Minggu, 17 Juni 2012

TUGAS HUKUM ADAT


 Oleh :
  ABI KUSUMA F.A     10/299735/HK/18500


PENDAHULUAN
Kita tahu bahwa tanah adalah sebagai salah satu unsure esensial pembentuk negara (wilayah), Tanah adalah sebagai sebuah hal yang utama bagi bangsa atau negara yang memiliki corak agraris yang sangat dominan. Selain dalam unsure pembentukan sebuah negara tanah juga merupakan unsure dan bagian yang essensial dalam kehidupan dan penghidupan bagi manusia. Terlebih lagi jika tanah tersebut merupakan titik tumpu bagi masyarakat maka tanah tidak hanya sebagai penghidupan dan kehidupan akan tetapi juga tanah merupakan bagian dari mansyarakat dan mereka saling terikat. Tanah juga merupakan modal dan mungkin satu-satunya modal bagi masyarakat sehingga dalam hal ini sangat diperlukan sekali pengaturan akan adanya tanah agar tidak terjadi permasalahan- permaslahan yang timbul karena urusan tanah.
Seperti yang kita tahu dalam pengaturan mengenai tanah memerlukan lembaga yang berwewang untuk mengawasi,mengatur baik dari pengolahan sampai pemanfaatan dalam hal ini pihak yang berwenang adalah penguasa. Hal ini dilakukkan Agar tidak tarjadi masalah antara para individu dalam urusan tanah khususnya mengenai lahirnya tanah, berpindahnya tanah dan berakhirnya hak akan kepemilikan dan penguasaan tanah. Akan tetapi terkadang penguasa juga kurang memperhatikan akan urusan yang berkaitan dengan tanah dari masyarakat (khususnya masyarakat hukum adat). Dinegara yang rakyatnya berhasrat dalam demokrasi dan kadilan social seperti Indonesia yang dimana pemanfaatan tanah ditujukan untuk sebesar – besarnya kemakmuran, kesejahteraan bagi rakyat maka hal pengaturan dan mengenai semua hal tetang tanah adalah suatu hal yang mutlak dilakukan.
Didalam lingkungan hukum adat campur tangan dalam pengaturan dan pemanfaatan tanah adalah dilakukan oleh kepala suku, tetua suku, datuk, atau seseorang yang dihormati dan dijungjung tinggi di daerah masyarakat hukum adat dan jika dianalogikan maka sekarang lurah ataupun kepala desa bersama dengan para pengurus desa yang lainya.
Tanah adalah sebuah unsure yang penting bagi mereka yang menempatkan hampir seluruh atau keseluruhan hidupnya pada hal yang berhubungan dengan tanah maka tanah bukan juga sebagai penghidupan dan kehidupan tetapi juga tanah menjadiakan para pemaikanya terikat hal ini yang menyebabkan vanah menjadi unsure terbesar ataupun satu – satunya sebuah hal yang dimiliki ( sebagai modal ). Sehubungan dengan pentingnya dan urgentnya tanah tersebut sehingga munculah hak – hak terhadap tanah baik hak milik perorangan maupun hak milik atas tanah ulayat. Yang kita tahu bahwa tanah – tanah diidonesia banyak bertebaran dari hak ulayat dan kita semua tahu bahwa hak ulayat merupakan hak yang dahulu lebih tinggi dibandingkan dari hak – hak lain atas tanah diindonesia khususnya.
Berdasarkan hal yang diungkapakan bahwa tanah milik atas hak ulayat adalah sebuah hak yang tertinggi dari hak lainya(dahulu) mak akan timbul beberapa pertanyaan :
1.    Apakah hak ulayat itu;
2.    Bagaimana cirri – cirinya;
3.    Bagaimana hubunganya dengan hak ulayat dengan hak milik perorangan;
4.    Bagaimana kedudukan hak ulayat sekarang ini,
5.    Dan,permasalahan







