PRO atas Garis
Besar Haluan Negara (GBHN)
Pengertian
GBHN adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis
besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. GBHN ditetapkan
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk jangka waktu lima tahun.
Keberadaan
GBHN sangat penting karena Negara ini memerlukan visi dan misi Negara bukan
visi dan misi pribadi atau visi dan misi kelompok. GBHN berfungsi sebagai visi
misi bangsa Indonesia untuk menentukan arah pembangunan nasional. Sehingga
diharapkan setiap pembangunan yang ada di Indonesia dapat terarah, terukur dan
terencana secara jelas. Dalam pembangunan yang dilaksanakan oleh eksekutif
khususnya presiden terpilih tidak akan melenceng dari GBHN karena prosesnya
akan dipertanggungjawabkan kembali kepada MPR yang mana merupakan representatif
dari rakyat. Isi dalam GBHN ini juga menunjukkan apa kebutuhan yang diperlukan
oleh masyarakat secara umum sehingga proses pembangunan sejalan juga dengan
keinginan masyarakat.
Dalam
Pembangunan nasional merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya menjadi
tanggungjawab presiden atau lembaga eksekutif. Pembangunan nasional yang baik
harus terencana, berkesinambunagan dan berkelanjutan sehingga tidak bisa
diserahkan hanya kepada satu pihak saja seperti presiden. GBHN yang pernah ada
dan diterapkan diindonesia merupakan bentuk implementasi dari pembangunan
nasional yang terencana berkesinambungan dan berkelanjutan sehingga arah dan
tujuan dalam berbangsa dan bernegara dapat dilaksanakan sesuai dengan amanat
UUD 1945 yang mana intinya untuk kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
GBHN memiliki
beberapa berfungsi yang dapat kita uraikan sebagai berikut:
1. Garis kendali
politis dan hukum bagi pengelola negara dalam membuat perencanaan, kebijakan,
dan pelaksanaan pembangunan
2. Arah
penyelenggaraan negara untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan
sosial, melindungi hak asasi manusia, dan menegakkan supremasi hukum
3. Materialisasi
dari pemenuhan kebutuhan dan keinginan dari masyarakat dalam pembangunan
nasional
4. Acuan kendali
terhadap pembangunan yang dilaksanakan tidak hanya oleh Presiden dan eksekutif
Dari uraian
diatas maka pemberlakuan kembali GBHN merupakan komitmen bersama bangsa
Indonesia dalam membangun dan memperbaiki kualitas bangsa dan negara. Selain
itu GBHN sejalan dengan tujuan bangsa Indonesia yang tertuang pada alinea
keempat UUD NKRI 1945 Sebagai kesepakatan bersama antara pemerintah dan MPR
sebagai penjewantahan rakyat dalam melaksanakan visi, misi, tujuan dan program
pemeritahan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. GBHN akan menjadikan
pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah menjadi lebih konsisten
dan berkesinambungan sehingga amanah konstitusi dalam alinea keempat pembukaan
UUD 1945 akan terwujud. GBHN merupakan garis kendali politis dan hukum bagi
pengelola Negara dalam membuat perencanaan, kebijakan dan pelaksanaan pembangunan
Indonesia.
Garis besar
haluan negara ini penting, terutama dimulai dari mempertanyakan demokrasi yang
berjalan saat ini akan membawa negara ini kemana hal ini sejalan dengan tujuan
pembentukan Bappenas atau Badan Perencanaan nasional yang mana memiliki tugas
dan fungsi dalam merencakan pembangunan di Indonesia. Dewasa ini GBHN
diperlukan untuk arah dan acuan dari sistem pembangun di desa, kota, propinsi
dan nasional sehingga tidak berbenturan satu sama lain karena dengan adanya
undang- undang baru terkait otonomi daerah yang mana pemerintah daerah dapat
menjalakan keinginan dalam pembangunan semau sendiri maka dapat menyebabkan
benturan dengan pemerintah pusat sehingga GBHN diperlukan untuk menjadi road
map pembangunan yang dipedomani oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah.
Seperti yang
kita ketahui hubungan pemerintah pusat dan daerah sekarang ini sepenuhnya belum
efektif. Komunikasi baik dalam hal politik. sosial bahkan ekonomi masih belum
terintegrasi dan masih blur, sehingga peran dalam kebijakan yang dilambil dan
dilaksanakan oleh pemerintah pusat sering tidak terrespon baik oleh pemerintah
daerah. Pemerintahan daerah memiliki aspirasi daerah tersendiri dalam
berbagai bidang pembangunan belum juga
terakomodir secara baik,proposional dan efektif oleh pemerintah pusat. Keadaan yang
terjadi sekarang ini mneyebabkan pelaksanaan pembangunan didaerah hasilnya
tidak terdistribusi secara merata, sehingga menimbulkan kesenjangan sosial
ekonomi antar daerah.
Dalam
pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi yang diharapkan dapat mendekatkan
peran pemerintah danpelayanan publik yang cepat dan lancar dalam
mensejahterakan rakyat tidak maksimal karena pemangku pemerintah didaerah
merasa khawatir dan takut menyalahi ketentuan peraturtan perundangan yang dapat
dihuukum dan disanksi. Penyerapan
anggaran juga lambat dilaksanakan hal ini juga merupakan bentuk pengabaian
tugas fungsi dari pemerintah terhadap pelayanan rakyat. Satjipto raharjo (2007
) menyatakan bahwa setiap stakeholder berbangsa dan bernegara dan bermasyarakat
harus peka dan kritis, berpikir an berhati dan bertindak cerdas dalam
menjalankan hukum dan kekuasaan; melaksankan kewenangan dan peranan karena pada
akhirnya adalah mengakomodasi
kepentingan dan aspirasi rakyat
dan masyarakat demi terwujudnya
kesejaheraan rakyat yang berkeadilan sosial.
Dalam
pembangunan nasional kemungkina terjadinya penyelewengan kekuasaan jatuh pada
tampuk orang perorangan semakin besar kemungkinannya. problem tersebut
yang sifatnya pragmatis, sehingga pikiran untuk menghidupkan kembali GBHN ada
sangat diperlukan. Hal ini perlu disusun dengan melibatkan seluruh elemen
kekuatan rakyat untuk ikut mengembangkan GBHN. Masalah GBHN harus diletakkan
dalam desain sistem kekeluargaan, dan hal-hal yang bersifat instrumental dapat
diubah. Wacana menghidupkan GBHN juga perlu diikuti dengan peran serta elemen
masyarakat dalam segala prosesnya sehingga GBHN dapat merepresentasikan apa
yang diinginkan dan dibutuhkan oleh masyarakat. Pemberlakuan kembali GBHN
adalah hal yang tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945. Hal ini dikarenakan
konstitusi membuka kemungkinan untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai
kewenangan MPR, termasuk kewenangan dalam menetapkan GBHN, dengan
undang-undang.
Dari segi
substansi GBHN haruslah berisi hal-hal yang pokok atau garis-garis besar
pengejewantah nilai-nilai dalam pembukaan UUD NRI 1945, yang hanya mengandung
nilai nilai dasar yang harus diwujudkan dalam UU (legislative),penyelenggaraan
pemerintahan/ eksekutif (Visi dan Misi Presiden) maupun Yudikatif/ Mahkamah
Konstitusi) dalam pengujian Undang-undang. Selain itu GBHN yaitu suatu
rangkaian program-program pembangunan yang terarah, menyeluruh, sistematis,
terpadu dan memungkinkan untuk dilaksanakan. Sebelum dilakukan perubahan UUD,
istilah GBHN ini dimaknai sebagai kehendak rakyat yang menjadi pedoman bagi
eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Partisipasi masyarakat dalam
pemerintahan sebagai pengaplikasian nilai-nilai demokrasi dalam pengusualan
adanya GBHN. Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan harus berdasarkan
haluan negara yang telah ditetapkan sehingga mengurangi penyelewengan yang
timbul.
Dalam
penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita bangsa, tergantung pada peran
aktif masyarakat serta pada sikap mental, tekad, semangat, serta ketaatan dan
disiplin para penyelenggara negara. Sehubungan dengan itu, semua kekuatan
sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya
perlu menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam
melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara. Peran serta seluruh elemen
masayarakat ini bertujuan agar GBHN yang ideal dapat terwujudkan secara baik
dan benar sesuai dengan yang diharapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Yang
berarti seluruh perangkat kelembagaan pemerintah dan berbagai instrumen hukum
publik yang dipergunakan untuk mengelola berbagai kebijakan pemerintah harus
bersandar pada sebuah perencanaan yang komprehensif, matang, mendasar dan
merepresentasikan kehendak seluruh bangsa.
Perwujudan
GBHN dalam Program pembangunan Nasional sudah sejalan dengan alasan-alasan
diantaranya secara historis yang mana sejak pembentukan UUD sampai dengan
amandemen terkahir UUD NKRI 1945 bahkan sejak jaman presiden Soekarno sudah ada
sehingga secara sejarah GBHN sudah mengakar dalam Sistem ketatanegaraan
diindonesia, secara hukum Bapenas yang mana memiliki tugas dan fungsinya dalam
perencanaan pembangunan nasional dirasa masih kurang efektif dan belum
mengakomodir pembangunan secara berkelanjutan, ketiga politik karena didalam
politik indonesia yang tidak sama dengan sistem politik yang ada diluar sana
sehingga perlunya GBHN untuk dapat mengambil sikap sendiri yang mandiri dan dapat mengambil langkah terbaik dalam
pengawasan pembangunan nasional serta yang terakhir adalah secara sosial
ekonomi dan budaya, dalam pembangunan nasional baik di bidang sosial ekonomi
dan budaya yang berkelanjutan dan lebih pro terhadap perkembangan masyarakat Indonesia
sendiri.
Garis–Garis
Besar Haluan Negara (GBHN) adalah instrumen sentral dan konstitusional dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia. Meskipun Undang-Undang Dasar 1945 telah
diamandemen, namun GBHN masih memiliki relevansi dan urgensi. Tak hanya bisa
dipandang dari aspek manajemen perencanaan, GBHN sejatinya memiliki cakupan
luas yakni menyangkut politik negara dan moral kebangsaan. Oleh karena itu,
ketika ada gagasan untuk merumuskan kembali (reformulasi) arah kebijakan
perencanaan pembangunan nasional model GBHN, maka sesungguhnya sejalan dengan
esensi dari UUD 1945. Esensi konstitusi bangsa Indonesia ini demokratis dan
berorientasi pada kesejahteraan rakyat, sesuai dengan cita-cita bangsa yang
termaktub dalam pembukaannya. GBHN bertujuan sebagai wadah permusyawaratan
rakyat yang membahas rencana pembangunan untuk 25 tahun ke depan. GBHN
merupakan suatu Road Map yang tidak hanya Reformulasi GBHN dan Upaya
Memperkokoh Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. GBHN tidak hanya dibahas
oleh tim sukses para calon presiden maupun calon wakil presiden, tapi
dibicarakan pula oleh seluruh elemen rakyat melalui berbagai proses kanalisasi
pemikiran kebangsaan, politik, maupun ekonomi yang tersebar dalam fraksi yang
ada di MPR. GBHN memposisikan diri sebagai pedoman pembangunan nasional yang
jelas, terarah, dan berkesinambungan. Hal ini untuk memastikan tujuan nasional
sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 terwujud secara bertahap. Haluan
negara juga berfungsi sebagai koridor presiden terpilih untuk mengembangkan
visi, misi, dan program pembangunan selama periode kepemimpinannya. tak menutup
kemungkinan, tanpa adanya GBHN yang menjadi acuan, pemerintah ke depan akan
makin banyak aturan yang berbeda antara pusat dan daerah serta pembangunanyang
tidak konsisten berkesinambungan dan berkelanjutan.
Dari uraian
diatas maka kami dapat menyimpulkan bahwa garis-garis besar haluan Negara
merupakan elemen dalam menentukan arah dan pola pembangunan dalam rangka
mencapai tujuan Negara . Dari segi substansi GBHN haruslah berisi hal-hal yang
pokok atau garis-garis besar penjabaran nilai-nilai dalam pembukaan UUD NRI
1945 yang tidak hanya mengandung keinginan dari segelintir orang namun untuk
mereprentasikan seluruh rakyat indonesia demi menjamin adanya pembangunan yang
konsisten berkesinambungan serta berkelanjuta demi Indonesia yang lebih baik.
Dan dalam pelaksanaan penetuan Pembangunan Nasional menggunakan GBHn diharapkan
melibatkan seluruh instrumen masyarakat agar dapat berperan aktif dalam
menyumbangkan ide pemikiran dan gagasan demi GBHN yang deal dan sesuai dengan
keadaan Bangsa Indonesia.
Daftar Bacaan
Bagir Manan,(2008 ). Dalam Hukum Administrasi Negara, (Ed)
Ridwan HR. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada
Satjipto rahardjo .2007. Membedah Hukum progresif ,Jakarta,
Kompas, Penerbit Buku Kompas
W.Riawan Tjandra, Potensi Distorsi GBHN, Makalah pada FGD
“Gagasan Reformulasi GBHN sebagai Panduan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, kerjasama Asosiasi Pengajar HTN-HAN dengan MPR RI, Yogyakarta, 9
September 2016
Media
sosial
https://www.bappenas.go.id/id/berita/pro-kontra-menghidupkan-gbhn-pasca-reformasi
https://ejournal.up45.ac.id/index.php/cakrawala-hukum/article/view/265/228
https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/dc22be91a2d8f6e7d2a9babf1e1ab1f5.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar