Pro adanya MPR
MPR adalah lembaga negara. Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), MPR adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara
lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi
sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Semua lembaga yang
disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara. Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah para wakil rakyat yang berasal dari
pemilihan umum. MPR bukan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat sebagaimana
tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 ,perubahan ketiga bahwa kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Ketentuan
mengenai keanggotaan MPR tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 sebagai
berikut:
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih
melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
MPR mempunyai tugas dan wewenang, yaitu :
- Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
- Melantik presiden dan wakil presiden
berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan
Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden
dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi
kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;
- Melantik wakil presiden menjadi presiden
apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
- Memilih wakil presiden dari dua calon yang
diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam
masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
- Memilih presiden dan wakil presiden apabila
keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket
calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya
meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya,
sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh
hari;
- Menetapkan peraturan tata tertib dan kode
etik MPR.
MPR memiliki
tugas sebagai berikut :
a.
memasyarakatkan
ketetapan MPR;
b.
memasyarakatkan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
c.
mengkaji
sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta pelaksanaannya; dan
d. menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan
pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dari
uraian diatas maka Lembaga MPR diperlukan dan memiliki posisi yang urgen dalam
sistem pemerintahan khususnya dalam ketatanegaraan di Indonesia. MPR sebagai
pengawal kedaulatan rakyat memiliki makna bahwa MPR adalah lembaga negara
pelaksana kedaulatan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar, menjamin tegaknya kedaulatan rakyat dan
supremasi konstitusi dalam penyelenggaraan kenegaraan dan kemasyarakatan.
Pelaksana dalam pengawal kedaulatan rakyat dalam hal ini karena anggota MPR
terdiri dari Anggota DPR dan DPD. Anggota tersebut sebelumnya telah dipilih
melalui mekanisme pemilu yang merepresentasikan masyarakat.
Tugas
MPR pertama dapat mengubah dan menetapkan undang-undang dasar menjadikan
lembaga MPR eksistensinya dibutuhkan demi asal legalitas. Karena UUD dijadikan
sebagai pengatur dan pencipta kerangka kerja yang jelas serta mengatur tata
cara pelaksanaan kekuasaan negara. Sehingga jika ada peraturan yang tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan dan keinginan mandat masyarakat maka dapat
dilakukan dengan perubahan dalam UUD. Hal ini menjadikan MPR selaku lembaga
yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengubahan dan penetapan UUD wajib
adanya. Secara historis sudah menunjukan berbagai amandemen UUD yang disesuaikan
dangan keadaan bangsa Indonesia menunjukan pula berjalanya fungsi MPR tersebut.
Tugas selanjutnya
tugas MPR adalah Melantik
presiden dan wakil presiden, memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden, Memilih
presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhalangan. Tugas tersebut
membuat pentingnya MPR tetap ada karena demi berjalannya sistem pemerintahan
dan stabilitas dalam bernegara sehingga tidak ada kekosongan Presiden dan/atau
Wakil Presiden. Jika tidak ada MPR maka lembaga mana yang akan memastikan
jabatan Presiden dan Wakil presiden tetap ada sehingga dapat berjalannya
pemerintahan.
MPR wajib ada karena untuk menjaga Ketetapan MPR
yang mana berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011 pasal 7 dinyatakan adanya
ketetapan MPR yang memiliki hiraki dibawah undang-undang Dasar dan diatas
Undang-Undang dan Perpu. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR),
adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang
bersifat penetapan (beschikking). Secara historis di Indonesia pernah ada
pembatalan undang-undang dan peraturan yang dilakukan mengunakan mekanisme Tap
MPR sehingga untuk menjaga keutuhan dan keberfungsian Tap MPR tersebut lembnaga
MPR harus ada. adanya kejelasan kedudukan TAP MPR yang kini tertuang dalam UU
12/2011 berarti TAP MPR tidak dapat dipersamakan dengan UUD 1945 atau UU. TAP
MPR merupakan instrumen hukum yang masuk dalam hirarki perundang-undangan yang
memiliki kedudukan yang sentral dalam peraturan perundangan yang berlaku. Tap
MPR hanya bisa dikeluarkan oleh MPR sebagaimana amanat Undah-Undang MD3.