PEMBAHASAN
Seperti yang sudah saya ungkapkan sebelumnya mengenai hak ulayat merupakan hal yang memiliki  kelas yang sangat prestise bagi masyarakat diindonesia pada zaman dahulu. Agar mempersingkat maka saya akan menyampaikan jawaban dari pertanyaan yang muncul pada bab sebelumnya.
Pertama, masalah mengenai apa itu hak ulayat. Hak ulayat adalah hak yang dimiliki oleh suatu suku,clan,desa, serikat desa untuk menguasai seluruh tanah dan seisinya  dalam lingkup wilayah[1], sedangkan menurut saya hak ulayat adalah hak dari sekelompok orang yang biasa disebut suku atau desa dimana ia mempunyai kewenganan untuk mengatur dan mengelola serta memanfaatkan semua hal yang berada pada( baik diatas, dibawah,atau tanah yang dimaksud) tanah adat milik mereka sendiri akan tetapi tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara yaitu kemakmuran bagi rakyat. Hak ulayat juga tidak hanya melulu pada tanah saja melainkan terhadap air, tumbuhan, hewan, hutan,laut, dan lain – lain.
Kedua, tentang ciri – ciri hak ulayat adalah sebagai berikut :
v  Bersifat religio – magis,
v  Tidak dapat dialihkan, dilepaskan,dipindah tangankan,diasingkan untuk selamaya kecuali jika memang hal itu disetujui bersama oleh semua pihak,
v  Masyarakat pemilik hak ulayat berhak memanfaatkan, menggunakan, menggelola dan mengatur serta menguasai tanah yang berada didalamnya dan diwilayah kekuasaannya,
v  Orang asing hanya dapat menggunakan tanah ulayat jika mendapatkan izin dari semua pihak (masyarakat hukum adat),
v  Masyarakat hukum adat hanya bisa memanfaatkan untuk keperluan kelauarganya sendiri dan jika untuk kepentingan orang lain maka diperlukan izin,
v  Pertanggungjawaban atas segala hal mengenai hak ulayat dilakukan oleh masyarakat hukum adat
v  Hak ulayat mengikat kedalam dan keluar
Ketiga, mengenai bagaimana hubungan hak atas tanah ulayat dengan hak milik. Hubungana antara hak milik dan hak ulayat akan saling mempengaruhi seperti halnya teori bola dimana hak milik lebih besar atau kuat maka hak ulayat semakin kecil atau lemah dan juga sebaliknya jika hak ulayat lebih besar atau kuat maka hak milik semakin kecil atau lemah. Hak perorangan ini akan selali seperti magnet yang akan saling tarik – menarik, bersangkut – paut, desak – mendesaki, batas – membatasi dan tidak mungkin berhenti oleh karena kekomplekan ini maka diperlukan pengaturan yang lebih adil agar kedua hak ini bisa saling dilindungi. Sehingga dengan adanya perlindungan ini maka sebagai bentuk apresiasi terhadap kedua hak ini.
Keempat, persoalan tentang mengenai bagaimana kedudukan hak ulayat sekarang ini. Diindonesia pengakuan hak ulayat terdapat pada UUPA(undang-undang pokok agararia)( uu no 5 /1960. LN 1960/104) dimana didalam undang undang ini mememuat tentang pengakuatn hak ulayat seperti didalam ketentuan pada pasal 3 UUPA yang berbunyi “Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya. masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. Dan juga pada pasal 5 yang berbunyi “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undangundang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.” Sebagai pelaksanaan dari pasal 3 UUPA. Dari kedua ayat ini maka dapat kita lihat bahwa pemerintah memberikan pengakuan terhadap adanya hak ulayat masyarakat hukum adat. Dalam undang – undang ini juga mengisyaratkan bahwa masyrakat hukum adat tidak diperkenankan untuk menghalangi, menolak, menghambat hak guna usaha dari pemreintah dalam hal untuk menciptakan kesejahteraan yang sebesar – besarnya bagi rakyat.  Maka jika hak ulayat bertentangan denga hal tersebut maka hak ulayat akan dikalahkan karena hal tersebut bertentangan dengan konstistusi akan tetapi pemerintah juga dalam melaksanakannya harus memang benar – benar digunakan untuk mecapai kemakmuran yang sebesar besarnya bagi rakyat.
Kelima, mengenai persoalan – persoalan yang terjadi terhadap hak ulayat. Dewasa ini permalahan yang timbul mengenai hak ulayat  sangat beragam dan dapat membahayakan eksistensi dari hak ulayat. Berikut ini adalah beberapa masalh yang berkaitan dangan hak ulayat :
v  Pengakuan hak ulayat yang setengah hati dari pemerintah hal ini dapat kita lihat jika kita ambil dari kata “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”  jika kita menafsikan dengan tafsiran terbalik maka akan berbunyi jika tidak ada bererti tidak diakui. Selain itu peryataan tentang keberadaan  dari hak ulayat juga kurang dijelaskan sehingga dapa menimbulkan penafsiran yang ganda menggenai bagaimana pembuktian bahwa hak atas ulayat itu memang ada. Jikalau solusinya didaftarkan akan tetapi hak tersebut atas nama siapa jikalau didaftarkan maka akan berubah menjadi hak milik. Maka dari itu saya mengusulkan bahwa adanya tambahan kejelasan mengenai hak ulayat dalam UUPA.
v   Sulitnya pembuktian akan adanya tanah hak ulayat oleh masyarakat hukum adat
v  Perambahan tanah ulayat oleh pemerintah dengan alasan “demi mencapai kemakmuran yang sebesar – besarnya bagi rakyat” akan tetapi alasan tersebut hanya sebagai kamuflase dari pemerintah untuk mendapatkan keuntungan untuk pribadi dan golongannya saja padahal telah jelas penggunaan tanah hak ulayat dapat dilakukan jika benar – benar untuk kemakmuran rakyat dengan indicator bahwa masyarakt yang memiliki hak ulayat tersebut seminimal mungkin mempunyai harta yang sama seperti waktu mempunyai hak ulayat.
v  Banyaknya masyarakat hukum adat yang meninggalkan lingkungan hukum adat sehingga mengenai hak ulayat yang bisa hilang karena masyarakat hukum adat tidak ada.
v  Semakin kuatnya hak milik sehinga melemahkan hak ulayat
v  Banyaknya pendatang dari masyarakat luar masyarakat hukum adat yang menyebabkan pengurangan mengenai luas hak ulayat.
Dari beberapa pesoalan yang muncul diatas dan masih bayak sekali persoalan mengenai hak ulayat sehingga tidak cukup untuk diungkapkan. Dari beberapa persoalan diatas saya ingin memberikan solusi mengenai masalah – masalah hak ulayat. Pertama, harus lebih dijelaskan mengenai hak ulayat dalam Undang – Undang,dan juga lebih ditambah pengaturan yang jelas mengenai hak ulayat.











KESIMPULAN
Dari semua yang telah saya paparkan di bab sebelumnya saya tidak akan menuliskan kesimpulanya, karena mungkin kesimpulan saya akan berbeda dengan kesimpulan anda sehingga saya meneyerahkan kesimpulan untuk anda, terserah bagaimana anda akan menyimpulkan sendiri mengenai apa yang saya paparkan. ………………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................







PENUTUP
Sekian makalah saya ini semoga dapat bermanfaat bagi semua orang. Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga saya bisa menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Dan saya mengucapkan mohon maaf apabila dalam tulisan saya ini terdapat banyak kesalahan, mohon dimaklumi saya kan manusia tempatnya salah dan lupa.















DAFTAR PUSTAKA
1.    UUD N RI tahun 1945
2.    UU no 5 tahun 1960 (UUPA)
3.    Imam sudiyat “huum adat sketsa adat”  liberti 1981 yogyakarta



[1] Imam sudiyat hukum adat sketsa adat hal 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar