Jumat, 08 Desember 2023

contoh artikel tugas Pro adanya MPR

 

Pro adanya MPR

MPR adalah lembaga negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), MPR adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum. MPR bukan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 ,perubahan ketiga bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Ketentuan mengenai keanggotaan MPR tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut:

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih  lanjut dengan undang-undang.  MPR mempunyai tugas dan wewenang, yaitu :

  1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
  2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;
  4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
  6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
  7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

MPR memiliki tugas sebagai berikut :

a.    memasyarakatkan ketetapan MPR;

b.    memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

c.    mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan

d.       menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dari uraian diatas maka Lembaga MPR diperlukan dan memiliki posisi yang urgen dalam sistem pemerintahan khususnya dalam ketatanegaraan di Indonesia. MPR sebagai pengawal kedaulatan rakyat memiliki makna bahwa MPR adalah lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, menjamin tegaknya kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi dalam penyelenggaraan kenegaraan dan kemasyarakatan. Pelaksana dalam pengawal kedaulatan rakyat dalam hal ini karena anggota MPR terdiri dari Anggota DPR dan DPD. Anggota tersebut sebelumnya telah dipilih melalui mekanisme pemilu yang merepresentasikan masyarakat.

Tugas MPR pertama dapat mengubah dan menetapkan undang-undang dasar menjadikan lembaga MPR eksistensinya dibutuhkan demi asal legalitas. Karena UUD dijadikan sebagai pengatur dan pencipta kerangka kerja yang jelas serta mengatur tata cara pelaksanaan kekuasaan negara. Sehingga jika ada peraturan yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan keinginan mandat masyarakat maka dapat dilakukan dengan perubahan dalam UUD. Hal ini menjadikan MPR selaku lembaga yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengubahan dan penetapan UUD wajib adanya. Secara historis sudah menunjukan berbagai amandemen UUD yang disesuaikan dangan keadaan bangsa Indonesia menunjukan pula berjalanya fungsi MPR tersebut.

Tugas selanjutnya tugas MPR adalah Melantik presiden dan wakil presiden, memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden, Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhalangan. Tugas tersebut membuat pentingnya MPR tetap ada karena demi berjalannya sistem pemerintahan dan stabilitas dalam bernegara sehingga tidak ada kekosongan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Jika tidak ada MPR maka lembaga mana yang akan memastikan jabatan Presiden dan Wakil presiden tetap ada sehingga dapat berjalannya pemerintahan.

MPR wajib ada karena untuk menjaga Ketetapan MPR yang mana berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011 pasal 7 dinyatakan adanya ketetapan MPR yang memiliki hiraki dibawah undang-undang Dasar dan diatas Undang-Undang dan Perpu. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR), adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). Secara historis di Indonesia pernah ada pembatalan undang-undang dan peraturan yang dilakukan mengunakan mekanisme Tap MPR sehingga untuk menjaga keutuhan dan keberfungsian Tap MPR tersebut lembnaga MPR harus ada. adanya kejelasan kedudukan TAP MPR yang kini tertuang dalam UU 12/2011 berarti TAP MPR tidak dapat dipersamakan dengan UUD 1945 atau UU. TAP MPR merupakan instrumen hukum yang masuk dalam hirarki perundang-undangan yang memiliki kedudukan yang sentral dalam peraturan perundangan yang berlaku. Tap MPR hanya bisa dikeluarkan oleh MPR sebagaimana amanat Undah-Undang MD3.

Konstruksi ketatanegaraan ini dianggap paling ideal dan sesuai dengan asas kekeluargaan dalam permusyawaratan perwakilan yang diwujudkan dalam bentuk MPR sebagai pemegang Kedaulatan Rakyat dalam susunan negara kesatuan. Dikaji dari aspek kekuasaan (politik) negara adalah organisasi kekuasaan yang bersifat hirarkhis dan MPR adalah pemegang kekuasaan /pembentuk hukum tertinggi. Karena membuat dan merubah UUD dan memiliki TAP MPR yang secara hirarkis diatas UU dan Perpu yang mana merupakan buatan Legislatif bersama dengan eksekutif. UUD dan TAP MPR berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011 sebagaimana teori dari Hans Kelsen hanya membagi norma hukum atas dua bagian besar yakni Grund Norm dan Norm ditambahkan pula oleh muridnya Hans Nawiasky, melengkapi pendapat gurunya dengan mengadakan pengelompokan jenjang norma hukum dalam negara atas 4 macam yaitu: Staatsfundamental Norm (Norma Dasar Negara); Staatsgrundgesetz (aturan Dasar Negara);Formellegesetz (undang-undang); Verordnung & Autonomesatzung (peraturan pelaksana dan peraturan otonomi) dalam hal ini kalo kita jabarkan dan tautkan kepada UU12/2011 maka dapat disimpulkan bahwa Norma dasar adalah Pembukaan UUD NKRI 1945 dibuat oleh Pendirian Negara, aturan Dasar UUD NKRI 1945 dan TAP MPR menjadi kewenangan MPR, Undang-Undang Formal  dalam hal ini UU dan Perpu dibuat Presiden bersama dengan DPR/DPDdan yang terakhir Peraturan Pelaksanaan yang mana seperti PP, PerPres dab Perda dibuat oleh Pemerintahan dari Presiden sampai dnegan kepala daerah dibantu DPRD. Berdasarkan uraina sebelumnya maka bisa dikatakan MPR memiliki keberadaan yang tidak boleh tidak ada di sistem Tata negara diindonesia.

MPR memiliki tugas juga dalam memasyarakatkan pancasila dalam kegiatan tersebut dilakukan dengan cara penyampaian nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dimana sosialisasi ini bertujuan untuk menggugah maupun menanamkan nilai-nilai yang dimiliki Pancasila kepada Masyarakat. Pancasila diindonesia merupakan pandangan hidup dan falsafah bangsa dalam berbangsa dan bernegara sehingga penanaman nilainya perlu dilakukan secara masif dan hal ini diberikan tugas kepada MPR sehingga MPR memiliki peran penting dalam pengejawantahan pancasila kepada masyarakat. Tugas ini tidak mudah karena betapa banyaknya masyarakat dan luasnya Indonesia.  Selain dalam memasyarakatkan Pancasila MPR juga bertugas memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika atau yang kita kenal sebagai empat Pilar. Kempat pilar ini dimasyarakatkan atau disosial bertujuan agar masyarakat khususnya generasi muda dan calon pemimpin bangsa masa depan tidak hanya dibekali dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, mereka juga harus dibekali dengan pemahaman akan nilai-nilai luhur bangsa. Yang mana merupakan hasil citpa dan karya bangsa Indonesia sendiri. Sosialisasai tersebut diharapkan menjadikan masayrakat paham bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara dan bhinneka tunggal Ika sebagai semboyan negara

MPR memiliki tugas mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya merupakan amanat yang berat yang harus diemban oleh MPR. Tugas ini memiliki urgensi dalam ketatanegaraan yang dianut Indonesia. Karena selain merupakan lembaga tinggi negara tetapi juga memiliki tugas legislasi dalam pembentukan dan perubahan UUD. Jika tidak ada MPR maka perlu dibuat sebuah lembaga khusus yang menangani hal tersebut. Yang berarti akan merubah hirarki perundangan dan sistem ketatanegaraan yang dianut.

MPR juga bertugas menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pelaksanaanya UUD pernah mengalami berbagai perubahan. Perubahan tersebut secara historis sudah sesuai dengan swasana kebatinan dan kebutuhan yang ada di Indonesia pada saat pembentukan amandemen terhadap UUD tersebut.  Perubahan dan penetapan UUD merupakan hal wajar dan lumrah terjadi jika dirasa UUD tersebut masih memerlukan penyempurnaan agar sesuai dengan perkembangan masyarakat. Sehingga UUD dapat menampung apresiasi masyarakat terkait UUD yang diwadahi dari anggota DPR dan DPD. Para naggota dewan tersebut merupakan perwakilan yang nantinya akan menyerap aspirasi dari tingkat grassroot kemudian disampaikan dalam rapat MPR dan dilanjutkan dengan perumusan-perumusan atas perubahan UUD dengan mengikuti mekanisme yang ada.

Kelembagan MPR harus dibarengi dengan penerapan nilai-nilai positif keberadaan MPR sebagai lembaga yang dicita-citakan para pendiri bangsa yang mana memiliki tugasn dan wewenang mulia dalam sistem hukum, ketatanegaraan Indonesia yang berbeda densan sistem palmenet baik dari eropa maupun amerika yang memiliki perwakilan yang sama tetapi memiliki kewenangan dan tugas yang berbeda. MPER merupakan lembaga yang secara historis sudah ada sejak presiden Pertama Soekerano sampai sekarang dengan berbagai perubahan atas kedudukan tugas dan wewenang tetapi eksistensinya masih ada. Hal ini menunjukan bahwa masyarakat Indonesia masih menginginkan adanya lembaga MPR.