Konstruksi ketatanegaraan ini dianggap paling
ideal dan sesuai dengan asas kekeluargaan dalam permusyawaratan perwakilan yang
diwujudkan dalam bentuk MPR sebagai pemegang Kedaulatan Rakyat dalam susunan
negara kesatuan. Dikaji dari aspek kekuasaan (politik) negara adalah organisasi
kekuasaan yang bersifat hirarkhis dan MPR adalah pemegang kekuasaan /pembentuk
hukum tertinggi. Karena membuat dan merubah UUD dan memiliki TAP MPR yang
secara hirarkis diatas UU dan Perpu yang mana merupakan buatan Legislatif
bersama dengan eksekutif. UUD dan TAP MPR berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011 sebagaimana
teori dari Hans Kelsen hanya membagi norma hukum atas dua bagian besar yakni
Grund Norm dan Norm ditambahkan pula oleh muridnya Hans Nawiasky, melengkapi
pendapat gurunya dengan mengadakan pengelompokan jenjang norma hukum dalam
negara atas 4 macam yaitu: Staatsfundamental Norm (Norma Dasar Negara);
Staatsgrundgesetz (aturan Dasar Negara);Formellegesetz (undang-undang);
Verordnung & Autonomesatzung (peraturan pelaksana dan peraturan otonomi)
dalam hal ini kalo kita jabarkan dan tautkan kepada UU12/2011 maka dapat
disimpulkan bahwa Norma dasar adalah Pembukaan UUD NKRI 1945 dibuat oleh
Pendirian Negara, aturan Dasar UUD NKRI 1945 dan TAP MPR menjadi kewenangan
MPR, Undang-Undang Formal dalam hal ini
UU dan Perpu dibuat Presiden bersama dengan DPR/DPDdan yang terakhir Peraturan
Pelaksanaan yang mana seperti PP, PerPres dab Perda dibuat oleh Pemerintahan
dari Presiden sampai dnegan kepala daerah dibantu DPRD. Berdasarkan uraina
sebelumnya maka bisa dikatakan MPR memiliki keberadaan yang tidak boleh tidak
ada di sistem Tata negara diindonesia.
MPR memiliki tugas juga dalam memasyarakatkan
pancasila dalam kegiatan tersebut dilakukan dengan cara penyampaian nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila, dimana sosialisasi ini bertujuan
untuk menggugah maupun menanamkan nilai-nilai yang
dimiliki Pancasila kepada Masyarakat. Pancasila diindonesia merupakan
pandangan hidup dan falsafah bangsa dalam berbangsa dan bernegara sehingga
penanaman nilainya perlu dilakukan secara masif dan hal ini diberikan tugas
kepada MPR sehingga MPR memiliki peran penting dalam pengejawantahan pancasila
kepada masyarakat. Tugas ini tidak mudah karena betapa banyaknya masyarakat dan
luasnya Indonesia. Selain dalam
memasyarakatkan Pancasila MPR juga bertugas memasyarakatkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika atau yang kita kenal sebagai empat Pilar. Kempat pilar ini
dimasyarakatkan atau disosial bertujuan agar masyarakat khususnya generasi muda
dan calon pemimpin bangsa masa depan tidak hanya dibekali dengan ilmu
pengetahuan dan teknologi, mereka juga harus dibekali dengan pemahaman akan
nilai-nilai luhur bangsa. Yang mana merupakan hasil citpa dan karya bangsa Indonesia
sendiri. Sosialisasai tersebut diharapkan menjadikan masayrakat paham bahwa Pancasila
sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI tahun 1945 sebagai konstitusi
negara, NKRI sebagai bentuk negara dan bhinneka tunggal Ika sebagai semboyan
negara
MPR memiliki tugas mengkaji sistem
ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
pelaksanaannya merupakan amanat yang berat yang harus diemban oleh MPR. Tugas
ini memiliki urgensi dalam ketatanegaraan yang dianut Indonesia. Karena selain
merupakan lembaga tinggi negara tetapi juga memiliki tugas legislasi dalam
pembentukan dan perubahan UUD. Jika tidak ada MPR maka perlu dibuat sebuah
lembaga khusus yang menangani hal tersebut. Yang berarti akan merubah hirarki
perundangan dan sistem ketatanegaraan yang dianut.
MPR juga
bertugas menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pelaksanaanya
UUD pernah mengalami berbagai perubahan. Perubahan tersebut secara historis
sudah sesuai dengan swasana kebatinan dan kebutuhan yang ada di Indonesia pada
saat pembentukan amandemen terhadap UUD tersebut. Perubahan dan penetapan UUD merupakan hal
wajar dan lumrah terjadi jika dirasa UUD tersebut masih memerlukan
penyempurnaan agar sesuai dengan perkembangan masyarakat. Sehingga UUD dapat
menampung apresiasi masyarakat terkait UUD yang diwadahi dari anggota DPR dan
DPD. Para naggota dewan tersebut merupakan perwakilan yang nantinya akan
menyerap aspirasi dari tingkat grassroot kemudian disampaikan dalam rapat MPR
dan dilanjutkan dengan perumusan-perumusan atas perubahan UUD dengan mengikuti
mekanisme yang ada.
Kelembagan MPR harus dibarengi dengan penerapan
nilai-nilai positif keberadaan MPR sebagai lembaga yang dicita-citakan para
pendiri bangsa yang mana memiliki tugasn dan wewenang mulia dalam sistem hukum,
ketatanegaraan Indonesia yang berbeda densan sistem palmenet baik dari eropa
maupun amerika yang memiliki perwakilan yang sama tetapi memiliki kewenangan
dan tugas yang berbeda. MPER merupakan lembaga yang secara historis sudah ada
sejak presiden Pertama Soekerano sampai sekarang dengan berbagai perubahan atas
kedudukan tugas dan wewenang tetapi eksistensinya masih ada. Hal ini menunjukan
bahwa masyarakat Indonesia masih menginginkan adanya lembaga MPR.
MPR memiliki grand desain ketatanegaraan yang
lebih transparan, akuntabel, partisipatoris dan bersifat antikorupsi serta pembuatan
aturan yang meningkatkan partisipasi publik. Merupakan salah satu alasan MPR
ada dengan adanya hal tersebut. MPR dapat meningkatkan tingkat demokrasi dan
partisipasai masyarakat Indonesia. Dengan adanya MPR yang dapat menyerap
aspirasi tersebut dapat meningkatkan presentasi demokrasi di Indonesia yang
semakin lama partisipasinya menurun sehingga perlu ditingkatkan lagi dengan meningkatkan
peranan lembaga MPR. Kemamp[uan menyerap aspirasi publik sudah pernah
diterapkan pula saat perubahan Presiden dari Soeharto ke Habibie maupun dari
Gusdur ke Megawati. Dalam perannya tersebut MPR mempunyai peran penting agar
tidak ada kekosoangan dalam pemerintahan yang akan menggangu kestabilan
nasional.
MPR yang berkedudukan sejajar dan sama dengan
kedudukan lembaga-lembaga negara lainnya seperti Presiden dan DPR. Yang
membedakan antar lembaga negara tersebut adalah tugas dan wewenangnya yang
berbeda. Dengan konstruksi konstitusi yang mensejajarkan antar lembaga negara
maka terwujud sistem saling mengontrol dan mengimbangi (checks and balances)
antar cabang kekuasaan negara sehingga dapat dicegah atau diminimalisir. Oleh
karena itu posisi MPR sekarang memiliki lebih penting khususnya dalam
pelaksanaan membumikan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Bhinneka Tunggal Ika. Tugas mulia tersebut harus tetap ada agar generasi
bangsa indonesia bisa memiliki kembali rasa kebangsaan yang lebih dan rasa
memiliki indonesia.
MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia,
memiliki tanggung jawab untuk mengukuhkan pilarpilar fundamental kehidupan
berbangsa dan bernegara, sesuai dengan mandat konstitusional yang diembannya.
Dalam kaitan ini, MPR berusaha melaksanakan tugastugas konstitusionalnya dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dengan senantiasa menyerap dan
memperjuangkan aspirasi rakyat, baik yang disalurkan melalui Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, maupun saluran-saluran publik lainnya. MPR
sebagai lembaga yang mencerminkan keterwakilan politik rakyat dan daerah, yang
terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD, perlu melaksanakan peran strategis
dalam perumusan arah kebijakan pembangunan nasional yang terencana, terukur dan
berkesinambungan, sehingga penyelenggaraan pembangunan nasional dapat lebih
fokus dalam mewujudkan tujuan nasional menuju masa depan lndonesia yang lebih
baik, yang telah juga dirumuskan dalam Visi Indonesia.
Dari berbagai uraian diatas adalah dapat kami
simpulkan bawa alasan MPR masih ada
1. Berdasarkan UUD dan perundangan yang dibawaanya MPR memiliki peran dalam Legislasi khusunya
UUD dan Tap MPR
2. Wadah aspirasi masyarakat terkait UUD
3. Menyampaikan nilai nilai empat pilar
4. Menjaga Tap MPR yang sudah ada
5. Chek and balance terhadap presiden dan eksekutif
dalam menjalankan pemerintahan
6. Badan yang mengakomodir keterwakilan dari seluruh
masyarat indonesia
7. Membantu dalam pelaksanaan visi indonesia yang
lebih baik
Daftar Bacaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
Padmo Wahjono. Ilmu Negara. Jakarta. Fakultas Hukum
Universitas Indonesia. 1966; h.26
Maria Farida Indrati Soeprapto. Ilmu
Perundang-undangan: Dasar-dasar Dan Pembentukannya . Yogyakarta: Penerbit
Kanisius. 1998; h. 26
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap
Mpr) Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia Oleh: Fitri Meilany Langi
Jurnal Pembaharuan Hukum Volume III No. 2 Mei -
Agustus 2016 penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran konstitusi oleh lembaga
negara
https://mpr.go.id/tentang-mpr/Kedudukan,-Tugas,-dan-Wewenang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar