Jumat, 08 Desember 2023

contoh Gugatan Hubungan Industrial

Perihal : Gugatan Hubungan Industrial

 

Kepada Yth :

Ketua Pengadilan Negeri Semarang

Di-

Semarang

 

Dengan Hormat,

Bersama ini kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Ricky Agus Rahman SH MH CLM merupakan Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “RAR LAW FIRM yang beralamat di Jalan Damai Kota Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Maret 2023, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa adalah :

Suciptotempat/ Tanggal lahir Purbalingga, 18 Maret 1975, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Jalan Beringin Kayu Nomor 121 Kota Semarang;

Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai---------------------------PENGGUGAT

Dengan ini kami selaku Kuasa Hukum dari Penggugat bermaksud mengajukan Gugatan terhadap :

Hartawan selaku Direktur CV. Laris, yang berkedudukan di Jl. WR. Supratman Semarang, sebagai Penanggung Jawab/Pemilik UD Lestari;

Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai ------------------------------TERGUGAT.

Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan-alasannya adalah sebagai berikut:

1.    Bahwa Penggugat adalah karyawan Tergugat yang telah bekerja sejak bulan Agustus 1995 sebagai Supir (driver) dengan upah / gaji pokok setiap bulan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan jika dihitung sejak tahun 1995 sampai tahun 2021, maka masa kerja Penggugat telah lebih dari 24 tahun. Sebelumnya hubungan kerja antara Penggugat selaku Pekerja dan Tergugat selaku Pemberi kerja baik-baik saja, serta tidak ada perselisihan.

2.    Bahwa kemudian mulai terjadi perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat yang disebabkan karena pada tanggal 12 April 2021, Penggugat tidak lagi diperbolehkan masuk kerja, sehingga Penggugat tidak dapat melakukan pekerjaaannya bukan karena kehendaknya sendiri, melainkan karena Tergugat yang tidak lagi memperkenankan Penggugat bekerja, dimana hal tersebut seharusnya dapat dihindari jika Tergugat tidak menghendaki pemutusan hubungan kerjanya dengan Penggugat. Oleh karenanya, mengacu pada Pasal 40 ayat (2) huruf d PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka Penggugat tetap berhak atas upahnya selama bulan April 2021 sampai dengan gugatan ini diajukan pada Januari 2022 (10 bulan), yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan besaran dan perincian sebagai berikut :

Ø  Upah yang belum dibayar pada tahun 2021 (April s/d Desember 2021), dihitung berdasarkan UMK Semarang Tahun 2021:

Ø  9 bulan x Rp. 2.810.025,- = Rp. 25.290.225,- (dua puluh lima juta dua ratus sembilan puluh ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).

Ø  Upah yang belum dibayar pada tahun 2022 (Januari 2022), dihitung berdasarkan UMK Semarang Tahun 2022 :

Ø  1 bulan x Rp. 2.835.021,- = Rp. 2.835.021,- (dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu dua puluh satu rupiah).

Jumlah upah yang belum dibayarkan : Rp. 28.125.246,- (dua puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu dua ratus empat puluh enam rupiah).

3.    Bahwa sebelumnya, atas adanya perselisihan tersebut Penggugat telah melakukan upaya penyelesaian secara bipartit maupun tripartit namun upaya tersebut gagal, sehingga Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang mengeluarkan Surat Anjuran Nomor: 567/2559/2021, tertanggal 24 Juni 2021 dan Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Nomor:87/HI/PHK/VII/2021, tertanggal 26 Juli 2021, yang pada pokoknya menganjurkan agar Tergugat membayarkan hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

4.    Bahwa dengan mengingat umur Penggugat yang telah memasuki usia pensiun, pada prinsipnya Penggugat bisa menerima pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat dan Anjuran Disnaker Kota Semarang, dengan ketentuan Tergugat membayarkan hak-hak Penggugat yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun oleh karena Tergugat tidak kunjung membayarkan hak-hak Penggugat, maka untuk memberikan kepastian hukum bagi Penggugat dan Tergugat, Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang agar hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus terhitung sejak gugatan ini diajukan karena Penggugat selaku Pekerja memasuki usia pensiun. Atas pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat tersebut, Penggugat menuntut agar Tergugat membayarkan hak Penggugat berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 56 huruf a dan b PP No. 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan masa kerja Penggugat lebih dari 24 tahun, yang dihitung berdasarkan UMK Semarang tahun 2022 sebagai berikut:

Ø  Uang Pesangon 1,75 x 9 x Rp 2.835.021,- = Rp.44.651.580,-

Ø  Uang Penghargaan masa kerja 10 x Rp. 2.835.021,- = Rp.28. 350.210 ,- ( + ) Jumlah = Rp. 73.001.790,- (Tujuh puluh tiga juta seribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah).

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, bersama ini perkenankanlah Penggugat mengajukan Permohonan (Petitum) agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang C.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara agar kiranya berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

DALAM PROVISI

1.    Mengabulkan Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat upah yang belum dibayarkan oleh Tergugat selama 10 bulan (April 2021 s/d Januari 2022) dengan perincian sebagai berikut :

Ø  Upah yang belum dibayar pada tahun 2021 (April s/d Desember 2021), dihitung berdasarkan UMK Semarang Tahun 2021:

Ø  9 bulan x Rp. 2.810.025,- = Rp. 25.290.225,- (dua puluh lima juta dua ratus sembilan puluh ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).

Ø  Upah yang belum dibayar pada tahun 2022 (Januari 2022), dihitung berdasarkan UMK Semarang Tahun 2022:

Ø  1 bulan x Rp. 2.835.021,- = Rp. 2.835.021,- (dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu dua puluh satu rupiah).

Jumlah upah yang belum dibayarkan : Rp. 28.125.246,- (dua puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu dua ratus empat puluh enam rupiah).

3.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan, kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad).

DALAM POKOK PERKARA

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Pekerja memasuki usia pensiun.

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang Pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 56 huruf a dan b PP No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan masa kerja Penggugat lebih dari 24 tahun, yang dihitung berdasarkan UMK Semarang tahun 2022 sebagai berikut :

Ø  Uang Pesangon 1,75 x 9 x Rp 2.835.021,- = Rp44.651.580,-

Ø  Uang Penghargaan masa kerja 10 x Rp. 2.835.021,- = Rp28 . 350.210 ,- ( + )

Jumlah = Rp. 73.001.790,- (Tujuh puluh tiga juta seribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah).

4.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan, kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad).

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Semarang , 11 Januari 2022

Hormat Kami

 

Ricky Agus Rahman SH MH CLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar