pada buruh yang mogok sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari secara patut dan tertulis  dalam ayat (2). Bagi buruh yang tidak memenuhi panggilan sebagaimana di atas maka dianggap mengundurkan diri ayat  (3).
Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 140 ayat (4) selanjutnya juga memberikan kuasa kapada majikan untuk dapat melakukan beberapa tindakan jika terjadi mogok “tidak sah”: dalam hal mogok kerja dilakukan…[secara tidsak sah] maka demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara:
1.      melarang para pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi; atau
2.      bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
Dalam hal ini, manajemen telah sesuai dalam menerapkan sanksi berupa pemotongan gaji didasarkan pada Pasal 145 UU ketenagakerjaan terhadap pemain yang melakukan mogok tanding. Pemotongan gaji tersebut merupakan tindakan manajemen  untuk mengatasi mogok tanding yang dilakukan pemain. Besarnya potongan gaji yang dilakukan pihak manajemen adalah potongan gaji per hari selama mogok tanding yang dilakukan pemain. Manajemen menilai pemotongan tersebut sepadan dengan kerugian yang ditimbulkan akibat pemain melakukan mogok tanding.

  

PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
Mogok  pertandingan/mogok tanding yang dilakukan oleh pemain merupakan hak yang diberikan sebagaimana ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Mogok tanding dapat dikatakan sah apabila memenuhi prosedur dalam Pasal 137 sampai dengan Pasal 145 UU Ketenagakerjaan. Mogok tanding yang dilakukan pemain dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi prosedur yang ada dalam undang-undang tersebut. Tindakan manajemen yang melakukan pemotongan terhadap gaji pemain atas mogok tanding yang dilakukanya sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

  
DAFTAR PUSTAKA
Ari Hernawan 2011 mengenai “Pengaturan dan Implementasi Mogok Kerja Di Indonesia”, Disertasi, Fakultas Hukum UGM
Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Keputusan Menteri Nomor Kep.232/Men/2003 tentang Akibat Hukum Mogok yang Tidak Sah
http://www.koran-sindo.com/node/326614 tentang mogok tanding dari sriwijaya fc diakses pada tanggal 4 desember jam 18.30 WIB



[2] Ari Hernawan,2011,Pengaturan Dan Implementasi Mogok Kerja Di Indonesia, Disertasi, Fakultas Hukum UGM