MPR memiliki grand desain ketatanegaraan yang lebih transparan, akuntabel, partisipatoris dan bersifat antikorupsi serta pembuatan aturan yang meningkatkan partisipasi publik. Merupakan salah satu alasan MPR ada dengan adanya hal tersebut. MPR dapat meningkatkan tingkat demokrasi dan partisipasai masyarakat Indonesia. Dengan adanya MPR yang dapat menyerap aspirasi tersebut dapat meningkatkan presentasi demokrasi di Indonesia yang semakin lama partisipasinya menurun sehingga perlu ditingkatkan lagi dengan meningkatkan peranan lembaga MPR. Kemamp[uan menyerap aspirasi publik sudah pernah diterapkan pula saat perubahan Presiden dari Soeharto ke Habibie maupun dari Gusdur ke Megawati. Dalam perannya tersebut MPR mempunyai peran penting agar tidak ada kekosoangan dalam pemerintahan yang akan menggangu kestabilan nasional.

MPR yang berkedudukan sejajar dan sama dengan kedudukan lembaga-lembaga negara lainnya seperti Presiden dan DPR. Yang membedakan antar lembaga negara tersebut adalah tugas dan wewenangnya yang berbeda. Dengan konstruksi konstitusi yang mensejajarkan antar lembaga negara maka terwujud sistem saling mengontrol dan mengimbangi (checks and balances) antar cabang kekuasaan negara sehingga dapat dicegah atau diminimalisir. Oleh karena itu posisi MPR sekarang memiliki lebih penting khususnya dalam pelaksanaan membumikan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Tugas mulia tersebut harus tetap ada agar generasi bangsa indonesia bisa memiliki kembali rasa kebangsaan yang lebih dan rasa memiliki indonesia.

MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, memiliki tanggung jawab untuk mengukuhkan pilarpilar fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan mandat konstitusional yang diembannya. Dalam kaitan ini, MPR berusaha melaksanakan tugastugas konstitusionalnya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dengan senantiasa menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat, baik yang disalurkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, maupun saluran-saluran publik lainnya. MPR sebagai lembaga yang mencerminkan keterwakilan politik rakyat dan daerah, yang terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD, perlu melaksanakan peran strategis dalam perumusan arah kebijakan pembangunan nasional yang terencana, terukur dan berkesinambungan, sehingga penyelenggaraan pembangunan nasional dapat lebih fokus dalam mewujudkan tujuan nasional menuju masa depan lndonesia yang lebih baik, yang telah juga dirumuskan dalam Visi Indonesia.

Dari berbagai uraian diatas adalah dapat kami simpulkan bawa alasan MPR masih ada

1.    Berdasarkan UUD dan perundangan yang dibawaanya  MPR memiliki peran dalam Legislasi khusunya UUD dan Tap MPR

2.    Wadah aspirasi masyarakat terkait UUD

3.    Menyampaikan nilai nilai empat pilar

4.    Menjaga Tap MPR yang sudah ada

5.    Chek and balance terhadap presiden dan eksekutif dalam menjalankan pemerintahan

6.    Badan yang mengakomodir keterwakilan dari seluruh masyarat indonesia

7.    Membantu dalam pelaksanaan visi indonesia yang lebih baik

Daftar Bacaan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah

Padmo Wahjono. Ilmu Negara. Jakarta. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 1966; h.26

Maria Farida Indrati Soeprapto. Ilmu Perundang-undangan: Dasar-dasar Dan Pembentukannya . Yogyakarta: Penerbit Kanisius. 1998; h. 26

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap Mpr) Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia Oleh: Fitri Meilany Langi

Jurnal Pembaharuan Hukum Volume III No. 2 Mei - Agustus 2016 penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran konstitusi oleh lembaga negara

https://mpr.go.id/tentang-mpr/Kedudukan,-Tugas,-dan-Wewenang

https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-tap-mpr-dapat-dipersamakan-dengan-uud-1945-atau-uu-lt56668c1d168a3

https://setjen.mpr.go.id/detailBerita/121/Sesjen-MPR-:-Sosialisasi-Empat-Pilar-MPR-Merupakan-Tugas-Mulia

https://mpr.go.id/tentang-mpr/Visi,-Misi,-dan-Tujuan#:~:text=MPR%20sebagai%20pengawal%20kedaulatan%20rakyat,penyelenggaraan%20kenegaraan%20dan%20kemasyarakatan%20sesuai

https://www.mpr.go.id/berita/Syarief-Hasan:-Sosialisasi-Empat-Pilar-Sangat-Dibutuhkan-Rakyat,-Tingkatkan-Kualitas-Materi,-Metode-dan-Sasaran-Di-Tahun-2023

http://repository.iainbengkulu.ac.id/10030/1/SAPNA%20SASMITA-1811150005-KEDUDDUKAN%20MPR%20DALAM%20SISTEM%20PEMERIN.pdf

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar