Oleh :
ABI KUSUMA F.A 10/299735/HK/18500
PENDAHULUAN
Kita
tahu bahwa tanah adalah sebagai salah satu unsure esensial pembentuk negara
(wilayah), Tanah adalah sebagai sebuah hal yang utama bagi bangsa atau negara
yang memiliki corak agraris yang sangat dominan. Selain dalam unsure
pembentukan sebuah negara tanah juga merupakan unsure dan bagian yang essensial
dalam kehidupan dan penghidupan bagi manusia. Terlebih lagi jika tanah tersebut
merupakan titik tumpu bagi masyarakat maka tanah tidak hanya sebagai
penghidupan dan kehidupan akan tetapi juga tanah merupakan bagian dari
mansyarakat dan mereka saling terikat. Tanah juga merupakan modal dan mungkin
satu-satunya modal bagi masyarakat sehingga dalam hal ini sangat diperlukan sekali
pengaturan akan adanya tanah agar tidak terjadi permasalahan- permaslahan yang
timbul karena urusan tanah.
Seperti
yang kita tahu dalam pengaturan mengenai tanah memerlukan lembaga yang
berwewang untuk mengawasi,mengatur baik dari pengolahan sampai pemanfaatan
dalam hal ini pihak yang berwenang adalah penguasa. Hal ini dilakukkan Agar
tidak tarjadi masalah antara para individu dalam urusan tanah khususnya
mengenai lahirnya tanah, berpindahnya tanah dan berakhirnya hak akan
kepemilikan dan penguasaan tanah. Akan tetapi terkadang penguasa juga kurang
memperhatikan akan urusan yang berkaitan dengan tanah dari masyarakat
(khususnya masyarakat hukum adat). Dinegara yang rakyatnya berhasrat dalam
demokrasi dan kadilan social seperti Indonesia yang dimana pemanfaatan tanah
ditujukan untuk sebesar – besarnya kemakmuran, kesejahteraan bagi rakyat maka
hal pengaturan dan mengenai semua hal tetang tanah adalah suatu hal yang mutlak
dilakukan.
Didalam
lingkungan hukum adat campur tangan dalam pengaturan dan pemanfaatan tanah
adalah dilakukan oleh kepala suku, tetua suku, datuk, atau seseorang yang
dihormati dan dijungjung tinggi di daerah masyarakat hukum adat dan jika
dianalogikan maka sekarang lurah ataupun kepala desa bersama dengan para
pengurus desa yang lainya.
Tanah
adalah sebuah unsure yang penting bagi mereka yang menempatkan hampir seluruh
atau keseluruhan hidupnya pada hal yang berhubungan dengan tanah maka tanah
bukan juga sebagai penghidupan dan kehidupan tetapi juga tanah menjadiakan para
pemaikanya terikat hal ini yang menyebabkan vanah menjadi unsure terbesar
ataupun satu – satunya sebuah hal yang dimiliki ( sebagai modal ). Sehubungan
dengan pentingnya dan urgentnya tanah tersebut sehingga munculah hak – hak
terhadap tanah baik hak milik perorangan maupun hak milik atas tanah ulayat.
Yang kita tahu bahwa tanah – tanah diidonesia banyak bertebaran dari hak ulayat
dan kita semua tahu bahwa hak ulayat merupakan hak yang dahulu lebih tinggi
dibandingkan dari hak – hak lain atas tanah diindonesia khususnya.
Berdasarkan
hal yang diungkapakan bahwa tanah milik atas hak ulayat adalah sebuah hak yang
tertinggi dari hak lainya(dahulu) mak akan timbul beberapa pertanyaan :
1.
Apakah hak ulayat itu;
2.
Bagaimana cirri – cirinya;
3.
Bagaimana hubunganya dengan hak ulayat
dengan hak milik perorangan;
4.
Bagaimana kedudukan hak ulayat sekarang
ini,
5.
Dan,permasalahan
PEMBAHASAN
Seperti yang sudah saya ungkapkan sebelumnya
mengenai hak ulayat merupakan hal yang memiliki
kelas yang sangat prestise bagi masyarakat diindonesia pada zaman
dahulu. Agar mempersingkat maka saya akan menyampaikan jawaban dari pertanyaan
yang muncul pada bab sebelumnya.
Pertama,
masalah mengenai apa itu hak ulayat. Hak ulayat adalah hak yang dimiliki oleh
suatu suku,clan,desa, serikat desa untuk menguasai seluruh tanah dan
seisinya dalam lingkup wilayah[1], sedangkan
menurut saya hak ulayat adalah hak dari sekelompok orang yang biasa disebut
suku atau desa dimana ia mempunyai kewenganan untuk mengatur dan mengelola serta
memanfaatkan semua hal yang berada pada( baik diatas, dibawah,atau tanah yang
dimaksud) tanah adat milik mereka sendiri akan tetapi tidak boleh bertentangan
dengan tujuan negara yaitu kemakmuran bagi rakyat. Hak ulayat juga tidak hanya
melulu pada tanah saja melainkan terhadap air, tumbuhan, hewan, hutan,laut, dan
lain – lain.
Kedua, tentang
ciri – ciri hak ulayat adalah sebagai berikut :
v Bersifat religio – magis,
v Tidak dapat
dialihkan, dilepaskan,dipindah tangankan,diasingkan untuk selamaya kecuali jika
memang hal itu disetujui bersama oleh semua pihak,
v Masyarakat
pemilik hak ulayat berhak memanfaatkan, menggunakan, menggelola dan mengatur
serta menguasai tanah yang berada didalamnya dan diwilayah kekuasaannya,
v Orang asing
hanya dapat menggunakan tanah ulayat jika mendapatkan izin dari semua pihak
(masyarakat hukum adat),
v Masyarakat
hukum adat hanya bisa memanfaatkan untuk keperluan kelauarganya sendiri dan
jika untuk kepentingan orang lain maka diperlukan izin,
v Pertanggungjawaban
atas segala hal mengenai hak ulayat dilakukan oleh masyarakat hukum adat
v Hak ulayat
mengikat kedalam dan keluar
Ketiga, mengenai bagaimana hubungan hak atas
tanah ulayat dengan hak milik. Hubungana antara hak milik dan hak ulayat akan
saling mempengaruhi seperti halnya teori bola dimana hak milik lebih besar atau
kuat maka hak ulayat semakin kecil atau lemah dan juga sebaliknya jika hak
ulayat lebih besar atau kuat maka hak milik semakin kecil atau lemah. Hak
perorangan ini akan selali seperti magnet yang akan saling tarik – menarik,
bersangkut – paut, desak – mendesaki, batas – membatasi dan tidak mungkin
berhenti oleh karena kekomplekan ini maka diperlukan pengaturan yang lebih adil
agar kedua hak ini bisa saling dilindungi. Sehingga dengan adanya perlindungan
ini maka sebagai bentuk apresiasi terhadap kedua hak ini.
Keempat,
persoalan tentang mengenai bagaimana kedudukan hak ulayat sekarang ini.
Diindonesia pengakuan hak ulayat terdapat pada UUPA(undang-undang pokok
agararia)( uu no 5 /1960. LN 1960/104) dimana didalam undang undang ini mememuat
tentang pengakuatn hak ulayat seperti didalam ketentuan pada pasal 3 UUPA yang
berbunyi “Dengan
mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan
hak-hak yang serupa itu dari masyarakat masyarakat hukum adat, sepanjang
menurut kenyataannya. masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan
kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta
tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang
lebih tinggi.” Dan juga pada pasal 5 yang
berbunyi “Hukum
agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat,
sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang
berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan
peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undangundang ini dan dengan peraturan
perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang
bersandar pada hukum agama.” Sebagai pelaksanaan dari pasal 3 UUPA.
Dari kedua ayat ini maka dapat kita lihat bahwa pemerintah memberikan pengakuan
terhadap adanya hak ulayat masyarakat hukum adat. Dalam undang – undang ini
juga mengisyaratkan bahwa masyrakat hukum adat tidak diperkenankan untuk
menghalangi, menolak, menghambat hak guna usaha dari pemreintah dalam hal untuk
menciptakan kesejahteraan yang sebesar – besarnya bagi rakyat. Maka jika hak ulayat bertentangan denga hal tersebut
maka hak ulayat akan dikalahkan karena hal tersebut bertentangan dengan konstistusi
akan tetapi pemerintah juga dalam melaksanakannya harus memang benar – benar
digunakan untuk mecapai kemakmuran yang sebesar besarnya bagi rakyat.
Kelima,
mengenai persoalan – persoalan yang terjadi terhadap hak ulayat. Dewasa ini
permalahan yang timbul mengenai hak ulayat sangat beragam dan dapat membahayakan eksistensi
dari hak ulayat. Berikut ini adalah beberapa masalh yang berkaitan dangan hak
ulayat :
v
Pengakuan hak ulayat yang setengah hati dari
pemerintah hal ini dapat kita lihat jika kita ambil dari kata “sepanjang
menurut kenyataannya masih ada” jika kita menafsikan dengan tafsiran terbalik
maka akan berbunyi jika tidak ada bererti tidak diakui. Selain itu peryataan tentang keberadaan dari hak ulayat juga kurang dijelaskan
sehingga dapa menimbulkan penafsiran yang ganda menggenai bagaimana pembuktian
bahwa hak atas ulayat itu
memang ada. Jikalau solusinya didaftarkan akan tetapi hak tersebut atas nama
siapa jikalau didaftarkan maka akan berubah menjadi hak milik. Maka dari itu
saya mengusulkan bahwa adanya tambahan kejelasan mengenai hak ulayat dalam
UUPA.
v
Sulitnya pembuktian
akan adanya tanah hak ulayat oleh masyarakat hukum adat
v
Perambahan tanah ulayat oleh pemerintah
dengan alasan “demi mencapai kemakmuran yang sebesar – besarnya bagi rakyat”
akan tetapi alasan tersebut hanya sebagai kamuflase dari pemerintah untuk
mendapatkan keuntungan untuk pribadi dan golongannya saja padahal telah jelas
penggunaan tanah hak ulayat dapat dilakukan jika benar – benar untuk kemakmuran
rakyat dengan indicator bahwa masyarakt yang memiliki hak ulayat tersebut
seminimal mungkin mempunyai harta yang sama seperti waktu mempunyai hak ulayat.
v
Banyaknya masyarakat hukum
adat yang meninggalkan
lingkungan hukum adat sehingga mengenai hak ulayat yang bisa hilang karena masyarakat
hukum adat tidak ada.
v
Semakin kuatnya hak milik sehinga melemahkan hak
ulayat
v
Banyaknya pendatang dari masyarakat luar
masyarakat hukum adat yang menyebabkan pengurangan mengenai luas hak ulayat.
Dari
beberapa pesoalan yang muncul diatas dan masih bayak sekali persoalan
mengenai hak ulayat sehingga tidak cukup untuk diungkapkan. Dari beberapa
persoalan diatas saya ingin memberikan solusi mengenai masalah – masalah hak
ulayat. Pertama, harus lebih dijelaskan mengenai hak ulayat dalam Undang – Undang,dan
juga lebih ditambah pengaturan yang jelas mengenai hak ulayat.
KESIMPULAN
Dari semua yang telah saya
paparkan di bab sebelumnya saya tidak akan menuliskan kesimpulanya, karena
mungkin kesimpulan saya akan berbeda dengan kesimpulan anda sehingga saya
meneyerahkan kesimpulan untuk anda, terserah bagaimana anda akan menyimpulkan
sendiri mengenai apa yang saya paparkan.
………………………………………………………………………………………………………………………..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
PENUTUP
Sekian
makalah saya ini semoga dapat bermanfaat bagi semua orang. Terimakasih
kepada semua pihak yang telah membantu sehingga saya bisa menyelesaikan makalah
ini dengan tepat waktu. Dan saya mengucapkan mohon maaf apabila dalam tulisan
saya ini terdapat banyak kesalahan, mohon dimaklumi saya kan manusia tempatnya
salah dan lupa.
DAFTAR PUSTAKA
1.
UUD N RI tahun 1945
2.
UU no 5 tahun 1960 (UUPA)
3.
Imam sudiyat “huum adat sketsa adat” liberti 1981 yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar