Jumat, 08 Desember 2023

contoh PRO atas Garis Besar Haluan Negara (GBHN)

 

PRO atas Garis Besar Haluan Negara (GBHN)

Pengertian GBHN  adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. GBHN ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk jangka waktu lima tahun.

Keberadaan GBHN sangat penting karena Negara ini memerlukan visi dan misi Negara bukan visi dan misi pribadi atau visi dan misi kelompok. GBHN berfungsi sebagai visi misi bangsa Indonesia untuk menentukan arah pembangunan nasional. Sehingga diharapkan setiap pembangunan yang ada di Indonesia dapat terarah, terukur dan terencana secara jelas. Dalam pembangunan yang dilaksanakan oleh eksekutif khususnya presiden terpilih tidak akan melenceng dari GBHN karena prosesnya akan dipertanggungjawabkan kembali kepada MPR yang mana merupakan representatif dari rakyat. Isi dalam GBHN ini juga menun­jukkan apa kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat secara umum sehingga proses pembangunan sejalan juga dengan keinginan masyarakat.

Dalam Pembangunan nasional merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya menjadi tanggungjawab presiden atau lembaga eksekutif. Pembangunan nasional yang baik harus terencana, berkesinambunagan dan berkelanjutan sehingga tidak bisa diserahkan hanya kepada satu pihak saja seperti presiden. GBHN yang pernah ada dan diterapkan diindonesia merupakan bentuk implementasi dari pembangunan nasional yang terencana berkesinambungan dan berkelanjutan sehingga arah dan tujuan dalam berbangsa dan bernegara dapat dilaksanakan sesuai dengan amanat UUD 1945 yang mana intinya untuk kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

GBHN memiliki beberapa berfungsi yang dapat kita uraikan sebagai berikut: 

1.    Garis kendali politis dan hukum bagi pengelola negara dalam membuat perencanaan, kebijakan, dan pelaksanaan pembangunan

2.    Arah penyelenggaraan negara untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, dan menegakkan supremasi hukum

3.    Materialisasi dari pemenuhan kebutuhan dan keinginan dari masyarakat dalam pembangunan nasional

4.    Acuan kendali terhadap pembangunan yang dilaksanakan tidak hanya oleh Presiden dan eksekutif

Dari uraian diatas maka pemberlakuan kembali GBHN merupakan komitmen bersama bangsa Indonesia dalam membangun dan memperbaiki kualitas bangsa dan negara. Selain itu GBHN sejalan dengan tujuan bangsa Indonesia yang tertuang pada alinea keempat UUD NKRI 1945 Sebagai kesepakatan bersama antara pemerintah dan MPR sebagai penjewantahan rakyat dalam melaksanakan visi, misi, tujuan dan program pemeritahan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. GBHN akan menjadikan pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah menjadi lebih konsisten dan berkesinambungan sehingga amanah konstitusi dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 akan terwujud. GBHN merupakan garis kendali politis dan hukum bagi pengelola Negara dalam membuat perencanaan, kebijakan dan pelaksanaan pembangunan Indonesia.

Garis besar haluan negara ini penting, terutama dimulai dari mempertanyakan demokrasi yang berjalan saat ini akan membawa negara ini kemana hal ini sejalan dengan tujuan pembentukan Bappenas atau Badan Perencanaan nasional yang mana memiliki tugas dan fungsi dalam merencakan pembangunan di Indonesia. Dewasa ini GBHN diperlukan untuk arah dan acuan dari sistem pembangun di desa, kota, propinsi dan nasional sehingga tidak berbenturan satu sama lain karena dengan adanya undang- undang baru terkait otonomi daerah yang mana pemerintah daerah dapat menjalakan keinginan dalam pembangunan semau sendiri maka dapat menyebabkan benturan dengan pemerintah pusat sehingga GBHN diperlukan untuk menjadi road map pembangunan yang dipedomani oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah.

Seperti yang kita ketahui hubungan pemerintah pusat dan daerah sekarang ini sepenuhnya belum efektif. Komunikasi baik dalam hal politik. sosial bahkan ekonomi masih belum terintegrasi dan masih blur, sehingga peran dalam kebijakan yang dilambil dan dilaksanakan oleh pemerintah pusat sering tidak terrespon baik oleh pemerintah daerah. Pemerintahan daerah memiliki aspirasi daerah tersendiri dalam berbagai  bidang pembangunan belum juga terakomodir secara baik,proposional dan efektif oleh pemerintah pusat. Keadaan yang terjadi sekarang ini mneyebabkan pelaksanaan pembangunan didaerah hasilnya tidak terdistribusi secara merata, sehingga menimbulkan kesenjangan sosial ekonomi  antar daerah.

Dalam pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi yang diharapkan dapat mendekatkan peran pemerintah danpelayanan publik yang cepat dan lancar dalam mensejahterakan rakyat tidak maksimal karena pemangku pemerintah didaerah merasa khawatir dan takut menyalahi ketentuan peraturtan perundangan yang dapat dihuukum  dan disanksi. Penyerapan anggaran juga lambat dilaksanakan hal ini juga merupakan bentuk pengabaian tugas fungsi dari pemerintah terhadap pelayanan rakyat. Satjipto raharjo (2007 ) menyatakan bahwa setiap stakeholder berbangsa dan bernegara dan bermasyarakat harus peka dan kritis, berpikir an berhati dan bertindak cerdas dalam menjalankan hukum dan kekuasaan; melaksankan kewenangan dan peranan karena pada akhirnya adalah mengakomodasi  kepentingan dan aspirasi rakyat  dan masyarakat demi terwujudnya  kesejaheraan rakyat yang berkeadilan sosial.

Dalam pembangunan nasional kemungkina terjadinya penyelewengan kekuasaan jatuh pada tampuk orang perorangan semakin besar kemungkinannya. problem tersebut yang sifatnya pragmatis, sehingga pikiran untuk menghidupkan kembali GBHN ada sangat diperlukan. Hal ini perlu disusun dengan melibatkan seluruh elemen kekuatan rakyat untuk ikut mengembangkan GBHN. Masalah GBHN harus diletakkan dalam desain sistem kekeluargaan, dan hal-hal yang bersifat instrumental dapat diubah. Wacana menghidupkan GBHN juga perlu diikuti dengan peran serta elemen masyarakat dalam segala prosesnya sehingga GBHN dapat merepresentasikan apa yang diinginkan dan dibutuhkan oleh masyarakat. Pemberlakuan kembali GBHN adalah hal yang tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945. Hal ini dikarenakan konstitusi membuka kemungkinan untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan MPR, termasuk kewenangan dalam menetapkan GBHN, dengan undang-undang.

Dari segi substansi GBHN haruslah berisi hal-hal yang pokok atau garis-garis besar pengejewantah nilai-nilai dalam pembukaan UUD NRI 1945, yang hanya mengandung nilai nilai dasar yang harus diwujudkan dalam UU (legislative),penyelenggaraan pemerintahan/ eksekutif (Visi dan Misi Presiden) maupun Yudikatif/ Mahkamah Konstitusi) dalam pengujian Undang-undang. Selain itu GBHN yaitu suatu rangkaian program-program pembangunan yang terarah, menyeluruh, sistematis, terpadu dan memungkinkan untuk dilaksanakan. Sebelum dilakukan perubahan UUD, istilah GBHN ini dimaknai sebagai kehendak rakyat yang menjadi pedoman bagi eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Partisipasi masyarakat dalam pemerintahan sebagai pengaplikasian nilai-nilai demokrasi dalam pengusualan adanya GBHN. Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan harus berdasarkan haluan negara yang telah ditetapkan sehingga mengurangi penyelewengan yang timbul.

Dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita bangsa, tergantung pada peran aktif masyarakat serta pada sikap mental, tekad, semangat, serta ketaatan dan disiplin para penyelenggara negara. Sehubungan dengan itu, semua kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara. Peran serta seluruh elemen masayarakat ini bertujuan agar GBHN yang ideal dapat terwujudkan secara baik dan benar sesuai dengan yang diharapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Yang berarti seluruh perangkat kelembagaan pemerintah dan berbagai instrumen hukum publik yang dipergunakan untuk mengelola berbagai kebijakan pemerintah harus bersandar pada sebuah perencanaan yang komprehensif, matang, mendasar dan merepresentasikan kehendak seluruh bangsa.

Perwujudan GBHN dalam Program pembangunan Nasional sudah sejalan dengan alasan-alasan diantaranya secara historis yang mana sejak pembentukan UUD sampai dengan amandemen terkahir UUD NKRI 1945 bahkan sejak jaman presiden Soekarno sudah ada sehingga secara sejarah GBHN sudah mengakar dalam Sistem ketatanegaraan diindonesia, secara hukum Bapenas yang mana memiliki tugas dan fungsinya dalam perencanaan pembangunan nasional dirasa masih kurang efektif dan belum mengakomodir pembangunan secara berkelanjutan, ketiga politik karena didalam politik indonesia yang tidak sama dengan sistem politik yang ada diluar sana sehingga perlunya GBHN untuk dapat mengambil sikap sendiri yang mandiri  dan dapat mengambil langkah terbaik dalam pengawasan pembangunan nasional serta yang terakhir adalah secara sosial ekonomi dan budaya, dalam pembangunan nasional baik di bidang sosial ekonomi dan budaya yang berkelanjutan dan lebih pro terhadap perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.

Garis–Garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah instrumen sentral dan konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Meskipun Undang-Undang Dasar 1945 telah diamandemen, namun GBHN masih memiliki relevansi dan urgensi. Tak hanya bisa dipandang dari aspek manajemen perencanaan, GBHN sejatinya memiliki cakupan luas yakni menyangkut politik negara dan moral kebangsaan. Oleh karena itu, ketika ada gagasan untuk merumuskan kembali (reformulasi) arah kebijakan perencanaan pembangunan nasional model GBHN, maka sesungguhnya sejalan dengan esensi dari UUD 1945. Esensi konstitusi bangsa Indonesia ini demokratis dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat, sesuai dengan cita-cita bangsa yang termaktub dalam pembukaannya. GBHN bertujuan sebagai wadah permusyawaratan rakyat yang membahas rencana pembangunan untuk 25 tahun ke depan. GBHN merupakan suatu Road Map yang tidak hanya Reformulasi GBHN dan Upaya Memperkokoh Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. GBHN tidak hanya dibahas oleh tim sukses para calon presiden maupun calon wakil presiden, tapi dibicarakan pula oleh seluruh elemen rakyat melalui berbagai proses kanalisasi pemikiran kebangsaan, politik, maupun ekonomi yang tersebar dalam fraksi yang ada di MPR. GBHN memposisikan diri sebagai pedoman pembangunan nasional yang jelas, terarah, dan berkesinambungan. Hal ini untuk memastikan tujuan nasional sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 terwujud secara bertahap. Haluan negara juga berfungsi sebagai koridor presiden terpilih untuk mengembangkan visi, misi, dan program pembangunan selama periode kepemimpinannya. tak menutup kemungkinan, tanpa adanya GBHN yang menjadi acuan, pemerintah ke depan akan makin banyak aturan yang berbeda antara pusat dan daerah serta pembangunanyang tidak konsisten berkesinambungan dan berkelanjutan.

Dari uraian diatas maka kami dapat menyimpulkan bahwa garis-garis besar haluan Negara merupakan elemen dalam menentukan arah dan pola pembangunan dalam rangka mencapai tujuan Negara . Dari segi substansi GBHN haruslah berisi hal-hal yang pokok atau garis-garis besar penjabaran nilai-nilai dalam pembukaan UUD NRI 1945 yang tidak hanya mengandung keinginan dari segelintir orang namun untuk mereprentasikan seluruh rakyat indonesia demi menjamin adanya pembangunan yang konsisten berkesinambungan serta berkelanjuta demi Indonesia yang lebih baik. Dan dalam pelaksanaan penetuan Pembangunan Nasional menggunakan GBHn diharapkan melibatkan seluruh instrumen masyarakat agar dapat berperan aktif dalam menyumbangkan ide pemikiran dan gagasan demi GBHN yang deal dan sesuai dengan keadaan Bangsa Indonesia.


 

 

Daftar Bacaan

Bagir Manan,(2008 ). Dalam Hukum Administrasi Negara, (Ed) Ridwan HR. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada

Satjipto rahardjo .2007. Membedah Hukum progresif ,Jakarta, Kompas, Penerbit Buku Kompas

W.Riawan Tjandra, Potensi Distorsi GBHN, Makalah pada FGD “Gagasan Reformulasi GBHN sebagai Panduan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, kerjasama Asosiasi Pengajar HTN-HAN dengan MPR RI, Yogyakarta, 9 September 2016

Media sosial

https://www.bappenas.go.id/id/berita/pro-kontra-menghidupkan-gbhn-pasca-reformasi

https://kumparan.com/sejarah-dan-sosial/mengenal-apa-itu-gbhn-beserta-fungsi-dan-tujuannya-21DgYtRvDnk

https://ejournal.up45.ac.id/index.php/cakrawala-hukum/article/view/265/228

https://www.mpr.go.id/img/jurnal/file/250322_2014%20_%20Reformulasi%20GBHN%20dan%20Upaya%20Memperkokoh%20SPPN.pdf

https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/dc22be91a2d8f6e7d2a9babf1e1ab1f5.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar